RELEVANSI DALEM KAWEDANAN BEKONANG SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA BERDASARKAN UU RI NOMOR 11 TAHUN 2010 Ivan Prapanca Wardhana Pascasarjana Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta ivanprapancawardhana@student. ABSTRACT This article discusses the relevance of Dalem Kawedanan Bekonang both in terms of function and building based on the Law of the Republic of Indonesia Number 11 the Year 2010 About Cultural Heritage and understands the current condition of Dalem Kawedanan Bekonang in terms of building functions and functions. Dalem Kawedanan Bekonang is an important historical place for the development of Sukoharjo Regency, but it is unfortunate that most of the people are future children who do not yet have historical stories in their own environment. To get results that can be trusted and can answer answers that are in line with what is expected in achieving research objectives used historical research by obtaining social. From the description that has been conveyed, we can conclude that: The Dalem Kawedanan Bekonang Building is still relevantly referred to as a Cultural Heritage Building according to the criteria set forth in Law of the Republic of Indonesia Number 11 the Year 2010 Concerning Cultural Heritage. Keywords: Dalem Kawedanan Bekonang. Law on Cultural Heritage. Cultural Heritage Building ABSTRAK Artikel ini berusaha mengetahui mengenai relevansi Dalem Kawedanan Bekonang baik dari segi fungsi maupun bangunan berdasarkan tinjauan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya serta mengetahui keadaan Dalem Kawedanan Bekonang pada masa kini baik ditinjau dari fungsi maupun bentuk bangunan. Dalem Kawedanan Bekonang merupakan tempat bersejarah yang penting bagi perkembangan terbentuknya Kabupaten Sukoharjo, namun sangat disayangkan sebagian masyarakat terutama kalangan anak muda masa kini sudah tidak mengetahui cerita-cerita sejarah yang ada dilingkungannya sendiri. Untuk mendapatkan hasil yang dapat dipercaya dan dapat mencerminkan jawaban yang sesuai dengan apa yang diharapkan dalam mencapai tujuan penelitian digunakan penelitian historis dengan pendekatan sosial. Dari uraian yang telah disampaikan, dapat kita simpulkan bahwa: Bangunan Dalem Kawedanan Bekonang masih relevan disebut sebagai Bangunan Cagar Budaya menurut kriteria yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 5 Mengenai Kriteria Cagar Budaya. Kata Kunci: Dalem Kawedanan Bangunan Cagar Budaya Bekonang. Undang-Undang Cagar Budaya. Relevansi dalem Kawedanan Bekonang Sebagai Bangunan Cagar Budaya Berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2010. (Ivan Prapanca Wardhan. PENDAHULUAN Dalem Kawedanan Bekonang merupakan tempat bersejarah yang penting bagi perkembangan terbentuknya Kabupaten Sukoharjo, namun sangat disayangkan sebagian masyarakat terutama kalangan anak muda masa kini sudah tidak mengetahui ceritacerita sejarah yang ada dilingkungannya sendiri karena minimnya edukasi, penggalian serta penelitian mengenai cerita-cerita bersejarah yang ada dilingkungannya, sehingga dalam kesempatan kali ini Penulis tergerak untuk mencoba mengupas cerita mengenai Dalem Kawedanan Bekonang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Sedangkan tentang keberadaan benda Cagar Budaya di wilayah Sukoharjo yang ditemukan sebagian besar telah di kumpulkan di Rumah Arca Kabupaten Sukoharjo seperti lingga, yoni, arca, kala, batu candi dan benda benda cagar budaya lainnya (Petrus Andi Ciptandriyo. Andriyanto. 