JIPM: Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Volume 1. Nomor 1, 2024 Analisis Maqosid Syariah Terhadap Strategi Intervensi Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep Dalam Menyikapi Berakhirnya Masa Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Produk Makanan. Minuman. Jasa Penyembelihan dan Hasil Penyembelihan Ryan Hidayat. Khoirun Nasik. Farid Ardyansyah Universitas Trunojoyo Madura. Fakultas Keislaman 210711100066@student. id, khoirun. nasik@trunojoyo. id, farid@trunojo. Abstract MUI halal accreditation proves the safety of the product for consumption. The government wants to ensure that people can consume products that are safe and meet halal standards as Indonesia has the largest Muslim population in the world. The only way the government can guarantee halalness is through halal certification, as the majority of buyers in the country are Muslims. Article 140 of Government Regulation No. 39 of 2021 sets the start date from October 17, 2019 to October 17, 2024 for the halal certification process mentioned in Article 139 paragraph 2 letters a and c, as well as food products, beverages, slaughter products, and slaughter services. This research aims to find an easyto-implement local government intervention model to implement the BPJPH Law in Pamekasan and Sumenep Districts. A qualitative descriptive method will be used in this research. It involves conceptualization where the author will concentrate on how to obtain facts carefully and clearly. The researcher uses secondary data from scientific journals, books, websites and newspapers on her research topic, as well as primary data from field sources or research locations. The focus of this research is how local governments help implement the BPJPH Law and protect business actors. Keywords Halal Certification. Halal Label. Maqasid Syariah PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, yang tentunya berkepentingan terhadap peredaran produk-produk yang aman dan berstandar Sebab secara otomatis umat muslim menjadi konsumen terbesar di negara ini selain menjadi incaran dan sasaran impor dari negara lain. Oleh karena itu, konsumen dalam negeri sudah seharusnya mendapat perlindungan dalam memperoleh kepastian kehalalan produk pangan yang beredar(Warto and Samsuri 2. Masyarakat Indonesia, khususnya yang beriman dan mengamalkan syariat Islam secara penuh, kini sudah bisa bernapas lega pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kemudian ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal(Sudarmono 2. Sertifikasi halal di Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tahun 2017 sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 46 yang mengatur bahwa BPJPH bertugas menyelenggarakan sistem jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, sertifikasi halal telah dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, pasca PP 31 Tahun 2019. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan pemimpin industri Analisis Maqosid Syariah Terhadap Strategi Intervensi Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep Dalam Menyikapi Berakhirnya Masa Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Produk Makanan. Minuman. Jasa Penyembelihan dan Hasil Penyembelihan Jaminan Produk Halal mempunyai kemampuan yang lengkap dalam memberikan sertifikasi halal. Berdasarkan UU Jaminan Produk Halal. MUI tidak lagi memiliki kewenangan tersebut. Perubahan ini menuai kritik karena BPJPH belum sepenuhnya siap dalam melaksanakan program tersebut, terutama dari segi infrastruktur dan sistem (Muhammad Farich Maulana and Shofiyun Nahidloh 2. Pemerintah telah menerbitkan payung hukum bagi pengembangan industri produk halal di tanah air, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mencakup hal-hal seperti perlindungan, keadilan, dan kepastian Dijelaskan bahwa produsen dapat memperoleh keuntungan lebih dengan memproduksi dan menjual barang halal yang terjamin kehalalannya. Selain itu. JPH dapat membantu pertumbuhan ekonomi negara dengan meningkatkan daya saing produk di pasar global. Pemerintah telah membuat payung hukum dan lembaga yang menangani industri produk halal, seperti BPJPH. (Herianti. Siradjuddin, and Efendi 2. Tujuan pemerintah dalam menetapkan sertifikasi halal semata-mata untuk memberikan jaminan hukum kepada masyarakat terkait kehalalan produk. Oleh karena aspek kehalalan produk berakar pada ajaran Islam, maka persyaratan yang ditetapkan harus sesuai dengan syariat Islam tanpa menghalangi proses sertifikasi halal bagi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Pasal 140 menetapkan tanggal mulai 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024 untuk proses sertifikasi halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat 2 huruf a dan c, serta produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan. Di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep, mayoritas penduduknya beragama Islam, yakni hampir 98% dari total penduduk 304 jiwa, yang dihitung dari total penduduk kedua kabupaten di Madura tersebut, diantaranya: Kabupaten Pamekasan 862. 