JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 02151448 VOL. NO. Mei 2023 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index TINJAUAN HUKUM HAK MENJUAL OLEH PEMILIK TANAH YANG BERASAL DARI HARTA BERSAMA LEGAL REVIEW OF SELLING RIGHTS BY LAND OWNERS ORIGIN FROM COLLECTIVE PROPERTY Ide Prima Hadiyanto Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Email : ide_prima_hadiyanto@unars. ABSTRAK Permasalahan jual beli tanah yang berasal dari harta bersama dimana dalam hal ini meskipun terjadi putusnya hubungan perkawinan namun para pihak masih mempunyai hak yang sama atas tanah yang didapat dari hasil bersama selama perkawinan, oleh karena itu perlu penyelesaian secara hukum jika antara para pihak yang mempunyai kepentingan tidak menginginkan pembagian harta bersama tersebut apalagi ingin melakukan jual beli terhadap harta bersama tersebut. menjual pemilik tanah yang berasal dari harta bersama di tinjau dari undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian, mengingat rentannya permasalahan hukum yang akan terjadi karena kedua belah pihak sudah tidak sepaham lagi seperti masih menjalani hubungan suami istri. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak Suami Atau Hak Istri Atas Kepemilikan Tanah Dari Harta Bersama serta Penyelesaian Sengketa Terhadap Hak Menjual Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama Pada hakekatnya tanah yang dibeli suami maupun istri setelah berlangsungnya perkawinan digolongkan sebagai harta Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 apabila terjadi peralihan hak atas tanah tersebut melalui proses jual beli harus dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan harus memerlukan persetujuan dari kedua belah Persetujuan tersebut dalam bentuk tanda tangan suami maupun istri yang dibubuhkan pada halaman belakang dari Akta Jual Beli. Kata Kunci : Hak menjual. Jual Beli Tanah. Harta Bersama ABSTRACT The problem of buying and selling land originating from joint property where in this case even though there is a breakup of the marital relationship, the parties still have the same rights to the land obtained from joint proceeds during the marriage, therefore a legal settlement is needed if the parties have an interest do not want the distribution of joint assets let alone want to buy and sell the joint assets. The right to sell landowners originating from joint property is reviewed from law number 5 of 1960 concerning the basic regulations on agrarian principles, considering the 1 JURNAL FENOMENA vulnerability of legal issues that will occur because the two parties no longer understand each other as if they are still having a husband and wife relationship. Forms of Legal Protection Against Husband's Rights or Wife's Rights Over Land Ownership from Joint Property and Dispute Resolution Against Selling Rights of Landowners Derived from Joint Property In essence, land purchased by husband and wife after marriage is classified as joint property. accordance with Government Regulation no. 24 of 1997 if there is a transfer of land rights through a buying and selling process it must be carried out in front of the Land Deed Making Officer and must require approval from both parties. The approval is in the form of the husband's and wife's signatures affixed to the back of the Sale and Purchase Deed. Keywords: Right to sell. Sale and Purchase of Land. Joint Property PENDAHULUAN Perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16Tahun 2019 . elanjutnya disingkat UU Perkawina. yang menjelaskan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 2 Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dapat diartikan bahwa perkawinan itu sebaiknya berlangsung seumur hidup dan tidak boleh putus begitu 2Kompilasi Hukum Islam . elanjutnya disingkat KHI) juga memberikan definisi terkait perkawinan yang menjelaskan bahwa pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah. 3 Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa ikatan perkawinan tidak dapat berakhir karena selama menempuh kehidupan berumah tangga dapat menimbulkan peristiwa yang mengakibatkan terganggunya hubungan harmonis suami dan istri, bahkan dapat mengakibatkan putusnya perkawinan atau Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang No. 16 Tahun2019 tentangPerubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Wanjtik Saleh, 1976. Hukum Perkawinan Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta,hlm. Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam. 2 JURNAL FENOMENA berakhirnya suatu perkawinan. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan dan KHI mengklasifikasikan tiga . penyebab putusnya perkawinan, yaitu Kematian salah satu pihak. Perceraian karena talak dan percerian karena gugat dan Keputusan pengadilan. Putusnya perkawinan karena perceraian merupakan hal yang berbeda dengan putusnya perkawinan karena kematian ataupun putusnya perkawinan disebabkan putusan pengadilan, dimana perceraian dapat diatasi atau dapat dihindari agar tidak terjadi. 