Wafda Firyal. Muktamar Ibrahim. Hamzanwadi Manajemen Dakwah Humanis sebagai Strategi Penyadaran Hukum Keluarga Islam di Tengah Krisis Moral Author Name: . Wafda Firyal. Muktamar Ibrahim. Hamzanwadi STID Mustafa Ibrahim Al-Ishlahuddiny Kediri Lombok Barat. Indonesia Universitas Islam Negeri Mataram. Indonesia Corresponding Author: firyal. uinsa@yahoo. ARTICLE HISTORY Received: 17 Maret 2025 Revised: 21 May 2025 Accepted: 30 Jun 2025 HOW TO CITE THIS ARTICLE (APA) Wafda Firyal. Muktamar Ibrahim. Hamzanwadi. Manajemen Dakwah Humanis sebagai Strategi Penyadaran Hukum Keluarga Islam di Tengah Krisis Moral. Mudabbir: Jurnal Manajemen Dakwah, 6 . , 61Ae72. https://doi. org/10. 20414/mudabbir. The readers can link to article via https://doi. org/10. 20414/mudabbir. SCROOL DOWN TO READ THIS LICENCES Abstract: The moral crisis in contemporary society has had a significant impact on the resilience and harmony of Muslim families. Issues such as divorce, domestic violence, and the erosion of ethical values in parenting reflect the lack of awareness toward Islamic family law. This study aims to examine the humanistic approach to daAowah as a strategic method to raise legal consciousness within Muslim Employing a library research method, this study analyzes classical and contemporary literature related to daAowah. Islamic law, and the social dynamics of families. The findings reveal that humanistic daAowah emphasizing compassion, dialogue, empathy, and contextual relevance is more effective in addressing emotional and social aspects than conventional normative preaching. The implementation of this approach through sakinah family training, interactive religious gatherings, digital media, and the role of preachers as family counselors contributes to increased legal awareness, participation in religious activities, and family resilience amidst moral challenges. The study recommends integrating humanistic daAowah into Islamic educational and religious institutions to ensure Islamic family law is fully internalized and grounded in everyday family life. Keywords: humanistic daAowah. Islamic family law, legal awareness. Muslim family, moral crisis Pendahuluan Perkembangan zaman telah membawa dampak yang kompleks terhadap kehidupan keluarga Muslim. Arus globalisasi, kemajuan teknologi informasi, serta perubahan nilai-nilai sosial telah menimbulkan berbagai krisis moral yang menjalar hingga ke institusi keluarga. Fenomena seperti meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, serta pergeseran peran gender dalam rumah tangga menjadi realitas sosial yang tidak dapat diabaikan. Dalam JURNAL MANAJEMEN DAKWAH Volume 6. Nomor 1. Juni 2025 Manajemen Dakwah Humanis sebagai Strategi Penyadaran Hukum konteks ini, hukum keluarga Islam hadir sebagai rambu-rambu syarAoi menjaga ketertiban dan keharmonisan rumah tangga. Namun demikian, kesadaran umat terhadap implementasi hukum keluarga Islam seringkali masih rendah dan cenderung bersifat tekstual semata, bukan pemaknaan terhadap nilai. Salah satu penyebab utama lemahnya kesadaran tersebut adalah pendekatan dakwah yang masih normatif, otoritatif, dan satu arah. Model dakwah seperti ini sering kali gagal menyentuh sisi emosional dan kontekstual masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan dakwah yang lebih humanis, yaitu dakwah yang mengedepankan nilai-nilai kasih sayang, dialog, empati, dan kebijaksanaan dalam menyampaikan ajaran Islam1, khususnya tentang hukum Lebih dari sekadar pendekatan ideologis, dakwah humanis harus dikelola secara manajerial agar mampu mencapai efektivitas dakwah yang strategis. Dalam perspektif manajemen dakwah, strategi dakwah tidak cukup dengan pesan dan metode, tetapi juga memerlukan pengorganisasian, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dakwah yang adaptif dan terukur. Dengan manajemen yang tepat, dakwah humanis dapat menjadi strategi transformasi sosial dan penyadaran hukum yang sistematis, terutama dalam konteks keluarga Muslim di tengah krisis moral. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara konseptual bagaimana pendekatan dakwah humanis dapat digunakan sebagai strategi dalam membangun kesadaran hukum keluarga Islam di tengah krisis moral yang melanda masyarakat. Kajian ini penting karena menyatukan aspek teologis . , sosiologis . onteks masyaraka. , dan manajerial . engelolaan strategi dakwa. dalam satu kesatuan pemikiran. Penulis meyakini bahwa dakwah yang humanis lebih relevan diterapkan dalam situasi masyarakat yang plural, digital, dan penuh tantangan moral. Dengan merujuk pada teori-teori dakwah modern dan konsep kesadaran hukum dalam Islam, artikel ini menegaskan bahwa pendekatan dakwah yang empatik dan komunikatif mampu membawa perubahan sosial yang strategis. Kajian Teori Manajemen Dakwah: Konsep dan Relevansinya Secara konseptual, manajemen dakwah adalah proses sistematis dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan dakwah agar