Kebolehan Suami Memukul Istri Yang Nusyyz Dalam Al-QurAoan Sri Wihidayati Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup s_wihidayati@yahoo. Abstrak Salah satu tuduhan negatif yang ditujukan terhadap Islam, terutama dari kalangan Barat . adalah, bahwa Islam adalah agama cenderung membenarkan tindakan kekerasan. Tuduhan tersebut memang cukup beralasan. Salah satunya adalah karena di dalam Islam terdapat ajaran atau doktrin yang jika tidak dikaji secara utuh dan mendalam, menimbulkan kesan adanya pembolehan tindak Misalnya, ada nash al-QurAan surat al-NisaA/4: 34 yang membolehkan suami memukul istri yang berbuat nusyyz Untuk membuktikan benar atau tidak tuduhan tersebut. S al-Nisa`/4: 34 perlu ditelaah secara kritis, mendalam dan komprehensif. Setelah dikaji dengan mendekatan analisis tafsir tahlyly, ternyata ayat tersebut tidak atau bukanlah berarti pembenaran . tindakan kekerasan, melainkan sebaliknya. Kata Kunci: Istri Nusyyz. Tindak Kekerasan Abstract One of the negative allegations against Islam, especially from the Western . is that Islam is a religion that tends to justify The allegations are reasonable. One of them is because in Islam there is a doctrine which, if not studied in fully and deeply, gives the impression of the existence of acts of violence. For example, there is an al-Qur'an letter of al-Nisa '/ 4: 34 that allows husbands to beat wives who do nusyz to them. To verify whether or not the allegations are alleged. S al-Nisa'/4:34 needs to be examined critically, profoundly and comprehen-sively. Having studied with the analytical approach of tahlyly, it does not or does not mean justification of violence, but rather. Keywords: Nusyuz's wife. Violence Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam vol. 2, no. 2, 2017 STAIN Curup-Bengkulu | p-issn: 2548-3374. e-issn: 2548-3382 Available online at : http://journal. id/index. php/alistinbath Sri Wihidayati: Kebolehan Suami Memukul Istri Yang Nusyyz Dalam. | 177 Pendahuluan Pada tahun 2004 yang lalu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam UU itu disebut AuKekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Lahirnya Undang-undang ini sepertinya karena semakin meningkatnya pemberitaan tentang terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, yang korbannya kebanyakan adalah istri. Sebagai contoh, di tahun tersebut data kekerasan yang berhasil dihimpun oleh LSM Rifka Anisa saja mencapai 283 kasus, 196 diantaranya adalah Kekerasan terhadap Dengan telah diundangkannya UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, persoalan yang muncul jika dikaitkan dengan ajaran Islam ialah, bagaimana dengan ajaran al-Qur`an yang membolehkan memukul istri yang nusyyz. Apakah kebolehan memukul istri tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak kekerasan dalam rumah tangga? Jika ia, apakah kebolehan memukul istri nusyyz itu tidak bertentangan dengan maqasith syariAah, tidak bertentangan dengan prinsip perkawinan Aumawaddah wa rahmahAy yang ada dalam ajaran Islam? Dan Apakah hukum kebolehan itu bertentangan dengan U. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. Kenyataan dan pertanyaan ini menggelitik penulis ingin kembali menelaah konsep nusyuz yang dimksudkan dalam al-Qur`an. Kajian hukum Islam tentang nusyuz dalam tulisan ini difokuskan pada Surat al-Nisa` ayat 34 dengan mengunakan pendekatan metodologi tafsir. Kajian tafsir tentang nuzyuz ini tampaknya menjadi penting karena di satu sisi kedengaran ada tuduhan bahwa Islam, dengan doktrin nusyuz itu, melegalkan tindak kekerasan yang dilakukan laki-laki . Sedangkan sisi lain, adalah bahwa konsekuensi Islam . l-QurAa. yang bersifat fitrah dan sholihun li kulli zaman wakan, mengaharuskan adanya penafsiran yang tidak henti. Pembahasan Ayat Tentang Kasus Nusyyz 178 | Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam. Vol. No. 2, 2017 Nusyyz merupakan istilah yang terdapat dalam al-Qur`an dan hukum . Islam yang berkaitan dengan pola hubungan antara suami dan istri dalam keidupan rumah tangga. Untuk ayat tentang kasus istri yang melakukan nusyuz tertera dalam al-QurAan surat al-Nisy`/4: 34 . Bunyi teks ayat 34 surat al-Nisa` tersebut adalah: EAEaAC aEAAEAeAA aOEa AEoEEAA ACeaE EAaEACeAA Ca CAACEeAE aOEaA EaEaCEaoa CeaE CoAAEAcau EauAAEUACsa aEEAACEAAC eOAUCCa A Ca AEEaEAA aOEaA EOAECUAEEAEa EAsCAEEaECAA EAsCAANEaAoCAAu EAsCAAEaACCEaE A EAaEaAEaACaEACAA CAAE EAaEaoEEAEuAA EAEaE A CAEAAEAEaCaEEca EIEEIAACEeAAOEa CeEaE CAEAAECsEAEa CEIEAAEyEEaEAE CEIEAACAECEAe ENEUEsEO AAoCaCsEaACA AACOEaE CoAAuAA Ca CAEaA A CACUEaCo CAEsAECaE aea AuKaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka . aki-lak. atas sebahagian yang lain . , dan karena mereka . aki-lak. telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara . Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya. Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu. Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. Ay (Q. S al-Nisa`/4: . Tafsir Mufradyt Permasalahan nusyuz pada dalam redaksi ayat 34 surat al-Nisa` di atas, kalimat AuACEIEAACAECEAe AAEEAACEAAC eOAUCCa Au yang terjemahannya Audan yang -wanita-wanita- kamu khawatir-kan nusyyz nya. Ay AuCEIEAACAECEAe Au = nusyuz-nya. Secara etimologi, nusyyz . ahasa Ara. berasal dari akar kata nasyaza yang berarti sesuatu yang tampak meninggi dari permukaan bumi ( A) I A IN EA. 1 Seseorang yang mulanya duduk lalu ia berdiri sehingga nampak tinggi, dalam bahasa Arab diungkap dengan kalimat AuA AuIa a EEA2, seperti dalam Q. S al-Mujadalah/58:11 dinyatakan Au 1Ibn Manzhur. Lisan al-AArab. Juz XIV. Beirut: Dyr al-Ihya wa al-Turyts al-AAraby. Juga Luwis Ma`lyf. Al-Munjid fi al-Lughah. Beiryt: Dy al-Masyriq, 1977 2 Aby Abd Allah Muhammad bin Ahmad al-Anshory al-Qurthuby. Al-JamiAu li Ahkam al-Qur`an. Juz V. Kairo. Dyr al-Mishriyah, tth, h. Sri Wihidayati: Kebolehan Suami Memukul Istri Yang Nusyyz Dalam. | 179 a a eAIaO A a aAOE IO AA a A Au aOua CA, artinya: dan apabila dikatakan berdirilah kamu, maka Dalam penggunaannya, kata al-nusyuz juga mengandung makna asal kedurhakaan dan pembangkangan( A) EAOIA3, lawan dari kepatu-han. Arti demikian tampaknya karena, sikap kedurhakaan dan atau pembangkangan terhadap seseorang menunjukkan adanya unsur meninggikan diri . ati/sombon. atau menganggap diri lebih tinggi sehingga menghilangkan sikap ketaatan. 4 Ibn Manzhur mendefensikan nusyuz adalah rasa kebencian salah satu pihak . uami atau istr. terhadap pasangannya. Au CEIEAAEyEEaEAE Au = maka nasehatilah mereka. Berasal dari akar kata Auwazha ( A A. OAyaitu menasehati dengan mengucapkan kata-kata yang AuEEIAACEeAAOEa CCeEaE EIAEAAECsEAEa Au = maka pisahkanlahh mereka di tempat tidurnya. Berasal dari akar kata Auhajara ( A A. Aartinya, memutuskan atau Menurut M. Quraish Shihab6, hajara bererarti meninggalkan tempat atau keadaan yang tidak baik atau tidak disenangi menuju ke temapat atau keadaan yang baik atau lebih disenangi. Au CAEAAEAEaCaEEca Au = dan pukullah mereka. Berasal dari akar kata dharaba Ae yadhribu artinya memukul. Au CACUEaCo C AEsAECaEaea AAE C Au = jangan kamu mencari atas mereka jalan, yaitu jalan untuk menyusahkannya AuAAoCaCsEaACaCOEaE Au = Maha Tinggi lagi Maha Besar. Yaitu asma . dan sifat Allah. 3 Ibn Manzhur (Loc. Ci. Al-Qurthuby (Loc. Ci. Bentukan kata dari akar kata Au rafa atau irtafay dapat berubah menjadi beragam arti, diantaranya memandang rendah terhadap, menjauhkan diri dari, ketinggian hati, omongan keras/kasar dan lain sebagainya. Lihat. Munawwir. Kamus Al-Munawwir Arab Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997, h. 5 Ibn Manzhyr. Loc. Cit 6 M. Qurasish Shihab. Tafsir Al-Mishbah. Pesan. Kesan dan Keserasian al-QurAan. Jakarta: Lintera Hati, 2005, h. 180 | Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam. Vol. No. 2, 2017 Makna Jumali (Globa. Persoalan tentang istri yang nusyuz dibicarakan oleh al-QurAan surat al-Nisa` ayat 34. Ditempatkannya pembicaraan nusyuz pada surat al-Nisa`: 34 ini karena me-miliki munasabah . dengan inti pokok surat alNisa`: 34 itu sendiri, yaitu tentang pola hubungan antara laki-laki dan perempuan . uami istr. dalam kehidupan rumah tangga. Ada tiga pesan pokok terkait masalah ini, yaitu pertama, bahwa dalam kehidupan berumah tangga laki-lakilah yang menjadi pemimpin dan bertangjawab atas istri dan Posisi sebagai pemimpin itu berada di pihak laki-laki, karena secara realitas dan kenyataan hidup, laki-laki lah yang dibebani tugas dan tanggung-jwab mencari nafkah untuk istri, anak dan keluarganya. Kedua, kewajiban istri mentaati suami, dan ketiga ketentuan hukum jika istri berbuat nusyuz terhadap suaminya. Asbyb al-Nuzyl Dalam kitabnya AuAsbyb al-Nuzyl, al-Wyhidy memaparkan beberapa riwayat yang menjelaskan tentang sebab turunya surat al-Nisa`: 34. Satu versi riwayat bersumber dari al-Muqytil. Riwayat ini menceritakan bahwa ada seorang sahabat Rasulullah SAW dari kalangan Anshar Sad bin RabiA yang berselisih dengan istrinya Habybah bin Zaid bin Abu Zuhair. Suatu ketika yang berbuat nusyyz . terhadap suaminya. Sad bin RabiA. Lalu Sad menampar . muka istrinya itu. Maka datanglah Habibah kehadapan Rasulullah SAW, ditemani ayahnya sendiri, mengadukan hal yang dialaminya. Ayahnya berkata. Ya Rasulullah disetidurinya anakku lalu ditamparnya. Serta merta Rasulullah SAW silahkan qishysh . Tetapi ketika bapak dan anak itu akan melangkah pulang. Rasulullah SAW berkata. Kembalilah, kembalilah. Ini Jibril datang kepadaku . enyampaikan ayat ini yang membolehkan memukul istr. Dan Rasulullah SAW bersabda. Maunya kita Aedalam perkara ini Ae lain, namun kemauan Allah lain, dan kemauan Allah adalah lebih baik. Versi riwayat lain menceritakan, bahwa ketika ayat tentang qishysh pada umat Islam, suatu ketika seorang suami menampar istrinya. Istrinya itu kemudian menghadap