Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1001-1008 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Penguatan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai Representasi Daerah dalam Sistem Legislasi Nasional Strengthening the Authority of the Regional Representative Council (DPD) as a Regional Representation in the National Legislative System. Rizal Fahmi Mustari. Ahmad Sholikhin Ruslie Program Studi Hukum. Fakultas Hukum. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Email: rizalfahmimustari12@gmail. com, ruslie@untag-sby. Abstract: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk melalui amandemen UUD 1945 sebagai wujud representasi daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun kewenangan legislasi yang diberikan kepada DPD bersifat sangat terbatas sehingga tidak sebanding dengan legitimasi pemilu yang diperolehnya melalui pemilihan langsung oleh rakyat di setiap provinsi. Kesenjangan antara legitimasi dan kewenangan tersebut menimbulkan masalah representasi, terutama karena seluruh produk undang-undang secara inheren berdampak pada daerah sehingga mempengaruhi peran DPD hanya pada isu-isu kedaerahan tidak lagi relevan secara konstitusional maupun praktis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUUX/2012 dan 79/PUU-XII/2014 telah menegaskan kedudukan DPD yang setara dengan Presiden dan DPR dalam tahap pengajuan dan pembahasan RUU tertentu, namun implementasinya terhambat oleh resistensi politik serta regulasi, khususnya melalui UU MD3 yang mereduksi kewenangan konstitusional DPD. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan kasus untuk menilai urgensi penguatan kewenangan DPD sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem legislatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan kewenangan DPD melalui pemberian hak veto untuk RUU terkait daerah serta pelibatan wajib dalam pembahasan seluruh RUU meskipun tanpa hak untuk memutus merupakan kebutuhan konstitusional dan politik untuk menjamin representasi daerah yang efektif, memperkuat integrasi nasional, dan menyeimbangkan dominasi DPR dalam pembentukan undang-undang. Abstract: The Regional Representative Council (DPD) was established through an amendment to the 1945 Constitution as a form of regional representation in the Indonesian constitutional system. However, the legislative authority granted to the DPD is very limited and therefore not commensurate with the electoral legitimacy it obtains through direct elections by the people in each province. This gap between legitimacy and authority creates a representation problem, especially because all laws inherently impact the regions, thus affecting the DPD's role only on regional issues, which are no longer constitutionally or practically relevant. Constitutional Court Decisions No. 92/PUU-X/2012 and 79/PUU-XII/2014 have affirmed the DPD's equal standing with the President and the House of Representatives in the submission and deliberation stages of certain bills. However, its implementation has been hampered by political resistance and regulations, particularly through the MD3 Law which reduces the DPD's constitutional authority. This study uses a normative juridical method with a regulatory, conceptualization, and case approach to assess the urgency of strengthening the DPD's authority as part of the checks and balances mechanism in the legislative system. The research findings indicate that strengthening the authority of the Regional Representative Council (DPD) through granting veto power for regional-related bills and mandatory involvement in all bill deliberations, even without the right to vote, is a constitutional and political necessity to ensure effective regional representation, strengthen national integration, and balance the House of Representatives' dominance in lawmaking. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 19, 2025 Keywords : DPD, legislation, regional representation, bicameral, authority Kata Kunci: DPD, legislasi, representasi daerah. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk sebagai hasil dari perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca Reformasi 1998. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan eksekutif yang Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1001-1008 selama Orde Baru bersifat dominan, tetapi juga untuk menata ulang sistem perwakilan rakyat agar lebih demokratis, inklusif, dan responsif terhadap kepentingan daerah. Dalam konteks nasional tersebut, pembentukan DPD merupakan manifestasi dari kehendak konstitusional untuk memperkuat representasi kewilayahan dalam pengambilan kebijakan, sekaligus sebagai koreksi atas dominasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berorientasi pada representasi politik berbasis partai. Kehadiran DPD diharapkan mampu menjawab kebutuhan akan representasi yang secara lebih langsung membawa aspirasi daerah ke tingkat nasional, sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang dianut dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara normatif, pembentukan DPD juga dimaksudkan untuk memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem perwakilan. Dengan adanya dua kamar perwakilan, diharapkan tidak terjadi pemusatan kekuasaan legislasi pada satu lembaga semata. Namun, ketentuan konstitusional mengenai DPD sejak awal tidak memberikan kewenangan legislatif yang kuat, sehingga posisi DPD secara struktural berada di bawah DPR dalam sistem perwakilan. Seperti ketentuan dalam Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945 secara eksplisit membatasi peran DPD hanya pada pengajuan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan terhadap rancangan undang-undang tertentu yang dianggap berkaitan dengan kepentingan daerah. Konstruksi normatif ini menempatkan DPD dalam posisi yang secara struktural tidak sejajar dengan DPR, sehingga sistem bikameral yang dianut Indonesia lebih tepat dipahami sebagai bikameralisme lunak . oft bicameralis. , bukan bikameralisme kuat . trong bicameralis. yang dalam hal ini kedua kamar legislatif memiliki kedudukan dan kekuasaan yang setara dan seimbang. 2 Kondisi ini menimbulkan persoalan mendasar mengenai efektivitas fungsi representasi daerah dalam proses legislasi nasional. Permasalahan tersebut semakin nyata dalam praktik ketatanegaraan. Keterlibatan DPD dalam proses pembentukan undang-undang kerap bersifat prosedural dan formalistik, tanpa pengaruh yang signifikan terhadap substansi kebijakan yang dihasilkan. Dominasi DPR yang berbasis fraksi partai politik menyebabkan aspirasi daerah yang disalurkan melalui DPD sering kali tereduksi atau bahkan Meskipun Mahkamah Konstitusi dalam purusannya Nomor. 79/PUU-XII/2014 telah berupaya menegaskan dan memperluas peran konstitusional DPD dalam proses legislasi, pelaksanaan keputusan tersebut belum sepenuhnya dijalankan secara konsisten oleh pembentuk undang-undang. Hal ini menunjukkan adanya permasalahan kepatuhan konstitusional atau constitutional compliance serta menampilkan gambaran yang serius antara norma konstitusi dan realitas praktik ketatanegaraan. Dari sisi legitimasi demokratis, posisi DPD justru memiliki landasan yang sangat kuat. Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat di setiap provinsi melalui pemilihan umum, sehingga secara teoritis memiliki legitimasi yang setara, bahkan dalam beberapa kasus yang lebih kuat, dibandingkan anggota DPR. Namun legitimasi politik tersebut tidak diimbangi dengan kewenangan institusional yang Keterpaduan antara legitimasi dan kewenangan ini menimbulkan permasalahan konstitusional yang serius, karena lembaga yang memperoleh mandat langsung dari rakyat justru tidak memiliki ruang yang proporsional dalam proses pengambilan keputusan nasional. Lebih jauh lagi, kewenangan DPD hanya pada isu-isu yang dikategorikan sebagai AukedaerahanAy juga patut dipertanyakan, mengingat hampir seluruh kebijakan nasional pada hakikatnya berdampak terhadap Dengan demikian, perpecahan yang kaku antara urusan nasional dan urusan daerah dalam konteks kewenangan legislasi DPD menjadi tidak relevan baik secara teoritis maupun empiris. Hanif Hardianto1 and dan Ratna Herawati2. AuAmbiguitas Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Dewan Perwakilan Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah,Ay Pandecta 15, no. June . : 93Ae110, doi:https://doi. org/10. 