Journal of Contemporary Law Studies Volume: 3. Nomor 1, 2025. Hal: 33-416 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Tinjauan Hukum Internasional terhadap Status Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai Subjek Hukum Internasional Muhammad Wendra. Andri Sutrisno. Muhammad Refly Kamal STIH IBLAM. Kota Jakarta Pusat. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10450. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 02 September 2025 Revised : 01 November 2025 Accepted : 06 November 2025 KEYWORDS Belligerent. Geopolitics. OPM. Separatism. Subject of International Law CORRESPONDENCE Nama : Muhammad Wendra Email : wendrawera@gmail. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT This study aims to present the implications of separatist movements that are recognized as international subjects, especially for the parent country. This study is urgent due to the importance of the status of separatist groups as subjects of international law and its impact on the parent country. This study uses a normative juridical method with a literature study approach that includes doctrine and various other international legal conventions. The results of the study show that separatist movements generally demand separation from the parent country based on various backgrounds, such as ideological and racial differences, as well as injustices or human rights To achieve this goal, separatist groups need international support, such as recognition as subjects of international law through the determination of belligerent status or geopolitical recognition to facilitate their goals. Therefore, this study shows that in order to achieve the status of an international legal subject, separatist movements not only require various specific criteria as stipulated in international law, but also require factors such as international politics to achieve these goals. Furthermore, this study also shows that such recognition can have significant political, diplomatic, and social implications for the parent country, such as Indonesia. The influence of recognizing the OPM as a subject of international law theoretically and juridically has a significant impact on the parent country, such as Indonesia, including challenges to Indonesia's sovereignty and territorial integrity, a negative international precedent for Indonesia regarding separatism, disruption of the country's development and security . , and vulnerability to negative impacts in conducting international relations. PENDAHULUAN Dalam mewujudkan suatu keadilan, masyarakat menempuh perjalanan yang bermacammacam jenisnya termasuk dengan membentuk gerakan pemisahan diri . Suatu tuntutan akan keadilan membawa dampak yang signifikan bagi sosial masyarakat termasuk dalam menghendaki diri sebagai pihak yang bertentangan dengan negara Separatisme merupakan salah satu cara dalam menuntut keadilan apabila tidak didengarkan oleh rezim pemerintah. Separatisme dianggap sebagai pilihan terakhir apabila hak-hak mereka tidak didengarkan (Kleden, 2. Namun, tidak sebatas dari hal tersebut saja, separatisme juga di banyak kasus memiliki landasan lain yang mengilhami pergerakan tersebut, seperti perbedaan ideologi, kebudayaan, agama, ras, serta sejarah panjang yang menyebabkan pergerakan separatisme diadakan. https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Pergerakan separatisme menjadi perhatian internasional dikarenakan pergerakan tersebut memicu konflik yang dapat memicu stabilitas regional. Hal ini dapat terjadi karena pergerakan separatisme merupakan pergerakan pemisahan diri dari negara atau rezim yang sedang berkuasa dengan melakukan berbagai tindakan yang dapat memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada tempat terjadinya konflik (Maulida & Angela, 2. Hal demikian terjadi karena gerakan separatisme berkembang menjadi konflik bersenjata non-internasional yang diatur dalam hukum humaniter internasional. Atas keberadaannya yang menimbulkan pelanggaran HAM tersebut yang menjadikan pergerakan separatisme mendapatkan atensi internasional. Pergerakan separatisme bukanlah sesuatu hal yang baru bagi hukum internasional, banyaknya kasus-kasus separatisme yang ditangani secara hukum internasional menjadikan pergerakan ini bukan sesuatu hal yang baru lagi di mata internasional. Selain itu, tujuan dari dibentuknya pergerakan separatisme untuk mendapatkan atensi publik internasional atas ketidakadilan atau perbedaan pemahaman mereka dengan rezim pemerintah di dalam negeri (Merina, 2. Menurut Wayan Patriana . Istilah Separatisme sendiri mengacu pada tindakan di mana seseorang atau sekelompok orang atau komunitas yang hendak untuk memisahkan diri dari suatu kelompok atau komunitas besar yang dalam hal ini ialah memisahkan diri dari negara dengan maksud berdiri sendiri sebagai negara dan bangsa merdeka. Oleh karena itu siapa pun yang terlibat di dalamnya disebut kaum