Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan. Politik dan Hukum Indonesia Volume 2. Nomor 4. Oktober 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62383/amandemen. Tersedia: https://journal. id/index. php/Amandemen Relevansi Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pemalsuan Uang yang Dilakukan oleh Anak Najwa Deisya Mayla1. Fristia Berdian Tamza2*. Diah Gustiniati Maulani3. Dona Raisa Monica4. Refi Meidiantama5 Universitas Lampung *Penulis Korespondensi: Fristia. berdian@fh. Abstract. This research aims to analyze the relevance of applying restorative justice in resolving counterfeiting cases committed by children, by examining the normative, juridical, and practical aspects within IndonesiaAos juvenile criminal justice system. The study arises from the dilemma between protecting the rights of children as offenders and the stateAos obligation to maintain economic stability and public trust in the national currency. Using a juridical-descriptive method with a normative approach, this research evaluates legal frameworks, case precedents, and the potential of restorative justice mechanisms to address these cases fairly. The findings indicate that the application of restorative justice does not diminish the seriousness of counterfeiting offenses but rather provides an alternative resolution that prioritizes child protection while still maintaining public interest. The involvement of institutions such as Bank Indonesia, law enforcement, and community representatives is essential to ensure that restorative agreements result in measurable recovery and deterrent effects. Therefore, restorative justice serves as a balanced legal alternative that upholds child rights, strengthens legal certainty, and contributes to the prevention of counterfeit money circulation in society. This study highlights the need for policy reinforcement and inter-institutional collaboration to integrate restorative justice more effectively in handling juvenile counterfeiting cases. Keywords: Children. Counterfeit Money. Diversion. Juvenile Criminal law. Restorative Justice Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus pemalsuan uang yang dilakukan oleh anak, dengan menelaah aspek normatif, yuridis, dan praktis dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari dilema antara perlindungan hak anak sebagai pelaku dengan kewajiban negara menjaga stabilitas ekonomi serta kepercayaan publik terhadap mata uang nasional. Dengan menggunakan metode yuridis-deskriptif dan pendekatan normatif, penelitian ini mengkaji kerangka hukum, praktik kasus, serta potensi mekanisme keadilan restoratif dalam memberikan penyelesaian yang adil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak mengurangi keseriusan tindak pidana pemalsuan, melainkan memberikan alternatif penyelesaian yang mengutamakan perlindungan anak sekaligus tetap menjaga kepentingan publik. Keterlibatan lembaga seperti Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan perwakilan masyarakat diperlukan untuk memastikan perjanjian restoratif menghasilkan pemulihan yang terukur serta efek jera. Dengan demikian, keadilan restoratif menjadi alternatif hukum yang seimbang karena mampu menjamin hak anak, memperkuat kepastian hukum, dan berkontribusi pada pencegahan peredaran uang palsu di masyarakat. Penelitian ini juga menekankan pentingnya penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas lembaga untuk mengintegrasikan keadilan restoratif secara lebih efektif dalam penanganan kasus pemalsuan uang oleh anak. Kata kunci: Anak. Diversi. Hukum Pidana Anak. Pemalsuan Uang. Restorative Justice. LATAR BELAKANG Fenomena pemalsuan uang merupakan persoalan serius yang mengancam stabilitas sistem perekonomian nasional serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Angka kasus peredaran uang palsu yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum terus mengalami Namun, tidak jarang pelaku tindak pidana ini