Rio Law Jurnal Volume. 3 Nomor. Desember 2022. ISSN 2722-9602 http://dx. org/10. Open Access at: https://ojs. umb-bungo. id/index. php/RIO/index Analisis Hukum Terhadap Efektifitas Penyelesaian Konflik Tenurial Yang Terjadi Antara Perusahaan Perkebunan Dengan Masyarakat (Studi Kasus Antara Pt Satya Kisma Usaha Dan Kelompok Tani Sukma Bersat. Rudi Ismanto Fakultas Hukum. Universitas Muara Bungo Jl. Diponegoro No. 27 Muara Bungo. Jambi Telpon & Fax: . 323310 Fakultashukumumb2018@gmail. Abstrak Berdasarkan kenyataan tersebut senantiasa mengakibatkan adanya berbagai kepentingan yang saling bertentangan antara satu dengan yang lain berkenaan dengan persoalan tanah. Dalam perkembangan pengunaan tanah khususnya di Kabupaten Tebo ternyata banyak dipengaruhi oleh pembangunan dari sektor yang mengalami perkembangan. Sehingga tentu banyak membutuhkan masalah menyangkut pembebasan tanah masyarakat tersebut. Keharusan adanya pembebasan tanah masyarakat dalam rangka penguasaan hak guna usaha disebabkan oleh adanya ketentuan bahwa hanya tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dapat dibebani Hak Guna Usaha. Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik PT. SKU dengan Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sukma Bersatu berawal dari upaya yang dilakukan oleh Kelompok Tani Sukma Bersatu untuk memberikan pengesahan atas kepemilikan tanah yang mereka garap untuk perkebunan kelapa sawit dengan membuat sertifikat hak milik, hanya saja dari beberapa lokasi yang diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tebo tidak semua lokasi keluar sertifikatnya, hanya beberapa saja yang keluar, setelah ditelusuri kepada pihak BPN diketahui bahwa tanah atau lahan tersebut berada pada kawasan status kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SKU, sehingga saling klaim tersebut menimbulkan konflik yang berkepenjangan. Kata Kunci: Analisis Hukum. Penyelesaian Konflik. Tenurial. Perusahaan Perkebunan PENDAHULUAN ( J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyatno. Pasal 33 ayat . UUD 1945 yang 2010: . AuBumi dan air dan kekayaan Menurut Christopher W. More, . i alam yang terkandung di dalamnya dalam bukunya berdnard limbong,) dikuasai oleh negara dan dipergunakan pertanahan dalam garis besarnya dapat sebesar-besar rakyatAy Konflik berasal dari kata kerja latin configere yang berarti saling hal-hal Secara sosiologis konflik Konflik kepentingan yaitu adanya diartikan sebagai suatu proses sosial persaingan kepentingan yang terkait antara dua orang atau lebih . isa juga kelompo. dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain kepentingan psikologis. Konflik struktural, yang disebabkan sub-stansi, membuatnya tidak berdaya. Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik kontrol kepemilikan sumber daya dan integrasi berjalansebagai sebuah yang tidak seimbang. Konflik Konflik nilai, karena perbedaan terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya, sempurna dapat menciptakan konflik. perilaku, perbedaan gaya hidup. Konflik hanya akan hilang bersamaan ideologi, agama atau kepercayaan. Konflik hubungan, karena emosi Konflik adalah suatu proses yang berlebihan, persepsi yang keliru, komunikasi yang buruk/ orang-orang salah, pengulangan perilaku yang kelompok-kelompok menantang dengan ancaman kekerasan. ( J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyatno, 2010. Konflik data, karena informasi Diberlakukannya Undang-Undang yang tidak lengkap, informasi yang Agraria keliru, pendapat yang berbeda tentang