mencapai tujuan yang efektif dan efisien. Dakwah dalam perspektif manajemen tidak hanya dipahami sebagai aktivitas penyampaian pesan Abdul Rahman. Metode Dakwah (Curup: Lembang Penerbitan dan Percetakan . STAIN, 2. JURNAL MANAJEMEN DAKWAH Volume 6. Nomor 1. Juni 2025 Wafda Firyal. Muktamar Ibrahim. Hamzanwadi keagamaan, tetapi juga sebagai proses perubahan sosial yang membutuhkan pendekatan strategis dan terukur. Menurut Abd. Rahman Shaleh, manajemen dakwah mencakup lima fungsi utama: perencanaan . , pengorganisasian . , pelaksanaan . , pengawasan . , dan evaluasi . ,2yang kesemuanya bertujuan untuk menciptakan perubahan perilaku masyarakat ke arah nilai-nilai Islam secara bertahap dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, perencanaan . mencakup identifikasi masalah sosial keagamaan, penentuan sasaran dakwah, penyesuaian metode dengan karakteristik madAou, serta pemilihan media dakwah yang sesuai. Pengorganisasian . menyangkut pembagian tugas antar daAoi atau lembaga, pembentukan tim dakwah tematik . isalnya dakwah keluarga, remaja, ekonom. , serta koordinasi lintas lembaga. Pelaksanaan . mencakup proses penyampaian pesan dakwah melalui ceramah, diskusi, pelatihan, maupun media digital. Pengawasan dan evaluasi . ontrolling and evaluatin. adalah proses untuk menilai sejauh mana kegiatan dakwah mencapai tujuan, serta upaya untuk melakukan perbaikan ke Jika dikaitkan dengan krisis moral yang mengancam institusi keluarga Muslim, penerapan manajemen dakwah sangat relevan sebaab memungkinkan penyusunan program dakwah keluarga secara strategis, selain itu manajemen dakwah juga dapat membantu daAoi atau lembaga dakwah menyesuaikan metode dan konten dakwah dengan kebutuhan aktual masyarakat, bukan sekadar menyampaikan ajaran normatif. Lebih jauh, manajemen dakwah juga berfungsi sebagai instrumen kebijakan dalam lembaga dakwah atau pendidikan Islam. Dalam konteks kelembagaan, manajemen dakwah dapat diterapkan dalam bentuk penyusunan program kerja dakwah berbasis kebutuhan masyarakat, pelatihan kader dakwah yang humanis dan komunikatif, hingga pengembangan media dakwah yang kreatif dan edukatif. Semua ini menunjukkan bahwa manajemen bukan sekadar teori, tetapi juga alat praktik perubahan sosial. 3 Sebagaimana ditegaskan oleh Jalaluddin Rakhmat, efektivitas dakwah sangat bergantung pada kemampuan manajemen pesan, media, dan relasi sosial dengan madAou . bjek dakwa. Pendekatan ini sangat penting dalam konteks dakwah kontemporer di mana tantangan yang dihadapi tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga sosial, psikologis. Abd. Rahman Shaleh. Manajemen Dakwah: Konsep dan Aplikasi Strategis, (Jakarta: Kencana, 2. , 45Ae46. Daud Ali. Manajemen Organisasi Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2. , 86. Jalaluddin Rakhmat. Psikologi Komunikasi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2. , 150. JURNAL MANAJEMEN DAKWAH Volume 6. Nomor 1. Juni 2025 Manajemen Dakwah Humanis sebagai Strategi Penyadaran Hukum dan kultural, maka peran daAoi masa kini menuntut keterampilan manajerial dalam membangun strategi dakwah yang adaptif terhadap perubahan zaman. Dalam kerangka pengembangan strategi dakwah humanis, manajemen dakwah menjadi kunci untuk mentransformasikan pendekatan dakwah dari yang bersifat normatif dan simbolik menjadi dakwah transformatif dan dialogis. Melalui strategi yang dikelola secara profesional, dakwah tidak hanya menyentuh aspek kognitif, tetapi juga emosional dan afektif masyarakat, terutama dalam membentuk kesadaran hukum dalam keluarga Muslim. Dakwah Humanis Dakwah humanis adalah cara menyampaikan ajaran Islam dengan lebih ramah, lembut, dan peduli terhadap kondisi orang yang diajak berdakwah. Dakwah ini tidak hanya menyampaikan hukum secara hitam-putih, tetapi juga mempertimbangkan perasaan, pemahaman, dan latar belakang sosial dari masyarakat yang menjadi sasaran dakwah. Pendekatan ini menjadi penting terutama di masa kini ketika banyak orang merasa jauh dari agama karena merasa Pendekatan dakwah humanis terdapat dalam Al-QurAoan, surat An-Nahl ayat 125: AOA ca a A O O O O OA AO a O OA AO O O O O OA A a O OA AEa OA AaN O aIoa uaI O acE N OO E aI a OIIA a AOE aE aE aEIa OEIOaa EIana OaENI A a a A uaaE A AOA AO acE OI OOEaNa OO aN OO EO aI E aI N OaOIOA "Serulah . ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia . yang paling tahu siapa yang mendapat petunjukAy. Allah memerintahkan agar dakwah dilakukan dengan hikmah . , mau Aoizhah hasanah . asihat yang bai. , dan mujadalah . dengan cara yang santun. Semua itu adalah prinsip dasar dalam dakwah humanis. Dakwah bukan hanya soal menyampaikan Auyang benarAy, tapi juga tentang bagaimana cara menyampaikannya dengan tepat dan menyentuh hati. Menurut Abdul Aziz, dakwah yang humanis tidak menakut-nakuti atau menghakimi, tetapi justru mendorong orang untuk berpikir, merasa, dan bertindak berdasarkan kesadaran JURNAL MANAJEMEN DAKWAH Volume 6. Nomor 1. Juni 2025 Wafda Firyal. Muktamar Ibrahim. Hamzanwadi pribadi mereka terhadap nilai-nilai kebaikan dan keadilan Islam. 