Analysis Of The Impleimentation Of The Permendagri Regulation On Inner Village Financial Management Village Fund Allocation (Ad. For Suka Village Prosperous District North Bengkulu Analisis Implementasi Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Alokasi Dana Desa (Ad. Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Desi Ismawati . Yun Fitriano . Ida Ayu Made Ermeytha Gayatri . Study Program of Management. Faculty of Economic. Universitas Dehasen Bengkulu Department of Management. Faculty of Economic. Universitas Dehasen Bengkulu Email: . desiismawati089@gmail. ARTICLE HISTORY Received . November 2. Revised . Februari 2. Accepted . Februari 2. KEYWORDS Government of the Minister of Home Affairs. Village Financial Management. Village Fund Allocation. This is an open access article under the CCAeBY-SA ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Permendagri pengelolaan keuangan desa dalam alokasi dana desa di Desa Suka Makmur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekataan komparatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa analisis implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dalam alokasi dana desa di Desa Suka Makmur secara umum belum sesuai, hal ini terlihat dari tahapan-tahapan dalam pengelolaan keuangan desa yang terdiri dari tahap perencanaan, pelaksanaan yang belum sesuai karena waktu kerja perencanan dan pelaksanaan tidak sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018, terdapat beberapa hal seperti kurangnya transparansi kepada masyarakat mengenai perencanaan yang akan dilakukan di Desa Suka Makmur. Sedangkan tahap penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara garis besar dikatakan sudah sesuai dikarenakan mengacu pada Permendagri No. 20 Tahun 2018. ABSTRACT The purpose of this study was to determine the implementation of the Permendagri on village financial management in the allocation of village funds in Suka Makmur Village. The method used in this research is a qualitative research method with a comparative approach. The data collection techniques used by the author are observation, interviews and documentation. The results showed that the analysis of the implementation of Permendagri Number 20 of 2018 concerning village financial management in the allocation of village funds in Suka Makmur Village was generally not in accordance, this can be seen from the stages in village financial management consisting of the planning stage, the implementation of which was not in accordance because the planning and implementation work time was not in accordance with Permendagri No. 20 of 2018. Meanwhile, the administration, reporting and accountability stages are largely said to be in accordance because they refer to Permendagri No. 20 of 2018. There are several things such as the lack of transparency to the community regarding the planning that will be carried out in Suka Makmur Village. PENDAHULUAN Desa menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018 desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan kebijakan terbaru yang mengatur secara spesifik tata kelola keuangan di tingkat desa. Regulasi ini memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana dana desa harus direncanakan, dilaksanakan, dilaporkan, dan Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Permendagri 20 Tahun 2018 juga bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Permendagri 20 Tahun 2018 menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan keuangan dSesa. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap penggunaan dana desa. Selain itu, kebijakan ini juga menuntut adanya sistem pelaporan yang terstruktur dan mudah diakses oleh publik, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahui bagaimana dana desa digunakan (Zamzam et al. , 2023:. Jurnal Fokus Manajemen. Vol. 5 No. 1 2025 page: 1 Ae 14 | 1 p-ISSN 2809-9931 e-ISSN 2809-9141 Pendapatan Desa selama ini bersumber dari Pendapatan Asli Desa, bagian dari hasil Pajak Daerah dan retribusi Kabupaten/Kota. Alokasi Dana Desa yang merupakan Tinjauan Kesiapan Pemerintah Desa dalam Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan pihak ketiga serta pendapatan lain-lain yang sah. Desa Suka Makmur merupakan desa yang terletak di Kecamatan Marga Sakti Sebelat yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Desa Suka Makmur merupakan satu dari sepuluh desa yang ada di Kecamatan Marga Sakti Sebelat. Desa Suka Makmur sendiri terdiri dari 3 dusun yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa yaitu Bapak Mitra Sadewa dan Bendahara Bapak Reza serta beberapa orang kaur desa dan tiga kepala dusun. Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkulu Utara (BU) pada 2023 ini mencapai Rp 172,8 miliar ntuk 215 desa yang bersumber dari APBN atau mengalami kenaikan 5% ketimbang 2022 yang senilai Rp Rp 164 miliar. Kabupaten Bengkulu Utara dalam melaksanakan prinsip-prinsip otonomi daerah dengan berusaha mengoptimalkan potensi desa demi terselenggaranya pemerintahan yang baik, bersih, dan terus berkembang. Hal itu terbukti dari semakin meningkatnya jumlah alokasi dana desa di Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan semakin tingginya jumlah alokasi dana desa, menandakan semakin tingginya perkembangan potensi yang ada di tiap desa. Desa Suka Makmur ya ng merupakan salah satu desa dari 215 desa dan 5 kelurahan yang ada di kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan dana desa sebesar Rp 951. Dana desa yang jumlahnya cukup besar tersebut menuntut pemerintah desa agar dapat mengelolah dana desa tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa secara akuntabel. Desa Suka Makmur sudah menerapkan Permendagri No 20 Tahun 2018. Seperti telah terlaksananya Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permedes PDTT) Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023. Pemberian BLT DD bagi keluarga miskin ekstrem. Selain itu, telah melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201 terkait besaran alokasi BLT DD maksimal 25% dan minimal 10% dari total pagu Dana Desa (DD) disetiap Desa. Namun masih terdapat beberapa kendala yang dialami di Desa Suka Makmur seperti masih kurangnya transparansi kepada masyarakat serta masih kurang mendengarkan partisipasi masyarakat mengenai kondisi yang ada. LANDASAN TEORI Pengertian Implementasi Menurut Mulyadi, implementasi mengacu pada Tindakan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam suatu keputusan. Tindakan ini berupaya untuk mengubah keputusan-keputusan tersebut menjadi pola-pola operasional serta berusaha mencapai perubahan-perubahan besar atau kecil sebagaimana yang telah diputuskan sebelumnya. Implementasi pada hakikatnya juga merupakan upaya pemahaman apa yang seharusnya terjadi setelah program dilaksanakan. Secara umum, implementasi adalah penerapan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang telah disusun dengan matang, cermat dan terperinci. Jadi, implementasi dilakukan jika sudah ada perencanaan yang baik dan matang, atau sebuah rencana yang telah disusun jauh hari sebelumnya, sehingga sudah ada kepastian dan kejelasan akan rencana tersebut (Saparina & Saputra, 2024: . Pengertian Desa Desa menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018 Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, 2. Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu. Desa berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Beberapa perubahan yang dilakukan, antara lain: 2 | Desi Ismawati. Yun Fitriano. Ida Ayu Made Ermeytha Gayatri . Analysis Of The Impleimentation. Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. Masa jabatan Kepala Desa diubah menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menyebutkan pengelolaan keuangan desa merupakan rangkaian kegiatan yang berlangsung dengan tahapan: Perencanaan Umumnya perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam waktu tertentu dimasa yang akan datang. Perencanaan keuangan desa dilakukan setelah tersusunya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa yang menjadikan dasar menyusun APBDes yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan desa. Pelaksanaan Pelaksaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi atau exsekusi dari anggaran pendapatan dan belanja desa. Tahap pelaksanaan adalah rangkaiannya kegiatan untuk pelaksanaan APBDes dalam 1 tahun anggaran yang di mulai dari 1 januari sampai 30 Desember atas dasar APBDes yang disusun Rencana Anggran Biaya (RAB) untuk setiap kegiatan yang menjadi dasar pengajuan Surat Pemerintaan Pembayaran (SPP). Pengadaan barang dan jasa, penyusunan buku kas pembantu kegiatan, dan perubahan APBDes ialah kegiatan berlangsung pada tahap Penatausahaan Ialah merupakan rangkaian kegiatan yang di lakukan secara sistematis . eratur dan masuk akal/logi. dalam bidang keuangan berdasarkan prinsip, standar, serta prosedur tertentu sehingga informasi aktual . nformasi sesungguhny. terhadap keuangan yang dapat segerah di proses. Tahap ini merupakan proses pencatatan seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam 1 tahun anggaran. Penatausahaan keuangan mempunyai fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan APBDesa. Hasil penatausahaan adalah laporan yang dapat digunakan untuk pertanggung jawaban pengelolaan itu Pelaporan Pelaporan adalah kegiataan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang terhubung dengan hasil pekerjaan telah dilakukan selama satu priode, sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab . ertanggung jawaba. atas tugas dan wewenang yang di berikan laporan merupakan suatu bentuk pengajian data dan informasi mengenai suatu kegiatan ataupun keadaan yang berkenan dengan adanya tangung jawab yang di tugaskan. Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dilakukan di setiap akhir tahun anggaran yang di sampaikan kepada Bupati/Walikota dan di dalam forum musyawarah desa. Pendapatan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari APBN, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Dengan demikian, pendapatan Desa yang bersumber dari APBN juga digunakan untuk mendanai kewenangan tersebut. Pendapatan desa yang diselenggarakan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2023 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 . tahun anggaran yang tidak perlu dibayar Kembali oleh desa. Pendapatan asli desa adalah terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Transfer terdiri dari dana desa, hasil pajak daerah kabupaten dan retribusi daerah, alokasi dana desa, dan bantuan keuangan dari APBD propinsi dan/atau APBD kabupaten. Pendapatan lain-lain terdiri dari penerimaan dari hasil kerja sama antar desa, penerimaan dari hasil Kerjasama dengan pihak ketiga, penerimaan dari bantuan Perusahaan yang berlokasi di desa, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, koreksi belanja tahun-tahun sebelumnya yang mengakibatkan Jurnal Fokus Manajemen. Vol. 5 No. 1 2025 page: 1 Ae 14 | 3 p-ISSN 2809-9931 e-ISSN 2809-9141 penerimaan tingkat desa dalam anggaran tahun berjalan, bunga bank, dan lain-lain pendapatan desa yang sah. Asas Pengelolaan Keuangan Desa Keuangan desa dikelola berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai berikut: Transparan yaitu informasi terkait keuangan desa harus tersedia bagi masyarakat. Pengelolaan keuangan desa wajib diinformasikan kepada publik, baik melalui papan informasi, rapat umum, atau media lainnya. Indikator ini memastikan masyarakat dapat mengetahui perencanaan, penggunaan, dan hasil penggunaan dana desa. Akuntabel yaitu pemerintah desa diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa secara rinci. Partisipatif yaitu keputusan tentang alokasi dana desa harus dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa. Partisipasi ini menjamin bahwa dana digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak hanya atas keputusan sepihak desa. Tertib dan disiplin anggaran yaitu setiap pengeluaran dana desa harus direncanakan terlebih dahulu melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDe. dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDe. Pengelolaan Keuangan Desa Menurut (Pasaribu et al. , 2023:. , pengelolaan keuangan desa memainkan peran krusial dalam menjaga keseimbangan keuangan desa, mengelola pendapatan dan pengeluaran desa, serta memastikan adanya pertanggungjawaban yang baik terhadap penggunaan dana publik yang realistis, pelaksanaan pembukuan yang tepat, pengendalian keuangan yang ketat, serta pelaporan keuangan yang transparan yang realistis, pelaksanaan pembukuan yang tepat, pengendalian keuangan yang ketat, serta pelaporan keuangan yang transparan. Dalam pengelolaan keuangan desa, bertujuan untuk mengefektifkan kekayaan desa secara optimal agar dapat meratanya pada pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel melalui pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDe. yang transparan. Melalui APBDes di dalamnya mengatur tentang perencanaan anggaran dalam membiayai segala kegiatan program Kepala Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya di sebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa rencana pembangunan desa tentang APBDes disepakati bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa paling lambat bulan oktober berjalan. Struktur APBDes dirancang untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan efektif, dengan fokus pada prioritas-prioritas pembangunan yang telah ditentukan oleh masyarakat desa melalui proses musyawarah Keberhasilan pengelolaan APBDes sangat bergantung pada kemampuan kepala desa dan aparatur desa lainnya dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang mendukung tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan dan responsive terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat Dengan demikian. APBDes tidak hanya berfungsi sebagai alat keuangan, tetapi juga sebagai alat pemberdayaan masyarakat dan penggerak pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan (Jember, 2024:. Dana Desa Dana desa merupakan salah satu bagian dari pendapatan desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di distribusikan ke seluruh kabupaten/kota diseluruh negeri untuk memfasilitasi swakelola pembangunan desa yang efektif. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK/2023, penyaluran dana desa yang ditentukan penggunaanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat . huruf a dilakukan dalam II tahapan, yaitu: Tahap I . %) penyaluran dana dilakukan paling lambat pada bulan Juni dan Tahap II . %) penyaluran dana dilakukan paling cepat pada bulan April (Saputra et al. , 2024:. Dana Desa diartikan sebagai dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui RKUN ke RKD dan tercatatkan di RKUD dan diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan untuk: Meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, 4 | Desi Ismawati. Yun Fitriano. Ida Ayu Made Ermeytha Gayatri . Analysis Of The Impleimentation. memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga telah tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dari sumber dana Alokasi Dana Desa. Alokasi Dana Desa Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk desa sebagai stimulan, yang dialokasikan dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diperuntukkan kepada desa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa. Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima pemerintah daerah atau kabupaten untuk desa dengan alokasi berdasarkan jumlah dana minimal ditambah besaran alokasi dana berdasarkan variable dan indikator. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 mengenai desa dimana penyelenggaraan pada urusan pemerintah desa didanai dari APB Desa dan bantuan pemerintah desa (Ferdinandus et al. , 2024:. Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan untuk mengatasi persoalan kemiskinan serta mengurangi kesenjangan, meningkatkan penjadwalan dan penganggaran pembangunan desa serta memberdayakan masyarakat, memperkuat pembangunan infrastruktur pedesaan. Menambah pengamalan nilai-nilai sosial budaya dan agama sebagai bagian dari pencapaian perbaikan dalam masyarakat dan menambah keamanan serta keteraturan umum (Budi, 2020:. Pasal 72 ayat 4 tentang Pemerintahan Desa. Alokasi Dana Desa merupakan alokasi dana yang diperuntukkan untuk desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi khusus. Menurut Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pembangunan Keuangan bahwa dana alokasi khusus merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Besaran dana alokasi khusus ditetapkan setiap tahun dalam APBN (Thandriono & Amir, 2024:1. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode kualitatif komparatif dengan pendekatan Kualitatif. Menurut (Sugiono, 2022:. penelitian komparatif adalah penelitian yang membandingkan keberadaan satu variabel atau lebih pada dua atau lebih sampel yang berbeda. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme atau enterpretif, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, di mana peneliti adalah sebagai instrument kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi . abungan observasi, wawancara, dokumentas. , data yang diperoleh cenderung data kualitatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Analisis Implementasi Permendagri No 20 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan mengenai Implementasi Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertangunggjawaban. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota untuk setiap desa. Dana ini digunakan untuk mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk membiayai penyelenggaran pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penyelenggaraan Pemerintah merupakan proses proses pengelolaan dan manajemen sumber daya serta program-program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Pelaksanaan Pembangunan merupakan proses implementasi berbagai program dan proyek yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Pembinaan Kemasyarakatan merupakan upaya yang dilakukan untuk membangun, mengembangkan, dan memberdayakan masyarakat agar memiliki kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan. Jurnal Fokus Manajemen. Vol. 5 No. 1 2025 page: 1 Ae 14 | 5 p-ISSN 2809-9931 e-ISSN 2809-9141 Pemberdayaan Masyarakat merupakan proses yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan keterampilan individu serta kelompok dalam masyarakat, sehingga dapat berpartisipasi secara aktif dan mandiri dalam berbagai aspek kehidupan. Besarnya dana Alokasi Dana Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang dialokasikan tahun 2023 yaitu sebesar Rp 445. 320 (Empat patus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam tiga ratus dua puluh rupia. Dana tersebut sudah terealisasikan dan dipergunakan oleh Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara dalam bidang pembangunan desa, seperti pembangunan lapangan volly, lapangan futsal, plat dacker, dan gorong-gorong. Bidang kesehatan desa, seperti Pengembangan pertanian, dan pelayanan social dengan meberikan BLT kepada masyarakat kategori miskin dan lain sebagainya. Berikut analisis implementasi Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri No 20 Tahun 2018 di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertangungjawaban. Secara garis besar dari analisis pengelolaan keuangan desa pada Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 adalah sebagai berikut: Indikator Tahap Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tahap perencanaan di Desa merupakan proses penting dalam memastikan program dan kegiatan yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati (Perbu. setalah itu Sekertaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des. yang memuat visi dan misi serta prioritas pembangunan 6 tahun kedepan. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des. , yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk satu tahun anggran. Melalui RKP Desa, desa menetapkan programprogram dan kegiatan yang akan dilaksanakan, seperti pembangunan, dan program pemberdayaan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes dievaluasi dan ditetapkan oleh kepala desa menjadi Peraturan Desa tentang APBDes. Kepala Desa menyampaikan peraturan desa tentang APBDes dan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa kepada Bupati/Wali Kota paling lambat 7 (Tuju. hari kerja setelah ditetapkan. Setiap desa memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDe. yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan dan program kerja yang telah disepakati. Sumber dana bisa berasal dari Dana Desa. Alokasi