kebijakan ekonomi yang sebelumnya hal-hal yang relevan, interprestasi yang berlaku di Hindia Belanda (Indonesi. Tanam Undang-Undang Agraria Waal dasarnya diberlakukan untuk dapat 1870 (Agrarische We. diberlakukan Engelbertus Menteri Jajahan di Hindia Belanda Namun, (Indonesi. Sejarah penerapan undang- berjalan sebagaimana mestinya. Alih- undang ini terkait dampak pelaksanaan alih memberikan kesejahteraan, rakyat sistem tanam paksa . justru semakin sengsara. Oleh karena itu, tanam paksa pun ditentang tokoh- Eduard Douwes Dekker. Baron van dijadikan landasan untuk mengeluarkan Hoevell. Fransen van de Putten, dan aturan-aturan Widatul Belanda. Agrarische Wet berisi tentang Luthfiyah penguasaan tanah oleh pemerintah. Pengaruh Undang-Undang Agraria 1870 Terhadap Eksistensi Komunitas Arab di Pemberlakuan Ampel Surabaya pada Tahun 1870- ini pada dasarnya sebagai bentuk perlindungan atas kepemilikan tanah penyelewengan tanam paksa dengan membuat kaum liberal Eropa, baik yang dilindungi haknya atas kepemilikan berada di Jawa maupun di Belanda. Orang Adanya Undang- 1850-an, kolonial di Jawa. dari liberalisasi ekonomi masyarakat di Sejak Undang Agraria 1870 ini menjadi awal Hindia Belanda. petani di Hindia Belanda, khususnya di Jawa dan Sumatera. Hal tersebut, tulis https://tirto. id/sejarah-undang-undang-agraria-1870latar-belakang-tujuan-dampak-gaYo R. Elson dalam Dari State ke State: Rezim yang Berubah dari Produksi Ekspor Petani pada Pertengahan Abad berebut untuk mengklaim kepemilikan ke-19 di Jawa . , terkait dengan tanah tersebut. Tanah sengketa adalah penyerahan produk ekspor, menyewa kasus yang sering terjadi di Indonesia. tanah desa, dan menyewa tanah yang Objek sengketa memang tidak tidak digunakan untuk perkebunan. Kondisi ini menjadikan paham-paham berupa tanah maupun sumber daya ekonomi di Hindia Belanda semakin alam lainnya seperti pepohonan yang Puncaknya dimanfaatkan atau diperebutkan oleh kaum liberal berhasil memenangkan kedua belah pihak. Seiring berjalannya waktu objek sengketa juga berkembang, menyepakati adanya Undang-Undang tidak hanya objek yang kasat mata. Agraria namun kini juga banyak objek yang Belanda Menteri Engelbertus Waal Jajahan mengesahkan Undang-Undang Agraria keanekaragaman hayati, dan masih banyak lagi. Hindia Belanda. Menurut Sengketa Mudzakkir bukunya (Bernhard limbong 2012: . perselisihan tanah yang melibatkan ia mengatakan bahwasannya persoalan pertanahan dan persengketaan tanah perseorangan dan secara sosio-politis secara massal dapat mempengaruhi tidak memiliki dampak luas. Penjelasan upaya membangun dan menguatkan Negara Republik Indonesia dan dapat Sengketa Tanah Undang-Undang Peraturan Kepala merenggangkan kohesi nasional dalam Badan Pertanahan Nasional Indonesia wadah negarayang bhineka tunggal ika. No. 3 Tahun 2011. Di dalamnya tertulis Dalam keputusan Kepala BPN RI Nomor bahwa Secara detail tanah sengketa 34 Tahun tekhnis penanganan dan penyelesaian tanah yang 2007 tentang masalah pertanahan disebutkan bahwa Boedi Harsono dalam Hukum Agraria Indonesia . menjelaskan bahwa tujuan diberlakukannya Undang-Undang Agraria 1870 Baca selengkapnya di artikel "Sejarah Undang-Undang Agraria 1870: Latar Belakang. Tujuan. Dampak", https://tirto. id/gaYo masalah pertanahan meliputi masalah tekhnis, sengketa, konflik dan perkara pertanahan Kasus-kasus pemecahan atau penyelesaian. Dalam penggarapan rakyat atas tanah- keputusan tersebut, disebutkan pula tanah perkebunan, kehutanan dan bahwa permasalahan tekhnis adalah lain-lain. Kasus-kasus