2019 : 58-. Dalam Bahasa Jawa Kawi, dalem artinya rumah atau istana (L. Mardiwarsito, 1990: . , sedangkan Kawedanan adalah daerah . antor, ruma. Wedana (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001: 1. sehingga dapat disimpulkan bahwa Dalem Kawedanan Bekonang adalah Rumah Dinas yang disediakan pemerintah untuk Wedana Bekonang. Dalem Kawedanan Bekonang yang terletak di Jalan Pemuda No. RT: 03/RW: 05. Desa Bekonang. Kecamatan Mojolaban. Kabupaten Sukoharjo telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Tidak Bergerak, namun tidak diketahui secara pasti kapan Dalem Kawedanan Bekonang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (Tantriyo, wawancara pada Kamis, 22 Juni wawancara oleh Ivan Prapanca Wardhana Kamis, 22 Juni 2. Cagar Budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001:. Sehingga usaha Pemerintah dalam melakukan pelestarian merupakan suatu hal yang harus didukung oleh segenap masyarakat sebagai salah satu bentuk sarana edukasi dan penguatan nilai-nilai Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 5 yang berbunyi: KERATON : Journal of History Education and Culture Vol. No. Desember 2019 Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya. Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: Berusia 50 . ima pulu. tahun atau lebih. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 . ima pulu. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa (Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta, 2015: . METODOLOGI Untuk mendapatkan hasil yang dapat dipercaya dan dapat mencerminkan jawaban yang sesuai dengan apa yang diharapkan dalam mencapai tujuan penelitian, haruslah mengetahui terlebih dahulu tentang metode apa yang akan digunakan serta bagaimana pengunaannya dalam proses penelitian. Penulis menggunakan Metode Historis dengan Pendekatan Sosial yang meliputi: Pengumpulan Sumber Tahapan yang pertama adalah heuristik. Heuristik berasal dari bahasa Yunani AuheuriskeinAy yang berarti menemukan atau memperoleh (Renier, 1997: 113 dalam Lubis, 2011: . Sejarawan Nina Herlina Lubis . 1: . mendefinisikan heuristik sebagai tahapan / kegiatan menemukan dan menghimpun sumber, informasi, jejak masa lampau. Jadi, heuristik merupakan tahapan proses mengumpulkan sumber Ae sumber sejarah. Di samping sumber tertulis, terdapat pula sumber lisan. Kritik Sumber Tahapan yang kedua adalah kritik. Sumber-sumber yang telah diperoleh melalui tahapan heuristik, selanjutnya harus melalui tahapan verifikasi. Terdapat dua macam kritik, yakni kritik ekstern untuk meneliti otentisitas atau keaslian sumber, dan kritik intern untuk meneliti kredibilitas sumber (Kuntowijoyo, 2005: Singkatnya, tahapan kritik ini merupakan tahapan untuk memilih sumber Ae sumber asli dari sumber Ae sumber palsu. Untuk mendapatkan fakta sejarah, perlu melakaukan proses koroborasi, yakni pendukungan suatu data dari suatu sumber Relevansi dalem Kawedanan Bekonang Sebagai Bangunan Cagar Budaya Berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2010. (Ivan Prapanca Wardhan. sejarah dengan sumber lain . ua atau lebi. , dimana tidak ada hubungan kepentingn di antara sumber-sumber tersebut, atau sumber bersifat merdeka (Herlina, 2011: . Interpretasi Tahapan yang ketiga adalah interpretasi, bagian ini merupakan tahapan / kegiatan menafsirkan fakta-fakta serta menetapkan makna dan saling hubungan daripada fakta-fakta yang diperoleh (Herlina, 2011: . Terdapat dua macam interpretasi, yakni analisis yang berarti menguraikan dan sintesis yang berarti Melalui tahapan interpretasi ini lah, kemampuan intelektual seorang sejarawan benar Ae benar diuji. Sejarawan dituntut untuk dapat berimajinasi membayangkan bagaimana peristiwa pada masa lalu itu terjadi. Namun, bukan berarti imajinasi yang bebas seperti seorang sastrawan. Imajinasi seoratoriografi. Hirtoriografi Tahapan Historiografi rekonstruksi yang imajinatif daripada masa lampau berdasarkan data yang diperolah dengan menempuh proses menguji dan menganalisis secara kritis rekaman