5 Apabila terjadi suatu perpisahan karena perceraian, maka hal tersebut akan berdampak pada beberapa hal, salah satunya terhadap harta bersama atau yang biasa disebut harta gono-gini dalam perkawinan. Harta bersama dalam UU Perkawinanadalah harta yang diperoleh selama perkawinan. 6 Akibat putusnya suatu perkawinan, maka terjadi pembagian harta bersama. Pembagian harta dalam UU Perkawinan meliputi harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, harta bawaan dari masing-masing suami dan istri, dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, jika tidak diatur dalam perjanjian perkawinan oleh para pihak. Secara normatif, terdapat perbedaan antara penguasaan harta bersama, harta bawaan, dan harta hadiah dan/atau harta warisan selama perkawinan Harta bersama berada di bawah penguasaan bersama suami-istri, sehingga jika salah satu pihak, suami atau istri ingin melakukan perbuatan hukum atas hartanya itu, seperti menjual, menggadaikan, dan lain-lain harus mendapat persetujuan di antara mereka. Sedangkan harta bawaan, harta hadiah, harta warisan berada dibawah penguasaan masing-masing suami atau istri, artinya pihak yang menguasai harta tersebut dengan bebas dapat melakukan apa saja terhadap hartanya tanpa memerlukan persetujuan pihak lain. Harta bawaan akan kembali kepada masing-masing suami atau istri. Harta bersama dapat Abdul Manan. Problematika Perceraian Karena Zina dalam Proses PenyelesaianPerkara di Lingkungan Peradilan Agama, dalam jurnal Mimbar Hukum. Al- hikmah &DITBINBAPERA. Jakarta. Pasal 35 ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang No. 16Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan 3 JURNAL FENOMENA dibagi apabila terjadi perceraian dalam perkawinan. Pembagian harta bersama atau gono-gini baik dalam UUPerkawinan maupun KHI membaginya sama rata, yakni A untuk suami dan A untuk isteri. Pembagian harta bersama setelah perceraian seringkali menimbulkan konflik di antara para pihak. Termasuk dalam menentukan mana yang menjadi harta bersama dan bukan harta bersama. Permasalahan muncul bilamana suami istri menuntut haknya masing-masing atas harta yang ada dalam perkawinan mereka, masing- masing pihak merasa berhak atas harta yang ada. Salah satu bentuk permasalahan yang mungkin terjadi setelah perceraian adalah status harta bersama yang bercampur atau melekat pada harta bawaan misalnya tanah yang merupakan harta bawaan kemudian di atasnya dibangun rumah yang merupakan harta bersama. METODE PENELITIAN Tipe Penelitian Tipe penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian hukum normatif atau Termasuk tipe penelitian normatif karena penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisis norma-norma hukum . etentuan- ketentuan yang 7 Selain itu, penelitian ini merupakan penelitian yang membahas secara sistematis, menganalisis hubungan antara ketentuan- ketentuan, dan mengkaji dan memperkirakan kemungkinan perkembangan-perkembangan di masa Penelitian ini mencakup penelitian terhadap asas- asas hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. 8 Oleh karena itu, penelitian ini tertuju pada penelitian kepustakaan, yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji data sekunder yang diperoleh daripenelitian. Metode Pendekatan Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian, maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang- undang . tatute approac. dan pendekatan komparatif . omparative Peter Mahmud Marzuki sebagaimana dikutip dalam Agus yudha Hermoko, 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, hlm. Jhony Ibrahim, 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, hlm. 4 JURNAL FENOMENA yang dilakukan dengan menelaah semua undang- undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum serta membandingkan semua undang-undang dan regulasi terkait dengan masalah yang sedang diteliti dalam berbagai literatur yang dapat menunjang dalam penelitian ini. Bahan Hukum Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini merupakan bahan hukum yang mempunyai hubungan dengan permasalahan dan tujuan penelitian. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer ini terdiri dari perundang-undangan, catatancatatan resmi atau risalah-risalah dalam pembuatan perundang- undangan dan putusan hakim. Adapun bahan hukum yang diperlukan adalah: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder, yang merupakan publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Dalam hal ini publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnaljurnal hukum, dan kementar-komentar atas putusan pengadilan yang berhubungan masalah yang diteliti. Bahan Non-Hukum Bahan non-hukum merupakan bahan-bahan yang bersifat nonhukum yang dapat menunjang dalam mengidentifikasi dan menganalisis fakta serta isu hukum secara akurat. Proses Pengumpulan Bahan Hukum Berdasarkan isu hukum dan metode pendekatan yang digunakan, maka proses pengumpulan bahan hukum meliputi: Proses Pengumpulan Bahan Hukum Primer Pada proses ini menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , yang harus dilakukan adalah mencari peraturan perundangundangan yang mampu mendukung penelitian. Proses Pengumpulan Bahan Hukum Sekunder Pada proses ini, yang harus dilakukan adalah penelusuran terhadap 5 JURNAL FENOMENA publikasi mengenai hukum yang bukan merupakan dokumen resmi dan berhubungan dengan masalah yang diteliti. Proses Pengumpulan Bahan Hukum Non-Hukum Pada proses ini, yang dilakukan adalah mengumpulkan segala sesuatu yang berhubungan dan mempunyai relevansi dengan isu yang diteliti diluar dari bahan hukum. Analisis Bahan Hukum Bahan hukum yang diperoleh akan diidentifikasi dan diinventarisasi, bahan-bahan tersebut kemudian dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk memperoleh gambaran yang sistematis dan komperehensif dari seluruh bahan hukum yang diperoleh untuk menghasilkan preskripsi atau argumentasi hukum yang baru. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Adanya kebersamaan harta kekayaan antara suami dan istri, maka harta bersama . ono-gin. menjadi milik keduanya. Ada dua macam hak dalam harta bersama . ono-gin. , yaitu hak milik dan hak Harta bersama . ono-gin. suami dan istri memang telah menjadi hak milik bersama, namun bahwa disana juga terdapathak gunanya. Artinya, suami dan istri berhak menggunakan harta tersebut dengan syarat mendapat persetujuan dari pasangannya. UU Perkawinan mengatur bahwa mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belakpihak. Mengenai peristiwa perceraian menurut hukum adat adalah merupakan peristiwa yang luar biasa, merupakan masalah sosial dan yuridis yang penting dalam kebanyakan daerah di Indonesia. Menurut Djojodigoeno menyatakan. Perceraian ini di kalangan orang-orang Jawa adalah suatu hal yang tidak disukai karena cita-cita orang Jawa berjodohan seumur hidup sampai Kakek-Ninen. Hal ini pada umumnya telah menjadi pandangan seluruh bangsa yang sedapat- dapatnya perceraian itu wajib dihindari. Menurut hukum adat, yang dimaksud harta perkawinan adalah semua harta yang dikuasai suami istri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan. Tolib Setiady, 2008. Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan,Alfabeta. Bandung,hlm. 6 JURNAL FENOMENA baik harta kerabat yang dikuasai, maupun harta perorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri, harta pencarian hasil bersama suami istri, dan barang-barang hadiah. Kesemuanya itu dipengaruhi oleh prinsip kekerabatan yang dianut setempat dan bentuk perkawinan yang berlaku terhadap suami istri yang bersangkutan. Sedangkan Harta Perkawinan dalam hukum adat, menurut Ter Haar, dapat dipisah menjadi empat macam sebagai berikut:11 . Harta yang diperoleh suami atau istri sebagai warisan atau hibah dari kerabat masing-masing dan dibawa ke dalam perkawinan. Harta yang diperoleh suami atau istri untuk diri sendiri serta atas jasa diri sendiri sebelum perkawinan atau dalam masa perkawinan. Harta yang dalam masa perkawinan diperoleh suami dan istri sebagai milik . Harta yang dihadiahkan kepada suami dan istri bersama pada waktu Berdasarkan hukum islam. KHI mengatur terkait hak-hak suami dan istri apabila terjadi perceraian oleh keduanya khususnya terhadap kedudukan harta bersama, yakni pada Pasal 97 KHI telah mengatur bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dariharta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pada pasal tersebut dapat dimaknai bahwa apabila tidakadanya perjanjian lain atau dalam hal ini yang dimaksud adalah perjanjian kawin terkait harta bersama, maka pembagian terhadap harta bersama tersebut adalah masing-masing mendapatkan seperdua bagian dari keseluruhan harta bersama. Hak tersebut adalah hak yang tidak dapat ditawar ataupun diingkari karena apabila hak tersebut tidak diberikan kepada masing- masing pihak, maka dapat dikatakan salah satu telah pihak melanggar hak dari pihak lain sehingga telah terjadi perbuatan melanggar hukum, yakni terjadi tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya Besse Sugiswati, 2014. Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam,Kitab UndangUndang Hukum Perdata Dan Hukum Adat. Jurnal Perpektif. Volume XIXNo. 3 Tahun 2014 Edisi September. Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma,Surabaya, hlm. Ibid. 7 JURNAL FENOMENA UU perkawinan dan KHI. Hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai harta bersama diatur dalam Pasal 91 KHI, yaitu: Harta bersama sebagaimana dalam Pasal 85 KHI dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud. Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga. Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban. Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya. Terkait persentase pembagian harta bersama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 97 KHI, tidak berlaku terhadap harta bawaan. Kedudukan harta bersama dalam perkawinan pada dasarnya tidak mengesampingkan pengakuan terhadap status harta bawaan masing-masing pihak. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 85 KHI diatur bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri. Oleh karena itu, eksistensi pegakuan harta bawaan juga diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga para pihak suami dan istri wajib menghormati hak-hak masing-masing pihak terhadap kepemilikan harta bawaan masing-masing termasuk dalam penggunaan harta bawaan. Perkawinan yang terjadi antara suami dan istri tidak menyebabkan terjadinya percampuran harta bawaan masing-masing pihak. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 86 KHI yang mengatur bahwa: Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya. Para pihak yakni suami dan istri berhak atas penguasaan secara penuh atas harta bawaan yang dimilikinya, sehingga kedua belah pihak wajib menghormati penguasaan harta bawaan tersebut, kecuali ditentukan lain oleh suami dan istri dalam perjanjian kawin. Hal tersebut sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 87 8 JURNAL FENOMENA KHI yang mengatur bahwa: Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hasiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian . Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya. Namun, pada faktanya bahwa istri tidak diberikan kompensasi apapun atas penguasaan terhadap bangunan tersebut. Secara hukum hal demikian tidak dapat dibenarkan, karena menurut pembagian harta bersama dalam UU Perkawinan dan KHI bahwa harta bersama dibagi masing-masing seperdua bagian. Terkhusus untuk tanah sebagai tempat berdiri bangunan tersebut merupakan harta bawaan suami sehingga tidak menjadi masalah ketika tanah tersebut dikuasai sepenuhnya oleh Oleh karena itu, hal demikian tidak termasuk kedalam permasalahan hukum, apabila suami tidak memberikan hak apapun kepada istri atas tanah tersebut karena berdasarkan peraturan perundang-undangan harta bawaan akan kembali kepada pemiliknya, yakni suami. Hal tersebut di atur dalam Pasal 36 ayat . UU Perkawinan yang menyatakan bahwa Aumengenai harta bawaan masingmasing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Ay Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat . KHI yang menyatakan bahwa Ausuami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masingmasing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya. AySelanjutnya penulis akan menguraikan terkait pengaturan hukum terkait bangunan yang berstatus harta bersama yang berdiri atau terletak di atas tanah yang berstatus harta bawaan suami. Tanah tersebut di miliki oleh suami dengan status kepemilikan berupa hak milik. Hak Milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atau badan hukum atas tanah dengan mengingat fungsi sosial. Berdasarkan penjelasan Pasal 20 UUPA disebutkan bahwa sifat-sifat dari hak milik yang membedakannya dengan hak-hak lain, yaitu hak milik merupakan 9 JURNAL FENOMENA hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai atas tanah. Pemberian sifat ini tidak berarti bahwa hak tersebut merupakan hak mutlak, tidak terbatas, dan tidak dapat diganggu gugat sebagai hak eigendom seperti yang dirumuskan dalam Pasal 571 BW. Sifat demikian bertentangan dengan sifat hukum adat dan fungsi sosial dari tiap-tiap hak. Kata-kata Auterkuat dan terpenuhAy mempunyai maksud untuk membedakannya dengan Hak Guna Usaha. Hak Guna Bangunan. Hak Pakai dan lainnya, yaitu untuk menunjukkan bahwa di antara hak-hak atastanah yang dapat dimiliki, hak miliklah yang terkuat dan terpenuh. Pengertian terkuat seperti yang dirumuskan dalam Pasal 20 UUPA karena dalam UUPA disebutkan bahwa segala hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dan hal ini berbeda dengan pengertian hak eigendom yang dirumuskan dalam Pasal 571 BW. Adapun status bangunan di atas tanah hak milik suami adalah hak milik secara bersama-sama antara suami dan istri. Kepemilikan yang dimiliki oleh suami adalah sebagai pemilik tanah dan memiliki seperdua bagian dari bangunan. Konsekuensi atas kepemilikan seperdua dari bangunan tersebut, maka suami berkewajiban untuk memberikan hak-hak istri apabila sewaktu-waktu terjadi perceraian, sekalipun dalam suatu perkawinan tidak pernah dikehendaki atau direncanakan adanya Perceraian dalam hal ini cerai hidup, pada umumnya terjadi akibat ketidakharmonisan suatu hubungan suami dan istri yang mana kedua belah pihak tidak lagi menghendaki untuk hidup dalam suatu rumah tangga dengan ikatan suami Perceraian bukanlah sesuatu yang dilarang dalam KHI dan UU Perkawinan. Apabila tujuan dalam perkawinan, yakni membangun rumah tangga yang harmonis, kekal danabadi tidak dapat lagi dipertahankan oleh suami dan istri, maka keduanya berhak mengambil pilihan untuk bercerai yang dalam hal ini apabila suami hendak menceraikan seorang istri, maka ia dapat menjatuhkan talak kepada istrinya, namun sebaliknya istri yang hendak meminta cerai kepada suaminya, istri dapat mengajukan gugatan cerai kepada Pengadilan Agama apabila ia beragama Islam dan Pengadilan Negeri apabila ia beragama selain Islam. Setelah perceraian terjadi, maka hubungan antara suami dan istri tersebut telah berakhir, istri tidak lagi berhak untuk menempati tanah yang berstatus 10 JURNAL FENOMENA sebagai harta bawaan milik suami. Konsekuensi dari perceraian tersebut, maka kepemilikan bersama atas bangunan harus dipisahkan atau dibagi berdasarkan hak masing-masing. Apabila dikemudian hari suami melakukan pembangunan lanjutan sebelum harta bersama bangunan tersebut dibagi, maka pembangunan lanjutan tidak lagi menjadi bagian harta bersama dari suami dan istri, melainkan harta bersama hanya terbatas pada bangunan terakhir sebelum terjadinya perceraian secara sah. Setelah terjadi perceraian istri tidak lagi berhak untuk menempati bangunan tersebut karena status tanah tempat berdiri bangunan tersebut adalah hak suami,sedangkan hak istri hanya terletak pada bangunan. Perbedaan antara hak tanah sebagai harta bawaan dan bangunan sebagai harta bersama sejalan dengan konsep asas pemisahan horizontal yang menyatakan bahwa antara tanah dan bangunan adalah 2 . hal yang berbeda, sehingga pada kasus ini tanah tersebut merupakan hak milik suami, sedangkan bangunan tersebut adalah hak suami dan istri. Istri hanya dapat menempati bangunan tersebut apabila memperoleh persetujuan atau izin dari suami. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa istri meninggalkan bangunan sehingga ia tidak lagi memiliki hak apapun terhadap bangunan tersebut. Istri tetap memiliki hak sebesar seperdua bagian sebagaimana ketentuan pembagian harta bersama, namun istri tidak dapat menikmati secara langsung hak tersebut karena ia dibatasi oleh status kepemilikan tanah suami. Pembagian terhadap harta bersama dalam kasus ini pada dasarnya akan menimbulkanketidak pastian hukum dalam mengambil langkah penyelesaian karena belum adanya regulasi yang secara jelas mengatur terkait penyelesaian atas bangunan sebagai harta bersama yang berdiri diatas tanah harta bawaan. Hal tersebut akan menyebabkan parapihak sulit untuk menyelesaikan secara win win solution permasalahan tersebut, terlebih lagi apabila masing-masing pihak mementingkan kepentingan pribadi. Oleh karena itu, penyelesaian selanjutnya dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama untuk yang beragama muslim dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama non muslim dengan mengajukan gugatan harta gono gini. Apabila para pihak menghendaki untuk melakukan penyelesaian secara damai, maka para 11 JURNAL FENOMENA pihak dapat memakai atau mengadopsi skema dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha. Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (PP No. 40Tahun 1. , namun karena peraturan tersebut telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan. HakAtas Tanah. Satuan Rumah Susun. Dan Pendaftaran Tanah (PP No. 18Tahun 2. , sehingga ketentuan ini tidak memiliki kekuatan mengikat untuk dijadikan pedoman oleh para pihak suami dan istri, melainkan hanya skema yang selama ini telah diterapkan pada hukum positif Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan setelah hapusnya hak guna bangunan. Pada dasarnya, ketentuan ini memiliki kondisi serupa, yakni antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah adalah subjek hukum yang berbeda. Akan tetapi, pada ketentuan tersebut kepemilikan bangunan didasarkan pada alas hak yang jelas, yakni Hak Guna Bangunan (HGB) serta adanya perjanjian terkait bagaimana status bangunan apabila jangka waktu HGB berakhir. Namun, ketentuan ini tidak bersifat mengikat karena peraturan tersebut tidak diperuntukkan untuk harta bersama suami istri berupa bangunan yang terletak di atas tanah harta bawaan. Ketentuan ini hanya sebagai skema yang dapat dijadikan sebagai acuan atau gambaran atas kekosongan hukum yang dalam hal ini apabila suami dan istri mengambil langkah penyelesaian secara damai. Pasal 47 PP No. 18 Tahun 2021 mengatur bahwa Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 di atas Tanah hak milik, mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang hak milik. Berdasarkan peraturan tersebut, maka penyelesaian terkait bekas hak guna bangunan tersebut dikembalikan kepada pemilik hak . emilik harta bawaa. berdasarkan perjanjian dalam akta hak guna bangunan. Akan tetapi, hubungan hak guna bangunan dalam kasus ini tentunya tidak didasarkan pada suatu perjanjian hak guna bangunan melainkan suatu perkawinan yang merupakan ikatan lahir dan batin yang bertujuan membentuk hubungan keluarga yang kekal dan abadi sampai kedua suami dan istri Namun, perceraian tidak dapat dihindari dan tidak pernah direncanakan oleh kedua belah pihak sehingga tidak pernah terpikirkan sebelumnya terkait bagaimana penyelesaian bekas hak guna bangunan tersebut. 12 JURNAL FENOMENA Selanjutnya berdasarkan skema penyelesaian dalam ketentuan Pasal 37 ayat . dan ayat . PP No. 40 Tahun 1996 . elah dicabut olehPP No. 18 Tahun 2. mengatur sebagai berikut: Apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Negara hapus dan tidak diperpanjang atau tidak diperbaharui, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Guna Bangunan. Dalam hal bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat masih diperlukan, maka bekas pemegang hak diberikan ganti rugi yang bentuk dan jumlahnya diatur lebihlanjut dengan Keputusan Presiden. Skema ini pada dasarnya tidak diatur lagi dalam PP No. 18 Tahun2021. Sehingga terkait penyelesaian pengembalian tanah HGB kepada negara atau pemegang hak milik sepenuhnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak . alam perjanjian antara pemberi HGB dengan penerima HGB). PP No. 18 Tahun 2021 pada Pasal 42 huruf f hanya mengatur bahwa Aupemegang HGB wajib menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan kepada negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang hak milik, setelah hak guna bangunan hapus. Ay Sehingga atas ketentuan tersebut penyelesaian sepenuhnya didasarkan pada kesepakatan para pihak. Berdasarkan skema pada ketentuan PP No. 40 Tahun 1996 . elah dicabut oleh PP No. 18 Tahun 2. , pemegang HGB atas tanah negara wajib membongkar bangunan tersebut apabila jangka waktu HGB telah habis. Akan tetapi, apabila negara selaku pemegang hak atas tanah membutuhkan bangunan tersebut untuk digunakan, maka ia dapat menggambil alih penguasaan bangunan tersebut dengan persyaratan pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang HGB selaku pihak yang berhak atas bangunan tersebut. Berdasarkan mekanisme penyelesaian sebagaimana dalam ketentuan tersebut, maka suami dan istri dapat mengadopsi skema tersebut sepanjang ada kesepakatan bersama . ara dama. oleh para pihak pada bangunan yang berstatus 13 JURNAL FENOMENA harta bersama yang berdiri diatas tanah hak milik . arta bawaan suam. , yang dalam hal ini dapat diselesaikan melalui 2 . cara, yaitu: Merobohkan bangunan, karena masing-masing pihak tidak menghendaki bangunan tersebut sehingga tanah tersebut bisabebas dan kembali kepada suami selaku pemiliki tanah. Bangunan tersebut tetap digunakan oleh pemilik tanah, namun dengan memberikan sejumlah uang ganti rugi atau uang kompensasi sebesar seperdua dari nilai bangunan tersebut kepada mantan istri. Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, yang dapat diwujudkan dalam bentuk melalui restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang berkaitan dalam kasus ini sebagaimana disebutkan di atas adalah berupa pemberian kompensasi. MenurutKBBI. Kompensasi memiliki 4 . arti yaitu:12 . Ganti rugi. Pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga dengan utangnya. Pencarian kepuasan dalam suatu bidang untuk memperoleh keseimbangan dari kekecewaan dalam bidang lain. Imbalan berupa uang atau bukan uang . , yang diberikan kepada karyawan dalam perusahaan atau organisasi. Harta bersama dalam perkawinan . ono-gin. diatur dalam hukum positif, baik UU Perkawinan. KUHPerdata. Dengan demikian, segala urusan yang berkenaan dengan harta bersama perlu didasari kedua sumber hukum positif Sebagai contoh jika pasangan suami istri ternyata harus bercerai, pembagian harta bersama mereka harus jelas dan didasari pada ketentuan ketentuan yang berlaku dalam hukum positif tersebut. Mengapa urusan harta bersama perlu didasari ketentuan yang berlaku dalam hukum positif? Alasannya sederhana. Hukum positif merupakan kaidah hukum nasional yang telah ditetapkan sebagai kaidah hukum masyarakat Indonesia sehingga ketentuan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kementerian Pendidikan danKebudayaan Republik Indonesia. KBBI, https://kbbi. id/, diakses padatanggal 18 Feb 2023 pukul 20. 00 WIB 14 JURNAL FENOMENA tentang harta bersama tidak didasarkan pada hukum adat atau hukum Islam, karena kedua macam sumber hukum ini telah terintegrasikan ke dalam hukum positif. Secara umum, berikut ini akan membahas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan ketentuan hukum positif tentang harta bersama. Persoalan- persoalan penggunaannya, harta bersama yang berkaitan dengan perkawinan secara poligami, hingga pembagiannya secara adil. Ketentuan umum harta bersama merupakan pengembangan dari dasar hukum positif tentang harta bersama, yaitu bagaimana memperlakukan harta bersama sebelum harta ini dibagi. Atau dengan kata lain, ketentuan umum mencakup. pengaturan hukum bagi suami istri yang masih memiliki hubungan perkawinan terhadap harta bersama mereka. Pengurusan Harta Bersama Dalam Perkawinan. Di bagian ini akan dijabarkan bagaimana ketentuan hukum tentang pengurusan harta bersama. Menurut ketentuan KUHPerdata, suami sendirilah yang berhak mengurus harta bersama, termasuk berwenang melakukan berbagai perbuatan terhadap harta tersebut. Istri tidak berhak mencampuri kewenangan suami. Dasar dari ketentuan ini adalah bahwa suami merupakan kepala rumah tangga yang bertanggung jawab terhadap segala urusan yang berkenaan dengan kehidupan rumah tangga, termasuk dalam hal pengurusan harta bersama. Ketentuan tersebut diatur dalam KUHPerdata Pasal 124 ayat 1, kecuali dalam hal yang diatur dalam Pasal 140Ay. Namun, suami tidak diperbolehkan mengurus sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 140 ayat 3. Dalam ayat 2 Pasal yang sama lebih lanjut ditentukan bahwa. AuDemikian pula perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi si suami sebagai kepala persatuan suami istri, namun hal ini tidak mengurangi wewenang istriuntuk mensyaratkan bagi dirinya pengurusan harta kekayaan pribadi, baik barang- barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak, di samping penikmatan penghasilannya pribadi secara bebasAy. Perbuatanperbuatan sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 tersebut sifatnya AumemutusAy, bukan 15 JURNAL FENOMENA dalam pengertian mengurus . eperti dalam ayat . Maksudnya, perbuatan suami dibatasi, yaitu bahwa dia tidak berhak mengurusi harta-harta kekayaan