Equality : Journal of Law and Justice Vol. No. November, 2024, hlm. Perlindungan Hak Cipta dan Pertanggungjawaban Pihak Pelanggar terhadap Penyebaran Film Ilegal di Telegram Copyright Protection and Responsibility of Violators for the Distribution of Illegal Films on Telegram Syarifah Bilqis Rasyida Harahap1 bilqishrp123@gmail. 1Universitas Sumatera Utara. Indonesia Info Artikel |Submitted: 10 November 2. Revised:30 November 2. Accepted: 30 November 2024 How to cite: Syarifah Bilqis Rasyida Harahap. AuPerlindungan Hak Cipta dan Pertanggungjawaban Pihak Pelanggar terhadap Penyebaran Film Ilegal di TelegramAy. Equality : Journal of Law and Justice. Vol. 1 No. November, 2024, hlm. ABSTRACT With the advancement of time and technology, society has become increasingly dependent on social media, which offers various features to facilitate activities, including entertainment. One popular application used for entertainment is Telegram, which hosts numerous illegal films distributed by irresponsible This situation causes losses for filmmakers, who are entitled to moral and economic rights over their creations as stipulated in the Copyright Law (UUHC). This study aims to examine whether the distribution of illegal films violates economic rights under Article 9 . b of the UUHC and whether it can be categorized as piracy under Article 113 . of the UUHC. Furthermore, this research analyzes the mechanisms for copyright protection for filmmakers and the accountability of individuals distributing pirated films through civil and criminal lawsuits, which arise due to negligence in monitoring user activities in accordance with applicable regulations. The findings of this study indicate that the distribution of illegal films on Telegram infringes on the economic rights of filmmakers and is subject to sanctions under the UUHC. Legal protection of copyright can be pursued through legal actions, including civil and criminal lawsuits, against violators. Keyword: Social Media. Film Piracy. Copyright. Legal Protection. Telegram. ABSTRAK Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, masyarakat semakin bergantung pada media sosial, yang menyediakan berbagai fitur untuk mempermudah aktivitas, termasuk mencari Salah satu aplikasi yang digunakan untuk mencari hiburan adalah Telegram, yang menyediakan banyak film ilegal yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menimbulkan kerugian bagi pencipta film, yang seharusnya memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karyanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah penyebaran film ilegal tersebut melanggar hak ekonomi menurut Pasal 9 . b UUHC dan dapat dikategorikan sebagai pembajakan berdasarkan Pasal 113 . UUHC. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis mekanisme perlindungan hak cipta bagi pencipta film dan bentuk pertanggungjawaban pelaku penyebaran film bajakan dalam gugatan perdata maupun pidana, yang terjadi akibat kelalaian dalam memantau aktivitas pengguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran film ilegal di Telegram melanggar hak ekonomi pencipta film dan dapat dikenakan sanksi sesuai UUHC. Perlindungan hukum terhadap hak cipta dapat dilakukan melalui upaya hukum yang mencakup gugatan perdata dan pidana terhadap pelanggar. Kata Kunci: Media Sosial. Pembajakan Film. Hak Cipta. Perlindungan Hukum. Telegram. This work is licensed under CC BY-SA 4. Pendahuluan HKI merupakan hak yang dihasilkan dari sebuah kegiatan yang didasarkan pada kreatifitas tertentu yang berasal dari ide/ kemampuan berfikir seseorang. Kemudian, ide tersebut diekspresikan kepada orang lain dengan berbagai bentuk yang banyak memiliki manfaat dalam menunjang kehidupan manusia, juga memiliki nilai ekonomi1. Salah satu bentuk HKI yang wajib dilindungi adalah Hak Cipta. Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dalam Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa: Hak Cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta dimana hak ini timbul secara otomatis ketika suatu ide/ pikiran telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (Prinsip deklarati. Didalam Hak Cipta sendiri karya yang dapat dikategorikan untuk mendapat perlindungan hak cipta adalah karya dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dengan bentuk berwujud . sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 UUHC. Salah satu karya seni tersebut adalah sinematografi/ pembuatan film 3. Film adalah karya seni budaya yang berfungsi sebagai media komunikasi massa dan pranata sosial, yang dibuat mengikuti prinsip-prinsip sinematografi, baik dengan suara maupun tanpa suara, dan dapat ditampilkan untuk publik. Karya film yang dihasilkan oleh pembuat film tentunya memiliki hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi memberikan pembuat film hak untuk memperoleh keuntungan dari karyanya, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada pembuat film atas karyanya dan tidak dapat dipisahkan darinya. Perlindungan terhadap hak ekonomi dan moral dalam karya film sangatlah penting. Saat ini, banyak platform media sosial yang menyediakan hiburan berupa film, baik berbayar maupun gratis. Salah satu platform yang menawarkan hiburan semacam itu adalah Telegram. Telegram adalah aplikasi pesan instan berbasis cloud yang bisa diunduh secara gratis di ponsel, memungkinkan penggunanya untuk berkomunikasi lintas platform. Selain itu. Telegram dilengkapi dengan fitur pencarian global yang memungkinkan pengguna untuk menemukan Public Channel, yang bisa digunakan untuk mencari berbagai jenis konten, seperti presentasi (PPT), gambar, atau video. Dalam channel publik tersebut, siapa saja dapat memposting konten dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan. Hal ini tentu berbahaya, karena para pelaku yang mengambil Video film atau drama tersebut tanpa izin melalui bioskop bahkan layanan streaming berbasis langganan menyebabkan berkurangnya pemasukan kepada pencipta film karena Budi Santoso. Pengantar Hak Kekayaan Intelektual (Semarang: PustakaMagister, 2. , hlm. Swari. Makna Deklaratif di dalam Undang-Undang Hak Cipta pada Karya Musik dan/atau Lagu (Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Depok, 2. Dr. Citra Ramadhan. Fitri Yanni Dewi Siregar. Bagus Firman Wibowo. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (Semarang: Pustaka Magister, 2. , hlm. Wulan Oktava Rini. Trinas Dewi Hariyana. Imam Makhali, "Pengunggahan Ulang Video Perfilman Indonesia Secara Ilegal Melalui Public Channel Telegram". Jurnal Yustitiabelen. Vol. 8 No. 2 (Agustus 2. : 121. Dr. Nanda Dwi Rizkia S. Kn. CPM. CPA. CPA. CPArb. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar (Bandung: Widina Bhakti Persada, 2. , 39. 243 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. para penonton bioskop dan pengguna streaming online yang seharusnya melakukan pembelian serta pembayaran tiket dan paket sebelum menikmati film atau drama yang ingin ditonton dalam Bioskop dan aplikasi online misalnya Netflix. Viu serta WeTv. Tidak mau lagi melakukan pembayaran ketika ingin menonton karena sudah menemukan channel gratis yang menyediakan berbagai film dan dapat diakses secara mudah. Tindakan ini tentu saja berisiko karena para pelaku yang mengambil video film atau drama tanpa izin, baik melalui bioskop maupun layanan streaming berlangganan, dapat mengurangi pendapatan bagi pencipta film. Hal ini disebabkan oleh berkurangnya pembelian tiket bioskop atau paket langganan streaming dari penonton yang seharusnya membayar untuk menonton film atau drama di bioskop dan platform seperti Netflix. Viu, dan WeTv. Akibatnya, mereka enggan membayar karena telah menemukan saluran gratis yang menyediakan berbagai film yang mudah diakses. Dengan demikian, penyebaran film melalui Public Channel dianggap sebagai pelanggaran hak cipta karena tidak adanya lisensi yang mendukung penayangan film tersebut. Berdasarkan Pasal 1 ayat . UUHC, lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk menggunakan hak ekonomi atas karya tersebut dengan syarat tertentu. Apabila pihak tersebut tidak meminta izin untuk mengunggah video, hal ini dapat menyebabkan kerugian material maupun immaterial bagi pencipta karya, karena ia tidak mendapatkan keuntungan berupa royalti dari film yang diunggah secara gratis oleh pelaku di Public Channel Telegram6 . Karena tidak adanya lisensi, baik penyelenggara film maupun penonton yang mengakses film secara ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah penyebaran film tersebut melanggar hak ekonomi menurut Pasal 9 . b UUHC dan apakah dapat dikategorikan sebagai pembajakan sesuai dengan Pasal 113 . UUHC. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji mekanisme perlindungan hak cipta bagi pencipta film atas pembajakan yang dilakukan oleh pelanggar serta bentuk pertanggungjawaban pelaku penyebaran film bajakan dalam gugatan perdata maupun pidana, yang timbul akibat kelalaian dalam memantau aktivitas pengguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang berfokus pada analisis asas dan norma hukum yang terkandung dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kitab Undang-Undang Hukum Aditya Haryawan Putri Yan Dwi Akasih, "Perjanjian Lisensi Hak Cipta di Indonesia". Fakultas Hukum UII, 244 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. untuk menganalisis hukum positif yang mengatur perlindungan hak cipta, serta pendekatan konseptual . onceptual approac. untuk memahami prinsip dasar hak cipta dan elemen pembajakan film sebagai tindakan melawan hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, dengan mengumpulkan bahan hukum seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan artikel ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menyusun data secara deskriptif, mengevaluasi efektivitas norma hukum yang berlaku, serta merumuskan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap hak cipta pencipta film. Hasil dan pembahasan 1 Analisis Pelanggaran Penyebaran Film Menurut Pasal 113 Ayat . UU Nomor 28 Tahun 2014 dan Dampaknya Terhadap Hak Ekonomi Berdasarkan Pasal 9 Ayat . UU Nomor 28 Tahun 2014 Salah satu karya yang berkembang pesat adalah sinematografi, karya ini mengalami perkembangan pesat terutama di Indonesia. Namun, meskipun kontribusinya besar terhadap sektor ekonomi kreatif, penghargaan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melindungi hak cipta karya sinematografi masih Sehingga, pembuat karya yang sudah berusaha keras dalam membuat karyanya wajib dilindungi oleh hukum yang berlaku. Banyak masyarakat yang masih melakukan pembajakan terhadap karya sinematografi karena kurangnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari Banyak masyarakat yang masih memandang bahwa akses gratis terhadap karya sinematografi, baik melalui DVD bajakan maupun situs daring ilegal, bukanlah sebuah pelanggaran serius. Padahal, pembajakan adalah bentuk pelanggaran hak cipta yang merugikan tidak hanya individu pencipta, tetapi juga seluruh ekosistem industri kreatif. Padahal karya ini melibatkan proses kreatif yang panjang, mulai dari pengembangan cerita, pengambilan gambar, hingga penyuntingan akhir. Oleh karena itu, pencipta karya sinematografi berhak mendapatkan perlindungan hukum atas hak moral dan hak ekonomi. Banyak oknum yang tidak berwenang mengambil keuntungan ekonomi atas karya ciptaan sang pencipta dengan melakukan pembajakan. Pembajakan terhadap karya tersebut dibentuk dalam DVD atau situs-situs online di internet salah satunya Telegram. Telegram adalah sebuah aplikasi untuk bertukar pesan, mengirimkan video, foto dan link dimana biasanya video atau link ini disebarkan dalam satu grup yang dibentuk dalam telegram. 8 Dalam Telegram sendiri penyebaran film dilakukan dalam Josef Mario Monteiro. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum (Yogyakarta: Deepublish, 2. Telegram: Pengertian, cara kerja, dan keunggulannya. Diakses pada 30 November 2024, dari https://kumparan. com/kabar-harian/telegram-pengertian-cara-kerja-dan-keunggulannya1wthN8eSuUA/3 245 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. sebuah Channel ilegal oleh oknum tertentu dengan cara mengunduh film di website internet seperti Viu maupun Netflix tanpa adanya izin dari pemilik hak dan setelah dilakukan pengunduhan oknum tersebut menyiarkannya tanpa memasukan nama pencipta film tersebut. Tindakan mengunduh film atau karya sinematografi secara ilegal memberikan dampak buruk bagi pemilik hak cipta, karena seharusnya mereka berhak memperoleh royalti dari karya yang telah mereka ciptakan. Namun, akibat pengunduhan ilegal, royalti yang seharusnya diterima oleh pemegang hak cipta tidak terbayarkan, meskipun film ciptaannya telah ditonton oleh banyak orang. Royalti adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pihak yang ingin menggunakan karya, seperti hak cipta atau paten. 