Media Hukum Indonesia (MHI) January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1047-1057 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Teori Pemberlakuan Hukum Islam dan Implikasinya terhadap Pembentukan Hukum Positif di Indonesia Theory of Islamic Entrepreneurship Management. Islamic Cooperatives, and Islamic SMEs at National and International Level Aan Pratama. Abd. Rahman R. Rahmatiah HL Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Email: 1 aanpratama. ap1@gmail. com, abdul. rahman@uin-alauddin. id, rahmatiah@uin-alauddin. Abstract: The history of the development of Islamic law in Indonesia demonstrates a long dynamic process involving interactions among customary law, colonial law, and Islamic law. The application of Islamic law in Indonesia reflects not only religious aspects but also legal politics and state policies across different periods. Through theories of legal applicability such as Receptio in Complexu. Receptie, and Receptio a Contrario, it is evident that the position of Islamic law has experienced fluctuations within the national legal system. The Receptio in Complexu theory places Islamic law as the law applicable to its adherents, whereas the Receptie theory holds that Islamic law applies only if it is accepted by customary law. Meanwhile, the Receptio a Contrario theory affirms the supremacy of Islamic law over customary law for Muslims. The implementation of these theories has had a significant impact on the formation of positive law in Indonesia, such as Law Number 1 of 1974 on Marriage. Law Number 7 of 1989 on the Religious Courts, and the Compilation of Islamic Law (KHI). This study employs a qualitative descriptive method with a library research approach. The results show that theories on the applicability of Islamic law have played an important role in laying the foundation for the integration of Islamic values into the national legal system as well as into the social life of Indonesian Muslims. Abstrak: Sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia menunjukkan dinamika panjang yang melibatkan interaksi antara hukum adat, hukum kolonial, dan hukum Islam. Penerapan hukum Islam di Indonesia tidak hanya mencerminkan aspek keagamaan, tetapi juga politik hukum dan kebijakan negara dari masa ke Melalui teori-teori pemberlakuan seperti Receptio in Complexu. Receptie, dan Receptio a Contrario, tampak bagaimana posisi hukum Islam mengalami pasang surut dalam sistem hukum nasional. Teori Receptie in Complexu menempatkan hukum Islam sebagai hukum yang berlaku bagi pemeluknya, sedangkan teori Receptie menjadikan hukum Islam hanya berlaku bila diterima oleh hukum adat. Adapun teori Receptio a Contrario menegaskan supremasi hukum Islam atas hukum adat bagi umat Islam. Penerapan teori-teori tersebut berdampak besar terhadap pembentukan hukum positif di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradlan Agama, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori pemberlakuan hukum Islam telah berperan penting dalam meletakkan dasar bagi integrasi nilai-nilai Islam dalam sistem hukum nasional sekaligus dalam kehidupan sosial umat Islam Indonesia. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: 20 December 2025 Revised: 30 December 2025 Published: 05 January 2026 Keywords: Islamic Law. Receptio in Complexu. Receptie. Receptio a Contrario. Positive Law. Compilation of Islamic Law. Kata Kunci: Hukum Islam. Receptio in Complexu. Receptie. Receptio a Contrario. Hukum Positif. Kompilasi Hukum Islam. This is an open-access article under the CC-BY-SA License . PENDAHULUAN Hukum Islam memiliki posisi yang sangat penting dalam sejarah dan sistem hukum di Indonesia. Sejak awal masuknya Islam ke Nusantara, hukum Islam telah menjadi pedoman hidup bagi umat Muslim dan berperan besar dalam membentuk nilai-nilai sosial, budaya, dan hukum masyarakat. Perkembangan hukum Islam di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh kolonial Belanda yang membawa sistem hukum barat, serta dinamika politik hukum nasional setelah kemerdekaan. Dalam Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1047-1057 konteks ini, muncul berbagai teori yang menjelaskan bagaimana hukum Islam diberlakukan di tengah pluralitas sistem hukum di Indonesia. Tiga teori utama yang berpengaruh dalam sejarah pemberlakuan hukum Islam di Indonesia ialah Teori Receptio in Complexu. Teori Receptie, dan Teori Receptio a Contrario. Teori Receptio in Complexu, yang dikemukakan oleh Van den Berg, menyatakan bahwa hukum Islam berlaku sepenuhnya bagi umat Islam karena telah menjadi bagian integral dari ajaran agamanya. Sebaliknya, teori Receptie yang dipopulerkan oleh Snouck Hurgronje menempatkan hukum adat sebagai penentu utama. Islam baru berlaku apabila diterima oleh hukum adat. Teori ini kemudian digunakan pemerintah kolonial sebagai alat politik untuk membatasi ruang gerak hukum Islam di Indonesia. Setelah masa kemerdekaan, teori Receptio a Contrario yang digagas oleh Sayuti Thalib dan Hazairin muncul sebagai antitesis terhadap teori kolonial tersebut. Teori ini menegaskan bahwa hukum Islam justru menjadi dasar hukum bagi umat Islam, sedangkan hukum adat hanya berlaku selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Perdebatan