009 dan Kabupaten Sumenep (BPS jawa timur 2. Pelabelan dan sertifikasi halal menjadi sangat penting dan mendesak saat ini, dalam membangun rasa percaya, keyakinan dan kepastian terhadap bahan pangan yang dikonsumsi, khususnya bagi umat Islam, karena Islam juga mengatur masalah pangan dengan adanya aturan makanan halal dan haram. (Hidayatullah 2. METHOD Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam kasus ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan pendekatan untuk mengeksplorasi dan memahami makna individu atau kelompok yang terkait dengan masalah sosial atau kemanusiaan. Artinya, penelitian kualitatif mempelajari budaya suatu kelompok dan mengidentifikasi bagaimana perkembangan pola perilaku penduduk dari waktu ke waktu. (Ahmad fauzi. Baiatun Nisa et 2. Data yang digunakan peneliti terdiri dari dua bagian yaitu: . Data Primer Data primer merupakan jenis data yang dikumpulkan peneliti secara langsung dari sumber primer melalui wawancara, survey, eksperimen, dan lain sebagainya. Data Sekunder merupakan data yang telah dikumpulkan sebelumnya oleh peneliti lain dan tersedia untuk digunakan dalam penelitian orang lain. (Abdul Rahman. Ni Made Wirastika Sari. Fitriani. Mochamad Sugiarto. Zainal Abidin. Irwanto. Anton Priyo Nugroho. Indriana, and Eko Haryanto. Ade Putra Ode Amane. Ahmadin 2. Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti terdiri dari dua metode yaitu: . Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dalam metode penelitian survey yang mana menggunakan pertanyaan lisan kepada subjek penelitian. Dokumentasi merupakan proses pengumpulan data dari Ryan Hidayat dkk. Analisis Maqosid Syariah Terhadap Strategi Intervensi Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep Dalam Menyikapi Berakhirnya Masa Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Produk Makanan. Minuman. Jasa Penyembelihan dan Hasil Penyembelihan sumber-sumber tertulis, seperti sebagainya(Kamaruddin et al. RESULT AND DISCUSSION Teori Maqasid Syariah merupakan makna-makna atau tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh syarat dalam setiap hukum atau sebagian besar hukumnya, yang mana inti dari pada tujuan pensyariatan tersebut adalah untuk merealisasikan kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan bagi manusia. Imam al-Ghazali membahagikan maqasid kepada tiga peringkat. Daruriyyat Daruriyyat merupakan tujuan yang harus dipenuhi untuk menjaga kemaslahatan dan kesejahteraan hidup manusia baik di dunia maupun di akhirat. Jika tujuan ini tidak dipenuhi dengan baik, kehidupan manusia dalam pandangan syariat akan menjadi tidak stabil, mengalami kerosakan, kesulitan, dan kehilangan, yang pada gilirannya akan menghasilkan kehilangan kenikmatan dan kerugian yang nyata. Al-Hajiyaat Hajiyaat adalah sebuah maslahah yang tidak wajib, akan tetapi tetap diperlukan dalam rangka menjaga kemaslahatan. Sehingga maqsad hajiyyat merupakan maqsad yang bersifat tidak wajib, kerana ketiadaan maqsad ini tidak sampai mempengaruhi kestabilan kehidupan manusia, namun demikian, keperluan ini tetap harus dijaga demi menghilangkan kesukaran dan kesulitan seorang mukallaf dalam mewujudkan kemaslahatan yang diinginkan oleh Syarak. At-Tahsiniyyat Tahsiniyyat adalah kemaslahatan yang bukan termasuk dalam kategori darurah . maupun hajah . , akan tetapi bersifat memperelok, memperindah dan mempermudahkan, demi mencapai keistimewaan dan nilai tambah serta menjaga metode terbaik berkaitan kebiasaan dalam kehidupan dan juga muamalat(Anwar. Awang, and Sahid Lima prinsip kebaikanAiagama . ifz al-di. , jiwa . ifz al-naf. , akal . ifz al-aq. , keturunan . ifz al-nas. , dan kekayaan . ifz al-mal. harus menjadi landasan bagi kehidupan manusia. landasan maqasid syariah menurut para ulama. Ada kategori untuk setiap level. Dharuriyyat adalah peringkat dasar atau utama. Hajjiyat adalah keharusan atau peringkat sekunder. dan Tahsiniyyat adalah peringkat tambahan atau tersier. Meskipun bertentangan dengan keuntungan, urutan peringkat ini akan menjadi pertimbangan dalam menentukan undang-undang. (MuAoalim 2. Ketiga jenis maslahah ini pada dasarnya bertujuan untuk menjaga