5 Hal ini membuat dakwah lebih bisa diterima dan tidak terasa memaksa. Dalam keluarga, pendekatan seperti ini bisa membantu menyadarkan anggota keluarga tentang pentingnya menjalankan aturan Islam, bukan karena takut, tetapi karena merasa itu benar dan Sementara itu. Nurcholish Madjid menekankan pentingnya menjadikan dakwah sebagai proses pencerahan. Ia mengkritik pendekatan yang terlalu legalistik dan menekankan bahwa Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. 6 Maka, dakwah seharusnya juga mencerminkan kasih sayang dan penghormatan terhadap martabat manusia. Hukum Keluarga Islam Aturan-aturan dalam Islam yang mengatur tentang kehidupan rumah Termasuk di dalamnya adalah hukum tentang pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban suami-istri, nafkah, warisan, dan hak anak, merupakan bagian dari kajian dalam Hukum Keluarga Islam. Tujuan dari hukum ini bukan untuk membatasi kebebasan, tetapi untuk menciptakan keluarga yang sakinah . , mawaddah . enuh cint. , dan rahmah . asih sayan. Sebagaimana yang terdapat dalam AlQurAoan surat Ar-Rum ayat 21: ca Aa O O O a a e e O O O O O O O O a ac O ac O O OA a AOA AOA a AO O O OA A oa uaIA AOOI aI OOaNae I E OC EEI I aI IAaEI O E aEIO uaaEN OE OIEI IO OA AO O O OA AO ac OA A E aC O nI OO OAE aOIA n a E aE eaEOA "Di antara tanda-tanda . -Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari . dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda . ebesaran Alla. bagi kaum yang berpikirAy. Namun demikian, dalam praktik kehidupan, masih banyak hukum keluarga Islam yang belum dipahami atau dijalankan dengan baik. Contohnya, banyak kasus pernikahan yang dilakukan tanpa pemahaman tentang hak dan kewajiban masing5 Abdul Aziz. Dakwah Humanis: Reaktualisasi Nilai-Nilai Kemanusiaan dalam Penyampaian Ajaran Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016, 87Ae89. Nurcholish Madjid. Islam Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina, 1995,310Ae313. JURNAL MANAJEMEN DAKWAH Volume 6. Nomor 1. Juni 2025 Manajemen Dakwah Humanis sebagai Strategi Penyadaran Hukum Begitu juga dengan perceraian yang dilakukan secara emosional tanpa pertimbangan yang matang. Semua ini memperlihatkan lemahnya kesadaran hukum keluarga Islam di tengah masyarakat. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab karangannya menyampaikan bahwa hukum keluarga Islam dibangun di atas asas keadilan, perlindungan terhadap hak, serta pemeliharaan tatanan keluarga. 7 Oleh karena itu, hukum ini harus diajarkan dan disosialisasikan dengan cara yang menyentuh, bukan dengan paksaan atau Di sinilah dakwah humanis bisa memainkan peran besar. Penyadaran hukum keluarga Islam tidak akan efektif jika hanya disampaikan dalam bentuk ceramah yang kaku. Sebaliknya, pendekatan dialog, edukasi berbasis pengalaman, dan pendampingan langsung jauh lebih berhasil dalam membantu masyarakat memahami dan menerima aturan-aturan tersebut sebagai kebutuhan, bukan Krisis Moral Meningkatnya kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hubungan tanpa ikatan pernikahan, hingga pengabaian terhadap anak merupakan bukti bahwa kita tengah barada pada krisis moral. Semua ini menandakan bahwa nilainilai moral yang seharusnya dijaga dalam keluarga mulai luntur. Hal demikian bukan hanya terjadi di kota besar, tapi juga sudah merambah ke daerah-daerah, padahal Islam sangat menekankan pentingnya akhlak dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan Nabi Muhammad sendiri bersabda bahwa misi utama kenabiannya adalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia, yang juga ditegaskan ditegaskan dalam Al-QurAoan surat Al-Qalam ayat 4: Aac O O O O a a OA AOIA AauaOIE EA n AaE EC aA AuDan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang agung. Ay Saat moral dalam keluarga melemah, maka hukum apa pun yang diterapkan tidak akan berjalan dengan baik. Hukum keluarga Islam nantinya hanya akan menjadi aturan kosong jika tidak dibarengi dengan kesadaran moral. Maka, membangun moral melalui dakwah yang humanis menjadi langkah penting untuk memperkuat pelaksanaan hukum keluarga Islam. Dakwah humanis bukan hanya penting, tetapi mendesak. Melalui pendekatan yang lebih dialogis dan Wahbah Az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 7. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985,120Ae124. JURNAL MANAJEMEN DAKWAH Volume 6. Nomor 1. Juni 2025 Wafda Firyal. Muktamar Ibrahim. Hamzanwadi mengedepankan nilai-nilai kasih sayang, dakwah dapat membantu memulihkan nilai-nilai moral yang rusak dan pada saat yang sama memperkuat kesadaran hukum Islam dalam keluarga. Sinergi Manajemen Dakwah dan Pendekatan Humanis Sinergi antara manajemen dakwah dan pendekatan humanis merupakan langkah ideal dalam mengembangkan strategi dakwah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat kontemporer khususnya dalam konteks penyadaran hukum keluarga Islam di tengah krisis moral. Manajemen dakwah menyediakan kerangka kerja sistematis untuk merancang, mengelola, dan mengevaluasi kegiatan dakwah secara berkelanjutan, sementara pendekatan humanis mengarahkan dakwah agar lebih empatik, dialogis, dan membumi dalam menyentuh kehidupan keluarga Muslim. Manajemen dakwah yang bersifat struktural dan terukur akan menjadi kaku jika tidak diiringi oleh pendekatan humanis yang fleksibel dan komunikatif. Sebaliknya, pendekatan humanis tanpa landasan manajerial akan mudah terjebak dalam spontanitas tanpa arah yang jelas. Oleh karena itu, integrasi keduanya memungkinkan terbentuknya sistem dakwah keluarga yang tidak hanya efektif dari sisi operasional, tetapi juga bermakna secara spiritual dan emosional. Dari sisi kelembagaan, sinergi ini mendorong terciptanya kebijakan dakwah berbasis kebutuhan keluarga Muslim. Lembaga dakwah dan pendidikan Islam dapat membentuk divisi khusus dakwah keluarga yang tidak hanya mengurusi pengajian, tetapi juga menyelenggarakan klinik konsultasi rumah tangga, seminar parenting Islami, dan literasi hukum keluarga. Program-program ini harus disusun dengan prinsip-prinsip manajemen strategis agar berjalan secara berkelanjutan dan berdampak nyata di masyarakat. Secara keseluruhan, kolaborasi antara manajemen dakwah dan pendekatan humanis menjadi fondasi utama bagi transformasi dakwah kekeluargaan di era modern. Dengan dukungan manajemen yang kuat dan pendekatan yang lembut, dakwah Islam akan lebih mampu menjawab krisis moral dan memperkuat kesadaran hukum dalam keluarga Muslim, bukan melalui tekanan dan ketakutan, melainkan melalui pemahaman, cinta, dan tanggung jawab bersama. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka . ibrary researc. , yang bersifat konseptual dan analitis, karena kajian yang dilakukan berfokus pada pemikiran, konsep, dan strategi dakwah. Objek kajian utama dalam penelitian ini adalah konsep dakwah humanis sebagai strategi dalam membangun kesadaran JURNAL MANAJEMEN DAKWAH Volume 6. Nomor 1. Juni 2025 Manajemen Dakwah Humanis sebagai Strategi Penyadaran Hukum hukum keluarga Islam, khususnya dalam merespons fenomena krisis moral yang berkembang di masyarakat Muslim. Ruang lingkup kajian mencakup: . teori dan pendekatan dakwah humanis, . prinsip-prinsip dasar hukum keluarga Islam, . literatur sosial-religius yang menjelaskan dampak krisis moral terhadap tatanan Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas buku-buku ilmiah, artikel jurnal terakreditasi, karya-karya ulama klasik dan kontemporer, serta dokumen resmi seperti fatwa atau pedoman dakwah dari lembaga keislaman. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis konten . ontent analysi. dengan deskriptif-analitis. Melalui mengklasifikasi, dan menyintesiskan berbagai pandangan dan teori tentang dakwah humanis dan hukum keluarga Islam, lalu mengaitkannya dengan kondisi krisis moral yang terjadi. Seluruh proses analisis dilakukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara nilai-nilai dakwah dan urgensi penguatan hukum keluarga di tengah tantangan zaman. Fokus utama artikel ini adalah menyajikan kerangka berpikir teoritis yang dapat menjadi pijakan strategis bagi pengembangan dakwah keluarga yang lebih efektif, solutif, dan relevan dengan dinamika sosial. Hasil dan Pembahasan Keterbatasan Manajemen Dakwah Konvensional Pendekatan dakwah Islam tradisional cenderung bersifat normatif, satu arah, dan legalistik. Pendekatan ini menekankan pada penyampaian hukum-hukum secara tekstual, sering kali dengan gaya monolog tanpa dialog. 8 Hal tersebut tidak jarang menyebabkan dakwah hanya menyentuh aspek kognitif . , namun tidak sampai pada aspek afektif dan kesadaran. Dalam konteks keluarga, pendekatan seperti ini tidak cukup untuk menjawab problematika rumah tangga modern, banyak keluarga mengalami konflik bukan karena tidak tahu hukum Islam tetapi karena tidak memiliki keterampilan emosional dan komunikasi yang sehat. Sebab hukum hanya disampaikan sebagai perintah dan larangan, tanpa pendekatan psikologis dan kultural, sehingga hukum itu tidak menyentuh realitas batin masyarakat. Dakwah konvensional lebih menekankan pada kepatuhan formal terhadap aturan agama, namun gagal membangun pemahaman yang mendalam dan kesadaran yang lahir dari pengalaman spiritual. Hal ini diperparah dengan gaya ceramah yang kerap menakut-nakuti, menyalahkan, dan tidak melibatkan Mursi Dasuqi. Ushul al-DaAowah. Kairo: Dar al-Fikr, 2002, 81Ae82. JURNAL MANAJEMEN DAKWAH Volume 6. Nomor 1. Juni 2025 Wafda Firyal. Muktamar Ibrahim. Hamzanwadi partisipasi jamaah secara aktif. Masih banyak lembaga atau individu yang menerapkan pendekatan dakwah konvensional yang normatif, monologis, dan berorientasi pada penyampaian hukum semata tanpa memperhatikan aspek psikologis, sosiologis, dan kultural dari mad'u . bjek dakwa. Model dakwah seperti ini sering kali beroperasi dalam kerangka manajerial yang minim inovasi, tidak berorientasi pada hasil, serta tidak terukur dalam evaluasi dan pengembangan Dalam menghadapi krisis moral yang melanda keluarga Muslim, seperti tingginya angka perceraian, meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga, dan lemahnya pola komunikasi antaranggota keluarga, pendekatan dakwah yang normatif tidak memadai untuk menjawab kompleksitas persoalan tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Quraish Shihab, keberhasilan dakwah tidak hanya terletak pada aspek penyampaian materi, tetapi juga pada dampaknya terhadap kesadaran, perubahan sikap, dan perilaku masyarakat. 