ARUMBAE: JURNAL ILMIAH TEOLOGI DAN STUDI AGAMA Available online at: http://ojs. id/index. php/arumbae E-ISSN: 2715-775X Vol. No. 2 (Desember, 2. : 422-442 DOI: https://doi. org/ 10. 37429/arumbae. Keadilan dan Kebebasan bagi Masyarakat Plural di Indonesia: Refleksi Pemikiran Islam Nurcholish Madjid Muhammad Asrul Pattimahu,1* La Jamaa,2 Tonny D. Pariela,3 Hasbollah Toisuta. Program Studi Doktor Agama dan Kebangsaan. UKIM Institut Agama Islam Negeri Ambon, 3Universitas Pattimura Ambon Corresponding Author Email: rully. chair@iainambon. Submitted: 14-11-2024 Accepted: 10-12-2024 Published: 27-12-2024 Abstract In Indonesia's pluralistic society, implementing the values of justice and freedom often faces significant challenges. Differences in religion, culture, and socio-economic backgrounds necessitate a nuanced understanding of interpreting and applying justice that is not confined to any single group. This article presents an in-depth exploration of Islamic perspectives on the concepts of justice and freedom, focusing primarily on the thoughts of Nurcholish Madjid (Cak Nu. as the main subject of This research is a literature review of Cak NurAos works, and scholarly studies of his ideas, using a qualitative descriptive method for data analysis. The study finds that while justice, as articulated by Cak Nur, is a cosmic law applicable to all communities and social classes, its implementation must consider the social realities of a diverse society. Similarly, the concept of freedom, viewed as a prerequisite for creating an inclusive and egalitarian society, requires careful attention to the levels of maturity and social development within a pluralistic context. Keywords: Justice. Freedom. Indonesia Society. Islamic Thought of Nurcholish Madjid. Abstrak Dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural, implementasi nilai keadilan dan kebebasan kerap menghadapi tantangan. Perbedaan agama, budaya, dan latar belakang sosial-ekonomi menuntut adanya pemahaman dalam memaknai dan menerapkan keadilan yang tidak hanya berlaku bagi satu golongan tertentu. Artikel ini menyajikan pembahasan mendalam mengenai pandangan Islam tentang konsep keadilan dan kebebasan dengan menjadikan pemikiran Nurcholish Madjid (Cak Nu. sebagai objek utama penelitian. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan terhadap karya-karya Cak Nur serta studi-studi ilmiah tentang pemikirannya dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam melakukan analisis data. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun keadilan sebagaimana yang diungkapkan Cak Nur merupakan hukum kosmos yang berlaku untuk semua komunitas dan kelas sosial masyarakat, tetapi penerapannya penting untuk mempertimbangkan realitas sosial masyarakat yang plural. Demikian juga dengan konsep kebebasan sebagai prasyarat membentuk masyarakat yang inklusif dan egaliter, namun dalam masyarakat yang majemuk, penerapannya perlu memperhatikan tingkat kedewasaan dan kematangan masyarakat. Kata-kata Kunci: Keadilan. Kebebasan. Masyarakat Indonesia. Pemikiran Islam Nurcholish Madjid. @ Copyright: Authors 2024 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 Generic License Arumbae: Jurnal Ilmiah Teologi dan Studi Agama. Vol. No. 2 (Desember, 2. Doi: https://doi. org/ 10. 37429/arumbae. PENDAHULUAN Keadilan dan kebebasan merupakan dua nilai fundamental yang saling berkaitan dalam membentuk kehidupan yang harmonis dan berkelanjutan. Dalam pandangan Islam, keadilan bukan hanya sekedar prinsip sosial tetapi juga bagian integral dari ajaran agama yang harus diterapkan di berbagai aspek kehidupan. 1 Kebebasan, di sisi lain, memberikan manusia otonomi untuk memilih dan bertanggung jawab atas pilihannya. 2 Nilai-nilai ini menjadi landasan bagi terbentuknya masyarakat yang egaliter, inklusif, dan berkeadilan. Permasalahan utama yang muncul adalah bagaimana menegakkan keadilan yang merangkul seluruh lapisan masyarakat tanpa mengorbankan kebebasan individu, terutama dalam aspek beragama dan berpendapat. Dalam konteks Indonesia, dimensi keadilan yang mewujud dalam cita-cita keadilan sosial sebagai tujuan bernegara merupakan kesadaran pendiri negara bahwa perjuangan kemerdekaan tidak sekedar revolusi politik yang membangkitkan semangat nasionalisme untuk menghapus kolonialisme, tetapi juga sekaligus revolusi sosial untuk mengoreksi ketimpangan struktur sosial ekonomi yang merupakan akibat-akibat dari kolonialisme tersebut untuk mewujudkan masyarakat adil makmur. 3 Perwujudan cita-cita keadilan sosial sebagai tujuan bernegara tersebut menjadi harapan menghadirkan kebebasan, seperti kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi serta menyatakan pendapat yang pada era kolonial adalah sesuatu yang sulit diwujudkan karena dianggap mengganggu kepentingan Keadilan dan kebebasan dalam Islam menjadi tema yang selalu relevan didiskusikan. Hal ini dapat dimaklumi karena baik konsep keadilan maupun konsep kebebasan adalah tema yang bersentuhan langsung dengan keadaan masyarakat dalam semua kelas sosial, baik dalam konteks kehidupan beragama, lebih-lebih dalam relasi sosial seperti kehidupan bernegara yang di dalamnya melibatkan praktik-praktik relasi kuasa dan hubungan antar warga negara. Oleh karena itu dengan mudah dapat dijumpai banyak pembahasan tentang Roro Fatihin. AuKeadilan Sosial Dalam Perspektif Al-QurAoan Dan Pancasila,Ay Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat 1, no. : 293, https://doi. org/10. 