separatist. Menurut Roehner . , separatisme dan disintegrasi dapat muncul akibat kombinasi dari banyak faktor yang mempengaruhinya terutama faktor ekonomi, keadilan, dan sejarah yang melatarbelakangi perbedaan ideologi terhadap kaum Menurutnya juga pengelompokan terhadap kaum yang disebut separatist dapat mudah diidentifikasi sebagai separatisme karena di berbagai wilayah pergerakan ini cenderung mengikuti pola yang sama yakni memisahkan diri akibat faktor-faktor seperti ekonomi, keadilan, serta perbedaan pandangan atau sejarah yang melatarbelakanginya. Di berbagai negara separatisme bukan suatu persoalan yang baru lagi, termasuk di Indonesia. Salah satu pergerakan separatisme yang ada di Indonesia ialah separatisme yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM). OPM sendiri adalah istilah yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk kelompok-kelompok atau pihak-pihak prokemerdekaan Papua agar wilayah tersebut terlepas dari Indonesia (Vian & Saleh, 2. Sebagaimana gerakan separatisme pada umumnya, organisasi ini menuntut keadilan bagi masyarakat AoasliAo Papua terhadap Indonesia. Tidak hanya itu, di depan internasional gerakan ini menuntut akan AokecuranganAo yang pernah dilakukan oleh Indonesia lewat Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Penentuan Pendapat Rakyat (Peper. 1969 dalam menentukan Papua Barat ikut Indonesia atau Merdeka pada saat itu (Nainggolan, 2. Penentuan Pendapat Rakyat ini menjadi kontroversial karena dilakukan secara Aotidak adilAo dengan melibatkan sebagian pihak yang dipilih oleh militer Indonesia saja bukan dilakukan atas keikutsertaan seluruh warga Papua. United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) merupakan salah satu faksi atau kelompok yang menjadi bagian dari OPM. Faksi ini menjadi perhatian utama karena dalam mencapai tujuan kemerdekaan Papua menggunakan pendekatan lewat perlawanan yang lebih lunak . oft power appoarc. Pendekatan ini menggunakan strategi diplomasi internasional sebagai proses dalam memperoleh dukungan dari negara-negara lain ataupun organisasi internasional dalam mendukung gerakan separatisme tersebut . (Saaida, 2. Dalam hal ini ULMWP menggunakan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai alasan dalam melakukan pemberontakan. Isu HAM bukanlah sesuatu hal yang baru lagi dalam ruang lingkup hukum internasional. Banyak kasus terbentuknya negara-negara baru yang diberi referendum karena persoalan HAM yang menyelimuti mereka . HAM merupakan instrumen paling penting dalam hukum internasional selain isu ekonomi dan lingkungan. Oleh karena itu, pendekatan akan HAM menjadi salah satu langkah utama dalam memperjuangkan pergerakan separatisme yang dilakukan secara diplomasi guna mencapai kemerdekaan . (Aladekomo, 2. Sebagai instrumen utama dalam hukum internasional, di banyak kasus seperti Sudan Selatan . Timor Leste . , ataupun Bougainville . menjadi sebagian kecil contoh negara-negara yang memperoleh kemerdekaan atas pelanggaran HAM. Oleh karena itu. HAM memiliki banyak peran penting dalam terbentuknya sebuah negara. Prinsip universalisme HAM telah membawa pengaruh dalam terbentuknya sebuah negara akibat resesi politik (Zulfikar, et. al, 2. Penggunaan dan pendekatan terhadap prinsip universalisme HAM menjadi alasan utama yang cenderung mudah diterima oleh lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menyikapi pergerakan Selain universalisme HAM, juga terdapat pandangan yang memperkuat legitimasi separatisme dalam memperjuangkan kemerdekaan, yakni dengan berlakunya prinsip self determination . ak menentukan nasib sendir. dalam hukum internasional (Khoirunnisa & Jubaidi, 2. Namun, prinsip self determination tidak memiliki pengaruh ataupun kekuatan yang cukup kuat dalam meyakinkan lembaga-lembaga internasional maupun legitimasi internasional sebagai alasan dalam memperoleh kemerdekaan bagi suatu wilayah atau separatist. Hal ini dapat terjadi karena prinsip tersebut hanya merupakan prinsip yang memberi legitimasi atau jalan secara hukum bagi suatu wilayah Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Prinsip universalisme HAM tetap menjadi acuan yang memiliki pengaruh yang cukup sebagai landasan terhadap diterimanya gerakan separatisme tersebut untuk dijadikan kajian lebih lanjut untuk melihat sejauh mana telah terjadinya pelanggaran HAM di wilayah separatisme tersebut. Terhadap hal tersebut OPM terlebih dahulu perlu mendapatkan pengakuan sebagai sebuah subjek hukum internasional. Untuk mendapatkan status sebagai subjek hukum internasional, kelompok separatisme salah satunya perlu mendapatkan pengakuan sebagai belligerent, yakni suatu status khusus yang di mana diakui dalam hukum internasional bagi kelompok pemberontak atau separatis yang terlibat dalam konflik bersenjata melawan negara induk dengan catatan kelompok separatisme tersebut harus memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Konvensi Den Haag