https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 5 April 2024. Revised: 22 April 2024. Publish: 24 April 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Apoteker Pemilik Usaha Apotik Pasca Diundangkanya UU Cipta Kerja Gusminarti1. Khairani2. Fajri Kurniawan3 Universitas Andalas. Padang. Indonesia, gusminarti1962@gmail. Universitas Andalas. Padang. Indonesia, khairani. lubis6@gmail. Universitas Andalas. Padang. Indonesia, fajrilawunand@gmail. Corresponding Author: gusminarti1962@gmail. Abstract: In 2021 the government issued Minister of Health Regulation Number 14 of 2021 concerning Standards for Business Activities and Products in the Implementation of RiskBased Business Licensing in the Health Sector . ereinafter abbreviated as Minister of Health Regulation No. 14 of 2. In this regulation there are several changes, one of which is that the pharmacy must be owned by a pharmacist. If the pharmacy is not owned by a pharmacist, the capital owner may collaborate with the pharmacist by agreement before a notary. With this provision, there have been several changes for a pharmacist, one of which is regarding the fulfillment of tax obligations. Tax obligations for pharmacists who work only as pharmaceutical technical personnel, their tax obligations that must be fulfilled are only based on the KUP Law and Article 21 of the Income Tax Law Number 36 in 2008, which was most recently refined by Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations. namely tax deductions by third parties, in this case by pharmacies. Meanwhile, with the Pharmacist's status as a Pharmacy owner, the fulfillment of his tax obligations will increase in accordance with Tax regulations, namely Business Entities. The problem is what if, during the course of the pharmacy business, the pharmacist who owns the pharmacy which was established based on the agreement resigns, what happens to fulfilling his tax In this regard, there are three problems that the researcher raises, first, what is the description of pharmacy ownership by pharmacists in West Sumatra, second, how to fulfill tax obligations for pharmacists as pharmaceutical workers and pharmacy owners in West Sumatra. third, problems encountered in fulfilling tax obligations by pharmacists who own pharmacies. In West Sumatra, the research uses research methods with an empirical juridical approach, descriptive research type, the data required is primary and secondary data as well as data collection techniques, interviews and document studies, data processing is carried out using qualitative analysis methods. The results of research on pharmacy ownership in West Sumatra are currently in various forms of business, namely Limited Liability Companies and Individual Businesses such as CVs and Firms so that ownership of Pharmacies is still owned by investors and currently there are 5 Pharmacies which are processing the extension of their Pharmacy Business Licenses and some have transferred their ownership to Children of financiers because they have completed their pharmacy studies, and there are also those who are currently processing business permits in the form of 408 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. individual PT. Meanwhile, the tax obligations carried out by pharmacists as pharmacy business owners have not yet been implemented because currently pharmacies that use pharmacists as pharmacy owners with non-legal entity business forms are still in the process of processing their permits and legal entities. Problems encountered in fulfilling the tax obligations of pharmacists as business owners Pharmacies are still not visible, because the current status of Pharmacists still has the status of a Pharmaceutical Personnel, so their tax obligations are only limited to Income Tax Article 21. Keyword: Pharmacist. Pharmacy Business Owner. Tax Obligatio. Abstrak: Pada tahun 2021 