14421/panangkaran. Eva Ramayani. AuPertentangan Antara Determinisme Dan Kebebasan Manusia Dalam Filsafat Eksistensialisme,Ay Literacy Notes 1, no. : 1Ae9. Erly Juliyani. AuEtika Bisnis Dalam Persepektif Islam,Ay Jurnal Ummul Qura VII, no. : 63Ae74. Yudi Latif. Negara Paripurna. Historisitas. Rasionalitas. Dan Aktualitas Pancasila. Cet. I (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2. , 492. Daya Negri Wijaya. AuMentalitas Pemuda Pada Masa Pergerakan Dan Masa Reformasi Di Indonesia : Dari Berani Berpengetahuan Hingga Takut Berpengetahuan,Ay Jurnal Kajian Sejarah Dan Pendidikan Sejarah 1, no. : 75Ae84. Keadilan dan Kebebasan bagi Masyarakat Plural di Indonesia: Refleksi Pemikiran Islam Nurcholish Madjid Muhammad Asrul Pattimahu. La Jamaa. Tonny D. Pariela. Hasbollah Toisuta. dua tema tersebut dari berbagai perspektif dan sudut pandang para pemikir Islam. Salah satu pemikir Islam Indonesia yang banyak melahirkan diskursus tentang keadilan juga kebebasan dalam Islam adalah Cak Nur . apaan akrab Nurcholish Madji. Keluasan pikiran dan gagasan Cak Nur menjadikan pemikirannya menjadi objek kajian secara luas oleh para intelektual muslim di Indonesia. Beberapa studi yang releven dijelaskan dalam penelitian di antaranya adalah yang dilakukan oleh Sulbi5 yang menjelaskan bahwa Cak Nur menegaskan keadilan sebagai bagian penting dalam ajaran Islam yang harus mencakup nilai-nilai kemanusiaan dan mendorong inklusivitas. Menurut Cak Nur, keadilan merupakan tujuan utama dalam praktik kehidupan beragama sekaligus kehidupan bernegara. Hasil penelitian Huswatun Hasanah dan Taufik Hidayatulloh6 mengungkapkan bahwa meskipun Cak Nur menganggap keadilan sebagai sesuatu yang sulit dicapai, tetapi tetap menjadi tujuan penting yang berkaitan dengan kesetaraan dan penyesuaian porsi yang adil bagi setiap individu. Studi pemikiran Cak Nur tentang konsep keadilan juga dilakukan oleh Jian Afira dalam penelitiannya tentang AuAktualisasi Nilai Keadilan Sosial dalam Pancasila Perspektif Nurcholish MadjidAy. Sebagaimana diungkapkan Afira dalam penelitiannya bahwa terwujudnya keadilan sosial di Indonesia menurut Cak Nur memerlukan pemerataan dan keseimbangan dalam segala bidang, termasuk ekonomi dan pendidikan. Dalam hal ini, peran pemerintah sangat penting untuk memperhatikan kehidupan masyarakat secara nyata guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Adapun studi pemikiran Cak Nur tentang konsep kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat banyak dilakukan dalam hubungannya dengan konsep toleransi dan pluralisme agama. Ini dapat dilihat pada karya-karya seperti yang ditulis oleh Catur Widiat Moko,8 Johan Setiawan,9 Halim Midiar,10 Muhyidin Sulbi Sulbi. AuIslam Kemodernan Dan Keadilan Sosial Dalam Pandangan Nurcholish Madjid,Ay Palita: Journal of Social Religion Research 6, no. : 1Ae24, https://doi. org/10. 24256/pal. Huswatun Hasanah and Taufik Hidayatulloh. AuKeadilan Sosial Di Indonesia Ditinjau Dalam Perspektif Nurcholish Madjid,Ay JURNAL ILMIAH FALSAFAH: Jurnal Kajian Filsafat. Teologi Dan Humaniora 10, no. : 76Ae94, https://doi. org/10. 37567/jif. Jian Afira. AuAktualisasi Nilai Keadilan Sosial Dalam Pancasila Perspektif Nurcholish MadjidAy (UIN Datokarama Palu, 2. Catur Widiat Moko. AuPluralisme Agama Menurut Nurcholis Madjid . Dalam Konteks Keindonesiaan,Ay Medina-Te : Jurnal Studi Islam . 61Ae78, https://doi. org/10. 19109/medinate. Johan Setiawan. AuPemikiran Nurcholish Madjid Tentang Pluralisme Agama Dalam Konteks Keindonesiaan,Ay Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam 5, no. : 21Ae38. Halim Midiar. AuPemikiran Nurcholish Madjid Tentang Pluralitas Beragama,Ay Journal of Islamic Education: The Teacher of Civilization 3, no. : 1Ae29. Arumbae: Jurnal Ilmiah Teologi dan Studi Agama. Vol. No. 2 (Desember, 2. Doi: https://doi. org/ 10. 37429/arumbae. Azmi. 11Sentesis dari berbagai literatur di atas memberi gambaran bahwa kajian tentang pemikiran Cak Nur dalam hal kebebasan beragama bermuara pada gagasan pluralisme yang menekankan pengakuan terhadap keberagaman agama sebagai kenyataan disertasi apresiasi positif terhadap keberagaman tersebut. Dalam konteks ini pluralisme tidak hanya sekedar hidup berdampingan . o-existenc. tetapi juga aktif membangun relasi saling menguntungkan . ro- existenc. , berupaya saling memahami, menghargai, dan bekerja sama dalam perbedaan tersebut. Kekayaan literatur dalam mengkaji pemikiran Cak Nur sebagaimana diungkapkan di atas belumlah secara eksplisit menunjukan konteks bagaimana konsepsi keadilan dan kebebasan itu diimplementasikan dalam realitas masyarakat Indonesia yang plural. Kontekstualisasi gagasan keadilan dan kebebasan ini dirasa penting, sebab keadilan itu sendiri merupakan konsepsi abstrak yang perlu dimaterialisasikan dengan tetap memperhatikan konteks kehidupan sosial-politik-ekonomi masyarakat di mana keadilan itu harus ditegakkan. Demikian juga implementasi konsep kebebasan pun haruslah mempertimbangkan tingkat kesadaran masyarakat di mana kebebasan itu dipenuhi sebagai suatu hak masyarakat. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana prinsip kebebasan dan keadilan dapat diimplementasikan dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural dengan mempertimbangkan konteks sosial-politik-ekonomi masyarakat yang beragam serta tingkatan kematangan dan kedewasaan masyarakatnya. Diasumsikan dalam penelitian ini bahwa prinsip keadilan dan kekebasan adalah nilai universal yang abstrak, oleh karena itu implementasinya membutuhkan penyesuaian dengan konteks sosial-politik Indonesia yang Di sinilah perbedaan utama yang menjadikan penelitian ini tidak sama dengan penelitian-penelitian terdahulu. Melalui pemahaman yang holistik, diharapkan tercipta kondisi masyarakat yang saling menghargai dan mampu mengatasi perbedaan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar keadilan dan kebebasan. Cak Nur menekankan pentingnya keadilan sebagai dasar moralitas kekuasaan dan kebebasan sebagai hak dasar manusia. Dalam hal ini, keadilan dipandang sebagai keseimbangan yang memungkinkan setiap individu memperoleh haknya secara proporsional, sementara kebebasan memberi ruang bagi pengembangan pribadi dan penghormatan terhadap perbedaan. Muhyidin Azmi. AuInterpretasi Nurcholish Madjid Atas Ayat-Ayat Al-QurAoan Tentang Pluralisme,Ay Tanzil: Jurnal Studi Islam 5, no. : 101Ae12. Keadilan dan Kebebasan bagi Masyarakat Plural di Indonesia: Refleksi Pemikiran Islam Nurcholish Madjid Muhammad Asrul Pattimahu. La Jamaa. Tonny D. Pariela. Hasbollah Toisuta. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode diskriptip kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui kajian pustaka dengan mengumpulkan karya-karya Cak Nur, juga melacak hasil-hasil penelitian lainnya yang berkaitan dengan masalah penelitian berupa buku atau artikel pada jurnal ilmiah sebagai sumber data sekunder. Sumber-sumber kepustakaan tersebut dihimpun dan diklasifikasi berdasarkan kebutuhan penelitian. Datadata dianalisis secara kualitatif dengan teknik display dan reduksi data, kemudian diinterpretasi untuk membuat konklusi. HASIL DAN PEMBAHASAN Biograpi Singkat Nurcholish Madjid Nurcholish Madjid yang akrab dan populer dipanggil Cak Nur, lahir pada 17 Maret tahun 1939 di Jombang. Jawa Timur dan meninggal pada 29 Agustus 2005 pada umur 66 Cak Nur lahir pada era ketika bangsa Indonesia sedang berjuang dalam perang politik kemerdekaan Indonesia dari penjajah Belanda yang telah berlangsung ratusan tahun. Daerah tempat Cak Nur lahir, tumbuh dan menghabiskan masa remajanya merupakan lingkungan yang sangat kental dengan tradisi pesantren, suatu model pendidikan tradisional yang dirintis dan dikembangkan oleh para Kiai Nahdlatul Ulama (NU). Pendidikan dasar Cak Nur ditempuh di Sekolah Rakyat (SR) dan juga di Madrasah alWathaniyah. Barton menggambarkan, sejak sekolah Dasar Cak Nur telah dibekali pendidikan sekular di SR pada pagi hari, dan sorenya belajar agama di Madrasah alWathaniyah. 12 Di sini terlihat bahwa Cak Nur sejak awal telah mengeyam pendidikan umum sekaligus pendidikan agama secara bersamaan. Cak Nur melanjutnya sekolahnya di Madrasah Tsanawiyah pesantren Darul Ulum tahun 1954. 13 Cak Nur kemudian pindah ke pesantren Gontor yang terkenal dalam memadukan pendidikan tradisonal dan modern14. Cak Nur mengeyam pendidikan tinggi pada IAIN Syarif Hidayatullah . ekarang UIN Syarif Hidayatulla. Jakarta dan lulus tahun 1968. Setelah menamatkan sarjana. Cak Nur melanjutnya studi doktoralnya di Chicago University dalam kajian filsafat Islam di bawah bimbingan Fazlur Rahman. Selama menjadi mahasiswa. Cak Nur aktif sebagai anggota dan Greg Barton. AuIndonesiaAos Nurcholish Madjid and Abdurrahman Wahid as Intellectual Ulama: The Meeting of Islamic Traditionalism and Modernism in Meo-Modernist Thought,Ay Islam and ChristianAaMuslim Relations 8, no. : 323Ae50. Ahmad Gaus AF. Api Islam Nurcholish Madjid. Jalan Hidup Sang Visioner. Cetakan I (Jakarta: Buku Kompas, 2. , 12. Barton. AuIndonesiaAos Nurcholish Madjid and Abdurrahman Wahid as Intellectual Ulama: The Meeting of Islamic Traditionalism and Modernism in Meo-Modernist Thought. Ay Arumbae: Jurnal Ilmiah Teologi dan Studi Agama. Vol. No. 2 (Desember, 2. Doi: https://doi. org/ 10. 37429/arumbae. kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI . engurus tingkat pusa. selama dua periode secara berturut-turut tahun 1966-1968 dan Pada Tahun 1972 Cak Nur menyampaikan Pidato berjudul AuKeharusan Pembaruan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi UmatAy. 15 Pada saat itu Cak Nur memperkenalkan slogan AuIslam Yes. Partai Islam No?Ay dan jargon AusekularisasiAy. 16 Konteks ketika Cak Nur menyampaikan gagasan Islam Yes. Partai Islam No adalah berkaitan dengan situasi politik nasional Indonesia, di mana kebijakan pemerintah Orde Baru yang cenderung AukerasAy serta membatasi pengaruh politik berbasis agama khusunya partai-partai Islam. Slogan Cak Nur tersebut juga dipahami sebagai kritik internal terhadap pola pergerakan partai-partai Islam yang cenderung terjebak pada polarisasi ideologis semacam politik identitas yang menurutnya justru mereduksi nilai-nilai universal Islam sebagai suatu ajaran etis dan moral. Di tengah situasi seperti itu, gagasan Islam Yes dimaksudkan Cak Nur agar umat Islam tetap dapat mengakui dan mengeskpresikan keislaman mereka dengan bebas tanpa rasa takut dianggap sebagai ekstrim kanan. 17 Dengan slogan Partai Islam No Cak Nur mengajak umat Islam untuk tidak memaknai eksistensi partai politik Islam sebagai sesuatu yang suci atau Dalam makna inilah Cak Nur menganjurkan sekularisasi . ikemudian hari Cak Nur menggunakan terminologi desakralisas. untuk membedakan yang sakral dan yang profan atau antara yang ukhrawai dan duniawi. Artinya, kehadiran partai Islam menurut Cak Nur bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak perlu disakralkan, sehingga segenap pilihan-pilihan politik umat Islam hanya persoalan duniawai semata yang tidak harus dianggap bersifat 18 Oleh karena itu, umat Islam tidak perlu merasa takut berdosa karena tidak menjadikan partai Islam sebagai saluran aspirasi politiknya. Gagasan Cak Nur memicu polemik dengan adanya pro dan kontra. Banyak yang mengkritiknya, karena menilai bahwa Cak Nur mendorong sekularisasi dan berusaha memisahkan Islam dari kehidupan sosial-politik. 19 Namun, tak sedikit pula yang bersimpati dan mendukung gagasannya, termasuk beberapa mantan aktivis HMI di Yogyakarta. Wahyuni Nafis. Cak Nur. Sang Guru Bangsa. Biografi Pemikiran Prof. Dr. Nurcholish Madjid (Jakarta: Buku Kompas, 2. AF. Api Islam Nurcholish Madjid. Jalan Hidup Sang Visioner. Nurcholish Madjid. Islam Kemodernan Dan Keindonesiaan. XI (Bandung: Mizan, 1. Nurcholish Madjid. Dialog Keterbukaan: Artikulasi Nilai Islam Dalam Wacana Sosial Politik Kontemporer, ed. Edy A. Effendi. I (Jakarta: Paramadina, 1. , 97. Madjid, 237. Madjid. Islam Kemodernan Dan Keindonesiaan. AF. Api Islam Nurcholish Madjid. Jalan Hidup Sang Visioner, 109. Keadilan dan Kebebasan bagi Masyarakat Plural di Indonesia: Refleksi Pemikiran Islam Nurcholish Madjid Muhammad Asrul Pattimahu. La Jamaa. Tonny D. Pariela. Hasbollah Toisuta. Setelah pidato pada 3 Januari 1972 tersebut di atas. Cak Nur ditempatkan dalam pusaran utama pemikiran Islam Indonesia dan oleh Majalah Tempo edisi 14 Juni 1986 dan dianggap sebagai penarik gerbong pembaruan pemikiran Islam. Keadilan dan Implikasinya dalam Konteks Indonesia Sejauh pandangan keagamaan dalam Islam, keadilan adalah satu tema yang paling banyak menjadi perbincangan. Ruang-ruang majelis, ceramah-ceramah keagamaan, termasuk mimbar khutbah JumAoat selalu ramai menyampaikan penegakkan keadilan. Misi semua agama, semua para nabi dan rasul salah satunya adalah ajakan menegakkan keadilan. Demikian juga cita-cita mencapai keadilan itu mewarnai berbagai pandangan dan wawasan perjuangan dalam satu ikatan kebangsaan di berbagai belahan dunia. Cak Nur dalam banyak karyanya membahas keadilan kedalam berbagai varian isu. Menurutnya, keadilan tidak hanya menjadi wawasan kemanusiaan dalam konteks perjalanan sejarahnya, tetapi telah menjadi hukum kosmos. 