Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 2 (Desembe. NIKAH SIRIH DALAM PRESPEKTIF HADITS Widyawati Rudin3. Nur Fauzia Dauango2. Mohammad Iqbal3 IAIN Sultan Amai Gorontalo. Indonesia E-mail: 1Widywawatirudin1234@gmail. com, 2nurfauzia205@gmail. Mohammadiqbals300701@gmail. Abstract This article will discuss the sirri marriage hadith from a hadith perspective. The word sirri comes from Arabic which means secret or . ecret merriag. we often hear the term unregistered marriage, especially among officials and celebrities. The large number of cases of unregistered marriages makes people often ask what is meant by unregistered marriages and what are the laws in Islam. Siri marriage is actually not a Muslim tradition because basically Rasulullah SAW told us to announce marriages to the general public. This is the beginning of building a household that is sakinah, mawadah and rahmah and so that the wife's obligation to her husband or vice versa, the husband's obligation to his wife can be According to Imam Maliki, sirri marriage is a marriage in which, on the basis of the husband's will, the witnesses of the marriage must keep it secret from other people, even to their families. The Maliki school of thought does not allow the practice of sirri marriage. According to the Maliki school of thought, a sirri marriage can be annulled and the culprit can be whipped or stoned if both of them have had sexual intercourse and are recognized by four other witnesses. Likewise, the Shafi'i and Hanafi schools do not allow unregistered Meanwhile, according to the Hambali school, sirri marriage is permissible if it takes place according to the provisions of Islamic law, although it is kept secret by the bride and groom, the guardian and the witnesses. It's just that the law is makruh. According to history during the Khulafaurrasyidin era, caliph Umar bin al-Khatthab once threatened the perpetrators of sirri marriage with had or flogging laws. Keywords: Marriage. Sirih Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 2 (Desembe. 2022 Abstrak Atikel ini akan membahas tentang hadits pernikahan sirri menurut perspektif hadits. Kata sirri berasal dari bahasa arab yang berarti rahasia atau ( secret merriage ). kita sering mendengar istilah nikah siri terutama dikalangan pejabat dan selebritis. Banyaknya kasus nikah siri membuat masyarakat seringkali bertanya apakah yang dimaksud dengan nikah siri dan bagaimanakah hukumnya dalam islam. Nikah siri sebenarnya bukan tradisi umat islam karena pada dasarnya Rasullullah SAW menyuruh kita untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak masyarakat luas. Hal tersebut merupakan awal dari membangun rumah tangga yang sakinah, dan rahmah dan agar kewajiban istri suami maupun sebaliknya kewajiban suami terhadap istri dapat dipenuhi. Menurut imam Maliki, nikah sirri adalah Nikah yang atas dasar kemauan suami, para saksi pernikahan harus merahasiakannya dari orang lain sekalipun kepada keluarganya. Madzhab Maliki tidak membolehkan praktek nikah sirri tersebut. Menurut Madzhab Maliki nikah sirri dapat dibatalkan dan pelakunya bisa dikenai hukuman cambuk atau rajam jika keduanya telah melakukan hubungan seksual dan diakui oleh empat saksi yang lain. Demikian juga Madzhab SyafiAoi dan Hanafi tidak