dan peninggalan masa lampau (Louis Gottschalk, 1983: . Dalam melakukan penulisan sejarah, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, penyeleksian atas fakta-fakta, untaian fakta-fakta, yang dipilihnya berdasarkan dua kriteria: relevansi peristiwa-peristiwa dan kelayakannya. Kedua, imajinasi yang digunakan untuk merangkai fakta-fakta yang dimaksudkan untuk merumuskan suatu hipotesis (Reiner, 1997: 194 dalam Herlina, 2011: . Ketiga, adalah kronologis. HASIL DAN PEMBAHASAN Dalem Kawedanan Bekonang Menurut Tinjauan Undang-Undang Cagar Budaya. Tidak semua bangunan kuno dapat dikategorikan sebagai Benda Cagar Budaya, sering diberitakan dimana terdapat sebuah bangunan tua yang telah berumur ratusan tahun dihancurkan dengan mudahnya dan dibuat sebuah bangunan modern yang sangat megah sebagai contoh Pabrik Es Sari Petojo yang berada di Solo walaupun telah berumur ratusan tahun namun sekarang ini telah diratakan dengan tanah dan berubah menjadi Mall dan Kawasan Pertokoan (Pikiran Rakyat, 2. KERATON : Journal of History Education and Culture Vol. No. Desember 2019 Mungkin Pembaca sekalian akan merasa heran dan mulai bertanya-tanya, mengapa bangunan tua yang bisa saja memiliki nilai sejarah itu dapat dengan mudahnya dihancurkan dan apakah bangunan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari cagar budaya. Pertanyaan semacam itu dapat timbul karena ketidaktahuan Masyarakat Umum mengenai kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar suatu benda, bangunan maupun lingkungan dapat dikatakan sebagai cagar budaya. Suatu benda, bangunan, dan struktur memiliki kriteria khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang agar dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya. Dimana kriteria untuk benda, bangunan dan stuktur dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya apabila telah memenuhi kriteria yang telah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 5 yang berbunyi: Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya. Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: berusia 50 . ima pulu. tahun atau lebih. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 . ima pulu. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa (Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta, 2015: . Berdasarkan kriteria yang tercantum dalam Undang-Undang Cagar Budaya diatas maka kita coba mengupas satu persatu Dalem Kawedanan Bekonang berdasarkan poin-poin yang telah disampaikan dalam Undang-Undang tersebut. Kriteria Pertama: Berusia 50 . ima pulu. tahun atau lebih. Kebiasaan membuat prasasti, atau membuat semacam tanda telah terjadinya suatu peristiwa penting menjadi suatu kebiasaan yang telah lama muncul semenjak Indonesia . ulu Nusantar. menginjak Masa Aksara, hal itu dibuktikan dengan ditemukannya 7 buah Yupa di Kalimantan Timur yang merupakan peninggalan dari Kerajaan Kutai berasal dari awal abad ke-5 Masehi dimana dalam salah satu Yupa tersebut menceritakan peristiwa kenduri . elamatan yang dinamaka. (Sartono Kartodirdjo, 1977: . Berdasarkan dari tradisi pada masa Indonesia memasuki Masa Aksara diatas serta pengamatan penulis ketika melakukan kunjungan ke Dalem Kawedanan Relevansi dalem Kawedanan Bekonang Sebagai Bangunan Cagar Budaya Berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2010. (Ivan Prapanca Wardhan. Bekonang, memasuki area depan Dalem Kawedanan Bekonang kita bisa melihat dengan jelas pada bagian gevel tertera angka 1921 yang sangat mencolok. Gevel merupakan bentuk segitiga yang mengikuti bentuk atap. Biasanya terletak pada dinding fasad atau dinding samping bangunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Bangunan Dalem Kawedanan Bekonang telah berdiri sejak tahun 1921 dan telah berumur lebh dari 50 