Konsep Mashlahah Mursalah Perspektif Ekonomi Islam Nursantri Yanti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, nursantriyanti@uinsu. Abstrak Mashlahah mursalah adalah salah satu metode ijtihad yang menjawab perkembangan maupun inovasi transaksi masa kini, serta selaras dengan maksud tujuan syariat. Sepanjang sejarah hukum Islam, para ulama selalu menjadikan mashlahah sebagai prinsip utama dalam syariah. Pada dasarnya kemashlahatan hidup manusia merupakan tujuan diturunkannya syariat dan semua hukum yang didalamnya sehingga memberikan kebaikan dan kebahagiaan, serta menolak segala sesuatu yang Adapun tujuan syariat adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Konsep mashlahah mursalah tidak hanya terbatas pada masalah ibadah, tetapi juga masalah muamalah. Dalam hal ini permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah konsep mashlahah mursalah dalam perspektif ekonomi islam. Karena mashlahah merupakan konsep terpenting dalam pembangunan ekonomi dan prinsip-prinsip mashlahah dalam bidang ekonomi dijadikan pedoman dalam rangka mencapai maqashid syariah. Kata kunci : Ekonomi Islam. Mashlahah Mursalah. Maqashid Syariah. Metode Ijtihad Abstract Mashlahah mursalah is a method of ijtihad that is in line with the needs of today's life, and in accordance with the objectives of the Shari'a. The scholars throughout history have always placed maslahah as the main principle in sharia. Basically, the benefit of human life is the goal of the revelation of the Shari'a and all the laws in it so that it provides goodness and happiness, and rejects everything that destroys it. The purpose of the Shari'a is to maintain religion, soul, mind, lineage and property. The concept of mashlahah mursalah is not only limited to worship issues, but also muamalah issues. In this case, the problem that will be raised in this research is the concept of mashlahah mursalah in the perspective of Islamic economics. Because mashlahah is the most important concept in economic development and the principles of mashlahah in the economic field are used as guidelines in order to achieve maqashid sharia. Keyword : Ijtihad. Islamic economic. Mashlahah Mursalah. Maqashid Sharia Pendahuluan Untuk memukan dan menetapkan suatu hukum di luar apa yang terdapat pada nash al-Quran dan hadis para ulama mengerahkan segala kemampuan berpikirnya yang disebut dengan ijtihad. Berijtihad bukanlah persoalan yang sederhana, dalam berijtihad seseorang harus memiliki keahlian agar memungkinkan terjadinya ijtihad kemudian menghasilkan sesuatu yang dapat diterima dan diakui di kalangan umat Muslim. Ijtihad merupakan rujukan hukum Islam yang juga menjadi dasar dalam kebenaran aqliyyah didapatkan berdasarkan rasional namun tetap berpedoman pada nash yang bersifat naqliyyah. Sumber hukum rasional manusia tersebut yang paling banyak disepakati adalah qiyas, ada pula beberapa metode untuk menghasilkan sumber hukum aqliyyah ini seperti: istihsan, istishab, istislah dan sebagainya. Sumber-sumber hukum tersebut pada hakikatnya sama, yakni suatu sumber hukum yang dihasilkan berdasarkan ijtihad yang tingkat kebenarannya relatif. Salah satu metode istinbat hukum Islam menurut kalangan ushuliyyun ada yang dinamakan dengan metode istishlahi atau mashlahah mursalah yaitu suatu cara yang merujuk pada dalil-dalil bersifat Auamm terhadap kejadian, karena tidak adanya dalil khas namun perpijak pada kemashlahatan yang menjadi tujuan syariat. Metode ini berpeluang dalam menciptakan pemikiran hukum alternatif, karena terkadang masalah yang terjadi di era kontemporer tidak memiliki landasan hukum secara normatif baik pada nash al-Quran maupun hadis. Mashlahah mursalah merupakan suatu metode ijtihad yang menjawab perkembangan maupun inovasi transaksi masa kini, serta sesuai dengan maksud tujuan Pada dasarnya kemashlahatan hidup manusia adalah maksud diturunkannya syariat beserta seluruh hukum yang didalamnya sehingga menciptakan hal baik dan memberikan ketenangan, serta menolak segala sesuatu yang merusaknya. Disamping itu, maslahah mursalah juga merupakan cara dalam