PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE2nd Seminar Nasional AuUrgensi Pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Menciptakan Sistem Hukum Modern di IndonesiaAy Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, 24-25 Februari 2023 Volume 2, 2023 Available Online at https: https://jurnal. id/PJC/index PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM MENGATASI PRAKTEK PROSTITUSI TERSELUBUNG DI PUNCAK CIANJUR DALAM KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM Mia Amalia Universitas Suryakancana E-Mail : amalia. amalia84@gmail. ABSTRAK Praktik prostitusi menjadi fenomena sosial yang marak terjadi di wilayah Puncak Cianjur. Bentuknya tidak hanya secara terang-terangan tetapi ada yang secara terselubung. Salah satunya ada praktek prostitusi berbalut kawin kontrak. Dengan adanya regulasi KUHP terbaru 2023 semoga dapat menjerat baik pelaku prostitusi atau pengguna jasa prostitusi. Permasalahan yang diangkat yaitu apakah para pengguna prostitusi maupun pelaku prostitusi itu dapat dijerat hukum. Upaya apa yang dilakukan dalam pembaharuan hukum terhadap praktek prostitusi terselubung di Puncak Cianjur. Metode Penelitian dipakai secara yuridis normatif merupakan penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang berkaitan dengan Pengaturan prostitusi KUHP mengatur standar moral konservatif masuk ke dalam pasal perzinahan. Sedangkan upaya mengatasi prostitusi dilakukan dengan kebijakan penal dan kebijakan non penal. Kata Kunci: Pembaharuan Hukum. Prostitusi. Terselubung. ABSTRACT The practice of prostitution is a social phenomenon that is rife in the Puncak Cianjur area. The form is not only blatant but some are covert. One of them is the practice of prostitution wrapped in contract marriages. With the latest 2023 Criminal Code regulation, hopefully it can ensnare both prostitutes and users of prostitution services. The issue raised is whether users of prostitution or perpetrators of prostitution can be prosecuted by law. What efforts have been made in reforming the law against covert prostitution practices in Puncak Cianjur. The research method used in a normative juridical manner is research that is focused on examining the application of rules or norms and then connected with problems related to prostitution. The prostitution regulation of the Criminal Code regulates conservative moral standards into the adultery article. Meanwhile, efforts to overcome prostitution are carried out with penal policies and non-penal policies Keywords: Law Renewal. Covert. Prostitution Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Mengatasi Praktek Prostitusi Terselubung Di Puncak Cianjur Dalam Kajian Sosiologi Hukum PENDAHULUAN Permasalahan prostitusi sebagai masalah sosial jika dilihat dari hubungan sebab-akibat dan asal mulanya tidak dapat diketahui dengan pasti, namun sampai sekarang pelacuran masih banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari dan ada hampir setiap wilayah di Indonesia, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi (Hull. Sulistyaningsih. , dan Jones, 1. Masalah prostitusi adalah masalah struktural, permasalahan mendasar yang terjadi dalam masyarakat adalah masalah prostitusi sebagai masalah moral. Hal ini menjadikan persepsi. moral yang mengakibatkan sikap menyalahkan korban yang akhirnya menjadikan korban semakin tertindas(Hervina Puspitosari, 2. Menurut Bonger dalam Mudjijono prostitusi adalah gejala sosial ketika Commenge dan Soedjono prostitusi adalah suatu perbuatan di mana seorang wanita memperdagangkan atau menjual tubuhnya, untuk memperoleh pembayaran dari laki-laki yang datang membayarnya dan wanita tersebut tidak ada mata pencaharian nafkah lain dalam hidupnya kecuali yang diperoleh dengan melakukan hubungan sebentar-sebentar dengan banyak orang. (John Godwin, 2. Dilihat dari aspek pendidikan, prostitusi merupakan kegiatan yang Dari aspek kewanitaan, prostitusi merupakan kegiatan merendahkan martabat wanita. Dari aspek ekonomi, prostitusi dalam prakteknya sering terjadi pemerasan tenaga kerja. Dari aspek kesehatan, praktek prostitusi merupakan media yang sangat efektif untuk menularnya penyakit kelamin dan kandungan yang sangat Dari aspek kamtibmas praktek prostitusi dapat menimbulkan kegiatankegiatan kriminal. Dari aspek penataan kota, prostitusi dapat menurunkan kualitas dan estetika lingkungan perkotaan (Adami Chazawi, 2. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku prostitusi dan orang yang menggunakan jasa prostitusi tidak diancam dengan pidana karena perbuatan ini masuk dalam kategori victimless crime atau kejahatan tanpa korban (Abdul Jamil Wahab, 2. Hal ini dikarenakan dalam prostitusi tidak dapat ditentukan siapa yang menjadi pelaku dan siapa yang menjadi korban. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Mengatasi Praktek Prostitusi Terselubung Di Puncak Cianjur Dalam Kajian Sosiologi Hukum Kecuali jika hubungan seksual karena paksaan baik dengan ancaman kekerasan, atau jika seseorang memaksa pelaku prostitusi melakukan hubungan seksual atau dengan tipu daya membuat seseorang terjerat dalam praktik prostitusi, atau pengguna jasa layanan seksual melakukannya dengan anak di bawah umur baik dengan paksaan maupun tanpa paksaan (Devi Eka Wahyuni, 2. Memperketat hukum dan merumuskan suatu aturan yang mengkriminalisasi pihak yang terlibat di dalam praktek prostitusi. Pelaku prostitusi maupun pengguna jasa prostitusi juga harus dikriminalisasi untuk meminimalisir maraknya prostitusi dan bukan hanya di semua kalangan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini bisa menjadi pertimbangan sebagai suatu urgensi pembentukan undang-undang mengenai prostitusi dalam prespektif pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Permasalahan yang ada sekarang ini banyak fenomena prostitusi yang salah satunya para pekerja seks komersil (PSK) melakukan praktek prostitusi terselubung berbalut kawin kontrak. Pelaksanaan pekawinann tersebut hanya berlangsung beberapa waktu serta bertujuan hanya untuk mencari kekayaan (Jilham Paus Iskarni Endah Purwaningsih, 2. Kawasan Puncak Cipanas banyak didatangi oleh para turis asal negara-negara Timur Tengah (Timten. Kondisi ini menimbulkan kultur kehidupan kearabaraban mudah dilihat dengan hadirnya kawasan Warung Kaleng di Jalan Raya Puncak serta di sekitar kawasan Puncak Cipanas tepatnya Kota Bunga. Banyaknya bangunan-bangunan di antaranya berupa toko sembako kebutuhan warga arab, money changer, penjualan tiket, warnet, restoran, hingga rental mobil yang bertuliskan huruf arab. Sehingga budaya Timur Tengah pun sudah berakulturasi dengan warga setempat, baik dari bahasa maupun kehidupan sosialnya, maka terjadilah krisis jati diri dan krisis budaya (Dian Andriasari, 2. Penelitian ini sebagai kebaruannya ada perbedaan dari penulis lainnya salah satunya dari Abdul Jamil Wahab dan kawan-kawan yang berjudul Fenomena Kawin Kontrak dan prostitusi Dawar di Kawasan Puncak menganalisa dari sisi pelanggaran hukum masuk ke dalam indikasi tindak pidana KUHP. Serta penelitian dari Devi Eka Wahyuni. Sri Poedjiastoeti tentang Penegakan Hukum Terhadap pelanggaran prostitusi yang dikenmas dalam wisata seks halal di Puncak Bogor Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Mengatasi Praktek Prostitusi Terselubung Di Puncak Cianjur Dalam Kajian Sosiologi Hukum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan wisata seks halal dalam tulisan ini tentang cara kawin kontrak agar terhindar dari perbuatan zina. Namun kenyataanya kawin kontrak merupakan bentuk prostitusi terselubung, karena bertentangan baik dengan hukum agama, maupun hukum perkawinan di Indonesia. Praktik prostitusi tersebut ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan bentuk dari perdagangan orang (Devi Eka Wahyuni, 2. Sedangkan dalam penelitian ini penulis membahas pembaharuan hukum tindak pidana prostitusi yang diatur dalam KUHP lama dengan UndangUndang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam penelitian ini menganalisis tindak pidana prostitusi sebagai suatu integritas moral terhadap konsep dan upaya perluasan delik pergendakan . menjadi delik zina. Kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi prostitusi secara garis besar terdiri dari pertama, membuat pengesahan berdasarkan undang-undang atau hukum terhadap sanksi hukuman bagi para pelaku prostitusi, kedua kriminalisi yakni proses penetapan suatu perbuatan orang sebagai perbuatan yang dapat dipidana atau mengkriminalkan semua para pelaku prostitusi yang terlibat. Indonesia termasuk negara yang menerapkan kebijakan legalisasi dan kriminalisasi dari ketentuan hukum yang bersifat lokal (Perda masing-masing daera. Kebijakan tidak hanya penal tetapi juga non penal . ehabilitasi, pemberian keterampilan, keahlian, pemberdayaan ekonom. (Yesmil Anwar, 2. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah salah satunya mengenai sanksi bagi pelaku atau pengguna prostitusi dalam KUHP dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi prostitusi. Penulis merasa tertarik terhadap pembaharuan hukum pidana dalam mengatasi praktek prostitusi terselubung di Kabupaten Cianjur dalam kajian sosiologi hukum. METODE Metode penelitian yang digunakan mengambil dari pendapat Mayer dan Greenwood karena suatu pendekatan umum kearah fenomena yang telah dipilih Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Mengatasi Praktek Prostitusi Terselubung Di Puncak Cianjur Dalam Kajian Sosiologi Hukum oleh peneliti untuk diselidiki, dengan demikian metode penelitian merupakan sejenis logika yang mengarahkan penelitian (Mayer Robert R and Greenwood. Dengan teknik pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan serta literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas (Bambang Sunggono, 2. Permasalahan penanggulangan prostitusi yang ada saat ini sebagai bahan untuk menemukan kebijakan hukum yang tepat bagi masyarakat dalam menanggulangi prostitusi di Kabupaten Cianjur. HASIL ATAU PEMBAHASAN Wilayah Puncak Cianjur merupakan kawasan prostitusi terselubung, hal ini dapat memberikan penilaian yang kurang baik, karena daerah tersebut mempunyai slogan sebagai kota santri dan agamis, dengan iklimnya dingin ini terindikasi memiliki tempat prostitusi. Daerah yang dijadikan tempat prostitusi diantaranya Kecamatan Cipanas dan sekitar Vila Kota Bunga. Modus yang dilakukan adalah tempat panti-panti pijit dan tempat penginapan, vila-vila, bungalau yang dijadikan sebagai tempat lokasi prostitusi. Praktek prostitusi tersebut ternyata sudah disadari sendiri oleh warga masyarakat sekitarnya (Cellina Stevani, 2. Salah satu bentuk lain dari praktek prostitusi di wilayah Puncak yaitu dengan adanya nikah mutAoah atau kawin kontrak. Dalam praktek prostitusi tersebut dibantu oleh para warga masyarakat sekitar menjadi calo atau mucikari dan germo dalam pelaksanaan bisnis seks tersebut. Kawin kontrak adalah perkawinan yang dilaksanakan dengan berdasarkan kepada perjanjian tertentu yang bisanya mengatur jangka waktu, hak, kewajiban dan imbalan hasil perkawinan, yang saat ini sedang marak terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur khususnya di kecamatan Cipanas. Pacet dan Sukaresmi (Nurlailiyah Aidatussholihah, 2. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Mengatasi Praktek Prostitusi Terselubung Di Puncak Cianjur Dalam Kajian Sosiologi Hukum Prostitusi sebagai salah satu penyakit masyarakat sehingga sering disebut sebagai kejahatan tanpa korban, pengertian kejahatan tanpa korban berarti kejahatan ini tidak menimbulkan korban sama sekali, akan tetapi si pelaku sebagai Kejahatan yang secara kriminologi diartikan sebagai crime without victim ini sangat sulit diketahui keberadaannya, karena para PSK dapat melakukan aksinya dengan sangat tertutup dan hanya diketahui orang-orang tertentu, oleh karena itu sangat sulit memberantas kejahatan itu (Suhar Nanik. Sanggar Kamto, 2. Kajian permasalahan prostitusi dalam perspektif sosiologi hukum menurut Sajipto Rahardjo, bahwa pengertian keilmuan sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum. Sosiologi hukum menjelaskan terjadinya praktik-praktik hukum, sebab faktor yang berpengaruh latar belakang masalah dan sebagainya. Sajipto Rahardjo mengungkapkan tiga karakteristik sosiologi hukum: Pertama, bertujuan memberikan penjelasan terhadap praktek hukum dengan menjelaskan mengapa praktek hukum itu demikian, apa sebabnya, apa faktor yang mempengaruhi, apa latar belakangnya, dan sebagainya dalam hal ini terhadap permaslaahan prostitusi berbalut kawin kontrak. Dengan mengikuti Max Weber, penjelasan tentang perilaku orang berkenaan dengan berlakunya aturan hukum itu mencakup baik segi eksternalnya maupun segi internalnya . otif perilak. Kedua, sosiologi hukum selalu menguji keaslian empiris aturan atau kenyataan hukum. Ketiga, sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, melainkan adanya dalam kenyataan, dan mendekati hukum dari segi objektivitas semata (Rianto Adi, 2. Pemerintah negara Indonesia mewacanakan konteks moral dan memasuki Dalam WvS (KUHP) yang sekarang berlaku khususnya pada Pasal 284, overspel atau bergendak merupakan perbuatan kriminal manakala dilakukan oleh orang yang telah memiliki pasangan resmi atau telah melangsungkan perkawinan (Kristoforus Laga Kleden, 2. Namun dalam KUHP terbaru tahun 2023 ternyata tidak hanya serangan atas integritas keluarga yang hendak diberikan perlindungan, namun juga serangan terhadap integritas Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Mengatasi Praktek Prostitusi Terselubung Di Puncak Cianjur Dalam Kajian Sosiologi Hukum moral dari masyarakat. Upaya perlindungan terhadap integritas moral ini adalah konsep dari upaya perluasan delik pergendakan . menjadi delik zina (Krista Surbakti, 2. Regulasi hukum yang mengatur larangan pelacuran di wilayah Bopuncur ternyata masih terdapat berbagai macam hambatan, diantaranya : . Lemahnya sistem hukum dalam penanganan penegakan hukum terhadap pelacuran. Adanya perlawanan dari masyarakat. Hambatan dari pelaku dan keluarga korban. Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur larangan pelacuran baik secara preventif, represif, rehabilitasi dan restitusi mengakibatkan penanganan pelacuran di seluruh Indonesia termasuk di Bopuncur masih jalan di Bagan I Perbandingan Jerat Hukum Bagi Muncikari Dalam KUHP dan KUHP Terbaru 2023 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 420 Setiap orang yang menghubungkan melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 Pasal 296 Barang menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta Pasal 506 Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun Pasal 421 Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah 1/3. Apakah para pengguna PSK maupun PSK itu sendiri tidak bisa dijerat hukum? Walaupun tidak ada ketentuan khusus mengatur tentang pengguna jasa PSK dalam KUHP, tetapi jika pelanggan PSK tersebut telah mempunyai pasangan resmi . tas dasar pernikaha. , dan kemudian pasangannya tersebut mengadukan perbuatan pasangannya yang memakai jasa PSK (Lucia Arter Lintang Gritantin. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Mengatasi Praktek Prostitusi Terselubung Di Puncak Cianjur Dalam Kajian Sosiologi Hukum Maka orang yang memakai jasa PSK dan PSK tersebut dapat dijerat dengan pasal perzinaan sebagai berikut. Bagan II Perbandingan Jerat Hukum Pengguna Jasa PSK dan PSK KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan: seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak . , padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya, seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya, seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga. Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, 73, dan 75. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. Jika bagi suami-istri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap. UU Nomor 1 Tahun 2023 Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: suami atau istri lagi orang yang terikat orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. Pasal 26, dan Pasal 30. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Mengatasi Praktek Prostitusi Terselubung Di Puncak Cianjur Dalam Kajian Sosiologi Hukum Berlakunya Peraturan Daerah (Perda Tahun 2000 tentang Larangan pelacuran Pasal 2 sampai dengan Pasal 7. Ketentuan dalam Perda tersebut jika melanggara Pasal 2 sampai 6 dikenakana hukuman kurungan paling lama 3 . bulan dan atau denda paling banyak Rp. ima juta rupia. Sedangkan melanggar Pasal 7 Perda tersebut diancam dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan dengan denda Rp. iga juta rupia. Ketentuan Pasal 2. Pasal 3. Pasal 4. Pasal 5. Pasal 6 dan Pasal 7 dalam peraturan daerah ini adalah tindak pidana pelanggaran. Peraturan Bupati (Perbu. Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kawin Kontrak, yang bertujuan melindungi hak masyarakat, mewujudkan perlindungan khususunya perempuan dan anak serta mewujudkan peran serta Pemda, masyarakat dan lembaga sosial masyarakat dalam melindungi perempuan dan anak. Adapun upaya dari Perbup tersebut adalah melarang segala bentuk pelaksanaan kawin kontrak di daerah, sosialisasi kepada masyarakat akibat dan dampak dari kawin kontrak, kerjasama dengan instansi terkait. Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat lainnya untuk bersama-sama melaksanakan pencegahan kawin kontrak, mengajak tokoh masyarakat bersama-sama melakukan pencegahan kawin kontrak dan melakukan rehabilitasi terhadap korban kawin kontrak (Zaitun Abdullah, 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, disertai ancaman kekerasan atau penculikan atau walaupun memperoleh persetujuan dari orang tersebut untuk tujuan eksploitasi. Perbuatan eksploitasi merupakan tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan termasuk memindahkan organ atau jaringan tubuh untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun non materil (Taufiq Hidayat. Janianton Damanik, 2. Permasalahan yang sangat kompleks terhadap eksploitasi seks komersil yang ada saat ini, maka diperlukan berbagai upaya untuk menghilangkan atau paling tidak mengurangi berbagai hambatan agar dalam implikasi kebijakan tersebut dapat berjalan dengan efektif yaitu antara lain : . Koordinasi dan kerjasama. Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Mengatasi Praktek Prostitusi Terselubung Di Puncak Cianjur Dalam Kajian Sosiologi Hukum Upaya Perlindungan. Upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial (Fahmi Reza, 2. Kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi prostitusi secara garis besar terdiri dari pertama. Legalisasi yakni membuat pengesahan berdasarkan undangundang atau hukum terhadap sanksi hukuman bagi para pelaku prostitusi, kedua kriminalisi yakni proses penetapan suatu perbuatan orang sebagai perbuatan yang dapat dipidana atau mengkriminalkan semua para pelaku prostitusi yang terlibat. Indonesiatermasuk negara yang menerapkan kebijakan legalisasi dan kriminalisasi dari ketentuan hukum yang bersifat lokal masing-masing daera. (Rahmat Rosyadi, 2. Namun pada praktiknya prostitusi tidak pernah habis dan malah tumbuh subur. Sehingga kedepan perlu dilakukan perubahan dari kebijakan tersebut dengan melaksanakan kebijakan tidak hanya penal tetapi juga non penal . ehabilitasi, pemberian keterampilan, keahlian, pemberdayaan ekonom. (Yesmil Anwar, 2. Upaya dalam mengatasi praktik prostitusi menggunakan data-data non hukum disamping data hukumnya: Data sosial/sosiologi merekomendasikan untuk dilokalisasikan para pekerja seks komersil tersebut Data antropologi/budaya, adanya suatu sikap menjaga moral dan aturan kebiasaan yang dijungjung tinggi Data ekonomi, dilakukan adanya pemberian keterampilan, pendidikan, peningkatan. Bantuan kresit untuk buka usaha atau meningkatkan kesejahteraan sehingga para PSK mempunyai mata pencaharian. Data psikologi, dilakukan untuk mempelajari tentang perilaku, fungsi mental, dan proses mental masyarakat Data politik, melakukan adanya kemauan dan kesepakatan secara bersamasama dalam memberantas praktik prostitusi. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Mengatasi Praktek Prostitusi Terselubung Di Puncak Cianjur Dalam Kajian Sosiologi Hukum PENUTUP Kesimpulan Sanksi bagi pelaku atau pengguna prostitusi dalam KUHP bahwa jika telah mempunyai pasangan resmi . tas dasar pernikaha. , dan kemudian pasangannya tersebut mengadukan perbuatan pasangannya yang memakai jasa PSK, maka orang yang memakai jasa prostitusi dan pelaku tersebut dapat dijerat dengan pasal Berbagai upaya yang dilakukan dalam mengatasi prostitusi yaitu dilakukan melalui kebijakan hukum pidana baik penal melalui peraturan perundang-undangan dengan penerapan sanksi, serta melalui kebijakan non penal seperti pencegahan . reemtif, preventi. , penindakan . , pembinaan . dan bantuan modal kerja . Sehingga revitalisasi penanganan prostitusi dalam menyongsong pembaharuan hukum pidana baru dapat Saran Diharapkan adanya penyempurnaan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Pelacuran yang mengatur secara jelas dan tegas terhadap praktik prostitusi terselubung. Segera dibuatkan Perda tentang Pencegahan Kawin Kontrak Sebaiknya aparat penegak hukum bekerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat bersama-sama untuk menginformasikan berkembangnya praktik prostitusi di wilayah Bopuncur. Mempunyai komitmen yang sama antara pemerintah dan masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan atau ruang gerak dalam praktik prostitusi. Adanya operasi razia secara kontinyu di tempat-tempat yang dicurigai terjadinya prostitusi. Diharapkan pemerintah membuat dana anggaran dalam mengatasi praktek prostitusi, seperti meningkatkan kesejahteraan melalui koperasi, dibukanya layanan keterampilan dan jasa dari pemerintah. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Mengatasi Praktek Prostitusi Terselubung Di Puncak Cianjur Dalam Kajian Sosiologi Hukum UCAPAN TERIMA KASIH Ucapkan terima kasih kepada Pimpinan Universitas Suryakancana di lingkungan UNSUR, teman sejawat para dosen. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur beserta jajarannya. Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Cianjur. Polres Cianjur. Polsek Cipanas, tokoh masyarakat, alim ulama yang sudah memberikan ijin penulis dalam melakukan penelitian ini. DAFTAR PUSTAKA.