membolehkan pernikahan yang terjadi secara sirri. Sedangkan menurut Madzhab Hambali nikah sirri dibolehkan jika dilangsungkan menurut ketentuan syariAoat Islam meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut sejarah pada zaman Khulafaurrasyidin, khalifah Umar bin al-Khatthab pernah mengancam pelaku nikah sirri dengan hukum had atau dera. Kata Kunci: Nikah. Sirih Pendahuluan Takhrij Al-hadits Takhrij al-Hadis yang dimaksudkan adalah penelusuran hadis-hadis yang telah dikumpulkan pada berbagai kitab hadis, dalam hal ini kitab hadits yang digunakan lebih dari al-Kutub al-TisAoah. Penelusuran hadis-hadis pada kitab-kitab hadis ini dilakukan dengan metode takhrij al-hadis bil lafz, metode awal matan, metode awal raAowi, serta metode tema. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 2 (Desembe. 2022 Adapun dalam metode takhrij al-hadis bil lafz menggunakan kitab al-MuAojam al-Mufahras li Alfaz al-Hadis al-Nabawi yang disusun oleh A. Wensinck dan dialihbahasakan oleh FuAoad AoAbd al-Baqi. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 2 (Desembe. 2022 Dari penelusuran hadits tentang nikah sirri pada kitab al-MuAojam al-Mufahras li Alfaz al-Hadis al-Nabawi dengan menggunakan lafal AuAA, a. A Ay IEA. Pada metode mufarras kami mengambil kata siri. Dalam hal ini kata sirri tersebut terdapat pada kitab musnad Ahmad bin Hanbal dan Imam maliki. Sementara itu kata nikah dan kata dafa terdapat pada kitab Musnad Ahmad bin Hanbal. Adapun pada kitab asli musnad Ahmad bin Hanbal berada di jilid 27 bagian 3/78 dengan nomor hadits 16712 halaman 267. Ditemukan bahwa hadis tentang nikah sirri. di takhrij oleh Musnah Ahmad bin Hambal, untuk lebih jelasnya berikut matan haditsnya . AI NEE I O EAE EIOO CE IO I O OO CE OIO OI I NEEA: AII IA AI IO I IO I o EIIO I N O IA AI EIO AEO NEE EON OEI EI OEN IE E O O A OOCE OIEI OIEIA AAOOI IOOEIA Musnad Ahmad 16113: AuTelah menceritakan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepada kami Abu Al Fadl Al Marwazi berkata: telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Uwais berkata: dan telah menceritakan kepadaku Husain bin Abdullah bin Dlumairah dari 'Amr bin Yahya Al Mazini dari kakeknya Abu Hasan sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membenci pernikahan yang diselenggarakan secara sembunyi-sembunyi sehingga kendang dipukul, dan dilantunkan bait-bait lagu, "Kami mendatangi kalian, kami mendatangi kalian, sambutlah kami dan kami akan menyambut kalian. IAotibar al-sanad Setelah dilakukan takhriz hadis, maka dapat diketahui bahwa riwayat Abiy Hasan, memiliki syahid, yaitu Amru bin Yahya Al-Mazan. Husain Bin Abdullah Diamrah Bin Said. Ibnu Abi Uwais dan Abu Al-Fadl Al-Marwazi. Adapun Metode yang digunakan yaitu Empat Metode Takhriz yaitu Bilafji menggunakan MuAojam Mufharos . uAojam Mufharo. , metode awal matan (MausuAoa. , kemudian awal rawi dan yang terakhir Tema. Selanjutnya untuk lebih jelas mengenai para periwayat hadis tersebut, maka berikut ini skema hadisnya. Hanbal. Abu Abdillah Ahmad . elanjutnya disebut Ahmad bin Hanba. Musna Ahmad bin Hanbal (Riyadh : Bait Al-Afkar Al-Dauliyyah,1. , jilid 27 hal. Fitria Laiya AuKeutamaan Shalawat Atas Nabi Muhammad Saw. (Hal. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 2 (Desembe. AI I IEA Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 2 (Desembe. 