masyarakat atau Badan Pertanahan undangan,adsministrasi pelanggaran peraturan landreform. Nasional Republik Indonesia, dipusat Kasus-kasus ekses-ekses untuk pembangunan. Sengketa dengan masalah tanah. belum sempurna. Sengketa berkenaan dengan tanah Sedangkan peraturan kepala BPN RI nomor 3 tahun 2011 tentang Sedangkan pertanahan yang ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan batasan mengenai apa itu dikelompokkan menjadi 8 bagian yang kasus pertanahan. Pasal 1 angka 1 tediri masalah yang berkaitan dengan : perka BPN tersebut menyatakan bahwa Penguasaan dan pemilikan tanah. kasus pertanahan adalah sengketa. Penetapan hak dan pendaftaran konflik, atau perkara pertanahan yang Badan Atas atau letak bidang tanah. PertanahanNasional Republik Indonesia Pengadaan tanah. Tanah obyek landreform. Tuntutan ganti rugi tanah partikelir. Tanah ulayat. pertanahan Nasional. Menurut Ismail kasus-kasus . Dan Hak Guna usaha adalah Salah satu pertanahan secara garis besar dapat jenis sertifikat serta status tanah yang dipilih menjadi lima kelompok yakni : https://repository. id/18963/7/7. BAB II . Mudzakkir dalam bukunya (Bernhard limbong perlu diketahui, di samping SHM dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan HGB. Selain dapat dimanfaatkan untuk berkelanjutan. Indonesia tidak bisa pembangunan tempat tinggal, aktivitas hanya bertumpu pada sektor pertanian perjuangan bisa dilakukan di atas tanah tanpa proses industrialisasi. Walaupun yang dimaksud. Tanah di Indonesiabisa industrialisasi itu penting, namun perlu diakui bahwa industrialisasi itu bukan merupakan tujuan akhir, melainkan hanya merupakan salah satu strategi perkebunan dan pertanian. Tanah yang dikelola dengan baik buat kegiatan di proses pembangunan ekonomi guna sektor perkebunan serta pertanian dapat bermanfaat untuk perekonomian Indonesia yang berkeadilan sosial. Negara Indonesia saat ini sedang Dalam Pasal 28 Ayat 1 disebutkan, hak guna usaha adalah hak untuk cita-cita mengusahakan tanah yang dikuasai Negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Jika Tahun 1945 yang pada pokoknya mendapatkan Hak Guna Usaha, maka menyatakan bahwa. Aukemudian dari Anda mendapat pinjaman tanah dengan pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia HGU dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan sekurang-kurangnya Meskipun Dalam kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosialAy. Untuk mewujudkan ekonomi jangka panjang dengan laju cita-cita dan tujuan Negara tersebut maka pelaksanaan pembangunan tidak Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. semata-mata menjadi tujuan Negara perkebunan sangat memerlukan areal Maka pelaksanaan pembangunan semata-mata usaha-usaha pula adanya peranan aktif dari pihak Hal hal-hal esensial dalam proyek-proyek atau pemerintah saja. Melainkan diharapkan Dalam peranan yang sangat penting sekali pelaksanaan pembangunan dipandang perlu adanya bantuan fasilitas dari materiil baik yang dilakukan di desa jasa-jasa dalam pembebasan tanah rakyat dalam pembangunan pasar, pengadaan dan pembangunan yang bersifat menunjang besar-besaran kepentingan umum. Dengan demikian memerlukan tanah dan hampir semua semakin luasnya dan meningkatnya memerlukan tanah sebagai sasaran utamanya disektor pembangunan fisik sendirinya berarti pula kebutuhan akan Berdasarkan kenyataan tersebut tanah untuk menunjang proyek-proyek pembangunan seperti yang dimaksud bertentangan antara satu dengan yang Berhasil tidaknya suatu pembangunan lain berkenaan