kelima tujuan utama hukum Islam: agama, jiwa, akal, harta, dan nasab. Tetapi perbedaannya terletak pada seberapa penting masing-masing. Kelompok hajiyat dianggap sebagai kebutuhan sekunder, dan kelompok dharuriyyat dianggap sebagai kebutuhan utama, karena jika kelima pokok ini diabaikan, esensi dan inti dari kelima pokok tersebut akan terancam. Namun, jika kelima pokok ini diabaikan, esensi dari kelima pokok tersebut tidak akan terancam, tetapi kehidupan manusia akan menjadi lebih sulit dan terbatas. Kelompok tahsiniyyat berhubungan dengan menjaga etiket dan kepatutan, dan mereka tidak akan mempersulit atau mengancam esensi kelima pokok tersebut, oleh karena itu mereka lebih berfungsi sebagai pelengkap dan penguat bagi kelompok dharuriyyat dan hajiyat. Ryan Hidayat dkk. Analisis Maqosid Syariah Terhadap Strategi Intervensi Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep Dalam Menyikapi Berakhirnya Masa Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Produk Makanan. Minuman. Jasa Penyembelihan dan Hasil Penyembelihan Strategi intervesi pemerintah menyikapi masa akhir sertifikasi halal Indonesia mungkin menjadi pusat industri halal global dan kiblat karena undang-undang baru, seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Oleh karena itu, jelas bahwa pelaksanaan sertifikasi halal merupakan prioritas nasional yang membutuhkan kerja sama dan kolaborasi BPJPH Kementerian Agama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tetapi tidak terbatas pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perusahaan swasta, dll. Semua barang yang dibawa, dijual, dan dijual di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Semua produk makanan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang disertifikasi akan tetap berlaku hingga 17 Oktober 2024. (Fadillah. Munada, and Maulana 2. Adapun dalam penahapan strategi kewajiban sertifikasi halal pemerintahh Daerah pamekasan dan Pemerintah Daerah sumentep sebagai berikut: Pemerintah Daerah Pamekasan . Pendampingan Dengan memberikan dukungan kepada pelaku usaha. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pamekasan berharap dapat mempercepat proses penerimaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. , dengan memberikan fasilitas gratis untuk mendapatkan sertifikasi halal, selain memberi fasilitas gratis dinas koperasi Pamekasan juga membantu para pelaku usaha mulai dari pendaftaran sampai selesai. dimana hal tersebut bertujuan agar setiap pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dapat langsung teratasi. pemerintah setempat juga telah menugaskan pendamping khusus dari dinas terkait untuk membantu memantau kecamatan-kecamatan yang masih memiliki banyak pelaku usaha yang belum memperoleh sertifikat halal. Sosialisasi Dinas koperasi kabupaten Pamekasan mengumpulkan para pelaku usaha melakukan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal dan cara pembuatan nib selain melakukan sosialisasi dinas koperasi Pamekasan juga melaksanakan berbagai macam pelatihan, keterampilan juga dan manajemen keuangan, di setiap pelatihan juga kami menekankan bahwa legalitas usaha itu sangat penting termasuk juga sertifikasi halal produk jadi di setiap pelatihan sudah di sosialisasikan terkait sertifikasi halal. Setiap triwulan, sosialisasi tentang sertifikasi halal diadakan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku usaha tentang keuntungan yang ditawarkan oleh produk bersertifikasi halal. Sosialisasi ini memungkinkan dinas untuk menemukan tempat bisnis baru yang dapat mendapatkan sertifikasi halal. Dinas menggunakan pendekatan berbasis kecamatan untuk mendapatkan lebih banyak bisnis saat mendaftar dan memfasilitasi sertifikasi halal. Kecamatan dengan jumlah usaha yang tinggi menjadi prioritas utama dalam proses ini. Untuk mempermudah koordinasi dan sosialisasi, dinas bekerja sama dengan ketua UMKM Ryan Hidayat dkk. Analisis Maqosid Syariah Terhadap Strategi Intervensi Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep Dalam Menyikapi Berakhirnya Masa Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Produk Makanan. Minuman. Jasa Penyembelihan dan Hasil Penyembelihan Pemerintah Daerah Sumenep . kolaborasi dengan lembaga terkait seperti bimbingan konsultasi yang bernama gurita yang membantu pendaftaran legalitas usaha seperti NIB. NPWP. BPOM HALAL dan menggandeng pihak kedua seperti NU untuk pengurusan sertifikasi halal secara . tenaga pendamping Upaya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep antara lain membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal gratis dengan memfasilitasi transisi mereka dari nib