dan penerapan teori-teori tersebut tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga berdampak nyata terhadap pembentukan hukum positif di Indonesia. Berbagai peraturan perundangundangan yang lahir pasca-kemerdekaan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menunjukkan pengakuan terhadap hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Selain itu, pembentukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 mempertegas posisi hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, penting untuk menelusuri bagaimana penerapan teori-teori pemberlakuan hukum Islam memengaruhi praktik hukum positif dan kehidupan masyarakat Muslim Indonesia saat Penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk menguraikan aspek historis dan teoretis, tetapi juga untuk menunjukkan kesinambungan antara nilai-nilai hukum Islam dan sistem hukum nasional yang berkembang di Indonesia modern. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yang dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui teknik penelitian kepustakaan . ibrary stud. yang mengacu pada sumber yang tersedia baik online maupun offline seperti: jurnal ilmiah, buku dan berita yang bersumber dari sumber terpercaya. Sumber-sumber ini dikumpulkan berdasarkan diskusi dan dihubungkan dari satu informasi ke informasi lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan penelitian. Data ini dianalisis dan kemudian ditarik Kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Teori-Teori Yang Menjelaskan Tentang Pemberlakuan Hukum Islam Di Indonesia Dan Perbedaannya Satu Sama Lain Dalam konteks sejarah hukum di Indonesia, teori-pemberlakuan Hukum Islam menjadi sangat penting untuk memahami bagaimana hubungan antara hukum Islam, adat, dan hukum kolonial terbentuk, berubah, dan mempengaruhi pembentukan sistem hukum nasional. Teori-teori ini tidak hanya menjelaskan legitimasi hukum Islam, tetapi juga memperlihatkan konflik, kompromi, dan adaptasi Umar Shofi and Rina Septiani. AuEKSISTENSI DAN PENERAPAN HUKUM ISLAM DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA,Ay Jurnal Sosial Dan Teknologi (SOSTECH) 2, no. : hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1047-1057 antara aktor hukum, masyarakat, dan kekuasaan negara/kolonial. Oleh karena itu, analisis teori-teori tersebut beserta perbedaannya menjadi bagian krusial untuk memahami dinamika hukum Islam dari masa kolonial hingga era modern. Teori-teori Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia Receptio in Complexu Kehadiran VOC merupakan cikal bakal penjajahan Belanda terhadap kawasan Indonesia. VOC mewakili Kerajaan Hindia Belanda dalam menjalankan fungsi pemerintahan, tentu saja dengan memberlakukan hukum Belanda yang mereka bawa. Namun dalam kenyataannya, penerapan hukum Belanda itu menemukan kesulitan disebabkan penduduk pribumi merasa berat untuk menerima hukum yang asing bagi mereka. Akibatnya. VOC pun membebaskan penduduk pribumi untuk menjalankan apa yang selama ini telah mereka jalankan. Dalam fase ini, kemudian dikenal teori receptio in complexu yang dikemukakan oleh Salomon Keyzer dan Lodewijk Willem Christian Van Den Berg . 5Ae1. Teori ini menyatakan bahwa Aybagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing. Jika orang itu memeluk Islam maka hukum Islamlah yang berlaku baginya, demikian juga bagi pemeluk agama lain. Ay Namum demikian, hukum Islam yang berlaku tetaplah hanya dalam masalah hukum keluarga . erkawinan dan kewarisa. Periode penerimaan hukum Islam secara penuh merupakan periode dimana hukum Islam diberlakukan sepenuhnya oleh orang-orang Islam sebagai pegangan dalam kehidupan beragama. sebelum Belanda datang ke Indonesia, hukum Islam telah banyak juga didirikan lembaga lembaga peradilan agama dengan berbagai nama yang ada. Lembaga-lembaga peradilan agama ini didirikan ditengah-tengah kerajaan atau kesultanan dalam rangka membantu dalam penyelesaian masalah-masalah yang ada hubungannya dengan hukum Islam, dimana waktu itu hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam telah menjadi hukum yang hidup dan berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu tidaklah heran kalau Badan Peradilan Agama telah secara tetap dan mantap dapat menyelesaikan perkara-perkara perkawinan dan kewarisan orang-orang Islam. Menurut Van den Berg, penerimaan ini terjadi secara otomatis dan menyeluruh . n complex. seiring dengan dianutnya agama Islam oleh individu atau masyarakat. Dasar argumennya meliputi: Aspek Sosiologis-Historis: Sejak awal penyebaran Islam di Nusantara, masyarakat yang memeluk Islam secara sadar menundukkan diri pada aturan-aturan agamanya, termasuk dalam bidang hukum. Kelengkapan Sumber Hukum: Hukum Islam memiliki sumber hukum yang komprehensif, mulai dari Al-QurAoan. Sunah (Hadi. , hingga ijtihad para ulama, yang dianggap mampu menjawab berbagai persoalan hidup. Integrasi dengan Adat: Dalam praktiknya, hukum Islam berakulturasi dengan adat lokal, namun tidak berarti hukum Islam kehilangan otoritasnya. Periode penerimaan hukum Islam secara penuh (Receptio in complex. adalah periode dimana hukum Islam diberlakukan sepenuhnya oleh orang-orang Islam sebagai pegangan dalam kehidupan