22 Misi semua agama, semua para nabi dan rasul salah satunya adalah ajakan menegakkan keadilan. Demikian juga cita-cita mencapai keadilan itu telah banyak mewarnai berbagai pandangan dan wawasan perjuangan dalam satu ikatan kebangsaan. Menurut Cak Nur, mungkin tidak ada prinsip atau sudut pandang mendasar yang dicita-citakan umat manusia sepanjang sejarahnya dalam upaya menyatukan sesama manusia dalam bentuk ikatan sosial suatu bangsa, seperti keadilan. Indonesia sendiri menjadikan keadilan sebagai dasar dan tujuan bernegara24 yang dirumuskan dalam sila kelima Pancasila. Aukeadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaAy. Dalam upaya menyatukan masyarakat dengan tingkat pluralitas dan keragaman agama, budaya, bahasa termasuk sistem nilai seperti kenyataan Indonesia, maka keadilan adalah jalan paling ampuh menumbuhkan integrasi masyarakatnya. Urgensi keadilan sosial sebagai tujuan bernegara relevan dengan pandangan Fazlur Rahman tetang konsep keadilan sosial dalam Islam yang ditekankan sebagai prinsip yang penting untuk memperhatikan kebutuhan dan hak-hak semua orang, terutama mereka yang kurang mampu. Madjid. Dialog Keterbukaan: Artikulasi Nilai Islam Dalam Wacana Sosial Politik Kontemporer. Budhy Munawar-Rachman. Ensiklopedi Nurcholish Madjid Pemikiran Islam Di Kanvas Peradaban. Jilid 1 A-G. Digital (Jakarta: Yayasan Abad Demokrasi, 2. Amien Rais. AuUmat Islam Dengan Lokomotif Lain,Ay in Prof. Dr. Nurcholish Madjid. Jejak Pemikiran Dari Pembaharu Sampai Guru Bangsa, ed. Sukandi K. II (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 11. Madjid. Islam Kemodernan Dan Keindonesiaan, 41. Nurcholish Madjid. Pintu-Pintu Menuju Tuhan (Jakarta: Paramadina, 2. , 41. Madjid. Islam Kemodernan Dan Keindonesiaan, 36. Fazlur Rahman. AuIslam and Social Justice,Ay Pakistan Forum 1, no. : 4Ae9. Arumbae: Jurnal Ilmiah Teologi dan Studi Agama. Vol. No. 2 (Desember, 2. Doi: https://doi. org/ 10. 37429/arumbae. Dalam pandangan Cak Nur, salah satu ciri takwa yang digambarkan dalam kitab suci Al-QurAoan adalah menegakkan keadilan, karena perintah menegakan keadilan adalah sikap yang dekat dengan takwa. 26 Cak Nur menegaskan bahwa Allah memperingatkan agar seseorang tidak terpengaruhi oleh rasa suka atau tidak suka dalam menegakkan keadilan. Sekalipun dipenuhi kebencian, keadilan tetap harus ditegakkan. Begitu pula saat kita tenggelam dalam suasana suka cita dan kegembiraan. Wawasan Al-Quran tentang adil atau keadilan meliputi berbagai segi kehidupan masyarakat, baik tentang tauhid, kenabian, hingga kepemimpinan. Menurut Quraish Shihab, seorang pakar tafsir Quran Indonesia, bahwa keadilan merupakan syarat untuk menciptakan standar kesempurnaan pribadi, kesejahteraan sosial, dan merupakan jalan mencapai kesejahteraan menuju kebahagiaan akhirat. 28 Dalam konteks ini Islam memandang kepemimpinan tidak semata kontrak sosial antara seorang pemimpin dengan orang-orang yang dipimpin, tetapi juga sebagai perjanjian suci yang mempercayakan tanggung jawab untuk melawan ketidakadilan dan menegakkan keadilan. Di sinilah letak salah satu dimensi keilahian dalam kepemimpinan dengan kesadaran dan tanggung jawab menegakkan keadilan sebagai kelanjutan prinsip-prinsip moral agama (Isla. Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, salah satu bagian dari ajaran Al-QurAoan adalah menegakkan keadilan melalui penggunaan kekuasaan. 29 Dengan demikian, untuk menegakkan keadilan sebagai bagian dari ajaran agama dapat dicapai melalui kekuasaan. Meskipun dapat menjadi sarana untuk menegakkan keadilan, kekuasaan menurut Cak Nur juga sangat berpotensi untuk melanggar keadilan itu sendiri. 30 Sebab menurutnya, kekuasaan itu, terutama kekuasaan eksekutif dengan perangkat kekuasaanya berpeluang melakukan penyelewengan. 31 Hal ini terutama berkaitan dengan upaya-upaya seseorang yang berkuasa tetapi menyalahgunakan kekuasaannya sehingga menghalangi tegaknya Asrori S. Karni, ed. Pesan-Pesan Takwa Nurcholish Madjid: Kumpulan Khutbah Di Paramadina (Jakarta: Paramadina, 2. , 17. Cak Nur mengutip penggalan ayat Al-QurAoan Surat Al-Maidah ayat 8. AuAdan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuat kamu untuk berlaku tidak adil. Tegakkanlah keadilan, itulah yang lebih mendekati takwa. Karni, 43. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Tematik Atas Pelbagai Persoalan Umat. Edisi Baru (Bandung: Mizan, 2. , 151. Ibnu Taimiyah. Siyasah Asy SyarAoiyah Fi Ishlah Ar RaAoiy Wa Ar RaAoiyyati (Beirut: Darul Kutub al AoIlmiyah, 1. , 26. Karni. Pesan-Pesan Takwa Nurcholish Madjid: Kumpulan Khutbah Di Paramadina, 43. Nurcholish Madjid. Cendekiawan Dan Religiusitas Masyarakat: Kolom-Kolom Di Tabloid Tekad (Jakarta: Paramadina, 1. , 16. Keadilan dan Kebebasan bagi Masyarakat Plural di Indonesia: Refleksi Pemikiran Islam Nurcholish Madjid Muhammad Asrul Pattimahu. La Jamaa. Tonny D. Pariela. Hasbollah Toisuta. Dalam hal ini, pelaksanaan kekuasaan itu memerlukan kemampuan untuk bersikap adil. Menurut Quraish Shihab,32 kata adil yang diambil dari bahasa Arab Aoadl memiliki empat makna yakni. pertama, sama dalam arti persaman dalam hak, kedua, seimbang dalam arti kesesuaian . , ketiga, perhatian kepada hak-hak individu yang juga disebut menempatkan sesuatu pada tempatnya yang melahirkan keadilan sosial, dan keempat, adil yang dinisbatkan kepada Tuhan. Kata Aoadl menurut Cak Nur berarti "tengah", yang dalam Kitab Suci juga diungkapkan dengan kata lain seperti al-wasth, dan al-qisth, yang kesemuanya berarti "tengah" atau mengambil sikap tengah, juga dengan kata al-mzAn atau al-wazn yang artinya keseimbangan atau sikap seimbang. 33 Jadi inti dari keadilan adalah keseimbangan . , dalam pengertian sikap yang tidak berlebihlebihan dan yang selalu menempuh atau mengambil jalan tengah. Adil dalam hal ini terkait dengan sikap arif atau wisdom . alam bahasa Inggir. dan hikmah . alam bahasa Ara. yang mengandung makna bahwa adanya suatu kualitas sikap yang tumbuh dari kemampuan menyerap berbagai aspirasi dan pengetahuan yang dengannya dapat membuat keputusan yang tidak parsial sehingga menciptakan 34 Dalam pandangan John Rawls. Prinsip paling fundamental dari institusi sosial masyarakat adalah keadilan, karena itu menurutnya betapapun kuat dan terorganisirnya suatu institusi sosial, jika tidak dapat memastikan terciptanya keadilan haruslah direformasi 35 Prinsip dasar keadilan menurut Cak Nur adalah keseimbangan dengan anjuran tidak menganut sikap yang berlebihan-lebihan. Sikap berlebih-lebihan akan menghilangkan keseimbangan, bahkan menurut Yusuf Qardhawi36 dapat menyebabkan bencana, termasuk sikap berlebih-lebihan dalam urusan agama. Dalam pandangan Qardhawi, salah satu ciri khas ajaran Islam adalah anjuran bersikap moderat dengan selalu berorientasi jalan tengah baik dalam konsep, perilaku, akidah dan ibadah, juga dalam membangun relasi antar sesama Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Tematik Atas Pelbagai Persoalan Umat, 152Ae55. Madjid. Islam Kemodernan Dan Keindonesiaan, 57. Madjid. Pintu-Pintu Menuju Tuhan, 41. Howard A. Doughty. AuJohn Rawls and the Evolution of Liberalism,Ay Innovation Journal 24, no. : 1Ae29. Yusuf Qardhawi. Islam Jalan Tengah. Menjauhi Sikap Berlebihan Dalam Beragama, trans. Alwi M. Tiga (Bandung: Mizan, 2. , 28. Qardhawi, 21Ae22. Arumbae: Jurnal Ilmiah Teologi dan Studi Agama. Vol. No. 2 (Desember, 2. Doi: https://doi. org/ 10. 