dengan persoalan tanah. sangat ditentukan oleh ada tidaknya Dalam perkembangan pengunaan tanah persediaan tanah untuk menunjang khususnya di Kabupaten Tebo ternyata pemenuhan kebutuhan pembangunan banyak dipengaruhi oleh pembangunan Dalam Sehingga tentu banyak sektor industri adakalanya mempunyai artinya suatu industri baru dapat pembebasan tanah masyarakat dalam rangka penguasaan hak guna usaha Keharusan disebabkan adanya ketentuan perkebunan dengan hak guna usaha bahwa hanya tanah yang dikuasai dalam kenyataan akan menimbulkan langsung oleh Negara dapat dibebani kesengsaraan bagi rakyat manakala Hak Guna Usaha. ketentuan perundang-undangan tidak Namun dalam hal ini tidak selalu dilaksanakan secara maksimal. Setiap tersedia tanah Negara yang dapat pembebasan tanah milik rakyat untuk diperlukan dan cocok untuk tujuan kepentingan hak guna usaha wajib memberikan alternative bagi rakyat Maka usaha yang dapat ditempuh pemilik tanah untuk mencari mata tersebut diatas adalah dengan cara melakukan pembebasaan tanah milik kepentingan perkebunan yang menjadi rakyat sesuai dengan peraturan yang pendukung hidup rakyat. Perkebunan Tanah yang dipilih selaku Kelapa Sawin PT. SATYA KISMA USAHA Sawit yang bergerak dibidang perkebunan dengan hak guna usaha sebagian besar Kelapa sawit memerlukan tanah untuk adalah tanah masyarakat dan sebagian dijadikan areal perkebunan Kelapa lagi tanah yang dikuasai langsung oleh Sawit. Kelapa Negara, sehingga pihak pemilik tanah Sebagai suatu badan hukum, maka sesuai ketentuan pasal 30 UUPA, maka Perkebunan Kelapa Sawin PT. SATYA KISMA USAHA hanya dapat diberikan merupakan masalah yang sangat rawan hak guna usaha untuk areal perkebunan Kelapa Sawit. Dan tidak jarang ada pemilikan tetapi juga tegaknya hukum. terjadinya konflik antara perusahaan Pemanfaatan perkebunan dengan masyarakat yang terjadi di karenakan sengketa lahan sungguh-sungguh Rumusan Masalah Sebab dalam rangka mewujudkan Keadilan kepastian hukum dalam melindungi hak Berbagai usaha pembangunan Berdasarkan kegunaan tertentu. Berdasarkan hal masalah sebagaimana di uraikan di atas, tersebut terdapat empat kata kunci maka perlu di rumuskan permasalahan yang perlu diperhatikan yaitu cara sebagai berikut: ilmiah, data, tujuan dan kegunaan. Apa faktor-faktor yang Tipe Penelitian menyebabkan terjadinya konflik? Dari Metodologi Penelitian masalah yang telah di atas maka jenis Penelitian ini adalah termasuk penelitian ini masuk dalam kategori jenis penelitian yuridis empiris, atau Metode Kualitatif. Metode penelitian yang disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang terhadap fenomena sosial yang terjadi di berlaku serta apa yang terjadi dalam antara masyarakat. Peneliti akan memakai kenyataannya dalam masyarakat. Penelitian yuridis empiris adalah Berdasarkan pendekatannya, ketentuan hukum normatif secara in penelitian kualitatif naratif, grounded, action pada setiap peristiwa hukum etnografi, fenomenologi, dan studi kasus. tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Atau dengan kata lain yaitu suatu Spesifikasi Penelitian penelitian yang dilakukan terhadap Spesifikasi berbentuk deskriptif, yaitu memaparkan nyata yang terjadi dimasyarakat dengan tentang Bagaimana penyelesaian konflik menemukan fakta fakta dan data yang yang terjadi di tengah tengah Masyarakat hukum yang ada. Pengumpulan Data yang pada akhirnya menuju pada Data Primer penyelesaian masalah. Data primer adalah data yang Metode penelitian pada dasarnya bisa memberikan kepastian menuju kepada identifikasi