ETIKA LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF YU>S < UF AL-QARAD}AW < Y Maizer Said Nahdi dan Aziz Ghufron Dosen Biologi pada Program Studi Biologi dan Pendidikan Biologi. Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Alumni Program Studi Pendidikan Biologi Tadris MIPA Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga A A U A " ! E IA#$AuI (' A 01 A A2*A !OE A. #$A* " * A$ A A-A O A A . 'AA. #$A " * A-A* A14A A5$61 AOO IA9 AA ? -A OA#$A " * A-A @ N= !E A0AA OABA uA AN=< A " #$A A1-A "A: -AE ?A6AI NA A ! " A *A A#$A@ A4 ! AOAD EAN=< @A A' AHI. @ 1 "A ' A6A A. " A* A14AA B- AADA OA A' u! A6 ' A A-A A. #$A ? " * AKA' OA -A' ?A6 ? KA A-A A 6 . A AOI. A OA-AAPA AB- QDA OAR6AA -A A$*. #$ A AE6 A@ O= OA4A!I O O* OA #S AOOA9 A A01 T4A " ?' A2*A AU$6 A A A OA. *A A#$A I A6A AAHK "DA AX?A " A1Y Z \$U. A ]NA2ZA" A-A OAB- -AIA '@ 2R* Q!- A" uO OA AIA @ 1 BH?] #$A A1 A] IAS A ? =OAKA ' OA-AN=< A Abstract Environmental crisis is in principal brought about by human activities. Therefore, it is required to exercise new approach towards the environment, that is ethical approach by which principles and moral guidance for human behaviors are put forward. This article is to describe Yusuf al-Qara. a>wyAos Maizer Said Nahdi - Aziz Ghufron thought of Islamic-ethical concept on environment, and its relevance with the handling of environmental-global crisis. His thought is based on Islamicjurisprudential and ethical values. Values of the former are the followings: planting barren land, keeping cleanliness, cultivation, and forestation, meanwhile those of the latter are the application of al-ihsyn concept, being friendly with environment, destructive prohibition, justice, gratitude, and simplicity. Al-Qara. a>wyAos concept is absolutely appropriate for the prevailing environmental-global crisis. It is hoped that Indonesian Muslims, as majority group, would like to comprehend the concept and to build consciousness of religious way of thinking towards the environment. Hopefully, this concept is workable for coping with the environmental crisis, as well. Keywords: environment, ethics, akhla>q, fiqh. Pendahuluan Manusia sebagai makhluk hidup senantiasa berinteraksi dengan lingkungan tempat hidupnya. Manusia terkadang mempengaruhi lingkungan, dan terkadang lingkungan yang mempengaruhi manusia. Kelangsungan hidup manusia tergantung pada kemampuannya untuk menyesuaikan diri dengan sifat lingkungan hidupnya. Ketergantungan ini ditentukan oleh proses seleksi selama jutaan tahun dalam evolusi Manakala terjadi perubahan pada sifat lingkungan hidup yang berada di luar batas kemampuan adaptasi manusia, baik perubahan secara alamiah maupun perubahan yang disebabkan oleh aktivitas hidupnya, maka kelangsungan hidup manusia akan terancam. 1 Dalam kaitan ini, sangatlah ironis apabila hubungan manusia dengan lingkungannya berjalan secara tidak sehat, sehingga menimbulkan situasi yang mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup manusia dan Situasi inilah yang lebih dikenal dengan istilah Aukrisis lingkungan hidupAy yang sekarang menjadi isu global. Berbagai kasus lingkungan hidup yang terjadi sekarang ini, baik pada lingkup global maupun lingkup nasional, sebagian besar AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe Baca Otto Soemarwoto. Analisis Dampak Lingkungan, cet. x (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2. , hlm. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Etika Lingkungan dalam Perspektif Yu>suf al-Qara. a>wy disebabkan oleh ulah tangan manusia. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi di laut, hutan, atmosfer, air, tanah, atau lainnya, pada dasarnya bersumber pada perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki kepedulian, atau hanya mementingkan diri sendiri. 2 Di dalam al-QurAoan Allah dengan jelas memperingatkan umat manusia mengenai kerusakan yang terjadi di dalam alam ini sebagai hasil dari prilakunya. Aukerusakan meluas di daratan dan lautan karena perbuatan tangan manusia. Allah akan mengenakan sebagian siksa akibat dari tindakan mereka, mestinya mereka sadar tidak meneruskan dosanya kemudian Ay 3 Indonesia sedang menghadapi masalah-masalah serius seperti pencemaran sungai, pencemaran udara, penebangan liar . llegal loggin. , penyelundupan kayu . llegal trad. , kebakaran hutan . orest fir. , pencurian kayu, kerusakan terumbu karang, pencemaran pesisir dan laut, dan perdagangan satwa liar, yang semuanya merupakan dampak yang harus dibayar sangat mahal karena terabaikannya aspek 4 Semuanya disebabkan karena kurangnya kepedulian dan tanggung jawab manusia secara moral terhadap masalah lingkungan. Berbagai krisis ekologi dewasa ini telah begitu meluas. Krisiskrisis ini sangat dipengaruhi oleh pandangan