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan (Selanjutnya disingkat Permenkes No 14 tahun Pada peraturan ini terdapat beberapa perubahan salah satunya adalah apotek harus dimiliki oleh seorang Apoteker. Apabila apotek tidak dimiliki oleh seorang Apoteker, pemilik modal boleh bekerja sama dengan Apoteker dengan perjanjian dihadapan notaris. Dengan adanya ketentuan ini terjadi beberapa perobahan bagi seorang Apoteker ,salah satunya adalah terhadap pemenuhan kewajiban Perpajakan. Kewajiban Perpajkan bagi Apoteker yang bekerja hanya sebagai tenaga teknis Kefarmasian, kewajiban perpajakannya yang harus dipenuhi hanya berdasarkan kepada UU KUP dan Pasal 21 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 yang terakhir disempurnakan dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. yaitu pemotongan Pajak oleh pihak ketiga , dalam hal ini adalah oleh Apotik. Sedangkan dengan status Apoteker sebagai pemilik Apotik, pemenuhan kewajiban perpajaknnya akan bertambah sesuai dengan aturan Perpajakn yaitu Badan Usaha. Permasalahannya adalah bagaimana seandainya dalam perjalannan usaha Apotik, apoteker pemilik Apotk yang didirikan berdasarkan perjannjian mengundurkan diri, bagaimana dengan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sehubungan dengan itu ada tiga permasalahan yang peneliti ajukan, pertama. Bagaimana gambaran kepemilikan Apotik oleh Apoteker di Sumatera Barat , kedua Bagaimana Pemenuhan Kewajiban perpajakan Bagi Apoteker sebagai tenaga kefarmasian dan pemilik Apotik di Sumatera Barat. ketiga, permasalahan yang ditemui dalam pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Apoteker pemilik apotik. Di Sumatera Barat. Penelitian menggunakan metode penelitian dengan pendekatan secara Yuridis empiris ,jenis penelitian deskriptif, data yang dibutuhkan adalah data primer dan sekunder serta teknik pengumpulah data. Wawancara dan Studi Dokumen , pengolahan data dilakukan dengan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian kepemilikan Apotik di Sumatera Barat saat ini masih beragam bentuk usaha yaitu ada yang Perseroan Terbatas dan Usaha Persorangan seperti CV dan Firma sehingga kepemilikan Apotik masih oleh pemodal dan saat ini ada 5 Apotik yang sedang mengurus perpanjangan izin Usaha Apotiknya dan ada yang mengalihkan kepemilikannya kepada Anak Pemodal karena sudah menamatkan kuliah Apotekernya, dan ada juga yang sedang mengurus perizizn berusaha dengan bentuk PT Perseorangan. Sedangkan Kewajiban Perpajakan yang dilaksanakan oleh Apoteker sebagai Pemilik Usaha Apotik masih belum terlaksana karena saat ini Apotik yang menggunakan Apoteker sebagai Pemilik Apotik dengan Bentuk usaha bukan Badan Hukum masih dalam rangka pengurudan Perizinan dan Badan Hukumnya . Pemasalahan yang ditemui dalam pemenuhan kewajiban perpajakan Apoteker sebagai Pemilik Usaha Apotik masih belum kelihatan , karena status Apoteker saat ini masih mempunyai status sebagai Tenaga Kefarmasian , sehingga kewajiban perpajakannya hanya sebatas Pajak Penghasilan Pasal 21. Kata Kunci: Apoteker. Pemilik Usaha Apotik. Kewajiban Perpajakan. 409 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. PENDAHULUAN Apotik merupakan sarana pelayanan kesehatan kefarmasian dan tempat dilakukannya praktek kefarmasian oleh Apoteker seperti yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2017 tentang Apotik, sedangkan Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah sebagai Apoteker . Sebagai tenaga kefarmasian dalam melaksnakan pekerjaannya di apotik , seorang Apoteker dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian . Selanjutnya menurut Pasal 1 angka . nya , dirumuskan pengertian tentangTenaga Teknis Kefarmasian yaitu tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan yang terdiri atas Sarjana farmasi Ahli madya farmasi dan Analisis Farmasi . Pada Pasal 3 ini diatur tentang siapa yang boleh mendirikan suatu Apotik yaitu : Apoteker dapat