37429/arumbae. Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, tujuan Islam terutama adalah untuk menegakkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan yang menjadi dasar dalam membangun 38 Dalam makna keadilan yang demikian itu, maka kekuasaan politik penting menjunjung moralitas kekuasaannya dengan menjadikan keadilan sebagai basis etis. Dalam pandangan Cak Nur, kekuasaan bukanlah tujuan, tetapi merupakan cara untuk mencapai tujuan. 39 Bersikap adil selanjutnya memberi energi bagi tumbuhnya kesetaraan dalam masyarakat dengan prinsip pemenuhan hak individu dan kelompok serta perlakuan yang adil atas martabat kemanusiaan. 40 Dalam relasi kemanusiaan itu, dan sebagaimana doktrin keagamaan Islam bahwa hanya Allah yang berhak atas justifikasi tinggi rendahnya derajat manusia berdasarkan kualitas iman seseorang,41 maka sikap yang paling wajar adalah perlakuan yang sama dalam status sebagai manusia tanpa sikap saling merendahkan. sinilah urgensinya menjadi keadilan sebagai etika politik, terutama dalam pengelolaan Pentingnya memposisikan keadilan sebagai etika politik menurut Cak Nur tidak hanya karena keadilan merupakan anjuran agama dalam hal ini Islam, tetapi lebih luas, keadilan itu sendiri menurutnya telah menjadi hukum bagi alam semesta,42 dalam arti berlaku untuk semua agama dalam beragam keyakinan, kebudayaan dan peradaban. Keadilan tidak hanya menjadi monopoli doktrin keagamaan Islam, tetapi menjadi nilai yang diyakini oleh seluruh alam semesta. Dengan demikian maka sikap berbuat tidak adil dapat dianggap sebagai sikap melanggar hukum alam. Perkataan bijaksana Ali bin Abu Thalib yang dikutip Ibn Taimiyah menggambarkan hakikat keadilan. AuSungguh Allah akan menegakkan negeri yang adil meskipun kafir, dan tidak akan menegakkan negeri yang zalam meskipun IslamAy. 43 Ungkapan Ali bin Abu Thalib ini jika dilihat dalam konteks makna kata adil diatas, dapat dikatakan bahwa siapapun yang menegakkan keadilan akan Cep Gilang Fikri Ash-Shufi. Agus Mulyana, and Fajrin Dzul Fadhlil. AuKonsep Pemimpin Adil Ibnu Taimiyah Dan Relevansinya Dengan Demokrasi Indonesia,Ay Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 17, no. : 52Ae68. Nurcholish Madjid. Masyarakat Religius, ed. Ahmad Gaus AF (Jakarta: Paramadina, 2. , 45. Aaron C. Kay and John T. Jost. AuSocial Justice: History. Theory, and Research,Ay in Handbook of Social Psychology, ed. Fiske. Gilbert, and G. Lindzey, vol. 5 (Hoboken. New Jersey, 2. , 1122Ae Wahai manusia! Sungguh. Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. (Q. Madjid. Pintu-Pintu Menuju Tuhan, 41. Madjid, 44. Keadilan dan Kebebasan bagi Masyarakat Plural di Indonesia: Refleksi Pemikiran Islam Nurcholish Madjid Muhammad Asrul Pattimahu. La Jamaa. Tonny D. Pariela. Hasbollah Toisuta. mendapat rahmat Tuhan tanpa mengenal apapun agama seseorang atau kelompok orang yang menegakkan keadilan itu, demikian juga sebaliknya. Prinsip keadilan juga memiliki hubungan yang sangat erat dengan keimanan Ungkapan Kitab Suci bahwa Tuhan Maha Adil, dan berbuat adil bagi manusia merupakan sikap seseorang atas dasar keyakinannya kepada Tuhan. 44 Kitab Suci juga menegaskan bahwa menegakkan keadilan merupakan perbuatan yang paling dekat dengan 45 Keadilan yang berhubungan dengan keimanan ini disebut Cak Nur disebut sebagai keadilan imani yang terkait dengan ihsan, yakni keinginan kuat, tulus, dan murni untuk senantiasa berbuat baik kepada sesama manusia. 46 Keinginan untuk berbuat baik itu mengandung makna adanya kesadaran bahwa segala kehendak dan perbuatan manusia senantiasa disaksikan oleh Tuhan. Keadilan juga dihubungkan dengan kepemimpinan yang bertanggung jawab, di mana pemimpin diharapkan untuk menegakkannya melalui penggunaan kekuasaan yang dijalankan dengan moralitas dan etika yang tinggi. Namun, kekuasaan juga dianggap memiliki potensi untuk melanggar keadilan, sehingga penting untuk memastikan bahwa kekuasaan itu digunakan dengan bijaksana dan adil. Dalam konteks ini. Islam memandang kepemimpinan bukan hanya sebatas kontrak sosial antara pemimpin dan yang dipimpin, tetapi juga sebagai amanah suci untuk melawan ketidakadilan. Prinsip Islam yang dinyatakan oleh Cak Nur mengenai keadilan menjadi sangat penting, namun dalam pelaksanaannya haruslah memperhatikan realitas Masyarakat yang Keadilan bagi setiap individu akan bervariasi karena dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kebutuhan dan lain-lain. Oleh karena itu, prinsip keadilan sosial mengajarkan kita untuk memandang setiap orang secara merata dan memperlakukan mereka dengan adil. Dalam konteks ini, pendapat Cak Nur tentu benar, namun praktik keadilan harus memperhitungkan kondisi objektif dari setiap kelompok masyarakat yang beragam, karena Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia . ang diberatkan dalam kesaksia. kaya atau miskin. Allah lebih layak tahu . Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang . ari kebenara. Jika kamu memutarbalikkan . ata-kat. atau berpaling . nggan menjadi saks. , sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan. (Q. Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak . karena Allah . ang bertinda. dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena . itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (Q. Nurcholish Madjid. Islam Doktrin Dan Peradaban. Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan. Kemanusiaan. Dan Kemodernan. I (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1. , 115. Arumbae: Jurnal Ilmiah Teologi dan Studi Agama. Vol. No. 2 (Desember, 2. Doi: https://doi. org/ 10. 