10 Dampak lain yang sering terabaikan adalah kerugian jangka panjang terhadap investasi dalam karya-karya kreatif yang baru. Ketika pembajakan semakin meluas, para pencipta merasa enggan atau ragu untuk menciptakan karya baru, yang pada gilirannya menghambat pertumbuhan industri kreatif secara keseluruhan. Akibat pengunduhan ilegal, royalti yang seharusnya diterima oleh pemegang hak cipta tidak terbayarkan, meskipun karya mereka telah dilihat oleh banyak orang. Pengaturan terkait royalti diatur dalam UUHC Pasal 9 Ayat ayat . tentang perlindungan karya. Disebutkan bahwa pemilik / pencipta karya berhak mendapatkan hak ekonomi dan pihak lain yang ingin mendapatkan hak ekonomi ataupun hak cipta diharuskan mendapatkan izin dari pemilik hak tersebut . Selanjutnya, juga ditegaskan dalam Pasal 9 ayat . UUHC menjelaskan bahwa hak ekonomi dari pemilik hak cipta adalah berbentuk pengumuman, komunikasi, penggadaan dan penyewaan karya. Oleh karena itu, melakukan penggandaan sebuah karya sinematografi seperti film secara komersial demi keuntungan pihakpihak tertentu tanpa seizin pemilik hak cipta merupakan sebuah pelanggaran tersendiri dan dapat dipidana. Sesuai dengan Pasal 9 UUHC menjelaskan bahwa pemilik hak cipta juga mendapatkan keuntungan berupa hak ekonomi sehingga pengaturan terkait sanksi diatur dalam UUHC Pasal 113 ayat . , ayat . dan ayat . yang menjelaskan terkait perlindungan hukum terhadap karya sinematografi dan pembajakan sebuah karya tanpa izin dari pemilik terhadap karya dalam hak Sebagaimana berikut:11 a Ayat 2: Setiap orang yang melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat 1 poin c, d, f, dan h tanpa izin dari pemilik hak cipta dan bertujuan untuk kepentingan komersial, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda sebesar 500 juta rupiah. Wangania. , "Tindak Pidana Atas Pembajakan Film Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta". Lex Privatum 7. No. , accessed May 17, 2023, https://ejournal. id/index. php/lexprivatum/article/view/28512. Naufal Nabiil Ridwansyah & Handar Subhandi Bakhtiar, "Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Pembajakan Film Berhubungan dengan Undang-Undang Hak Cipta". Jurnal Hukum POSITUM Vol. No. (Juli 2. : 27. Ridwan. Badriyah. , & Prabandari. AuPerlindungan hak cipta karya buku, musik, dan sinematografiAy. Jurnal Notarius. Vol. No. 2 , . hal 789-780 246 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. a Ayat 3: Setiap orang yang melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat 1 poin a, b, e, dan g tanpa izin dari pemilik hak cipta dan untuk tujuan komersial, dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga satu miliar rupiah. a Ayat 4: Setiap orang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan pada ayat sebelumnya, namun dilakukan melalui pembajakan, dapat dikenakan pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah. Selain itu, terkait dengan pembajakan daring, hal ini juga diatur dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang tercantum dalam Pasal 32. Pasal ini menyatakan bahwa setiap individu yang dengan sengaja melakukan tindakan tanpa hak atau melanggar hukum, seperti mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik, dapat dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan denda hingga dua miliar rupiah. Pasal 48 juga memperkuat ketentuan dalam Pasal 32 terkait dengan sanksi pidana dan denda lebih lanjut. Serta, dampaknya terhadap hak ekonomi menyebabkan pencipta tersebut mengalami kerugian akibat tidak mendapatkan royalti oleh karena itu UUHC Pasal 113 mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang melaksanakan penyelewengan tersebut. Kemudian bisa dilakukan pelaporan delik dimana hal ini diatur dalam Pasal 120 UUHC bahwa penegak hukum adalah delik aduan, sehingga pelaporan dapat dilakukan terlebih dahulu oleh pihak yang dirasa Penyidik kepolisian melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap laporan yang masuk. Selain itu PNS tertentu yang berada di lingkungan kementerian juga dapat melakukan penyelidikan mengenai tindak pidana tentang pelanggaran hak cipta. Namun, untuk lebih efektif, diperlukan kerja sama lintas sektor, termasuk penyedia platform digital seperti Telegram. Mereka harus ikut bertanggung jawab dengan menyediakan mekanisme pelaporan dan penghapusan konten ilegal yang efisien. Selain itu, penggunaan teknologi seperti sistem pengenalan konten berbasis kecerdasan buatan (AI) dapat membantu mendeteksi dan memblokir konten ilegal secara otomatis. Dengan penerapan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan terhadap karya sinematografi dapat ditingkatkan, sehingga tidak hanya memberikan keadilan bagi pencipta, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri kreatif yang lebih sehat di Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap karya sinematografi, penting bagi pemerintah untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif pembajakan terhadap industri kreatif. Selain itu, perlu ada penguatan dalam penegakan hukum, dengan memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembajakan atau distribusi ilegal Kerjasama antara instansi terkait, termasuk pihak kepolisian, pengadilan, serta lembaga pemerintah lainnya, sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi para pencipta karya. Hal ini tidak hanya akan Ibid 247 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. melindungi hak cipta, tetapi juga memitigasi kerugian ekonomi yang diderita oleh para pencipta dan pihak-pihak yang terlibat dalam produksi karya tersebut. Selain penegakan hukum yang lebih ketat, peran industri kreatif dalam menciptakan kesadaran juga sangat penting. Industri film dan konten digital dapat melakukan pendekatan yang lebih persuasif dengan melibatkan para penggemar dan penikmat film untuk lebih menghargai karya cipta. Kampanye yang menekankan pentingnya mendukung pencipta karya melalui pembelian yang sah, serta menunjukkan dampak positif dari kepatuhan terhadap hak cipta, akan membantu membangun budaya yang lebih menghargai karya seni. Dengan begitu, diharapkan di masa depan, industri kreatif Indonesia akan tumbuh lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pelakunya. 2 Bagaimana Mekanisme Pemberian Perlindungan Hak Cipta kepada Pencipta atas Pembajakan Film yang dilakukan oleh Pihak Pelanggar Di era digital saat ini, banyak teknologi yang mengalami perkembangan terutama dalam bidang media sosial yang menjadi sumber, teknik maupun cara dalam melakukan kegiatan pembajakan film. Pembajakan film terjadi karena adanya tindakan seseorang yang tidak bertanggungjawab dengan menggandakan dan menyebarkan karya film tersebut lewat cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pembajakan film merupakan Tindakan illegal karena melakukan penyebaran tidak sah melalui aplikasi atau website. Menurut Pasal 1 angka 23 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. AuPembajakan adalah Penggandaan ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomiAy. Film merupakan objek yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta karena hak cipta secara otomatis melekat pada setiap karya film yang telah diciptakan oleh pembuatnya. Dengan adanya kegiatan pembajakan ini diperlukan pemberian perlindungan hukum. Pemerintah dalam hal ini Memberikan dua jenis perlindungan hukum, yaitu upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif bertujuan untuk mencegah atau menghindarkan masyarakat dari perilaku yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum, seperti pembajakan film melalui situs-situs film gratis di internet. Dengan pendekatan ini, diharapkan masalah pembajakan yang dilakukan oleh masyarakat dapat berkurang. Salah satu langkah preventif untuk mencegah pembajakan film adalah melalui peraturan dalam UUHC, yang terus diperbaharui oleh pemerintah, dengan versi terakhir yang mulai diterapkan sejak Peraturan perundang-undangan sudah dengan jelas menetapkan ancaman sanksi, termasuk sanksi pidana, yang tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan efek jera atau deterrence effect kepada calon pelaku pelanggaran. 15 Hal Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenadamedia, 2. , 15. Grivti M. Asthenu. Teng Berlianty, & Muchtar Anshary Hamid Labetubun, "Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Nasional", *Vol. 3 No. 1 (Maret 2. : 53. Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor Indonesia (Surakarta: Fakultas Hukum Sebelas Maret, 2. , 14. 248 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. ini diatur dalam UUHC di pasal 9 ayat . UUHC AuPencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk Penerbitan ciptaan. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya. Penerjemahan ciptaan. Pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan. Pendistribusian ciptaan atau salinannya. Pertunjukan ciptaan. Pengumuman ciptaan. Komunikasi ciptaan. Penyewaan ciptaan. Pasal 9 ayat . AuSetiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat . wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak cipta. AyPasal 9 menjelaskan tentang apa saja yang dilakukan pencipta untuk medapatkan hak ekonomi dan tidak ada yang boleh melakukan hal tersebut kecuali mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemegang hak cipta. Jika ada oknum yang melakukan hal tersebut diatas maka disebut sebagai pembajakan. Di dalam Undang-Undang