Rasulullah SAW untuk mengadukan masalah, yaitu ia ditampar mukanya oleh sang suami. Rasulullah SAW bersabda: Au Suamimu itu harus di qishysh . , ia tidak berhak melakukan demikian. Sehubungan dengan sabda Rasulullah SAW itu. Allah SWT menurunkan Setelah ayat ini turun, rasulullah SAW bersabda, keinginan kita 7 Abu al-Hasan Ali bin Ahmad al-Wyhidi al-Naisybyry. Asbyb al-Nuzyl. Beiryt- Lebanon. Dyr al-Fikr, 1411 H/1991 M, h. Sri Wihidayati: Kebolehan Suami Memukul Istri Yang Nusyyz Dalam. | 181 tentang masalah ini seperti ini . tetapi Allah SWT menolaknya, bawalah pulang istrimu ini. Kedua riwayat tersebut tidaklah bertentangan, bahkan intinya sama, yaitu berkenaan adanya pengaduan dari pihak perempuan atas tindakan kekerasan AupemukulanAy yang yang dilakukan oleh suaminya terhadap Semula Rasulullah SAW tidak menyutujui perbuatan tersebut bahkan menyuruh pemberlakuan qishash . Akan tetapi surat alNisa` 34 mengkanter kebijakan Nabi, dan dengan tegas memberikan ketentuan bahwa bagi laki-laki ada hak untuk mendidik istrinya, dengan memukul, yang melakukan penyelewengan terhadap haknya selaku istri. Analisis Kandungan Ayat AuEIEAACAECEAe AAEEAACEAAC eOAUCCa Au artinya adalah Audan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznyaAy. Munurut al-Thabary, para ahli tafsir berbeda pendapat dalam menafsirka kata Aukhauf/khytirAy yang terdapat ayat Menurutnya, kata AukhaufAy tidak sama dengan kata Auzhan . atau AusyakAy . agu-rag. Sebagian ahli menafsirkan kata khauf dalam ayat itu dengan menakwilkan maknanya kepada mengetahui dan sebagian yang lain dengan manka melihat. 9 Menurut al-Raziy, khauf adalah gambaran tentang keteapan . dalam hati tentang sangkaan kejadian hal . yang tidak disenangi masa akan datang. Ibn Abbys menafsirkannya dengan Au A( Au EIOI OOCacIOIAtahu dan yaki. 11 Sementara itu alNaisabyry tafsirnya memberi penafsiran dengan Au AAu AOI ECI OEIA12 . engetahui dengan tanda-tanda dan bukt. Dari penafsiran ahli tafsir di atas dapat dipahami bahwa maksud kata khawatir . l-khau. pada ayat tersebut, adalah kekhawatiran dalam arti sang suami telah mengetahui dengan benar, kuat, yakin dan cukup bukti, bahwa istrinya telah berbuat nusyyz. Dengan kata lain, menuduh istri berbuat nusyyz tidak boleh hanya berdasarkan dugaan dan prasangka tanpa bukti atau alasan yang kuat dan pasti. Demikian kehati-hatiannya ajaran Islam itu. 8 Loc. Cit. 9 Al-Qurthuby. Loc. Cit. 10 Au A Au E OAI AO ICN O N O I IEOO AO IICIAFakhr al-Dyn al-Razy Abu AAbd Allah Muhammad bin Umar bin Husain, selanjutnya ditulis al-Razy. Mafatih alGhaib (Tafsir al-Kabi. Juz X. Beiryt: Dyr al-Kutub al-AIlmiyyah, tth, h. 11 Al-Qurthuby. Lo. Cit 12 Al-Naisabyry. Lo. Cit. 182 | Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam. Vol. No. 2, 2017 Adapun nusyyz sebagaimana terlihat pada makna asal menurut bahasa al-irtifaA . inggi diri/hat. al-AIshyan . edurhakaan/pembangkanga. Ibn Katsir dalam tafsir al-Qur`an alAAzhim menafsirkannya dengan sikap tinggi hati sitri terhadap suaminya, meninggalkan . idak mau melaksanaka. suruhan, sikap menentang / tidak taat dan benci terhadap suaminya. ( AA a A IEeAUA IOA a A IE e aAUA EE EINAUAOO IEA EO ONA AEOA. )13 Al-Qurthuby juga menafsirkan ayat itu dengan kedurhakaan istri ( A ) EAOIAdari kewajibannya Aeyang telah ditetapkan Allah- untuk mematuhi 14 Al-Thabary, secara makna juga memberikan penafsiran yang sama dengan Ibn Katsir dan al-Qurthubiy. Nusyyz, menurutnya adalah rasa atau sikap benci . l-baghd. dan pembangkangan . aAshiya. istri terhadap suami. Sehingganya. Al-Thabary menafsirkan ayat Au EIEAACAECEAe AAEEAACEAAC eOAUCCa Au dengan sikap anggap remeh . cuh tak acu. dengan hak suami dan tidak Sedangkan, al-Nasafy17, al-Baiydhowy18 dan al-Naisybyi19, ketiganya menaf-sirkan ayat tersebut dengan makna yang sama, walau sedikit berbeda redaksi, dengan ungkapan sikap pembangkangan/kedurhakaan istri dari menaati suami (A)AONII OANI I EOA. 13 Aby al-Fida` al-Hafizh Ibn Katsyr al-Damisyqy, selanjutnya ditulis Ibn Katsir. Tafsir al-Qur`an al-Azhim. Jilid I. Beiryt-Lebanon. Dyr al-Kutub al-AIlmiyyah, 1420 H/1999 M, h. 14 Al-Qurthuby. Lo. Cit. ( A) aAOONN OIONN I O NEE NONN IN EOA 15 Abu JaAfar Muhammad bin Jarir Al-Thabary, selanjutnya ditulis al-Thabary. JamiA alBayan fi Ta`wil al-Qur`an. Jilid i. Beiryt-Lebanon. Dyr al-Fikr, 1420 H/1999, h. 16( A ) OA C ON OE O IOAMuhammad Ali bin Muhammad al-Saukany, selanjutnya ditulis al-Saukany. Fath al-Qadir. Juz I. Beiryt: Dyr al-Fikr, 1414 H/1993 M, h. 17 Abd Allah bin Ahmad bin Mahmud Al-Nasafy, selanjutnya ditulis al-Nasafy. Madarik al-Tanzil wa Haqaiq al-Ta`wil (Tafsir al-Nasafi. Jilid I. Beiryt-Lebanon: Dyr alKutub al-AIlmiyyah, 1421 H/2001 M, h. 18 Nashr al-Din Abu SaAid Abd Allah bin Umar bin Muhammad al-Syirazy alBaidhywy, selanjutnya ditulis al-Baidhywy. Anwyr al-Tanzy wa Asryr al-Ta`wyl. Juz II. Beiryt: Dyr al-Fikr, tth, h. 19Nizhym al-Dyn