37429/arumbae. tidak semua individu memiliki kebutuhan yang sama, sehingga, keadilan bagi seseorang tidak dapat diukur dengan standar yang sama bagi orang lain. Demikian juga keadilan itu tidak akan berlaku sama dalam tiap-tiap komunitas yang berbeda. Menurut penulis, bahwa dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, praktik keadilan harus sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan yang berbeda dari setiap kelompok masyarakat, baik itu berdasarkan perbedaan etnis, agama, kelompok profesional, maupun segmentasi lainnya. Prinsip yang sangat penting untuk dipahami di sini adalah bahwa setiap individu dan kelompok memiliki kebutuhan yang beragam, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas. Kebebasan dalam Islam dan Implikasinya dalam Masyarakat Plural Tema kebebasan merupakan salah satu isu penting yang mewarnai pemikiran keislaman Cak Nur. Tema ini oleh Cak Nur terurai dalam berbagai konsepsi kehidupan manusia seperti kebebasan beragama, kebebasan berpikir dan berpendapat, kebebasan dan masalah tanggungjawab, sampai kepada kebebasan yang memproduksi kebahagian. Kebebasan beragama berarti melakukan semua hal dengan bebas sepanjang hak dan kebebasan orang lain tidak dilanggar, dan moralitas ketertiban umum tidak terganggu. Kebebasan beragama dan berkeyakinan akan menjadi mungkin jika, apapun keyakinan yang dimiliki seseorang, ia tidak dianiaya dan hak-hak sipil individunya tidak dirampas karena keyakinan tersebut,47 oleh karena itu menurut Cak Nur, mengusik serta mengingkari hak individu dan sosial manusia adalah pelanggaran prinsip kebebasan. Salah satu nilai penting dalam tatanan sosial dan politik manusia menurut Cak Nur adalah prinsip kebebasan beragama. 49 Al-Qur'an menegaskan bahwa manusia mempunyai kapasitas untuk membedakan dan memilih apakah akan menerima kebenaran atau tidak, dan bahwa Allah hanya akan membalas manusia sesuai dengan pilihan bebas mereka. 50 Cak Nur menganggap bahwa kekebasan beragama merupakan bentuk penghormatan Tuhan kepada manusia, karena Tuhan mengakui akan kebebasan manusia dalam menentukan jalan Mohsen Kadivar. AuFreedom of Religion and Belief in Islam,Ay in The New Voices of Islam: Reforming Politics and Modernity, ed. Kamrava (London: I. Tauris, 2. , 120. Nurcholish Madjid. Cita-Cita Politik Islam. II (Jakarta: Paramadina, 2. , 102. Madjid. Islam Kemodernan Dan Keindonesiaan, 56Ae57. Sesungguhnya Kami telah menunjukkan kepadanya jalan . ang luru. ada yang bersyukur dan ada pula yang sangat kufur, (Q. Al-Insan/76:. Katakanlah (Nabi Muhamma. AuKebenaran itu datangnya dari Tuhanmu. Maka, siapa yang menghendaki . , hendaklah dia beriman dan siapa yang menghendaki . , biarlah dia kufur, (Q. Al-Kahfi/18:. Keadilan dan Kebebasan bagi Masyarakat Plural di Indonesia: Refleksi Pemikiran Islam Nurcholish Madjid Muhammad Asrul Pattimahu. La Jamaa. Tonny D. Pariela. Hasbollah Toisuta. 51 Atas dasar hal tersebut, kitab suci juga memberi isyarat akan pesan Tuhan kepada orang-orang beriman untuk menjauhi perdebatan yang tidak sehat dengan kaum ahlul kitab kecuali jika mereka berperilaku kasar. 52 Prinsip dasar kebebasan beragama tersebut menjadi dasar atas berbagai kebijakan politik di dunia Islam pada masa klasik Islam. Sejauh tentang prinsip kebebasan dalam beragama, nabi Muhammad selalu ditekankan bahwa perannya hanya sebatas penyampai wahyu dari Allah. Terlepas dari kebenaran ajaran Islam, nabi Muhammad tidak memiliki wewenang untuk memaksa siapa pun untuk percaya atau mengikutinya. Allah mengirimkan peringatan kepada Rasulullah ketika dia hendak memaksakan ajarannya kepada orang lain, turun ayat Al-QurAoan memberi Seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah semua orang di bumi seluruhnya Apakah engkau (Nabi Muhamma. akan memaksa manusia hingga mereka menjadi orang-orang mukmin? (Q. Yunus/10:. Atas dasar turunnya wahyu itu, para ahli berpendapat bahwa nabi Muhammad adalah orang yang pertama kali melembagakan gagasan kebebasan beragama dalam sejarah Setelah hijrah ke Madinah, dimana terdapat komponen non-Muslim, nabi Muhammad membangun suatu bentuk masyarakat yang pluralistik yang diwujudkannya dalam suatu perjanjian yang dikenal dengan Piagam Madinah (Mitsaq al-Madina. atau konstitusi madinah. 53 Setelah kedatangannya di Madinah. Nabi Muhammad membangun dasar-dasar masyarakat sipil dengan seluruh lapisan masyarakat Madinah. Dalam Piagam ini untuk pertama kalinya manusia diperkenalkan gagasan tentang kebebasan, khususnya yang berkaitan dengan agama dan ekonomi, serta tanggungjawab sosial politik bersama54 juga mengatur hak serta kewajiban tiap-tiap penduduk Madinah tanpa membuat dikotomi antara yang Muslim maupun non Muslim. Prinsip-prinsip kesepakatan antara berbagai masyarakat non-Muslim dan umat Islam Madinah di bawah kepemimpinan nabi Muhammad dirumuskan dalam konstitusi ini dengan Madjid. Pintu-Pintu Menuju Tuhan, 220. Janganlah kamu mendebat Ahlulkitab melainkan dengan cara yang lebih baik, kecuali terhadap orang-orang yang berbuat zalim di antara mereka. Katakanlah. AuKami beriman pada . yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu. Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu. Hanya kepada-Nya kami berserah diri. Ay Madjid. Pintu-Pintu Menuju Tuhan, 220. Madjid. Cita-Cita Politik Islam, 106. Madjid. Islam Doktrin Dan Peradaban. Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan. Kemanusiaan. Dan Kemodernan, 316. Arumbae: Jurnal Ilmiah Teologi dan Studi Agama. Vol. No. 2 (Desember, 2. Doi: https://doi. org/ 10. 37429/arumbae. tujuan menciptakan masyarakat politik bersama. 56 Selain karena doktrin kitab suci untuk menghargai kebebasan beragama dan juga pelembagaannya dalam bentuk Piagam Madinah itu telah mewarnai sikap inklusivitas umat Islam klasik yang menunjukkan spirit umat Islam awal sebagai penengah yang sangat menghargai non-Muslim. Pada masa kejayaan Islam, pola pikir inklusif dan pluralistik ini menjadi prinsip yang mendukung doktrin politik kebebasan beragama. 57 Perkembangan masyarakat Islam di bawah kepemimpinan Muhammad di Madinah dan dikembangkan oleh penerusnya al-KhulafAAo al-RAsyidn . ara khalfah yang bijaksan. itu merupakan suatu kemajuan dalam hal institusionalisasi kelembagaan politik pada masyarakat Arab pra Islam. 