D. Dariansyah. Akbar. Djuhartono / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 11 No. 2 (Desember 2. ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BERDASARKAN UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PAJAK NOMOR 7 TAHUN 2021 PADA PT. XYZ Oleh: Deddy Dariansyah1 Lutfia Rizkyatul Akbar2 Tjipto Djuhartono3 Prodi DKV. Universitas Indraprasta PGRI Prodi Ekonomi. Universitas Indraprasta PGRI Email: deddydar225@gmail. lutfiarizkyatul@gmail. tjiptodjuhartono@gmail. ABSTRACT Tax revenue in Indonesia contributes 70% to state revenue. VAT is the largest contributor to tax revenue in Indonesia after Non-Oil and Gas Income Tax. The government issued the Law on Harmonization of Tax Regulations, especially in the VAT cluster which regulates the increase in VAT rates. Taxable Entrepreneurs are expected to pay and report their taxes owed correctly. This study uses a descriptive research type with a Quantitative approach. The research data was obtained through observation and documentation. The focus of this study is to determine the standard for calculating VAT, recording Output VAT and Input VAT, calculating the VAT period and reporting the VAT period using VAT data in December 2022. The results of the study show that the calculation and reporting of the Company's VAT are in accordance with Law Number 7 of 2021 using the eInvoice administration system. In PT. XYZ transactions, there are transactions that are subject to VAT, transactions to the Government Treasurer. Imports of goods that receive free facilities. PT. XYZ applies VAT calculations using the latest rates, so it is known that the tax that must be paid and reported is IDR 3,656,756. This study also concludes that PT. XYZ in implementing VAT has complied with Law Number 7 of 2021. The owner of PT. XYZ said that there was an increase in the price of goods due to the increase in VAT rates. The government can consider the treatment of small entrepreneurs regarding the imposition of VAT. Keywords: Calculation of VAT Payable. Tax Regulation Harmonization Act. Value Added Tax Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 11 No. 2 (Desember 2. ABSTRAK Penerimaan pajak di Indonesia menyumbang 70% terhadap penerimaan negara. PPN merupakan penyumbang terbesar penerimaan pajak di Indonesia setelah PPh Non Migas. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya pada kluster PPN yang mengatur kenaikan tarif PPN. PKP diharapkan dapat membayar, dan melapor pajak terutangnya dengan benar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan Kuantitatif. Data penelitian ini diperoleh melalui observasi, dokumentasi. Fokus penelitian ini adalah ingin mengetahui penerapan perhitungan PPN, pencatatan PPN Keluaran dan PPN Masukan, perhitungan masa PPN dan pelaporan masa PPN dengan menggunakan data PPN pada bulan Desember 2022. Hasil penelitian bahwa perhitungan dan pelaporan PPN Perusahaan telah sesuai dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 2021 dengan menggunakan sistem administrasi e-Faktur. Dalam transaksi PT. XYZ terdapat transksi yang terutang PPN, transkasi kepada Bendaharawan Pemerintah. Impor barang yang mendapat fasilitas dibebaskan. PT. XYZ menerapkan perhitungan PPN menggunakan tarif terbaru, sehingga diketahui bahwa pajak yang harus dibayar dan dilapor yaitu sebesar Rp 3. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa PT. XYZ dalam menerapkan PPN telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021. Pemilik PT. XYZ menyampaikan terdapat kenaikan harga barang imbas kenaikan tarif PPN. Pemerintah dapat menimbang perlakuan terdahap pengusaha kecil atas pengenaan PPN. Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai. Perhitungan PPN Terutang. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan PENDAHULUAN Untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang Undamg Dasar 1945. Indonesia melakukan pembangunan disemua sektor, pembangunan tersebut membutuhkan sumber pendanaan, salah satunya dari sektor penerimaan perpajakan. Sesuai dengan isi pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bahwa Bangsa Indonesia mempunyai satu cita-cita menjadi bangsa yang adil dan makmur. Oleh karena itu, dibutuhkan sumber penghasilan dalam membiayai pembangunan bangsa ini, dan salah satu sumber penghasilan terbesar yang sangat diharapkan untuk mengisi kas negara adalah dari sektor pajak yang disetor oleh wajib pajak ke kas negara, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Pajak menurut Undang-undang KUP Tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat (Rosdiana & Irianto, 2. Penerimaan pajak memberikan kontribusi terbesar kepada penerimaan negara tergambar dari grafik dibawah ini: Dariansyah. Akbar. Djuhartono / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 11 No. 2 (Desember 2. 73-89 Sumber: (Kemenkeu, 2. Gambar 1. Pendapatan Negara 2023 Gambar di atas menggambarkan bahwa tahun 2023 penerimaan pajak di Indonesia menyumbang porsi terbesar sebesar 70% terhadap penerimaan negara, dilanjutkan dengan PNBP diposisi kedua. Kepabeanan dan Cukai diposisi ketiga dan Hibah. Kontribusi terbesar tersebut juga berlaku di hampir semua negara, dimana porsi penerimaan negara didominasi dari sektor perpajakan. Prakteknya tersebut selaras dengan teori pembangunan, penerimaan perpajakan mempunyai fungsi budgeter di samping fungsi regulasi. Tax ratio di Indonesia juga tergolong lower middle income countries yang berarti kepatuhan pajak masih rendah (Akbar, 2. Berdasarkan data dari Komisi Pengawas Perpajakan bahwa realisasi penerimaan pajak tahun 2023 berhasil sebesar 102,8%, dengan rincian realisasi penerimaan Pajak non-PPh Migas adalaah 53,1% atau 993,03 Triliyun Rupiah. PPh Migas 3,7% atau 68,79 Triliyun Rupiah. PPN dan PPNBM sebesar 40,9% atau 764,34 Triliyun Rupiah. PBB sebesar 1,8% atau 33,33 Triliyun Rupiah, dan Pajak Lainnya sebesar 0,5% atau 9,75 Triliyun Rupiah. Keberhasilan mencapai target penerimaan pajak menggambarkan kinerja otoritas pajak telah berhasil sebagai pemungut pajak. Serta dari data diatas dapat digambarkan bahwa PPN merupakan penyumbang terbesar kedua setelah PPh Non Migas. Berikut ini Tabel Realisasi Penerimaan Pajak selama 3 tahun dari Tahun 2022 dan 2023: Tabel 1. Realisasi Penerimaan Pajak Periode Tahun 2022 dan 2023 No Kelompok Pajak Target 2022 PPh Non Migas 977,89 920,36 992,46 PPN dan PPnBM 731,04 687,61 763,63 PBB 26,87 23,26 33,27 Pajak Lainnya 10,79 7,69 9,73 PPh Migas 71,65 77,884 68,77 Sumber: Laporan Kinerja Direktorat Jendral Pajak . Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 11 No. 2 (Desember 2. 73-89 Berdasarkan realisasi penerimaan negara yang tercantum dalam Tabel 1. bahwa realisasi penerimaan Kelompok pajak yang memberikan kontribusi terbesar adalah PPh Non Migas, selanjutnya PPN dan PPNBM. Pajak Pertambahan Nilai menurut (Rosdiana, 2. adalah pajak penjualan yang dipungut beberapa kali . ultiple stage levie. atas dasar nilai tambah yang timbul pada semua jalur produksi dan distribusi. Selain PPh Non Migas. PPN merupakan salah satu sumber pajak besar yang menyumbang penerimaan pajak. Data tahun 2022 dan 2023, penerimaan PPN juga mengalami peningkatan yang digambarkan dengan rincian sebagai berikut: Tabel 2. Realisasi Penerimaan PPN dan PPNBM Tahun 2022 dan 2023 Rincian Realisasi Target 2023 Realisasi Tahun 2022 Tahun 2023 PPN Dalam Negeri 687,61 450,14 475,80 PPN Impor 270,71 252,44 255,87 PPNBM Dalam Negeri 15,57 13,95 16,86 PPNBM Impor 4,89 6,43 17,10 PPN/PPNBM Lainnya 6,16 8,08 8,01 Total 687,61 731,04 763,63 Sumber: Laporan Kinerja Direktorat Jendral Pajak, 2023 Dari tabel di atas terlihat sangat jelas bahwa berdasarkan perbandingan realisasi penerimaan PPNBM dari tahun 2022 ke tahun 2023 mengalami peningkatan dari 687,61 Triliyun Rupiah menjadi 763,63 Triliyun rupiah. Dengan rincian dimana PPN Dalam Negeri merupakan penyumbang terbesar yaitu 62% dari total penerimaan PPN dan PPNBM. (Yani et al. , 2. menyampaikan bahwa PPN memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan nasional. Program Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan akan membantu otoritas pajak dalam memenuhi realisasinya penerimaan Pajak disetiap tahunnya. Program Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan ini sangat berguna bagi: Direktorat Jendral Pajak, akan menambah jumlah Wajib Pajak (Tax Paye. yang melaksanakan kewajiban perpajakan, sebagai Wajib Pajak maupun yang membayar pajak akan membuat Tax Coverage melebar, semakin banyaknya Wajib Pajak Pajak Penghasilan Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi semakin besar pula yang akan berkontribusi secara aktif dalam membayar pajak sehingga meningkatkan coverage ratio, karena mudah dilaksanakan dan tarifnya rendah, sehingga dapat menambah jumlah penerimaan pajak di Indonesia. Masyarakat sebagai Sarana kepatuhan memenuhi kewajiban dengan membayar pajak baik Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak badan pelaku usaha baik Wajib Pajak Badan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, di antaranya untuk menghitung pajak, membayar dan melaporkan pajak, selain itu tarif yang dikenakan dalam membayar pajak dari penghasilan bruto yang diterimanya. Dariansyah. Akbar. Djuhartono / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 11 No. 2 (Desember 2. 73-89 Salah satu upaya otoritas pajak dalam meningkatkan penerimaan PPN yaitu pada tanggal 29 Oktober 2021 Pemerintah telah mengesahkan undang-undang baru terkait perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya pada klister PPN. Sesuai UndangUndang tersebut maka tarif PPN yang sebelumnya 10%, mulai tanggal 1April 2022 ditetapkan sebesar 11% dan nantinya pada tanggal 1 Januari 2025 ditetapkan menjadi sebesar 12%. (Rosdiana & Irianto, 2. mengemukakan bahwa fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara yang aman, murah, dan berkelanjutan. Dengan adanya kenaikan tarif yang digaungkan menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, hal tersebut menjadi harapan bahwa kenaikan tarif PPN juga berfungsi untuk meningkatkan sumber penerimaan negara yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. PPN merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak. Undang Undang Harmonisasi Peraturan Pajak juga menjadi tonggak reformasi sistem perpajakan Indonesia yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Reformasi Perpajakan ini dijalankan di sektor administratif dan kebijakan perpajakan yang konsolidatif. Penelitian dari (Marentadiandini et al. , 2. menyampaikan bahwa ketidak patuhan pajak akan semakin tinggi setelah adanya kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11%. (Tjendana & Sulfitri, 2. menyampaikan bahwa semakin tinggi tarif PPN, maka harga jual akan secara otomatis naik dan bisa menjadi salah satu faktor penurunan penjualan yang diperoleh dari Perusahaan. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur tentang kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Sedangkan peneletian dari (Haryani & Susianti, 2. menyatakan bahwa kepatuhan pajak UMKM mengalami peningkatan setelah dilakukannya kenaikan tarif PPN. (Amalia et , 2. menyampaikan bahwa atas adanya kebijakan kenaikan tarif PPN ini para pelaku usaha menghadapi tantangan yang signifikan karena mereka mengandalkan bahan baku yang harganya terpengaruh langsung dengan kenaikan tarif PPN. Kepatuhan pajak (Akbar & Gunadi, 2. dapat didefinisikan melalui beberapa hal yaitu kepatuhan pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan menyetorkan kembali SPT, kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak, dan kepatuhan dalam membayar pajak. PT. XYZ merupakan Perusahaan Kena Pajak yang berdomisili di Jakarta yang memiliki transaksi pada bulan Desember 2022. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perhitungan PPN PT. XYZ sebelum dan sesudah adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan latar belakang penulisan ini, maka penulis tertarik dan ingin mengalisa atas perhitungan PPN apakah sudah sesusi dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan untuk dapat dijadikan sebagai dasar Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak Badan. Penelitian ini juga bertujuan untuk menilai kepatuhan pajak PT. XYZ atas kenaikan tarif PPN yang menjadi 11%. Penelitian atas dasar kajian yang dilakukan peneliti yang berjudul Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 11 No. 2 (Desember 2. 