Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 1 : Januari Ae Juni 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 1 - 6 TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI KELAPA SAWIT TERHADAP TOKE (Studi Kasus di Kecamatan Sosa. Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utar. Deni Saputra1. Suryantie2. Andika Lubis3 1,2,3 Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Qudwah Depok ABSTRACK This study aims to analyze the buying and selling practices of palm oil to middlemen . in Desa Papaso. Sosa Sub-district. Padang Lawas Regency, through the lens of Islamic law. The trade activities involve local farmers and middlemen who purchase palm oil directly from farmers. Several unethical practices are found, such as price manipulation, inaccurate weighing, and market This research adopts a descriptive qualitative approach using a case study Data were collected through in-depth interviews, direct observation, and The findings indicate that some practices violate Islamic economic ethics, especially the principles of fairness, honesty, and transparency. Islam strictly prohibits fraudulent activities, usury . , and exploitation in commercial transactions. Therefore, it is necessary to conduct training and socialization of sharia principles to the community and business actors to ensure that trade practices comply with Islamic legal standards that promote justice and mutual benefit. Keywords: Islamic Law. Muamalah. Trade. Palm Oil. Middlemen. Islamic Business Ethics ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli kelapa sawit kepada toke yang terjadi di Desa Papaso. Kecamatan Sosa. Kabupaten Padang Lawas, dalam perspektif hukum Islam. Kegiatan jual beli di daerah ini melibatkan petani dan toke sebagai perantara atau pembeli hasil kebun kelapa sawit. Dalam praktiknya, ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap prinsip-prinsip syariah, khususnya pada aspek keadilan, kejujuran, dan transparansi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung di lapangan, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa praktik jual beli yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam, seperti adanya pemotongan harga tanpa persetujuan, manipulasi dalam penimbangan, dan monopoli pasar oleh toke. Islam secara tegas melarang praktik yang mengandung unsur penipuan, riba, dan eksploitasi dalam transaksi ekonomi. Oleh karena itu, penting dilakukan pembinaan, sosialisasi, dan edukasi syariah kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar kegiatan jual beli sesuai dengan prinsip hukum Islam yang mengedepankan maslahah . bagi semua pihak. Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 1 : Januari Ae Juni 2025 Copyright: A2025. Deni Saputra. Suryantie. Andika Lubis Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 1 : Januari Ae Juni 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 1 - 6 Kata Kunci: Hukum Islam. Muamalah. Jual Beli. Kelapa Sawit. Toke. Etika Bisnis Islam PENDAHULUAN Jual beli adalah aktivitas muamalah yang penting dalam kehidupan sosial Dalam Islam, transaksi ini harus dilandasi prinsip kejujuran, keadilan, dan suka sama suka. Praktik jual beli kelapa sawit di Desa Papaso menunjukkan adanya penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut, seperti ketidakseimbangan dalam timbangan dan harga yang ditentukan sepihak oleh toke, yang dinilai merugikan petani. Penelitian ini bertujuan menelaah hal tersebut dari perspektif hukum Islam. Perdagangan dan jual beli merupakan bagian integral dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam konteks Islam, aktivitas ekonomi termasuk jual beli . l-bay') diatur dalam syariat yang menekankan pada prinsip keadilan, kejujuran, kerelaan antara pihak-pihak yang bertransaksi, serta larangan atas riba dan penipuan. Transaksi dalam Islam bukan hanya sekadar pertukaran barang dan jasa, tetapi juga merupakan sarana untuk mewujudkan kemaslahatan bersama dan menghindari kerugian bagi salah satu pihak. Di Kecamatan Sosa. Kabupaten Padang Lawas, praktik jual beli kelapa sawit melibatkan para petani sebagai penjual dan toke sebagai pembeli hasil panen. Dalam kenyataannya, banyak ditemukan ketimpangan dan praktik yang kurang etis, seperti monopoli pembelian, penetapan harga sepihak, dan ketidaktransparanan dalam penimbangan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana praktik jual beli tersebut sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Ketidakadilan dalam transaksi dapat merusak nilai-nilai etika dalam muamalah dan menyebabkan kerugian ekonomi bagi pihak petani sebagai pihak yang lebih lemah secara ekonomi dan informasi. Penelitian ini menjadi penting untuk menilai praktik-praktik tersebut dalam perspektif hukum Islam agar dapat menjadi dasar pembinaan ekonomi masyarakat