15294/pandecta. Deizan Azriel Drahmasyfa et al. AuRekonstruksi Kewenangan DPD Dalam Sistem Bikameral Lunak Indonesia : Memperkuat Representasi Daerah,Ay Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila. Kewarganegaraan. Dan Hukum 02 . : 14Ae21, doi:https://doi. org/10. 70134/pakehum. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1001-1008 Berdasarkan uraian tersebut, penguatan kewenangan DPD menjadi suatu kebutuhan konstitusional yang tidak dapat diabaikan. Penguatan ini tidak harus dimaknai sebagai penyamaan kewenangan secara absolut antara DPD dengan DPR, tetapi sebagai upaya menata ulang hubungan antar lembaga perwakilan agar lebih seimbang dan mencerminkan prinsip demokrasi konstitusional. Alternatif penguatan dapat berupa pemberian kewenangan yang lebih substantif dalam proses legislasi, seperti keterlibatan wajib DPD dalam pembahasan seluruh rancangan undang-undang dan pemberian hak veto terbatas terhadap undang-undang yang berdampak langsung pada daerah. Upaya idealnya dilakukan melalui perubahan konstitusi, namun juga harus didukung oleh langkah-langkah normatif lainnya, seperti harmonisasi peraturan perundang-undangan, penyempurnaan tata tertib lembaga perwakilan, serta penguatan kapasitas kelembagaan DPD. Dengan demikian, persoalan lemahnya kewenangan DPD tidak dapat direduksi menjadi persoalan teknis kelembagaan semata, melainkan merupakan persoalan fundamental dalam desain sistem perwakilan dan kualitas demokrasi Indonesia. Tanpa kekuatan yang mumpuni, fungsi representasi daerah akan terus berada dalam subordinatif, dan tujuan pembentukan DPD sebagai penyeimbang posisi kekuasaan serta penyalur aspirasi daerah tidak akan tercapai secara optimal. Oleh karena itu, kewenangan DPD harus diwujudkan sebagai bagian dari agenda konstitusional untuk mewujudkan sistem perwakilan yang lebih adil, inklusif, dan seimbang dalam kerangka negara hukum METODE Jenis penelitian dalam penulisan jurnal ini menggunakan jenis penelitian normatif. Metode penelitian hukum normatif menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah Ausuatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Sudikno Mertokusumo, penelitian hukum normatif meliputi asas hukum, kaidah hukum, peraturan konkrit dan sistem hukum. Artinya penelitian hukum normatif yaitu dengan menentukan aturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang sedang Penelitian hukum normatif ini bersifat preskripsi terhadap rumusan masalah yang sedang ditelititerkait dengan penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam proses legislasi nasional dalam sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Masalah Kelemahan Kewenangan DPD dalam Sistem Legislasi Nasional Kelemahan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah lama menjadi persoalan mendasar dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia. Struktur kewenangan yang diberikan UUD 1945 kepada DPD bersifat terbatas dan tidak memberikan ruang memadai bagi lembaga ini untuk menjalankan fungsi legislatif secara substantif. Pasal 22D UUD 1945 hanya menjamin kewenangan mengajukan RUU tertentu, memberikan pertimbangan, serta melakukan pengawasan terbatas, tanpa hak memutus ataupun persetujuan akhir dalam proses legislasi. Kondisi tersebut menyebabkan DPD lebih menyerupai lembaga konsultatif daripada kamar legislatif kedua yang sejajar. Realitas ini menunjukkan keselarasan antara gagasan pembentukan DPD dan desain kewenangan yang diatur Kelemahan normatif tersebut semakin terlihat jika dibandingkan dengan legitimasi pemilu DPD. Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat di setiap provinsi dengan basis suara yang Sultan Alwan2 Safrin Salim1* and Rudhi Achsoni3. AuRekonstruksi Pengaturan Kewenangan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah (Studi Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1. ,Ay Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton 11, no. : 269Ae80, doi:https://doi. org/10. 35326/pencerah. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1001-1008 umumnya lebih besar dari anggota DPR dalam daerah pemilihan yang sama. Legitimasi ini seharusnya menjadi dasar yang kuat untuk menempatkan DPD sebagai lembaga perwakilan yang berperan nyata dalam pembentukan kebijakan nasional. Namun legitimasi yang tinggi ini tidak diberikan dengan kewenangan yang proporsional, sehingga terjadi ketidaksinkronan antara mandat rakyat dan kapasitas Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas representasi daerah dalam struktur politik nasional. Kelemahan DPD tidak hanya bersifat normatif, melainkan juga dihasilkan oleh praktik politik yang tidak memberikan ruang partisipatif kepada DPD dalam proses legislasi. DPR mendominasi seluruh tahapan penyusunan undang-undang, mulai dari Prolegnas hingga keputusan akhir, sehingga DPD tersisih dari proses-proses penting yang menentukan arah kebijakan. Praktik ini mencerminkan adanya hegemoni legislatif oleh DPR sebagai lembaga berbasis partai politik. Sementara itu. DPD yang tidak memiliki fraksi dan tidak terikat struktur kepartaian sulit menyeimbangkan kekuatan politik DPR. Kondisi ini memperkuat ketidaksetaraan kedudukan antara kedua kamar legislatif tersebut. Mahkamah Konstitusi telah berupaya memperbaiki ketimpangan tersebut melalui Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 dan 79/PUU-XII/2014. Putusan kedua ini menegaskan bahwa DPD memiliki kedudukan yang setara dengan DPR dan Presiden dalam pengajuan dan pembahasan RUU tertentu. Putusan tersebut sekaligus memperjelas ruang legislasi yang seharusnya dapat dimainkan DPD. Meski demikian, implementasi putusan ini tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh DPR, terutama terkait revisi tata tertib internal dan mekanisme pembahasan RUU. Akibatnya, fungsi DPD tetap tidak berjalan sesuai tafsir konstitusional yang telah diberikan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaktaatan konstitusional DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Ketidakpatuhan ini menyebabkan kewenangan DPD kembali tereduksi melalui mekanisme prosedural meskipun secara normatif telah menipu. DPD akhirnya hanya terlibat pada saat tertentu dan sering kali posisinya sebatas formalitas. Hal ini mencerminkan lemahnya posisi kamar kedua dalam sistem bikameral Indonesia dan menampilkan dominasi DPR sebagai lembaga legislatif utama. Selain aspek politik, kelemahan DPD juga berkaitan dengan desain institusional yang tidak memberikan dukungan struktural yang memadai. DPD memiliki jumlah staf ahli, fasilitas penelitian, dan dukungan administratif yang jauh lebih terbatas dibandingkan DPR. 4 Keterbatasan ini berdampak pada kemampuan DPD untuk menyusun inisiatif RUU yang komprehensif serta memberikan analisis kebijakan yang berbasis bukti. Keterbatasan kapasitas teknis ini turut memperlemah daya tawar DPD dalam forum legislasi nasional. Ketidakseimbangan antara DPR dan DPD juga terlihat dalam proses penyusunan anggaran. DPD tidak mempunyai kewenangan yang memadai dalam pembahasan APBN, padahal kebijakan fiskal nasional tidak mempunyai kewenangan langsung terhadap daerah. Kewenangan pengawasan DPD terhadap APBN pun terbatas sehingga menjamin bahwa kebijakan anggaran nasional benar-benar relevan bagi kebutuhan pembangunan daerah. Inefisiensi ini memperparah ketimpangan