pirt. memperbolehkan pelaku tanpa izin usaha untuk mendaftar sambil menunggu sertifikasi halal. Bantuan berupa iklan yang efektif. memperhatikan pasar lokal dan internasional. Pendampingan ini dalam 1 bulan yang di lakukan dinas koperasi kabupaten Sumenep sebanyak dua sampai tiga kali untuk melakukan pendataan umkm yang belum mempunyai izin dan belum mempunyai kemasan Dan yang terlibat dalam pendampingan disini dinas koperasi dan dinas industri perdagangan . perkuat media sosial Dengan membuat semacam flayer agar lebih banyak para pelaku usaha mengetahui informasi tentang pentingnya sertifikasi halal . Strategi husus bagi desa terpencil Bersinergi dengan tim penggerak kabupaten untuk pendataan produk unggulan kecamatan sekabupaten sumenep Dinas koperasi disini bersinergi dengan tim penggerak pkk kabupaten dengan memberi sosialisasi kepada tim penggerak pkk kecamatan tentang pentingnya sertifikasi halal Layanan disini dinas koperasi memberi layanan dengan cara komunikasi via grub per kecamatan Di setiap desa di bentuk operator yang mengkondiri para umkm di desa Pandangan Maqashid Syariah terhadap Strategi Pemerintah Daerah dalam Menanggapi Berakhirnya Masa Penetapan Kewajiban Sertifikasi Halal Dalam hukum Islam, maqasid syariah adalah konsep dalam hukum islam yang memiliki dua definisi utama: yang umum dan yang khusus. Pengertian umum mengacu pada maksud ayat-ayat hukum atau hadis-hadis hukum Islam. Dengan kata lain, ini adalah pengertian yang serupa dengan konsep Maqasid Al-Syariah, yaitu mencari dan memahami tujuan Allah dalam menurunkan ayat-ayat hukum atau tujuan Rasulullah dalam mengeluarkan hadishadis hukum. Dalam Maqasid Al-Syariah, pengertian khusus mengacu pada substansi atau tujuan yang ingin dicapai melalui penerapan hukum Islam, seperti keadilan, kesejahteraan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pengertian khusus adalah pemahaman tentang tujuan spesifik yang ingin dicapai melalui pelaksanaan hukum Islam(Mohammad et al. Maqasid Syariah adalah komponen yang sangat penting dalam analisis dan diskusi hukum Islam. Pada dasarnya, sertifikasi halal dianggap "mubah" atau dapat digunakan. Namun, dalam kasus di mana sertifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa suat produk adalah halal, sertifikasi tersebut dapat menjadi "wajib". Selain itu, jika produk yang tersedia di pasaran sudah memiliki sertifikasi halal, penggunaan produk tersebut dianggap lebih baik, atau "sunnah"(Rahmi 2. Ryan Hidayat dkk. Analisis Maqosid Syariah Terhadap Strategi Intervensi Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep Dalam Menyikapi Berakhirnya Masa Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Produk Makanan. Minuman. Jasa Penyembelihan dan Hasil Penyembelihan Pada dasarnya, inti dari pembahasan Maqasid Al-Syari'ah adalah untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah kerusakan, baik dalam kehidupan dunia maupun di akhirat. Setiap aspek hukum, baik yang secara tegas disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah maupun yang dihasilkan melalui proses ijtihad, harus selalu berfokus pada tujuan untuk mewujudkan manfaat . ini(Mohammad et al. Sertifikasi Halal Adalah Dhorurah Sertifikasi halal dianggap sebagai sebuah kebutuhan darurat dalam teori kemashlahatan. Salah satu dari tiga tingkatan dalam struktur Maqasid Syariah adalah "Dharuriyat", yang berarti kebutuhan mendesak atau darurat. Jika kebutuhan ini tidak dipenuhi dalam konteks kebutuhan darurat, hal itu dapat mengancam keselamatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, penetapan status hukum, seperti apa itu wajib atau haram, dibuat untuk mencapai kebaikan yang ingin dicapai melalui hukum atau peraturan yang (Rahmi 2. Strategi intervensi digunakan oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Sumenep untuk menangani berakhirnya kewajiban sertifikasi halal bagi bisnis makanan dan minuman, jasa penyembelihan, dan produk penyembelihan. Dengan mempertimbangkan kebutuhan dharuriyat, atau kebutuhan dasar, sertifikasi halal memastikan bahwa produk tersebut halal. Untuk menghindari hal-hal yang haram, produk halal harus menjadi kebutuhan dasar bagi orang Islam karena umat Islam dilarang mengonsumsi hal-hal yang Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil tindakan untuk memenuhi persyaratan produk yang halal. Sertifikasi Halal adalah hajjiyah Kategori berikutnya dalam Maqasid Syariah adalah "Hajiyyat," yang mengacu pada kebutuhan sekunder, yang jika tidak ditunaikan tidak akan membahayakan keselamatan mereka, tetapi akan menyulitkan. Hukum Islam menghilangkan semua kesulitan tersebut. Untuk menghindari