al-Hasan bin Muhammad bin Husain al-Qummy Al-Naisabury, selanjutnya ditulis al-Naisaburiy. Tafsir Ghara`ib al-Qur`an wa Ragha`ib al-Furqan. Jilid II. Beiryt-Lebanon: Dyr al-Kutub al-AIlmiyyah, 1416 h/1996 M, h. Sri Wihidayati: Kebolehan Suami Memukul Istri Yang Nusyyz Dalam. | 183 Jika pada ayat 34 surat al-Nisa` Au EIEAACAECEAe AAEEAACEAAC eOAUCCa Au yang menjadi pelaku nusyuz adalah istri, maka pada ayat 128 AsAEAuAA EaCaEAEAA EOAEa Au AuACCAECEAe aEaAEEAA EAEaAC menunjukkan pelakunya adalah suami terhadap istri. Dengan demkian nusyyz dapat terjadi atau dapat dilakukan baik istri maupun Dalam kaitan ini Abu Manshur, sebagai dikutip al-Thabary menyatakan Au AEE O II EOIO AaOA . usyyz adalah rasa ca au EIO EOOA kebencian yang muncul dari salah orang salah satu pasangan terhadap Dari paparan di atas dapat diambil intinya, bahwa nusyyz yang dimaksud oleh al-QurAan adalah sikap pembangkangan dan ketidak patuhan salah satu pasangan terhadap apa yang seharusnya dipatuhi dan/atau rasa benci terhadap pasangannya. Redaksi lain menyebutkan bahwa nusyyz berarti tidak taatnya suami atau istri kepada pasangannya secara tidak sah atau tidak cukup alasan. Dan nusyuz dapat terjadi pada istri terhadap suaminya, dan pada suami terhadap istrinya. 21 Ketidak patuhan atau pembangkangan itu terjadi karena ada persoalan atau perubahan sikap antara suami dan istri. Misalnya, perubahan dari sikap kasih sayang, ramah, lembut, atau bermuka manis, menjadi benci, kasar atau bersikap acuh diantara mereka. Nusyyz bisa juga dikatakan pengabaian hak dan kewajiban dalam rumah tangga yang dilakukan antara suami istri. Pengabdian ini bisa jadi karena suami istri merasa adanya ketidak puasan, ketidak sukaan dan ketidak cocokan dalam menjalankan bahtera keluarga. Rumah tangga mereka diwarnai dengan cekcok dan pertengkaran. Ketidak harmonisan itu bisa juga muncul karena seorang istri menolak ajakan suaminya untuk melakukan hubungan seksual tanpa ada alasan yang benar dan logis. Apabila terjadi pembangkangan terhadap sesuatu yang memang tidak wajib dipatuhi, maka sikap itu tidak dapat dikategorikan sebagai nusyyz. Misalnya suami menyuruh istrinya berbuat maksiat kepada Allah. Sikap ketidak patuhan istri terhadap suaminya itu tidak berarti istri nusyyz terhadap Atau apabila seorang istrinya menuntut sesuatu di luar 20 Al-Qurthuby. Lo. Cit. Perlu dipertegas bahwa nusyyz terjadi pada salah satu suami atau istri, bukan keduanya bersama-sama, merasa benci atau tidak senang terhadap pasangannya. Jika sikap itu terjadi pada kedua belah pihak secara bersama-sama, hal itu bukan termasuk nusyuz, melainkan terminologi fikih dikategorikan sebagai syiqAq. 184 | Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam. Vol. No. 2, 2017 kemampuan suaminya, lalu suaminya tidak memenuhinya maka suami tersebut tidak dapat dikatakan nusyuz terhadap istrinya. Lebih lanjut, menurut Tafsir al-Khyzin22, nusyyz dapat berbentuk perkataan maupun perbuatan. Bentuk nusyuz perkataan dari pihak istri adalah seperti menjawab secara tidak sopan terhdap pembicaraan suami yang lemah lembut. , sedangkan dari pihak suami adalah memaki dan menghina istri. Bentuk nuzyuz perbuatan dari pihak istri adalah seperti tidak mau pindah ke rumah yang telah disediakan oleh suaminya, enggan melakukan apa yang diperintahkan oleh suaminya, keluar rumah tanpa seizin Sedangkan dari pihak suami adalah mengabaikan hak istri atas dirinya atau menganggap sepi atau rendah terhadap istriya. Berdasarkan paparan penjelasan di atas, ringkasnya perilaku nusyyz istri dapat dipolakan, paling tidak, menjadi tiga tingkatan: Tingat pertama, ketidak patuhan istri terhadap Allah, dan ini merupakan nusyyz tingkat tinggi. Kedua ketidak patuhan istri kepada suami sebagai pimpinannya. Ketiga, pengabaian hak dan kewajiban sebagai istri. Lalu jika memang benar telah terjadi kasus bahwa istri berbuat nusyyz terhadap suaminya, apa yang harus dilakukan sang suami? Al-Qur`an memberikan solusi penyelesaian kasus ini dengan tiga cara, sebagaimana tertera dalam lanjutan ayat ini. Au CEIEAAEyEEaEAE Au artinya maka nasehatilah mereka. Memberi mauAizhah . adalah cara pertama yang tawarkan oleh al-QurAan, jika suami melihat istrinya berbuat nusyuz. Menurut para ahli tafsir, pemberian nasihat, berupa perkataan yang lemah lembut untuk memberi petunjuk, dan peringatan tentang ketakwaan kepada Allah SWT serta hak kewajiban suami istri rumah tangga. 