beragama. Sebelum Belanda datang ke Indonesia, kehidupan beragama. Sebelum Belanda datang ke Indonesia, hukum Islam telah banyak juga didirikan lembaga-lembaga peradilan agama dengan berbagai nama yang ada. Lembaga-lembaga peradilan agama ini didirikan ditengahtengah kerajaan atau kesultanan dalam rangka membantu dalam penyelesaian maalah-masalah yang ada hubungannya dengan hukum Islam, dimana waktu itu hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam telah menjadi hukum yang hidup dan berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu tidaklah heran kalau Nurhikma Amir and Abd Rahman R. AuTeori Pemberlakuan Hukum Islam Di Indonesia HASIL DAN PEMBAHASAN Teori Kredo Atau Syahadat,Ay Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2, no. : hlm. AuDebat Hukum Islam Di Indonesia_ Membedah Teori Receptio in Complexu Dan Lawannya Ae Literasi Hukum Indonesia,Ay n. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1047-1057 Badan Peradilan Agama telah secara tetap dan mantap dapat menyelesaikan perkara-perkara perkawinan dan kewarisan orang-orang Islam. Walaupun bangsa Belanda mulai menguasai sebagian wilayah nusantara di Indonesia, akan tetapi hukum Islam (Hukum Perkawinan dan Hukum Kewarisa. tetap berjalan dan diakui oleh Bangsa Belanda, bahkan oleh Belanda dibuatlah berbagai kumpulan hukum sebagai pedoman bagi para pejabat dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum rakyat pribumi. Sehingga tidaklah heran kalau mereka tetap mengakui dan melaksanakan hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam melalui peraturan AuResulitie Der Indersche RegeeringAy, tanggal 25 Mei 1970, yang merupakan kumpulan aturan hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam oleh pengadilan Belanda, yang terkenal sebagai Compedium Freijher. Dengan demikian nyatalah bahwa posisi hukum Islam pada saat itu sangat kuat dan berlangsung kira-kira mulai tahun 1602 sampai 1800. Adapun setelah pemerintah Hindia Belanda benar-benar menguasai wilayah nusantara, hukum Islam mulai mengalami pergeseran. Secara berangsur-angsur posisi hukum Islam mulai lemah. Juhaya S. Praja mendukung teori Receptie in Complexu untuk dijadikan acuan bagi Hindia Belanda dalam penataan hukum bagi Umat Islam agar Hukum Islam diberlakukan secara penuh terhadap orang Islam. Pasal 75 Regeering Reglement (RR) tahun 1855 menyatakan Auoleh Hakim Indonesia itu hendaklah diberlakukan Undang-undang Agama . odsdienstiege wette. Ay. Teori ini mengatakan bahwa Hukum Islam berlaku seutuhnya bagi Umat Islam, karena Hukum Adat sudah menyesuaikan diri dengan Hukum Islam. Teori Receptie in Complexu kemudian dikritik oleh Cristian Snouck Hurgronje . dengan teori Receptie digagas oleh Van Vollenhoven. Teori Receptie suatu teori yang mempersempit ruang gerak berlakunya Hukum Islam di Indonesia setelah melakukan penelitian terhadap Suku Aceh dan Islam di Jawa, ia mengkritik teori Receptie in Complexu. Van den Berg tersebut dan mengemukakan dengan theorie receptie artinya bahwa hukum yang mengatur tertib masyarakat di Indonesia adalah Hukum Adat Asli, sedang Hukum Agama (Isla. hanya berlaku pada sebahagian kecil yang telah diterima, meresap dan sesuai dengan hukum adat atau dengan istilah bahwa Teori Resepsi adalah teori yang menyatakan Hukum Islam bukan hukum kalau belum diterima ke dalam dan oleh Hukum Adat. Periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat (Teori Recepti. Periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat. yang dikenal dengan teori Receptie. Adalah periode dimana hukum Islam baru diberlakukan apabila dikehendaki atau diterima oleh hukum Sehingga dapat dikatakan bahwa teori ini menentang teori yang telah berlaku sebelumnya, yaitu teori Receptie In Complexu. Teori ini dikemukakan oleh Christian Snouck Hurgranje . Yakni penasehat pemerintah Hindia Belanda dalam Urusan Islam dan bukan dan Bumi Putera. Menurut Snouck hukum Islam dapat diterapkan jika telah menjadi bagian dari hukum adat. Bagi Snouck sikap pemerintah Hindia Belanda sebelumnya menerima teori Receptie In Compexu bersumber dari ketidaktahuannya terhadap situasi masyarakat pribumi, khususnya masyarakat la berpendapat bahwa sikap terhadap umat Islam selama ini merugikan pemerintah Jajaran sendiri, disamping itu snock berharap situasi agar orang-orang pribumi rakyat pada umumnya rakyat jajahan jangan sampai kuat memegang agama Islam, sebab pada umum-nya orang yang kuat memegang agama Islam (Hukum Isla. tidak mudah mempengaruhi orang peradapan barat. Sebagai penasehat pemerintah Hindia Belanda. Snouck memberikan nasehat yang terkenal dengan sebutan AuIslam PolicyAy. Beliau merumuskan nasehatnya pada pemerintah Belanda dalam mengurus Khoiruddin Buzama. AuPEMBERLAKUAN TEORI-TEORI HUKUM ISLAM DI INDONESIA,Ay Jurnal Hukum PRIORIS 3, no. 468, https://doi. org/10. 