JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. November 2023 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN UNTUK MENGATASI LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL AUTHORITY OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY TO OVERCOME ILLEGAL ONLINE LOAN SERVICES Muhammad Yusuf Ibrahim Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Email : muhammad_yusuf_ibrahim@unars. ABSTRAK Kehadiran aplikasi pinjaman online menjadi jalan alternatif bagi masyarakat yang terdesak perihal masalah ekonomi, akibatnya membuka peluang bagi perusahaan fintech illegal meraup keuntungan dari masyarakat yang pasif dan kurang paham terkait bahayanya pinjaman online illegal sehingga mengalami penipuan, kerugian bahkan kejadian kurang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tentang upaya hukum yang dilaksanakan OJK untuk menangani masalah pinjaman online illegal dan perlindungan hukum bagi pengguna kontrak elektronik dalam pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif ialah penelitian kepustakaan yakni penelitian pada peraturan perundang undangan dan literatur yang berkaitan pada materi yang sedang dibahas. Pertama: Upaya hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi pinjaman online illegal, yakni mengeluarkan peraturan POJK Nomor 77/POJK. 01/2016 terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terkait pinjaman online. Kedua: Pihak OJK telah memberikan perlindungan hukum bagi pengguna kontrak elektronik yakni berupa peraturan Pasal 1 angka 17 UU ITE dan KUHPerdata yang terdapat pada Pasal 1313. Dalam hal ini, pihak OJK telah berusaha untuk memberikan penanganan masalah dan perlindungan bagi para pengguna elektronik dalam menggunakan pinjaman online. Kata Kunci: Upaya hukum. OJK, pinjaman online illegal. 1 JURNAL FENOMENA ABSTRACT The presence of online loan applications is an alternative way for people who are pressed for economic problems, as a result, it opens up opportunities for illegal fintech companies to profit from people who are passive and do not understand the dangers of illegal online loans so that they experience fraud, losses and even unpleasant events. This study aims to find out, understand and analyze the legal efforts carried out by the OJK to deal with the problem of illegal online loans and legal protection for users of electronic contracts in online loans. The research method used is normative juridical, namely library research, namely research on legislation and literature related to the material being discussed. First: Legal efforts made by the Financial Services Authority (OJK) in overcoming illegal online loans, namely issuing POJK regulations Number 77/POJK. 01/2016 regarding Information Technology- Based BorrowingLending Services related to online loans. Second: The OJK has provided legal protection for users of electronic contracts in the form of regulation Article 1 number 17 of the ITE Law and the Civil Code contained in Article In this case, the OJK has tried to provide problem solving and protection for electronic users in using loans. on line Keywords: Legal efforts. OJK, illegal online loans. PENDAHULUAN Teknologi yang semakin berkembang pesat membuat kehidupan masyarakat lebih mudah, dari proses kehidupan sehari-hari yang awalnya sederhana hingga pencapaian kepuasan pribadi dan sosial. Seiring dengan berjalannya waktu, berkembangnya teknologi setiap harinya membuat perkembangan mulai pesat dari teknologi pertanian, teknologi industri, hingga teknologi informasi dan komunikasi. Sehingga membawa banyak dampak postitif dalam kehidupan bermasyarakat. Pinjaman online sendiri merupakan jalan alternatif yang sering digunakan oleh masyarakat saat ini untuk meminjam uang yang telah Muhammad Danuri, 2019. Perkembangan dan Transformasi Teknologi Digital. Jurnal Ilmiah Infokam. Vol. No. 49, hlm. 2 JURNAL FENOMENA disediakan oleh perusahaan jasa keuangan secara online, syarat pinjaman pun sederhana saja tidak memerlukan kartu kredit, cukup unduh aplikasi yang telah disediakan oleh perusahaan pinjaman online, kartu tanda penduduk, nomor telepon atau whatshapp, peminjam kemudian menunggu hanya selama 24 jam sampai dana yang dibutuhkan cair. Kontrak elektronik atau biasa dikenal dengan e-contract adalah jenis kontrak yang diatur pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Terkait