9 Hal ini menunjukkan perlunya pembaruan dalam manajemen dakwah. Konsep manajemen dakwah harus mencakup proses yang sistematis mulai dari perencanaan berbasis kebutuhan mad'u, pelaksanaan yang partisipatif dan komunikatif, hingga evaluasi yang mendalam berdasarkan indikator sosial dan spiritual. Ketiadaan manajemen yang matang menyebabkan kegiatan dakwah hanya bersifat simbolik dan tidak mampu menyelesaikan problematika keluarga Muslim secara tuntas. Peran Manajemen Dakwah Humanis dalam Menjawab Krisis Keluarga Manajemen dakwah humanis menawarkan pendekatan baru yang lebih transformatif dan adaptif terhadap dinamika sosial. Pendekatan ini mencerminkan nilai-nilai kasih sayang, empati, penghargaan terhadap perbedaan, serta kemampuan mendengarkan dan merespons kebutuhan madAou dengan tepat. Dalam manajemen dakwah humanis, perencanaan dakwah disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan psikososial masyarakat, pelaksanaan dakwah dirancang agar komunikatif dan memberdayakan, serta evaluasi dilakukan dengan melibatkan feedback dari komunitas. Krisis keluarga yang melanda masyarakat Muslim dewasa ini bukan hanya disebabkan oleh lemahnya ekonomi atau pergeseran budaya, tetapi juga akibat minimnya kesadaran terhadap prinsipprinsip hukum Islam yang seharusnya menjadi fondasi kehidupan rumah tangga. Quraish Shihab. Wawasan Al-QurAoan: Tafsir MaudhuAoi atas Pelbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan, 1. ,117Ae118 JURNAL MANAJEMEN DAKWAH Volume 6. Nomor 1. Juni 2025 Manajemen Dakwah Humanis sebagai Strategi Penyadaran Hukum Manajemen dakwah humanis mengedepankan strategi dakwah yang direncanakan secara sistematis dengan tujuan menyentuh aspek emosional keluarga dan meningkatkan partisipasi mereka dalam memahami ajaran Islam, khususnya tentang hukum keluarga. Dengan mengidentifikasi kebutuhan dan masalah aktual keluarga, dakwah dapat diarahkan untuk memberikan solusi nyata yang membumi dan berkelanjutan. Perencanan program dakwah yang mengintegrasikan konseling keluarga, pelatihan spiritual berbasis nilai, dan kegiatan edukatif menjadi kunci penting untuk menjawab krisis yang terjadi. Karena manajemen dakwah adalah sebuah proses integral yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi program dakwah secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan dakwah Islam. 10 Apabila prinsip ini diterapkan secara humanis, maka strategi dakwah yang dikembangkan akan lebih adaptif, komunikatif, dan kontekstual dalam merespons problematika keluarga. Al-QurAoan secara eksplisit memberikan pedoman tentang pentingnya komunikasi yang baik dan kelembutan dalam menyampaikan ajaran dalam surat An-Nahl ayat 125: AOA ca a A O O O O OA AOA AO a O OA a ca A OA A u O aE OA AEa OA AaN O aIoa uaI O acE N OO E aIA AOE OaE aE aE OIa OOE OI Oaa EIana OaENI aA a AA a a AOA A OII O acE OI OOEaNa OO aN OO EO aI E aI N O OA AaOIA "Serulah . kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk. Teori komunikasi interpersonal dari Carl Rogers juga mendukung pentingnya empati dan dialog dalam proses transformasi kesadaran. Rogers menyatakan bahwa perubahan perilaku individu lebih efektif terjadi dalam suasana yang mendukung, non-menghakimi, dan penuh penghargaan terhadap pengalaman subyektif seseorang. 11 Prinsip ini sejalan dengan strategi dakwah humanis yang menempatkan madAou sebagai subjek aktif, bukan objek pasif. 12Krisis seperti Abd. Rahman Shaleh. Manajemen Dakwah: Konsep dan Aplikasi Strategis (Jakarta: Kencana, 2. , 45Ae46 Abdul Aziz. Dakwah Humanis: Reaktualisasi Nilai-Nilai Kemanusiaan dalam Penyampaian Ajaran Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 87Ae89. Jalaluddin Rakhmat. Psikologi Komunikasi (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2. , 128Ae130 JURNAL MANAJEMEN DAKWAH Volume 6. Nomor 1. Juni 2025 Wafda Firyal. Muktamar Ibrahim. Hamzanwadi meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan pola pengasuhan yang salah menunjukkan adanya celah dalam fungsi edukatif institusi Dalam hal ini, manajemen dakwah humanis harus diarahkan untuk menyusun program-program pembinaan keluarga yang menekankan prinsip musyawarah . , keadilan, dan kasih sayang, sebagaimana yang telah digariskan dalam hukum Islam. Dakwah tidak cukup hanya menyampaikan ayat dan hadis, tetapi harus dikemas dalam