adalah anak di bawah umur yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam jaringan peredaran uang palsu. Situasi ini menimbulkan dilema hukum karena di satu sisi negara wajib menindak tegas perbuatan yang merugikan kepentingan publik, sementara di sisi lain terdapat kewajiban Naskah Masuk: 25 Agustus 2025. Revisi: 20 September 2025. Diterima: 29 September 2025. Terbit: 03 Oktober Relevansi Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pemalsuan Uang yang Dilakukan oleh Anak konstitusional dan moral untuk melindungi hak anak sebagai kelompok rentan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 201. Urgensi permasalahan ini semakin tampak ketika pemidanaan konvensional yang berorientasi pada retributif seringkali dianggap tidak tepat dalam kasus yang melibatkan anak. Pemenjaraan yang bersifat represif justru berpotensi menimbulkan dampak negatif berupa stigma sosial, hilangnya masa depan anak, serta meningkatnya risiko pengulangan tindak pidana . Oleh sebab itu, konsep restorative justice hadir sebagai salah satu pendekatan alternatif yang menekankan pemulihan, dialog, dan tanggung jawab bersama antara pelaku, korban, dan masyarakat. Konsep ini telah mendapatkan legitimasi normatif dalam Pasal 5 ayat . dan Pasal 7 UU SPPA yang menekankan pentingnya diversi dalam penyelesaian perkara anak. Namun, penerapannya dalam kasus-kasus pemalsuan uang masih menimbulkan perdebatan, terutama terkait dengan aspek perlindungan kepentingan umum dan kepastian Beberapa penelitian terdahulu telah mengkaji penerapan restorative justice dalam konteks hukum pidana anak. Pertama, penelitian oleh Sihombing & Nuraeni . menguraikan efektivitas diversi dalam kasus pencurian oleh anak, dengan temuan bahwa mediasi penal dapat mengurangi tingkat residivisme. Kedua, penelitian oleh Alhikmah dkk . menekankan bahwa trauma psikologis dapat diminimalisir dengan pendekatan restorative justice pada kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak. Ketiga, penelitian oleh Putri . menyoroti hambatan struktural penerapan restorative justice dalam perkara narkotika anak, seperti rendahnya kesadaran aparat penegak hukum dan resistensi masyarakat. Ketiga penelitian tersebut memberikan wawasan penting, namun belum secara spesifik membahas relevansi penerapan restorative justice dalam kasus pemalsuan uang, yang memiliki karakteristik berbeda karena menyangkut kepentingan negara dan stabilitas ekonomi. Dari perbandingan tersebut, terlihat adanya gap analisis bahwa kajian mengenai penerapan restorative justice pada pemalsuan uang oleh anak masih minim. Padahal, isu ini penting diteliti untuk menilai sejauh mana konsep pemulihan dapat diterapkan dalam kasus yang menyangkut kejahatan terhadap negara. Tujuan penelitian ini anatara lain sebagai betikut: . menganalisis relevansi penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pemalsuan uang yang dilakukan oleh anak. menelaah implikasi yuridis dari penerapan diversi terhadap perlindungan kepentingan umum. memberikan rekomendasi kebijakan hukum yang lebih humanis tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Kajian teoretis penelitian ini berangkat dari teori keadilan restoratif yang menekankan pemulihan relasi sosial, teori perlindungan anak yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama, serta teori tujuan pemidanaan yang mengedepankan aspek Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik sekaligus praktis dalam memperkaya wacana hukum pidana anak di Indonesia, khususnya terkait dengan kasus pemalsuan uang yang hingga kini masih menjadi problematika KAJIAN TEORITIS Kajian teoritis merupakan kerangka konseptual yang menjadi landasan penting dalam penelitian ini. Melalui kajian teori, penulis berusaha menguraikan secara sistematis mengenai konsep-konsep yang relevan, teori-teori hukum yang mendasari, serta penelitian terdahulu yang menjadi acuan untuk memperkuat argumentasi. Pada penelitian ini, terdapat beberapa landasan