Prosiding Seminar Nasional Produk Terapan Unggulan Vokasi Politeknik Negeri Manado Vol. 1 No. 1 Tahun 2022 Aspek Perpajakan Pada Pajak Penghasilan Bumdes Sinar Usaha Desa Budo. Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara. Heidy Pesik . Johanes H. Tene. Mawar Domits Program Studi D3 Akuntansi Perpajakan. Jurusan Akuntansi . Politeknik Negeri Manado E-mail: heidy. pesik@polimdo. Abstrak Badan Usaha Milik Desa sebagai sudatu bentuk badan usaha yang di gunakan untuk mengelola usaha ataupun memanfaatkan aset desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa per tahun lalu tahun 2021 berdasarkan undang undang terbaru untuk Bumdes PP no 11 tahun 2021 sudah memiliki status Badan Hukum sendiri . Dengan penegasan tersebut BumDes memiliki kewajiban perpajakan sebaagai badan hukum yang memperoleh penghasilan. Dalam hal kewajiban perpajakan BumDes sama halnya perhitungan pajak untuk wajib pajak Badan. Untuk Lebih meningkatkan pengetahuan dan tatacara perpajakan yang baik dan benar berdasarkan undang undang yang berlaku kami memberikan pengetahuan kepada masyarakat desa dan pengurus BumDes untuk bisa memahami Tatacara perhitungan , penyetoran dan pealporan Pajak dalam hal ini Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan . Karena dengan pajak kita bisa ikut membangun bangsa dan negara sebagai bagian warga negara yang baik. Respon dari Pengurus Bumdes dan masyarakat Desa Budo sungguh luar biasa di tandai dengan banyaknya pertanyan saat diskusi berlangsung . Tetapi hal yang peling penting adalah bentuk implementasi dari hal ini adalah Bumdes Sinar Usaha berbenah dalam hal administrasi Bumdes yang mendukung untuk bisa tercapainya pelaporan pajak yang benar. Dimana dalam praktek terdahulu karena pemahaman yang kurang menyebabkan belum berjalan secara lancar untuk pelaporan pajak. Diharapkan hal ini memberikan dampak signifikan untuk peloporan pajak penghasilan yang benar dan tepat waktu. Kata kunci: Badan Usaha Milik Desa ,Pajak Penghasilan . Badan Hukum Abstract Village-Owned Enterprises as a form of business entity used to manage businesses or utilize village assets with the aim of improving the welfare of the Village community as of last year 2021 based on the latest law for Village Owned Entererprises PP no 11 of 2021 already has its own legal entity status. With this affirmation. BumDes has a tax obligation as a legal entity that earns income. In the case of Village Owned Enterprises tax obligations, it is the same as calculating taxes for corporate taxpayers. To further improve knowledge and good and correct taxation procedures based on applicable laws, we provide knowledge to village communities and Village-Owned Enterprises management to be able to understand the procedures for calculating, depositing and reporting Taxes in this case Corporate Taxpayer Income Tax. Because with taxes we can participate build the nation and state as part of a good The response from the Village-Owned Enterprises Management and the Budo Village community was extraordinary, marked by the many questions during the discussion. But the most important thing is the form of implementation of this is that the Sinar Usaha VillageOwned Enterprises is improving in terms of Village-Owned Enterprises administration that supports the achievement of correct tax reporting. Where in previous practice due to lack of understanding, it has not run smoothly for tax reporting. It is hoped that this will have a significant impact on the pioneering of correct and timely income tax. Keywords: Village Owned Enterprises. Income Taxes. Legal Entities Prosiding Seminar Nasional Produk Terapan