ITE belum ada pasal yang bentuknya perlindungan preventif atau yang bersifat mencegah, dalam UndangUndang ITE hanya ada pasal yang menyatakan karya intelektual yang dilindungi yaitu Pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik AuInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan. Ay Selain itu pada Pasal 54 Undang-Undang Hak Cipta, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap film bajakan melalui media online, yaitu sebagai berikut : Pengawasan terhadap pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran hak cipta dan hak terkait. Kerjasama dan koordinasi dari berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri dalam pencegahan pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran hak cipta dan hak terkait. Pengawasan terhadap tindakan perekaman dengan menggunakan media apapun terhadap ciptaan dan produk hak terkait di tempat pertunjukan. Kemudian, untuk meningkatkan perlindungan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 26 Tahun 2015, yang mengatur tentang pelaksanaan penutupan konten dan/atau pembatasan hak akses pengguna Wulansari. Ismail. , & Sulatri. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta terkait film bajakan melalui media online di Telegram ditinjau dari Pasal 9 Ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum Pengkajian Masalah Hukum dan Pembangunan. Vol. No. 2, hal 216-217. 249 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. yang melanggar hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. Pasal 15 mengatur bahwa penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar hak cipta harus diumumkan melalui laman resmi kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Ancaman penutupan konten dan/atau pembatasan hak akses ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah pembajakan film. Kementerian Hukum dan HAM, dengan rekomendasi dari laporan masyarakat atau pemantauan langsung oleh Ditjen Kekayaan Intelektual, dapat memberikan instruksi kepada Kementerian Kominfo untuk menutup konten, kanal/media, dan/atau hak akses pengguna yang telah terbukti melanggar ketentuan hak cipta atau hak terkait dalam sistem berbasis elektronik atau digital. Selain upaya preventif, terdapat juga upaya represif,yang merupakan perlindungan berbentuk sanksi seperti denda/ganti rugi, penetapan hakim, proses hukum pidana serta hukuman tambahan lainnya yang diberikan jika sudah terjadinya sengketa atau tindakan pelanggaran telah terjadi. 18 Dalam upaya ini ada 2 . proses yang dapat dilakukan yakni penyelesaian sengketa secara litigasi dan penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Penyelesaian sengketa secara non-litigasi ini diatur dalam Pasal 95 UUHC yang menyatakan bahwa AuPenyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilanAy. Dalam UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Penyelesaian Sengketa Alternatif diatur bentuk-bentuk penyelesaian sengketa alternatif yakni: Mediasi Dalam Kamus Hukum Indonesia, mediasi adalah proses penyelesaian sengketa secara damai yang melibatkan bantuan pihak ketiga untuk memberikan solusi yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa. Negosiasi Negosiasi dapat diartikan sebagai suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses peradilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif. Konsiliasi Konsiliasi diartikan sebagai upaya membawa pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak secara Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Apabila dari keempat penyelesaian sengketa ini para pihak tidak menemukan kesepakatan maka perkara dapat dibawa ke jalur litigasi . Pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa hak cipta adalah pengadilan niaga, dimana para pihak yang merasa dirugikan atas ciptaan yang dilakukan pembajakan, penggadaan dan didistribusikan tanpa izin dapat Op. Op. Marbun. Kamus Hukum Indonesia, (Jakarta : Sinar Harapan, 2. , hlm 168 Joni Emirzon. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2. , hal 44 Ibid, hlm 90-91 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 250 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. melakukan delik aduan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Setelah melaporkan tindakan tersebut maka akan diproses secara hukum. Secara keseluruhan, meskipun telah ada kerangka hukum yang jelas untuk menangani pembajakan film, tantangan terbesar dalam pelaksanaannya adalah efektivitas pengawasan, kurangnya kesadaran masyarakat, dan koordinasi antar pihak terkait. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan kolaborasi antara pemerintah, industri film, dan platform digital, serta peningkatan kesadaran hukum di masyarakat agar upaya perlindungan hak cipta dapat berjalan optimal. 2 Bagaimana pertanggungjawaban pelaku penyebaran film pembajakan tersebut dalam gugatan perdata,pidana dan administratif yang terjadi karena kelalaian dalam memantau kegiatan penggunanya menurut UUHC dan UU ITE. Akses film melalui aplikasi Telegram dapat dianggap sebagai bentuk pembajakan digital. Berdasarkan peraturan di Indonesia, terdapat perlindungan hukum yang mencakup langkah preventif . ntuk mencegah pelanggara. serta represif . engan sanksi perdata, pidana, dan administrati. terhadap pelanggaran hak cipta, khususnya terkait pembajakan film di platform OTT. Pembajakan film yang dilakukan oleh pengguna Telegram jelas melanggar hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Menurut Undang-Undang Hak Cipta (UUHC), pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk menyelesaikan sengketa melalui alternatif penyelesaian, seperti mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui mediasi lebih diutamakan, karena dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Namun. Pasal 95 ayat . UU HC menyatakan bahwa mediasi hanya berlaku untuk pelanggaran hak cipta yang bukan berupa pembajakan. Pembajakan film tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak eksklusif pemegang hak cipta. Lebih lanjut. Telegram Messenger Inc. dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata, karena unsur-unsur yang dibutuhkan untuk melanggar hukum, seperti adanya kesalahan, kausalitas antara kerugian dan perbuatan, serta kerugian yang ditimbulkan, telah terpenuhi. Kelalaian Telegram Messenger Inc. dalam menangani pembajakan film yang tersebar di channel publik Telegram telah merugikan pemegang hak cipta. Berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata, setiap orang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaiannya. Selain itu. Pasal 113 ayat . UU HC memungkinkan pihak Telegram Messenger Inc. untuk dimintai pertanggungjawaban pidana terkait pembajakan yang terjadi, karena Telegram telah mengetahui adanya pembajakan berdasarkan laporan dari pemegang hak cipta namun gagal untuk menghapus konten tersebut. Hal ini menunjukkan kelalaian Telegram dalam memenuhi kewajiban mereka sebagai penyelenggara sistem elektronik. Telegram Messenger Inc. juga bisa Op,cit. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta terkait film bajakan melalui media online di Telegram ditinjau dari Pasal 9 Ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum Pengkajian Masalah Hukum dan Pembangunan, hal 219. Henry Soelistyo. Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta Dan Etika (Yogyakarta: Kanisius, 2. 251 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 50 UU ITE karena telah memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 30 ayat . dan Pasal 32 ayat . UU ITE. Jika pembajakan film merugikan pihak lain, sanksi pidana sesuai Pasal 36 UU ITE dapat dikenakan, yang mengatur hukuman terhadap pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Telegram Messenger Inc. dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan Pasal 56 KUHP karena fitur-fitur di Telegram, seperti public channel dan global search, telah disalahgunakan untuk pembajakan. Namun, untuk penjatuhan sanksi pidana, perlu dibuktikan adanya unsur kesengajaan dalam kelalaian Telegram yang menyebabkan pembajakan film. Selain itu, menurut Pasal 100 ayat . PP PSTE. Telegram dapat dikenakan sanksi administratif karena kelalaiannya dalam mengontrol konten yang melanggar hak cipta. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara, atau pemutusan akses. Di sisi lain, meskipun Telegram Messenger Inc. memiliki kebijakan untuk menangani pelanggaran hak cipta, seperti menyediakan layanan pelaporan konten ilegal dan mengambil tindakan dengan men-take down konten yang melanggar hak cipta, mereka tetap dapat dianggap tidak bertanggung jawab sepenuhnya atas pelanggaran yang dilakukan oleh penggunanya. Hal ini tercermin dalam pernyataan di FAQ Telegram yang menyebutkan bahwa pengunggahan konten di public channel bukanlah bagian dari inti layanan Telegram. Dengan demikian. Telegram dapat dianggap sebagai pihak yang membatasi tanggung jawabnya atas pelanggaran hak cipta melalui