73-89 Penerapan Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 Pada PT. XYZ. KAJIAN PUSTAKA Konsepsi Pajak Pertambahan Nilai (Rosdiana, 2. mengemukakan bahwa PPN disebut juga dengan Value Added Tax atau Belasting Togevogde Waarde merupakan Pajak Penjualan yang dipungut beberapa kali . ultiple stage levie. atas dasar nilai tambah yang timbul pada semua jalur produksi dan distribusi. Sehingga PPN ini dapat dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur produksi dan distribusi, namun hanya pada pertambahan nilai yang timbul pada setiap jalur yang dilalui badang dan jasa. Nilai tambah yang ada di PPN akan tercermin saat ada selisih harga penjualan dengan harga pembelian. Keuntungan jenis pajak PPN yang disampaikan oleh (Rosdiana, 2. meliputi fiscal advantages, psychological advantages, economic Fiscal advantages pada PPN meliputi, yaitu pada pemerintah, yaitu karena PPN mempunyai cakupan yang luas yang meliputi seluruh jalur produksi dan distribusi sehingga potensi pemajakannya juga besar. Selain itu. PPN sangat mudah menimbulkan value added disetiap jalur produksi dan distribusi sehingga potensi pemajakannya semakin besar. Serta system invoice . aktur paja. digunakan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak serta mendekteksi adanya penyalahgunaan hak pengkreditan Pajak Masukan. Psychological Advantages. PPN merupakan pajak tidak langsung sehingga Pembayar Pajak tidak menyadari telah membayar pajak. Hal ini dikarenakan PPN sudah dimasukkan kedalam harga jual atau harga yang dibayar oleh konsumen. Economic advantages. PPN yang merupakan consumptionbased taxation bersifat netral terhadap pilihan seseorang apakah akan saving terlebih dahulu ataukah langsung mengonsumsikan penghasilan yang Kenaikan tarif PPN belum tentu akan menaikkan harga semua barang secara keseluruhan. Meskipun mempunyai legal character yang bersifat general, namun negative list merupakan hak prerogative negara. Mekanisme pengenaan PPN di Indonesia menganut metode kredit pajak serta metode faktur pajak. (Mardiasmo, 2. menyampaikan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP dan JKP oleh PKP. PPN dipungut secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan distribusi. Unsur pengenaan pajak berganda atau pengenaan pajak atas pajak dapat dihindari dengan diterapkannya mekanisme pengkreditan pajak masukan, dan menggunakan faktur pajak. Metode Penghitungan PPN terdiri dari dua metode. Pertama, metode Gross, yaitu pajak dihitung dari seluruh nilai peredaran tanpa adanya pengurangan atau penyesuaian apapun atas pajak yang telah dibayar. Kedua, yaitu meode nilai tambah atau . alue added metho. , yaitu metode dengan pajak hanya dihitung terhadap nilai tambahnya saja yaitu dari wages profit=Output-Input. Tait yang dikutip oleh (Prasetyo, 2. menyampaikan bahwa ada tiga rumus perhitungan PPN sebagai berikut: Additive method dengan rumus VAT= Tarif x Value Added D. Dariansyah. Akbar. Djuhartono / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 11 No. 2 (Desember 2. 73-89 Substractive direct method dengan rumus VAT= Tarif x . ut minus inpu. Substractive indirect method atau disebut direct method atau disebut juga dengan invoice method dengan rumus VAT= . arif x outpu. arif x Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak objektif, tidak melihat subjeknya. Fiscal advantages yang dilakukan oleh pemerintah terhadap jenis pajak PPN akan berpengaruh pada seluruh rantai produksi hingga barang terjual ke Setiap kebijakan atau aturan yang berubah. Wajib Pajak akan membutuhkan fiscal cost yang akan membiayai penyelesaian perhitungan, pembayaran, dan perhitungan pajaknya. Di Indonesia dalam menghitung PPN yang disetor