mendirikan Apotik dengan modal sendiri , dan atau modal dari pemilik modal baik perseorangan maupun perusahaan . Dalam hal Apoteker yang mendidikan Apotik bekerjasama dengan pemilik modal, maka pekerjaan kefarmasiannya harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh apoteker yang Dari ketentuan pasal di atas terlihat bahwa sebuah Usaha Apotik dapat didirikan oleh Apoteker. Pemilik Modal ataupun Kerjasama antara Apoteker dan pemilik Modal , dengan syarat Apoteker tidak boleh meninggalkan tugas kefarmasiannya . Juga dalam Pasal ini tidak ada suatu ketentuan bahwa sebuah usaha Apotik harus lah berbentuk Perusahaan berbadan Hukum ( PT,Yayasan dan Koperasi ) . 1,dalam arti kata bentuk Usaha Perseorangan pun dapat mendirikan Usaha Apotik , seperti CV ,Firma dan lainnya. Pada tahun 2020 Pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( saat ini UU tersebut ditetapkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu menjadi UU Cipta Kerj. Dalam Undang-undang ini terdapat 79 buah Undang-undang yang pengaturannya menjadi satu undang-undang dengan 11 Klaster yang berbeda. Salah satu tujuan dari UU cipta kerja ini selain mampu menyerap tenaga kerja ,juga untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinzn berusaha/berinvestasi dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM. Tindak lanjut Terhadap kemudahan berusaha ini Pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan berbasis Resiko. Fungsi dari PP ini adalah sebagai peraturan pelaksana terhadap Klaster Perizinan . Sehubungan dengan adanya PP ini Kemenkes menindaklanjutinya dengan menerbitkan Permenakes Nomor 14 tahun 2021 yang Mengatur tentang Standar kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor Kesehatan. Permenkes ini merupakan acuan dalam pelaksanaan perizinan disektor kesehatan , termasuk Toko Obat dan Apotik. Guna mempermudah dalam pelaksanaan permohonan Perizinan dilakukan melalui sistim perizinan berusaha secara terintegrasi dengan sistem elektronik ( OnLine Single Submission/OSS). Ada beberapa ketentuan penting yang berobah dalam perizinan pendirian Apotik , ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 4 Permenkes No. 14 Tahun 2021, yaitu: Seorang Pemodal yang ingin mendidirkan apotik bentuk usahanya harus bentuk badan Hukum ( PT,Yayasan,Koperas. Apotik yang didirikan boleh tidak berbadan hukum dengan syarat pemilik Apotik adalah seorang Apoteker . Pelaku usaha ( pemilik Modal ) modal boleh bekerjasama dengan Apoteker dalam pendirian Apotik, dengan syarat melampirkan surat perjanjian yang disahkan oleh Notaris. Gusminarti , 2021. Makalah disampaikan Dalam Webiner Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Sumbar . Literisasi Hukum Dan Perpajakan Dalam profesi Apoteker, 15 Januari 2021. 410 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Dari persyaratan yang diatur dalam permenkes ini ada ketegasan terhadap kepemilikan suatu Apotik, terutama Apotik yang dengan bentuk usaha perseorangan. Yaitu harus dimilk ioleh Apoteker. Sedangkan kalau bukan apoteker yang pemilik modal ,maka harus ada perjanjian antara pemilik modal dengan apoteke yang disahkan oleh notaris. Apoteker sebagai tenaga Kefarmasian dan Apoteker pemilik Apotik dengan perjanjian, dalam kewajiban pemenuhan perpajakannya akan mempunyai status yang berbeda ,perbedaan tersebut dilatar belakangi daru status mereka, yang pertama sebagai tenaga kefarmasian yang bekerja pada Apotik dan satu lagi sebagi pemilik apotik sehingga berbeda dalam pertanggungjawaban perpajakanya. Perbedan tersebut terlihat, apabila Apoteker sebagai pekerja yang menjadi Tenaga Kefarmasian saja pada sebuah Usaha Apotik ,maka statusnya hanya sebagai karyawan, sehingga dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya hanya mengacu kepada kewajiban pelaporan SPT tahunan saja sebagaimana yang di atur oleh UU Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 28 tahun 2007 yang sudah