masalah diperoleh melalui survey lapangan. Data primer diperoleh secara langsung dari mendapatkan data dengan tujuan dan sumber utama seperti perilaku warga masyarakat 7Data sekunder dengan cara mempelajari bahan-bahan data utama yang sangat penting. diteliti, serta peraturan-peraturan yang Data sekunder yaitu data-data data sekunder telah dibentuk dan diisi Pembantu PPN Pengangkatan Pegawai Pencatat Implikasinya konstruksi data. 8Data sekunder ini Provinsi Islam Nomor Dj. II/ 1 Tahun 2015 pengawasan terhadap pengumpulan. Lampung pasca Instruksi Dirjen Bimas peneliti selanjutnya tidak mempunyai objek pengamatan yaitu pelaksanaan oleh pihak lain. Baik bentuk maupun isi Beberapa hal yang menjadi yang dikumpulkan, diolah dan disajikan yang berkaitan dengan masalah yang Data Sekunder Pembantu Nikah pencatatan nikah. Wawancara (Intervie. Teknik ini merupakan pelengkap. Data sekunder dipakai untuk memperoleh data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, dilakukan dengan tanya jawab dengan buku-buku maupun hasil penelitian pihak yang melakukan pernikahan. yang menjadi bahan pijakan dan bahan Sebelum wawancara, terlebih dahulu disiapkan daftar pertanyaan yang akan diajukan Teknik Pengumpulan Data Untuk . Dokumentasi Pengumpulan pengamatan . dan wawancara dengan cara mengambil data dari serta dokumentasi. Pengamatan (Observas. Teknik ini catatan formal sebagai bukti otentik. dipakai untuk mengumpulkan data Dokumen yang dikumpulkan dalam penelitian ini antara lain SK Pembantu PPN, standar operasional pencatatan SoerjonoSoekanto. PengantarPenelitianHukum (Jakarta: UI Pres, 1. , h. Ibid. Nasution dan M. Thomas. Buku Penuntun Membuat Tesis. Skripsi. Disertasi dan Makalah, (Bandung: Jemmars, 1. , h. nikah dan rujuk serta peraturanperaturan penunjangnya. Teknik pengolahan data Pengolahan data merupakan oleh data. bagian yang amat penting dalam Dari data yang dikumpulkan, baik data primer maupun data sekunder, diseleksi pengolahan data, data tersebut dapat diberi arti dan makna yang berguna Selanjutnya Kualitatif, yaitu penganalisaan yang tidak Data mentah yang telah didasarkan pada perhitungan secara statistic dikumpulkan perlu dipecah-pecahkan atau matematis, melainkan dalam bentuk dalam kelompok-kelompok, diadakan pernyataan-pernyataan yang tertuang dalam kategorisasi, dilakukan penulisan skripsi nantinya. PEMBAHASAN sehingga data tersebut mempunyai makna untuk menjawab masalah dan Faktor-Faktor bermanfaat untuk menguji hipotesa Terjadinya Konflik atau pertanyaan penelitian. Pada zaman Orde Baru menjadi . Editing / Pemeriksaan data Data masa keemasan terhadap pemerintah yang digunakan adalah seluruh melalui kebijakan politiknya yaitu dengan data yang berhasil dikumpulkan dan disatukan. Tahap selanjutnya daya alam serta membuka peluang kepada dilakukan editing, yaitu melakukan pemilik modal untuk menguasai dan pengeditan seluruh data yang telah memiliki tanah yang bertujuan demi dikumpulkan dan disaring menjadi suatu pengumpulan data yang Dalam kebijakan pertanahan Hak benar-benar dapat dijadikan acuan Guna dalam penarikan kesimpulan. mendorong investor untuk bersimpati . Analisis data adalah Usaha (HGU) pada lokasi yang kurang strategis dan menjadikan kedudukan tanah sebagai mengurutkan data ke dalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sebelumnya, untuk memenuhi kebutuhan sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis Menyebabkan Moleong. Metode Penelitian. http://repository. https://w. Diakses 23 juni 2022 diberlakukan untuk