2022 Naqd al-sanad Naqd Al-sanad merupakan salah satu dari kegiatan naqd hadits. Selain naqd sanad, kegiatan nadq hadis yang lainnya adalah naqd matan. Sebagaimana naqd sanad, kegiatan naqd matan juga sangat penting untuk dilakukan. Namun dalam prakteknya, kegiatan naqd matan baru dilakukan setelah memastikan status untuk matan hadits yang akan dilakukan naqd terhadapnya sebagai sanad yang sahih atau minimal, sanad tersebut tidak terlalu parah kedaAoifannya. Dengan demikian, menurut ulama hadits bahwa suatu hadits dapat dikatakan berkualitas sahih, sahih lizatihi, jika sanad dan matan sebuah hadits sama-sama berkualitas sahih. Sanad yang telah teridentifikasi berkualitas sahih, namun matannya daif atau sebaliknya, maka tidak dapat disebut sebagai hadits sahih. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa jalur sanad Ahmad bin Hanbal adalah Ahmad bin Hanbal. Abu Al-Fadl Al-Marwazi. Ibnu Abi Uwais. Husain ibn Abdullah ibn Diamrah. Amru ibn Yahya Al-Mazani. Abi Hasan. Selanjutnya untuk lebih jelasnya tentang para periwayat hadits tersebut, maka berikut ini pembahasan tentang biografi dan penilaian ulama tentang masing-masing periwayat. Imam Ahmad bin Hanbal adalah seorang ulama hadits yang memiliki nama lengkap Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah bin Anas al-syaibani Abu Abdullah Al-Marwazi. Kata Hanbal diambil dari nama kakenya. Ayahnya bernama Muhammad dan ibunya bernama Syarifah Maimunah binti Abdul Malik bin Syawadah bin Hindun Al-Syaibani. Beliau dilahirkan di Baghdad tepatnya di kota Marw/Merv, kota kelahiran ibundanya pada 20 rabiul awal tahun 164 H atau 27 November 780 Masehi. Imam Ahmad adalah seorang ulama hadits yang sangat kuat hafalannya dan itu merupakan kemampuan umum yang dimiliki oleh ahli hadits, ulama yang haus akan ilmu melakukan pengembaran ke berbagai negeri untuk mencari ilmu dan meriwayatkan hadits oleh sebabnya ia dijuluki imam rihalah. Beliau juga sangat sabar dan ulet, memiliki keinginan yang kuat dan teguh dalam pendirian. Beliau wafat pada tanggal 12 rabiul awal 241 H atau 4 Agustus 855 M dikota Baghdad. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 2 (Desembe. 2022 Semasa menuntut ilmu Imam Ahmad bin Hanbal berguru kepada beberapa guru diantaranya Imam SyafiAoI. Abu Yusuf. Sufyan bin Uyaynah. Ibrahim bin Said. Muhammad bin JaAofar. Abu Qudamah. Yahya al-qathan. Sementara itu murid-murid Ahamad bin Hanbal diantaranya Imam Muslim. Imam Abu Dawud. Ibnu Mahdi. Abu Walid. Abdul Razak. Yahya bin Main. Ali Al-Madini, dan Al-Husai ibnu Manshur. Komentar ulama mengenai Imam Ahmad bin Hanbal. Dari Imam SyafiAoI beliau berkata AuKetika saya meninggalkan baghdad . enuju mesi. , disana tidak orang yang lebih pandai dibidang fiqih, lebih waraAo lebih zuhud, dan lebih alim dari Ahmad bin Hanbal. Ulama lain berpendapat yakni Ishaq bin Rahawih mengatakan bahwasannya Imam Ahmad bin Hanbal adalah hujjah antara hamba dengan Allah. Sementara itu Yahya bin Main berpendapat Imam Ahmad bin Hanbal merupakan seorang hafidz, alim, waraAo, zahid, dan berakal sempurna. Abu Al-Fadl Al-Marwaziy memiliki nama lengkapn Al-Fadl bi AAotiyah bin umar bin Kholid Al-Marwazi Mawla bani Abbas. Lahir di Baghdad. Beliau memiliki nasab Ad-Dawry Al-Khawarazimy. Beliau