hubungan pusatAedaerah dalam kerangka negara kesatuan yang seharusnya mengedepankan prinsip desentralisasi. DPD juga menghadapi kendala budaya politik yang masih didominasi oleh aktor-aktor berbasis Dalam kultur legislasi yang sangat terfraksionalisasi, lembaga tanpa fraksi seperti DPD akan selalu berada pada posisi pinggir. Mekanisme pengambilan keputusan yang sangat mengandalkan konsolidasi fraksi membuat suara individu anggota DPD sulit memperoleh kekuatan politik yang Situasi ini menggambarkan bahwa desain DPD sebagai lembaga non-partai meskipun membawa legitimasi pemilu yang tinggi tidak selalu menguntungkan dalam praktik politik yang sangat Muhamad Iqbal Ansori Firdaus Irda Nur Khumaeroh. AuReformasi Kelembagaan DPD RI Menuju Penguatan Peran Dan Fungsi Legislasi Dalam Sistem Bikameral Indonesia,Ay Jurnal Cendekia Ilmiah 4, no. : 858Ae70, doi:https://doi. org/10. 56799/jceki. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1001-1008 dipengaruhi oleh struktur kepartaian. Akar kelemahan kewenangan DPD juga dapat ditelusuri dari kekeliruan konsep dalam membatasi hanya pada urusan yang dianggap Aumenyangkut daerahAy. Pada dasarnya, tidak ada undang-undang yang tidak berdampak pada daerah, karena seluruh kebijakan nasional selalu berimplikasi pada struktur pemerintahan lokal, perekonomian daerah, serta kehidupan sosial masyarakat provinsi dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, dikotomi antara Au mengenai daerahAy dan Au selain daerahAy merupakan tindakan yang tidak realistis dan tidak sesuai dengan fakta bahwa negara ini dibangun berdasarkan daerah-daerah. Pembatasan tersebut pada akhirnya menyebabkan DPD tidak mampu menjalankan fungsi representatif secara maksimal. DPD dipilih oleh rakyat di daerah, namun tidak memiliki ruang yang cukup untuk memperjuangkan kepentingan konstituen dalam pembuatan kebijakan nasional. 5 Ketika pembahasan RUU hanya melibatkan DPR, aspirasi daerah menjadi lebih sulit dikawal secara formal dalam proses legislasi. Hal ini mengurangi kualitas demokrasi yang representatif dan mengabaikan prinsip bahwa wilayah adalah bagian yang melekat dari kedaulatan Kelemahan kewenangan DPD mengambil bentuk konkret dalam kasus pembahasan UU MD3. DPD tidak dilibatkan dalam penyusunan UU MD3 meskipun undang-undang tersebut secara langsung mengatur kedudukan, fungsi, dan kewenangan DPD sendiri. Situasi tersebut merupakan pelanggaran prinsip due process of lawmaking dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan kewajiban melibatkan DPD dalam pembahasan RUU tertentu. Kasus ini merupakan contoh nyata ketidakpatuhan terhadap prinsip checks and balances dalam struktur legislasi nasional. Secara keseluruhan, kelemahan kewenangan DPD bersumber dari ketidakharmonisan antara desain konstitusional, praktik legislasi, dan realitas politik. DPD diharapkan menjadi lembaga representasi daerah yang kuat, namun pada saat yang sama ditempatkan dalam struktur kelembagaan yang tidak memberikan ruang efektif bagi pelaksanaan amanat tersebut. Situasi ini mengindikasikan bahwa sistem bikameralisme Indonesia masih bersifat soft bicameralism , dengan dominasi penuh berada di DPR. Oleh karena itu, diperlukan argumentasi yang kuat untuk mendorong penguatan kewenangan DPD agar sistem perwakilan Indonesia lebih seimbang. Konsep Penguatan DPD sebagai Representasi Daerah Penguatan kewenangan DPD merupakan langkah yang tidak dapat dielakkan apabila Indonesia ingin membangun sistem perwakilan yang inklusif dan mempertahankan integrasi nasional berdasarkan prinsip desentralisasi. DPD dibentuk dengan tujuan memperkuat representasi daerah di tingkat pusat, dan karena itu kewenangannya perlu ditata sedemikian rupa agar mampu mencerminkan kepentingan wilayah secara substantif. Reformasi kewenangan ini bukanlah upaya memperbesar kekuasaan satu lembaga secara berlebihan, melainkan penyesuaian terhadap kebutuhan representasi yang menjadi