ITE. Pasal 1 angka 17 yang kemudian dijelaskan kembali pada Peraturan Pemerintah N0 82 Tahun 2012 terkait Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik merupakan serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik. Sebelum kedua Undang-Undang ini di berlakukan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. KUHPerdata perlindungan hukum, yang terdapat pada pasal 1313 KUHPerdata yang memuat definisi terkait perjanjian ialah tingkah laku dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya pada satu orang lain atau lebih. Lembaga yang mengawasi transaksi keuangan yaitu OJK menerbitkan PJOK No. 77/POJK. 01/2016 terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sejak tanggal 28 Desember 2016. Pada Pasal 1 ayat . Peraturan OJK No. 77/POJK. 01/2016 terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yakni: AuLayanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaran layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangkah melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Ay5 Oktv Hrdynt_, 2019. Gurita Pinjaman Online. Ellunar : Bandung, hlm. Kurniawan R, 2019. Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online Pada Aplikasi Kredit Pintar. Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, hlm. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK. 01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, hlm. 3 JURNAL FENOMENA METODE PENELITIAN Penelitian hukum ialah suatu aktivitas yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang memiliki tujuan untuk memperlajari suatu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisinya, maka adanya pemeriksaan terhadap fakta hukum yang kemudian mengusahakan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul didalam gejala bersangkutan. 6 Dalam penelitian ini maka penulis akan mengambil metode penelitian hukum Doktrinal atau Normatif. Pendekatan penelitian ini terdiri dari tiga yakni pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, sumber hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah studi kepustakaan yang kemudian di analisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Program yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mengekang perusahaan fintech yang berizin dan terdaftar melakukan penawaran dengan SMS, di atur dalam Pasal 43 huruf g POJK No. tahun 2016 terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Menentukan bahwa penyedia teknologi keuangan jenis pinjamanonline melarang menyuplai layanan kepada pengguna atau publik melalui konumikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna, jadi kita bisa lihat jika terdapat negoisasi pinjaman melalui SMS berarti itu dilangsungkan oleh fintech illegal. Banyaknya permasalahan di masyarakat yang terjadi akibat adanya pinjaman online illegal, pihak OJK memiliki berbagai upaya untuk mengatasi pinjaman online illegal diantaranya mengeluarkan POJK No. 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terkait pinjaman online. Secara terminologi OJK memberikan definisi pinjaman online: Bambang Sunggono, 1997. Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada : Jakarta, hlm. 4 JURNAL FENOMENA AuLayanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Ay7 Perseroan pinjaman online apabila penyelenggara wajib mengutarakan registrasi kepada OJK yang diatur pada Pasal 7 POJK No. 77/POJK. 01/2016. Selanjutnya OJK mengeluarkan Pasal 10 POJK No. 77/POJK. 01/2016 sesudah melakukan pendaftaran di OJK, maka perusahaan pinjaman online wajib menerangkan permohonan izin untuk jangka waktu 1 . tahun semenjak tanggal tercatat di OJK. Pengelolah pinjaman online hendaklah menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan. Dalam hal ini diatur pada Pasal 26 POJK No. 77/POJK. 01/2016. Terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK sehingga memungkinkan pengelolah pinjaman online diamati secara berkala oleh OJK, sebagai berikut : . Pasal 27 POJK No. 77/POJK. 01/2016 tentang pengelolah pinjaman online hendaknya menyuplai jejak audit tentang semua aktivitas pada Sistem Elektronik untuk keperluan penguatan hukum, penanganan konflik, vertifikasi, pemeriksaan, dan lainnya. Pasal 44 POJK No. 77/POJK. 01/2016 yakni industri pinjaman online wajib memberikan informasi bulanan dan tahunan yang memuat performa keuangan danlaporan pengguna. Pengaturan