merupakan kalangan Tabiut Atba kalangan Diantara guru-gurunya ialah Abdullah bin Ubaid bin Umair. Atha bin Abi Rabah. Salim bin Abdullah bin Umar. Murid : Husein bin Namir. Salm bin Salm. Saad AlMushtak. Abdullah bin Saad Al-Musytakhi. Muhammad bin Al-Fadl bin Attia Hasyim bin Bashir. Pandangan ulama terhadap beliau: Al-Husain Ibnu Hasan Ar-razi berkata (Laisa bihi baAos. , pendapat ini sama halnya dengan pendapat dari Abu ZurAoah. Abu Daud mengatakan bahwasannya beliau (Tsiqo. Akan tetapi dari segi haditsnya Amru ibn Aliy berpendapat bahwasannya hadits ini tergolong kedalam (Hadits Dai. Keterangan : Dari hasil penelitin pada kitab Tahdzibul Kamal, bahwsannya antara Imam Ahmad bin Hanbal dengan Abu Al-Fadl Marwazi kemungkinan sezaman dan sempat bertemu dikarenakan mereka berasal dari kota yang sama yakni Baghdad dan selisih wafat antar keduanya 30 tahun. Yusuf Kurniawan, skripsi AuLuqhathah Dalam Prespektif HaditsAy, (Lampung. UIN Raden Intan Lampun. Hal. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 2 (Desembe. 2022 Ibnu Abi Uwais, nama lengkapnya Abdullah bin Abdullah bin uwais ibn Malik bini Abi Amer Al-Asbahiy. Abu Uwais Al-Madaniy. Beliau lebih banyak dikenal dengan AbuAo Abdullah. Nasab beliau ialah Al-Asbahiy. Beliau merupakan kalangan TabiAout Atba kalangan tua. Diantara guru-gurunya adalah Thawr bin Zaid Ad-daili. Jafar bin Muhammad Al-sadiq. Abdullah ibn Abdullah ibn MaAomar Anshoriy. Damra bin Said Al-Majni. Abdullah bin dinnar. Abdullah bin Al-Fadl Al-Hasyimi. Yahya ibnu Said Al-Anshory. Muhammad bin Al-Munkadir. Mawla AsjaAo. Al-Hamad bin Muslim bin Shihab AlZuhri. Sementara itu murid-murid beliau sebagai berikut Ismail bin Abbaq Al-waraq. Husein bin Muhammad Al-Marwadhi. Abdul Aziz bin Abi Salamah Al-Umariy. Yunus ibn Muhammad Al-Muaddib. Firdaus ibn Al-Asyhari. Ali bin Ashim ibn Ali. Al-Abbas bin Abi Shamla. Abdullah bin Abi Shamla bin Sawar Al-farazi. Al-Nadr bin Muhammad Al-Jurashi. Beberapa ulama yang mengomentari Ibnu Abi Uwais yakni Ahmad bin Hanbal mengatakan Shalih. Sementara dari Abu Daud, beliau berkata siqah dan menggolongkan hadits ini kedalam hadits shahih. Adapun menurut Yahya Ibnu Main ialah Dhaif. Pendapat ini diperkuat dari penyataan beberapa ulama diantara lain Ali ibn Al-Madani dan Amr bin Ali keduanya mengatakan bahwasannya Ibnu Abi Uwais itu lemah menurut para sahabat. Akan tetapi beliau termasuk kedalam orang yang benar. Terdapat pendapat lain dari para ulama yakni dari An-Nasai beliau berkata Madaniyu. Laisa Abu Ahmad ibn Adiy mengatakan bahwasannya hadits ini perlu ditulis. Berdasarkan uraian tersebut dapat dipahami bahwasannya Ibnu Abi Uwais shalih dan Namun dari Yahya ibnu Main mengatakan dhaif. Selain itu, berdasarkan penelitian yang penulis lakukan bahwsannya antara Ibnu Abi Uwais dengan perawi perawi sebelumnya yang tertera dalam skema hadits yakni Husain Bin Abdullah Diamrah Bin Said merupakan guru dan murid yang dalam hal ini berarti mereka pernah Ibid. Jilid 15 h. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 2 (Desembe. 