disempurnakan denagn UU Nomor 7 Tahun 2021Tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan Penyetoran Pajak si Apoteker sudah langsung dipungut oleh Apotik sebagai badan uasaha pemberi kerja sesuai dengan aturan Pasal 21 UU nomor 36 tahun 2008 yang disempurnakan dengan UU nomor 7 Tahun 2021 juga. Kondisi ini akan berbeda dengan apoteker sebagai pemilik apotik , kepada mereka ini ada beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya, antara lain adalah pajak penghasilan untuk orang perseorangan kalau usaha apotik tersebut tidak berbentuk badan hukum dan pajak pertambahan nilai terhadap pembelian dan penjualan barang/ obat-obatan medis yang terjadi dalam usaha apotik tersebut. khusus kalau usaha apotik tersebut berbentuk badan hukum misalnya perseroan terbatas, maka akan berbeda perhitunagan perpajaka yang harus dipenuhi oleh apoteker, yaitu sebagai pemilik usaha apotik. Pada kemenkes Nomor 14 tahun 2021 dinyatakan, sebuah apotik bisa saja tidak berbentuk badan hukum dengan syarat pemilik tetap seorang apoteker dengan perjanjian dihadapan notaris. permasalahannya adalah, bagaiman seandainya apoteker sebagai pemilik apotik dengan perjanjian tadi mengundurkan diri dalam perjalanan usaha apotik tersebut, bisa saja dia ingin mendirikan usaha sendiri atau hanya ingin menjadi tenaga kefarmasian saja atau lainnya. sini timbul permasalahan pemenuhan kewajiban perpajakannya, apakah bisa saja berhenti dengan sendirinya ataiu harus ada perbuatan hukum lain yang harus dilakukan oleh para Apaoteker dengan Pemilik Modal, atau apakah juga harus melibatkan Dirjen Pajak juga dalam penyelesaian pemutusan kewajiban Perpajakan ini. Sehubungan dengan itu peneliti ingin melakukan penelitian dengan judul,AuPemenuhan Kewajiban Perpajakan Apoteker Pemilik Usaha Apotik Pasca Diundangkanya UU Cipta KerjaAy. Latar belakang pemilihan Sumatera Barat sebagai Lokasi Penelitian dilatar belakangi karena Sumatera barat merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang harus ikut dan mempedomani semua aturan yang diterbikan oleh Kemenkes dalam perizinan pendirian Apotik dan pemenuhan kewajiban lainnya. Demikian juga dalam peraturan perpajakan , ada beberpa jenis pajak yang harus ditunaikan oleh Apoteker, baik Apoteker sebagai Tekhnisi Kefarmasian maupun Apoteker sebagai pemilik Apotik, pajak - pajak tersebut akan dipungut oleh Dirjen Pajak. Di Sumatera Barat, yang terdiri atas 12 kabupaten dan 7 Kota banyak berdiri usaha apotik. dengan berbagai bentuk udaha. PT dan usaha Perorangan . penelitian ini Peneliti akan melakukan di 2 ( dua ) kota saja , yaitu Kota Padang. Kabupaten Pasaman Barat. Pemilihan kedua daerah ini dilatar belakangi karena Kota Padang merupakan sebagai pusat Ibu Kota Provinsi dan banyak memiliki Apotik . Sedangkan pemilihan Kabupaten Pasaman Barat sebagai lokasi penelitian dilatar belakangi Pasaman Barat merupakan salah satu Kabupen yang secara geografis terletak agak jauh dari Pusat Pemerintahan Provinsi. Data BPS. Dinas kesehatan Sumatera Barat, terdapat 284 Apotik. 411 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. METODE Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris disebut juga dengan penelitian lapangan adalah penelitian yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam 2 Penelitian yuridis empiris merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi dalam kehidupan masyarakat. 3 Pada penelitian ini Peneliti akan melakukan kajian bagaimana tentang Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Apoteker Pemilik Apotik di Sumatera Barat. Penelitian ini bersifat deskriptif yang berarti penelitian yang menggambarkan objek tertentu dan menjelaskan hal-hal yang terkait dengan atau melukiskan secara sistematis fakta atau karakteristik populasi tertentu dalam bidang tertentu secara faktual dan cermat. 