tentang prinsip dasar dari perlindungan pengguna diatur pada Pasal 29 POJK No. 77/POJK. 01/2016, yaitu : . transparansi, . perlakuan yang adil, . keandalan, . kerahasiaan dan keamanan data dan, . penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau. POJK No. 77/POJK. 01/2016 atas larangan dalam peraturan OJK ini. OJK berhak memberikan hukuman administratif pada penyelenggara yakni : . peringatan 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK. 01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, hlm. 5 JURNAL FENOMENA tertulis, . denda, . penetapan kegiatan usaha, . pencabutan izin. Perlindungan hukum ialah pengusian pada setiap HAM yang telah dilanggar oleh orang lain akibatnya perlindungan ini diberikan kepada masyarakat agar dapat dinikmati semua hak yang diberikan oleh hukum. Hukum bisa digunakan agar terwujudnya perlindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, akan tetapi prediktif dan antisipatif. Pesatnya pertumbuhan ekonomi berbasis digital tidak hanya memiliki dampak positif, akan tetapi ada dampak negatifnya yakni kemungkinan terjadinya kasus atau masalah kerugian di Perlindungan hukum ialah segala bentuk upaya untuk melindungi hak asasi manusia di keadilan hukum. Perlindungan hukum ada dua yakni : Perlindungan hukum secara preventif Ialah perlindungan hukum dengan tujuan mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum ini diberikan sebelum timbulnya sengketa bagi nasabah pinjaman online. Upaya penyelenggaraan sebelum sengketa ialah menerapkan prinsip-prinsip dasar perlindungan hukum bagi nasabah yang diatur pada Pasal 29 POJK Nomor 77/POJK. 01/2016. Perlindungan hukum secara represif Adalah perlindungan hukum yang bertujuan untuk menangani sengketa yang timbul, sengketa dalam pinjam meminjam uang dapat terjadi antara pengguna dan pengguna lain serta antara pengguna dan penyedia layanan. Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independent dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis online, dalam hal ini Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 terkait penyelenggaraan proses transaksi pembayaran sebagai salah satu payung. Perlindungan hukum bagi pengguna dan pemberi pinjaman online Sri Lestari Poernomo, 2022. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Praktik Teknologi Finansial Ilegal dalam Bentuk Pinjaman Online Ilegal. Mimbar Keadilan. Vol. No. 1, hlm. Sri Lestari Poernomo, 2022. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Praktik Teknologi Finansial Ilegal dalam Bentuk Pinjaman Online Ilegal. Mimbar Keadilan. Vol. No. 1, hlm. 10 Ilham Akbar, 2021. Perlindungan Hukum Kepada Para Pihak dalam Perjanjian Pinjaman Online. Jurnal Mitra Manajemen. Vol. No. 11, hlm. 6 JURNAL FENOMENA terdapat pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UndangUndang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . UndangUndang No 8 Tahun 2019 terkait Perlindungan Konsumen. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 terkait Penyelenggaraan transaksi elektronik. Peraturan terkait kontrak elektronik diatur pada Pasal 1 angka 17 UndangUndang ITE menerangkan bahwa : AuKontrak Elektronik ialah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem ElektronikAy. Energi hukum kontrak elektronik tercantum pada Pasal 18 ayat . UU ITE yaitu. AuTransaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihakAy. Disimpulkan yakni transaksi telah menjadi suatu perjanjian dan selanjutnya dicantumkan dalam suatu perjanjian elektronik sehingga mengikat para pihak yang dapat diibaratkan seperti perjanjian ataupun kontrak pada umumnya. KUHPerdata Pasal 1313 menjelaskan bahwa AuSuatu perjanjian ialah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebihAy. Hal inilah yang terjadi pada layanan pinjam meminjam, yakni perbuatan hukum dibidang harta kekayaan antara pihak . dan pihak . Dimana dalam hal ini kedua pihak berjanji untuk menyerahkan suatu barang, melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan perbuatan. Keabsahan perjanjian atau kontrak tolak ukurnya terdapat pada Pasal1320 KUHPerdata penyusun Undang-Undang memberika patokan umum terkait terjadinya suatu perjanjian. Pada hal ini mendefinisikan tindakan apa yang harus dilakukan oleh seseorang, agar para pihak secara sah dapat menimbulkan hak dan kewajiban terhadap mereka maupun pihak ketiga. Syarat tersebut meliputi subjek dan objeknya, yakni:13 Dharu Triasih. Dewi Tuti Muryati. A Heru Nuswanto, 2021. Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjaman Online. Seminar Nasional Hukum. Universitas Negeri Semarang, hlm. Subekti, 1995. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa : Jakarta, hlm. Wahyu Hanggoro Suseno, 2008. Kontrak Perdagangan Melalui Internet (Electronic Commerc. Ditinjau dari Hukum Perjanjian. Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 7 JURNAL FENOMENA Adanya kesepakatan pihak-pihak yang berkontrak. Persetujuan suatu perjanjian berarti bahwa kedua pihak yang mengadakan perjanjian telah mencapai suatu persetujuan atau pengaturan sesuai dengan kehendak masing-masing pihak dan dibuat oleh salah satu pihak tanpa adanya permintaan, kekeliruan dan pembohongan. Jadi perjanjian dapat dijelaskan secara tegas karena kedua belah pihak sudah mengetahui perjanjian tersebut. 14 Menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian merupakan salah satu syarat sahnya suatu perjanjian hal ini berbeda dengan United Nations Commission on International (UNCITRAL) yang secara tidak langsung menyingsing kesepakatan sebagai sahnya perjanjian akan tetapi bagi komponen terjadinya kesepakatan. Pihak-pihak yang berkontrak memiliki kepastian atau kewenagan hukum Keahlian melaksanakan tindakan hukum ialah kewenangan yang dipasrahkan oleh hukum sebagai subjek yang memiliki hak dan kewajiban, kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum atau suatu hubungan dan untuk keuntungan pribadi berbeda dengan wewenang untuk melakukan perbuatan atas nama dan untuk suatu badan hukum. Pasal 1329 KUHPerdata menjelaskan terkait seseorang dianggap mampu membuat suatu kontrak, kecuali jika dia dinyatakan tidak cakap secara hukum. Ketidakmampuan seseorang untuk mengadakan suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata sebagai berikut:15 Orang belum dewasa . Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan Orang-orang perempuan Objek kontrak yang disepakati jelas Dalam mengadakan suatu kontrak pasti ada suatu masalah, yaitu tepatnya Ridwan Syahrani, 2010. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni : Bandung, hlm. David Herianto Sinaga. I Wayan Wiryawan, 2020. Keabsahan Kontrak Elektronik (E-contrac. dalam Perjanjian Bisnis. Jurnal Kertha Semaya. Vol. No. 9, hlm. 8 JURNAL FENOMENA isidari pencapaiannya yang objek perjanjiannya harus transparan dan sekurangkurangnya diketahui jenisnya, agar bisa mengukur sejauh mana para pihak menangkup apa yang telah diperjanjikan, ditegaskan dalam Pasal 1333 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: AuSuatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya dan tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau dihitungAy. Kausa atau sebab kontrak halal Menurut Hoge Rad ialah sebagai tujuan dari para pihak, karena sebab halal berarti isi dari sebuah kesepakatan tidak bertentangan dengan Undang- Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Adapun penjelasannya sebagai berikut ini :17 . Bertentangan dengan Undang-Undang, . Bertentangan dengan kesusilaan, . Bertentangan dengan ketertiban hukum Pasal 1337 BW yang menyebutkan ialah suatu kausa dari suatu kesepakatan tersebut dinyatakan tidak sah jika dilarang oleh Undang-Undang atau apabila berlawanan dengan ketertiban umum. Misalnya, kesepakatan agar menyelenggarakan perjudian untuk menyediakan tempat hiburan bagi wanita yang tidak bermoral atau perjanjian tentang perbudakan. Disisi lain, penyebab halal dipahami dengan cara yang berbeda, sebab karena halal atau tidak halal tidak akantercapai tujuannya bila hanya dilihat secara subjektif . einginan para pihak dalam berkontra. Pasal 1338 KUHPerdata, maka perjanjian ialah sah, yakni memenuhi semua persyarattan pada Pasal 1320 KUHPerdata, berlaku hukum bagi pihak yang membuat dan tidak bisa dihapus tanpa persetujuan dari kedua belah pihak dan harus dilakukan dengan itikad baik. Kontrak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak, yang berarti pihak tersebut harus menuruti kontrak Deny Fernatha, 2021. Perikatan yang dilahirkan sebuah Perjanjian berdasarkan Pasal 1332 KUHPerdata tentang Barang Dapat Menjadi Objek Perjanjian. Vol. No 2, hlm. Fitriani HS. MaAoruf Hafidz, zainuddin, 2022. Analisis Hukum Terhadap Pinjaman Online Illegal