ke kas negara menggunakan perhitungan substractive method dengan rumus VAT yang didapat dari tarif dikalikan pajak keluaran, lalu dikurangi oleh tarif dikalikan dengan pajak masukan. Dalam penelitian ini juga akan menyajikan perhitungan dari pajak masukan dan pajak keluaran atas transaksi yang dilakukan oleh PT. XYZ. Pajak Pertambahan Nilai Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 Menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dipungut oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Badan milik pemerintah dan swasta yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi jual-beli BKP dan/atau JKP. Karena PPN bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung, maka pihak yang membayar pajak ini tidak diwajibkan menyetorkan langsung ke kas negara, melainkan lewat pihak yang memotong/memungut PPN. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari suatu Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dipungut saat melakukan transaksi atau penyerahan. Ketentuan tentang PPN diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terbaru diatur dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berkaitan dengan besar tarif PPN. Tarif PPN terbaru diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021(Undang-Undang Nomor 7, 2. sebesar 11 %. Sedangkan untuk ekspor BKP dan BKP Tidak Berwujud, serta Ekspor Jasa Kena Pajak dikenakan tarif 0%. Subjek PPN yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non Pengusaha Kena Pajak . on PKP. Bedanya, jika sebagai PKP wajib memungut PPN. Sedangkan Non PKP tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai. Tapi bagi Non PKP, ketika melakukan transaksi barang/jasa kena PPN tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan. Selain kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai, regulasi baru ini juga mengatur kembali daftar negative list atau barang/jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, beberapa barang/jasa yang sebelumnya berada dalam daftar negatif list, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun pemerintah menegaskan, bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 11 No. 2 (Desember 2. 73-89 pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial Secara teknis, mekanisme yang berlaku terhadap PPN di Indonesia sebagai berikut: PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dari pembeli/penerima BKP/JKP, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar . tang paja. Pada waktu PKP melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN yang merupakan Pajak Masukan yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Untuk setiap Masa Pajak . etiap bula. , apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat . UU Nomor 42 Tahun 2009 saja yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Masa Pajak. PKP di atas wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan ke kantor Pelayanan Pajak terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Menurut Resmi . PPN dikenakan atas pertambahan nilai yang terjadi karena kegiatan kegiatan dalam Pasal 4 dalam UU PPN, dikenal istilah barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). BKP adalah objek PPN yang berbentuk barang baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud. Sedangkan JKP adalah objek PPN yang berbentuk jasa. Objek PPN diatur di Pasal 4 UU PPN, di mana disebutkan bahwa PPN dikenakan atas : penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, impor BKP, penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, ekspor BKP oleh PKP, ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP, dan,ekspor JKP oleh PKP. Kebijakan tarif PPN terbaru diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 sebesar 11 %. Pihak penjual memungkinkan untuk kehilangan konsumen karena peluang kenaikan harga barang, namun pada akhirnya pembayaran PPN akan dibayarkan oleh konsumen akhir. PT. XYZ dalam melakukan perhitungan PPN akan berpedoman pada aturan tarif baru berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Administrasi dan Aturan Pelaporan PPN D. Dariansyah. Akbar. Djuhartono / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 11 No. 2 (Desember 2. 