25105/prio. Tri Novianti Rahmad Alamsyah. Imadah Thoyyibah. AuPENGARUH TEORI RECEPTIE DALAM POLITIK HUKUM KOLONIAL BELANDA TERHADAP HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DALAM SEJARAH HUKUM INDONESIAAy 2, no. : hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1047-1057 umat Islam di Indonesia dengan usaha menarik rakyat pribumi agar lebih mendekat kepada kebudayaan Eropa dan pemerintah Hindia Belanda. Nasehat ini berintikan bahwa masalah yang menyangkut ibadah umat Islam harus diberikan kebebasan sepenuhnya, dengan harapan dalam lapangan kemasyarakatan pemerintah Hindia Belanda harus menghormati adanya adat istiadat dan kebiasaan rakyat yang berlaku, dengan cara mengalakkan agar mendekati pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan dalam lapangan ketatanegaraan, pemerintah Hindia Belanda tidak boleh memberikan kesempatan, dan harus mencegah hal-hal yang bisa membantu adanya gerakan Pan Islamisme. Hukum Islam dan Hukum Adat merupakan dua sistem hukum yang mempunyai fungsi dan saling berhubungan dalam Sistem Hukum Indonesia. Hubungan keduanya sangat akrab dalam kehidupan masyarakat, hal ini tercermin dari beberapa pepatah dan ungkapan daerah misalnya ungkapan di Aceh Auhukum ngen adat hantom cre, lagee zat ngon sipeutAy yang artinya hukum Islam dan hukum adat tidak bisa dipisahkan bagaikan zat dan sifat suatu benda. Perjalanan kedua sistem hukum ini telah melahirkan beberapa teori diantaranya teori repceptio in complex, teori Receptie dan receptio a contrario. Pada masa penjajahan Belanda, pedagang-pedagang Belanda yang awalnya hanya mengincar rempah-rempah membentuk sebuah badan hukum dengan nama Verenigde Oosst-Indische Compagnie (VOC) atau disebut juga Perserikatan Kompeni Hindia Timur. Selain memperoleh izin atas Badan Hukum di Indonesia. VOC juga memonopoli perdagangan di Indonesia, membuat suatu perjanjian yang pada intinya kedudukan VOC sederajat dengan Raja-Raja Indonesia. VOC menerapkan Sistem Hukum Belanda di daerah kekuasaannya baik itu Hukum Tata Negara. Hukum Perdata, maupun Hukum Pidana. VOC tidak mengakui adanya hukum lain selain hukumnya sendiri. Tidak ada perbedaan antara orang Indonesia dan Belanda semuanya termasuk kedalam badan-badan peradilan Belanda yaitu Raad van justie dan schepenbank. Snouck Hurgronye menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum Islam dapat berlaku apabila telah diresepsi atau diterima oleh hukum adat. Jadi, dalam hal ini hukum adatlah yang menentukan ada atau tidaknya hukum IsIam. Dari sinilah kemudian lahir teori receptie yang menyatakan. Autidak semua bagian dari hukum agama dapat diterima dalam hukum adat, hukum islam hanyalah beberapa bagian tertentu saja dari hukum adat,Ay yakni terutama bagian dari hidup manusia yang sifatnya sangat pribadi yang berhubungan erat dengan kepercayaan batin, misalnya hukum kekeluargaan, hukum perkawinan dan hukum waris. Teori receptie ini terlihat jelas dalam beberapa kebijakan kolonial seperti dalam Staatblad No. 116 tahun 1937 yang menyatakan juridiksi masalah kewarisan dipindah dari Pengadilan Agama kepada Pengadilan Umum, dimana perkara yang muncul tidak diputuskan menurut hukum Islam tetapi menurut hukum adat. Teori receptie berlaku hingga tiba zaman kemerdekaan Indonesia. Muatan pokok teori receptie adalah prinsip devide et impera . olitik adu domb. yang bertujuan untuk menghambat dan menghentikan meluasnya hukum Islam dan membentuk konsep hukum tandingan yang mendukung politik pecah belah pemerintahan kolonial. Musuh kolonialisme menurut Hurgronje bukan Islam sebagai agama melainkan Islam sebagai doktrin politik. Ia melihat kenyataan bahwa Islam seringkali menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan kekuasaan Belanda. Peranan hukum Islam dalam tata hukum Republik Indonesia mulai baik kembali yakni pada saat terbentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dimana pemimpin-pemimpin Islam memperjuangkan berlakunya kembali hukum Islam dengan kekuatan hukum Islam sendiri tanpa adanya hubungan dengan hukum adat. Panitia sembilan dari BPUPKI Buzama. AuPEMBERLAKUAN TEORI-TEORI HUKUM ISLAM DI INDONESIA,Ay hlm. Rahmad Alamsyah. Imadah Thoyyibah. AuPENGARUH TEORI RECEPTIE DALAM POLITIK HUKUM KOLONIAL BELANDA TERHADAP HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DALAM SEJARAH HUKUM INDONESIA,Ay hlm. Amir and R. AuTeori Pemberlakuan Hukum Islam Di Indonesia HASIL DAN PEMBAHASAN Teori Kredo Atau Syahadat,Ay hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1047-1057 berhasil mencetuskan satu rumusan untuk Preambule UUD yang kemudian disebut dengan nama "Piagam Jakarta" tanggal 22 Juni 1945. Di dalamnya berisi dasar-dasar falsafah negara yang antara lain berdasarkan pada "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya". Dengan pertimbangan untuk mewujudkan kesatuan bangsa Indonesia dan menghindari terjadinya diskriminasi hukum yang berlaku, akhirnya rumusan ini mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945, yakni sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Perubahan itu berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa", rumusan ini oleh Moh. Hatta dijelaskan bahwa walaupun bunyi berbeda namun isinya tidak berubah, jiwa Piagam Jakarta masih tetap meskipun tanpa dinyatakan secara jelas. Dengan dasar Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan berlakunya UUD 1945, maka teori resepsi ini telah kehilangan dasar hukumnya. Hazairin mengemukakan bahwa setelah Indonesia merdeka dan UUD 1945 sebagai dasar negara, maka meskipun aturan peralihan menyatakan bahwa hukum yang lama masih berlaku, selama jiwanya tidak bertentangan dengan