menetapkan aturan yang mengikuti perjalanan hidup umat manusia, agar tetap sesuai dengan maqashid syariah ammah . emeliharan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan hart. , dan setiap hal yang dilakukan dengan tujuan memelihara maqashid syariah dapat dikatakan sebagai Konsep maslahah mursalah tidak hanya mengacu pada masalah ibadah, tetapi juga masalah muamalah. Transaksi ekonomi . semakin hari memberikan perkembangan dan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan manusia. Dalam pelaksanaannya tidak semua transaksi ekonomi memiliki aturan maupun acuan pada alQuran dan sunnah. Sehingga perlu kajian maupun galian hukum pada transaksi tertentu. Adapun permasalahan yang akan diangkat dalam tulisan ini yaitu mengenai konsep mashlahah mursalah dalam perspektif ekonomi Islam. Hassan Shakeel Shah. Adib Susilo, and Management Sciences. AuE-Commerce On The Study Of Maslahah Mursalah ( A Review From An Islamic Economic Perspective ),Ay Tasharruf : Journal Economics and Business of Islam 7, no. : 17Ae28. M Syakroni. AuMetode Mashlahah Mursalah Dan Istishlah (Studi Tentang Penetapan Hukum Ekonomi Isla. ,Ay Al-Intaj: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 3, no. : 187Ae201. Kerangka Teori Secara etimologi kata Au MashlahahAy jamak dari AuMashalihAy memiliki arti hal yang baik, manfaat, serta bertentangan dengan hal buruk maupun kerusakan dan dalam bahasa Arab sering disebut Aual-Khairi wal shiwabAy yakni baik serta benar. Berikut beberapa pengertian mashlahah menurut para ulama : Menurut al-Ghazali asal kata mashlahah merupakan sesuatu yang daapt memberikan manfaat . serta menghindarkan mudharat . , namun hakikat dari mashalahah dalam menetapkan hukum harus terpelihara tujuan syaraAo yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Al-Khawarizmi menjelaskan tantang arti mashlahah adalah memelihara tujuan syaraAo untuk menetapkan hukum dengan cara menghindarkan kerusakan dari manusia. Al-Syatibi mengartikan mashlahah dari dua pandangan yaitu dari segi terjadinya mashlahah dalam kenyataan : Ausesuatu yang kembali kepada tegaknya kehidupan manusia, sempurna hidupnya, tercapai apa yang dikehendaki oleh sifat syahwati dan aklinya secara mutlakAy dan dari segi tergantungnya tuntutan syaraAo kepada mashlahah : Aukemashlahatan syaraAo, menghasilkannya Allah menuntut manusia untuk berbuat. Jalaluddin Abdul Rahman menegaskan arti Mashlahah adalah setiap hal yang memberikan manfaat bagi umat manusia baik manfaat dalam memperoleh kebaikan dan kesenangan atau sesuatu yang dapat menghilangkan kesulitan serta kesusahan. Al-Thufi mendefenisikan mashlahah merupakan ungkapan yang membawa tujuan syaraAo berwujud ibadah atau adat kebiasaan. Hal ini sesuai dengan defenisi AlGhazali yang memandang mashlahah dalam artian syaraAo sebagai sesuatu yang dapat membawa kepada tujuan syaraAo. Dari pengertian-pengertian yang telah dipaparkan di atas dapat dirumuskan bahwa mashlahah adalah hal yang dianggap baik oleh akal sehat karena mendatangkan kebaikan dan menghindarkan keburukan . bagi manusia, sejalan dengan tujuan syaraAo dalam menetapkan hukum. Syarif Hidayatullah. AuMaslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali,Ay Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 4, no. : 115Ae36. Ibnu Rusydi. AuAplikasi Mashlahat Dalam Transaksi Ekonomi Syariah Kontemporer Di Indonesia Perspektif Legislasi,Ay AL-AFKAR : Journal for Islamic Studies 5, no. : 190Ae207, https://doi. org/10. 31943/afkarjournal. M Khoirul Anam. AuPengaruh Maslahah Al-Mursalah Dalam Ekonomi Islam,Ay Al-IhdaAo:Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran 13, no. : 190Ae206. Secara bahasa al-mursalah adalah isim mafAoul dari fiil madhi dalam bentuk tsulasi . ata dasar tiga huru. yaitu rasala yang berarti AuterlepasAy atau AubebasAy. Bila kata mashlahah digabungkan dengan AumursalahAy maka secara bahasa berarti kemashlahatan yang terlepas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidaknya Secara keberadaannya tidak didukung syaraAo dan juga tidak ditolak oleh syaraAo melalui dalildalil yang