di luar harta bersama, seperti harta bawaan dan harta perolehan karena kedua macam harta tersebut tetap menjadi wewenang masing- masing pasangan. Sebagai contoh, harta bawaan berupa hibah hanya dapat diurusapabila berkenaan dengan urusan kehidupan anak-anak mereka. Pada dasarnya, kebersamaan harta kekayaan dalam perkawinan tidak hanya berupa bendabenda bergerak dan tidak bergerak yang diperoleh selama masa perkawinan, baik dengan atas nama atau tidak atas nama istri/suami, tetapi juga berkaitan dengan yang dibawah oleh mereka berdua dalamperkawinan. Misalnya, benda-benda atas nama istri berupa tagihan-tagihan dan saham-saham yang dibawa olehnya selama perkawinan, maka benda-benda tersebut tidak dapat dibalik nama menjadi atas nama suami atau atas nama suami istri. Meskipun demikian, benda-benda tersebut tetap menjadi bagian dari harta bersama. Benda-benda tersebut boleh dijual, dipindah tangankan, atau dibebani oleh suami tanpa perantaraan istri. Hal ini ditentukan dalam KUHPerdata Pasal 120. Berdasarkan penjelasan panjang lebar di atas, dapat ditegaskan kembali bahwawewenang atau kekuasaan suami begitu besar terhadap pengurusan harta bersama. Suami tidak bertanggung jawab terhadap istri berkenaan dengan pengurusan Dia juga tidak diwajibkan oleh istri untuk memberikan perhitungan kepadanya, termasuk jika nantinya kebersamaan harta bersama itu bubar. Meskipun demikian, kekuasaan suami yang begitu besar itu ternyata dibatasi oleh dua hal sebagai berikut: Dibatasi oleh Undang-undang. Kekuasaan suami dalam mengurus harta bersama dibatasi oleh undang-undang. Hal ini diatur dalamKUHPerdata Pasal 124 ayat 3. Suami dan istri juga boleh menghibahkan secara bersama-sama. Pasal 124 ayat 3 di atas memberikan pengecualian terhadap hibah yang difungsikan untuk memerhatikan kedudukan anak- 16 JURNAL FENOMENA anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka. Artinya, hibah yang dilakukan adalah untuk kepentingan anak-anak dan masa depannya. Dalam bentuk hibah seperti ini, suami diperbolehkan untuk tidak meminta bantuan istrinya. Suami memiliki batasan berkenaan dengan hibah terhadap benda-benda yang bergerak. Suami tidak diperbolehkan menghibahkan benda bergerak tertentu, kecuali diperjanjikan bahwa hak pakai hasilnya memang dihadiahkan kepada suami. Dibatasi dengan Kesepakatan Suami Istri dalam Perjanjian Perkawinan dalam perjanjian perkawinan dapat ditentukan bahwa suami tanpa bantuan istri tidak dapat memindah tangankan atau membebani . benda-benda bergerak, dan . surat-surat pendaftaran dalam buku besar perutangan umum, surat-surat berharga lain, piutang-piutang atas nama . enda-benda bergerak atas nam. Yang dimaksud benda- benda bergerak atas nama, misalnya atas nama istri dan dibawa masuk dalam perkawinan, atau barang- barang yang diperoleh sang istri sepanjang Dengan demikian, untuk dapat memindah tangankan atau membebani barang- barang tersebut harus ada kerja sama dan kesepakatan di antara mereka berdua . uami istr. Perlu dicatat di sini bahwa pada dasarnya akta perjanjian tidak banyak membantu istri karena suami memiliki hak yang sangat besar, yaitu bisa berutang tanpa izin istri. Mengapa suami berwenang sangat besar? Sebagaimana telah dijelaskan bahwa harta-harta yang termasuk dalam kebersamaan harta bersama, maka suami berhak melakukan pengurusan terhadapnya. Dengan demikian, meskipun pada akhirnya harta-harta istri itu atas nama dirinya sendiri, bisa disita dan dilelang untuk melunasi utang-utang yang tergolong dalam kebersamaan harta bersama. Hak Istri dalam Harta Bersama Dalam Perkawinan Sebagaimana telah dibahas bahwa suami mempunyai kekuasaanyang begitu besar atas harta bersama, baik dalam pengurusan . maupun dalam perbuatan perbuatan yang sifatnya memutus . tanpa 17 JURNAL FENOMENA bantuan dan bahkan tanpa sepengetahuan istri. Meskipun demikian, istri mempunyai sejumlah hak yang didasarkan pada kondisi-kondisi tertentu. Istri diperbolehkan membebani atau memindah tangankan barang- barang persatuan dengan kondisi sebagaimana ditentukan dalam KUHPerdata Pasal Istri juga mempunyai hak untuk melepaskan bagiannya dalam kebersamaan harta kekayaan perkawinan, sebagai berikut. Istri tidak berhak lagi atas bagiannya dari aktiva harta bersama, kecuali hak atas pakaian, selimut, dan sprei. Hal itu diatur dalam KUHPerdata Pasal 132 ayat 1, 2. Istri dibatasi kewajibannya dalam hal membayar utangAe utang harta bersama. Hal ini diatur dalam KUHPerdata Pasal 132 ayat 2. Kapan batas waktu hak pelepasan itu? Batas waktu yang ditentukan adalah sebulan setelah terjadinya pembubaran atas kebersamaan harta bersama. Dalam waktu sebulan ini, istri dapat mengajukan hak pelepasan kepada panitera pengadilan negeri di tempat kediaman suami istri yang terakhir. Ketentuan ini diatur dalam KUHPerdata Pasal 133 ayat 1. Jika pelepasan itu terjadi karena meninggalnya suami, batas waktu sebulan itu terhitung sejak meninggalnya suami yang memang diketahui oleh istrinya. Hal ini diatur dalam KUHPerdata Pasal 133 ayat 2. Pasal 134 ayat 1 mengatur bahwa apabila istri meninggal dalam tenggang waktu sebulan sebelum menyampaikan akta pelepasan. AuMaka