menyanggupi regulasi berproduksi dalam bidang perkebunan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU). sawit yang berasal dari daerah Tebo Ilir Hubungan timbal balik ini membuat Provinsi Jambi. Indonsia. Perusahaan pemilik modal dan pemerintah semakin kelapa sawit yang berada di desa Betung kuat dengankebijakan pertanahan seperti Bedarah Barat ini berdiri pada tahun 1996. Undang-Undang Indonesia dengan luas wilayah A3000 Ha. PT Satya Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Kisma Usaha yang berdiri sejak tahun Dasar Pokok-pokok Agraria, sehingga 1996 hingga saat ini dan selalu mengalami dalam aturan tersebut harus memuat pengembangan setiap tahunnya, selalu ada ataumemberlakukan bahwa hak khalayat perubahan perkembangan untuk setiap tanah tidak hanya kepentingan pemilik perusahan kelapa sawit tersebut. Republik kepentingan dan kesejahteraan rakyat Berdirinya PT Satya Kisma Usaha UUPA No. 5 Tahun 1960 yang pada awalnya juga ditolak oleh merupakan unsur integritas pemerintah masyarakat setempat karena takut akan terjadinya pencemaran lingkungan, dan dan pemilik modal, tidak ramah akan sekitar, tetapi dengan sebelumnya dikuasai oleh kolonial dengan adanya perjanjian dimana dari pihak kebijakan politik agraria sehinga banyak perusahaan sendiri akan mensejahterakan tanah yang terlantar tanpa dasar hukum yang jelas. Agar hak-hak rakyat terpenuhi Bedarah Barat khususnya dengan cara dan juga pemilik modal leluasa memiliki mempekerjakan masyarakatnya. Sehingga dan mengelola, pemerintahan Orde Baru membuat regulasi agar mencapai tujuan perusahaan tersebut adalah masyarakat yaitu meletakkan kemakmuran, keadilan Indonesia. Salah satu yang dilakukan oleh Bedarah Barat. pemerintah adalah dengan memberikan Meskipun Betung Kisma Usaha. masyarakat pendatang juga sudah banyak Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Satya PT Satya Kisma Usaha adalah sebuah Betung Selain itu, masyarakat pendatang juga Tebo Ilir sekitar A 9,5 km dengan jarak Akses perusahaan kelapa sawit PT Satya Kisma transportasi menuju Desa Betung Bedarah Usaha. Barat dari pusat Kabupaten Tebo dapat Asal dari penamaan Desa Betung Bedarah Barat berasal dari kisah bambu ataupun roda empat dengan jarak tempuh Sungai A 52 km dan jarak tempuh A 60 menit. Untuk mencapai Ibukota Provinsi Jambi di seseorang yang melihat bambu betung Telanaipura, jarak tempuh sepanjang A yang terhanyut dan terdengar suara 157 km dengan waktu tempuh sekitar A 4 tangisan yang bersumber dari bambu jam menggunakan kendaraan roda dua Kemudian, ataupun kendaraan roda empat. Batanghari. Pada Melihat dari fungsi komoditas yang bambu betung itu dengan parang, lalu mengalami pergeseran akibat kepentingan keluar darah. Dari kisah tersebut, wilayah pemilik modal baik itu perkebunan dan ini dinamakan Desa Betung Bedarah. Dari lain-lain, karena menyebabkan benturan penamaan sebuah desa yang diberikan atau konflik sosial yang dapat ditemui nenek moyang terdahulu, diketahui bahwa melalui kasus perorangan atau kelompok desa Betung Bedarah berdiri sejak tahun 1935 yang mana pada masa itu Betung Bedarah masuk administratif kabupaten lembaga non pemerintahan, perorangan Bungo-Tebo (But. pada tahun 1977 desa atau kelompok dengan badan hukum. Betung Bedarah dibagi menjadi 2, yaitu Barat dan Timur. Setelah kabupaten pemerintahan, dan lain sebagainya. Bungo-Tebo mengalami pemekaran pada Didalam kepastian Oktober hukum yang berlaku di Indonesia terhadap kasus kabupaten Bungo dan kabupaten Tebo, tersebut dimaksud untuk