teori yang menjadi pijakan, yaitu teori keadilan restoratif, teori perlindungan anak, serta teori tujuan pemidanaan. Selain itu, pembahasan ini juga akan ditopang dengan kajian terhadap regulasi dan hasil penelitian sebelumnya yang relevan dengan topik penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana anak, khususnya perkara pemalsuan uang. Teori Keadilan Restoratif Teori keadilan restoratif pada dasarnya berangkat dari kritik terhadap paradigma peradilan pidana tradisional yang terlalu menekankan aspek penghukuman . Keadilan restoratif mengutamakan pemulihan . terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana, bukan sekadar menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Prinsip utama dari teori ini adalah adanya partisipasi aktif dari pelaku, korban, dan masyarakat dalam mencari solusi yang adil. Restorative justice menitikberatkan pada proses pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara konstruktif. Teori ini relevan karena memandang anak bukan semata-mata sebagai AupenjahatAy tetapi sebagai individu yang mempunyai hak dalam melakukan perbaikan. Di Indonesia, landasan normatif penerapan teori ini tercermin dalam UU No 11 Tahun 2012 yang memperkenalkan mekanisme diversi sebagai salah satu bentuk penerapan keadilan restoratif. Relevansi Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pemalsuan Uang yang Dilakukan oleh Anak Teori Perlindungan Anak Teori perlindungan anak menekankan bahwa anak memiliki hak-hak dasar yang harus dilinudngi oleh suatu negara. Konsep ini sejalan dengan prinsip Authe best interest of the childAy yang diakui dalam Konvensi Hak Anak dan telah diratifikasi melalui Keppres No. 36 Tahun Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana diatur dalam UU SPPA. Dengan demikian, penerapan restorative justice pada anak pelaku pemalsuan uang dapat dipandang sebagai manifestasi dari teori perlindungan anak, karena dengan pendekatan ini, anak memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya tanpa kehilangan masa depan akibat stigma pemidanaan. Teori Tujuan Pemidanaan Teori tujuan pemidanaan merupakan salah satu kerangka penting dalam memahami bagaimana hukum pidana dijalankan, termasuk dalam konteks anak sebagai pelaku tindak Secara umum, pemidanaan memiliki beragam tujuan yang berkembang seiring dengan dinamika pemikiran hukum. Dalam literatur hukum pidana, dikenal adanya teori retributif yang menekankan pembalasan atas kejahatan yang dilakukan pelaku, teori utilitarian atau preventif yang menekankan pencegahan agar tindak pidana tidak terulang baik oleh pelaku yang sama maupun oleh orang lain, serta teori rehabilitatif yang lebih menitikberatkan pada upaya perbaikan diri pelaku agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat. Dalam kaitannya dengan anak yang melakukan tindak pidana, pendekatan rehabilitatif dinilai paling sesuai karena anak masih berada dalam fase perkembangan psikologis dan sosial sehingga memiliki potensi besar untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Oleh sebab itu, pemidanaan yang hanya berorientasi pada pembalasan tidak tepat untuk diterapkan, sebab berisiko merusak masa depan anak dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Dengan demikian, restorative justice menjadi sangat relevan untuk diintegrasikan dalam tujuan pemidanaan anak, karena pendekatan ini tidak hanya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga mengedepankan aspek resosialisasi, perlindungan hak anak, serta kepentingan masyarakat luas. Sejumlah penelitian terdahulu memperkuat relevansi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana anak. Misalnya, penelitian oleh Wununara & Zubaidah . menunjukkan bahwa penerapan diversi dalam kasus pencurian anak berhasil menurunkan angka residivisme. Aizwara dkk . menemukan bahwa restorative justice dalam kasus kekerasan oleh anak dapat meminimalisir trauma korban. Sementara Rahayu dkk . mengidentifikasi hambatan struktural, seperti kurangnya kesadaran aparat dan resistensi masyarakat, dalam penerapan restorative justice pada kasus narkotika anak. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Namun, belum banyak penelitian yang secara khusus membahas penerapan restorative justice dalam kasus pemalsuan uang oleh anak. Padahal, tindak pidana ini memiliki dimensi yang lebih kompleks karena menyangkut kepentingan negara, masyarakat luas, dan stabilitas Inilah yang menjadi dasar bahwa penelitian ini memiliki kontribusi penting untuk memperluas diskursus tentang penerapan restorative justice pada jenis kejahatan yang berdampak sistemik. Berdasarkan teori-teori dan penelitian terdahulu, kerangka pemikiran penelitian ini berangkat dari asumsi bahwa restorative justice dapat menjadi pendekatan yang relevan dalam penyelesaian perkara pemalsuan uang yang dilakukan oleh anak. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan kepentingan umum, perlindungan anak, serta tujuan pemidanaan yang seimbang antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Dengan kerangka ini, penelitian akan mengkaji sejauh mana restorative justice dapat diimplementasikan dalam kasus pemalsuan uang oleh anak serta implikasi yuridisnya bagi sistem peradilan pidana anak di Indonesia. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam peneltiian ini adalah deskriptif yuridis dengan pendekatan Data penelitian berupa bahan hukum primer (UUD 1945. UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, ketentuan pidana pemalsuan uang, serta peraturan pelaksana dan pedoman terkai. , bahan hukum sekunder . uku, artikel jurnal, hasil penelitian terdahulu, dan pendapat paka. , serta bahan hukum tersier . amus/ensiklopedia huku. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan telaah dokumen resmi. data memakai analisis kualitatif yuridis dengan pola deduktifAidari prinsip umum ke kasus khususAidilengkapi uji keandalan melalui triangulasi sumber . erbandingan ketentuan, doktrin, dan temuan penelitian terdahul. Batasan penelitian diarahkan pada kewenangan dan prosedur diversi, kriteria kelayakan restorative justice bagi anak, serta implikasinya terhadap kepentingan umum dan kepastian hukum pada delik pemalsuan uang. HASIL DAN PEMBAHASAN Relevansi Restorative Justice pada Perkara Pemalsuan Uang oleh Anak UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) membuka ruang penyelesaian perkara anak melalui diversi sebagai pengejawantahan keadilan restoratifAi khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah batas tertentu, tidak termasuk pengulangan, dan dengan memperhatikan keadaan korban serta kerugian yang ditimbulkan. Relevansi Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pemalsuan Uang yang Dilakukan oleh Anak Dari sudut pandang kriminologi perkembangan, anak pelaku pemalsuan uang sering kali berposisi sebagai Auperipheral offendersAy: aktor pinggiran yang terlibat karena ketidaktahuan, tekanan kelompok sebaya, atau motif ekonomi sesaat, bukan sebagai aktor intelektual yang mengorganisasi jaringan. Penelitian terdahulu mengenai diversi pada tindak pidana anak . isalnya studi tentang pencurian, kekerasan ringan, dan narkotika tingkat penggun. secara konsisten menunjukkan bahwa mediasi penal yang terstruktur, pertemuan tatap muka terfasilitasi . acilitated conferencin. , dan perjanjian pemulihan yang terukur mampu menurunkan residivisme, mengurangi stigma, dan mengembalikan dukungan sosial terhadap anak. Dalam konteks pemalsuan uang, relevansi keadilan restoratif tampak pada kemampuan mekanisme ini untuk menempatkan tanggung jawab anak secara proporsionalAimelalui pengakuan kesalahan, pemberian maaf, kompensasi/aksi pemulihan yang realistis, dan program edukasi literasi keuanganAisekaligus memutus keterhubungan anak dari jejaring yang lebih berbahaya. Keadilan restoratif relevan diterapkan pada anak yang berperan non-sentral, bukan residivis, dan ketika kerugian dapat dipulihkan secara sosial . dukasi, permintaan