para ahli warisnya berhak melepaskan hak mereka atas persatuan dengan cara seperti tersebut dalam pasal terakhir, dan dalam tenggang waktu selama satu bulan pula, setelah meninggalnya istri, atau setelah kematian itu oleh mereka diketahuiAy. Lebihlanjut, ayat 2 Pasal yang sama mengatur bahwa hak istri untuk barang- barang selimut dan seprei, tidak bisa diperjuangkan oleh para ahli Hilangnya hak pelepasan ini diatur dalam KUHPerdata Pasal 136dan Pasal 137. Penggunaan Harta Bersama Dalam Perkawinan Oleh karena adanya kebersamaan harta kekayaan antara suami istri, maka harta bersama menjadi hak milik keduanya. Untuk menjelaskan hal 18 JURNAL FENOMENA ini sebenarnya ada dua macam hak dalam harta bersama, yaitu hak milik dan hak guna. Harta bersama suami dan istri memang telah menjadi hak milik bersama, namun jangan dilupakan bahwa di sana juga terdapat hak gunanya. Artinya, mereka berdua sama-sama berhak menggunakan harta tersebut dengan syarat harus mendapat persetujuan dari pasangannya. Jika suami yang akan menggunakan harta bersama, dia harus mendapat izin dari istrinya. Demikian hal sebaliknya, istri harus mendapat izin suaminya jika akan menggunakan harta gono-gini. UU Perkawinan Pasal 36 ayat 1 menyebutkan. AuMengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihakAy. Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Setelah Perceraian Harta bersama umumnya dibagi dua sama rata di antara suami dan istri. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 128 KUHPerdata. Pembagian harta bersama bagusnya dilakukan secara adil, sehingga tidak menimbulkan ketidak adilan antara mana yang merupakan hak suami dan mana hak istri. Bagaimana jika terjadi perselisihan di antara mereka? tentang hal ini, apabila terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada pengadilan. Penyelesaian melalui jalur pengadilan adalah sebuah pilihan. Ketentuan tentang pembagian harta bersama didasarkan pada kondisi yang menyertai hubungan suatu perkawinan, seperti kematian, perceraian, dan sebagainya. Manfaat Perjanjian Perkawinan Bagi Kehidupan Pribadi MasingmasingSuami-istri Dalam perundang-undangan ditemukan suatu rumusan bahwa perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis dan suci. Namun tidak jarang terjadi, kesucian rumah tangga tersebut diracuni oleh gesekan-gesekan yang dipantulkan oleh kesalah pahaman dan atau kecemburuan dalam hal pemanfaatan harta Dalam kaitan ini, makamanfaat Perjanjian Perkawinan antara lain sebagai berikut: 19 JURNAL FENOMENA Kebebasan Bertindak. Penegakkan Rasa Keadilan. Peningkatan Kualitas Kerja. Peningkatan Taraf Ekonomi Negara. Manfaat Perjanjian Perkawinan dalam Hal Penyelesaian Kasus PerkawinanPada Lembaga Peradilan Telah menjadi suatu asumsi umum bahwa berperkara pada Lembaga Peradilan tidak hanya akan menelan waktu yang relatif lama akan tetapi juga dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dalam konteks berperkara pada Lembaga Peradilan ditemukan suatu adegium AuTidak ada biaya, tidak ada perkaraAy. Dengan adanya Perjanjian Perkawinan setidak- tidaknya diperoleh dua hal utama kemanfaatan, yaitu: Penghematan Waktu. Penghematan Biaya Ada dua bentuk penyelesaian sengketa harta bersama di Lembaga Peradilan, yaitu: Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Melalui Cara Damai dengan Dibuat Akta Perjanjian Bersama Antara Pihak-pihak Bersengketa. Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Melalui Putusan Hakim Bukan Karena Hasil Perdamaian/Kesepakatan Para Pihak. KESIMPULAN Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut: Harta Perkawinan akibat sengketa setelah terjadi perceraian, maka harta bersama dalam perkawinan . ono-gin. umumnya dibagi dua sama rata di antara suami dan istri. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 128 KUHPerdata yang menyatakan bahwa. AuSetelah bubarnya persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka masingmasing, dengan tidak mempedulikan soal dari pihak yang manakah barangbarang itu diperolehnyaAy. Sementara itu, harta bawaan dan harta perolehan tetap otomatis menjadi hak milik pribadi masing-masing 20 JURNAL FENOMENA yang tidak perlu dibagi secarabersama. Pembagian harta bersama dalam perkawinan . ono-gin. perlu didasarkan pada aspek keadilan untuk semua pihak yang terkait Keadilan yang dimaksud mencakup pada pengertian bahwa pembagian tersebut tidak mendiskriminasikan salah satu pihak. Kepentingan masing-masing pihak perlu diakomodasi asalkan sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya. Manfaat dibuat perjanjian perkawinan bagi kehidupan pribadi masing-masing, para pihak, mereka yang membuat perjanjian baik suami maupun istri mempunyai kelapangan dan kebebasan bertindak, kebebasan bertindak melakukan tindakan hukum dan Hal yang tidak kalah pentingnya dalam pembagian harta perkawinan, yaitu soal proses perhitungan harta bersama dalam perkawinan . ono- gin. dan penentuan mana yang merupakan aset untuk suami dan mana untuk istri. Untuk menghadapi rumitnya pembagian dan perhitungan harta bersama dalam perkawinan . ono-gin. , kita perlu mengedepankan hati dan pikiran yang jernih. DAFTAR PUSTAKA