IV 1907 dan Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1949 (Darnela, 2. Status tersebut diperoleh oleh kelompok separatisme guna menyamakan kedudukannya dengan negara sebagai subjek hukum internasional yang kemudian ditinjau lebih lanjut terkait keinginan separatisme tersebut untuk dipisahkan dari negara induk. Teori subjek hukum internasional menjadi salah satu pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini, di mana teori ini menguraikan syarat dan kategori entitas yang dapat berfungsi sebagai subjek hukum internasional. Gerakan separatis Papua Merdeka dipilih sebagai subjek atau entitas yang digunakan untuk menilai sejauh mana teori ini diterapkan. Penerapan teori ini terhadap status OPM mengindikasikan bahwa Organisasi Papua Merdeka tidak memenuhi syarat untuk diakui sebagai subjek hukum internasional, baik dalam kategori subjek hukum yang penuh maupun yang terbatas. Menurut teori subjek hukum internasional, suatu entitas dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional jika memiliki tiga elemen dasar, yaitu pertama, memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh hukum internasional . nternational rights and dutie. , kedua, memiliki kemampuan untuk mempertahankan haknya dengan mengajukan klaim internasional . apacity to maintain its rights by bringing international claim. , dan ketiga, diakui keberadaannya oleh masyarakat internasional, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui praktik negara-negara. Teori ini berfungsi sebagai alat analisis utama untuk menilai apakah kelompok separatisme seperti Organisasi Papua Merdeka memenuhi kriteria yang diperlukan untuk diakui sebagai entitas hukum internasional, sehingga dapat diterima sebagai subjek hukum internasional melalui pengakuan sebagai pihak yang berkonflik . maupun dalam konteks geopolitik. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Penelitian terdahulu seperti Pengakuan Eksistensi Belligerent Dalam Hukum Internasional (Studi Kasus OPM) oleh Azizah, et. , al . menunjukkan bahwa pengakuan sebagai belligerent merupakan salah satu cara atau langkah dalam mendapatkan status sebagai subjek hukum internasional. Penelitian tersebut menyoroti pentingnya status belligerent bagi sebuah organisasi separatisme seperti Organisasi Papua Merdeka dalam memperoleh subjek hukum internasional. Sementara itu, penelitian seperti Status Organisasi Papua Merdeka Dalam Subjek Hukum Internasional Setelah Keluarnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 oleh Gulo . , dan Organisasi Papua Merdeka Sebagai Organisasi Teroris Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 oleh Afrillia & Edward . menunjukkan bahwa status OPM dalam memperoleh status sebagai subjek hukum internasional ditentukan oleh kehendak negara induk seperti Indonesia dalam menerima mereka sebagai subjek yang berstatus belligerent atau dijadikan sebagai kelompok teroris sebagaimana dalam UndangUndang No. 5 Tahun 2018. Kemudian dalam penelitian yang berjudul Status United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dalam Hukum Internasional terhadap Kedaulatan Indonesia oleh Rahim & Timur . , dan Pandangan Hukum Nasional Dan Internasional Terhadap Organisasi Papua Merdeka: Kriminal Atau Belligerent? Oleh Nuraini, et. , al . juga menyinggung hal yang serupa terkait pentingnya status organisasi pembebasan Papua Barat dalam hukum internasional guna memperoleh pengakuan dan mendapatkan perhatian internasional sebagai upaya memperjuangkan kemerdekaan. Penelitianpenelitian tersebut belum menyoroti bahwa status belligerent yang didapatkan oleh OPM akan berdampak baik secara sosial maupun politik bagi negara induk seperti Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kecakapan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai kelompok separatisme di Indonesia dalam kajiannya sebagai hukum internasional dengan mendapatkan status belligerent untuk ditinjau lagi sebagai calon negara yang Oleh karena itu, penelitian ini membahas Bagaimana pemenuhan kriteria terhadap Organisasi Papua Merdeka dalam memperoleh pengakuan sebagai subjek hukum internasional, serta Bagaimana pengaruh pengakuan Organisasi Papua Merdeka sebagai subjek hukum internasional terhadap Indonesia. Penelitian ini memiliki urgensi dalam menyoroti bagaimana kriteria terhadap OPM dalam memenuhi syarat sebagai penerima status belligerent serta dampak dan implikasinya bagi Indonesia sebagai negara individu guna melihat dampak atau implikasi seperti apa saja yang akan dialami oleh negara induk apabila Organisasi Separatisme dalam suatu negara mendapatkan status baik status belligerent maupun status lainnya dalam memperoleh kedudukan sebagai subjek hukum Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang di mana merupakan suatu penelitian dengan pendekatan yang bertumpu pada analisis terhadap norma-norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum lainnya. Metode