2022 Husain Bin Abdullah Diamrah Bin Said, nama lengkapnya Al-Husein bin Abdullah bin Abdullah bin Abbas bin Abdul Muthalib Al-quraisy Al-Hasyimi. Beliau memiliki nama kunyah Abu Abdullah Al-madaniy. Diantara guru-gurunya adalah Robiah ibn IAobad. Ikromah Mawli ibn Abas. Umi Yunus Khadim ibn Abas. Kuroib Mawli ibn Abas. Sedang diantara muridnya adalah Ibrahim ibn Muhammad ibn Abi Yahya Al-Madaniyyu. Kholid Ibnu Abdullah Washatiyyu. Muhammad ibn Ajlan. Ishaq ibnu Yasir. Abdullah ibn Mubarak. Abu Awyas Abdullah bin Abdullah Almadaniy. Beliau merupakan kalangan Tabiut Tabiin Kalangan Tua. Penilaian ulama terhadap beliau. Malik bin Annas mengatakan bahwa beliau (Kadza. Adapun pendapat lain dari Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwasannya Hadits ini adalah (Matrukul Hadit. Sementara itu Abu Hatim berkata (Dhai. Selain itu terdapat pula komentar yang disampaikan oleh Ahmad bin SaAod yakni bahwasannya tidak masalah untuk menuliskan haditsnya. Namun, pendapat lain yakni dari Abu ZuAorah beliau mengatakan bahwasannya hadits ini tidak qowiy. Imam An-NasaAoI juga berpendapat bahwa Husain adalah Matruk, dan dalam kitab lain dikatakan bahwa beliau bukan tsiqoh. Dari hasil penelitin pada kitab Tahdzibul Kamal, antara tabiut tabiin atau perawi selanjutnya mereka pernah bertemu dan bersambung. Akan tetapi, banyak ulama yanng berpendapat negatif mengenai beliau. Oleh karenanya, hadits ini menunjukkan bahwasannya hadits ini tidak dapat diterima dikarenakan sanadnya bersambung tetapi banyak komentar negatif terhadap beliau dari para ulama. Amru Ibn Yahya Al-Mazan memiliki nama lengkap Amru bin Yahya ibnu Umarah ibni Abi Hasan Al-Anshori Al-Mazini Al-Madaniyyu ibnu Binti Abdillah ibnu Jayd ibnu Asim Anshori, beliau memiliki nasab yaitu Al-Mazini Al-Anshoriy. Lahir di Madinah dan wafat pada tahun 140 H diantara guru nya ialah Dinar Abi Abdullah Koroj. Robiah Abi Abdurahman. Abi Hubabah Said bin Yasir. Abbad bin Tamim. Abbas ibn Sahal ibn Said As-saAodiyyu. Isa ibnu Umar. Muhammad ibn Umar. dan memiliki Murid yang bernama Ibrahim Ibn Tahman. Ismail ibn JaAofar. Ayyub Assahtiyanii. Hammad ibn Zayid. Kholid ibn Abdullah Al-wasathii. Sufyan bin Uyayna. Abdurrahman ibn Abdullah bin Dinar. Malik ibn Anas. Wahab ibn Kholid. beliau berasal dari kalangan Tabiin akan tetapi tidak berjumpa dengan sahabat. Umarah bin Abi hasan berkomentar bahwa beliau (Tsiqo. Abu Hatim dan An-Nasai Ibid. Jilid 06 h. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 2 (Desembe. 2022 juga berkomentar bahwa beliau (Tsiqo. dan (Shali. An-Nasai (Tsiqo. , dari Ibnu Hajar al-Asqalani (Tsiqo. dari Adz Dzahabi (Tsiqo. Abu hatim (Tsiqo. Dan dari keterangan hasil penelitin pada kitab Tahdzibul Kamal, antara sahabat ke tabiAoin atau perawi selanjutnya mereka tidak pernah bertemu. Abi Hasan memiliki nama lengkap Tamim ibn Awusa ibn Khorojah ibn sud ibn Hadjimah ibn wadiAo. garis keturunan beliau adalah sudara laki-laki Abu Hind AlDari puta Abdullah yang saleh. Abi Hasan memiliki Putri yang Bernama Ruqqayah. Beliau lahir di Madinah dan berpindah tempat kesyam setelah terbunuhnya Utsaman dan mulai menetap di yerusalam, beliau masuk Islam pada tahun ke 9 dan berasal dari kalangan sahabat beliau memiliki nama kunyah yaitu Abu Hasan, diantara guru dari Abu Hasan adalah Nabi Muhammad Saw. Beliau memiliki murid yang bernama Ajhar ibnu Adullah Haraziyu. AnsaAoI ibnu malik, assaAoibu ibnu yajid. Yahya sulaym ibnu Aamir. AdAiDiroro Ibnu Umar Al-asadi. Abdurrahman Ibnu gonmu Al-Asyari. Adapun keterangan Dari hasil penelitin pada