73-89 Menurut William yang dikutip oleh (Darussalam et al. , 2. PPN menggunakan penyerahan sebagai penentu saat terutangnya PPN. Penggunaan konsep saat penyerahan sebagai dasar penentu saat terutangnya dilatarbelakangi oleh konsep tax on transaction atau PPN sebagai pajak atas transaksi. Hasil analisis dari transaksi PT. XYZ, setelah melakukan perhitungan dan membuat Faktur Pajak, selanjutnya PT. XYZ harus melaporkan SPT PPN Masa tersebut dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak menggunakan formulir AuSurat Pemberitahuan masa PPN bagi Pemungut PPN yaitu 31 Januari 2023. Kemudian dilampirkan dengan faktur pajak lembar ketiga dan SSP lembar kelima yang terdapat pemungutan PPN. Pelaporan Bulanan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal ini Perusahaan Jasa pengiriman paket. Saat melaporkan PPN setiap bulanan. PKP wajib untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik, melalui laman web- efaktur. berikut ini mekasnisme tahapan pelaporan PPN bulanan Dalam membuat Faktur Pajak dengan sistem administrasi e-Faktur untuk setiap Penyerahan BKP atau JKP langkah langkah nya sebagai berikut: Menghitung dan memungut pajak pertambahan nilai sebesar 11% dari nilai dasar pengenaan pajak atas setiap transaksi Penyerahan BKP atau JKP. Dalam membuat Pajak Keluaran didasarkan pada penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pelanggannya dan besarnya nilai Pajak Keluaran ditentukan dari nilai penyerahan BKP atau JKP. Menyetorkan Pajak Terutang ke kas negara selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Menyampaikan laporan perhitungan pajak pertambahan nilai dengan Surat Pemberitahuan Masa dalam jangka waktu 30 . iga pulu. hari setelah akhir Masa Pajak. Dalam membuat pembukuan untuk setiap Faktur Pajak yang diterbitkan atau dibuat serta menyimpan file Faktur Pajak dengan rapih dan Penelitian Terdahulu Penelitian pertama yaitu Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai sebelum dan sesudah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 guna menentukan Pajak Pertambahan Nilai Terutang studi kasus CV Elraya (Wati et al. , 2. dengan hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pajak keluaran PT. XYZ selama bulan Januari Ae Maret 2022 sebesar Rp 73. 030 yang dihitung dari total keseluruhan penjualan Rp 735. 300 dikali dengan tarif PPN 10 % , setelah perubahan tarif PPN sebesar 11 % dalam Undang Undang Harmonisasi Perpajakan pada Bulan April Ae Juli 2022 total penjualan PT. XYZ Rp 571. dengan jumlah pajak masukan sebesar Rp 62. 099 dan pajak keluaran Rp 030 dihitung berdasarkan tarif PPN 11 %. Penelitian kedua yaitu (Samosir et al. , 2. yang berjudul Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 tahun 2021(Studi Kasus Pada CV Wean. Peneletian ini menghasilkan bahwa CV Weane telah menggunakan pajak Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 11 No. 2 (Desember 2. 73-89 11 persen dari bulan April 2022. CV Weane telah mematuhi UU yang relevan dengan menggunakan PPN dalam perhitungan, setoran, dan pelaporan PPN. Berdasarkan dari dua penelitian diatas, peneliti bertujuan untuk menyempurnakan penelitian tentang Perhitungan PPN sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang digunakan untuk memperoleh pemahaman masalah secara mendalam melalui gelajala-gejala sosial dari sudut pandang partisipan (Fadli, 2021. Mappasere & Suyuti, 2. Metode deskriptif mempunyai ciri yaitu peneliti langsung terlibat di lapangan, bertindak sebagai pengamat, mengamati fenomena, dan menitikberatkan pada observasi Penulis memilih metode kualitatif deskriptif karena dari penelitian ini dibutuhkan untuk memahami, menggambarkan, dan menemukan suatu central Penulis menggunakan metode wawancara mendalam kepada Pemilik PT. XYZ untuk mengetahui perhitungan dan pelaporan PPN di PT. XYZ yang merupakan fokus dari penelitian ini. Selain itu, penulis juga akan menggunakan data sekunder berupa transaksi yang berkaitan dengan PPN pada bulan Desember 2022. Penulis menggunakan istilah PT. XYZ dalam penelitian ini demi kerahasiaan nama objek sesuai dengan permintaan pemilik PT. XYZ, tanpa mengesampingkan objektivitas penelitian secara transparan. Kerahasiaan objek penelitian juga mempertimbangkan untuk menghindari kerugian hal-hal yang berkaitan dengan transaksi dan potensi pajak perusahaan. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penerapan Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Mekanisme Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai PT. XYZ Berdasarkan data yang dihimpun oleh peneliti kepada PT. XYZ, pada bulan Desember Tahun 2022 terdapat Transaksi sebagai berikut: Tabel 3. Transaksi PT. XYZ Bulan Desember Tahun 2022 Nomor Tanggal 2 Desember 6 Desember 8 Desember 9 Desember 14 Desember 16 Desember 20 Desember 22 Desember Transaksi Menyerahkan barang dengan harga jual Rp 50. 000 kepada pembeli Membeli secara tunai bahan baku Rp 40. 000 dari distributor Membeli satu unit computer untuk penggantian computer kerja Rp 000,Menerima pengembalian barang dagang dari pembeli. retur ini segera diganti dengan harga dan produk yang sama Mengirimkan Tagihan kepada dinas pemerintah atas penyerahan barang bulan november sebesar Rp 15. 000 termasuk PPN Membayar servis kendaraan dari bengkel Rp 1. 000 sudah termasuk PPN Menerima impor mesin produksi dengan nilai impor Rp 320. Membayar jasa konsultan untuk pelatihan bagi karyawan Rp 6. Dariansyah. Akbar. Djuhartono / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 11 No. 2 (Desember 2. 73-89 28 Desember termasuk PPN Menyerahkan barang dagangan secara konsinyasi Rp 35. Sumber: PT. XYZ 2024 Berdasarkan tabel diatas mekanisme penerapan perhitungan PPN berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah sebagai berikut: Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 11 No. 2 (Desember 2. 73-89 Tabel 4. Mekanisme Penerapan Perhitungan PPN berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tanggal Jenis PPN PPN Penjelasan 2 Desember 2022 Pajak Keluaran DPP= 50. PPN= 11% x 50. 000= 5. 6 Desember 2022 Pajak Masukan DPP=40. PPN= 11% x 40. 000 =4. 8 Desember 2022 Pajak Masukan DPP=5. PPN= 11% x 5. 000= 550. 9 Desember 2022 Retur ini tidak mempengaruhi perhitungan PPN karena diganti dengan barang dan harga yang sama 14 Desember 2022 Tidak dipungut PPN karena penyerahan ke Dinas, kode Faktur 020 (PPN dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Dinas. 16 Desember 2022 Pajak Masukan 20 Desember 2022 22 Desember 2022 Pajak Masukan DPP = 100/111 x 6. 000 = 5. 405,41 PPN = 11% x 5. 405,41 = 594. 594,59 28 Desember 2022 Pajak Keluaran DPP = 35. PPN = 11% x 35. 000 =3. Pajak Terutang Pajak Keluaran = 9. DPP = 100/111 x 1. 000 =1. PPN = 11% x 1. 351 =148. 648,65 Asumsi ini adalah kendaraan operasinal kantor, jadi PM dapat dikreditkan Atas impor mesin produksi barang kena pajak tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN D. Dariansyah. Akbar. Djuhartono / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 11 No. 2 Desember 2. Tanggal Jenis PPN PPN Penjelasan Pajak Masukan = 5. PPN Terutang = Pajak Keluaran- Pajak Masukan = 9. 000 - 5. 243 = 3. Sumber: Diolah Peneliti,2024 Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 11 No. 2 (Desember 2. 73-89 Berdasarkan tabel perhitungan diatas, perhitungan menggunakan tarif PPN 11% dengan menghasilkan pajak terutang yang diperoleh dari dasar pengenaan pajak dikalikan tarif PPN. Namun ada transaksi dibebaskan dari pengenaan PPN dan ada juga transaksi kepada pemerintah yang tidak perlu memungut PPN karena nantinya PPN akan dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Pemerintah Dinas menurut aturan PMK Nomor 59 Tahun 2022 Pasal 16 Ayat 2. Pajak Keluaran pada transaksi tersebut adalah 9. Pajak Keluaran sebesar 5. 243, sehingga PPN terutangnya adalah sebesar 3. 