bentuk pelatihan, simulasi, dialog interaktif, dan konsultasi yang partisipatif. Sebagai mengembangkan program parenting Islami dan pelatihan keluarga sakinah yang menggabungkan materi fikih keluarga, psikologi komunikasi, dan teknik penyelesaian konflik berbasis nilai. Program-program ini membuktikan bahwa dakwah bisa menjadi ruang pemberdayaan keluarga, bukan sekadar ruang penyampaian informasi agama. Dengan demikian, peran manajemen dakwah humanis adalah mengorganisir semua sumber daya dakwah baik manusia, materi, maupun media untuk menciptakan transformasi sosial dalam unit terkecil masyarakat: keluarga. Selain itu, dalam pendekatan ini, daAoi diposisikan bukan hanya sebagai pemberi ceramah, melainkan sebagai fasilitator dan pembimbing spiritual yang mampu membangun kedekatan personal dengan madAou. Melalui pemahaman yang mendalam terhadap kondisi psikososial keluarga, seorang daAoi dapat menyampaikan pesan hukum Islam dengan cara yang lebih empatik dan Ini berbeda dari pendekatan tradisional yang cenderung legalistik dan kurang memperhatikan dinamika batin serta konteks kehidupan keluarga. Memasuki era digital, peran manajemen dakwah juga harus mampu mengintegrasikan teknologi untuk menjangkau keluarga-keluarga yang tidak dapat hadir secara fisik di majelis taklim. Webinar keislaman, podcast keluarga Islami, serta platform edukasi daring adalah bagian dari manajemen dakwah modern yang harus dimanfaatkan secara maksimal. Dengan pendekatan yang kreatif dan humanis, dakwah tidak hanya mampu memperluas jangkauan, tetapi juga memperdalam pengaruhnya dalam membentuk keluarga Muslim yang tangguh dan sadar hukum. Secara keseluruhan, manajemen dakwah humanis berperan penting dalam mengisi kekosongan pendekatan konvensional yang terlalu normatif. Ia menjadi strategi efektif dalam membangun keluarga sakinah yang tidak hanya patuh pada hukum Islam, tetapi juga memahami dan menginternalisasikannya dalam setiap aspek kehidupan rumah tangga. JURNAL MANAJEMEN DAKWAH Volume 6. Nomor 1. Juni 2025 Manajemen Dakwah Humanis sebagai Strategi Penyadaran Hukum Urgensi Dakwah Humanis dalam Konteks Keluarga Dalam situasi krisis moral keluarga seperti meningkatnya perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan lemahnya peran orang tua dalam mendidik anak pendekatan dakwah yang humanis menjadi sangat penting. Dakwah humanis adalah pendekatan yang tidak hanya menyampaikan hukum, tetapi juga membangun kesadaran, empati, dan nilai kasih sayang dalam interaksi dakwah. Quraish Shihab menyatakan bahwa dakwah yang benar adalah dakwah yang merangkul, bukan menghakimi. Menurutnya, pendekatan kasih sayang yang dilakukan Rasulullah SAW adalah teladan sempurna bagaimana ajaran disampaikan dengan kepekaan dan kelembutan. Menjadi sangat relevan dalam konteks keluarga sebab hubungan emosional menjadi kunci keberhasilan dalam membangun rumah tangga sakinah. Dakwah humanis memberikan ruang bagi jamaah untuk memahami ajaran Islam secara bertahap, melalui diskusi, refleksi, dan pembinaan yang berkelanjutan. Hal ini memungkinkan hukum keluarga Islam dipahami tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai kebutuhan untuk menciptakan keharmonisan keluarga. Integrasi Pendekatan Humanis dalam Manajemen Dakwah Pendekatan humanis tidak dapat berdiri sendiri tanpa integrasi dalam sistem manajerial yang efektif, dalam kerangka manajemen dakwah moden pendekatan humanis dapat diintegrasikan secara sistematis pada empat tahapan utama: Perencanaan: Dimulai dengan pemetaan kebutuhan madAou melalui riset partisipatif, materi dakwah tidak hanya berisi hukum-hukum kaku, tetapi juga nilai-nilai spiritual, pengalaman hidup, dan narasi yang membumi. Dengan strategi ini, perencanaan dakwah menjadi lebih kontekstual dan responsif terhadap realitas sosial keluarga Muslim. Pengorganisasian: Dalam manajemen dakwah humanis, tim pelaksana dakwah terdiri dari beragam unsur seperti daAoi, konselor, psikolog keluarga, dan relawan masyarakat yang bekerja secara kolaboratif. Penugasan dilakukan secara partisipatif dan mengedepankan prinsip keadilan serta penghargaan terhadap kompetensi. Alwi Shihab. Islam Inklusif: Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama. Bandung: Mizan, 2001, 175Ae Quraish Shihab. Membumikan Al-QurAoan: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan, 2007, 208Ae210 JURNAL MANAJEMEN DAKWAH Volume 6. Nomor 1. Juni 2025 Wafda Firyal. Muktamar Ibrahim. Hamzanwadi Pelaksanaan: Program-program dakwah dikemas dalam bentuk pelatihan keluarga sakinah, konseling keluarga, majelis taklim interaktif, hingga konten dakwah digital yang inspiratif. Metode yang digunakan adalah andragogik, studi kasus, diskusi kelompok, dan refleksi nilai, yang semuanya bertujuan untuk membangun pemahaman dan kesadaran hukum Islam secara Evaluasi: Tahap evaluasi dalam manajemen dakwah humanis tidak hanya mengukur jumlah peserta atau penyebaran materi, tetapi juga mengkaji perubahan