23 Namun demikian, menasehati istrinya, suami harus intropeksi dirinya terlebih dahulu apakah sikap istrinya saat itu bersumber dari diri atau dilatar belakangi oleh sikapnya sendiri terhadap sikapnya sendiri terhadap istrinya. Jika memang demikian, maka bukan nasehat yang diberikan kepda istrinya terlebih dahulu, melainkan memperbaiki diri sendiri yang harus dilakukan. Tetapi jika terbukti nusyuz 22 AAla al-Din Ali bin Muhammad bin Ibrahim al-Baghdydy al-Khazin. Lubab alTa`wil fi Man al-Tanzyl (Tafsir al-Khyzi. Juz I. Beiryt-Lebanon. Dyr al-Fikr, 1399 H/1979 M, h. 23 Al-Qurthuby. Loc. Cit. Juga. Al-Thabary. Loc. Cit. Sri Wihidayati: Kebolehan Suami Memukul Istri Yang Nusyyz Dalam. | 185 itu bersumber dari istri itu sendiri, maka nasehat, petunjuk, dan peringatan harus diberikan kepadanya. Nasehat kepada istri yang nusyuz harus dilakukan dengan bijaksana dan lemah lembut. Apabila dengan cara lemah lembut tidak dapat mengubah sikap nusyuz istri, maka suami diperkenankan untuk mengancam istri yang nusyuz itu degan menjelaskan bahwa sikap nusyuz seorang istri terhadap suaminya dapat menggugurkan hak-hak istri atas suaminya. a A Au OO OO acI a EeIAartinya, dan pisahkanlah mereka di tempat tidurnya. Ini Au a AA a a a aa e a adalah cara kedua yang harus dilakukan suami jika cara pertama tidak efektif. Menurut kalangan ahli tafsir. Ibn Abbas, al-Safy, al-Dhahyk. AIkrimah, perintah berpisah ranjang adalah tidak melakukan hubungan seks . imaA) dan tidak saling bertegur sapa. 24 Jadi tidak berarti suami meninggalkan rumah, bahkan tidak meinggalkan kamar tempat suani istri tidur. Tidurnya tetap satu kamar dan satu ranjang, namun cukup membelakangi istri. Bukan pula memisahkannya di hadapan anak-anak, karena hal itu dapat mengganggu daan merusak jiwa/pikiran mereka. Juga tidak memisahkannya dihadapan orang lain yang merendahkan atau mengusik harga dirinya. Sehingga membuatnya lebih durhaka. Akan tetapi sekedar membelakangi isterinya waktu tidur dan tidak menghadap kepadanya. Kalau isteri masih mencintai suaminya dia akan merasa sedih dengan adanya pemisahan itu. Quraish Shihab, dalam tafsirnya menambahkan: AuKejauhan dari pasangan yang sedang dilanda kesalahpahaman dapat memperlebar jurang perselisihan. Perselisihan hendaknya tidak diketahui orang lain, bahkan anakanak dan anggota keluarga sekalipun. Karena semakin banyak yang mengetahui, semakin sulit memperbaiki, kalaupun kemudian ada keinginan untuk meluruskan benang kusut, boleh jadi harga diri di hadapan mereka yang mengetahuinya akan menjadi aral peng-halang. Keberadaan di kamar cukup memtasi perselisihan ituAy . Jadi dengan tetap bersama dalam satu ranjang dimungkinkan dapat membangkitkan kembali perasaan sebagai suami isteri. Adapun dalam hal ini, kebolehan tidak bertegursapa, menurut mufassirun dan fuqaha, hanya selama tiga hari tiga malam26. Karena hadis nabi SAW menyatakan: 24 Al-Thabary. Lo. Cit. Ibn Katsyr. Loc. Cit. Loc. Cit. 26 Al-Naisabury. Loc. Cit. 25 M. Quraish Shihab, 186 | Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam. Vol. No. 2, 2017 aca AOEA ca s a eI aIa a e aI aIEA AE aE aO acE Ea aI eEa sI a eI Oa eN a aA ca AAEacOA a acEEa aEaeO aO aO aEac aI CA a AaI a aA a AacEEA a aa a Aa N AaOA A ON IEEIA. A EaOa sEA e aa Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW bersabda: Tidak halal bagi seorang Muslim memutuskan saudaranya lebih dari tiga hari tiga malam (H. R Musli. 27 Bagaimana jika cara kedua ini juga tidak bisa merubah sikap nusyuz Al-Qur`an menawarkan cara sebagai berikut. Ay CAEAAEAEaCaEEca Ay artinya, dan pukullah mereka. Ini adalah cara ketiga, dimana al-QurAan AumenyuruhAy suami memukul istrinya. Hingga di sini pertanyaannya adalah bagaimana bentuk atau kriteria pukulan tersebut, dan apakah kata perintah . l-am. Auwadhribuhun /dan pukullah merekaAy mengandung makna atau pemahaman Aukeharusan atau wajibAy untuk Ibn Abbas r. SaAyd bin Jabir, al-SyaAbi . Atha`. Qatydah, dan lainnya . ari kalangan sahabat dan tabiAi. menafsirkan bahwa pukulan terhadap istri yang nusyuz adalah pukulan yang tidak keras ( . A O IA:A) O I OA28. Pukulan ghair mubarrih, lebih lanjut menurut Ibn Abbas dan Atha` ialah pukulan yang tidak membuat luka, tidak mematahkan tulang atau pukulan dengan siwak . osok gig. Sementara Hasan al-Bashry dan para fuqaha, dikutip Ibn Katsyr29, menafsirkan pukulan tidak membekas (A) O I A. Iapun kemudian menukilkan sebuah riwayat hadis sebagai berikut: a aA "OacCO NEE EIA:A IO CE EOA:AI I EIO AEO NEE EOO OEIA UAA c a a ANI OEa eONIA ca aA ONEI eCAUA e O aIa caA a A AuI Aa a eEI AOOIAUAAuNII IEI a aO UIA AIEOA" (AO IEIA Dari Jabir r. a dari Nabi SAW , bahwa Beliau bersabda pada waktu Haji WadaAo : AuTakutlah kamu kepada Allah tentang perempuan. Karena sesungguhnya mereka ada pasangan . eman sejat. di sismu. Sekalipun mereka berbuat nusyuz maka pukullah mereka dengan pukulan yang 27 Abu Husain Muslim bin Hahajjaj. Selanjutnya ditulis Muslim. Shahih Muslim. Juz IV. Beiryt: Dyr al-Kutub al-AIlmiyyah, tth, h. 28 Al-Thabary. Loc. Cit. 29 Ibn Katsyr. Loc. Cit 30 Muslim. Op. Cit. Juz II, h. Sri Wihidayati: Kebolehan Suami Memukul Istri Yang Nusyyz Dalam. | 187 tidak menyakitkan. Bagi mereka ada hak untuk diberi nafkah, pakaian dan pergaulan yang baik. (H. R Musli. Sedangkan al-Baghwy 31 dalam kitab tafsirnya mengemukakan riwayat A OaEOO uA ca " :AI EIO AEO NEE EOO OEI IO CEA a AC