Unggulan Vokasi Politeknik Negeri Manado Vol. 1 No. 1 Tahun 2022 PENDAHULUAN Badan Usaha milik Desa (BumDe. memiliki peranan yang sangat penting didalam mendukung kemajuan ekonomi warga masyrakat lingkungan pedesaan. Pelaksanaan Bumdes di lapangan haruslah dapat di tunjang dengan peran kelembagaan yang kuat sebagai penopang tegaknya organisasi serta kemampuan penyajian laporan yang transparan dan akuntabel yang didalamnya termasuk penyajian aspek perpajakan ( Hitung Bayar Lapor ) demi meningkatkan kepercayaan masyarkat . Tetapi sayangnya hal ini tidak secara eksplisit tercermin pada aktivitas atau kegiatan Bumdes Sinar Usaha Di Desa Budo Kecamatan Wori . Hal ini di karenakan berbagai persoalan yang dialami oleh pihak pengelolaannya antara lain kurangnya kerja sama antar tim pengelola , keterbatasan pengetahuan dan kurangnya sumber daya manausia yang dapat secara profesional dan bisa di percaya. Bertolak pada situasi yang demikian kami tergerak untuk melakukan program pengabdian masyarakat dengan tema Au Aspek Perpajakan Pada Pajak Penghasilan Di Bumdes Sinar Usaha Desa Budo Au dengan tujuan untuk mengembangkan Bumdes menjadi lembaga usaha desa yang mandiri dan profesional sebagai penggerak kegiatan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan masyakat desa. Pelaksanaan Kegiatan ini di lakukan dengan memberikan pengetahuan kepada Pengurus Bumdes Sinar Usaha Desa Budo dengan sasaran yakni dapat meningkatkan wawasan tentang aspek perpajakan khusunya pada pajak penghasilan Bumdes dengan memahami tata cara menghitung , membayar dan melaporkan pajak dan meningkatkan pengetahuan pentingnya peran Bumdes dalam penguatan ekonomi nasional dengan cara taat membayar pajak. Dengan Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya di gunakan kembali untuk kesejahteraan semua masyarakat termasuk didalamnya masyarakat desa khususnya Desa Budo. Bumdes yang merupakan salah satu bentuk organisasi berbadan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha , memanfaatkan aset , mengembangkan investasi untuk penyediaan jasa pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di desa. Dalam mengelola Bumdes di perhadapkan dengan bagaimana menyikapai aspek perpajakan yang ada . Maksudnya disini aspek perpajakan seperti pajak pajak apa saja yang harus di bayar ataupun untuk cara perhitungan cara bayar bahkan cara melaporkan. Kami menemukan permasalahan mendasar yang di hadapi mitra : Minimnya pengetahuan tentang Pajak Hal ini didukung dengan fakta dilapangan bahwa masih banyak pengelola yang belum mengerti tentang standar tata cara perpajakan yang harus di jalankan setiap bulan ataupun setiap tahun secara terus menerus . Dimana masih adanya Kewajiban perpajakan yang belum dilakukan karena bentuk ketidak tahuan mitra. Terbatasnya SDM Pengelolaan Bumdes masih dilakukan secara manual belum terorganisir secara rapi apalagi melakukan kewajiban kewajiban perpajakan secara online semua masih manual. Sebagai contoh pembayaran pajak masih di lakukan dengan pergi ke kantor pajak , di bantu oleh seorang AR dalam hal perhitungan pajak dan belum melakukan kewajiban perpajakan secara on line karena terbatanya SDM yang mengetahui tata cara perpajakan secara on line. Prosiding Seminar Nasional Produk Terapan Unggulan Vokasi Politeknik Negeri Manado Vol. 1 No. 1 Tahun 2022 METODE PELAKSANAAN Untuk mencapai tujuan dari pengabdian kepada masyarakat didesa Budo ini dimana meningkatkan pengetahuan Bumdes Desa Sinar Harapan tentang tatacara Perhitungan Penyetoran dan Pelaporan Pajak yang benar maka kami melakukan melakukan beberapa langkah yang melibatkan metode penelitian lapangan berupa : Identifikasi masalah apa yang ditemui sebagai langkah awal untuk merumuskan apa saja yang akan di jadikan bahan untuk perencanaan materi maupun sistem pelatihan pada pengabdian kepada masyarakat ini. Melakukan surevey lapangan ke Bumdes Sinar Usaha Desa Budo sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan dan bekerja sama dengan perangkat desa Budo . Dimana kami melakukan wawancara dan diskusi dengan dengan pihak pihak terkait di Bumdes Sinar Usaha untuk bisa mengetahui permasalahan yang ada untuk menyelesaikan aspek perpajakan pajak penghasilan . Penelitian pustaka berupa peraturan peraturan pajak penghasilan terbaru yang diperlukan untuk menghitung menyetor dan melaporkan pajak Bumdes. Membantu dengan membuat perhitungan pajak yang harus di bayarkan untuk hutang pajak penghasilan final yang belum dibayarkan pada tahun pajak sebelumnya yaitu tahun pajak 2021. Didalam melaksanakan pengabdian kepada masyarkat ini kami sangat dibantu dengan kesediaan mitra dalam hal ini Bumdes Sinar Usaha untuk memberikan data data yang terkait dengan perpajakan sehingga proses pendampingan kami untuk perhitungan hutang pajak yang belum di bayarkan bisa kami langsung implementasikan. Seperti yang kami uraikan diatas untuk tahapan tahapan pelaksanaan pengabdian masyakat ini melalui beberapa proses dan dibawah ini kami akan menguraikan beberapa tahapan yang kami lalui dengan lebih terperinci berdasarkan fakta dilapangan : Identifikasi Masalah Melakukan komunikasi dengan pihak pihak pengurus Bumdes untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan mereka tentang perpajakan. Dan disini kami menemukan masalah dimana Bumdes Desa sinar usaha belum membuat laporan keuangan sebagai langkah awal proses penentuan berapa pajak terhutang yang masih harus Karena itu dari hal ini proses awal untuk menyelesaikan aspek perpajakan harus dimulai dengan ketersediaan laporan keuangan Laba Rugi . Sehingga laporan peredaran bruto bisa kami hitung karena sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan final diliat dari jumlah peredaran bruto yang tidak melebihi 4,8 Milyar pertahun. Melakukan Survei Lapangan Survei langsung ke kantor Bumdes Sinar Usaha untuk membantu proses pembuatan laporan keuangan sebagai salah satulangkah untuk bisa mendapatkan perhitungan pajak terhutang. Yang dalam hal ini kami sudah membuat laporan peredaran Bruto Prosiding Seminar Nasional Produk Terapan Unggulan Vokasi Politeknik Negeri Manado Vol. 1 No. 1 Tahun 2022 sebagai dasar perhitungan pajak selama 3 bulan( Oktober s/d Desember ) masa pajak yang belum dibayarkan seperti yang ada pada tabel di bawah ini TABEL 1 Laporan Peredaran Bruto Bumdes Sunar Usaha Desa Budo Bulan Sumber Penghasilan Bumdes Okt-21 Nov-21 Des-21 Parkir Motor Rp34. Rp1. Rp622. Parkir Mobil Rp3. Rp2. Rp660. Bagi hasil UMKM Rp4. Rp6. Rp1. Dari Ticket Masuk Rp66. Rp43. Rp14. Dari Gazebo dll Rp450. Rp0 Rp150. Total Rp74. Rp53. Rp17. Jumlah pengunjung Penelitian Pustaka Berdasarkan tinjuan pustaka dalam Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan BUMDES sangat jelas bahwa BUMDES sebagai sentral ekonomi di desa telah di jalankan sejak lama . Tetapi karena kurang berhasilnya program progam pedesaan yang ada mengharuskan usaha usaha ini perlu di capai dengan intervensi pemerintah pusat lewat kebijakan kebijakan ataupun undang undang yang bisa memaksimalkan semua potensi usaha yang ada di desa yang di kelola oleh BUMDES sehingga semangat kemandirian setiap desa akan lebih lagi tanpa harus ketergantungan terhadap bantuan pemerintah sepenuhnya Sebagai Badan Usaha yang menjalankan kegiatan perekonomian dan mendapatkan penghasilan