kitab Tahdzibul Kamal, antara sahabat dan Nabi mereka pernah bertemu. Berdasarkan pernyataan diatas hal ini jelas menunjukkan bahwasannya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal mengenai nikah siri berkualitas Dikatakan demikian dikarenakan banyaknya sanad yang terputus serta banyaknya komentar-komentar negative yang dikemukakan oleh para ulama terhadap para perawi hadits ini. Dimana ada yang mengatakan perawi tersebut berbohong adapula yang mengatakan hadits ini dhaif. Meskipun masih terdapat beberapa perawi yang mempunyai komentar positif. Namun hal ini tidak mengubah kualitas hadits. Karena syarat kesahihan hadits itu dilihat dari tiga aspek. Diantaranya perawinya yang dhabit, perawinya yang adil, serta sanad yang tersambung. Maka apabila salah satu tidak memenuhi syarat dari ketiga aspek yang ada maka kualitas sanadnya bisa Ibid. Jilid 02 h. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 2 (Desembe. 2022 Naqd Matan Terkait dengan penelitian naqd matan, maka peneliti mengacu pada langkahlangkah metodologis yang dirumuskan M. Syuhudi Ismail. Pertama, meneliti matan hadis dengan melihat kualitas sanadnya. Kedua, meneliti susunan lafal berbagai matan yang semakna. Ketiga, meneliti kandungan Peneliti matan ini mengacu pada kaidah minor terhindar dari Syaz dan Aoillat yang telah dirumuskan oleh Arifudin Ahmad. Sebagaimana telah dijelaskan pada BAB II. Langkah pertama, kajian sanad menunjukan bahwa hadis tetang nikah sirri dalam perspektif hadis, berkulitas dhaif dari segi sanad, karena ada beberapa perawi yang tidak saling berjumpa, dan dari SyuAoaib Al Arnauth mengatakan sanadnya mudhim (Gelap/sura. Akan tetapi untuk mengetahui lebih jelas bahwasannya hadits ini dhaif atau tidak. Maka penulis akan melanjutkannya kelangkah Berdasarkan penelitian yang kami lakukan hadits ini hanya terdapat satu riwayat dan tidak ditemukan matan hadits yang serupa pada riwayat imam lainnya. Oleh karena itu, penelitian dilanjutkan kelangkah ketiga. Adapun pada langkah ketiga ini, yakni meneliti kandungan matan. Al-Adlabi telah merumuskan empat buah tolak ukur meneliti sebuah kandungan matan, keempat tolak ukur tersebut adalah tidak bertentangan dengan Al-qurAoan, tidak bertentangan dengan hadits, tidak bertentangan dengan akal sehat dan fakta sejarah. Secara bahasa kata nikah sirri berasal dari bahasa arab yang kemudian menjadi kata serapan dalam bahasa Indonesia. Dalam kamus Al-Azhar, kata sirran memiliki arti rahasia. Sementara itu, kata an-nikah diartikan sebagai perkawinan dan sirri berarti rahasia, menutupi dan menyembunyikan sesuatu dengan menggunakan kata majemuk yang berarti nikah secara sembunyi-sembunyi dan rahasia. Definisi kata nikah banyak dikemukakan oleh para ulama diantaranya dikemukakan oleh ulama Mazhab SyafiAoI yang berpendapat bahwsannya nikah ialah akad yang mengandung kebolehan untuk melakukan hubungan suami istri dengan nikah/kawin atau yang semakna dengan itu. Sedangkan ulama Hanafiah memberikan definisi nikah yakni akad yang mengfaidahkan halalnya hubungan suami istri antara seorang laki-laki dan seorang wanita selama tidak ada halangan syaraAo. Masturiyah AuNikah Sirri,Prespektif Hukum Islam dan Hukum perkawinan NasionalAy Jurnal Musawa. Vol. No 1 Januari 2013 (Hal . Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 2 (Desembe. 