IE I aIN u a eIA AEO OaE EOO OaE a aCac eA Dari MuAawiyah bin Haidah al-Qusyairy bahwa ia berkata. Ya Rasulullah, apakah hak istri seorang kami atas suaminya?. Raslullah SAW menjawab. AuJika engkau makan diapun hendaklah diberi makan. Jika engkau membuat pakaian, diapun hendaklah diberi pakaian, jangan pukul wajahnya dan jangan jelekin dia. Dari berbagai penafsiran yang dikemukakan para ahli tafsir di atas dapat dirangkum bahwa bentuk atau kriteria pukulan yang dimaksudkan alQur`an yaitu: Pukulan yang tidak menyakitkan . Pukulan yang tidak membuat luka . Pukulan yang tidak membekas . Pukulan tidak boleh menggunakan tongkat atau kayu . Pukulan tidak boleh di bagian muka . Pukulan tidak tidak boleh di depan umum Ringkasnya pukulan yang dimaksud dalam ayat istri yang nusyuz bukanlah pukulan dengan penuh emosi, dendam dan atau tanpa ketentuan . kuran sesuka hat. Dalam kitab tafsirnya. Quraish Shihab bahkan menyatakan bahwa kata dharaba memiliki banyak arti. Kata dhraba yang artinya memu-kul tidak selalu dipahami dalam arti menyakiti atau melakukan tindakan keras dan kasar. Orang yang berjalan kaki atau musafir dinamai oleh bahasa dan oleh al-Qur`an Auyadhribuna fi al-ardhAy yang secara harfiah berarti memukul di bumi. Karena itu perintah ayat itu, dipahami oleh ulama berdasarkan penjelasan Rasulullah SAW bahwa yang dimaksud dengan memukul adalah memukul yang tidak menyakitkan. 32 Lebih lanjut pakar tafsir Indonesia ini menyatakan: 31(Al-Baghwy. Loc. Cit. 32 M. Quraish Shihab. Op. Cit, h, 431 188 | Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam. Vol. No. 2, 2017 AuSekali lagi jangan dipahami kata AumemukulAy dalam arti menyakiti, jangan juga diartikan sebagai suatu perbuatan terpuji. Rasul. Muhammad SAW mengingatkan agar AuJangan memukul wajah dan jangan pula menyakiti. Ay Di kali lain beliau bersabda. AuTidakkah kalian malu memukul istri kalian seperti memuku keledai?Ay Malu bukan saja karena memukul, tetapi juga malu karena gagal mendidik dengan nasehat dan cara lain. Ay 33 Dengan kata lain dapat dikemukakan, petintah memukul yang terdapat ayat nusyuz bukanlah sebuah keharusan atau wajib, akan tetapi hanya sebuah kebolehan dan itupun dalam keadaan dharurat34. Dalam tafsirnya. Al-Azhar. Hamka35 menyebut : Au ada keizinan memukul kalau sudah sangat perlu, tetapi orang yang berbudi tinggi akan berupaya memukul dapat dielakkan. Ay Hamka juga menegaskan, bahwa adanya syariAat membolehkan memukul istri, pada kasus tertentu ada perempuan yang memang harus dihadapi dengan cara lebih kasar, karena wataknya yang kasar, karena sudah keterlaluan . elampaui bata. terhadap suaminya, atau tidak bisa lagi diperbaiki kecuali dengan cara memukulnya. Isyarat bahwa izin pemukulan terhadap istri yang nusyuz, hanya dalam keadaan terpaksa ini terdapat dalam riwayat hadis, yang dikutip al-Alusi37 dalam tafsirnya: A AEI EE NIO I A: AI I EEOI I EAOC O NEE OE IO CEA " A " OEI O OEIA: AEI I EOOI uOE OE NEE AEO NEE EOO OEI I CEA Dari Ummi Kaltsum bin Abu bakar al-Shiddiq r. a berkata, bahwa para suami dilarang memukul perempuan . Lalu mereka mengadu kepada Rasulullah SAW , dan Rasul pun bersabda: AuOrang yang paling baik diantara kamu, niscaya tidak akan pernah memukul istrinya. Ay Berdasarkan penafsiran-penafsiran di atas, dan adanya hadis Nabi SAW yang mengecam suami yang memukul istrinya, maka secara substansial kebolehan memukul istri sebenarnya bukanlah sesuatu yang direkomendasikan oleh al-Qur`an untuk harus dilakukan, melainkan sedapat mungkin dielakkan. Nabi SAW pun, kata buya Hamka, dalam sejarah 33 Loc. Cit 34 Ahmad Musthofa al-Maraghy. Tafsir al-Maraghy. Juz IV. Beirut-Lebanon: Dyr al- Fikr, tth, h. 35 Hamka. Tafsir al-Azhar. Juz V. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1984, h. 36 Ibid. , h. 37 Al-Alusy. Lo. Cit. Sri Wihidayati: Kebolehan Suami Memukul Istri Yang Nusyyz Dalam. | 189 hidupnya tidak pernah memukul istrinya. Karena itu secara tegas imam alSyafiAy, al-Razy, al-Nasabury menyatakan Aumeninggalkan pemukulan adalah lebih afdhalAy ( A ) OE I OEO AEAatau dengan ungkapan (A)OEOOE E EA38 Jika demikian halnya, pernyataan al-Qur`an yang menjadikan pemukulan sebagai alternatif terakhir dan darurat bagi suami yang istrinya nusyuz tidak boleh dipahami sebagai anjuran untuk berbuat kekerasan terhadap perempuan. Sebab dalam ayat yang sama dikemukakan cara yang lebih utama dan efektif ketimbang pemukulan itu sendiri, yaitu mauAizhah dan pisah ranjang. MauAizhah . emberi nasehat yang bai. dan pisah ranjang sungguh merupakan metode jitu yang diperkenalkan al-Qur`an untuk meminimalisir tindak kekerasan berupa pemukulan. Karena itu, menurut alRazy39 dan penafsir lainnya, 3 solusi yang ditetapkan . yariAatka. al-QurAan tersebut, harus dilaksanakan secara bertingkat . Tahap . pertama, dengan cara mauAizhah . asehat dengan perkataan bai. Tahap . kedua, dengan cara pisah rancang. Ini dilakukan jika