4 Data yang diperlukan untuk penelitian ini yaitu terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh melalui penelitian lapangan . ield researc. dan didapat secara langsung dari sumber di lapangan yaitu responden dan informan yang ditemui pada lokasi penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Apoteker merupakan suatu profesi yaitu profesi kesehatan. Sebagaimana dengan profesi lainnya . Apoteker mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya . apabila dia bekerja pada sebuah Apotik atau mempunyai usaha Apotik sendiri atau atas kerjasama dengan Pemodal . Seorang Apoteker yang bekerja pada sebuah Apotik sebagai seorang tenaga kefarmasian maupu sebagai Pemilik ataupun pengelola Apotik dalam ketentuan perpajakan merupakan Subjek Pajak, sehingga kepada mereka akan dikenakan kewajiban-kewajiban perpajakan. Adapun kewajiban perpajakan seorang Apoteker dapat dibedakan dari status hubungannya dengan Apotik yaitu : 1 Apoteker yang berperan sebaga Pengelola Apotik (APA) sekaligus Pemilik Sarana Apotik 2 Apoteker yang berperan sebagai pengelola Apotik (APA) yang menjalin kerja sama dengan Pemilik Apotik . Dari status hubungan di atas terdapat dua status Apoteker , yang pertama Apoteker sebagai Pengelola Apotik (APA) sehingga dalam aturan perpajakan Apoteker yang berstatus seperti ini dipersamakan dengan karyawan yang menerima penghasilan dari pemilik usaha Apotik . Sedangkan status kedua ,Apoteker sebagai Pemilik Apotik, maka kepada pemilik status ini nantinya akan diterapkan ketentuan Perpajakan untuk menjalankan Usaha , baik berbentuk Usaha Perorangan maupun Berbadan Hukum . Adapun kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Apoteker adalah sebagai Kewajiban Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas wajib pajak dibidang perpajakan dan lembaga yang berwenang menerbitkan NPWP adalah Direktorat Jendral Pajak pada wilayah dimana Wajib Pajak berdomili atau ditetapkan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya . Menurut Pasal 2 ayat . ) UU Nomor 6 Tahun 1983 yang sudah beberapakali disempurnakan dan terkahir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasai Peraturan Perpajakan dan disingkat dengan UU HPP 2021. AuSetiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Dirjen Pajak yang wilayah Suharsimi Arikunto, 2012. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, hlm. Bambang Waluyo, 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, hlm 15 Sarifuddin Azwar, 1998. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hlm 7 Sugiono, 2009. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, hlm 86 412 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib PajakAy Fungsi pendaftaran ini adalah untuk inventarisir jumlah Wajib Pajak , dan penentuan jumlah Wajib Pajak pada wilayah kerja Dirjen Pajak tersebut. Kewajiban ini harus dipenuhi oleh kedua jenis Apoteker , yaitu Apoteker sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari bekerja pada Apotik yang sering disebut dengan Apoteker Medis juga Apoteker sebagai Pemilik Usaha Apotik. Mengenai bentuk usahanya tergantung pula kepada bentuk usaha dari apotik sendiri. Badan Hukum maka NPWP Wajib Pajak Badan Hukum (PT. Yayasan Koperas. , atau selain badan hukum maka NPWP Wajib Pajak Usaha Apotik Perorangan . Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Menurut Pasal 1 huruf . f undang-undang KUP . Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan . SPT ini terbagi dua yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan . Menurut Pasal 1 hurf g UU KUP . SPT adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan /atau pembayaran pajak yang terhutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat, biasanya suatu masa pajak tersebut ditentukan satu kali satu bulan , sehingga Wajib Pajak wajib menyampaikannya setiap bulan , paling lambat harus dilaporkan tanggal 20 bulan berikutnya. Seandainya terlambat atau tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi Administratif perpajakan sebagaimana yang diatur oleh UU Pajak berupa Denda Administratif dan Bunga. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terhutang dalam satu tahun Pajak , seperti yang dirumuskan dalam Pasal1. Huruf h UU KUP. Sama halnya dengan SPT Masa maka keterlambatan dalam pelaporannya juga akan dikenakan sanksi Administratif Denda dan Bunga. Kewajiban penyampaian SPT Tahunan ini diwajibkan kepada Wajib Pajak Apoteker sebagai ytenaga Medcis dan Apoteker sebagai Pemilik Usaha Apotik . Sehingga akan ada dua jenis Laporan SPT tahunan yang harus disampaikan yaitu SPT Tahun orang Pribadi dan SPT Tahunan Apoteker yang menjalankan usaha Apotik. Pemenuhan Kewajiban Pajak Penghasilan (PPH) Pajak Penghasilan adalah pajak Pusat yang dipungut atas penghasilan , dimana pengertian Penghasilan menurut Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan ( PPH ) tahun 1983 , adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak ,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia ,yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan . Dasar hukum pemungutan PPH ini pertamakalinya didasarkan kepada UU PPH no. 7 Tahun 1983 , yang selanjutnya disempurnakan terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang HPP. Penerapan pasal PPH terhadap kedua status Apoteker ini berbeda sesuai dengan statusnya masing- masing . Apoteker Dengan Status Tenaga Medis (Karyawa. Apotik . Apoteker dengan Status Tenaga Medis kefarmasian pada sebuah apaotik berati mereka mendapatkan penghasilan dari usaha Apotik . Sehingga kewajiban Pajak Penghasilan yang harus dilaksanakannya adalah adalah melaporkan SPT tahunanya , yang berisikan laporan semua penghasilan yang diterimanya dari perusahaan tersebut dalam satu tahun pajak , selanjutnya dikurangi dengan semua pemotongan Pajak final yang sudah dilakukan oleh Bendahara / Kasir tempat kerjanya . Kecuali disamping bekerja pada Apotik ini , mereka juga bekerja ditempat lain , atau punya usaha sendiri. 413 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Maka harus semua penghsilan tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan Apoteker tersebut beserta potongan-potongan yang berlaku . Apoteker Pemilik Usaha Apotik Berbeda halnya dengan Apoteker sebagai sebagai tenaga medis/ karyawan , maka terhadap Apoteker sebagai pemilik usaha Apotik punya kewajiban harus melaporkan penghasilan usaha Apotik tersebut . Apabila usahanya mempunyai Peredaran Bruto diatas 4,8 Milyar Usaha Apotik wajib melaksanakan pembukuan dan penghitungan pajaknya dilakukan dengan perhitungan Tarif Umum sebagaimana yang diatur Pasal 17 Ayat 2 UU PPH. Menurut Pasal 1 Angka 28 UU KUP Pembukuan adalah : AuPembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara terus menerus untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta , kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan ,penyerahan barang atau jasa yang terutang maupun yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0 %, dan yang dikenakan Pajak Penjualan Atas barang Mewah yang ditutup dengan Menyusun laporan keuangan berupa neraca perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir. Ay Ada beberpa persyaratan yang harus dipedomani oleh Pemilik Usaha Apotik dalam membuat Pembukuan pengaturannya terdapat pada Pasal 28 UU KUP 2007. Pembukuan atau pencatatan harus dilaksanakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban atau utang,modal, penghasilan dan biaya yang dikeluarkan dan lainnya sebagaimana yang dibenarkan oleh UU PPH. Pembukuan/Pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satua Mata Uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia , atau bahasa Asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan . Dokumen berupa buku-buku atau arsip perusahaan yang berhubungan dengan Pembukuan ini harus disimpan selama 10 tahun. Pembukuan dilakukan dengan Taat asas . Stesel Akrual atau Stelsel Kas . Pembukuan yang dilaksanakan dilaksanakan