Kriteria Kedua: Mewakili masa gaya paling singkat 50 . ima pulu. tahun atau Di berbagai kota kabupaten, karisidenan, dan ibukota provinsi, terdapat bermacam-macam gaya bangunan yang mewakili zamannya. Salahsatunya adalah gaya Indis yang memiliki ciri sendiri. Kebanyakan bangunan itu berfungsi sebagai tempat tinggal para pejabat sipil dan militer, serta penguasa wilayah (Djoko Soekiman, 2014: Berdasarkan penelusuran garis waktu serta menelusur kembali bahwa dulunya Kawedanan Bekonang masuk kedalam wilayah Pemerintahan Kasunanan, dipastikan bahwa Dalem Kawedanan Bekonang dibangun pada masa Pemerintah Sri Susuhan Pakubuwono X yang berlangsung dari tahun 1893 Ae 1939. (Wikipedia, 2. walaupun tidak terdapat ciri khusus yang biasanya menyertai bahwa bangunan tersebut dibangun pada masa Pakubuwono X yaitu tanda angka Romawi AuXAy, bahkan Penulis menduga bahwa bangunan ini malah dibangun oleh Pemerintahan Kolonial bukan dari Pemerintahan Pribumi. Sebagai fenomena historis, gaya hidup dan budaya Indis sangat erat Situasi mengharuskan penguasa bergaya hidup berbudaya, serta membangun gedung dan rumah tempat tinggalnya menggunakan ciri-ciri yang berbeda dengan rumah Pribumi (Djoko Soekiman, 2014: . Kanonisasi budaya dan praktik politik identitas sebegitu jauh telah mengikis identitas Jawa. Hal ini telah menimbulkan kegelisahan di kalangan komunitas Jawa yang akhirnya diungkapkan dalam berbagai reaksi. (Susanto, 2. Jika melihat rumah Pribumi asli seperti rumah joglo atau limasan mungkin Pembaca sekalian tidak akan menemukan ciri khusus Bangunan Indis, seperti adanya gevel yang diletakkan didepan Pendhapa serta rumah yang bersekat-sekat dengan ruangan yang memiliki fungsi masing-masing. Melihat ciri rupa lainnya yang dimiliki KERATON : Journal of History Education and Culture Vol. No. Desember 2019 Dalem Kawedanan Bekonang bentuk bangunan seperti bentuk atap yang membentuk persegi dan memanjang ke atas kemudian ciri pintu masuk yang sangat tinggi dengan ventilasi diatasnya serta jendela yang sangat besar dimana ventilasi dan jendela yang besar tadi berfungsi menjaga suhu ruangan didalam agar tetap dingin karena adanya sikulasi udara yang baik, dapat dikatakan berdasarkan pengamatan Penulis bahwa Dalem Kawedanan Bekonang memiliki gaya bangunan Indis yang pernah menjadi trend dikalangan Kaum Priyayi pada masa Kolonial Belanda (Djoko Soekiman, 2014: . Kriteria Ketiga: Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Sukoharjo pada waktu itu hanya merupakan daerah tepi dengan pimpinan pemerintahan tertinggi adalah Wedono, tak ubahnya dengan Bekonang dan Kartasura. Kawedanan Sukoharjo. Bekonang dan Kartasura masuk kedalam wilayah Kabupaten Kutha Surakarta, dibawah pimpinan Kasunanan (Suprapto. 1985: . Pada waktu itu. Kawedanan Bekonang meliputi wilayah Mojolaban. Polokarto, dan sekitarnya yang kala itu merupakan wilayah tersendiri. Namun, dengan bergabungnya Kawedanan Bekonang. Kawedanan Larangan atau Sukoharjo, dan Kawedanan Kartasura menjadi Kabupaten Sukoharjo pada hari Senin Pon tanggal 15 Juli 1946, praktis Kawedanan Bekonang sudah tidak difungsikan dan digantikan dengan Kecamatan Mojolaban (Wikipedia, 2. Berdasarkan sepenggal cerita tersebut bahwa Kawedanan Bekonang termasuk didalamnya Dalem Kawedanan Bekonang itu sendiri memiliki peran penting terhadap perjalanan terbentuknya Kabupaten Sukoharjo, sehingga Dalem Kawedanan Bekonang memiliki peran tersendiri bagi perjalan sejarah Bangsa Indonesia khususnya di Sukoharjo. Kriteria Keempat: Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Selain bangunanannya yang umurnya telah melebihi 50 tahun kemudian memiliki gaya unik yang telah mewakili zamannya yaitu bangunan bergaya Indis, serta memiliki keterkaitan penting dengan sejarah perjalanan