sudah seharusnya sebagai warga negara yang berpenghasilan dan yang disahkan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau di singkat NPWP . Gambar 1. NPWP Bumdes Sinar Usaha Prosiding Seminar Nasional Produk Terapan Unggulan Vokasi Politeknik Negeri Manado Vol. 1 No. 1 Tahun 2022 Berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 23 Tahun 2018 atau yang lebih dikenal dengan PP23/2018 sebagai pembaruan dari PP 46/2013 yang membahas tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang di terima atau di peroleh wajib pajak yang memiliki peredaran tertentu. Adapaun peraturan ini di buat untuk merangkul sebanyak mungkin UMKM termasuk juga pengelola Bumdes selama Omzet usaha tidak melebihi Rp. 800,000. 000 per tahun. Adapun yang perlu di pahami mengenai PP23/2018 ini adalah C Subjek Pengguna PP 23/208 adalah wajib pajak Orang Pribadi atauapun Wajib Pajak Badan . Dalam Hal ini Bumdes adalah Wajib Pajak Badan C Objek dari PP 23/108 adalah penghasilan Bruto usaha di bawah Rp. 000 per tahun C Dasar Pengenaan Pajak atau DPP adalah dari Omzet atau Bruto maksudnya sebelaum dikurangkan dengan baiaya apapaun. C Karena Pajak ini bersifat final maka tidak bisa di kreditkan C Tarif PP 23/208 = 0. 5% dibayarkan setiap tanggal 15 bulan berikutnya C Batas waktu penggunaan PP 23/2018 adalah 7 tahun utnuk WP orang pribadi dan 4 Tahun pajak untuk WP Badan berbentuk Koperasi. CV. Firma termasuk Bumdes. Membantu Perhitungan Perhitungan Pajak yang kami bantu dalam hal ini adalah perhitungan pajak Final untuk bulan Oktober . November dan Desember Tahun 2021. Karena dari hasil wawancara untuk tahun pajak 2021 ada 3 Masa pajak yang belum Gambar gambar di bawah ini adalah bukti pembayaran pajak yang telah di setorkan sepanjang tahun 2021 . Masa Januari sampai dengan masa Sepetember telah di setorkan seperti nampak pada gambar di bawah Gambar 2. Bukti Penyetoran Masa Januari 2021 Prosiding Seminar Nasional Produk Terapan Unggulan Vokasi Politeknik Negeri Manado Vol. 1 No. 1 Tahun 2022 Gambar 3. Bukti Penyetoran Masa September 2021 HASIL DAN PEMBAHASAN Dari hasil survey dan pengumpulan data yang ada team PKM didesa Budo menemukan beberapa kendala di lapangan maupun hal hal yang menjadi keunggulan kami selama melakukan PKM di Bumdes Sinar Usaha. Bumdes Sinar Usaha yang berlokasi di desa Budo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara sebagai bagian dari tujuan wisata masyakat lokal maupun nasional tentunya banyak peluang untuk meningkatkan usaha usaha kerakyatan yang ada disekitar tujuan wisata Hutan Mangrove yang memang di kelola oleh Bumdes Sinar Sinar Usaha. Adapaun yang menjadi ancaman dari Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah sering bergantinya kepengurusan Bumdes mengikuti jabatan Hukum Tua yang ada. Sehingga bisa saja yang telah di training di ganti lagi dengan orang baru yang belum memahami sepenuhnya untuk aspek perpajakan tentang tatacara perhitungan maupun penyetoran sampai pada pelaporan pajak. Yang menjadi sangat menarik disini adalah pengurus yang ada saat ini sangat atunsias untuk belajar memahami tentang perpajakan yang di berikan . Tabel 2. Analisa SWOT kegiatan PKM Di BUMDES Sinar Usaha Kekuatan . Bumdes Sinar Usaha berada didesa Budo yang menjadi tujuan desa wisata Mempunya peluang usaha lebih banyak karena merupakan tempat wisata Peluang (Opportunit. Meningkatkan pengetahuan perpajakan karena pengurus Bumdes yang mau belajar Menciptakan tenaga pengurus Bumdes yang handal kalau mau terus mengembangkan diri C Kelemahan (Weaknes. Pengurus Bumdes banyak yang belum memahami aspek perpajakan. Kurangnya pengetahuan digital untuk