JURNAL KEMAHIRAN HUKUM (Prodi Hukum Unkriswina Sumb. e-ISSN x-. p-ISSN x-x Vol. 1 No. 1 (Juli 2. Submitted: Januari 20, 2025 | Accepted: Maret 02, 2025 | Published: : Juli 26, 2025 Tinjauan Yuridis Human Trafficking di Sumba Timur Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 1,*3 Josbus Kambaru Windi RambuSusanti Mila Maramba Raymond ArmandoLetidjiwa Program Studi Hukum. Fakultas Ekonomi Bisnis Dan Humaniora. Universitas Kristen Wira Wacana Sumba. Kota Waingapu. Indonesia. bushgeorgerdm@gmail. com , rambs@unkriswina. id raymond@unkriswina. Abstrak Praktik perbudakan terjadi transaksi memperjualbelikan manusia yang sekarang dikenal dengan istilah perdagangan manusia. Perdagangan manusia atau human trafficking merupakan salah satu permasalahan rumit yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah Indonesia bahkan masyarakat internasional. Dalam UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pelaku tindak pidana perdagangan orang akan dikenai hukuman dan denda yang cukup berat, sehingga harusnya memberikan efek jera. Dalam pasar perdagangan manusia, para korban dianggap sebagai komoditas oleh para pelaku. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pidana terhadap pelaku kasus human traficking di Sumba Timur, serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam menuntaskan kasus human traficking di Sumba Timur. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah dianalisis secara Hasil penelitian yaitu . Penerapan hukum bagi pelaku perdagangan manusia di kabupaten Sumba timur adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yaitu pada pasal 2 sampai pasal 27 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemeberantasan tindak pidana persagangan orang. Lebih lanjut pemerintah dalam hal ini Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan akan memproses seluruh pelanggaran apabila adanya aduan dari korban dan/atau keluarga korban dengan bukti. Keterbatasan penegakan hukum ketika korban dan keluarganya tidak merasa dirugikan oleh peristiwa perekrutan non prosedural. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menuntaskan kasus human traficking di Sumba Timur adalah : membentuk Satgas dan melakukan sosialisasi. Kata Kunci : Tijauan Yuridis. Human Trafficking. Pembarantasan TPPO ABSTRACT The practice of slavery involves the buying and selling of human beings, now known as human Human trafficking is a complex issue that has received serious attention from the Indonesian government and even the international community. In Law No. 21 of 2007 concerning the Eradication of Human Trafficking, perpetrators of human trafficking are subject to severe penalties and fines, which should serve as a deterrent. In the human trafficking market, victims are viewed as commodities by the perpetrators. The purpose of this study is to determine and analyze the application of criminal law to perpetrators of human trafficking cases in East Sumba, as well as to determine and analyze the efforts made by the local government to resolve human trafficking cases in East Sumba. This research is a normativeempirical study. The results of the study are: . The application of the law for perpetrators of human trafficking in East Sumba Regency is in accordance with the legal provisions in force in Indonesia, namely in Article 2 to Article 27 of Law Number 21 of 2007 concerning the eradication of criminal acts of human trafficking. Furthermore, the government, in this case the Transmigration and Manpower Office, will process all violations if there is a complaint from the victim and/or the victim's family with evidence. The limitations of law enforcement when the victim and his family do not feel disadvantaged by the non-procedural Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx recruitment event. Efforts made by the government to resolve human trafficking cases in East Sumba are: forming a Task Force and conducting socialization. Keywords: Legal Review. Human Trafficking. Eradication of TPPO PENDAHULUAN Manusia merupakan hasil ciptaan Tuhan yang paling sempurna, dalam pandangan agama manusia adalah makhluk yang dibentuk sesuai dengan gambar dan rupanya. Sebagai penghormatan terhadap penciptaan Tuhan, manusia seharusnya dihargai sebesar-besarnya. Namun, pada kenyataannya manusia malah diperlakukan tidak pantas sebagai makhluk yang memiliki derajat paling tinggi di antara ciptaan Tuhan. Sering kali manusia diperlakukan seolah-olah hewan, salah satu bentuk tidak dihargainya manusia sebagai makhluk yang memiliki akal sehat adalah perbudakan. Istilah perbudakan dikenal sejak zaman dulu dan praktiknya masih ada hingga saat ini. Dalam sejarah peradaban manusia, perbudakan telah menjadi bagian yang erat hubungannya dengan kehidupan yang melanggar hak asasi manusia. Syarat berdirinya suatu negara harus memiliki warga negara, oleh karena itu seluruh warga negara mempunyai hak yang dijamin oleh hukum seperti hak asasi manusia sehingga perlu adanya perlindungan hukum bagi semua orang. Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa Perlindungan Hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. Hal ini sesuai dengan cita-cita negara yang dibentuk untuk melindungi segenap bangsa untuk memajukan kesejahteraan, mencerdaskan, melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian yang abadi serta keadilan Dalam praktik perbudakan terjadi transaksi memperjualbelikan manusia yang sekarang dikenal dengan istilah perdagangan manusia. Perdagangan manusia telah berlangsung lama yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Perdagangan manusia menurut PBB yang diadopsi oleh Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang, mendefinisikan perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Definisi diatas menggambarkan bahwasannya perdagangan orang bisa mencakup segala perbuatan yang bersifat illegal dan dilaksanakan dengan cara melawan hukum untuk tujuan mencari keuntungan oleh satu pihak dengan merugikan pihak lainnya yang tidak dapat melakukan tindakan yang selayaknya. Keadan-keadaan yang sangat memprihatinkan tersebut sangatlah membahayakan, akibat dari kurang memadainya intervensi dan regulasi dalam suatu negara. Kurangnya pengaturan hukum dalam suatu negara mengakibatkan sulitnya menangkap pelaku perdagangan manusia dalam ranah nasional maupun internasional hal ini terbukti dengan sulitnya menyeret pelaku perdagangan manusia ke muka pengadilan. (Putri et al. , 2. Perdagangan manusia atau human trafficking merupakan salah satu permasalahan rumit yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah Indonesia bahkan masyarakat internasional. Dalam UU No. tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pelaku tindak pidana perdagangan orang akan dikenai hukuman dan denda yang cukup berat, sehingga harusnya memberikan efek jera. Dalam pasar perdagangan manusia, para korban dianggap sebagai komoditas oleh para pelaku. Menurut Muhammad Kamal dalam bukunya yang berjudul Human trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia, ada lima penyebab utama tindakan perdagangan manusia masih sering terjadi, diantaranya Faktor Ekonomi, pendidikan rendah, pengangguran, sosial budaya dan lemahnya penegakan hukum. Faktor-faktor inilah yang mendorong seseorang untuk bermigrasi dengan harapan mendapatkan kehidupan yang layak, kemudian berkenaan dengan adanya perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming upah relatif besar dan persyaratan tidak rumit oleh para perusahaan penyalur tenaga kerja migran ke luar Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx maupun dalam negeri. ditambah lagi jumlah pelamar kerja di daerah tempat tinggal yang lebih banyak daripada jumlah penyedia tenaga kerja. Dimensi perdagangan manusia pada negara Indonesia terus berkembang hingga masuk diberbagai aspek kehidupan sosial masyarakat. Berdasarkan laporan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GTP-PTPO) korban perdagangan manusia yang teridentifikasi, dengan 88% diantaranya adalah perempuan dan 12% adalah laki-laki. Mereka diperdagangkan baik di dalam negeri maupun di lintas batas karena berbagai alasan. Provinsi Nusa tenggara timur merupakan satu dari lima provinsi di Indonesia yang menjadi penyumbang terbanyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke luar negeri. Salah satu hotspot area perekrutan korban adalah Pulau Sumba. Para PMI itu sebagian besar dikirim tanpa dokumen resmi bahkan tanpa dokumen oleh calo dan PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swast. yang tidak bertanggung jawab. Hingga saat ini, terdapat 1,3 juta PMI yang berada di luar negeri, dan dari jumlah tersebut, setiap tahunnya terdapat 19 ribu PMI dideportasi ke daerah masing-masing karena tidak memiliki dokumen resmi. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun menunjukkan bahwa sejak 2017 hingga (Oktobe. 2023, tercatat ada 6. 