terperinci. Mashlahah terkadang disebut juga dengan Ishtislah yang berarti mencari sesuatu yang baik. Muhammad Abu Zahrah berpendapat bahwa mashlahah mursalah sama dengan istishlah yaitu mashlahah-mashlahah yang bersesuaian dengan tujuan syariat Islam dan tidak ada petunjuk tertentu yang membuktikan tentang pengakuannya atau penolakannya. Al-Ghazali menjelaskan bahwa mashlahah mursalah adalah sesuatu . yang tidak memiliki landasan syaraAo berwujud nash tertentu yang membatalkannya atau tidak ada yang memerhatikannya. Begitu juga dengan Abdul Wahab Kallaf menjelaskan mashlahah mursalah adalah mashlahah yang tidak terdapat dalil syaraAo yang mengakuinya maupun menolaknya. Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa pada hakikatnya mursalah adalah : Sesuatu yang baik menurut akal dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan atau menghindarkan keburukan bagi manusia . Sesuatu yang baik menurut akal, juga selaras dan sejalan dengan tujuan syaraAo dalam menetapkan hukum. Apa yang baik menurut akal dan selaras dengan tujuan syaraAo tersebut tidak ada petunjuk syaraAo secara khusus yang menolaknya dan tidak ada pula petunjuk yang mengakuinya. Kekuatan mashlahah diketahui dalam tujuannya menetapkan suatu hukum, yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan lima prinsip pokok bagi kehidupan manusia yakni memelihara agama, jiwa, jiwa, keturunan dan harta. Serta Anif Maftuhin. Tantin Puspitarini, and Sosial Ekonomi. AuThe Overview of Maslahah on The Socio-Economic Imfact of Revitalizing Traditional Markets,Ay I-JiEF : Indonesian Journal of Islamic Economics and Finance 1, no. : 37Ae53. diketahui dari segi kebutuhan maupun tuntutan kehidupan manusia kepada lima prinsip pokok tersebut. Dari segi kekuatannya sebagai hujjah dalam menetapkan hukum mashalahah dapat dibagi menjadi tiga macam 7 : Mashlahah dharuriyah adalah kemashlahatan yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh kehidupan manusia, sehingga tidak ada artinya kehidupan manusia apabila salah satu dari hal yang harus dipelihara tidak ada. Setiap perbuatan yang menghadirkan keberadaan lima prinsip tersebut merupakan hal baik atau mashlahah dalam tingkat dharuri. Maka Allah memerintahkan pada manusia agar berusaha memenuhi kebutuhan pokok tersebut. Contohnya : Allah melarang murtad dengan tujuan memelihara agama. Allah melarang membunuh terpeliharanya akal, melarang zina agar terpeliharanya keturunan dan melarang mencuri agar terpeliharanya harta. Mashlahah hajiyah adalah kemashlahatan yang tingkat kebutuhan manusia tidak berada pada tingkat dharuri. Artinya bentuk kemashlahatannya tidak secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok yang lima, namun melengkapi atau memudahkan mencapai pemenuhan kebutuhan pokok tersebut bagi manusia. Contohnya : menuntut ilmu agama agar tegaknya agama. kelangsungan hidup harus makandalam memperoleh harta dapat dilakukan dengan jual beli. Mashlahah tahsiniyah adalah mashlahah yang kebutuhan hidup manusia yang tidak sampai berada pada tingkat dharuri juga tidak sampai pada tingkat hajiyah, perlu memenuhi kebutuhan tersebut agar dapat menyempurkan dan memberikan keindahan bagi hidup manusia. Mashlahah ini juga berkaitan dengan lima kebutuhan pokok manusia. Dari segi keserasian dan keselarasan anggapan baik oleh akal dengan tujuan syaraAo dalam menetapkan hukum, ditinjau dari maksud usaha mencari dan menetapkan hukum mashalahah disebut juga dengan munasib atau keserasian mashlahah dengan tujuan hukum, maka mashlahah dapat dibagi menjadi : Hidayatullah. AuMaslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali. Ay Mashlahah muAotabarah yaitu mashlahah yang diperhitungkan oleh syarAoi. artinya ada petunjuk syarAoi baik langsung maupun tidak langsung, yang memberikan petunjuk bagi adanya mashlahah dalam menetapkan hukum. Dari langsung dan tidak langsungnya petunjuk terhadap mashlahah dibagi menjadi . Munasib muAoatstsir yaitu adanya petunjuk langsung dari pembuat hukum syarAoI yang memperhatikan mashlahah tersebut. Contohnya : tidak baik mendekati perempuan yang sedang haid dengan alasan haid itu adalah Hal ini disebut mashlahah karena menjauhkan diri dari kerusakan atau penyakit. Hal ini ditegaskan dalam surah al-Baqarah ayat 222 : AEeCAUAA CAEAAEAACsEa Ca A ENEoCOEIaOEa CeEaE AAEaCEaoa aEAEsCiAAOEEA AE CeAyCUAA aEA EAAEAu A ENEoCOEIaOEa ENAAE CoCaeAEAACECACEa CaAEaAECIa AeaACCACANa CaAEaAECI Ca CAEaA A Ca EAaEAACsAACAA EAyECUAA EAEaAC CEIEAAEAEAAE AAECsCAAEuAA AACUEaE A AAECsEAEEuACE ENEUEUEUEO CoeUCsEaEuAAIEAOEa Artinya : mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh. dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka apabila mereka telah Suci. Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Munasib mulaim yaitu tidak ada petunjuk langsung dari syaraAo baik dalam bentuk nash atau pun ijmaAo tentang perhatian syaraAo terhadap mashlahah tersebut namun secara tidak langsung ada. Maksudnya meskipun syaraAo secara langsung tidak menetapkan suatu keadaan menjadi alasan untuk menetapkan hukum yang disebutkan, namun ada petunjuk syaraAo keadaan itulah yang ditetapkan hukum syaraAo sebagai alasan untuk hukum sejenis. Mashlahah al-Mulghah adalah mashlahah yang dianggap baik oleh akal tetapi tidak diperhatikan oleh syaraAo da nada petunjuk syaraAo yang menolaknya, hal ini maksudnya akal menganggapnya baik dan telah sejalan dengan tujuan syaraAo namun ternyata syaraAo menetapkan hukum yang berbeda dengan apa yang dituntut oleh mashlahah Contohnya : masyarakat telah mengakui emansipasi wanita untuk menyamakan derajat laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, akal menganggap baik atau merupakan suatu mashlahah menyamakan hak perempuan dan laki-laki dalam hal harta warisan. Namun hukum Allah telah jelas dan berbeda dengan apa yang dikira baik menurut akal yaitu hak waris laki-laki adalah dua kali lipat dari hak anak perempuan. Sebagaimana ditegaskan dalam surat an-Nisa ayat 11 : A EOeAACUAAnAea EIAuEAA EAAEAnEaAC EUCsAACAuAEaA A EAaEAEaCOCAAEa ECeEaE Ca EAaEACOEaCAECE Artinya : Allah mensyari'atkan bagimu tentang . embagian pusaka untu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuanA Mashlahah mursalah atau sering disebut istishlah adalah apa yang dipandang baik oleh akal, sejalan dengan tujuan syaraAo dalam menetapkan hukum, namun tidak ada petunjuk syaraAo yang memperhatikannya dan tidak ada pula hukum syaraAo yang Untuk penggunaan mashlahah mursalah dijadikan sebagai rujukan hukum memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini disebabkan tidak ditemukannya dalil khusus tentang kebolehan mashlahah dalam hukum syariah baik secara langsung maupun tidak langsung. Perbedaan pendapat para ulama dalam menjadikan mashalahah mursalah sebagai metode ijtihad adalah sebagai berikut: Kelompok yang menyatakan bahwa mashlahah mursalah merupakan salah satu sumber hukum dan hujjah syarAoiyah adalah penganut mazhab Maliki dan Imam Ibnu Hanbal. Menurut Abdul Karim Zaidan. Imam Malik dan pengikutnya serta Imam Ahmad menjadikan mashlahah mursalah sebagai dalil hukum dan hujjah dalam menetapkan hukum dengan beberapa alasan : . Karena para sahabat telah menyatukan al-Quran dalam satu mushaf dengan tujuan menghilangkan kekhawatiran hilangnya al-Quran. Tentu praktik ini tidak dilakukan pada masa nabi namun tidak pula menjadis sesuatu yang dilarang, tujuan dikumpulkannya al-Quran dijadikan satu mushaf ini hanya untuk kemashlahatan. Bahwa para sahabat telah menjadikan mashlahah mursalah sejalan dengan tujuan syaraAo untuk itu harus dilakukan sesuai dengan tujuan pula. Bahwa sejatinya tujuan disyariatkannya suatu hukum adalah untuk merealisasikan mashlahah dan menghindarkan terjadinya kerusakan dalam kehidupan manusia, dan tidak dapat dipungkiri bahwa kemashlahatan bagi manusia terus berkembang dengan perubahan jaman. Kemashlahatan juga terus berubah dengan perubahan situasi dan lingkungan. Sehingga apabila kemashlahatan tidak dicermati dengan seksama dan tidak direspon dengan ketetapan yang sejalan dengan tujuan syaraAo maka mashlahah itu akan hilang dari kehidupan manusia. Dan tentunya sikap seperti ini tidak sejalan dengan tujuan syaraAo yaitu merealisasikan