Dana Desa, dan Pendapatan Asli Desa. Berikut hasil analisis perencanaan yang dilakukan: Tabel 1 Indikator Tahap Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 No Permendagri No. 20 Tahun Desa Suka Makmur. Kabupaten Sesuai/T Bukti Tentang Pengelolaan Bengkulu Utara Keuangan Desa Sesuai Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun penyusunan APB Desa yang Peraturan Bupati/Wali Kota Tahun Sekretaris Desa Suka Makmur penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati. Sesuai Lampiran 2. Lampiran 3 Sekertaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa. Sekretais Desa Suka Makmur sudah menyampaikan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa Sesuai Lampiran 2 6 | Desi Ismawati. Yun Fitriano. Ida Ayu Made Ermeytha Gayatri . Analysis Of The Impleimentation. No Permendagri No. 20 Tahun Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Desa Suka Makmur. Kabupaten Bengkulu Utara Sesuai/T Sesuai Bukti Rancangan Peraturan Desa APB Desa dievaluasi ditetapkan oleh kepala desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa Sekretaris Desa Sudah mengevaluasi tentang rancangan peraturan desa dengan APB Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang kemudian diubah menjadi peraturan Desa tentang APB Desa Sesuai Lampiran 4 Kepala Desa menyampaikan peraturan desa tentang APB Desa dan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa kepada Bupati/Wali Kota paling lambat 7 (Tuju. hari kerja setelah ditetapkan. Kepala Desa Suka Makmur sudah menyampaikan peraturan desa tentang APB Desa dan peraturan Kepala Desa. Tidak Kepala Desa Suka Makmu-r penjabaran APB Desa Bupati hari kerja Lampiran 2 Sumber: Permendagri No 20 Tahun 2018 Berdasarkan hasil wawancara dan analisis dengan menggunakan indikator perencanaan yang telah dilakukan, perencanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 secara prosedur belum sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, tetapi untuk penjabaran APB Desa kepada Bupati/Wali Kota yaitu paling lambat 7 (Tuju. hari kerja setelah ditetapkan Desa Suka Makmur masih belum sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018. Hal ini ditunjukan dengan hasil wawancara tentang perencanaan pengelolaan keuangan Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa tahap perencanaan telah dapat dikatakan belum sesuai. Indikator Tahap Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tahap pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan, di mana desa menggunakan anggaran yang sudah disusun dan disetujui dalam APBDes. Pelaksanaan ini mengacu pada penggunaan anggaran untuk berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pada tahap pelaksanaan Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai dengan tugasnya menyusun DPA paling lama tiga hari kerja setelah Peraturan Desa tentang ABP Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Des ditetapkan. Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 . ima bela. hari kerja sejak kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA. Jurnal Fokus Manajemen. Vol. 5 No. 1 2025 page: 1 Ae 14 | 7 p-ISSN 2809-9931 e-ISSN 2809-9141 Kaur dan Kasi pelaksanaan kegiatan anggaran menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (Tuju. hari sejak seluruh kegiatan selesai. Berikut hasil analisis pelaksanaan yang dilakukan: Tabel 2 Indikator Tahap Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Permendagri No. 20 Tahun Desa Suka Makmur. Kabupaten Sesuai/ Bukti 2018 Tentang Pengelolaan Bengkulu Utara Tidak Keuangan Desa Sesuai Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan tugasnya menyusun DPA paling lama tiga hari kerja setelah Peraturan Desa tentang ABP Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Kepala Desa Suka Makmur sudah menungaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan sesuai dengan tugasnya menyusun DPA tiga hari setelah peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan. Sesuai Lampiran 5 Sekretaris Desa verifikasi rancangan DPA paling lama 15 . ima bela. hari kerja Kasi menyerahkan rancangan DPA. Sekretaris Desa Suka Makmur rancangan DPA paling lama 15 . ima bela. hari kerja sejak Kaur Kasi rancangan DPA. Sesuai Lampiran 6 Kaur dan Kasi pelaksanaan menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (Tuju. hari sejak seluruh kegiatan selesai. Kaur Kasi kegiatan anggaran Desa Suka Makmur sudah menyampaikan laporan akhir pelaksana kegiatan dan anggaran kepada kepala Desa. Tidak Sesuai. Desa Suka Makmu-r Lampiran Sumber: Permendagri No 20 Tahun 2018 Berdasarkan hasil wawancara dan analisis dengan menggunakan indikator pelaksanaan yang telah dilakukan, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 secara prosedur belum dapat dikatakan sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, hal ini ditunjukan dengan hasil wawancara tentang pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa tahap pelaksanaan dapat dikatakan belum sesuai. 