dasar terbentuknya DPD. Argumentasi penguatan DPD secara konseptual berangkat dari legitimasi elektoral yang diperoleh anggotanya. Basis legitimasi yang besar menunjukkan adanya mandat langsung dari rakyat untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Dalam teori representasi modern, kekuatan legitimasi tersebut harus dikompensasikan dengan kewenangan yang memadai agar representasi tidak hanya menjadi simbolis tetapi juga operasional. Dengan demikian, penguatan DPD merupakan konsistensi logis dari prinsip-prinsip rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat . UUD 1945. Penguatan DPD juga sejalan dengan teori bikameralisme yang memandang lembaga legislatif dua kamar sebagai mekanisme untuk memperluas kanal representasi dan meningkatkan kualitas Muksalmina Muksalmina. Tasyukur, and Nabhani Yustisi. AuDinamika Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Lembaga Legislatif Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,Ay UNES Journal of Swara Justisia Volume 7, no. Issue 2 . : 764Ae73, doi:https://doi. org/10. 31933/ujsj. Rotua Valentina Sagala Mario Setiawan1. Hedwig Adianto Mau2. AuRekonstruksi Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Parlemen Bikameral Di Indonesia,Ay Journal of Innovation Research and Knowledge 4, no. : 7007Ae16, doi:https://doi. org/10. 53625/jirk. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1001-1008 Model bikameral di berbagai negara menunjukkan bahwa kamar kedua sering kali berperan sebagai penyeimbang kekuasaan mayoritas di kamar pertama. 7 Dalam konteks Indonesia. DPD seharusnya berperan sebagai dewan teritorial yang mengimbangi kekuatan politik berbasis partai yang diwakili DPR. Tanpa kemampuan yang mumpuni, fungsi bikameral tidak akan tercapai. Untuk mewujudkan bikameralisme yang efektif, diperlukan pembedaan yang jelas antara fungsi legislatif DPR dan DPD. DPR tetap menjadi lembaga pemutus utama karena representasi politik jumlah penduduk yang melekat pada DPR. Namun DPD sebagai representasi wilayah perlu memiliki peran signifikan dalam pembahasan RUU, baik pada tahap awal maupun tahap akhir. Pembedaan ini bukan untuk menciptakan dualisme kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan nasional mempertimbangkan dampaknya terhadap daerah. Dalam hal RUU yang berkaitan langsung dengan daerah. DPD seharusnya memiliki hak veto. Hak veto tidak dimaksudkan sebagai penghalang proses legislasi, tetapi sebagai mekanisme perlindungan konstitusional terhadap kepentingan daerah. Dengan hak veto ini. DPD dapat memastikan bahwa kebijakan mengenai otonomi daerah, pembagian kewenangan pusat ke daerah, perimbangan keuangan, dan pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan wilayah atau bertentangan dengan prinsip desentralisasi. Untuk RUU yang tidak khusus mengenai daerah. DPD tetap perlu dilibatkan meskipun tanpa hak memutus ataupun hak veto. Keterlibatan tersebut penting karena setiap undangundang nasional berdampak pada daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, partisipasi DPD merupakan suatu bentuk jaminan bahwa aspirasi daerah tetap terintegrasi dalam proses legislasi, sekaligus memperkuat kualitas deliberasi dan keutuhan kebijakan nasional. Argumentasi bahwa semua undang-undang yang berhubungan dengan daerah bersifat filosofis dan empiris. Filosofis karena negara ini dibangun atas keberadaan daerah-daerah, sehingga segala keputusan nasional harus mencerminkan kepentingan dan kondisi wilayah. Empiris karena kebijakan nasional selalu memerlukan implementasi oleh pemerintah daerah, sehingga daerah menjadi pihak yang Dengan demikian, membatasi DPD hanya pada urusan tertentu berarti mengabaikan kenyataan bahwa setiap undang-undang pada akhirnya akan diterjemahkan dalam kebijakan daerah. Penguatan DPD juga mendukung prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selama ini. DPR cenderung berada pada posisi sangat dominan tanpa mekanisme