58 Bahkan menurut Cak Nur. Prinsipprinsip kebebasan beragama di zaman modern ini merupakan perkembangan lebih lanjut yang sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama di zaman Islam klasik . hususnya zaman nabi dan empat khalifah pertama Islam, al-KhulafAAo al-RAsyid. , meskipun tidak sama persis dengan prinsip-prinsip di zaman modern. Para penguasa Islam klasik menerapkan gagasan kebebasan beragama kepada agamaagama Timur Tengah, khususnya Kristen, yang terpecah menjadi beberapa faksi, yang semuanya menegaskan kebenaran mereka sendiri dan juga saling bermusuhan. Penguasa Muslim menerapkan gagasan bahwa semua kelompok agama setara di depan hukum dan mempunyai kebebasan untuk hidup dan berekspresi yang dilindungi oleh otoritas Islam. Sebuah perjanjian yang dinegosiasikan oleh Umar Ibn Al-Khattab dengan penduduk Yerusalem atau Bayt Maqdis setelah dibebaskan oleh tentara Muslim yang dipimpin Umar pada tahun 637 M menjadi gambaran kebebasan beragama dalam peradaban Islam klasik. Demikian juga Konstitusi Madinah yang menjadi dasar pembentukan negara Madinah diakui sebagai perjanjian yang menyatakan bahwa non-Muslim mempunyai hak dan Budhy Munawar-Rachman. AuKata Pengantar: Membaca Karya-Karya Nurcholish Madjid Dalam Konteks Sosialnya,Ay in Karya Lengkap Nurcholish Madjid, ed. Budhy Munawar-Rachman. Elza Peldi Taher, and M. Wahyuni Nafis (Jakarta: Nurcholish Madjid Society (NCMS), 2. , lxvii. Budhy Munawar-Rachman. Membaca Nurcholish Madjid. Islam Dan Pluralisme. Digital (Jakarta: Democracy Project. Yayasan Abad Demokrasi, 2. , 44. Robert N. Bellah. Beyond Belief: Essays on Religion in a Post-Traditional World (New York: Harper and Row, 1. , 152. Madjid. Islam Doktrin Dan Peradaban. Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan. Kemanusiaan. Dan Kemodernan, 193. Budhy Munawar-Rachman. Ensiklopedi Nurcholish Madjid Pemikiran Islam Di Kanvas Peradaban. Jilid 2 H-L, ed. Ahmad Gaus AF et al. Digital (Jakarta: Yayasan Abad Demokrasi, 2. , 1319. Munawar-Rachman, 1561. Keadilan dan Kebebasan bagi Masyarakat Plural di Indonesia: Refleksi Pemikiran Islam Nurcholish Madjid Muhammad Asrul Pattimahu. La Jamaa. Tonny D. Pariela. Hasbollah Toisuta. kewajiban yang sama dengan umat Islam dan bahwa kelompok yang berbeda dapat hidup saling berdampingan dalam pluralitas sosial, agama, dan etnis. Dalam pandangan Cak Nur, negara Madinah dengan konstitusinya merupakan institusi politik yang dibangun nabi Muhammad dengan gagasan yang di era modern dikenal sebagai konsep negara-bangsa, nation-state, yakni kesatuan umat demi kemaslahatan bersama tanpa membeda-bedakan agama, yang berimplikasi terhadap adanya terdapat persamaan hak dan kewajiban. 63 Oleh karena itu menurut Cak Nur, piagam Madinah telah meneguhkan paham kemajemukan yang sesungguhnya mencerminkan kehendak Allah bahwa manusia diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa. 64 Demikianlah Piagam Madinah itu menurut Cak Nur merupakan dokumen resmi politik pertama yang menegaskan prinsip kebebasan beragama serta tanggung jawab sosial dan politik, yang sangat dikagumi sarjana Barat modern semisal Robert N. Bellah yang sering dikutip Cak Nur. Selain kebebasan beragama, salah satu nilai utama kemanusiaan adalah kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat. Kualitas yang mendefinisikan kebebasan berbicara, berpikir, dan berpendapat menurut Cak Nur mencakup pikiran yang terbuka dan keinginan untuk terus belajar dari siapa pun dan di mana pun, dalam semangat inklusivitas dan kemampuan untuk menerima keragaman dengan cara yang optimis dan konstruktif. 66 Salah satu kendala dalam dunia Islam yang menjadi penghalang pertumbuhan dan kemajuan Islam zaman sekarang adalah minimnya kebebasan berpikir. Ketika menggaungkan ide keharusan pembaruan pemikiran Islam. Cak Nur menyayangkan hilangnya daya tonjok psikologis . sychological striking forc. umat Islam, karena itu dia mengusulkan pentingnya kebebasan berpikir dan the idea of progress untuk memproduksi gagasan baru. Nilai dari the idea of progress, sebagaimana nilai-nilai kebenaran lainnya, tidak perlu lagi dikemukakan jika seorang muslim benar-benar setia pada ajarannya karena sudah ada dalam dirinya. Premis, atau doktrin, bahwa manusia pada dasarnya berbudi luhur, suci, dan menyukai kebenaran dan kemajuan merupakan prinsip the idea of progress tersebut. Oleh karena itu, the idea of progress dikatakan konsisten apabila diiringi dengan keterbukaan Giancarlo Anello. AuThe Concept of AoContractual CitizenshipAo in the Charter of Medina . A Contemporary Interpretation,Ay Islamochristiana. Journal of the PISAI Rome 11 Januari . : 1Ae2. Nurcholish Madjid. Indonesia Kita, ed. Fachrurozi. II (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2. Madjid, 7. Madjid. Islam Doktrin Dan Peradaban. Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan. Kemanusiaan. Dan Kemodernan. Lihat juga. Madjid. Cita-Cita Politik Islam. Nurcholish Madjid. Kaki Langit Peradaban Islam (Jakarta: Paramadina dan Dian Rakyat, 2. , 31. Madjid. Islam Kemodernan Dan Keindonesiaan, 204, 210. Arumbae: Jurnal Ilmiah Teologi dan Studi Agama. Vol. No. 2 (Desember, 2. Doi: https://doi. org/ 10. 37429/arumbae. pikiran, berupa kesiapan menerima dan mengambil nilai-nilai duniawi dari sumber mana pun asalkan benar. Semangat untuk menyerap berbagai dinamika duniawi atas dasar keterbukaan pikiran sebagai usaha mencari kebenaran itulah yang menjadi salah satu sebab kemajuan peradaban Islam klasik. Hal ini dapat dilihat dari kemampuan masyarakt Islam klasik itu dalam hal antusiasme terhadap pengembangan pengetahuan yang diserap dari berbagai peradaban yang telah lebih dulu maju sebelum tumbuhnya peradaban Islam. Hal ini dapat dilihat ketika penguasa Muslim menaklukan suatu wilayah terutama yang penganut agama Yahudi dan Nasrani, mereka memiliki rasa afinitas yang mendasari terjalinnya interaksi intelektual yang positif di antara mereka. Cak Nur juga menyoroti tema kebebasan dalam hubungan dengan persoalan tanggung Menurut Cak Nur, adanya tanggung jawab merupakan konsekuensi dari adanya kebebasan yang melekat pada manusia sebagai khalifah Allah. Peran sebagai khalifah menghendaki adanya tanggung jawab manusia atas kebebasannya dalam menentukan pilihan dan kualitas hidupnya yang juga sekaligus sebagai konsekuensi pilihan bebas itu dihadapan Allah. 70 Makna lain dari pertanggungjawaban diharapan Allah atas kebebasan manusia itu adalah janji Allah bagi manusia yang melaksanakan fungsi kekhalifaannya ke dalam tindakan-tindakan positif, bukan tindakan untuk merusak atau vendalisme. 