klausul eksonerasi dalam Terms of Service. Namun, dalam konteks ini, pengguna Telegram yang terlibat dalam pembajakan film dapat dimintai pertanggungjawaban, karena mereka melanggar ketentuan yang ada dalam Terms of Service aplikasi Telegram. Pembajakan film di public channel Telegram mengindikasikan pelanggaran terhadap aturan penggunaan aplikasi, sehingga pihak pemegang hak cipta dapat menggugat pengguna yang menyebarkan film ilegal. Telegram, sebagai penyelenggara sistem elektronik, juga wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang mereka kelola tidak digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk pembajakan film. Telegram Messenger Inc. sebagai penyelenggara sistem elektronik harus mematuhi undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti yang diatur dalam UU ITE dan PP PSTE. Sebagai penyedia layanan aplikasi OTT. Telegram bertanggung jawab terhadap konten yang ada di platform mereka, dan kelalaian dalam memantau aktivitas pengguna bisa menyebabkan mereka dimintai pertanggungjawaban baik secara perdata, pidana, maupun administratif. Dalam kasus pembajakan film melalui aplikasi Telegram, pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan perdata terhadap Telegram Messenger Inc. , baik untuk ganti rugi maupun penghentian pembajakan tersebut. Pembajakan film yang terjadi secara digital juga dapat dilaporkan ke polisi untuk penuntutan pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam UU HC dan UU ITE. Telegram Messenger Inc. telah menyediakan mekanisme pelaporan untuk menangani konten pelanggaran hak cipta, namun hingga kini banyak public channel yang tetap menyebarkan film ilegal. Oleh karena itu. Telegram Messenger Inc. dapat dimintai 252 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. pertanggungjawaban secara sekunder atas kelalaiannya dalam mengawasi konten yang melanggar hak cipta 25. Penutup Pembajakan film yang terjadi melalui platform digital seperti Telegram memberikan dampak signifikan terhadap hak cipta dan hak ekonomi pencipta film. Pembajakan ini tidak hanya merugikan pencipta karya yang kehilangan hak royalti yang seharusnya diterima, tetapi juga berdampak pada kerugian ekonomi jangka panjang bagi industri kreatif secara keseluruhan. Pembajakan film yang terjadi melalui situs ilegal atau aplikasi seperti Telegram mengabaikan hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta, dan tindakan ini melanggar ketentuan yang ada dalam UU Hak Cipta (UUHC) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, meskipun Telegram menyediakan mekanisme pelaporan untuk konten ilegal, kelalaian dalam memantau dan menghapus konten yang melanggar hak cipta dapat membuat platform tersebut bertanggung jawab secara hukum, baik secara perdata, pidana, maupun administratif. Oleh karena itu, tindakan preventif dan represif terhadap pembajakan harus lebih diperketat dan disinergikan, dengan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran hak cipta. Saran Saran untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak cipta adalah dengan memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pembajakan terhadap ekonomi industri kreatif dan pentingnya menghargai karya cipta. Selain itu, perlu adanya kerja sama yang lebih intensif antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan penyedia platform digital seperti Telegram untuk mengimplementasikan sistem pemantauan yang lebih efektif terhadap Penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) untuk deteksi konten ilegal juga dapat membantu mempercepat proses penghapusan konten Selanjutnya, penting untuk meningkatkan penegakan hukum, baik melalui sanksi pidana yang lebih tegas terhadap pelaku pembajakan dan penyedia platform yang lalai, serta memberikan insentif bagi pihak yang aktif dalam melaporkan dan menanggulangi pelanggaran hak cipta. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perlindungan terhadap karya sinematografi dapat lebih optimal, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan industri kreatif yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Kemala Megahayati. Muhamad Amirulloh, & Helitha Novianty Muchtar, "Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan UndangUndang Hak Cipta dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia". Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (Juni 2. : 9-14. 253 | Equality : Journal of Law and Justice. Vol. No. November, 2024, hlm. Daftar Pustaka