penyeimbang yang efektif dari lembaga legislatif lain. Ketika DPD diperkuat, keseimbangan antara representasi politik dan representasi wilayah akan lebih tercapai. Keseimbangan ini penting untuk memastikan bahwa keputusan nasional tidak hanya mencerminkan kepentingan mayoritas politik tetapi juga kepentingan teritorial yang bersifat plural. Selain argumentasi konstitusional dan politik, penguatan DPD memiliki nilai strategis dalam memperkuat integrasi nasional. Keberadaan DPD sebagai representasi daerah memberikan ruang bagi wilayah untuk memiliki suara formal dalam pembentukan kebijakan yang akan diterapkan secara nasional. Dengan memperluas kewenangan DPD, negara dapat memperkuat rasa memiliki daerah terhadap kebijakan nasional dan mengurangi potensi konflik pusat dan daerah yang dapat muncul akibat perasaan terpinggirkan. Penguatan DPD juga diperlukan untuk mengatasi kesenjangan representasi yang muncul dalam sistem politik berbasis partai. DPR yang dipilih melalui mekanisme kepartaian cenderung membawa kepentingan partai sebagai aktor politik utama. Sementara itu. DPD yang dipilih secara independen membawa aspirasi langsung ke daerah tanpa campur tangan struktur partai. Dengan demikian, memperkuat DPD berarti memperkuat jalur representasi alternatif yang tidak terpengaruh oleh Nadir. AuPenguatan Hak Dan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Berbasis Konstitusi,Ay Journal Of Social Science Research 4 . : 8479Ae92, doi:https://doi. org/10. 31004/innovative. Drahmasyfa et al. AuRekonstruksi Kewenangan DPD Dalam Sistem Bikameral Lunak Indonesia : Memperkuat Representasi Daerah. Ay Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1001-1008 dinamika internal partai politik. Dalam konteks pembangunan daerah. DPD dapat memainkan peran penting melalui fungsi legislasi yang lebih kuat. Keterlibatan DPD dalam penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, fiskal daerah, tata ruang, investasi, dan pelayanan publik akan memastikan bahwa kebijakan nasional dirumuskan dengan memperhatikan variasi kebutuhan wilayah. Keterlibatan aktif ini dapat mengurangi disparitas pembangunan antar daerah dan memperkuat implementasi otonomi daerah yang selama ini sering tersendat. Secara keseluruhan, penguatan DPD merupakan langkah penting untuk menciptakan struktur parlemen yang lebih seimbang, demokratis, dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Kewenangan yang mencakup tidak hanya memperbaiki kualitas peraturan perundang-undangan, tetapi juga memperkuat integrasi nasional, menegakkan prinsip representasi wilayah, dan memastikan bahwa seluruh kebijakan nasional mencerminkan kepentingan daerah sebagai unsur esensial dalam kesatuan Penguatan ini harus menjadi bagian dari agenda reformasi ketatanegaraan yang lebih besar untuk menjawab tantangan demokrasi, desentralisasi, dan efektivitas pemerintahan di Indonesia. SIMPULAN DPD memiliki legitimasi demokratis yang kuat sebagai representasi daerah, namun kewenangan legislasi yang dimilikinya sangat terbatas sehingga tidak sebanding dengan mandat pemilu Ketentuan konstitusi dan UU MD3 menempatkan DPD hanya sebagai lembaga konsultatif, bukan lembaga legislatif yang sejajar, sehingga sistem bikameral Indonesia berfungsi secara lemah. Ketidakpatuhan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi juga memperparah peran DPD dalam pembentukan undang-undang. Penguatan kewenangan DPD merupakan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem checks and balances, memperkuat representasi daerah, serta meningkatkan kualitas legislasi nasional. DPD perlu mempunyai kewenangan lebih besar dalam pembahasan RUU, termasuk hak veto terbatas untuk RUU yang khusus mengatur otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah, serta hak keterlibatan wajib dalam semua RUU nasional. Penguatan ini merupakan penguatan logistik dari desain bikameralisme dan prinsip kedaulatan rakyat. REFERENSI