kesulitan tersebut, dalam hukum Islam terdapat rukhsah . , yaitu hukum yang dibutuhkan untuk meringankan beban. Sehingga kesulitan dalam menjalankan hukum tersebut dapat diringankan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama(Zakaria. Alam, and Supriadi 2. Strategi Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Sumenep dalam menyikapi berakhirnya masa wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan, dan hasil penyembelihan dilihat dari perspektif kebutuhan hajiyyat . ebutuhan sekunde. , yaitu mempermudah, mengingat sertifikasi halal bertujuan untuk mempermudah penerapan syariat tanpa memberatkan. Syariat Islam bertujuan untuk menghilangkan segala bentuk kesulitan. Syariat membolehkan produksi apa saja asalkan sesuai dengan syariat, sehingga strategi intervensi Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Sumenep dalam menghadapi tahap akhir kewajiban sertifikasi halal menjadi jalan alternatif dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal. Sertifikasi Halal Adalah Tahsiniyah Ryan Hidayat dkk. Analisis Maqosid Syariah Terhadap Strategi Intervensi Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep Dalam Menyikapi Berakhirnya Masa Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Produk Makanan. Minuman. Jasa Penyembelihan dan Hasil Penyembelihan Dalam tingkatan Maqasid Syariah yang disebut "Tahsiniyat," terkait dengan hal-hal yang berfungsi sebagai penyempurna atau pelengkap. Kebutuhan di tingkat ini adalah kebutuhan tambahan yang, jika tidak terpenuhi, tidak akan mengancam keselamatan dan tidak akan menimbulkan kesulitan(Rahmi 2. Strategi intervensi Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Sumenep dalam menyikapi berakhirnya masa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan, dan produk penyembelihan jika dilihat dari kebutuhan tahsiniyat (Kebutuhan Pelengka. merupakan cara yang mudah dilaksanakan untuk mewujudkan sertifikasi halal bagi suatu produk yang mana sertifikasi tersebut bersifat pelengkap agar mudah diketahui kehalalannya oleh konsumen dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu dengan adanya sertifikasi halal bagi produk tersebut yaitu sebagai pelengkap produk agar terlihat menarik. Maka dalam penelitian ini jika dilihat dari sertifikasi halal yang merupakan kebutuhan dharuriyat dalam maqashid syariah maka strategi intervensi Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Sumenep dalam menyikapi berakhirnya masa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan, dan produk penyembelihan merupakan suatu hal yang pokok yaitu dharuriyat. Karena menurut penulis sertifikasi halal merupakan suatu dharuriyat . ebutuhan prime. Strategi intervensi pemerintah dalam menyikapi sertifikasi halal bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan syariah dalam mencapai suatu tujuan yaitu kemaslahatan, yakni dalam rangka menjaga agama . ifzh aldi. untuk membantu umat Islam mengetahui dalam memilih apa yang halal untuk dikonsumsi, maka penegakan sertifikasi halal menjadi sangat penting bagi konsumen. KESIMPULAN Strategi intervensi pemerintah daerah di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep terkait kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha produk makanan, minuman, jasa penyembelihan hewan, dan hasil penyembelihan hewan. Pemerintah Indonesia melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Hala. menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk melindungi konsumen muslim dari produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep, sertifikasi halal bagi UMKM belum optimal. Oleh karena itu, pemerintah daerah menginisiasi program pelatihan, sosialisasi, kolaborasi, dan pendampingan untuk membantu UMKM memenuhi persyaratan halal. Dari perspektif Maqashid Syariah, sertifikasi halal dipandang sebagai kebutuhan mendasar . bagi umat Islam, mengingat pentingnya menjaga kehalalan produk yang dikonsumsi. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator untuk memastikan produk yang beredar mematuhi syariat Islam, memberikan kemudahan bagi masyarakat . , dan menambah nilai estetika . dengan pelabelan halal. Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperkuat ekosistem produk halal setempat, menciptakan keseimbangan ekonomi, dan mendukung kesejahteraan sosial sesuai dengan prinsip syariah. Ryan Hidayat dkk. Analisis Maqosid Syariah Terhadap Strategi Intervensi Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep Dalam Menyikapi Berakhirnya Masa Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Produk Makanan. Minuman. Jasa Penyembelihan dan Hasil Penyembelihan DAFTAR PUSTAKA