terbentuknya Kabupaten Sukoharjo. Tidak dapat dipungkiri lagi apabila Masyarakat sekitar jika mau peduli untuk melestarikan serta menjaga keutuhan dan keaslian bangunan tersebut hal tersebut dapat memperkuat rasa untuk mencintai segala kebudayaan yang telah diciptakan serta dimiliki oleh bangsa Indonesia. Relevansi dalem Kawedanan Bekonang Sebagai Bangunan Cagar Budaya Berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2010. (Ivan Prapanca Wardhan. Seperti yang pernah diungkapkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya tahun 1966 yang berjudul AuJangan Sekali-kali Meninggalkan SejarahAy. Bahwa apa yang telah kita capai sekarang adalah akumulasi dari kejadian-kejadian dimasa lampau sehingga apabila kita melepaskan atau melupakan sejarah maka kita akan berdiri didalam kekosongan dan kebingungan. Sehingga dengan adanya pemahaman tentang sejarah serta nilai-nilai yang terkandung didalam Dalem Kawedanan Bekonang. Masyarakat menjadi semakin kuat rasa nasionalismenya, semakin kuat rasa untuk melindungi sejarah yang telah kita miliki, serta semakin kuat rasa untuk mengembangkan budaya yang telah kita capai selama ini. Dalem Kawedanan Bekonang Sekarang. Fungsi Bangunan Pada awalnya Dalem Kawedanan Bekonang digunakan sebagai asrama singgah Raja Keraton Kasunanan Surakarta sebelum pergi untuk melakukan inspeksi kewilayahwilayah kekuasaan Kasunanan, kemudian fungsi bangunan tersebut berubah menjadi Kantor Dinas Kawedanan Bekonang (Solopos, 2. Semenjak bergabungnya Kawedanan Sukoharjo. Kawedanan Bekonang dan Kawedanan Kartasura menjadi Kabupaten Sukoharjo, secara otomatis Kawedanan Bekonang tidak difungsikan wilayah Kawedanan Bekonang kemudian menjadi wilayah Kecamatan Mojolaban. Dalem Kawedanan Bekonang ini pernah difungsikan menjadi Rumah Dinas Pembantu Bupati Kepala Daerah Wilayah Mojolaban, setelah struktur Kawedanan tidak ada lagi bangunan ini menjadi aset Kecamatan Mojolaban dan masuk dalam Data Inventaris Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak Kabupaten Sukoharjo (Suparjan, wawancara oleh Ivan Prapanca Wardhana Kamis, 22 Juni 2. Setelah revitalisasi Pasar Bekonang selesai dan diresmikan oleh Menetri Perdaganga RI Gita Wirawan didampingi Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya pada Maret 2013 lalu (Joglosemar, 2. Karena termasuk dalam wilayah Pasar Bekonang serta sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sukaharjo untuk menyelamatkan Benda Cagar Budaya maka Dalem Kawedanan Bekonang ikut direvitalisasi tanpa merubah esensi bentuk gedung aslinya (Solopos, 2. Setelah direvitalisasi. Dalem Kawedanan Bekonang yang dulunya sangat suram, gelap dan bahkan nampak mistis sekarang menjadi terang dan mulai ramai dikunjungi KERATON : Journal of History Education and Culture Vol. No. Desember 2019 oleh para Pemuda dan Masyarakat untuk melakukan kegiatan. Seperti yang dilakukan Seniman Mojopolo (Mojolaban dan Polokart. yang melakukan Pentas Musik Ramadhan di Dalem Kawedanan Bekonang pada 14-16 Juni 2019 lalu (Suparjan. wawancara oleh Ivan Prapanca Wardhana Kamis, 22 Juni 2. Karena Pasar Bekonang sendiri belum memiliki Kantor Administrasi Pasar maka untuk sementara Dalem Kawedanan Bekonang bagian dalam digunakan sebagai Kantor Administrasi Pasar namun sifatnya hanya sementara karena dari pihak Pemerintah Sukoharjo hal tersebut dilarang dan Dalem Kawedanan Bekonang dikhusukan untuk Kegiatan Seni. Pertunjukan dan Pertemuan (Wawancara kepada Suparjan pada Kamis, 22 Juni 2. Selain fungsi bangunan Dalem Kawedanan Bekonang yang difungsikan kembali sebagai tempat pertemuan, halaman depan Dalem Kawedanan Bekonang sekarang juga difungsikan sebagai tempat parkir pada siang hari namun ketika sore hingga malam banyak wahana mainan rakyat yang dioperasikan ditempat