756 yang harus disetor dan dilapor oleh PT. XYZ. Pembahasan Penerapan Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Hasil analisis penerapan perhitungan PPN pada PT. XYZ sesuai dengan Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu sebagai berikut terdapat beberapa transkasi yang dikenakan PPN yaitu transaksi nomor 1,2,3,6,8,9. Pengenaan PPN Keluaran dan Masukan sesuai dengan aturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu terdapat kenaikan tarif dari 10% menjadi 11%. Kenaikan tarif tersebut juga mengakibatkan semakin besar pula PPN yang dipotong atau dipungut. Transaksi nomor 4 tanggal 9 Desember terdapat retur barang yang digantikan dengan harga dan produk yang sama, oleh karena itu tidak terdapat PPN yang harus dipotong atau dipungut. Transaksi nomor 5 tanggal 14 Desember 2022 transaksi tersebut tidak dipungut PPN dikarenakan penyerahan barang kepada Dinas, sehingga PT. XYZ harus membuat faktur 02 karena PPN dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Dinas. Sedangkan transaksi nomor 7 tanggal 20 Desember 2022 terdapat impor mesin produksi barang kena pajak tertentu, sehingga atas transksi ini dibebaskan dari pengenaan PPN. Hasil analisis transksi PT. XYZ terkait PPN diatas menggambarkan bahwa PT. XYZ sudah melakukan penerapan perhitungan PPN sesuai dengan UndangUndang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan wawancara yang dilakukan kepada pemilik PT. XYZ, atas adanya kenaikan tarif PPN pihak klien menanyakan terkait perubahan tarif PPN apakah juga akan ada kenaikan harga yang akan diberikan. Pemilik PT. XYZ juga menyampaikan bahwa saat melakukan pembelian barang terdapat kenaikan harga jika dibandingkan sebelum penerapan kenaikan tarif PPN. PT. XYZ masih tergolong UMKM, sehingga terdapat kekhawatiran akan terdapat penurunan penjualan setelah kenaiakan tarif yang juga menaikkan harga jual barang. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh. (Tjendana & Sulfitri, 2. menyampaikan bahwa semakin tinggi tarif PPN, maka harga jual akan secara otomatis naik dan bisa menjad i salah satu faktor penurunan penjualan yang diperoleh dari Perusahaan. Pemilik PT. XYZ juga menginginkan ada perlakuan yang berbeda atas PPN terhadap pengusaha kecil dari pemerintah. Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% juga mengakibatkan kenaikan PPN yang disetor oleh PKP. Sesuai dengan teori fiscal advantages (Rosdiana, 2. bahwa PPN mempunyai cakupan yang luas yang meliputi seluruh jalur produksi dan distribusi sehingga potensi pemajakannya juga besar. Selain itu. PPN sangat mudah menimbulkan value added disetiap jalur produksi dan D. Dariansyah. Akbar. Djuhartono / Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 11 No. 2 Desember 2. 51-65 distribusi sehingga potensi pemajakannya semakin besar. PPN juga disebut pajak objektif, setiap orang yang mau membeli atau menjual barang tidak memandang status subjek, semua akan dikenakan PPN. Hal ini menjadi issue untuk PPN merupakan pajak yang tidak berpihak pada Masyarakat atau pengusaha kecil. SIMPULAN Setelah dilaksanakan analisa pembahasan maka ditarik kesimpulan sebagai berikut: Perhitungan masa PPN yang dilakukan perusahaan PT. XYZ masa Desember 2022 berdasarkan transaksi terdapat Pajak yang terutang, transaksi impor barang yang mendapat fasilitas . , serta terdapat transaksi kepada bendaharawan Pemerintah yang tidak dipungut Pajak sehingga menggunakan kode faktur 02. Terdapat pajak keluaran sebesar 9. 000, pajak masukan sebesar 5. 243, sehingga diketahui jumlah PPN terutang sebesar PT. XYZ masih tergolong UMKM, sehingga terdapat kekhawatiran akan terdapat penurunan penjualan setelah kenaiakan tarif yang juga menaikkan harga jual barang. Hal ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang menyampaikan bahwa semakin tinggi tarif PPN, maka harga jual akan secara otomatis naik dan bisa menjadi salah satu faktor penurunan penjualan yang diperoleh dari Perusahaan. Pemerintah dapat menimbang perlakuan terdahap pengusaha kecil atas pengenaan PPN. Journal of Applied Business and Economic (JABE) Vol. 11 No. 2 (Desember 2. DAFTAR PUSTAKA