maaf, kerja sosia. meskipun tidak sepenuhnya ekonomis. namun demikian, penetapan kelayakan diversi harus berbasis asesmen risiko-bahaya dan keterlibatan aktual anak dalam rantai produksi/peredaran. Implikasi Yuridis Diversi terhadap Kepentingan Umum dan Kepastian Hukum Delik pemalsuan uang menyentuh kepentingan umum karena merusak kepercayaan terhadap alat pembayaran yang sah. Keberatan klasik terhadap restorative justice pada delik ini adalah kekhawatiran AuprivatisasiAy keadilan untuk kejahatan yang korbannya difus . asyarakat/negar. Kerangka hukum positif menyediakan jalan tengah: diversi tidak penyidik/penuntut/hakim anak, terdokumentasi secara resmi, dan hasil kesepakatan dievaluasi oleh pejabat yang berwenang. Penelitian-penelitian sebelumnya tentang RJ pada delik tanpa korban individual yang jelas menunjukkan bahwa model representasi korban difus . isalnya kehadiran perwakilan lembaga negara/komunita. dapat menjaga legitimasi publik proses Dalam praktik, keterlibatan Bank Indonesia. PPATK, atau unit siber/pencucian uang sebagai Aurepresentative stakeholderAy dalam sesi konferensi restoratif dapat memastikan bahwa aspek pencegahan umum . eneral deterrenc. tetap dipertimbangkan melalui kewajiban edukasi publik, kampanye anti-uang palsu, dan pelaporan kepatuhan. Diversi pada perkara pemalsuan uang oleh anak tidak bertentangan dengan kepentingan umum apabila disertai prasyarat prosedural yang ketatAivalidasi peran anak . ukan otak pelak. , dokumentasi pemulihan, kewajiban partisipasi lembaga terkait, serta tolok ukur hasil . yang dapat AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Dengan demikian, kepastian hukum tetap terjaga melalui keputusan pejabat berwenang dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan. Desain Implementasi: Kriteria Kelayakan. Tahapan Prosedural, dan Instrumen Pemulihan Implementasi pada pemalsuan uang memerlukan kriteria kelayakan . yang eksplisit: . pelaku anak berusia sesuai definisi UU SPPA. bukan pengulangan. peran pelaku tidak esensial dalam produksi/peredaran . ukan produsen/cetakan utama/penyalur int. ada pengakuan kesalahan. ada dukungan keluarga/wali. terdapat rencana pemulihan yang realistis. Tahapan prosedural yang disarankan: . asesmen awal oleh penyidik anak bersama pembimbing kemasyarakatan untuk memetakan peran, risiko, dan kebutuhan. konferensi restoratif yang menghadirkan anak, orang tua/wali, perwakilan korban difus . instansi negara terkai. , dan fasilitator. perumusan Perjanjian Pemulihan yang memuat komponen edukasi literasi uang asli vs palsu, kerja sosial tematik . ampanye anti-UPAL di sekolah/komunita. , pelatihan keterampilan produktif, serta larangan kontak dengan jaringan . pengesahan dan pengawasan yudisial. evaluasi berkala dan sertifikasi Instrumen pemulihan perlu menonjolkan fungsi pencegahan sekunder . emutus relasi anak dengan jaringa. dan pencegahan primer . eningkatan literasi keuangan di lingkungan ana. Rancangan ini menjaga keseimbangan antara kepentingan terbaik anak dan keamanan ekonomi publik. Ketaatan pada kriteria kelayakan menjadi kunci: bila asesmen menunjukkan peran inti anak atau adanya indikasi komersialisasi terstruktur, jalur proses peradilan formal harus diutamakan dengan tetap menyediakan intervensi rehabilitatif Sinkronisasi Norma: UU SPPA. KUHP/KUHPidana Khusus, dan Regulasi Moneter Penerapan RJ mesti diselaraskan dengan UU SPPA . iversi/restorativ. , ketentuan pemalsuan uang dalam hukum pidana . aik KUHP lama maupun pengaturannya dalam rezim terbaru/lex specialis bila berlak. , serta regulasi moneter dan kewenangan Bank Indonesia. Prinsip lex specialis derogat legi generali memberi dasar bahwa pengaturan peradilan anak dalam UU SPPA mengikat prosedur, sekalipun materi delik berada di bawah rezim khusus. Penelitian terdahulu mengenai sinkronisasi norma pada perkara anak menunjukkan bahwa hambatan utama sering bersumber dari disparitas pemahaman aparat dan minimnya SOP lintas Oleh