menggunakan dengan Bahasa Asing dan mata uang asing dapat dibenarkan selama pembukuan tersebut merupakan kontrak kerjasama dengan perusahaan atau dengan negara asing, ini dilkukakan setelah ada perizinan dari Menteri Keuangan . Penghitungan Pph dengan pembukuan ini menggunakan perhitungan Tarif Umum aturannya terdapat pada Pasal 6. Pasal 17 Ayat 2 UU PPH. Usaha Apotik dengan Peredaran Usaha di bawah 4,8 Milyar penghitungan PPH dapat dilakukan dengan Norma Penghitngan atau dengan PP Nomor 55 tahun 2022 yaitu penghitngan PPh dengan pengenaan tarif Pajak sebesar 1 % secara Final. Norma Penghitungan adalah suatu prosentase yang dikenakan terhadap penghasilan bruto Wajib Pajak yang tidak melakukan pembukuan berdasarkan kepada jenis usaha dan klasifikasi usaha si Wajib Pajak. Pedoman tentang klasifikasi dari usaha Wajib Pajak serta besaran prosentasenya ditentukan oleh Menteri Keuangan . Sedangkan pengaturan tentang Norma Penghitungan ini diatur pada Pasal 14 UU PPH . Kewajiban lain dari Usaha Apotik adalah melakukan penyetoran dan pelaporan hasil pemotongan penghasilan karyawan berupa gaji, upah,bonus dan penghasilan lainnya dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan pada Usaha Apotik tersebut . Ketentuan ini didasarkan kepada Pasal 21 UU PPH: Pemotongan , penyetoran dan pelaporan pajak atau penghasilan sehubungan dengan pekerjaan , jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib Pajak orang pribadai dalam negeri wajib diberlakukan kepada , 414 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Pemberi kerja yang membayar upah ataupun pembayaran lainnya . Bendahara pemerintah yang membayar gaji,honorarium, tiunjangan lainnya sehubungan dengan pekerjaan . Dana Pensiun atau badan lainnya. Badan yang membayar Honorarium atau pembayaran lainnya sehubungan imbalan. Perusahaan , badan peneyelenggara kegiatn yang melakukan pembayaran dalam suatu event /kegiatan . Kewajiban pemenuhan Pasal 21 ini harus dipenuhi oleh pemnberi kerja , selanjutnya karyawan atau lainnya akan menerima laporan rekapitulasi pemotongan penghasilan tersebut baik perbulan atau pertahun untuk dilaporkan nanti dalam pengisian SPT Tahunan . Dalam praktek biasanya rekapitulasi ini akan diserahkan oleh pemberi kerja saat karyawan akan melaporkan SPT tahunannya . Kewajiban Pemenuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN Bm ) Pajak Pertamabahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah , merupakan pajak pusat yang pemungutannya didasarkan kepada UU PPN , yaitu UU Nomor 8 Tahun 1983 dan sudah beberapa kali disempurnakan , terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP , yang selanjutnya disingkat dengan PPN saja . PPN adalah sejenis Pajak Pusat yang pemungutannya dilakukan setiap terjadi transaksi pemindahan Barang Kena Pajak pada wilayah Pabean negara Republik Indonesia . Subjek PPN adalah setiap orang atau konsumen terakhir yang memanfaatkan barang dan jasa kena pajak dalam wilayah Pabean Indonesia . Sehubungan susahnya Fiskus dalam menentukan siapa konsumen terakhir , maka PPN dipungut kepada hulu penghasil Barang Kena pajak . Seperti Fabrikan ,Agen dan lainnya. Pemungutan PPN pada Usaha Apotik akan dilakukan saat Apotik melakukan pembelian Barang Kena Pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Fiskus. Sedangkan PPN yang dibayar oleh Usaha Apotik tersebut disebut dengan PPN Masukan ,yaituPPN yang dibayar saat barang dibeli/Masuk . Selanjutnya pada saat Apotikmelakukan penjualan Obat kepada konsumen pemakai . Apotik jugaakan melakukan pemungutan PPN kepada si pembeli. PPN yang dipungut tersebut dinakaman denagn PPN Keluaran. Artinya PPN yang didapat karena dilakukan penjualan Barang. Sebagaimana yang diatur dalam UU Pajak bahwa kewajiban pembayaran PPN itu berada pada konsumen pemakai terakhir, maka Apotik nantinya akan melakukan penghitngan terhadap Total PPN Masukan dengan PPN Keluaran . Apabila PPN Masukan yang