pelaporan pajak secara on line Ketersediaan jaringan disekitar Bumdes yang kurang mamadai Ancaman (Threa. Jangka waktu Untuk jabatan Pengurus Bumdes yang selalu berubah ubah mengikuti Pemilihan Hukum Tua yang Prosiding Seminar Nasional Produk Terapan Unggulan Vokasi Politeknik Negeri Manado Vol. 1 No. 1 Tahun 2022 Untuk mendapatkan hasil yang maksimal kami melakukan pelatihan bahkan pendampingan untuk perhitungan pajak yang ada dan langsung di praktek dimana untuk pembayaran pajak bulan Oktober . November dan Desember tahun 2021 akan langsung di bayarkan seusai dengan perhitungan yang kami buat berdasarkan olahan data yang ada. Gambar 4. Saat Selesai Workshop untuk cara perhitungan pajak Untuk hasil perhitungan besaran pajak terhutang selama bulan Oktober . November dan Desember Tahun 2021 adalah seperti dibawah ini : Bulan Oktober Rp. 950 ( Di bulatka. Bulan November Rp. 075 ( Dibulatka. Bulan Desember Rp. Total yang harus disetor yang belum dio bayar selama bulan 2021 adalah Rp. Untuk dasar perhitungan bisa di liat lagi di Tabel 3 diabawah ini. Tebel 3. Tabel Perhitungan Pajak Penghasilam Final Terhutang Sumber Penghasilan Bumdes Parkir Motor Parkir Mobil Okt-21 Rp34. Rp3. Bulan Nov-21 Rp1. Rp2. Des-21 Rp622. Rp660. Prosiding Seminar Nasional Produk Terapan Unggulan Vokasi Politeknik Negeri Manado Vol. 1 No. 1 Tahun 2022 Bagi hasil UMKM Dari Ticket Masuk Dari Gazebo dll Total Jumlah pengunjung Data Pembayaran Pajak Final UMKM 0,5% Rp4. Rp66. Rp450. Rp74. Rp374. Rp6. Rp43. Rp0 Rp53. Rp1. Rp14. Rp150. Rp17. Rp268. Rp86. KESIMPULAN Adapun kesimpulan yang bisa diambil dari pengabdian kepada masyarakat Di Bumdes Sinar Usaha Desa budo kali ini adalah : C Pajak Terhutang Untuk tahun pajak harus di bayarkan terlebih dahulu sesuai dengan dasar perhitungan yang ada di tabel 3 diamana nominal tersebut adalah hasil perkalian 0,5% dari total peredaran bruto per bulannya. C Untuk lebih meningkatkan ketataatan dalam penyetoran pajak Bumdes Sinar Usaha haru mempunyai EFIN sebeagai salah satu syarat untuk pelaporan perpajakan secara on line . C Pajak terhutang yang di bayarkan sebelumnya yaitu pada masa pajak Januari sampai dengan September tahun 2021 terlihat sangat besar karena tidak dilakukan pengolahan data secara detail. C Kedepan setelah pajak Tahun Fiskal 2021 lunas terbayar masih ada lagi kewajiban perpajakan lainnya saperti pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak Badan untuk tahun pajak 2021. Sehingga bisa mendapatkan bukti lapor pajak untuk tahun pajak 2021. C Segera melakukan perhitungan dasar pengenaan pajak untuk pembayaran di Ucapan Terima Kasih Untuk sampai ke tahap ini penulis sangat menyadari adanya bantuan dari berbagai pihak sehingga Pengabdian Kepada Masyarakat ini bisa berjalan dengan baik. Karena itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada C Direktur Politeknik Negeri Manado atas bantuan pada Pengabdian Pada Masyarakat -Mahasiswa untuk hibah pengabdian Tahun 2022. C Juga ucapan terima kasih Kepada Kepala Jurusan Akuntansi Ibu Ivolety Walukou . Sekertaris Jurusan Bapak Jery Lintong . Kepala Program Studi Johanes Tene yang memberi kesempatan kepada penulis untuk ikut serta dalam program ini . C Dan juga kepada mahasiswa Jurusan Akuntansi Program studi Akuntansi Perpajakan Semester IV. Kelas A yang sangat membantu saat kegiatan C Untuk semua pengurus Bumdes Sinar Usaha Budo Bapak Hani Singa dan pengurus lainnya . Prosiding Seminar Nasional Produk Terapan Unggulan Vokasi Politeknik Negeri Manado Vol. 1 No. 1 Tahun 2022 Juga kepada Ibu Hukum Tua Lisbet Lintogareng yang menyempatkan hadir pada saat workshop berlangsung. DAFTAR PUSTAKA