8 | Desi Ismawati. Yun Fitriano. Ida Ayu Made Ermeytha Gayatri . Analysis Of The Impleimentation. Indikator Tahap Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tahap penatausahaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan proses pencatatan dan pengelolaan administrasi seluruh transaksi keuangan desa, baik penerimaan maupun pengeluaran. Tahap ini sangat penting untuk memastikan bahwa keuangan desa dikelola dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Pencatatan buku kas umum ditutup setiap setiap akhir tahun bulan. Kaur keuangan membuat buku pembantu kas umum yang terdiri dari Buku pembantu bank. Buku pembantu pajak Buku pembantu panjar Penerimaan desa disetor ke rekening desa dengan cara Disetor langsung ke bank oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota Disetor melalui bank lain, badan. Lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga. Disetor oleh kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga. Berikut hasil analisis penatausahaan yang dilakukan: Tabel 3 Indikator Tahap Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 No Permendagri No. 20 Tahun 2018 Desa Suka Makmur. Kabupaten Sesuai/T Bukti Tentang Pengelolaan Keuangan Bengkulu Utara Desa Sesuai Pencatatan buku kas umum ditutup setiap setiap akhir tahun Desa Suka Makmur sudah melakukan pencatatan buku kas umum yang di tutup setiap akhir Sesuai Lampiran 7 Kaur keuangan membuat buku pembantu kas umum yang terdiri Buku pembantu bank. Buku pembantu pajak Buku pembantu panjar Kaur Keuangan Desa Suka Makmur sudah membuat buku kas pembantu yang terdiri dari: Buku Pembantu Bank Buku Pembantu Pajak Sesuai Lampiran 8. Lampiran 9 Penerimaan desa disetor ke rekening desa dengan cara: Disetor langsung ke bank oleh pemerintah, pemerintah daerah Kabupaten/Kota Disetor melalui bank lain, badan. Lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga. Disetor oleh kaur Keuangan diperoleh dari pihak ketiga. Penerimaan Danaa Desa di Desa Suka Makmur dilakukan dengan cara disetor langsung ke bank oleh pemerintah. Sesuai Lampiran 10 Sumber: Permendagri No 20 Tahun 2018 Berdasarkan hasil wawancara dan analisis dengan menggunakan indikator penatausahaan yang telah dilakukan, penatausahaan pengelolaan keuangan desa di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 secara prosedur sudah sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, hal ini ditunjukan dengan hasil wawancara tentang penatausahaan pengelolaan keuangan Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa tahap penatausahaan telah sesuai. Jurnal Fokus Manajemen. Vol. 5 No. 1 2025 page: 1 Ae 14 | 9 p-ISSN 2809-9931 e-ISSN 2809-9141 Indikator Tahap Pelaporan Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tahap pelaporan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan proses penyampaian informasi mengenai realisasi penerimaan dan pengeluaran keuangan desa selama periode tertentu. Tahap ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan APB Desa dapat dievaluasi secara transparan dan akuntabel, serta untuk memantau apakah pengelolaan keuangan desa sudah sesuai dengan Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. Kepala Desa menyusun laporan dengan cara menggabungkan seluruh laporan paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan. Berikut hasil analisis pelaporan yang dilakukan: Tabel 4 Indikator Tahap Pelaporan Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Permendagri No. 20 Tahun Desa Suka Makmur. Sesuai/ Bukti 2018 Tentang Pengelolaan Kabupaten Bengkulu Utara Tidak Keuangan Desa Sesuai Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa Bupati/Wali Kota melalui camat. Kepala Desa Suka Makmur sudah menyampaikan laporan APB Desa Bupati melalui camat Marga Sakti Sebelat. Sesuai Lampiran 11 Kepala Desa menyusun laporan dengan cara menggabungkan seluruh laporan paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun Kepala Desa Suka Makmur dengan cara menggabungka-n seluruh laporan paling lambat minggu kedua bulan Juli. Sesuai Lampiran 11 Sumber: Permendagri No 20 Tahun 2018 Berdasarkan hasil wawancara dan analisis dengan menggunakan indikator pelaporan yang telah dilakukan, pelaporan pengelolaan keuangan desa di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 secara prosedur sudah sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, hal ini ditunjukan dengan hasil wawancara tentang pelaporan pengelolaan keuangan Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa tahap pelaporan telah sesuai. Indikator Tahap Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tahap pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan desa merupakan proses di mana pemerintah desa memberikan laporan resmi tentang pelaksanaan anggaran, khususnya penggunaan dana desa, kepada berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa. Tahap ini memastikan bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara akurat dan transparan. Kepala Desa menyampaikan realisasi laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun Laporan pertanggungjawban disampaikan paling lambat 3 . bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Laporan kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi paling sedikit memuat Laporan realisasi APB Desa. Laporan realisasi kegiatan. Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana. Sisa anggaran. dan alamat Berikut hasil analisis pertanggungjawaban yang dilakukan: 10 | Desi Ismawati. Yun Fitriano. Ida Ayu Made Ermeytha Gayatri . Analysis Of The Impleimentation. Tabel 5 Indikator Tahap Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Permendagri No. 20 Tahun Desa Suka Makmur. Kabupaten Sesuai/T 2018 Tentang Pengelolaan Bengkulu Utara Keuangan Desa Sesuai Kepala Desa menyampaikan Kepala Desa Suka Makmur sudah Sesuai laporan menyampaikan realisasi laporan pertanggungjawaban realisasi pertangungjawaban realisasi APB APB Desa kepada Bupati/Wali Desa kepada Bupati melalui Kota melalui camat setiap akhir camat Marga Sakti Sebelat setiap tahun anggaran. akhir tahun. Laporan pertanggungjawban Bendahara Desa Suka Makmur Sesuai disampaikan paling lambat 3 sudah menyampaikan laporan . bulan setelah akhir tahun pertanggungjaw-aban anggaran berkenaan yang akhir tahun anggaran sesuai ditetapkan dengan Peraturan dengan Peraturan Desa. Desa. Laporan kegiatan Laporan kegiatan Desa Suka Sesuai kepada Makmur diinformasikan kepada masyarakat melalui media masyarakat sedikit informasi paling sedikit memuat: Laporan realisasi APB Desa. Laporan realisasi APB 2. Laporan realisasi kegiatan. Desa. Kegiatan yang belum selesai Laporan realisasi kegiatan. dan/atau tidak terlaksana. Kegiatan Sisa anggaran dan/atau Sisa anggaran. Alamat pengaduan Sumber: Permendagri No 20 Tahun 2018 Di Desa Suka Bukti Lampiran 12 Lampiran 13 Lampiran 14 Berdasarkan hasil wawancara dan analisis dengan menggunakan indikator pertanggungjawaban yang telah dilakukan, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 secara prosedur sudah sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pertanggungjawaban keuangan desa, hal ini ditunjukan dengan hasil wawancara tentang pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa tahap pertanggungjawaaban telah sesuai. Pembahasan Pengelolaan keuangan desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan hasil analisis lapangan serta beberapa tahap yang telah dilakukan adalah sebagai berikut: Tahap Perencanaan Analisis Implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Perencanaan program dan kegiatan serta pengelolaan dana desa dalam APBDes di Desa Suka Makmur Bengkulu Utara disusun melalui forum musyawarah desa (Musde. Proses penyusunan RKP Desa melibatkan partisipasi masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa lainnya melalui Musdes. Hasil dari musyawarah menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembangunan. Sekretais Desa Suka Makmur mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa. Selanjutnya. Sekretais Desa Suka Makmur menyampaikan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa Suka Makmur juga mengevaluasi tentang rancangan peraturan desa dengan APB Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang kemudian diubah menjadi peraturan Desa tentang APB Desa. Kemudian Kepala Desa di Suka Makmur sudah menyampaikan peraturan desa tentang APB Desa dan peraturan Kepala Desa Tentang penjabaran APB Desa kepada Bupati, artinya secara proses pengelolaan keuangan desa di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara sudah sesuai dan secara Jurnal Fokus Manajemen. Vol. 5 No. 1 2025 page: 1 Ae 14 | 11 p-ISSN 2809-9931 e-ISSN 2809-9141 aturan sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 proses perencanaan juga sudah sesuai yang dibuktikan dengan lampiran empat lembar evaluasi. Tahap Pelaksanaan Analisis Implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Pelaksanaan program di Desa Suka Makmur. Bengkulu Utara, mengikuti pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. mengenai pembangunan dan pengelolaan di tingkat desa. Pelaksanaan kegiatan desa mengacu pada rencana yang telah disusun dan disepakati. Pelaksanaan ini mencakup berbagai sektor, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya alam dan manusia. Kepala Desa Suka Makmur menungaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan menyusun DPA sesuai dengan tugasnya. Selanjutnya. Sekretaris Desa Suka Makmur melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 . ima bela. hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran Desa Suka Makmur belum menerapkan menyampaikan laporan akhir pelaksana kegiatan dan anggaran kepada kepala Desa karena Desa Suka Makmur tidak menerapkan 7 hari kerja setelah kegiatan selesai, artinya secara proses pengelolaan keuangan desa di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara belum sesuai dan secara aturan belum sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tahap pelaksanaan belum sesuai. Tahap Penatausahaan Analisis Implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Dalam konteks penatausahaan keuangan desa di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, regulasi yang mengaturnya berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kaur Keuangan Desa Suka Makmur melakukan pencatatan buku kas umum yang di tutup setiap akhir tahun. Selanjutnya. Kaur Keuangan Desa Suka Makmur membuat buku kas yang terdiri dari buku pembantu Bank dan buku pembantu pajak. Kemudian, proses Penerimaan Dana Desa di Desa Suka Makmur dilakukan dengan cara disetor langsung ke bank oleh