tahap pertama tidak berhasil. Dan tahap . ketiga, dengan cara memukul. Ini dilakukan jika tahap pertama dan kedua tidak berhasil. Apalagi jika dilihat dari konteks sosial sosial ketika al-Qur`an diturunkan, yaitu tidak memanusiakan perempuan ketika dan begitu permisif terhadap kekerasan (Aujangankan memukul, perempuan pra Islam bahkan berhak dibunuhA. , maka kedua metode yang dikemukakan alQur`an ini benar-benar menawarkan sesuatu yang melawan arus, sekaligus mengakomodir kepen-tingan perempuan. Sayyid Qutub40 bahkan menyatakan ayat ini merupakan satu di antara banyak ayat al-Qur`an yang menginformasikan adanya pergulatan antara tradisi masyarakat versus ajaran Islam di mana Islam dalam posisi perombak tradisi. Semangat menghindari pemukulan semakin jelas ketika kita menelaah hadis-hadis Nabi SAW. Dalam banyak riwayat, sangat sedikit hadis Nabi SAW yang befungsi sebagai taqyid . atas cara pertama . auAizha. dan kedua . isah ranjan. Ini berarti bahwa kedua cara itu dianggap aman dan tidak banyak beresiko. Untuk menghindari pemukukan. Rasulullah SAW secara terus terang menganjurkan pisah ranjang saja kepada suami yang melihat tanda tanda nusyuz pada istrinya. Dalam sebuah hadis 38 Al-Razy. Op. Cit. al-Alusy. Loc. Cit 39 Al-Razy, (Loc. Ci. 40 Sayyid Quthub. Fi Zhilal al-Qur`an. Juz I. Kairo: Dyr el-Syuruq, 1985, 605-606 190 | Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam. Vol. No. 2, 2017 a ca aAI a acA ca A aO a eI a acI aOA AOaO acIA ca AAEacOA a acEEa aEaeO aO aO aEac aI CA a AE au eI eAa eI Ia aA ca aI EIA a AacOA ea c aAECA a aO OO acI a EeIA A ON O OA. a AA a a a aa e Dari Abi Hurrah al-Raqqasyi dari pamannya. Nabi SAW bersabda: AuJika kalian khawatir istri kalian nusyuz, pisah ranjang dengan mereka. (H. R Abu Dawu. Hadis lain dinyatakan. Nabi SAW melarang para suami memukul istrinya dan menilai mereka yang melakukan hal itu bukanlah suami yang Hadis tersebut ialah: A "aEA:A CE OE NEE AEO NEE EOO OEIA:AI uO I NEE I a a CEA A aa EIA:A A I uOE OE NEE AEO NEE EOO OEI ACEA. "aA aO uIa NEEA e a A AA E OE NEE AEO NEE EOO OEI IAUA A A NIA. AEO ONIA AA E IIA a A "ECA:A ACE OE NEE AEO NEE EOO OEIAUAEO OEOI ONIA 42 A EO OE OEI" ON O OAUAIa aU EO Oa e aEO aI ONIA Dari Iyas bin Abdillah bin Abi Dzubab berkata: Rasulullah SAW bersabda. Au Janganlah kamu memukul hamab Allah!. Lalu datang Umar r. a kepada Rasulullah SAW dan berkata. AuPara istri itu berani . kepada suami mereka. Maka Rasulullah SAW memberi dispensasi untuk memukul mereka. Selanjutnya banyak istri mendatangi keluarga Rasulullah SAW semberi mengadukan suami mereka. Rasulullah SAW kemudian bersabda: AuSesungguhnya banyak perempuan sambil mengadukan suami mereka. Maka . ara suam. itu bukanlah sebaik-baik kalian. (H. R Abu Dawu. Demikian juga di hadis lain. Nabi SAW bahkan menolak orang yang ingin bertanya tentang pemukulan terhadap istri. Melalui Umar bin Khaththyb. Rasulullah SAW bersabda: a ca AE aaE O aaEA a ca AacO AEacOA a e AaI aI e aIA a AOIA a ca aAeEaac a eI EIA a a a AE a aE AA e a a acEEa aEaeOO aO aEac aI CA aa e A ON O OA. aAeIaOA Dari Umar bin Khathtab. Nabi SAW bersabda: AuJanganlah seorang suami bertanya dalam hal apa ia . memukul istrinyaAy (H. R Abu Dawu. 43 41 Abu Dawud. Sunan Abu Dywyd. Kitab al-Nikah bab fi dharb al-MarAah. Juz II. Beirut: Dyr al-Fikr, tth, h. 42 Loc. Cit 43 Ibid. , h. Sri Wihidayati: Kebolehan Suami Memukul Istri Yang Nusyyz Dalam. | 191 Ketidak setujuan Nabi SAW terhadap pemukulan istri juga diungkapkan dalam bentuk protes terhadap perilaku yang dilakukan orang Arab pada waktu itu. Dari Abi Hurairah. Rasulullah SAW bersabda: a aca Aa eI ae aA Aa a aE eI eIaOa a eE aA ca AAEacOA a acEEa aEaeO aO aO aEac aI CA a AacOA a AE aaE aeaOE aA ca AacEE eI aeI aa a eI EIA A ON EOA. AEe ae a aIac aaOa aIa aN a a a EeOa eOaIA Dari Abd Allah bin ZamAah, dari Nabi SAW bersabda: AuJanganlah salah seorang diantara kalian memecut istrinya seperti budak, lalu malam harinya ia tiduri. (H. Bukhar. Sebagai bukti konkrit penolakan Rasulullah SAW terhadap pemukulan istri, beliau sebagaimana dikemukakan di atas, dalam seluruh hidupnya tidak pernah mempergunakan tangannya untuk memukul istri-istrinya bahkan a ca AacEEa AEacOA a A a aA a AacEEa aEaeOO aO aEac aI a UI EaOa aOaaE eIaaU aOaaEA a A aIA e a eI a aa CaEA a ca AOEA a a a a A ON I IOA. AaOa aNa aeOUA Dari Aisyah. Rasulullah SAW tidak pernah memukul pembantunya, istrinya dan tidak pernah memukul apapun dengan tangannya. (H. R Ibn Maja. Berbagai kesaksian yang terekam dalam hadis-hadis di atas manjadi dalil dan sekaligus memperkuat penafsiran ahli tafir di atas, bahwa pada hakikatnya Islam tidak menghendaki terjadinya pemukulan terhadap istri oleh suami. Jika disepakati bahwa hadis berfungsi sebagai bayyn . isi al-Qur`an, maka sekalipun secara zahiriyah redaksi al-Qur`an menyatakan AufadhribuhunAy secara substansi bukan untuk dilaksanakan melainkan untuk dihindari atau ditinggalkan, sebagaimana dicontohkan Nabi SAW. Akhirnya pembicaraan ayat tentang istri yang nusyyz dengan redaksi ayat,yaitu: AuAAoCaCsEaACA AACOEaE CoAAuAA Ca CAEaA CACUEaCo ECAEsAECaE AAeaCAAE AaEaoEEAEuAA EAEaE Au 44 Abu Abd Allah Muhammad bin IsmaAil al-Bukhary. JamiA Shahih Bukhary. Juz i. Beirut: Dyr ShaAb, tth, 262. 