sikap, penguatan nilai keluarga, dan pengurangan kasus-kasus disharmoni dalam rumah tangga. Evaluasi ini dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif, dengan metode wawancara, observasi, dan kuisioner. Implementasi Dakwah Humanis dalam Penyadaran Hukum Keluarga Implementasi dakwah humanis dalam membangkitkan kesadaran hukum keluarga dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan yang integratif dan adaptif, sebagai berikut: Pelatihan Keluarga Sakinah Pelatihan dikembangkan oleh lembaga keagamaan untuk membekali pasangan suami istri dengan pemahaman keagamaan yang aplikatif dan psikologis. Dalam pelatihan ini, hukum Islam tidak hanya dijelaskan secara normatif, tetapi juga dikaitkan dengan dinamika kehidupan sehari-hari. 15 Materi seperti komunikasi pasangan, manajemen konflik keluarga, dan peran gender dalam Islam harus dikemas dalam bentuk pelatihan partisipatif. Edukasi keluarga berbasis kesetaraan dan nilai kasih sayang akan mendorong implementasi hukum Islam yang lebih manusiawi dan relevan. Dialog Interaktif dalam Majelis Taklim Keluarga Majelis taklim selama ini menjadi sarana dakwah yang paling dekat dengan keluarga Muslim. Namun, pendekatannya masih banyak yang bersifat ceramah satu arah. Untuk menjadikan dakwah lebih humanis, model majelis taklim perlu diperbarui menjadi lebih interaktif. Dengan menghadirkan sesi tanya jawab terbuka, studi kasus, dan diskusi kelompok kecil, jamaah akan merasa dihargai dan terlibat aktif dalam proses dakwah. Model seperti ini Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Jakarta: KPP-PA & UNFPA, 2007, 70Ae73 JURNAL MANAJEMEN DAKWAH Volume 6. Nomor 1. Juni 2025 Manajemen Dakwah Humanis sebagai Strategi Penyadaran Hukum sejalan dengan prinsip syra . dalam Islam yang memberikan ruang partisipasi pada umat. Media Digital sebagai Sarana Dakwah Humanis Pemanfaatan media sosial, podcast, video pendek, dan tulisan populer dapat memperluas jangkauan dakwah humanis, terutama pada generasi muda dan keluarga urban. Pesan-pesan dakwah seputar hukum keluarga Islam bisa dikemas dalam narasi yang ringan, inspiratif, dan membangun kesadaran emosional. Sebagaimana dicatat oleh Jalaluddin Rakhmat, komunikasi yang efektif dalam dakwah harus menggunakan bahasa yang akrab dengan khalayak dan memanfaatkan media yang mereka gunakan sehari-hari. Di era digital, dakwah yang kaku dan formal akan sulit diterima generasi muda. DaAoi sebagai Konselor Keluarga Dalam dakwah humanis, daAoi tidak cukup hanya menjadi penyampai pesan agama, tetapi juga harus berperan sebagai pendengar yang baik dan konselor spiritual. DaAoi yang mampu memahami masalah rumah tangga jamaahnya secara empatik dapat memberikan solusi hukum yang kontekstual, bukan sekadar normatif. Konseling berbasis syariah (Islamic counselin. menjadi pendekatan yang sangat cocok untuk diterapkan, karena menggabungkan pemahaman hukum, psikologi, dan nilai-nilai Islam. Dengan peran seperti ini, daAoi akan lebih dipercaya dan dihormati oleh jamaah, dan dakwah akan lebih menyentuh aspek kehidupan nyata keluarga. Dampak Positif Dakwah Humanis terhadap Kesadaran Hukum Keluarga Dakwah humanis sebagai pendekatan yang bersifat dialogis, edukatif, dan empatik terbukti memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kesadaran hukum keluarga Islam. Literatur kontemporer menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak hanya memperluas akses masyarakat terhadap informasi keagamaan yang relevan, tetapi juga mempengaruhi cara berpikir dan bertindak dalam kehidupan keluarga sehari-hari. Pendekatan ini mampu membangun kesadaran hukum yang tumbuh dari pemahaman dan pengalaman, bukan dari tekanan atau rasa takut. Meningkatnya Partisipasi Anggota Keluarga dalam Kegiatan Keagamaan Salah satu dampak utama dari pendekatan dakwah humanis adalah meningkatnya partisipasi anggota keluarga, terutama ibu dan remaja, dalam kegiatan dakwah seperti majelis taklim, seminar keluarga Islami, dan pelatihan JURNAL MANAJEMEN DAKWAH Volume 6. Nomor 1. Juni 2025 Wafda Firyal. Muktamar Ibrahim. Hamzanwadi parenting berbasis Islam. Ketika kegiatan keagamaan dikemas dalam bentuk yang inklusif, komunikatif, dan menghargai pengalaman pribadi jamaah, mereka merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk terlibat. Ketika komunikasi dakwah dilakukan dengan empati dan keterbukaan, maka madAou tidak merasa digurui, melainkan merasa didampingi dalam proses pencarian 16 Hal ini menciptakan ruang dialog yang nyaman dan kondusif, sehingga peserta tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga secara emosional dan Pelibatan aktif ini berdampak pada peningkatan kesadaran bersama dalam keluarga tentang pentingnya nilai-nilai Islam dalam mengatur hubungan suami-istri, mendidik anak, dan menyelesaikan konflik rumah tangga. Dakwah humanis memberi ruang bagi anggota keluarga untuk bertanya, berdiskusi, dan menyampaikan pengalaman pribadi, sehingga proses internalisasi