2022 Sementara pengertian nikah sirri istilah yang berkembang dimasyarakat sama dengan istilah nikah dibawah tangan yaitu sebuah proses pernikahan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam islam . eperti adanya wali dan saksi dan ijab qabul, hanya saja tidak dilakukan pada pencetatan pada kantor urusan agama. Dari segi hukum nikah siri dikatakan sah apabila memenuhi syarat ataupun rukun nikah. Akan tetapi dianggap tidak sah apabila tidak memenuhi rukun dan syarat seperti halnya hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA. Bahwasannya Nabi Muhammad Saw bersabda. A AIE N EEAUAII I IE O uI IOENA AuWanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal. Ay9 Sementara itu, berdasarkan hadits yang kami teliti ini bahwasannya Nabi Muhammad Saw. Membenci dan tidak pernah mengajarkan mengenai nikah siri. Hal ini pula didukung oleh atsar sahabat Umar bin Khatab yang diriwayatkan oleh Imam Malik. a a a ca A aI a eIa eEA ca A eI aaOA AEa eO aN ua acacE a a UE aO eI aa U AaCa aE aNaA a AEaO ae eE aIEaO a a acIA a Aa Ea eI Oa e aN eA a A eI aIEaEA a AO aacaIaOA s AaO aIaEA a A A a AIaEa a E aa aOacE a aA aAONa aOEa eO aE eIa aCaac eIa AaO aN Ea a a eIA AuTelah diceritakan kepadaku dari Malik, dari Abu al-Zubair al-Makkiy, sesungguhnya telah diceritakan kepada Umar bin Khattab tentang suatu pernikahan yang tidak disaksikan kecuali oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Maka Umar berkata: Auini adalah pernikahan sirri, aku tidak membolehkannya, seandainya aku mengetahuinya maka aku akan Ahmad Sobari AuNikah Siri Dalam Prespektif IslamAy. Jurnal Ilmu Syariah Vol. 1 No. 1 (Hal50-. Siti Aminah AuHukum Nikah dibawah TanganAy. Jurnal Cendekia Vol. 12 No. 1 Januari 2014 (Hal. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 2 (Desembe. 2022 Selain itu, hal ini dikuatkan dengan kedudukan saksi dalam pernikahan, serta diharuskannya mengumumkan suatu pernikahan yang terdapat pada salah satu hadits. Dimana dikatakan bahwasannya Rasulullah Saw. yang memerintahkan agar umat islam mengungumkan pernikahannya. Sehingga disaksikan oleh masyarakat luas. acEEa eIA ca aA eA ca aA eA ca AeA s AacEEa eIa aO eNA a AIa eaNa aIa Ia eI NA a acaIa NA a AaOIa Ca aE aacaIaA a AaOIa eIa aI e aOAs Ca aEA a A Ca aE aacaIaOA a AacEEa aOA ca AacEEa aeIA ca AAEacOA ca A e aA AEac aI Ca aE a e aEIaO EIaEa aA a acEEA a AEaO aeA a AIa a aeIA a A eIA a AOA a AEa eO aN aOA a AOA ca A eI a aO aN a acI E acI aA ca AeEa aeO a eECa a aA Telah bercerita kepada kami Harun bin MaAoruf. Abdullah berkata sebagaimana yang aku dengar dari Harun, ia berkata telah bercerita kepada kami Abdullah bin Wahab, ia berkata telah bercerita kepadaku Abdullah bin al-Aswad al-Qurasyiy, dari Amr bin Abdullah bin al-Zubair, dari bapaknya, sesungguhnya Nabi saw bersabda. Auumumkanlah pernikahan Ay10 Langkah keempat, berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa matan hadits riwayat Ahmad bin Hanbal ini dhaif karena ada beberapa perawi yang tidak saling berjumpa, dan dari SyuAoaib Al Arnauth sanadnya mudhim (Gelap/sura. Oleh sebab itu, maka dapat disimpulkan bahwa hadits pada jalur ini Agusri Fauzan AuPernikahan SirriAy. Jurnal Islamika : Vol. 21 No. Juli 2021 (Hal. Jurnal Ilmu Hadits Volume 1 Nomor 2 (Desembe. DAFTAR PUSTAKA