karenanya, pedoman bersama antara penegak hukum. BI, dan lembaga pembinaan anak diperlukan untuk menutup celah implementasi. Analisis penulis: tanpa sinkronisasi normaAiterutama pedoman penetapan kelayakan diversi pada delik yang Relevansi Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pemalsuan Uang yang Dilakukan oleh Anak menyangkut kepentingan ekonomi negaraAipenerapan RJ berisiko inkonsisten dan menimbulkan ketidakpastian. Pemalsuan uang menciptakan korban kolektif: pelaku usaha kecil, konsumen, dan masyarakat yang terdampak penurunan kepercayaan. Studi RJ pada delik Aupublic harmAy menekankan pentingnya representasi suara komunitas dalam konferensi restoratif untuk memastikan bahwa agenda pemulihan tidak semata administratif. Kegiatan pemulihan yang komunitasAimisalnya tradisional/sekolahAimenjadi jembatan pemulihan relasi sosial dan sarana edukasi preventif. Unsur komunitas memperkuat legitimasi sosial hasil diversi dan mengatasi keberatan bahwa keadilan restoratif AumengabaikanAy korban. Agar tidak berhenti pada formalitas, keberhasilan RJ perlu diukur pada dua level. Output: tersusunnya perjanjian pemulihan yang jelas, selesainya seluruh kewajiban anak tepat waktu, dan adanya dokumentasi/validasi lembaga terkait. Outcome: menurunnya keterulangan pelanggaran oleh anak, terputusnya relasi dengan jaringan, dan meningkatnya literasi keuangan di lingkungan anak . iukur melalui asesmen singkat pra-pasca intervens. Studi terdahulu menunjukkan bahwa program RJ yang memiliki indikator terukur cenderung memberikan dampak pencegahan yang lebih kuat. Analisis penulis: untuk perkara pemalsuan uang, indikator spesifik yang patut dipantau adalah kepatuhan non-kontak terhadap jaringan dan partisipasi anak dalam kegiatan literasi publik sebagai bentuk restitusi sosial. Relevansi RJ bagi anak pelaku pemalsuan uang, implikasi yuridis terhadap kepentingan umum, dan desain implementasiAimemiliki urgensi strategis. Pertama, ia menawarkan jalan tengah antara perlindungan anak dan perlindungan kepentingan moneter negara. Kedua, ia membangun model akuntabilitas publik dalam skema RJ untuk delik ber-korban difus, sehingga legitimasi sosial dan legal tetap terjaga. Ketiga, ia menyajikan instrumen kebijakan operasional . riteria kelayakan, tahapan prosedural, indikator kinerj. yang dapat diadopsi aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Dengan demikian, hasil dan pembahasan ini tidak hanya memperkaya literatur akademik hukum pidana anak di Indonesia, tetapi juga memberikan kontribusi praktis bagi harmonisasi penegakan hukum yang humanis, efektif, dan berorientasi pada pencegahan. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa penerapan restorative justice pada perkara pemalsuan uang yang dilakukan oleh anak relevan untuk diterapkan karena sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan tujuan pemidanaan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi, meskipun perlu kehati-hatian mengingat tindak pidana ini menyangkut kepentingan umum dan stabilitas ekonomi negara. Restorative justice dapat berjalan efektif apabila dilaksanakan melalui mekanisme diversi yang resmi, melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga terkait seperti Bank Indonesia, dan menghasilkan kesepakatan pemulihan yang terukur serta bermanfaat bagi anak maupun masyarakat. Kebijakan ini dapat diwujudkan apabila pemerintah dan aparat penegak hukum menyusun pedoman teknis khusus mengenai diversi pada tindak pidana ekonomi, meningkatkan kapasitas aparat melalui pelatihan restorative justice, serta memperkuat kerja sama lintas sektor dalam upaya edukasi dan pencegahan peredaran uang palsu. Selain itu, penelitian lanjutan perlu dilakukan untuk memperluas model penerapan restorative justice pada tindak pidana lain yang berdampak sistemik, sehingga hukum pidana anak di Indonesia dapat berkembang lebih humanis sekaligus tetap menjaga kepastian hukum dan kepentingan publik. UCAPAN TERIMA KASIH