729 laporan korban tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan manusia. Sebanyak 50,97% dari korban perdagangan manusia merupakan anak-anak, 46,14% merupakan korban perempuan, dan 2,89% merupakan laki-laki. Khusus untuk wilayah Sumba. Disnakertrans NTT menyebutkan bahwa pekerja Migran dari Sumba Timur berjumlah 10 orang. Sumba Tengah 2 orang, dan Sumba Barat 18 orang . (KontraS, 2. Tabel 1. 2 Data tindak perdagangan orang tahun 2017s/d 2023 Daerah Kabupaten Sumba Timur Jenis Perkara Tahun Merekrut tenaga kerja keluar negeri tanpa dokumen yang sah Jumlah Korban Merekrut tenaga kerja keluar negeri tanpa dokumen yang sah Merekrut tenaga kerja keluar negeri tanpa dokumen yang sah Sumber data : Kepolisian Negara Republik Indonesia. Daerah Nusa Tenggara Timur. Resor Sumba Timur, 25 Januari 2024 Tetapi pada kenyataannya jumlah buruh migran yang sebenarnya melebihi data yang diberikan oleh Disnakertrans NTT, karena permasalahan kejahatan perdagangan manusia di NTT, terutama di Pulau Sumba, terkait dengan pembiaran yang dilakukan oleh berbagai entitas di pemerintah. Dalam proses rekrutmen buruh migran Indonesia, berbagai kementerian dan pemerintah daerah terlibat. Namun, keterlibatan tersebut tidak merambah ke proses rekrutmen buruh migran yang tidak sesuai prosedur, yang akhirnya mengarah pada perdagangan manusia. Banyaknya perusahaan penyalur ilegal atau yang tidak terdaftar dalam Disnakertrans Sumba Timur berdampak pada semakin banyaknya TKI yang disalurkan secara ilegal. Permasalahan TPPO di wilayah Sumba semakin diperparah ketika para pekerja migran berpulang dalam kondisi sudah meninggal dunia. Sepanjang Tahun 2023-2025. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba timur mencatat setidaknya ada 5 orang pekerja migran asal Sumba Timur yang berpulang dalam keadaan meninggal dunia. Karena pekerja migran di rekrut secara ilegal dan tidak tercatat di Disnakertrans Sumba Timur maka hak-hak para korban dan keluarga korban pekerja migran yang di meninggal dunia tidak terpenuhi. Adapun data yang diperoleh penulis sebagai berikut: No. Tabel 1. 3 Kasus PMI Sumba Timur Meninggal Dunia Th. Tahun Jumlah Kasus Keterangan PMI asal Desa Laihau Kec. Lewa Tidahu PMI Ilegal Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx PMI asal Kec. Rindi PMI Ilegal PMI asal Desa Praiwitu Kec. Ngadu Ngala PMI Ilegal PMI asal Desa Laihau Kec. Lewa Tidahu PMI Ilegal PMI asal Desa Praimadita Kec. Karera PMI Ilegal Sumber data: Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Timur, 14 Februari 2025 Berdasarkan uraian latar belakang diatas terhadap banyak tindak kasus perdagangan manusia yang terjadi diberbagai wilayah dunia terkhususnya di kabupaten sumba timur, maka penulis tertarik untuk meneliti permasalahan tersebut dengan judul Tinjauan Yuridis Kasus Human Traficking Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Kabupaten Sumba Timu. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam adalah normatif-empiris yaitu berupa gabungan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris (Susanti, 2. Bermula dari ketentuan hukum positif yang diberlakukan pada peristiwa Hukum dalam masyarakat, sehingga dalam penelitiannya terdapat gabungan dua tahap. Penelitian Normatif merupakan dari sifat dan ruang lingkup disiplin hukum, dimana disiplin diartikan sebagai sistem ajaran tentang kenyataan yang biasanya mencakup disiplin analitis dan disiplin depkriptif dan disiplin hukum lazimnya termasuk ke dalam disiplin prekeptif jika dipandang hanya mencakup segi normatifnya saja (Muhammad. Penelitian Empiris merupakan suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian empiris merupakan penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat atau penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat, dengan maksud menemukan fakta-fakta yang dijadikan data penelitian yang kemudian data tersebut dianalisis untuk mengidentifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah (Benuf et al. , 2. Lokasi Penelitian Lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat penelitian oleh penulis adalah Polres Kabupaten Sumba Timur dan Dinakertrans Sumba Timur. Sumber Data Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat dan pihak terkait, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi literatur dan dokumentasi. Teknik Pengumpulan Data Adapun teknik yang digunnakan dalam pengumpulan data adalah sebagai berikut : Wawancara, merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan melalui dialog secara lisan terhadap subjek penelitian atau responden yang dianggap perlu dengan berpedoman pada kebutuhan penelitian. Dukumentasi, yaitu menyediakan dokumen yang akurat menggunakan informasi berupa gambar. Teknik Analisis Data Teknik analisis data yang digunakan yaitu dianalisis secara deskriptif. Analisis deskriptif menguraikan isi serta akan dibahas dalam bentuk penjabaran dengan memberi makna sesuai perundang-undangan yang berlaku sehigga tiba pada yang berdasarkan dengan penelitian ini. Langgai, 2. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx HASIL DAN PEMBAHASAN Human trafficking adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Bertambah maraknya masalah perdagangan orang diberbagai Negara termasuk Indonesia dan negaranegara yang sedang berkembang lainnya. Kejahatan perdagangan orang tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi juga daerah pedesaan, dan korbannya tidak lain adalah perempuan dan anak. Kurangnya pengetahuan serta rendahnya pendidikan, kadang kala menyebabkan seseorang menjadi korban oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan keadaan serta situasi. Manusia menurut kodratnya memiliki hak yang sama dan melekat pada diri tanpa pengecualian, seperti hak untuk hidup, hak atas keamanan, hak bebas dari segala macam penindasan dan lain-lain hak yang secara universal disebut Hak Asasi Manusia. HAM merupakan hak dasar seluruh umat manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, abadi yang berhubungan dengan harkat martabat manusia, dimiliki sama oleh setiap orang, tanpa memandang jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, usia, bahasa, status social dan pandangan Dapat dilihat bahwa berdasarkan hak asasi mausia human trafficking merupakan suatau kejahatan yang melanggar hak asasi dari manusia, bukan hanya dari hak asasi manusia akan tetapi juga dalam regulasi yang berlaku mengatur bahwa human trafficking merupakan suatau kejahatan yang bilamana pelakunya dapat dipidana berdasarkan ketentuan yang berlaku. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Human trafficking di Indonesia Perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat akhir-akhir ini diiringi dengan beberapa krisis yang melanda memicu munculnya berbagai macam permasalahan sosial yang membuat masyarakat merasa cemas. Salah satu masalah yang mencemaskan adalah maraknya kejahatan, baik yang bersifat violence ( kekerasa. maupun non-violence ( tanpa kekerasa. Media massa tidak pernah sepi memberitakan peristiwa-peristiwa kejahatan yang terjadi hampir merata di pelosok tanah air (Maryiwah et al. , 2. Kemauan dan nafsu yang ada dalam diri manusia menjadi pendorong atas terjadinya perilaku yang mendatangkan kebaikan dan keuntungan di dalam kehidupan bermasyarakat, sebaliknya aspek kerugian dan pengebirian hak asasi manusia (HAM). Perubahan yang terjadi di tengah masyarakat seolah semakin membuka peluang terjadinya berbagai bentuk kejahatan yang serius. Masyarakat identik dengan Au keranjang sampah Au yang sedang terisi dengan ragam kejahatan dan berbagai jenis pelanggaran HAM yang memprihatinkan. Terbukti hingga sekarang kasus perdagangan manusia masih menjadi penyakit sosial yang gampang terjadi di tengah masyarakat. Perdagangan manusia atau AuHuman traffickingAu secara illegal menjadi persoalan kemanusiaan yang memprihatinkan, korban kejahatan diperlakukan sewenang-wenang tanpa memperdulikan faktor manusiawi yang bersentuhan dengan harkat dan martabatnya. Dalam kasus perdagangan manusia umumnya perempuan dan anak-anak selalu menjadi obyek atau korban, hal ini disebabkan karena mereka kategori masyarakat yang paling rentan sehingga tunduk pada berbagai pengaruh dan dapat dengan mudah dieksploitasi, bekerja bahkan untuk tujuan kriminal. Perdagangan manusia merupakan kejahatan di zaman ini yang mengakibatkan kesengsaraan bagi korban. Seharusnya manusia diperlakuakan sebagai sumber daya yang mempunyai potensi dan hak-hak pribadi, tetapi dalam kasus ini manusia diperlakukan layaknya barang dagangan yang dapat Korban yang awalnya direkrut, dipindahkan lalu diperdagangkan tidak akan lolos dari berbagai kejahatan seperti penipuan, kekerasan, perbudakan dan pelacuran. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan manusia, antara lain: Faktor Ekonomi Faktor ekonomi sebagai salah satu penyebab tindakan kejahatan perdagangan manusia tidak lepas dari kondisi kemiskinan dan/atau sulitnya mendapatkan kerjaan karena jumlah pelamar kerja lebih besar daripada jumlah penyedia tenaga kerja 1. Selain itu pendapatan masyarakat dari beberapa bidang seperti pertanian, peternaan bahkan dari hasil melaut semakin berkurang seiring dengan gencarnya pembangunan yang dilaksanakan, ditambah lagi nilai kunsumsi masyarakat yang semakin hari semakin naik membuat kondisi ekonomi menjadi susah. Faktor inilah yang mendorong orang orang untuk bermigrasi ke kota untuk memperbaiki kondisi Muhammad Kamal 2. Op. Cit. , hl. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx ekonomi yang kemudian membuka ruang bagi pelaku kejahatan perdagangan manusia dengan modus penyaluran tenaga kerja. Faktor Sosial dan Budaya Faktor sosial budaya menjadi salah satu hal yang unik dalam kasus human Ada beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam melihat lingkungan sosial sebagai faktor pendorong terjadinya kasus human trafficking yaitu arus globalisasi serta minimnya tingkat pendidikan menjadikan budaya masyarakat Indonesia saat ini cenderung permisif dan instan dalam mencapai sesuatu. Karakteristik individu remaja dapat dikategorikan rentan karena faktor-faktor yang muncul dari luar lingkungan dapat merubah perilaku mereka, salah satunya adalah media masa yang memiliki resiko untuk mempengaruhi perilaku(Hidayat, 2. Berdasarkan kurangnya kerja keras dan sedikitnya intensif di bidang inovasi membuat masyarakat Indonesia cenderung konsumtif, sehingga Kemiskinan bukanlah satu-satunya faktor pendorong terjadinya tindak pidana perdagangan manusia, budaya konsumtif juga menjadi masalah besar dalam keseharian Tidak sedikit orang yang bermigrasi karena tidak punya uang sama sekali, melainkan keingingan untuk meningkatkan kekayaan materi dan menampilkan kehidupan elit, hal ini didorong oleh kebiasaan masyarakat yang materialistis dalam hal ini menjadikan materi sebagai oreantasi tujuan hidup. Faktor Pendidikan Rendah Rendahnya pendidikan di kalangan masyarakat indonesia khususnya di wilayah kumuh perkotaan maupun di wilayah pedesaan, disinyalir disebabkan oleh kondisi kemiskinan dari orang tua . emiskinan struktura. (Kamal, 2. Hal ini kemudian menjadi kesempatan bagi penyalur tenaga kerja ilegal untuk menawarkan pekerjaan dengan upah yang cukup besar dan persyaratan yang relatif tidak sulit seperti tidak membutuhkan keterampilan khusus dan ijasah tingkatan sekolah tertentu. Karena keterbatasan pengetahuan baik dari calon korban maupun orang tua dengan harapan kehidupan yang lebih baik kemudian menyetujui ajakan dari para pelaku tindak pidana perdagangan manusia. kemudian karena keterbatasan pengetahuan para korban perdagangan orang tidak mampu menemukan jalan keluar untuk masalahnya sehingga secara terpaksa melanjutkan pekerjaan yang mengekspoitasi dirinya dalam waktu yang lama bahkan sampai kehilangan nyawa. Faktor Penegak Hukum Hukum menjadi faktor yang cukup berpengaruh dalam pemberantasan perdagangan Untuk menangani pelanggaran-pelanggaran hukum yang ada, harus ada kerja sama sektoral antar lembaga. Pada umumnya diketahui bahwa ada dua bentuk penanggulangan kejahatan yaitu tindakan preventif dan tindakan repsesif . ebelum terjadi dan sesudah terjadi kejahata. (Zakiri, 2. Preventif adalah tidakan yang dilakukan sebelum sesuatu terjadi. Hal tersebut dilakukan karena sesuatu tersebut merupakan hal yang dapat merugikan atau merusak (Rinaldi, dkk Salah satu upaya preventif adalah melakukan penyuluhan kasus dan undang-undang di berbagai lapisan masyarakat mulai dari bawah sampai tingkatan paling atas seperti lingkungan sekolah-sekolah bahkan sampai pada lingkungan kerja. Masalah utama dalam upaya ini adalah kurangnya keaktifan pihak berwewenang dalam mensosialisasikan kejahatan perdagangan manusia serta peraturan hukum yang menjerat apabila terjadi tindak pidana terebut, masalah yang berikut ialah penegak hukum tidak masuk begitu dalam pada proses perekrutan dan memberikan kelonggaran kepada penyalur tenaga kerja ilegal hingga adanya ruang untuk melancarkan aksi jual beli manusia. Sedangkan represif adalah tindakan yang bersifat menyembuhakan atau memulihkan. Tindakan ini bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran pelanggaran dengan cara menjatuhakn sanksi sesuai dengan pelanggaran yang Tindakan represif dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui proses peradilan yang berlaku setelah terjadinya kasus. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Faktor-faktor tersebut telah mendorong dan menggerakkan khususnya perempuan terutama para remaja yang berharap keluar dari kemiskinannya dan tergoda dengan moleknya keindahan dunia, menyerah dan tak berdaya kepada siapa saja yang menawarkan jasa menyelamatkan hidup mereka dengan pekerjaan dan iming-iming yang besar. Disamping alasan-alasan diatas, terdapat alasan lain yang mendasar yakni ketimpangan relasi laki-laki dan perempuan, fenomena perdagangan perempuan tak dapat dipisahkan dari fenomena kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terjadi pada umumnya ketika relasi sosial dan dan relasi kuasa berlangsung timpang, menempatkan perempuan sebagai subordinat dan makhluk kelas dua. Perempuan dalam relasi yang tidak setara ini dikondisikan menjadi manusia yang tak berdaya penuh ketergantungan kepada laki-laki dan pada gilirannya dimanfaatkan, dieksploitasi dan diperdagangkan secara tidak manusiawi. Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kasus Human Traficking di Sumba Timur Fenomena Human Trafficking secara kasat mata memang terjadi dan merupakan suatu tindak kejahatan yang masih saja terjadi sampai saat ini, namun secara prosedural dari apa yang terjadi, banyak dari korban yang tidak melaporkan diri ke pihak kepolisian sebagai korban dari Human Trafficking sehingga menyulitkan pihak Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kesulitan dalam menangani kasus ini. Dalam persoalan humman trafficking bahwa perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Hukum pidana menentukan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan. Sanksi itu pada prinsipnya merupakan penambahan penderitaan dengan sengaja. Penambahan penderitaan dengan sengaja ini pula yang menjadi pembeda terpenting antara hukum pidana dengan hukum yang lainnya (Bemmelen, 1. Pada dasarnya kepada seorang pelaku suatu tindak pidana harus dikenakan suatu akibat hukum. Akibat hukum itu pada umumnya berupa hukuman pidana atau sanksi. Berdasarkan Pasal 10 KUHP jenis hukuman pidana dibagi menjadi dua NIlam Zahratun Nadhira. AoPenerapan Pidana Mati Menurut Hukum Pidana Di IndonesiaAo, 19, 2023. , yaitu: Pidana pokok yang terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan. Pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barangbarang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Satochid Kartanegara berpendapat bahwa Auhukuman . adalah penyiksaan atau penderitaan, yang oleh hukum pidana diberikan kepada seseorang yang melanggar norma yang ditentukan oleh hukum pidana, dan bahwa penyiksaan atau penderitaan oleh keputusan hakim dijatuhkan pada orang yang dipersalahkan karena itu. Sifat dalam bentuk siksaan atau penderitaan harus diberikan pada hukuman . , karena pelanggaran yang dilakukan seseorang terhadap norma yang ditentukan oleh hukum pidana adalah pelanggaran atau perkosaan kepentingan hukum yang akan dilindungi oleh hukum pidanaAy (Daud & Sopoyono, 2. Larangan perdagangan orang terdapat pada pasal 297 KUHP yang kemudian diatur lebih rinci di undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan pidana perdagangan orang, ketentuan pidana diatur dalam pasal 2 hingga pasal 27. Terkait kasus human trafficking di kabupaten sumba timur yang sebagian besar adalah pengiriman tenaga kerja tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh perusahan penyalur tenaga kerja, maka sanksi bagi pelaku sesuai dengan ketentuan pasal 13-15 undangundang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia. Perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal dapat dikenakan hukuman penjara, denda, pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukumpemecatan pengurus dan pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama. Setelah melakukan penelitian pada Pengadilan Negeri Waingapu, penulis menemukan Kasus human traficking yang terjadi di kabupaten Sumba timur dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Waingapu, sebagai berikut : Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Putusan Nomor 97/Pid. Sus/2023/PN Wgp DAKWAAN. Bahwa Terdakwa SALMA Binti DJAKARIA Alias SALMA, pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 18. 30 Wita bertempat di Warung makan Raya Desa Praibokul Kec. Matawai La Pawu. Kab. Sumba Timur, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat . Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. TUNTUTAN. Menyatakan adalah Terdakwa SALMA BINTI DJAKARIA Alias SALMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AoAoyang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik IndonesiaAy sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat . Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SALMA BINTI DJAKARIA Alias SALMA dengan pidana penjara selama 10 (Sepulu. tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. ua ratus juta rupia. subsidair 6 . bulan kurungan. Menetapkan barang bukti berupa : C 1 . lembar fotokopi Surat Tugas PT. Arni Family atas nama Salma Binti Djakaria. C 1 . lembar fotokopi Surat Kordinator PT. Karya Abadi Timur atas nama Fadil. C 1 . lembar fotokopi Kartu Keluarga atas nama Wori Yohana. C 1 . lembar fotokopi ijazah SD. C 1 . lembar fotokopi Surat Ijin Orang Tua. C 1 . lembar fotokopi Surat Ijin Bekerja Luar Daerah. C 1 . lembar fotokopi Kartu Keluarga atas nama Kahi Ata Nau. C 1 . lembar fotokopi Kartu Keluarga Since Kahi Ata Nau. C 1 . lembar fotokopi ijazah SMP. C 1 . lembar fotokopi Surat Ijin Orang Tua. C 1 . lembar fotokopi Surat Keterangan Status. C 1 . lembar fotokopi Kartu Keluarga Sevia Wati Tamu Apu. C 1 . lembar fotokopi Akta Kelahiran. C 1 . lembar fotokopi Surat Ijin Orang Tua. C 1 . lembar fotokopi Surat Ijin Bekerja Luar Daerah. C 1 . lembar fotokopi Surat Medical Check Up. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5. 000,00 . ima ribu rupia. MENGADILI: Menyatakan Salma Binti Djakaria Alias Salma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AyMELAKUKAN PERDAGANGAN ORANGAu sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Salma Binti Djakaria Alias Salma dengan pidana penjara selama 3 . Tahun dan pidana denda sejumlah Rp120. 000,00 . eratus dua puluh Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx juta rupia. dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 . Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa: n 1 . lembar fotokopi Surat Tugas PT. Arni Family atas nama Salma Binti Djakaria. n 1 . lembar fotokopi Surat Kordinator PT. Karya Abadi Timur atas nama Fadil. n 1 . lembar fotokopi Kartu Keluarga atas nama Wori Yohana n 1 . lembar fotokopi ijazah SD. n 1 . lembar fotokopi Surat Ijin Orang Tua. n 1 . lembar fotokopi Surat Ijin Bekerja Luar Daerah. n 1 . lembar fotokopi Kartu Keluarga atas nama Kahi Ata Nau n 1 . lembar fotokopi Kartu Keluarga Since Kahi Ata Nau n 1 . lembar fotokopi ijazah SMP. n 1 . lembar fotokopi Surat Ijin Orang Tua. n 1 . lembar fotokopi Surat Keterangan Status. n 1 . lembar fotokopi Kartu Keluarga Sevia Wati Tamu Apu n 1 . lembar fotokopi Akta Kelahiran. n 1 . lembar fotokopi Surat Ijin Orang Tua. n 1 . lembar fotokopi Surat Ijin Bekerja Luar Daerah. n 1 . lembar fotokopi Surat Medical Check Up. Tetap terlampir dalam berkas perkara ini. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2. 000,00 . ua ribu Wawancara dengan pihak Disnakertrans Sumba Timur pada hari Jumat, 8 Februari 2025 Au Kalau berkaitan dengan hukum dan jika memang masalah tersebut sudah merugikan korbannya dan ada pengaduannya pasti diproses, karena dalam tindak pidana hukum ini harus ada pembuktian dan harus ada korban. tetapi kalau korbannya sendiri tidak merasa dan pada dasarnya korban berangkat sebagai non prosedural dan tidak melalui standar administrasi maka itu juga menjadi suatu kelemahan yang dihadapi pihak disnakertrans. Kadang kala korban sendiri atau keluarga tidak merasa dirugikan, ya paling tidak tugas kami sebagai yang melindungi mereka kami berusaha agar mereka dipulangkan. Sepanjang ada laporan mereka merasa dirugikan ya silahkan mereka berproses karena ada hukumnya yang mengatur dan selama adanya proses itu dari pihak dinas juga terus menggiring untuk tindak lanjuti secara hukum pidana, seperti pidana penjara, pidana denda dan sebagainya. Tindakan hukum pidana tersebut pun tergantung seberapa berat kasus human traficking tersebut terjadiAu Berdasarkan hasil wawancara langsung kepada dua instansi tersebut yaitu dari pihak Pengadilan Negeri Waingapu dan pernyaatan pihak dinaskertrans terkait penerapan hukum kasus human trafficking di kabupaten Sumba Timur dapat diketahui bahwa pemerintah akan memproses pelanggaran hukum sesuai aturan yang berlaku apabila adanya aduan dari korban dan/atau keluarga korban dengan bukti. Terbukti dari salah satu kasus yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Waingapu bahwa pelaku telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam menangani kasus human traficking adalah dengan cara memberikan sanksi pidana baik penjara maupun denda, sesuai denga Undang-undang yang berlaku. Salah satu keterbatasan penegakan hukum ketika korban dan keluarganya tidak merasa dirugikan oleh peristiwa perekrutan non prosedural. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus human traficking di masa mendatang. Upaya Yang Dilakukan Pemerintah Daerah Dalam Menuntaskan Kasus Human Traficking di Sumba Timur Adapun upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten sumba timur dalam menuntaskan kasus TPPO atau human traficking terdiri dari dua yaitu : Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx A Upaya represif Upaya represif adalah usaha yang dilakukan oleh pihak penegak hukum setelah terjadinya kejahatan atau segala usaha yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan yang dilakukan secara langsung terhadap pelaku dari tindak pidana tersebut(Hukum et al. , 2. Hal tersebut dilakukan agar pelaku kembali menjadi masyarakat yang taat hukum. Dan cara yang dilakukan oleh pemerintah Sumba Timur adalah membentuk tim satgas yaitu tim koordinasi pencegahan PMI ilegal Kabupaten Sumba Timur. Tim ini terdiri dari beberapa pihak diantaranya dinakertrans, pihak kepolisian. LSM serta lembaga-lembaga terkait. Tim satgas dibentuk untuk menindak tegas dan menangani setiap laporan kasus human traficking. Setelah menerima laporan, segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Jika terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun kasus TPPO yang berhasil ditangani oleh Tim satgas tersebut adalah sebagai berikut: Tabel 4. 1 Kasus TPPO Kabupaten Sumba Timur per Th. No. Tahun Jumlah Kasus Jenis Kasus Pemberangkatan CPMI melalui P3MI . , kemudian mengundurkan diri dari BLK di Kupang dan berangkat lewat calo secara ilegal . orang CPMI berhasil dipulangkan ke Waingapu dan 1 orang CPMI lolos ke Malaysi. Pemberangkatan CPMI secara ilegal melalui agen tidak resmi/calo . orang CPMI berhasil dipulangkan ke Waingapu dan 1 orang CPMI masi di Malysia dan sedang ditangani APH) Dua . orang CPMI akan diberangkatkan secara ilegal tetapi berhasil digagalkan 3 . Satu . orang PMI ilegal di Malaysia, sementara diusahakan proses pemulangannya Sumber data: Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Timur 14 Februari 4 . A Upaya preventif Upaya preventif adalah upaya yang diambil oleh pemerintah daerah sumba timur untuk mencegah terjadinya suatu kejadian atau kondisi yang tidak diinginkan dalam kasus human traficking. Upaya preventif yang dilakukan yaitu dengan melakukan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi menjadi salah satu metode utama dalam upaya preventif ini. Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah sumba timur dilaksanakan di berbagai kalangan masyarakat, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak di sekolah. Salah satu aspek penting dari sosialisasi ini adalah memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, yang diharapkan untuk berhati-hati dan tidak cepat percaya adanya oknum yang menjanjikan dapat mempekerjakan ke luar negeri dengan gaji yang menggiurkan. Cek dan tanyakan dengan instansi terkait seperti Disnakertrans, kepolisian atau lembaga terkait. Permasalahan human trafficking yang terjadi di Sumba Timur mengenai pekerja migran yang melakukan imigrasi bertujuan untuk membperbaiki kondisi ekonomi dengan bekerja. Namun yang menjadi permasalahan dalam penegakan hukum terhadap pelaku adalah datang dari pekerja imigrasi yang tidak berdasarkan mekanisme yang ada. Tentu ini menjadi perhatian kita semua dalam menyikapi permasalah ini, sehingga bagaimana menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya mengikuti aturan yang ada. Persoalan yang dihadapi oleh pihak pemerintah Sumba Timur untuk menangani pelaku human trafficking akan terkandas dengan kurangnya informasi yang didapatkan dari korban yang memang sedari awal ditipu oleh pelaku. Tentunya menyikapi persoalan ini perlu upaya bagaimana menindaklanjuti tindakan-tindakan yang harus dilakukan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pentingnya mengikuti aturan yang ada dan juga tindakan-tindakan berupa pengawasan ketat dalam bidang imigrasi sehingga hal-hal yang ditakuti mengenai human trafficking bisa sedikittidaknya dicegah untuk tidak memakan korban lagi. KESIMPULAN Dari hasil penelitian mengenai Tinjauan Yuridis Kasus Human Traficking Menurut UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Kabupaten Sumba Timu. , dapat disimpulkan bahwa : Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Penerapan hukum bagi pelaku perdagangan manusia di kabupaten Sumba timur adalah pemerintah akan memproses pelanggaran hukum sesuai aturan yang berlaku apabila adanya aduan dari korban dan/atau keluarga korban dengan bukti. Penerapan hukum yang dilakukan yaitu memberikan sanksi pidana baik penjara maupun denda, sesuai denga Undangundang yang berlaku. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menuntaskan kasus human traficking di Sumba Timur adalah: . Membentuk Satgas . Melakukan sosialisasi DAFTAR PUSTAKA