kemashlahatan dan menolak kerusakan dalam kehidupan manusia. Kelompok yang menolak mashlahah mursalah sebagai hujjah syarAoiyah ialah mazhab Hanafi, mazhab SyafiAoi dan mazhab zahiriyah dengan alasan sebagai berikut : . Bahwa Allah menolak sebagian mashlahah dan mengakui sebagian lainnya sementara mashlahah mursalah adalah hal yang meragukan. Sebab boleh jadi mashlahah mursalah ditolak atau diakui oleh syaraAo keberadaanya sehingga tidak memungkinkan serta tidak bisa dipakai sebagai alasan pembinaan . sejatinya digunakannya mashalah mursalah dalam menetapkan hukum adalah bentuk menuruti hawa nafsu tentu yang demikian dilarang. Dan alasan yang terakhir menolak mashlahah mursalah karena penggunaannya akan mendatangkan ikhtilaf hukum karena berada pada jaman dan lingkungan yang berbeda, tentu hal ini berbeda dengan sifat syariat yang umum serta nilainya berlaku setiap jaman dan tempat. Abdul Karim Zaidan juga mengemukakan alasan mereka menolak mashlahah mursalah8 yaitu : . Allah dan Rasulnya sudah membuat suatu ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin segala bentuk kemashlahatan umat manusia. Melahirkan hukum dengan cara mashlahah mursalah mengandung anggapan bahwa syariat Islam tidak lengkap karena menganggap masih ada mashlahah yang belum tertampung oleh hukumhukumnya. Hal seperti ini bertentangan dengan ayat 36 pada surah al-Qiaamah : ENEUEaEO CeCCOECo aCaEAOECE a EACACAeAsa EuAACEAACIAA Artinya : Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja . anpa pertanggung jawaba. ? . Jika mashlahah mursalah dijadikan rujukan hukum artinya memberikan peluang bagi berbagai pihak seperti hakim di pengadilan atau pihak penguasa untuk menetapkan hukum sesuai seleranya dengan alasan untuk meraih kemashlahatan, dan hal ini akan merusak citra baik agama. Darmawati. Ushul Fiqh, 1st ed. (Prenada Media Group, 2. Meskipun demikian kelompok yang menerima mashlahah mursalah sebagai metode ijtihad tidaklah menjadikannya tanpa ada syarat yang digunakan. Artinya penggunaannya harus memenuhi beberapa syarat. Adapun syarat umum adalah bahwa mashlahah mursalah itu hanya digunakan pada saat tidak ditemukannya nash sebagai Sedangkan syarat-syarat ijtihad menggunakan mashlahah mursalah Mashlahah mursalah adalah mashlahah yang hak dan bersifat umum, dalam arti dapat diterima oleh akal sehat bahwa benar-benar melahirkan manfaat bagi manusia serta menghindarkan mudharat. Hal yang diterima oleh akal sehat sebagai mashlahah yang hakiki harus benarbenar telah selaras dengan maksud dan tujuan syaraAo yakni mendatangkan mashlahah/kebahagiaan bagi umat manusia. Hal yang diterima oleh akal sehat sebagai mashlahah yang hakiki serta sejalan dengan maksud dan tujuan syaraAo dalam menetapkan setiap hukum itu tidak berbenturan dengan dalil syaraAo yang telah ada, baik dalam nash al-Quran, sunnah, maupun ijmaAo ulama terdahulu. Mashlahah mursalah hanya digunakan ketika diperlukan, yang seandainya masalah tidak diselesaikan dengan cara ini maka umat akan berada dalam kesempitan hidup, artinya harus dilaksanakan demi terhindarnya umat dari Metode Penelitian Metode dalam penelitian ini adalah kualitatif analisis. Dimana data yang digunakan adalah data kualitatif yang terdiri data primer dan data sekunder antara lain berasal dari teori-teori dari berbagai literatur dan data-data dari hasil yang telah tersaji dari suatu lembaga. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dan pengamatan. Teknis analisis data dengan menggunakan pendekatan kualitatif analisis yaitu dengan cara memaparkan berbagai konsep mashlahah mursalah sebagai dalil hukum serta penerapannya dalam ekonomi. Hendri Hermawan Adinugraha. AuJurnal Ilmiah Ekonomi Islam , 4 ( 01 ), 2018 , 63-75 AlMaslahah Al-Mursalah Dalam Penentuan Hukum IslamAy 4, no. : 63Ae75. Hasil dan Pembahasan Masalah hidup manusia akan terus mengalami perubahan dan semakin Sehingga umat Islam harus menghadapi setiap permasahan serta mendorong lahirnya solusi penyelesaian aspek hukum. Semua permasalahan semata-mata tidak bisa diselesaikan dengan mengandalkan pendekatan dengan cara atau petunjuk