lebih besar dari PPN Keluaran maka terjadi kelebihan pembayaran Kredit PPN oleh Apotik . Penyelesaiannya Apotik bisa melakukan permintaan kembali kelebihan pembayaran PPN tersebut kepada negara melalui Dirjen pajak dengan istilah Restitusi atau bisa di Konpensasi dengan pembayaran Pajak lainnya. Sedangkan apabila terjadi PPN Keluaran lebih besar dari PPN masukan maka terjadilah apa yang disebut dengan Utang Pajak pada Apotik. Penyelesaiannya Apotik harus melakukan penyetoran kembali semua kelebihan PPN yang diterima tersebut ke kas negara Penentuan Pengusaha yang boleh melakukan pemungutan PPN ini di atur oleh UU PPN , yaitu : Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) PKP adalah pengusaha sebagaimana yang dimaksud dalam UU PPN yaitu yang mekakuan penyerahan Barang Kena Pajak dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan , kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Pajak . Pengusaha Kecil Yang dikukuhkan Menjadi Pengusaha Kena Pajak . Hubungan Apoteker Pemilik Apotik dengan PPN adalah berkaitan dengan pembelian dan penjualan Barang Kena Pajak , melalui pembayaran PPN Masukan saat membeli barang kena pajak kepada penjual dan mememungut PPN Keluaran saat 415 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. menjual Barang Kena Pajak kepada konsumen pembeli. Sebagai Pemilik Usaha Apotik , maka Apoteker Pemilik Apotik harus memenuhi kewajiban Perpajakan ini pada saat melakukan transaksi . Penyampaian NPWP Non Efektif ( NE) Wajib Pajak . Seorang Wajib Pajak dikecualikan untuk melaporkan SPT nya disebabkan status NPWPnya sudan Non Efektif ( NE ). Penetapan Wajib Pajak yang berstatus NE oleh Dirjen Pajak melalaui KPP di mana WP pajak terdaftar . Penetapan Wajib Pajak berstatus NE dapat dilakukan melalui permohonan oleh wajib pajak kepada Dirjen Pajak melalui KPP . Adapun ketentuan NE diatur oleh Peraturan Dirjen Pajak No. Per 20/PJ/2013 dan persyaratan wajib Pajak untuk mendapatkan status NE adalah sebagai berikut : WP yang sudah tidak punya pekerjaan lagi dan juga tidak penya penghasilan lainnya. WP yang sudah tidak tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 183 hari dalam satu WP yang sudah tidak memenuhi persyratan Subjektif dan Objektif Pph dan belum melakukan penghapusan NPWP. WP yang usahanya sudah tidak jalan atau sudah tidak beroperasi lagi. WP yang sedang melakukan Penghapusan NPWP. KESIMPULAN Dari pembahasan-pembahasan yang sudah diuraikan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut : Kewajiban Perpajakan Apoteker sebagai Pemilik Usaha Apotik menjadi kewajiban sebagai Tenaga Medis kefarmasian pada Apotik yang secara status sama dengan Karyawan Apotik biasa. Terhadap Apoteker yang statusnya seperti ini punya kewajiaban memiliki NPWP, melaporkan SPT Masa selama tidak ada usaha lain yang dilakukan oleh Apoteker maka SPTnya cukup melaporkan penghasilannya dalam satu tahun dan taotal pemotongan PPHnya oleh Bendahara Apotik . Permasalahan seandainya terjadi Apoteker Pemilik Apotik berdasarkan perjanjian kerjasama, upaya yang dapat dilakukan oleh Pemodal ataupun Apoteker adalah dengan mengajukan kondisi NE dan Penghapusan NPWP. Mekanisme penyampaiannya adalah dengan menagjukan surat permohonan kepada Dirjen Pajak melalu KPP setempat , yang isinya adalah untuk permohonan Status NE dari NPWP NPWP Apoteker Pemilik Apotik serta permohonan Penghapusan NPWP nya . Disamping adanya surat permohonan yang dilengjapi dengan keterangan-keterangan pejabat yang berwenang , juga harus dilampirkan surat pembatalan perjanjian kerjasama kepemilikan Apotik yang dibuat di hadapan Notaris. Solusi yang terbaik bagi Apotik disarankan untuk melaksanakan usaha Apotik dengan melakukan pengurusan bentuk usaha menjadi PT Perorangan , sehingga dalam persyaratan perlengkapan Perpajkan PT ini termasuk dalam kategori Subjek Pajak Perorangan dan penghitungannya - PPHnya dapat dilakukan secara sederhana. REFERENSI