memberikan dan desa Betung Bedarah Barat masuk reaksi dan respon terhadap penyelesaian kedalam administratif kabupaten Tebo. yang ada pada konflik berkelanjutan Desa Betung Bedarah Barat terletak ataupun konflik yang diabaikan oleh di Kecamatan Tebo Ilir. Kabupaten Tebo, pemerintah untuk memperhatikan serta Provinsi Jambi. Jarak antara Desa Betung menguatkan keadilan dan kesejahteraan Bedarah Barat dengan pusat Kecamatan masyarakat, gejolak ini terjadi antara pihak yang pasti berlandaskan hukum dibandingkan kepada pihak yang memiliki khalayak bersama. Masalah status kepemilikan Dukungan kebijakan resolusi agraria Hak Guna Usaha (HGU) yang berupa fungsi diperlukan guna menyelesaikan persoalan pemanfaatan tanah dengan mekanisme di lapangan. Pada tahun 2017 muncul perizinan atau hak dalam tataran nasional menurut Konsorium Pembaruan Agraria penguasaan tanah di dalam kawasan hutan (KPA) mencapai 659 konflik agraria melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 (Perpres 88/2. Dalam terpuncak ada di Jawa Timur dengan 60 Pasal 2 Perpres 88/2017 ditegaskan kasus konflik agraria dan HGU, ini menjadi penyelesaian penguasaan tanah dalam AuPemerintah kesejahteraan yang dimana banyak aspek politik yang terlibat didalamnya yaitu dimanfaatkan oleh PihakAy. Penguasaan mengenai bentuk penguasaan. tanah yang dimaksud di dalam pasal 2 Begitupun masalah tersebut hingga saat ini tidak mudah terselesaikan dengan dimanfaatkan untuk . fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial. ataupun juga penyelesainnya karena yang lahan garapan. dan/atau . hutan yang sifatnya multidimensi, didalam lingkup dikelola masyarakat hukum adat (Pasal 5 hingga kategori masalah ini terdapat ayat . Perpres 88/2. unsur politik, ekonomi, budaya, dan Dalam kebijakan tersebut dapat Tak dapat dipungkiri kesimpulan dipahami bahwa penguasaan tanah di sementara yang berupa wacana ataupun dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan untuk lahan garapan adalah digunakan untuk menciptakan keadilan salah satu penguasaan tanah di dalam sementara akan tetapi menjadi acuh dan kawasan hutan oleh masyarakat yang akan hak-hak terhadap suatu hukum mungkin saja akan masyarakat di dalam kawasan hutan. terpecah jika ada pihak yang melakukan Permasalahanya pengertian lahan garapan kegiatan keadilan untuk dirinya sendiri dalam ketentuan Pasal 5 ayat . Perpres 88/2017 belum secara eksplisit menyebut kebun sawit AuLahan garapan sebagaimana perhutanan sosial. Dalam RPJMN 2015- 2019 program reforma Mediasi Resolusi Konflik Tenurial: kawasan hutan yang dikerjakan dan Konflik yang terjadi antara Konflik antara PT. SKU dengan Masyarakat yang sekelompok orang yang dapat berupa tergabung dalam Kelompok Tani Sukma sawah, ladang, kebun campuran dan/atau Bersatu tambakAy. dilakukan oleh Kelompok Tani Sukma Berdasarkan kajian yang dilakukan Bersatu untuk memberikan pengesahan oleh Sumardjono. Simarmata. Wibowo atas kepemilikan tanah yang mereka garap . , menyebutkan bahwa frasa Aolahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan garapanAo bisa dimaknai bersifat terbuka, membuat sertifikat hak milik, hanya saja dari beberapa lokasi yang diajukan kepada pembentuk regulasi adalah kata AudapatAy. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Oleh sebab itu, untuk mengakomodasi Tebo sertifikatnya, hanya beberapa saja yang kawasan definisi Aulahan garapanAy dapat keluar, setelah ditelusuri kepada pihak ditafsirkan lebih lanjut di permenko. BPN diketahui bahwa tanah atau lahan misalnya diubah menjadi AuLahan garapan tersebut berada pada kawasan status adalah merupakan bidang tanah dalam kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) kawasan hutan yang dikerjakan dan PT. SKU, sehingga saling klaim tersebut sekelompok orang yang dapat berupa sawah, ladang, kebun sawit rakyat, kebun Melihat kasus yang terjadi antara PT campuran dan/atau tambakAy. Satya Dengan dimasukannya kebun sawit Kisma Usaha Masyarakat Desa Betung rakyat di dalam definisi lahan garapan Bedarah yang tergabung dalam Kelompok maka permasalahan kebun sawit rakyat di Tani Sukma Bersatu, banyak sekali aktor- aktor kepentingan yang terlibat demi diselesaikan melalui Perpres 88/2017. melancarkan perizinan atapun bahkan Dalam Perpres 88/2017, penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan antara pihak perkebunan swasta dan dilakukan dengan reforma agraria dan Perbedaan langsung terhadap situasi dari status adanya wujud yang konkrit masyarakat Seringkali bisa merasakan pemerataan keadilan. perkebunan melakukan hal yang diluar dugaan demi mendapatkan keuntungan PENUTUP sendiri. Pemerintah Kabupaten Tebo pun Kesimpulan demikian mengabaikan segala bentuk Faktor-faktor PT. SKU permasalahan ini hingga berlarut-larut Masyarakat serta ditambah dengan oknum yang Kelompok Tani Sukma Bersatu berawal mendorong perusahaan perkebunan untuk Kelompok Tani Sukma Bersatu untuk Sementara masyarakat/masyarakat kepemilikan tanah yang mereka garap Desa Betung untuk perkebunan kelapa sawit dengan Bedarah dan LSM menolak dengan adanya membuat sertifikat hak milik, hanya manipulasi dan pengambilan hak yang saja dari beberapa lokasi yang diajukan tidak berkeadilan. Fungsi tanah dalam kepada Badan Pertanahan Nasional UUPA khalayak untuk digunakan bersama Kabupaten Tebo tidak semua lokasi dan sebesar-besarnya untuk masyarakat. keluar sertifikatnya, hanya beberapa Penyebab konflik status kepemilikan Hak saja yang keluar, setelah ditelusuri Guna Usaha (HGU) yang diketahui bukan kepada pihak BPN diketahui bahwa hanya untuk kesejahteraan dan tunjungan tanah atau lahan tersebut berada pada untuk keberlangsungan hidup, akan tetapi kawasan status kepemilikan Hak Guna lebih dalam lagi kasus tanah ini bisa Usaha (HGU) PT. SKU, sehingga saling masuk dalam ranah HAM (Hak Asasi klaim tersebut menimbulkan konflik Manusi. Melihat dari keadaan konflik yang berkepenjangan. sosial dalam keagrarian di Kabupaten Ffektivitas penyelesaian Konflik antara Tebo terutama di Desa Betung Bedarah PT. SKU dengan Masyarakat melalui merupakan salah satu bentuk studi kasus yang selama ini dibiarkan bertahuntahun, karena masyarakat ingin sekali merasakan dengan kepentingan, ketimpangan dan ketidak konsistenan pemerintah dalam digaungkan pemerintah pusat dengan menangani permasalahan hak guna usaha (HGU) Undang-Undang Agraria 1870: Latar Saran Belakang. Pemerintah Tebo : STPN Press. pihak-pihak pemangku kawasan. Dwi Pemerintah desa perlu berperan aktif Bagong Suyatno. Kamilah & Yulianah 2018. Pengantar Tentang Plankton Serta Kisaran Kelimpahan dan konflik tenurial di dalam yurisdiksinya. Narwoko dan dalam memfasilitasi proses mediasi dan Dampak". Konstitusionalisme Agraria. Yogyakarta dengan perusahaan maupun dengan Tujuan, "Sejarah Fisher et al, 2016 dalam Gamin, 2018 terjadi baik antara masyarakat desa https://tirto. id/gaYo negosiasi konflik-konflik tenurial yang Plankton Predominan di Sekitar Pulau Jawa dan Bali. Jakarta: Puslitbang kapasitas negosiasi dan mediasi bagi Oseanologi-LIPI. Kriswoyo. Pello. , & Kaho. DAFTAR PUSTAKA