Perspektif Hukum perdata dan Hukum Islam. Journal of Lex Generalis. Vol. No. 3, hlm. 18 David Herianto Sinaga. I Wayan Wiryawan, 2020. Keabsahan Kontrak Elektronik (E-contrac. dalam Perjanjian Bisnis. Jurnal Kertha Semaya. Vol. No. 9, hlm. 9 JURNAL FENOMENA tersebut sesuai dengan Undang-Undang. Apabila salah satu pihak menunjang perjanjian maka akan mendapatkan hukuman seperti yang diterapkan dalam Undang- Undang, menurut peraturan yang ditentukan oleh Undang-Undang tersebut maka pihak yang melanggar berkewajiban untuk menggati kerugian (Pasal 1234 KUHPerdat. , kontraknya dapat diputuskan (Pasal 1266 KUHPerdat. dan menangani beban risiko (Pasal 1237 Ayat 2 KUHPerdat. Pinjaman online illegal ialah perbuatan hukum antar dua pihak sesuai Menurut pasal 1313 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu perjanjian mewajibkan seseorang untuk mengadakan suatu kontrak dengan orang lain, ini berarti dari suatu perjanjian, kewajiban yang timbul dari beberapa pihak yang berhak atas prestasi tersebut. Dalam hal ini mewariskan akibat hukum bahwa dalam suatu kesepakatan akan selalu ada kedua belah pihak, di mana yang satu ialah pihak yang memberikan pinjaman dan pihak lainnya ialah pihak yang Dalam pinjaman online illegal, jika objek transaksinya ialah pinjaman maka jelas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang kausa atau sebab kontrak halal yakni ketertiban umum, kesusilaan dan Undang- Undang. Akan tetapi transaksi pinjaman online illegal ini tidak memenuhi unsur sebab yang halal karena tidak memenuhi manfaat terhadap pihak penerima pinjaman dilakukan melalui pinjaman online legal. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa perjanjian yang dilakukan dalam pinjaman online illegal ialahperjanjian yang tidak sah, karena belum mencapai syarat kecakapan perjanjian sebagaimana pada Pasal 1320 KUHPerdata terkait syarat sah perjanjian yakni . dan syarat suatu sebab yang halal . terkait pinjaman online legal telah mendaftarakan perusahannya ke OJK dan sudah memenuhi empat syarat sah Ridwan Romadhoni. Dona Budi Kharisma, 2019. Aspek Hukum Kontrak Elektronik (E-Contrac. dalam Transaksi E-Commerce yang Menggunakan Bitcoin sebagai Alat Pembayara. Jurnal Privat Law. Vol. No. 1, hlm. Fitriani HS. MaAoruf Hafidz, zainuddin, 2022. Analisis Hukum Terhadap Pinjaman Online Illegal Perspektif Hukum perdata dan Hukum Islam. Journal oh Lex Generalis. Vol. No. 3, hlm. 10 JURNAL FENOMENA Berdasarkan pembahasan diatas, perlindungan hukum bagi pengguna kontrak elektronik dalam pinjaman online diatur pada Undang-Undang ITE dan KUHPerdata yang terdapat pada Pasal 1313. Dengan hal ini, pihak OJK telah memberikan perlindungan hukum bagi pengguna kontrak elektronik sehingga mampu menangani permasalahan yang terjadi dalam hal pinjam meminjam dan menghindari kerugian fisik maupun materi diantara pihak terkait. Adanya peraturan tersebut diharapkan mampu menjadi salah satu cara pihak OJK untuk melindungi para pengguna kontrak elektronik dalam menggunakan jasa pinjaman KESIMPULAN Upaya hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi pinjaman online illegal, yakni mengeluarkan peraturan POJK Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terkait pinjaman online. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir penipuan akibat pinjaman online yang berlangsung di masyarakat Indonesia. Kehadiran aplikasi pinjaman online menjadi jalan alternatif bagi masyrakat yang terdesak perihal masalah ekonomi. Hal ini membuka peluang bagi perusahaan fintech illegal meraup keuntungan dari ketidakberdayaan masyarakat Indonesia terutama kalangan menengah kebawah karena mereka yang pasif dan kurang paham terkait bahayanya pinjaman online illegal sehingga mengalami penipuan, kerugian bahkan kejadian yang kurang menyenangkan. Pihak OJK telah memberikan perlindungan hukum bagi pengguna kontrak elektronik yakni berupa peraturan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang ITE yang menerangkan bahwa AuKontrak Elektronik ialah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem ElektronikAy serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang terdapat pada Pasal 1313. Dalam hal ini, pihak OJK telah berusaha untuk memberikan penanganan masalah dan perlindungan bagi para pengguna elektronik dalam menggunakan pinjaman online. 11 JURNAL FENOMENA DAFTAR PUSTAKA