yang telah digunakan ulama terdahulu. Setiap manusia akan menghadapi setiap permasalahan dalam menentukan rujukan dalil nash atau petunjuk syaraAo menetapkan suatu hukum dari kasus atau permasalahan yang muncul. Terkadang sulit menggunakan metode qiyas dalam menetapkan hukum untuk permasalahan tertentu, karena tidak semua terdapat dalilnya pada al-Quran maupun Sunnah atau ijmaAo ulama, disebabkan adanya jarak periode yang begitu jauh. Selain itu kemungkinan ada beberapa syarat qiyas yang sulit dipenuhi. Pada masalah demikian, kita akan berhadapan dengan beberapa kasus atau masalah yang secara rasional dapat dinilai baik buruknya untuk menetapkan hukumnya, tetapi tidak sulit menemukan dukungan hukumnya dari nash. Dalam upaya mencari solusi agar seluruh tindak tanduk umat Islam dapat ditempatkan dalam tatanan hukum agama, mashlahah mursalah dapat dijadikan sebagai salah satu alternative dalam Hal ini dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan kekhawatiran akan tergelincir pada sikap semaunya dan sekehendak nafsu, maka berijtihad menggunakan mashlahah mursalah sebaiknya dilakukan secara bersama-sama. Mashlahah mursalah adalah metode istinbat hukum yang mampu diterima oleh mayoritas ulama fiqh. Hanya saja, mazhab berbeda-beda terkait porsi penggunaannya atau terkadang harus memenuhi syarat tertentuagar mashlahah mursalah dapat dijadikan sebagai rujukan hukum. praktik mashlahah mursalah dalam transaksi dan keuangan kontemporer dapat dilakukan pada : Intervensi pemerintah terhadap harga pasar Islam memberikan kebolehan kepada suatu pemerintah Negara untuk mengintervensi praktik-praktik ekonomi yang berupa pengawasan, pengaturan, dan pelaksanaan praktik ekonomi yang tidak dapat dilakukan oleh masyarakat. Pemerintah bisa saja melakukan intervesi harga dengan alasanyang sifatnya alamiah maupun non Hakikatnya, intervensi yang dilakukan oleh pemerintah merupakan suatu kebijakan terkait regulasi merespon permintaan dan penawaran dan juga mengintervensi Dengan melakukan intervensi berupa aturan terkait harga akan mempengaruhi permintaan maupun penawaran. arket interventio. biasanya dikarenakam oleh faktor Namun jika terjadi distorsi pasar akibat non-alamiah, maka kebijakan yang dilakukan salah satunya mengintervensi harga di pasar. Kesepatakan jumhur ulama terkait harga yang adil merupakan harga yang dibentuk oleh interaksi kegiatan penawaran dan permintaan. ekanisme pasa. Selain itu jumhur ulama juga tidak menerima intervensi harga yang dilakukan pemerintah, jika bukan karena kondisi tertentu sebagai bentuk pengendalian harga. Dimana tujuannya untuk mengembalikan harga yang dibentuk oleh distorsi pada harga pasar . rice equiblirium ) atau harga yang adil . imah-alAoad. Ibnu Taimiyah, menyatakan bahwa intervensi yang dilakukan dengan menetapkan kebijakan oleh pemerintah hanya boleh pada situasi dan kondisi berikut: Ketika produsen menjual produk yang dihasilkan pada harga yang lebih tinggi di banding harga pasar, sementara masyarakat sangat membutuhkan . Ketika terjadi praktik monopoli. , ulama fiqh memberlakukan hak hajar yakni adanya suatu batasan hak menggunakan dan memakai atas kepelikan barang dan hal ini dilakukan oleh pemerintah . Ketika terdapat praktik al-hasr . , jika barang hanya terdistribusi kepada satu penjual atau pihak tertentu. Tujuan dilakukannya intervensi harga disini agar menghindarkan menjual baraang dengan harga sepihak serta sesuka hati pihak penjual. Ketika para pedadang melakukan koalisi dan kolusi dan hanya bersepakat diantara mereka untuk menaikkan ataupun menurunkan harga dari harga . Ketika harga yang ditawarkan produsen dianggap sangat tinggi bagi konsumen, sedangkan harga yang diinginkan konsumen dinggap terlalu rendah bagi produsen. Ahmad Qorib and Isnaini Harahap. AuPenerapan Maslahah Mursalah Dalam Ekonomi Islam,Ay Analytica Islamica 5, no. : 55Ae80. Para pekerja, meminta harga jasa yang lebih tinggi dari harga pasar yang diakui, sementara masyarakat butuh akan jasa tersebut. Ketetapan akan harga yang digunakan pada beberapa kondisi harus tetap mengacu akan nilai