45 Ibn Majah. Sunan Ibn Majah, ed. Muhammad Fuad Abd Baqi. Juz I. Beiryt: Dyr al-Fikr, tth, h. 46 Terhadap adanya hadis-hadis di atas, imam al-Khazin terang-terangan mengatakan : Auhadis-hadis tersebut cukup menjadi dalil bahwa yang lebih utama adalah meninggalkan memukul istri. (A A. AAO NO EO IOI NO I EOIO E I INOA. Lihat. Al-Khyzin. Lo. Cit 192 | Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam. Vol. No. 2, 2017 Au CACUEaCo ECAEsAECaE AAeaCAAE AaEaoEEAEuAA EAEaE Au . aka jika mereka telah menaati kamu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan merek. Menurut Ibn Katsyr dan al-Razy47, jika sang istri telah kembali patuh pada suaminya, taat pada apa yang dibolehkan oleh Allah, maka tidak alasan bagi suami untuk pisah ranjang apalagi memukulnya. Sedangkakan al-Qurthubiy menafafsirkannya dengan jangan menuduh mereka. Adapun menurut alSyaukany48, jangan memperlihatkan kepada mereka sesuatu yang tidak menyenangkan mereka, baik dengan perkataan atau perbuatan. A( ua acI NEE aE aI aEaOcU aEaO UAsesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besa. , akhir ayat, menurut al-Razy, menunjukkan kesempurnaan kekuasaan-Nya, keluasan kehendak-Nya di semua hal mungkin terjadi. Disebutnya sifat Allah di sini, intinya mengingatkan laki-laki dua hal. Pertama, peringatan agar suami . tidak berlaku zalim atas perempuan yang memiliki kelemahan. Kedua, jika istri telah sadar kembali dari nusyuz dan menaatinya, jangan pula suami menolak, malah tinggi hati. Allahlah yang sebenarnya mutlak memiliki Ketinggian dan Kebesaran49. Di sini nampak demkian munasabahnya akhir ayat AuAal-Aliy dan al-KabirAy dengan makna asal yang terkandung pada istilah nusyyz, irtifa`, meninggikan diri. Penutup Sebagai penutup, dari paparan uraian dan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. Pertama, nusyyz yang dimaksud oleh alQurAan, paling tidak, menurut bentuknya terdiri dari tiga tingkatan yaitu pertama, ketidak patuhan istri terhadap Allah, dan ini merupakan nusyyz tingkat tinggi. kedua, ketidak patuhan istri kepada suami sebagai dan ketiga, pengabaian hak dan kewajiban sebagai istri. Pertama. Allah SWT sebagai syariA, melalui firman-Nya al-QurAan, secara zahiriah telah mensyariAatkan ada tiga ketentuan yang dapat dilakukan terhadap istri yang membangkang . yaitu: . mauAizhah . misah di tempat tidur . alam arti tetap tidur satu ranjang, cukup membelakangi, dan tidak melakukan hubungan sek. , dan. Ketiga ketentuan ini, dalam penerapannya dilaksanakan secara berurutan . Tahap . pertama, dengan cara mauAizhah 47 Ibn Katsyr. Loc. Cit. Al-Razy. Loc. Cit. 48 Al-Syaukany. Loc. Cit 49 Al-Razy. Loc. Cit. Sri Wihidayati: Kebolehan Suami Memukul Istri Yang Nusyyz Dalam. | 193 asehat dengan perkataan bai. Tahap . kedua, dengan cara pisah Ini dilakukan jika tahap pertama tidak berhasil. Dan tahap . ketiga, dengan cara memukul. Ini dilakukan jika tahap pertama dan kedua tidak berhasil. Kedua, sebagai sebuah syariAat . yang telah ditetapkan Allah, keizinan mumukul, meski hanya dapat dilakukan jika telah sampai pada kondisi terpaksa . , tetaplah eksis karena pada hal tertentu ada perempuan . yang tidak bisa diperbaiki melainkan dengan memukulnya dsebabkan wataknya yang kasar. Ketiga, memperhatikan penjelasan-penjelasan yang bersumber dari hadis-hadis Nabi SAW, para ahli tafsir dan konteks sosial budaya, maka ketentuan cara memukul istri yang nusyuz secara substansial bukanlah rekomendasi al-QurAan untuk harus dilaksanakan, melainkan agar dielakkan dan ditinggalkan. Sanksi hukum pukulan kemungkinan kebolehannya hanya pada sampai pada titik darurat . Keempat, sekalipun secara zahiriyah ayat ada ketentuan kebolehan memukul, namun berdasarkan hadis-hadis Nabi dan penjelasan para ahli tafsir tentang bentuk, batasan dan atau kriteria pukulan, sesungguhnya itu hampir tidak ada celah untuk membenarkan pemukulan istri oleh suami. Kelima, secara harfiah dan zahiriyah jika dilihat dari kacamata U. KDRT dalam UU No. 23 tahun 2004, bahwa memukul istri, biarpun dikarenakan nusyuz tetap merupakan salah satu jenis kekerasan dalam rumah tangga yang dilarang oleh UU tersebut, namun Undang-Undang KRDT tidak bertentangan dangan ajaran al-Qur`an. Kerena bagaimanapun UU tersebut dibuat dengan tujuan menjaga kemaslahatan, yaitu melindungi setiap anggota keluarga atau rumah tangga dari tindak kekerasan. Dalam hal ini berlaku ketentuan sesuai dengan kaidah ushuliyah: "Tashorruful Imam Manuthun bil Mashlahah". n 194 | Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam. Vol. No. 2, 2017 Daftar Pustaka