nilai-nilai hukum Islam menjadi lebih kontekstual dan menyentuh. Terciptanya Kesadaran Kolektif akan Keadilan dan Kasih Sayang dalam Hukum Islam Dakwah humanis membantu menggeser paradigma hukum Islam dari sesuatu yang bersifat AumengikatAy dan menakutkan, menjadi pedoman hidup yang adil, penuh kasih sayang, dan membebaskan. Keluarga yang mengikuti pendekatan dakwah ini mulai memahami bahwa hukum keluarga Islam tidak bertujuan membatasi kebebasan, tetapi menjaga kehormatan, tanggung jawab, dan keseimbangan dalam relasi sosial. Pemahaman masyarakat terhadap hukum Islam sering kali bias karena disampaikan dalam cara yang patriarkis dan normatif. Ketika pendekatan ini diganti dengan cara yang lebih humanis dan berbasis nilai, maka hukum Islam akan tampil sebagai sistem etika yang melindungi semua pihak, tidak hanya laki-laki atau otoritas keluarga. 17 Hal ini berdampak besar terhadap lahirnya pemahaman baru bahwa peran suami bukanlah penguasa rumah tangga, melainkan mitra dalam membangun keluarga yang adil dan Kesadaran ini tidak hanya terjadi pada tingkat individu, tetapi juga menjadi kesadaran kolektif dalam komunitas. Melalui diskusi terbuka, narasi dakwah yang menyejukkan, serta testimoni dari keluarga yang berhasil menerapkan hukum Islam secara adil, terbentuklah solidaritas sosial baru yang mendorong perubahan budaya hukum keluarga ke arah yang lebih positif. Jalaluddin Rakhmat. Psikologi Komunikasi. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005, 128Ae130. Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Jakarta: KPP-PA & UNFPA, 2007, 65Ae72 JURNAL MANAJEMEN DAKWAH Volume 6. Nomor 1. Juni 2025 Manajemen Dakwah Humanis sebagai Strategi Penyadaran Hukum Terbentuknya Keluarga yang Komunikatif dan Demokratis Salah satu ciri utama dari keluarga yang tersentuh dakwah humanis adalah terbentuknya pola komunikasi yang sehat dan demokratis. Dalam keluarga seperti ini, keputusan tidak diambil secara otoriter, tetapi melalui musyawarah, saling mendengar, dan saling memahami. Hukum Islam tidak lagi dijadikan alat kontrol, tetapi menjadi inspirasi dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Menurut Wahbah Az-Zuhaili, hukum keluarga dalam Islam sesungguhnya dibangun di atas prinsip musyarakah . dan rahmah . asih sayan. , yang meniscayakan dialog dan keterlibatan semua pihak dalam mengambil keputusan. Maka, ketika hukum ini disampaikan dalam konteks dakwah yang mengedepankan akhlak dan komunikasi efektif, dampaknya jauh lebih kuat daripada pendekatan yang hanya menekankan kewajiban. Dalam keluarga yang komunikatif, konflik bukan lagi menjadi ancaman yang menghancurkan, melainkan tantangan yang bisa dihadapi bersama. Ini semua berkat cara pandang baru terhadap hukum IslamAiyang bukan sekadar norma, tetapi bagian dari etika hidup yang terus tumbuh dan berdialog dengan realitas. Meningkatnya Ketahanan Keluarga di Tengah Krisis Moral Dalam konteks krisis moral seperti meningkatnya perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan krisis peran dalam keluarga, pendekatan dakwah humanis terbukti mampu meningkatkan resiliensi keluarga. Keluarga yang memiliki pemahaman hukum Islam yang matang berkat proses dakwah yang membumi dan komunikatif akan lebih siap menghadapi tekanan sosial, ekonomi, maupun budaya. Keluarga yang terbina secara spiritual dan emosional akan lebih mampu menjaga keutuhan rumah tangga. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian pustaka yang menyatakan bahwa pendekatan dakwah berbasis nilai . alue-oriented preachin. lebih efektif dalam membentuk keluarga sakinah daripada pendekatan verbalistik atau hukuman. Kesimpulan Dakwah humanis merupakan strategi yang efektif dalam membangun kesadaran hukum keluarga Islam di tengah krisis moral, pendekatan ini menekankan nilai dialog, kasih sayang, dan empati, sehingga lebih menyentuh aspek emosional dan sosial masyarakat dibandingkan model dakwah konvensional yang kaku dan normatif. Wahbah Az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 7. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985, 121Ae125 Abdul Aziz. Dakwah Humanis: Reaktualisasi Nilai-Nilai Kemanusiaan dalam Penyampaian Ajaran Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016, 97Ae100 JURNAL MANAJEMEN DAKWAH Volume 6. Nomor 1. Juni 2025 Wafda Firyal. Muktamar Ibrahim. Hamzanwadi Melalui pelatihan keluarga sakinah, majelis taklim interaktif, pemanfaatan media digital, dan peran daAoi sebagai konselor, dakwah humanis dapat meningkatkan partisipasi keluarga dalam kegiatan keagamaan, membentuk kesadaran kolektif terhadap nilai keadilan hukum Islam, serta memperkuat komunikasi dan ketahanan Lembaga dakwah dan pendidikan Islam perlu mengintegrasikan pendekatan humanis dalam setiap strategi penyuluhan hukum keluarga. Dakwah yang lebih kontekstual, komunikatif, dan berorientasi pada nilai akan mendorong internalisasi hukum Islam secara utuh dan bermakna dalam kehidupan rumah tangga. Daftar Pustaka