pemerintah. Secara proses pengelolaan keuangan desa di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara sudah sesuai dan secara aturan sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tahap penatausahaan juga sudah Tahap Pelaporan Analisis Implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Tahap pelaporan keuangan desa di Desa Suka Makmur. Kabupaten Bengkulu Utara, mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Pelaporan merupakan bagian penting dari pengelolaan keuangan desa, yang bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat desa, pemerintah daerah, dan pihak-pihak yang berkepentingan. Kepala Desa Suka Makmur menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada camat Marga Sakti Sebelat. Selanjutnya. Kepala Desa Suka Makmur menyusun laporan dengan cara menggabungkan seluruh laporan paling lambat minggu kedua bulan Juli. Secara proses pengelolaan keuangan desa di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara sudah sesuai dan secara aturan sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tahap pelaporan juga sudah sesuai. Tahap Pertanggungjawaban Analisis Implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Tahap pertanggungjawaban keuangan desa, termasuk di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, diatur berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pertanggungjawaban merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan desa yang memastikan bahwa penggunaan dana desa dilaporkan secara transparan dan akuntabel. Kepala Desa Suka Makmur sudah menyampaikan realisasi laporan pertangungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat Marga Sakti Sebelat setiap akhir tahun anggaran. Selanjutnya. Bendahara Desa Suka Makmur menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah akhir tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Desa. Desa Suka Makmur membuat papan informasi sebagai media informasi bagi masyarakat untuk mengtahui tentang realisasi anggaran di Desa Suka Makmur. Secara proses pengelolaan keuangan desa di Desa Suka Makmur Kabupaten Bengkulu Utara sudah sesuai dan secara aturan sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tahap pertanggungjawaban juga sudah sesuai. 12 | Desi Ismawati. Yun Fitriano. Ida Ayu Made Ermeytha Gayatri . Analysis Of The Impleimentation. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan peneliti maka dapat disimpulkan: Tahap perencanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Suka Makmur belum sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Hal ini di tunjukan dengan adanya Kepala Desa Suka Makmur tidak menerapkan tentang penjabaran APB kepada Bupati paling lambat 7 hari kerja setelah Maka Desa Suka Makmur dalam tahap perencanaan dikatakan belum sesuai. Tahap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Suka Makmur belum sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Hal ini ditunjukan dengan Kepala Desa Suka Makmur tidak menerapkan 7 hari kerja setelah kegiatan selesai. Dimana ini merupakan isi dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa. Maka Desa Suka Makmur dalam tahap pelaksanaan dikatakan belum sesuai. Tahap penatausahaan pengelolaan keuangan desa di Desa Suka Makmur sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Hal ini ditunjunkan dengan Kaur Keuangan Desa Suka Makmur sudah melakukan pencatatan keuangan kas umum yang terdiri dari kas pembantu bank dan kas pembantu pajak dan proses penerimaan dana desa yaitu dengan pemerintah menyetorkan langsung ke Bank. Maka Desa Suka Makmur dalam tahap penatausahaan dikatakan sesuai. Tahap pelaporan pengelolaan keuangan desa di Desa Suka Makmur sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Hal ini ditunjukan dengan pelaporan pengelolaan keuangan desa di Desa Suka Makmur dilakukan secara transparan dan akuntabilitas. Maka Desa Suka Makmur dalam tahap pelaporan dikatakan sesuai. Tahap pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa di Desa Suka Makmur sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Hal ini ditunjukan dengan Desa Suka Makmur membuat papan informasi sebagai media informasi bagi masyarakat untuk mengtahui tentang realisasi anggaran di Desa Suka Makmur tahun 2023, yang sebelumnya telah di laporkan realisasi APB Desa kepada Bupati melalui camat. Maka Desa Suka Makmur dalam tahap pelaporan dikatakan sesuai. Saran Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah diuraikan diatas, maka peneliti memberikan saran yang diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pemerintah Desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara yaitu, dalam musyawarah desa (Musde. untuk menyusun perencanaan penggunaan dana desa libatkan masyarakat desa. Ini memastikan program pembangunan desa mencerminkan kebutuhan masyarakat agar lebih tepat sasaran. Publikasikan APBDes dan laporan keuangan di tempat yang mudah diakses, seperti papan pengumuman desa, agar masyarakat bisa mengetahui informasi tentang penggunaan dana desa secara transparan sehingga akan menciptakan kepercayaan antara pemerintah desa dengan masyarakat Desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara. DAFTAR PUSTAKA