UUD 1945, seluruh peraturan perundangan pemerintah Belanda yang berdasarkan teori resepsi tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan dengan UUD 1945. Receptio A Contario Theorie Teori Receptio A Contrario adalah kebalikan dari teori resepsi. Teori ini oleh Hazairin dan Sayuti Thalib sebagai pematah teori receptie. Dikatakan sebagai pematah, karena teori ini menyatakan pendapat yang sama sekali berlawanan arah dengan toeri receptive. Pada teori ini justru hukum adat-lah yang berada di bawah hukum Islam dan harus sejiwa dengan hukum Islam, sehingga hukum adat baru dapat berlaku jika telah dilegalisasi oleh hukum Islam. Sayuti Thalib menyatakan bahwa dalam hukum perkawinan dan kewarisan bagi umat Islam berlaku hukum Islam. Hal ini sesuai dengan keyakinan, cita-cita hukum, dan cita-cita moralnya, yakni teori ini mengemukakan bahwa hukum adat bisa berlaku bagi orang Islam Manakala tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dengan demikian jelaslah bahwa teori Receptio A Contrario merupakan kebalikan dari teori Receptie. Dengan ditempatkannya Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden tanggal 05 Juli 1959. Piagam Jakarta atau penerimaan hukum Islam telah menjadi Authoritative-Source (Sumber Otoritatif ) dalam hukum tata negara Indonesia, bukan lagi sekedar sumber persuasif Lebih lanjut Prof. Mahadi mengemukakan kata-kata AuKewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknyaAy mempunyai dua aspek. Pertama, aspek individual, yaitu bahwa setiap orang Islam wajib menjalankan syariat Islam. Kedua, aspek kenegaraan mempunyai dua segi, yaitu segi aktif dan segi pasif. Segi pasif mengandung pengertian bahwa negara atau pemerintah hendaknya membiarkan umat Islam menjalankan syariat Islam, sepanjang hal itu dapat diserasikan dengan Pancasila, khususnya tidak mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan Sedangkan segi aktif berarti mengharuskan negara atau pemerintah beraktifitas, bergerak dan bertindak dalam bentuk. memberi fasilitas, memberi bantuan, membuat peraturan-peraturan yang diperlukan dan lain-lain demi umat Islam dalam menjalankan syariat Islam. Teori Receptie telah dibantah dan mendapatkan kritikan tajam oleh seorang ahli Hukum Indonesia yaitu Haizairin yang mengatakan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia bukanlah didasarkan oleh Hukum Adat, namun atas dasar AlQurAoan dan Hadits. Hazairin sangat menolak teori Receptie tersebut, bahkan ia menyebutkan bahwa teori Receptie adalah teori, karena mengandung maksud untuk menghapus berlakunya Hukum Islam bagi masyarakat Indonesia. Kumedi JaAofar. AuTeori-Teori Pemberlakuan Hukum Islam Di Indonesia,Ay Asas 4, no. : 2. Buzama. AuPEMBERLAKUAN TEORI-TEORI HUKUM ISLAM DI INDONESIA,Ay hlm. Rahmad Alamsyah. Imadah Thoyyibah. AuPENGARUH TEORI RECEPTIE DALAM POLITIK HUKUM KOLONIAL BELANDA TERHADAP HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DALAM SEJARAH HUKUM INDONESIA,Ay hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1047-1057 Perbedaan antara Teori Receptio in Complexu. Teori Receptie, dan Teori Receptio a Contrario dalam Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia Perdebatan mengenai teori pemberlakuan hukum Islam di Indonesia merupakan bagian penting dalam sejarah hukum nasional. Tiga teori utama yang sering dijadikan acuan dalam diskursus ini ialah Teori Receptio in Complexu. Teori Receptie, dan Teori Receptio a Contrario. Ketiganya menggambarkan perubahan paradigma hubungan antara hukum Islam dan hukum adat dari masa kolonial hingga setelah kemerdekaan. Perbedaan ketiga teori ini bukan hanya bersifat konseptual, tetapi juga mencerminkan dinamika politik hukum di Indonesia. Teori pertama berkembang pada masa sebelum kolonial, teori kedua menjadi alat politik kolonial, dan teori ketiga muncul sebagai bentuk koreksi terhadap teori kolonial Teori Receptio in Complexu dikembangkan oleh Lodewijk Willem Christian van den Berg, seorang orientalis Belanda, pada abad ke-19. Teori ini berpendapat bahwa bagi masyarakat Muslim di Hindia Belanda, hukum Islam berlaku secara menyeluruh . n complex. karena telah menjadi bagian integral dari kehidupan umat Islam. Khoiruddin Buzama menjelaskan: AuMenurut teori Receptio in Complexu, bagi orang Islam berlaku hukum Islam secara keseluruhan, karena mereka telah menerima Islam sebagai agamanya. Dengan demikian, hukum Islam menjadi hukum yang hidup bagi masyarakat pribumi Muslim. Teori ini mengakui hukum Islam sebagai sistem hukum utama bagi umat Islam, sementara hukum adat dianggap mengikuti atau menjadi bagian dari penerapan hukum Islam itu sendiri. Namun, dalam praktik kolonial, teori ini kemudian digantikan karena dianggap memperkuat posisi Islam dan melemahkan kontrol pemerintah kolonial. Sebagai reaksi terhadap Receptio in Complexu, lahirlah Teori Receptie yang dipelopori oleh Christiaan Snouck Hurgronje. Teori ini digunakan pemerintah kolonial Belanda untuk membatasi penerapan hukum Islam di Indonesia. Snouck berpendapat bahwa hukum Islam tidak otomatis berlaku bagi umat Islam, kecuali apabila telah diterima . oleh hukum adat. Dengan kata lain, hukum adat menjadi filter bagi penerapan hukum Islam. Teori Receptie menempatkan hukum adat sebagai