71 Sikap seperti inilah yang menurut Cak Nur akan melahirkan kebahagiaan karena mendapat persetujuan atau ridha dari Tuhan baik di dunia maupun di akhirat kelak. Penjelasan diatas menggambarkan bahwa, baik kebebasan beragama, kebebasan berpikir dan berpendapat, serta tanggung jawab individu atas kebebasannya merupakan landasan hidup bagi masyarakat yang inklusif dan progresif. Kebebasan beragama dalam hal ini merupakan hak setiap individu untuk memilih dan menjalankan keyakinannya tanpa adanya paksaan atau penindasan dari pihak lain, selama hal tersebut tidak melanggar moralitas dan ketertiban umum. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang menegaskan bahwa Allah memberikan manusia kebebasan untuk memilih jalan hidupnya, dan bahwa keimanan harus bersifat sukarela tanpa paksaan, termasuk juga mencakup perlindungan terhadap individu agar tidak dianiaya atau kehilangan hak sipilnya karena Madjid, 210. Madjid. Islam Doktrin Dan Peradaban. Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan. Kemanusiaan. Dan Kemodernan, 220. Madjid. Islam Kemodernan Dan Keindonesiaan, 207. Madjid, 244. Keadilan dan Kebebasan bagi Masyarakat Plural di Indonesia: Refleksi Pemikiran Islam Nurcholish Madjid Muhammad Asrul Pattimahu. La Jamaa. Tonny D. Pariela. Hasbollah Toisuta. keyakinan agamanya. Adapun tentang kebebasan individu, bukannlah sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi datang dengan tanggung jawab moral atas pilihan-pilihan yang dibuat Tanggung jawab ini mencakup tindakan positif yang berkontribusi pada kebaikan bersama dan mendapatkan ridha dari Tuhan. Dalam hubungannya dengan kebebasan berpendapat. Cak Nur menyatakan keprihatinannya atas minimnya kebebasan berpikir dalam masyarakat Muslim modern, sehingga ia mendorong umat Islam untuk bersikap terbuka terhadap ide-ide baru serta kemajuan dalam berpikir,72 sebab manusia secara alami merupakan makhluk yang senantiasa berada dalam proses mencari kebenaran dan kemajuan, di mana kebebasan berpikir merupakan bagian integral dari proses-proses pencarian kebenaran tersebut. Sikap hidup demikian sebagaimana diharapkan tumbuh dan membentuk suatu masyarakat yang inklusif dengan kesadaran pluralitas yang tinggi merupakan sikap hidup yang pernah benar-benar menjadi sikap hidup umat Islam klasik dimana Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi Muhammad, yang mengatur hak dan kewajiban semua penduduk tanpa membedakan antara Muslim dan non-Muslim. Hal ini mencerminkan semangat Islam dalam mengakui keberagaman dan menghormati hak-hak individu tanpa memandang agama atau kepercayaan. Konsep kebebasan yang diuraikan Cak Nur di atas tentu merupakan hal sangat penting, terlebih jika di hubungkan dengan kebebasan untuk menyatakan pendapat dalam kehidupan demokrasi sebagai sistem politik yang dianut masyarakat Indoensia. Tetapi implementasi kebebasan itu, menurut Penulis tidak dapat berlaku secara serta merta. Artinya, konteks kebebasan berpikir dan berpendapat dalam demokrasi pada masyarakat dengan tingkat pluralitas yang kompleks seperti di Indonesia harus dipahamai dalam konteks kebebasan yang dapat di pertanggungjawabkan. Dalam hal ini apa yang di sampaikan Cak Nur adalah benar, tetapi implementasi kebebasan itu sendiri haruslah memiliki prasyarat sebagai konsekuensinya, sehingga kebebasan tersebut tidak disalah Prasyarat yang di maksud Penulis adalah bahwa penting untuk memperhatikan suatu kondisi masyarakat dalam konteks ruang dan waktu tertentu. Bagi masyarakat dalam kondisi dengan tingkat kematangan dan kedewasaan sikap yang baik, maka kebebasan itu dapat Madjid. Islam Kemodernan Dan Keindonesiaan. Arumbae: Jurnal Ilmiah Teologi dan Studi Agama. Vol. No. 2 (Desember, 2. Doi: https://doi. org/ 10. 37429/arumbae. secara serta merta berlaku, tetapi sebaliknya, dalam kondisi masyarakat yang belum mencapai kematangan dan kedewasaan berpikir, hal ini menjadi ancaman tersendiri. Dalam konteks itu. Penulis menyarankan adanya prasyarat kondisional dalam pemberlakuan kebebasan tersebut dengan tetap memperhatikan konteks kematangan dan kedewasaan dalam masyarakat. Menurut Penulis, prasyarat kematangan ini menjadi penting, karena kondisi kematangan dan kedewasaan itu mencerminkan pemahaman dan pengetahuan yang baik tentang kondisi objektif dalam realitas masyarakat yang plural. Variabel kematangan itu menuntut seseorang memiliki pengetahuan tentang realitas objektif yang mengatur tindakan kebebasannya tersebut. Dalam kondisi masyarakat yang seperti ini, akan tumbuh kesadaran bahwa kebebasan yang dimiliki, diikat oleh suatu aturan atau norma tertentu yang di sepekati bersama. Jadi kebebasan itu tidak dapat berlaku secara mutlak, sebab kebebasan itu juga dideterminasi oleh ruang dan waktu, dalam pengertian bahwa kebebasan seseorang ditentukan oleh kebebasan orang lain. Jadi memang tidak ada kebebasan yang absolut, tetapi diatur oleh norma yang disepakati dalam kehidupan sosial secara bersama-sama. KESIMPULAN Dari uraian di atas terlihat jelas bahwa keadilan menjadi prinsip yang fundamental yang menjangkau seluruh spektrum kehidupan termasuk dalam konteks agama, sosial, dan Keadilan dalam Islam tidak hanya mencakup aspek hukum dan sosial, tetapi juga mencakup dimensi moral dan etis dalam penggunaan kekuasaan, serta dalam prinsip-prinsip moral yang mendasari kepemimpinan yang adil. Dalam realits masyarakat plural seperti Indonesia, penerapan keadilan perlu memperhatikan kebutuhan dan hak-hak beragam keseimbangan, serta menjadi jalan menuju kesejahteraan dan takwa. Demikian juga pandangan Cak Nur tentang kebebasan yang dilihat dalam berbagai perspektif baik kebebasan beragama, berpikir dan berpendapat merupakan landasan penting bagi masyarakat yang inklusif dan progresif. Namun dalam konteks masyarakat yang plural seperti Indonesia, kebebasan tidak bisa diterapkan secara mutlak, sehingga diperlukan prasyarat berupa kemataangan dan kedewasaan masyarakat agar kebebasan tersebut tidak disalahgunakan, tetapi dikelola oleh norma-norma sosial yang disepekatai bersama sehingga kebebasan individu tidak mengganggu kebebasan orang lain. Keadilan dan Kebebasan bagi Masyarakat Plural di Indonesia: Refleksi Pemikiran Islam Nurcholish Madjid Muhammad Asrul Pattimahu. La Jamaa. Tonny D. Pariela. Hasbollah Toisuta. DAFTAR PUSTAKA