keadilan. Penentuan harga harus berdasarkan hal berikut, pertama, fungsi ekonomi yang dikaitkan dengan meningkatnya produktivitas serta pemasukan masyarakat miskin dengan melakukan alokasi maupun relokasi sumber daya. Kedua, fungsi social dengan menjaga seimbanganya hubungan social masyarakat kategori kaya dengan miskin. Ketiga, fungsi moral dengan mengacu pada kejujuran, keadilan dan kebermanfaatan khususnya transaksi untuk tegaknya nilai-nilai syariat Islam. Dapat dilihat bahwa praktik intervensi harga pasar yang dilakukan pemerintah untuk menghadapi kondisi tertentu adalah bentuk pengaplikasian maslahah mursalah. Dimana tujuan diberlakukannya regulasi pemerintah untuk menetapkan maupun menjaga kstabilan harga pasar dilakukan dengan mengedepankan hal baik bagi banyak Sehingga ketika regulasi intervensi harga menghadapi distorsi harga pasar adalah regulasi yang dilakukan dengan tujuan mencapai kemaslahatan dan keadilan sosial, baik bagi produsen maupun konsumen. Larangan dumping dalam penjualan produk Dumping merupakan praktik penjualan produk di Negara tujuan ekspor dengan harga di bawah harga normal atau harga produsennya yang bertujuan untuk menguasai pasar di luar negeri. 11Praktik dumping dianggap sebagai praktik yang tidak jujur dan dapat merugikan produsen produk saingan serta mengacaukan sistem pasar Internasional. Dumping merupakan praktik dagang yang dapat merusak mekanisme Ada berbagai macam akibat yang ditimbulkan dari praktik ini antara lain produk barang sejenis dalam negeri kalah bersaing karena harga produk impor tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan harga barang domestic, terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena perusahaan dalam negeri harus menghemat biaya operasionalnya agar dapat bersaing dengan barang-barang impor yang harganya murah, dan yang lebih parah lagi adanya kemungkinan tutupnya perusahaan dalam negeri akibat produksinya terus menurun karena barang-barangnya tidak laku di Nita Anggraeni. AuDumping Dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional Dan Hukum Islam,Ay Mazahib : Jurnal Pemikiran Hukum Islam XIV, no. Perilaku dumping ini secara tegas dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan mudharat bagi masyarakat luas. Karena praktik dumping ini akan menimbulkan mudharat dan hilangnya mashlahah bagi masyarakat luas yang berdampak pada ketidakpastian harga yang merugikan pedagang lain dan terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam dunia bisnis. Larangan spekulasi pada transaksi valuta asing Dalam perdagangan internasional antar negara setiap negara membutuhkan valuta asing sebagai alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut Sehingga akan timbul permintaan dan penawaran devisa di bursa valuta asing. Dalam praktik perdagangan ini adanya kemungkinan usaha spekulatif yaitu bentuk usaha yang pada hakikatnya merupakan gejala untuk membeli suatu komoditas dengan harga murah pada suatu waktu dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi pada waktu yang lain. Seseorang yang melakukan kegiatan spekulatif dalam perdagangan biasanya berharap kepada terjadinya fluktuasi harga yang tinggi di pasar. Jika harga di masa yang akan datang diharapkan lebih tinggi dari sekarang maka para pelaku spekulatif akan membeli komoditas dengan maksud menjualnya pada harga yang tinggi di masa yang akan datang, begitu juga jika diperkirakan harga menurun di masa yang akan datang maka para pelaku spekulatif akan menjual komoditasnya sekarang untuk menghindari penjualan yang rendah nantinya. Dalam ekonomi Islam jual beli mata uang disebut dengan istilah as-sharf. Pertukaran mata uang atau jual beli valuta asing hanya dibolehkan pada sektor riil baik itu transaksi barang maupun jasa. Namun apabila motifnya untuk spekulasi maka hukumnya haram. Dampak negatif dari perdagangan valuta asing spekulatif adalah sebagai berikut: Perdagangan valas menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian suatu Negara, antara lain: menimbulkan ketidakstabilan nilai tukar mata uang, goncang dan ambruknya perusahaan yang tergantung