itu seperti adanya kereta kecil, komidi putar mini. Diharapkan dengan adanya wahana tersebut Dalem Kawedanan Bekonang selalu ramai dan masyarakat akan selalu mengingat keberadaannya serta akan selalu merawatnya karena menjadi sumber penghasilan warga sekitar (Wawancara kepada Tantriyo pada Kamis 22 Juni 2. Kondisi Bangunan. Serta Perubahan Yang Terjadi Setelah melalui proses revitalisasi yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo Maret 2013 lalu (Solopos, 2. , ada beberapa perubahan yang nampak dari pengamatan Penulis ketika berkunjung ke Dalem Kawedanan Bekonang. Berkut hasil pengamatan yang penulis lakukan: Perubahan Pada Lantai dan Ompak Tiang Penyangga. Perubahan yang paling terlihat adalah Lantai yang dinaikkan kira-kira setinggi 30cm dari lantai aslinya, mungkin Pembaca sekalian masih dapat meilhat sisa-sisa lantai dasar yang tidak tertutup material pada sisi timur bangunan Pendapa. Dinaikkannya lantai otomatis juga menaikkan tiang-tiang penyangga. Berdasarkan pendapat Penulis sendiri walaupun hal tersebut menambah nilai estetika bangunan Dalem Kawedanan Bekonang itu sendiri namun sangat disayangkan nilai keaslian bangunan menjadi Hilangnya Lampu Hias Gantung Pendapa. Relevansi dalem Kawedanan Bekonang Sebagai Bangunan Cagar Budaya Berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2010. (Ivan Prapanca Wardhan. Ditengah Pendapa sebelum terjadinya revitalisasi, memiliki lampu gantung hias yang sangat besar dan indah pemberian Orang Belanda yang khusus untuk dipasang di Dalem Kawedanan Bekonang namun sangat sayang sekali lampu tersebut hilang dan hanya diganti lampu gantung kecil (Wawancara kepada Tantriyo pada Kamis, 22 Juni 2. Atap Ruangan Wedana. Diungkapkan bahwa sebelum revitalisasi atap atas Ruangan Wedana terbuat dari Papan Kayu Jati, baru setelah revitalisasi atap tersebut diganti menjadi cor beton dengan alasan atap tersebut sudah sangat rapuh apalagi terdapat Batu Andesit Besar yang dipasang diatas atap tersebut yang fungsi batu tersebut belum diketahu sampai sekarang namun oleh pihak pelaksana revitalisasi dikembalikan ke tempat semula. (Wawancara kepada Suparjan, pada Kamis, 22 Juni 2. Dinding Yang Telah Diperbaharui. Dinding-dinding di Dalem Kawedanan Bekonang sebelumnya sudah sangat memprihatinkan, rontok dan berjamur karena tidak terawat. Setelah revitalisasi tembok yang rusak dibangun ulang dan dicat kembali tanpa mengubah susunan asli batu penyusun bangunan maupun mengubah bentuk asli ruangan yang ada (Wawancara kepada Suparjan pada Kamis, 22 Juni 2. Taman Belakang Sebelumnya tidak ada taman di belakang Dalem Kawedanan Bekonang, setelah dilakukannya revitalisasi halaman belakang telah dibangun taman yang indah, terdapat dapur serta kamar mandi. KESIMPULAN DAN SARAN Dari uraian yang telah disampaikan, dapat kita simpulkan bahwa: Bangunan Dalem Kawedanan Bekonang masih relevan disebut sebagai Bangunan Cagar Budaya menurut kriteria yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 5 Mengenai Kriteria Cagar Budaya kemudian Dalem Kawedanan Bekonang memiliki peran yang sangat penting dalam perjalanan sejarah terbentuknya Kabupaten Sukoharjo serta revitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo selain menyelamatkan Dalem Kawedanan Bekonang dari bahaya kerusakan karena termakan usia, juga memfungsikan kembali Dalem KERATON : Journal of History Education and Culture Vol. No. Desember 2019 Kawedanan Bekonang menjadi lebih terbuka untuk Masyarakat sekitar baik untuk kegiatan formal maupun non-formal. Sehingga disarankan bahwa meskipun usaha revitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sudah cukup baik, namun sangat disayangkan masih ada beberapa kegiatan revitalisasi yang malah menghilangkan keaslian bangunan. DAFTAR PUSTAKA