ini sering juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal karena berfokus pada asas, norma, dan kaidah yang berasal dari berbagai sumber kepustakaan yang menjadi dasar dalam melakukan penelitian hukum (Wendra & Sutrisno, 2. Dalam hal ini, hukum dipahami sebagai suatu sistem normatif yang bersifat tertutup dan logis yang mengarahkan penelitian ini untuk mengkaji substansi norma, asas, ataupun prinsip yang digunakan dalam praktik hukum. Sumber data utama dalam metode yuridis normatif meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin dari para ahli hukum, dan berbagai literatur hukum lainnya termasuk artikel ilmiah atau kajian lainnya yang terkait dengan penelitian ini. Tujuan dari penggunaan metode ini terhadap penelitian ini adalah untuk menemukan argumentasi hukum yang sahih dan koheren sebagai dasar pemecahan masalah hukum secara teoritis dan normatif lewat peraturan atau konvensi internasional terkait seperti Deklarasi PBB 1960. Deklarasi Majelis Umum PBB 1970. Konvensi Jenewa Tambahan II 1977. Konvensi Den Haag IV 1907, serta Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1949 . tatute Appoarc. Selain itu, juga dilakukan pendekatan konseptual . onseptual Appoarc. yang di mana dilakukan dengan mengkaji pandangan atau konsep yang berkaitan dengan masalah yang dibahas seperti konsep self determination . enentuan nasib sendir. bagi organisasi separatisme dalam memperjuangkan haknya untuk merdeka dari negara induk serta konsep state sovereignty . edaulatan negar. bagi negara induk dalam menolak intervensi eksternal seperti internasional terhadap kedaulatan negaranya termasuk dalam mengurus kelompok separatisme di dalam wilayah HASIL DAN PEMBAHASAN Pemenuhan Kriteria Terhadap Organisasi Papua Merdeka Dalam Memperoleh Pengakuan Sebagai Subjek Hukum Internasional. Sebagai sebuah organisasi separatisme, dalam mempermudah memperjuangkan hakhaknya sebagai sebuah organisasi disintegrasi secara internasional perlu adanya pengakuan terhadap dirinya sebagai sebuah subjek hukum internasional. Pengakuan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 sebagai sebuah subjek hukum internasional memberikan banyak kesempatan bagi subjeknya untuk mengklaim hak-haknya dan menjalankan tanggung jawabnya di tataran internasional (Azizah, et. al, 2. Secara umum, subjek hukum internasional adalah suatu entitas yang memiliki hak, kewajiban, serta kapasitas dalam hukum internasional untuk melakukan tuntutan atau dapat dituntut berdasarkan keputusan hukum internasional (Putra, 2. Kelebihan dari keberlakuan suatu organisasi separatisme dalam pengakuannya sebagai sebuah subjek hukum internasional adalah dapat mengklaim hak-haknya sebagai hukum internasional terutama dalam menuntut dan melakukan kegiatan yang mendorong pada proses pembebasan diri sebagai sebuah negara baru. Subjek hukum internasional umumnya mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak. Ian Brownlie . AuEntities recognized as having rights and duties under international law and the capacity to maintain their rights by bringing international claims. Ay Oleh karena itu, pada dasarnya subjek hukum internasional memiliki hak AoeksklusifAo seperti mengajukan klaim internasional atas apa yang terjadi pada dirinya yang dalam hal ini guna mempermudah pengakuan sebagai sebuah Hak yang dimiliki oleh subjek hukum internasional tersebut umumnya mempermudah jalannya sebuah subjek hukum dalam mengklaim, melakukan pembelaan, serta memberikan pernyataan yang kemudian dapat dipercaya oleh hukum internasional dalam melindungi hak-haknya sebagai salah satu subjek hukum internasional. Keuntungan lainnya yang didapatkan sebagai subjek hukum internasional terutama bagi kelompok separatisme seperti OPM, yakni Memperoleh status hukum sebagai pihak yang sah dalam Kemampuan mempertahankan hak-haknya secara resmi termasuk melakukan hubungan diplomatik dan melakukan perjanjian internasional. Memiliki perlindungan hukum sesuai hukum humaniter internasional. Mendapatkan pengakuan kedaulatan teritorial de facto dan pengakuan kemampuan organisasi pemerintahan yang terstruktur yang dapat berdampak pada pengakuan kedaulatan internasional yang lebih luas, serta Terbukanya jalur penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum internasional termasuk penyelesaian sengketa lewat diadakan referendum bagi kelompok separatisme sebagai subjek hukum Dalam hukum internasional sendiri, untuk memperoleh status sebagai subjek hukum kriteria-kriteria mendapatkan posisi tersebut (Girsang & Simatupang, 2. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan yang pelik terutama menyangkut kedaulatan negara . tate Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 sovereignt. negara-negara yang merupakan salah satu subjek utama hukum internasional. Dalam hukum internasional, separatisme atau pemberontak tidak diatur secara spesifik karena kejadian separatisme dalam suatu negara merupakan urusan domestik atau internal negara yang bersangkutan. Untuk itu, hukum yang berlaku terhadap kaum pemberontak merupakan hukum nasional suatu negara lewat prinsip state sovereignty . edaulatan negar. sebagaimana yang diakui dalam hukum internasional (Rachman & Hastri, 2. Dalam hal ini, negara-negara lain maupun organisasi internasional lainnya berkewajiban menghormati kedaulatan negara tersebut termasuk menghormati hak negara tersebut dalam menerapkan hukum maupun cara penyelesaian sengketa mereka secara nasional dengan separatist. Hal demikian menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh kelompok-kelompok separatisme seperti OPM dalam memperjuangkan hajat atau Untuk mendapatkan pengakuan sebagai subjek hukum internasional, kelompok separatisme seperti OPM harus memenuhi syarat seperti mendapatkan pengakuan sebagai belligerent, status ini diakui dalam hukum internasional sebagai bagian dari subjek hukum internasional yang merupakan bentuk klasifikasi pada kaum pemberontak . sebagai sebuah subjek hukum internasional (Chusnein, 2. Menurut hukum perang, kelompok separatisme dapat memperoleh kedudukan serta hak sebagai pihak yang bersengketa atau bermasalah yang harus diselesaikan secara hukum internasional namun dengan catatan dalam keadaan tertentu. Pengakuan terhadap separatisme ini selanjutnya disebut belligerent selama peperangan atau konflik ini berlangsung (Nuraini, et. al, 2. Apabila kelompok separatis yang telah diakui sebagai belligerent tersebut telah berhasil dalam perjuangannya maka akan diakui secara de jure sebagai sebuah negara yang Sebagai akibat dari masalah domestik atau internal suatu negara, masalah kelompok separatisme sepatutnya diselesaikan terlebih dahulu oleh negara yang bersangkutan lewat ketentuan nasionalnya. Oleh karena itu, belligerent sebagai subjek hukum internasional akan diterima oleh separatisme dalam keadaan tertentu seperti kolonisasi, terjadinya pelanggaran HAM berat atau kejahatan kemanusiaan, serta konflik yang berdampak pada keamanan regional. Keadaan tertentu tersebut yang akan membawa pada kelompok separatisme terhadap pengakuan berdasarkan prinsip self determination dalam protokol internasional, seperti Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Cooperation among States (A/RES/25/2. Deklarasi Majelis Umum PBB 1970 yang berbunyi. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 "all peoples have the right to self-determination. by virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural Atau Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples (A/RES/1. Deklarasi PBB 1960 yang berbunyi. "All peoples have the right to self-determination. All armed action or repressive measures of all kinds directed against dependent peoples shall cease" Selain itu, pengakuan secara terbatas bagi kelompok separatisme berdasarkan hukum humaniter internasional juga dilakukan lewat Additional Protocol II to the Geneva Conventions (Konvensi Jenewa Tambahan II, 1. yang berbunyi. "This Protocol shall apply to all armed conflicts which take place in the territory of a High Contracting Party between its armed forces and dissident armed forces or other organized armed groups" Untuk menjadi sebuah kelompok separatisme yang berstatus belligerent, kaum separatist harus memenuhi syarat-syarat seperti memiliki kekuatan politik, organisasi, dan militer Oleh karena itu, syarat sebagai belligerent terhadap separatisme harus mempunyai kekuatan yang hampir sama atau bahkan setara dengan negara induk. Menurut Huala Adolf . , syarat yang harus dipenuhi oleh kelompok separatisme dalam pengakuannya sebagai belligerent ialah sebagai berikut: Kelompok separatisme harus terorganisir dalam satu kekuasaan kepemimpinan yang jelas, teratur, serta dapat bertanggungjawab atas tindakan bawahannya, seperti tindakan yang melanggar ketentuan berperang terhadap sipil yang menjadi korban. Gerakan Separatisme harus memiliki tata kelola organisasi dan kekuasaan yang jelas selayaknya sebuah pemerintahan. Kelompok separatisme harus memiliki tanda pengenalan atau identitas yang jelas seperti bendera, lambang, dan sebagainya selayaknya sebuah gerakan yang betulbetul siap untuk menjadi negara berdaulat. Kelompok separatisme harus mempunyai kekuasaan secara de facto secara efektif . enetap/tidak dapat disentuh oleh negar. atas beberapa wilayah. Hal ini mengindikasikan bahwa kelompok separatisme harus secara menetap mampu menguasai sebuah wilayah secara pasti . e fact. terhadap wilayah dalam negara sehingga menjadikannya seolah-olah sebuah negara dalam negara. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Hal terpenting ialah gerakan separatisme tersebut mendapatkan dukungan dari rakyat di wilayah yang didudukinya dengan perolehan suara dukungan terhadap gerakan separatisme merupakan mayoritas. Kemudian menurut Oppenheim-Lauterpacht, untuk mendapatkan status belligerent gerakan separatisme harus memenuhi syarat (Adolf, 2. Terjadinya perang sipil yang kemudian meluas jadi perang terbuka, yang di mana termasuk keadaan yang sampai pada tahap mengganggu stabilitas wilayah atau Adanya pendudukan atas wilayah-wilayah tertentu yang oleh kelompok separatisme secara de facto mengontrol dan menyelenggarakan . wilayah tersebut secara kekuasaan penuh. Para pihak gerakan separatisme tersebut berada di bawah pimpinan yang terorganisir serta dalam perjuangannya menaati peraturan hukum perang. Adanya negara atau pihak ketiga yang menyatakan sikap terhadap perang sipil yang sedang terjadi yang berdampak pada stabilitas wilayah atau regional serta paling umum terjadi ialah terjadinya kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM berat. Syarat-syarat tersebut tentu harus dipatuhi oleh kelompok separatisme seperti Organisasi Papua Merdeka guna mempermudah jalan mereka dalam mendapatkan atensi internasional lewat status belligerent. Frente Revolucionaria de Timor-Leste Independente (Fretili. kemerdekaan Timor Leste dari Indonesia yang secara historis meskipun tidak mendapatkan pengakuan sebagai belligerent namun sebagai contoh gerakan separatisme yang memenuhi syarat dalam memperoleh status belligerent dalam konflik kemerdekaan Timor Leste. Fretilin pada saat itu secara de facto memenuhi kriteria dalam belligerent karena memiliki organisasi yang terstruktur seperti kepemimpinan yang jelas lewat Xanana Gusmao, memiliki kekuasaan atau kendali yang efektif atas wilayahnya, serta menjalankan pemerintahan de facto dalam konflik bersenjata melawan pemerintah Indonesia. Pengakuan status belligerent terhadap Fretilin membuka jalan secara legal dalam hukum memperjuangkan kemerdekaan Timor Leste. Meskipun pada akhirnya sebagian besar negara dan organisasi internasional memandang konflik Timor Leste sebagai masalah dekolonisasi dan hak menentukan nasib sendiri sampai diakui sebagai sebuah negara yang berdaulat secara de jure. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Terhadap gerakan Papua Merdeka (Free West Papu. lewat OPM, kriteria yang dipaparkan untuk mendapatkan status belligerent sebagai sebuah gerakan separatisme masih tidak memenuhi syarat yang jelas sebagaimana dalam Konvensi Den Haag IV 1907 maupun Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1949 seperti: Intensitas dan karakter konflik yang belum memenuhi standar perang sipil yang memiliki intensitas yang tinggi atau menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM berat yang melibatkan sipil secara masif. Penguasaan wilayah yang efektif seperti memiliki kekuasaan penuh atas sebuah wilayah yang di dalamnya terdapat sipil yang juga mayoritas mendukung gerakan tersebut, sementara OPM hanya memegang kendali wilayah yang terbatas. Masih kurangnya struktur organisasi ataupun persyaratan administratif yang jelas terutama dalam melakukan hubungan diplomatik dengan pihak ketiga atau organisasi yang terstruktur yang ditandai dengan rantai komando yang jelas lewat simbol resmi dan mampu membedakan diri dari penduduk sipil. Pengakuan dari pihak ketiga atau negara induk seperti Indonesia yang menyatakan kepada mereka sebagai gerakan separatisme yang belligerent namun justru diklasifikasikan sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) lewat UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berikut beberapa contoh kasus gerakan separatisme . ejuang kemerdekaa. yang diberi status sebagai subjek hukum dalam hukum internasional yang diakui secara geopolitik, belligerent, serta prinsip hukum internasional: Kasus Palestina (PLO) Status Keterangan Diakui sebagian besar Diakui sebagai perwakilan yang sah atas PBB pelanggaran-pelanggaran . ebagai negara non- dirasakan rakyat Palestina oleh Israel sebagai dengan sebuah negara berdaulat dan anggota PBB. status peninjau tetap PLO . sebagai mendapatkan status sebagai subjek hukum hukum internasional tidak harus mendapatkan status Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 (Sarah, geopolitik. Status belligerent hanya salah satu al, 2. ketentuan dalam hukum internasional untuk mendapatkan status sebagai subjek hukum Timor Leste Fretilin diakui secara Didukung (FRETILIN) luas sebagai sebuah melawan PBB dalam perjuangan . separatisme dilakukan secara paksa oleh Indonesia. dari Indonesia oleh internasional dengan Indonesia kemerdekaan kepada Timor Leste (Kamisuna, 2. Kosovo (Ushtria Diakui yNlirimtare secara Lepas dari Serbia, namun tidak diakui oleh e geopolitik oleh lebih Rusia dan Tiongkok lewat penggunaan hak Kosovy. negara veto oleh Russia di Dewan Keamanan PBB. anggota PBB, bukan Namun terhadap kasus Kosovo ini, terutama status lewat (SzelIg. Serbia kemerdekaan dari Serbia secara geopolitik. Sahara Barat Diakui (Polisari. Uni Afrika. Mengklaim kemerdekaan dari Maroko. tapi tidak oleh PBB (Tamekamta, 2. Afghanistan Diakui secara hukum Taliban berhasil menguasai banyak wilayah (Taliba. internasional