pada bahan impor yang pada gilirannya mengakibatkan dampak negatif bagi perekonomian suatu Negara, antara lain: menimbulkan ketidakstabilan nilai tukar mata uang, goncang dan ambruknya Syakroni. AuMetode Mashlahah Mursalah Dan Istishlah (Studi Tentang Penetapan Hukum Ekonomi Isla. Ay Jaih Mubarok et al. Ekonomi Syariah (Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, 2. perusahaan yang tergantung pada bahan impor yang pada gilirannya mengakibatkan kesulitan operasional, suku bunga perbankan menjadi tinggi, defisit APBN menjadi membengkak secara tajam. Terjadinya ketidakseimbangan arus moneter dengan arus Spekulasi valas inilah yang dapat menggoncang ekonomi suatu Negara, khususnya Negara yang kondisi politiknya tidak stabil. Akibat spekulasi itu, jumlah uang yang beredar sangat tidak seimbang dengan jumlah barang di sektor riil. Perdagangan mata uang . secara signifikan menimbulkan kerawanan krisis bagi suatu Negara karena nilai mata uang dapat berfluktuasi secara liar. Hal ini tidak lain karena alat tukar dan penyimpan kekayaan telah menjadi komunitas yang diperjualbelikan dan menguntungkan para pemilik modal yang berspekulan. Penutup Mashlahah mursalah adalah kemashlahatan yang keberadaannya tidak didukung syaraAo dan juga tidak ditolak oleh syaraAo melalui dalil-dalil yang terperinci. Mashlahah terkadang disebut juga dengan Ishtislah yang berarti mencari sesuatu yang baik. Mashlahah merupakan konsep terpenting dalam pengembangan ekonomi Islam. Para ulama sepanjang sejarah senantiasa menempatkan mashlahah sebagai prinsip utama dalam syariah. Mashlahah bukan hukum tapi tujuan dari hukum itu sendiri. Mematuhi hukum syariah merupakan jalan untuk mencapai Mashlahah. Jadi maqasid syariah merupakan tujuan yang menjadi alat untuk mengukur kemaslahatan. Mahlauah menjadi dasar pengembangan ekonomi syariah dalam menghadapi perubahan dan kemajuan zaman. Dengan pertimbangan mahlauah, regulasi perekonomian bisa berubah dari teks na kepada konteks na yang mengandung mahlauah. Implementasi mahlauah dalam kegiatan ekonomi tersebut dapat dilihat dalam berbagai aspek, seperti dalam masalah mekanisme pasar, pelarangan dumping, larangan spekulasi valuta asing dan sebagainya. Daftar Rujukan Adinugraha. Hendri Hermawan. AuJurnal Ilmiah Ekonomi Islam , 4 ( 01 ), 2018 , 63-75 Al-Maslahah Al-Mursalah Dalam Penentuan Hukum IslamAy 4, no. 63Ae75. Anam. M Khoirul. AuPengaruh Maslahah Al-Mursalah Dalam Ekonomi Islam. Ay Al- IhdaAo:Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran 13, no. : 190Ae206. Anggraeni. Nita. AuDumping Dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional Dan Hukum Islam. Ay Mazahib : Jurnal Pemikiran Hukum Islam XIV, no. Darmawati. Ushul Fiqh. 1st ed. Prenada Media Group, 2019. Hidayatullah. Syarif. AuMaslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali. Ay Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 4, no. : 115Ae36. Maftuhin. Anif. Tantin Puspitarini, and Sosial Ekonomi. AuThe Overview of Maslahah on The Socio-Economic Imfact of Revitalizing Traditional Markets. Ay I-JiEF : Indonesian Journal of Islamic Economics and Finance 1, no. : 37Ae53. Mubarok. Jaih. Khotibul Umam. Destri Budi Nugraheni. Veri Antoni. Kesumawati Syafei, and Shandy Primandasetio. Ekonomi Syariah. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, 2021. Qorib. Ahmad, and Isnaini Harahap. AuPenerapan Maslahah Mursalah Dalam Ekonomi Islam. Ay Analytica Islamica 5, no. : 55Ae80. Rusydi. Ibnu. AuAplikasi Mashlahat Dalam Transaksi Ekonomi Syariah Kontemporer Di Indonesia Perspektif Legislasi. Ay AL-AFKAR : Journal for Islamic Studies 5, no. : 190Ae207. https://doi. org/10. 31943/afkarjournal. Shah. Hassan Shakeel. Adib Susilo, and Management Sciences. AuE-Commerce On The Study Of Maslahah Mursalah ( A Review From An Islamic Economic Perspective ). Ay Tasharruf : Journal Economics and Business of Islam 7, no. : 17Ae28. Syakroni. AuMetode Mashlahah Mursalah Dan Istishlah (Studi Tentang Penetapan Hukum Ekonomi Isla. Ay Al-Intaj: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 3, 1 . : 187Ae201.