berbasis syariah dan mencegah praktik ekonomi yang tidak beretika. TINJAUAN PUSTAKA Pengertian Jual Beli dalam Islam Secara etimologis, jual beli dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-bayAo, yang berarti menjual, menukar, atau mengganti sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam literatur fikih, jual beli sering disebut juga dengan istilah al-mubadalah, altijarah, atau asy-syiraAo. Definisi Menurut Para Ulama: Ulama Hanafiyah: Jual beli adalah pertukaran harta dengan harta berdasarkan cara tertentu yang dibolehkan syara'. Imam Nawawi: Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan. Ibnu Qudamah: Pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan Ulama Malikiyah. SyafiAoiyah. Hanabilah: Tukar menukar harta dalam bentuk pemindahan hak milik. Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 1 : Januari Ae Juni 2025 Copyright: A2025. Deni Saputra. Suryantie. Andika Lubis Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 1 : Januari Ae Juni 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 1 - 6 Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah: Jual beli adalah penukaran benda dengan benda lain dengan saling rela dan sesuai aturan syariat. Menurut Pasal 20 ayat . Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), jual beli . aAo. adalah transaksi antara benda dengan benda atau benda dengan uang. Konsep Transaksi Jual Beli: Dalam hukum Islam, akad jual beli harus memenuhi rukun dan syarat sah. Rukun: Penjual dan pembeli . , objek jual beli . aAoqud Aoalai. , ijab dan qabul. Syarat sah: Kerelaan kedua pihak, objek yang halal, tidak mengandung gharar . , dan tidak mengandung riba. Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam Al-QurAoan: QS. Al-Baqarah: 275 "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini menegaskan bahwa jual beli adalah aktivitas yang dibolehkan . , berbeda dengan riba yang diharamkan. Ini menjadi landasan utama bahwa perdagangan diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi prinsip QS. An-Nisa: 29 "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan secara suka sama suka. Ayat ini menjelaskan pentingnya keadilan dan kejujuran dalam transaksi. Larangan memakan harta secara batil menjadi prinsip utama dalam transaksi yang Hadis Nabi: "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang dari penipuan . dalam jual " (HR. Musli. "Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para Nabi, shiddiqin, dan syuhada di hari kiamat. " (HR. Tirmidz. Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya nilai kejujuran dan amanah dalam aktivitas jual beli, yang jika diterapkan akan membawa pelakunya pada derajat tinggi di akhirat. Etika Bisnis dan Muamalah dalam Islam Dalam Islam, kegiatan muamalah harus dilandasi prinsip - prinsip akhlak dan Etika bisnis Islam meliputi: Kejujuran (Shid. : Tidak menyembunyikan cacat barang, tidak curang dalam Amanah: Tidak mengkhianati kepercayaan pelanggan atau mitra usaha. Transparansi (Keadila. : Menjelaskan harga, kualitas, dan syarat transaksi secara terbuka. Suka sama suka (Taradh. : Tidak ada paksaan dalam jual beli. Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 1 : Januari Ae Juni 2025 Copyright: A2025. Deni Saputra. Suryantie. Andika Lubis Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 1 : Januari Ae Juni 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 1 - 6 Larangan Gharar dan Tadlis: Dilarang menjual sesuatu yang tidak jelas atau menipu. Konsep ini diperkuat dengan prinsip la dharara wa la dhirar: tidak boleh ada mudarat atau saling merugikan dalam transaksi. Timbangan dan Takaran dalam Jual Beli Islam memberikan perhatian khusus terhadap keadilan dalam timbangan dan Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam: QS. Al-Muthaffifin: 1-3 "Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, . orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Penggunaan timbangan gantung dalam jual beli kelapa sawit di desa Papaso yang tidak akurat atau dilakukan manipulasi termasuk dalam bentuk penipuan . , yang sangat dilarang dalam Islam. Hukum Jual Beli Menurut KUH Perdata Pasal 1457 KUH Perdata menyatakan: "Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Hukum positif ini mengatur jual beli secara formal di Indonesia, dan menjadi pelengkap bagi hukum syariah dalam konteks hukum nasional. Relevansi dengan Praktik Jual Beli Kelapa Sawit Dalam konteks jual beli kelapa sawit kepada toke: Ketidakjelasan harga, tidak adanya transparansi dalam penimbangan, dan pemotongan harga sepihak bertentangan dengan asas-asas syariah. Toke yang memonopoli pembelian dari petani juga melanggar prinsip antiistikrar . onopoli pasa. Dengan demikian, praktik ini memerlukan tinjauan dan edukasi syariah agar sesuai dengan nilai-nilai Islam dan membawa keadilan bagi semua pihak. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, secara umum sebagai berikut : Lokasi: Desa Papaso. Kecamatan Sosa. Teknik pengumpulan data: Wawancara terbuka dan dokumentasi. Analisis data: Reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Sumber data: Pelaku usaha sawit, toke, serta dokumen terkait. Adapun secara khusus, dapat dipaparkan sebagai berikut : Pendekatan dan Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian Pendekatan ini dipilih untuk menggali secara mendalam fenomena praktik jual beli kelapa sawit kepada toke, serta menganalisis kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 1 : Januari Ae Juni 2025 Copyright: A2025. Deni Saputra. Suryantie. Andika Lubis Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 1 : Januari Ae Juni 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 1 - 6 Lokasi dan Waktu Penelitian Penelitian dilaksanakan di Desa Papaso. Kecamatan Sosa. Kabupaten Padang Lawas. Provinsi Sumatera Utara, dengan waktu pelaksanaan selama dua bulan. Sumber Data Data Primer: Wawancara langsung dengan petani kelapa sawit, toke, dan tokoh masyarakat. Data Sekunder: Literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen terkait jual beli kelapa sawit dan hukum ekonomi Islam. Teknik Pengumpulan Data Wawancara terbuka untuk memahami pengalaman, pandangan, dan praktik jual beli dari pelaku langsung. Observasi partisipatif di lokasi transaksi. Dokumentasi berupa foto, rekaman, dan catatan lapangan. Teknik Analisis Data Menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman, yaitu: Reduksi data Penyajian data Penarikan kesimpulan HASIL PEMBAHASAN Bentuk dan Pola Transaksi Petani menjual hasil kebun sawit kepada toke melalui sistem tunai maupun barter dengan barang kebutuhan lain. Toke memiliki peran dominan dalam menetapkan harga dan timbangan. Tidak ada perjanjian tertulis, hanya kesepakatan Masalah Etika dalam Transaksi Beberapa penyimpangan yang ditemukan: Pemotongan harga sepihak oleh toke dengan alasan biaya angkut, risiko pembusukan, dan lain-lain. Timbangan yang tidak akurat, kadang-kadang dikurangi secara sengaja oleh Monopoli pembelian, petani tidak memiliki pilihan lain karena adanya hubungan ketergantungan ekonomi. Kurangnya pemahaman petani tentang hak-hak mereka dalam transaksi. Tinjauan Hukum Islam Menurut syariah, jual beli yang sah harus memenuhi unsur: Sukarela: tanpa paksaan. Adil: tidak merugikan salah satu pihak. Transparansi: informasi harga, timbangan, dan kesepakatan harus jelas. Beberapa praktik di atas melanggar prinsip-prinsip tersebut, terutama pada aspek keadilan dan keterbukaan informasi. Islam melarang segala bentuk penipuan . , riba, dan eksploitasi dalam transaksi muamalah sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 275 dan An-Nisa: 29. Jurnal Pena Islam : Vol. 5 No. 1 : Januari Ae Juni 2025 Copyright: A2025. Deni Saputra. Suryantie. Andika Lubis Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 5 No. 1 : Januari Ae Juni 2025 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 1 - 6 Dari uraisan tersebut, dapat di simpulkan praktek jual beli dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut : Transaksi jual beli di lapangan dilakukan dengan kesepakatan lisan, menggunakan sistem pembayaran tunai dan alat tukar lain. Praktik timbangan sering kali dilakukan secara sepihak oleh toke menggunakan sistem pembulatan yang berpotensi merugikan petani. Toke sering memonopoli pembelian sawit, mengakibatkan petani tidak memiliki pilihan lain. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, kejujuran, dan kesetaraan dalam transaksi. KESIMPULAN Secara garis besar, praktik jual beli kelapa sawit kepada toke di Desa Papaso dapat dibenarkan menurut hukum Islam jika memenuhi prinsip keadilan dan Namun, pelanggaran terhadap prinsip syariah seperti penipuan harga dan manipulasi timbangan menjadi catatan penting. Dibutuhkan edukasi dan intervensi pemerintah untuk menciptakan sistem jual beli yang lebih etis dan syarAoi. Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli kelapa sawit kepada toke di Desa Papaso belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum Islam. Meskipun transaksi dilakukan secara umum berdasarkan kesepakatan, terdapat pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar syariah seperti kejujuran, keadilan, dan kerelaan. Penyimpangan dalam penimbangan dan penetapan harga serta monopoli oleh toke sangat merugikan petani. Rekomendasi: Pemerintah daerah bersama lembaga keagamaan perlu melakukan sosialisasi dan edukasi syariah kepada pelaku usaha dan masyarakat. Dibentuknya lembaga pengawasan transaksi di daerah rural untuk mencegah praktik ekonomi yang merugikan masyarakat kecil. Peningkatan literasi ekonomi syariah melalui pelatihan dan penyuluhan kepada petani. DAFTAR PUSTAKA