dasar utama. Hukum Islam hanya berlaku apabila telah diterima oleh masyarakat adat. Dengan teori ini, pemerintah kolonial berhasil menundukkan hukum Islam di bawah kekuasaan hukum adat. Teori ini memiliki dampak politik yang sangat besar, karena menjadi landasan dalam pembentukan Politik Hukum Islam masa kolonial. Peradilan agama (Priesterraa. misalnya, hanya boleh mengadili perkara yang sesuai adat, bukan semata-mata hukum Islam. Teori Receptio a Contrario dikemukakan oleh Sayuti Thalib pada dekade 1970-an sebagai reaksi balik terhadap teori Receptie. Ia berpendapat bahwa hukum Islam justru menjadi dasar utama, sedangkan hukum adat hanya berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sayuti Thalib menjelaskan bahwa teori ini Aubermakna kebalikan dari teori resepsi,Ay di mana penerimaan hukum adat tidak menentukan keberlakuan hukum Islam, tetapi sebaliknya hukum Islamlah yang menentukan apakah suatu adat dapat diterima atau tidak. Dalam perspektif ini, hukum Islam kembali mendapatkan kedudukan normatifnya di tengah masyarakat Muslim. Menurut Khoiruddin Buzama: AuReceptio a Contrario menegaskan bahwa bagi Buzama. AuPEMBERLAKUAN TEORI-TEORI HUKUM ISLAM DI INDONESIA,Ay hlm. Buzama, hlm. Supangat. AuTeori Receptio in Complexu Dalam Perkembangan Hukum Adat Dan Hukum Islam Di Indonesia,Ay n. , hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1047-1057 umat Islam, hukum Islamlah yang berlaku sebagai hukum asli, sedangkan hukum adat hanya berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Ay15 Dengan teori ini, para pemikir hukum Islam di Indonesia berusaha menempatkan hukum Islam sejajar dengan hukum nasional, sekaligus menjadi sumber nilai dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di era modern. Penerapan Teori Pemberlakuan Hukum Islam Memengaruhi Praktik Hukum Positif Dan Kehidupan Masyarakat Muslim Di Indonesia Hingga Saat Ini Sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah perkembangan Islam itu sendiri. Hukum Islam merupakan bagian yang penting, jika tidak disebut yang terpenting, dalam Islam. Hukum Islam adalah representasi pemikiran Islam, manifestasi yang paling khas dari pandangan hidup Islam dan intisari dari Islam itu sendiri. Hukum Islam masuk di Indonesia bersamaan dengan masuknya agama Islam di negara ini. Pasang surut politik hukum Belanda terhadap hukum Islam sebagai pengaruh teori-teori yang muncul saat itu, seperti teori Receptie in Complexu. Teori ini digagas oleh Solomon Keyzer yang kemudian dikuatkan oleh Christian Van den Berg . Menurut teori ini, hukum mengikuti agama yang dianut seseorang. Jika orang itu memeluk agama Islam, maka hukum Islam-lah yang berlaku baginya. Dalam bukunya Muhammadansch Recht. Van Den Berg menyatakan bahwa hukum Islam diperlukan bagi orang-orang Islam bumiputra walaupun dengan sedikit penyimpanganpenyimpangan. Teori inilah yang mempengaruhi sikap akomodatif VOC terhadap hukum Islam sehingga mereka tidak menganggapnya sebagai sebuah ancaman yang harus ditakuti. Dan berdasarkan teori ini pula Van den Berg mengusulkan agar dibentuk Pengadilan Agama di Indonesia. Usul ini direspons oleh pemerintah kolonial dengan dikeluarkannya Stbl. 1882 No. 152 yang diberlakukan di Jawa dan Madura. Hakim yang bekerja di Pengadilan Agama direkrut dari penghulu yang sekaligus menjadi penasihat Landraad dalam menyelesaikan suatu perkara. Sikap akomodatif seperti yang tersebut di atas tidak berlangsung lama karena pemerintah kolonial Belanda dipengaruhi oleh teori Receptie yang dikembangkan oleh Chrestian Snouck Hurgronje . , yang selanjutnya disistemisasikan secara ilmiah oleh Van Vollen Hoven dan Ter Harr. Teori ini didasarkan kepada hasil penelitian yang dilakukan oleh Hurgronje di Aceh. Menurutnya, yang berlaku dan berpengaruh bagi orang Aceh yang mayoritas beragama Islam bukanlah hukum Islam. Dan hukum Islam baru memiliki kekuatan hukum apabila telah benar-benar diterima oleh hukum adat. Jadi, hukum adat-lah yang menentukan berlaku-tidak berlakunya hukum Islam. Sebagai akibat teori ini, maka perkembangan hukum Islam mengalami hambatan karena pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi kewenangan Pengadilan Agama dengan mengeluarkan Stbl. 1937 No. 116 dan 610. Teori Receptie ini cukup berpengaruh di Indonesia sampai kurun waktu tahun 1970. Tetapi, setelah Indonesia merdeka dan UUD 45 berlaku sebagai dasar negara, sekalipun tanpa memuat tujuh kata dalam Piagam Jakarta, maka teori Receptie di atas dinyatakan tidak berlaku lagi dan kehilangan dasar hukumnya. Selanjutnya, hukum Islam berlaku bagi bangsa Indonesia yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan pasal 29 UUD 45 theory terhadap teori Receptie. Paling tidak, ada tiga teori yang mncul kemudian. Pertama, teori Receptie Exit yang dicetuskan oleh Hazairin. Teori ini menyatakan bahwa teori Receptie harus exit . dari teori hukum Islam Indonesia karena bertentangan dengan UUD 45. Al-QurAoan, dan Hadits. Kedua, teori Receptio a Contrario yang dikemukakan oleh Sayuti Buzama. AuPEMBERLAKUAN TEORI-TEORI HUKUM ISLAM DI INDONESIA,Ay hlm. Shofi and Septiani. AuEKSISTENSI DAN PENERAPAN HUKUM ISLAM DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA,Ay hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1047-1057 Thalib. Teori ini mengatakan bahwa hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia adalah hukum Hukum adat hanya berlaku apabila tidak bertentangan dengan hukum agama. Ketiga, teori Eksistensi yang dikemukakan oleh Ichtijanto. Secara substansial teori ini sebenarnya hanya lebih mempertegas teori-teori yang muncul sebelumnya, yakni teori Receptie Exit dan teori Receptio a Contrario tentang hubungan dan posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Menurut teori Eksistensi, hukum Islam Autelah adaAy dalam sistem hukum nasional dan menjadi kenyataan yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya dalam sistem hukum naasional. Sebelum pemerintahan Belanda. Hukum Islam telah dianut dan dilaksanakan oleh para pemeluknya di Nusantara ini, telah hidup di masyarakat dan menjadi norma serta sumber perilaku. Kemudian pada zaman penjajahan Belanda. Hukum Islam tetap di akui pada awalnya untuk diberlakukan kepada bumi putera yang bersengketa. Namun pemerintah penjajah Belanda ini dengan memanfaatkan jasa Snouck Hurgronye, berusaha menerapkan berbagai teori untuk merintangi kemajuan Islam di tanah air. Salah satu teori yang populer adalah theory reseptie yang berarti : AuHukum Islam berlaku apabila diterima, atau dikehendaki oleh hukum adatAy. Kebijaksanaan pemerintah Hindia Belanda yang memberlakukan theory Receptie Snouck Hurgronye mendapat reaksi yang keras dari kalangan umat Islam, yang berakumulasi pada perlawanan umat Islam untuk mengusir penjajah dari tanah air Indonesia. Di masa pendudukan Jepang, tidak ada perubahan berarti mengenai Pengadilan Agama di tanah air sampai Jepang kalah. Setelah Indonesia merdeka, pengaruh politik Pemerintah Penjajah masih Ini dapat dilihat dalam penetapan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara, umat Islam harus merelakan penghapusan tujuh kata yang terdapat dalam rumusan Pancasila yang terdapat dalam Piagam Jakarta, karena adanya desakan dari kalangan pihak Kristen. Tujuh kata tersebut dikeluarkan dari Pembukaan UUD 1945, kemudian diganti dengan kata AuYang Maha EsaAy. Umat Islam Indonesia telah menerima Pancasila sebagai falsafah bangsa dan ideologi Negara, karena sila-sila Pancasila tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Walaupun konstitusi Negara RI itu Islami, tetapi pelaksanaan Hukum Perkawinan dan Hukum Kewarisan di Indonesia setelah Indonesia merdeka dalam periode 1945-1974, melalui Badan Peradilan Agama tetap tidak berubah seperti sediakala. Baru tahun 1974 dengan disahkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, teori resepsi kolonial itu menemui ajalnya, karena dengan terbentuknya UU No. 1 tahun 1974 setiap perkawinan harus dilaksanakan menurut hukum agama. Untuk orang Islam, perkawinan baru dianggap sah kalau dilakukan menurut perkawinan Islam. Hazairin . menentang teori receptie. Hazairin menyebutnya teori receptie merupakan teori "iblis". Teori Hazairin terus diperbincangkan dalam konteks kajian hukum nasional, khususnya di Universitas Indonesia, di mana mahasiswa Hazairin seperti Sayuti Thalib. SH. Sayuti Thalib, juga dosen fakultas hukum UI, memperkenalkan teori Receptie a Contrario, yang menyatakan: AiHukum adat hanya berlaku jika diterima oleh hukum Islam, dan hukum Islam hanya berlaku jika didasarkan pada Alqur'an (Hukum Adat berhubungan dengan syarak, syarak sendiri adalah bersendi pada 'Kitab Allah'). Teori ini didasarkan pada UUD . hususnya Pasal . dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Teori receptie masih berlaku. UUP jelas mengembalikan kewenangan pengadilan agama . Hazairin memperkenalkan Teroi receptive exit yang kemudian dikembangkan oleh muridnya, yaitu Sayuthi Thalib, yang menulis buku Receptio A Contrario: Teori Receptie-a-contrario, yang secara harfiah berarti kebalikan dari teori receptie, menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi umat Islam Shofi and Septiani, hlm. Maswir. AuHukum Islam. Vol XIX No. 1 Juni 2019,Ay Hukum Islam XIX, no. : hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1047-1057 ketika hukum adat tidak bertentangan dengan Islam dan hukum Islam. Di Aceh, misalnya, mereka ingin masalah perkawinan dan waris diatur menurut hukum Islam. Di mana ada aturan hukum adat boleh digunakan selama tidak melanggar hukum Islam. Dalam teori receptie a contrario menyimpulkan bahwa, hukum adat hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum Islam. Ini adalah teori receptio a contrario yang dikemukakan oleh Sayuti Thalib. Pemikiran Hazairin yang lebih lanjut didukung hasil penelitian lapangan di beberapa masyarakat Islam yang mengalami perubahan. Risalah tersebut menyatakan bahwa hukum adat dapat diterima jika sesuai dengan hukum Islam. Legitimasi Receptie a Contrario yang disampaikan oleh Hazairin ini tidak jauh berbeda dengan menjelaskan penggunaan adat . dah/'ur. dalam ilmu ushul-fiqh yaitu al-adah almuhakkamah . dat dapat dijadikan sebagai sumber huku. , padahal tidak demikian halnya karena dasar tersebut dapat menciptakan arus yang bertentangan dari hukum Islam atau aturan Syariah. Bass mengkaji peran Hazairin sebagai sosok yang membawa kodifikasi hukum Islam ke dalam legislasi nasional pasca-kolonial. Hazairin