sebagai di Afghanistan dari tahun 1996 hingga 2001 yang dan Afghanistan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 unlawfull secara de facto. Berbeda dengan gerakan belligerent (Anderson, separatisme yang hanya ingin memisahkan diri dari negara induk. Taliban merupakan kelompok pemberontak belligerent yang ingin mengambil alih pemerintahan Afghanistan yang diakui oleh PBB setelah kejadian operasi militer oleh Amerika Serikat sejak 2001. Pengaruh Pengakuan Organisasi Papua Merdeka Sebagai Subjek Hukum Internasional Terhadap Indonesia. Pada umumnya, sebuah wilayah yang berpisah dari negara induk dan membentuk negara baru memiliki pengaruh politik yang signifikan baik itu bagi negara yang baru terbentuk tersebut maupun bagi negara induk. Pemberian hak atau status sebagai subjek hukum internasional bagi gerakan separatisme membawa pengaruh dan dampak yang besar dalam kehidupan baik sosial maupun politik suatu negara. Pengaruh terhadap gerakan separatisme sebagai subjek hukum internasional baik secara geopolitik maupun lewat status belligerent memberikan pengaruh atau dampak besar bagi negara induk (Nujuliyani, al, 2. Hal ini dapat terjadi karena subjek hukum internasional memiliki hak yang sama sebagaimana subjek hukum internasional lainnya termasuk negara seperti melakukan hubungan diplomasi untuk mencari dukungan kemerdekaan, meminta bantuan pihak lain, serta memiliki kekhususan seperti perhatian serius bagi organisasi-organisasi internasional seperti PBB dalam memberikan dukungan kemerdekaan. Meskipun status belligerent untuk mendapatkan pengakuan internasional, namun faktanya status tersebut hanya berlaku secara yuridis dan teoritis belaka tanpa pelaksanaan yang jelas. Banyak gerakan separatisme yang memperoleh status tersebut namun belum diimplementasikan sebagaimana semestinya. Pemberian hak tersebut justru ditutupi oleh faktor geopolitik dalam mendukung gerakan separatisme untuk memperoleh kemerdekaan (Nwoke & Ajah. Artinya faktor penentu utama dalam memperoleh status sebagai subjek hukum internasional dan pelaksanaannya ditentukan oleh pengaruh geopolitik suatu negara saja. Meskipun demikian, pengaruh terhadap pengakuan OPM sebagai subjek hukum internasional secara teoritis dan yuridis memiliki dampak yang signifikan bagi negara induk seperti Indonesia, yakni sebagai berikut: Tantangan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah. Pengakuan terhadap OPM sebagai subjek hukum internasional akan berimplikasi pada terancamnya prinsip kedaulatan negara . tate sovereignt. dan keutuhan wilayah Republik Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Indonesia termasuk Papua yang diakui oleh internasional sejak pengesahan Penentuan Pendapat Rakyat 1969. Pengakuan sebagai subjek hukum internasional mempermudah posisi dan legitimasi kedudukan OPM dalam memperoleh dukungan internasional dan merdeka dari Indonesia. Subjek hukum internasional menjadi legitimasi Papua untuk merdeka dari Indonesia. Preseden internasional bagi separatisme. Pengakuan terhadap OPM sebagai subjek hukum internasional yang membawa legitimasi OPM untuk merdeka dari Indonesia juga membawa pengaruh negatif bagi Indonesia dalam keutuhan wilayah terutama terkait dengan dapat terjadinya faktor pendorong gerakan separatisme lainnya seperti Gerakan Republik Maluku Selatan atau Gerakan Aceh Merdeka yang menuntut pengakuan serupa. Sehingga sentimen terhadap separatist dalam negeri Hal demikian juga akan membawa persepsi internasional terhadap Indonesia terkait ketidakmampuan Indonesia dalam mempertahankan keutuhan wilayah, banyaknya konflik domestik, serta ketidakadilan yang terjadi di dalamnya. Gangguan terhadap pembangunan dan keamanan . Pengakuan terhadap OPM sebagai subjek hukum internasional yang membawa mereka menjadi sebuah negara yang merdeka dan berdaulat dapat menyulut gerakan separatisme lainnya untuk melakukan perjuangan yang serupa. Sehingga atas hal tersebut dapat mengganggu stabilitas negara akibat bermunculannya gerakan separatisme yang memicu berbagai konflik yang berkepanjangan. Melihat keberhasilan OPM dalam menarik perhatian internasional memberikan rasa percaya diri bagi gerakan separatisme lainnya untuk berjuang dan melawan Indonesia. Kerentanan dalam hubungan internasional. Sebagaimana diketahui bahwa OPM terutama lewat faksi ULMWP menyuarakan kemerdekaan Papua di hadapan internasional atas terjadinya pelanggaran HAM berat dan ketidakadilan yang dialami oleh mereka. Hal ini akan memberikan tekanan geopolitik dan diplomasi bagi Indonesia dari internasional terutama dewan HAM apabila OPM berhasil membangun narasi dan mendapatkan dukungan internasional dengan alasan penindasan dan pelanggaran HAM. Jelas hal demikian akan melemahkan posisi hukum nasional terutama terkait dengan prinsip kedaulatan negara . tate sovereignt. Indonesia. Selain itu, pengakuan terhadap OPM oleh PBB dan negara-negara lain dapat merusak hubungan diplomatik dengan Indonesia, terutama negara-negara yang mendukung OPM di forum Kasus serupa terjadi antara Serbia dengan negara-negara yang mengakui kedaulatan Kosovo sebagai negara yang berdaulat dan merdeka. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Pemberian status OPM sebagai subjek hukum internasional membawa banyak dampak yang sangat besar bagi Indonesia terutama terkait dengan keutuhan dan kedaulatan negara. Pengakuan tersebut tidak hanya memicu konflik kedaulatan negara bagi Indonesia akan tetapi juga memicu hubungan diplomatik Indonesia sebagai negara yang telah berdiri sebelum Papua dengan negara-negara lainnya. Intensitas konflik domestik Indonesia semakin mencuat terutama pengakuan tersebut memicu gerakan separatisme lainnya untuk ikut memperjuangkan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh OPM. Walaupun demikian, pengakuan OPM sebagai subjek hukum internasional baik secara belligerent maupun secara geopolitik juga masih menimbulkan tantangan tersendiri terutama atas terlaksananya pengakuan tersebut. Dibanyak kasus proses kemerdekaan suatu wilayah baik yang diberi status sebagai subjek hukum internasional lewat belligerent maupun geopolitik masih banyak ditemui tidak terlaksana dengan semestinya, seperti Kosovo dari Serbia yang ditolak oleh Rusia dan China. Palestina (PLO) yang hanya diberi status observer tapi belum diberi kemerdekaan oleh PBB karena ditolak oleh Amerika Serikat dengan menggunakan hak vetonya, serta berbagai kelompok separatisme lainnya yang diberi status belligerent yang belum memperoleh kemerdekaan. Walaupun mendapatkan pengakuan sebagai subjek hukum internasional, namun atas hal tersebut belum terimplementasi dengan baik karena pengaruh-pengaruh geopolitik atau politik internasional yang masih melekat pada negara induk atau negara yang memiliki kepentingan dan merasa rugi atas kemerdekaan sebuah wilayah. KESIMPULAN Keuntungan penting bagi gerakan separatisme seperti OPM apabila diakui sebagai subjek hukum internasional ialah membuka jalan bagi gerakan tersebut untuk menentukan nasib sendiri . elf determinatio. dari negara induk seperti Indonesia. Walaupun demikian, temuan penelitian menunjukkan bahwa OPM belum mampu memenuhi kriteria sebagai penerima subjek hukum internasional terutama pengakuan sebagai belligerent. Dalam hukum internasional, untuk mendapatkan status sebagai subjek hukum internasional terutama bagi kelompok separatisme perlu mendapatkan pengakuan sebagai belligerent ataupun pengakuan lain secara geopolitik. Kriteria untuk mendapatkan pengakuan belligerent bagi kelompok separatisme sebagaimana dalam Konvensi Den Haag IV 1907 maupun Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1949 meliputi berbagai kriteria yang belum mampu OPM penuhi. Sementara itu, pengakuan secara geopolitik tidak ditentukan secara eksplisit karena bersifat tertentu tergantung kepentingan negara atau pihak yang Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 mengakui organisasi tersebut sebagai subjek hukum internasional. Pengaruh terhadap pengakuan OPM sebagai subjek hukum internasional baik secara teoritis maupun yuridis memiliki dampak yang signifikan bagi negara induk seperti Indonesia, seperti tantangan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia, preseden negatif internasional bagi Indonesia terhadap separatisme, mengganggu pembangunan dan keamanan . negara, serta kerentanan dampak negatif dalam melakukan hubungan internasional bagi Indonesia. Keterbatasan penelitian ini terletak pada kurangnya contoh konkret terhadap kelompokkelompok separatisme yang diakui sebagai subjek hukum internasional terutama sebagai belligerent dalam menyamakan dengan status OPM di Papua Indonesia. Selain itu, kriteria bagi kelompok separatisme dalam pengakuannya sebagai subjek hukum internasional masih terbatas pada politik negara. Kriteria secara faktual sebagaimana dalam Konvensi Den Haag IV 1907 maupun Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1949 masih dinilai sangat terbatas bagi organisasi separtisme dalam pengakuannya sebagai subjek hukum Hal ini terjadi karena kerentanan politik internasional sebuah negara induk dan prinsip kedaulatan negara . tate sovereignt. yang sering kali digunakan untuk menolak intrvensi hukum internasional. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan kebijakan bagi hukum internasional guna memperbaiki struktur kriteria . ekosongan yuridi. terhadap pemberian subjek hukum internasional bagi gerakan separatisme guna mengurangi penggunaan politik negara dalam pemberian status subjek hukum internasional bagi kelompok separatisme yang akan mengakibatkan kerentanan dalam hubungan internasional bagi negara-negara. Memperkuat kedudukan yuridis terhadap hal ini membuka jalan dan kepastian hukum internasional dalam menyelesaikan suatu sengketa regional, terutama untuk mencari titik temu perdamaian kedua belah pihak. DAFTAR PUSTAKA