menggunakan pemikiran imajinatif untuk memasukkan berbagai produk hukum Islam ke dalam hukum Nasional, dan memperjuangkan hal tersebut bersama dengan murid-murid ideologisnya. Baso mempertanyakan logika "negara harus menjalankan hukum agama dan kecenderungan agama diidentikkan dengan hukum" yang dipegang oleh Hazairin tentang Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 (Saya berkeyakinan bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Es. Baso juga menjelaskan bahwa pemikiran agama adalah sebagai hukum yang memiliki pengaruh besar dalam perumusan Pasal 2 ayat . UU Perkawinan terkait pengesahan perkawinan. Baso menegaskan bahwa pandangan Hazairin tentang hukum sejatinya merupakan hukum prosedural seperti yang diperkenalkan oleh Belanda, dan bukan hukum substantif. Setelah Indonesia merdeka, upaya pembaharuan hukum banyak diarahkan kepada perubahan hukum tertulis peninggalan kolonial untuk dijadikan Hukum Nasional. Hukum Islam dijadikan sebagai salah satu unsur hukum Nasional yang berfungsi sebagai rujukan dalam pembentukan hukum nasional Upaya ini telah menghasilkan terbentuknya UU No. 1 tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan. Dengan diundangkannya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara Republik Indonesia, maka hukum perkawinan Islam sudah menjadi bagian dari hukum nasional, karena pada tanggal 2 Januari 1974 sudah masuk dalam lembaran Negara. Setelah UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan, maka hukum Fikih Islam telah memasuki fase baru yang disebut fase Taqnin . ase pengundanga. Walaupun UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah disahkan, tetapi pelaksanaannya melalui putusan Pengadilan Agama masih harus dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri. Tetapi dengan terbentuknya UU No. 7 tahun 1989 Pengadilan Agama sudah disejajarkan dengan Pengadilan Negeri, sehingga putusan Pengadilan Agama tersebut tidak lagi dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri. Kemudian, walaupun telah diundangkan UU No. 7 tahun 1987 yang mensejajarkan Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri, ternyata dalam implementasi hukum Islam di Indonesia masih bermasalah, karena tidak adanya keseragaman para hakim Peradilan Agama dalam menetapkan hukum terhadap persoalanpersoalan hukum perkawinan yang mereka hadapi sering terjadi perbedaan putusan antara satu Peradilan Agama dengan Peradilan Agama yang lainnya, yang dapat mengurangi wibawa Peradilan Agama. Hal ini disebabkan tidak tersedianya kitab materi Hukum Islam yang sama. Dari realitas ini, keinginan untuk menyusun AuKitab Hukum IslamAy dalam bentuk kompilasi dirasakan semakin Penyusunan kompilasi ini bukan saja didasarkan pada kebutuhan adanya keseragaman referensi keputusan hukum di Peradilan Agama Indonesia, tetapi juga disandarkan pada keharusan Suaidi. Hannan Abd. AuPluralisme Hukum (Isla. Dalam Praktik Dan Penetapan Hak Waris Di Kalangan Muslim Lokal Madura,Ay Jurnal Hukum Islam 10, no. : hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1047-1057 terpenuhinya perangkat-perangkat sebuah Peradilan, yaitu kitab Materi Hukum Islam yang digunakan di Lembaga Peradilan tersebut. Itulah yang mendorong pembentukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan berdasarkan Perundang-Undangan, seperti UU No. 22 tahun 1946. UU No. 32 tahun 1954. UU No. 1 tahun 1974. PP No. 9 tahun 1975 dan PP No. 28 tahun 1977. Dengan terbentuknya KHI. Fikih Islam, khususnya Fikih Munakahat yang selama ini tidak dipandang sebagai hukum positif walaupun orang-orang Islam telah melaksanakannya sejak masuknya Islam ke Indonesia, telah ditransformasikan menjadi hukum positif, atau sebagai hukum Nasional yang berlaku dan mengikat bagi seluruh umat Islam di Indonesia, melalui Instruksi Presiden (INPRES) No. 1 tahun 1991 yang ditujukan kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskannya. SIMPULAN Penerapan teori-teori pemberlakuan hukum Islam di Indonesia memperlihatkan proses panjang integrasi antara hukum agama, adat, dan hukum negara. Pada masa kolonial, teori Receptie in Complexu menempatkan hukum Islam sebagai pedoman hidup masyarakat Muslim, namun kemudian digantikan oleh teori Receptie yang menundukkan hukum Islam di bawah hukum adat. Setelah kemerdekaan, para pemikir seperti Hazairin dan Sayuti Thalib mengoreksi pandangan tersebut melalui teori Receptio a Contrario, yang menegaskan bahwa hukum Islam merupakan sumber utama hukum bagi umat Islam. Perkembangan ini berimplikasi nyata terhadap pembentukan hukum positif Indonesia, sebagaimana tercermin dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penerapan teori pemberlakuan hukum Islam juga berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat Muslim Indonesia. Hukum Islam kini tidak hanya menjadi norma keagamaan, tetapi juga bagian dari sistem hukum negara yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan keluarga umat Islam. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa teori-teori pemberlakuan hukum Islam telah membentuk dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis bagi keberadaan hukum Islam dalam kerangka hukum nasional Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. REFERENSI