kosmologis yang telah menyebabkan terjadinya eksploitasi terhadap lingkungan. Oleh karena itu, adanya suatu pemikiran baru tentang penyelesaian masalah lingkungan dengan landasan filosofis yang lebih cocok semakin Adanya suatu etika lingkungan yang mampu memberikan penjelasan dan pertanggung jawaban secara rasional tentang nilai-nilai, asas dan norma-norma moral bagi suatu lingkungan dengan melibatkan manusia kiranya merupakan suatu keniscayaan. AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe Sonny Keraf. Etika Lingkungan, cet. i (Jakarta: Kompas, 2. , hlm. A O c IA !" AcA$ A . c O O ALihat QS. al-Ru>m: 41. Ahmad Husni. AuPotensi dan Sumber Daya Hutan Indonesia: Hati-Hati. Hutan Indonesia Akan HabisAy. Kedaulatan Rakyat, 30 Maret 2005, hlm 10. Heru Susanto. Landasan Etis Bagi Perkembangan Teknologi (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2. , hlm. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Maizer Said Nahdi - Aziz Ghufron Pandangan terhadap alam yang berupa kearifan dan kesadaran ekologis yang merupakan ciri khas kebudayaan-kebudayaan tradisional nontulis, secara menyedihkan telah diabaikan di dalam masyarakat yang terlalu rasional dan termekanisasi. 6 Sementara itu, usaha-usaha kembali yang dilakukan manusia dalam mencegah terjadinya krisis ekologi, berupa perumusan paradigma baru sekaligus perilaku baru terhadap lingkungan hidup atau etika lingkungan, masih belum dapat menempatkan manusia pada posisi yang tepat dalam konteks alam semesta seluruhnya. Krisis-krisis lingkungan secara global yang semakin memprihatinkan tersebut mengundang banyak perhatian, baik dari kalangan pakar lingkungan hidup sendiri, ekonom, filosof, politisi, dan Mereka berusaha memberikan solusi dengan perspektif yang berbeda-beda, sesuai dengan kapasitas bidangnya masing-masing, namun tetap dalam satu visi, yaitu menyelamatkan lingkungan hidup. Tidak ketinggalan, para pemikir Islam juga angkat bicara dalam menyikapi kondisi seperti ini. Mereka di antaranya berasal dari kalangan filosof Islam, seperti Seyyed Hossein Nasr. Ziaudin Sardar. Parvez Manzoor, dan dari kalangan ulama fikih salah satunya adalah Yu>suf al-Qara. a>wi>. Pemikiran mereka dalam bidang ini dapat dikelompokkan ke dalam pemikir Islamic ecoreligious, walaupun berbeda dalam mengemas pemikirannya tentang lingkungan hidup. Ajaran moralitas Islam yang bersumber dari al-QurAoan dan alSunnah, terutama tentang lingkungan, masih bersifat potensial. Oleh karena itu, diperlukan tangan-tangan yang kompeten dalam bidangnya untuk memformulasikan suatu moralitas Islam yang peduli terhadap Hal inilah yang nampaknya dilakukan Yu>suf al-Qara. a>wi>. Ia berusaha melacak kembali khazanah moralitas Islam tentang lingkungan yang lama mengkristal dan dipandang sebelah mata oleh kaum Muslim pada umumnya. Usaha ini dapat dikatakan sebagai kedinamisan berpikir Yu>suf al-Qara. a>wi> dalam kancah pemikiran umat Islam. Karena selama ini para ulama fikih Islam hanya berkutat pada AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe Fritjof Capra. Titik Balik Peradaban: Sains. Masyarakat, dan Kebangkitan Kebudayaan, terj. Thoyibi, cet. v (Yogyakarta: Bentang, 2. , hlm. Sonny Keraf. Etika Lingkungan, hlm. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Etika Lingkungan dalam Perspektif Yu>suf al-Qara. a>wy masalah-masalah Aoubu> d iyyah dan menghabiskan waktu untuk memperdebatkan hal-hal yang bersifat teknis khila>fiyyah. Tulisan ini bertujuan untuk menelaah pemikiran Yu>suf alQara. a>wi> tentang lingkungan, terutama yang terdapat dalam tulisannya yang berjudul RiAoa> y at al-Bi> Ao ah fi> Shari> Ao at al-Isla> m. Karya ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Islam Agama Ramah Lingkungan. 8 Dalam karya tersebut. Yu>suf al-Qara>. a>wi> menjelaskan bahwa pada intinya persoalan lingkungan hidup adalah persoalan moral. Oleh karena itu, solusi yang paling efektif harus bersandar pada moralitas manusia, yaitu dengan cara revitalisasi nilai-nilai moral, keadilan, kebaikan, kasih-sayang, keramahan, dan sikap tidak sewenangwenang. 9 Dari pemikiran seperti inilah perlu dikaji secara lebih mendalam, dalam rangka memformat sebuah konsep etika lingkungan yang berbasis agama, yang bersumber dari nilai-nilai al-QurAoan dan alSunnah. Etika Lingkungan Sebenarnya etika lingkungan merupakan satu disiplin ilmu yang kedudukannya masih terkatung-katung di antara kalangan filosuf dan kaum environmentalis. Etika lingkungan dalam bidang filsafat dianggap terlalu praktis, sedangkan bagi pekerja lapangan dirasakan terlalu 10 Filsafat sering dilukiskan sebagai usaha yang tidak ada kaitannya dengan persoalan praktis. Dengan demikian, etika lingkungan dapat dilihat dalam rangka usaha membuat sumbangan filsafat lebih efektif dan down-to-earth. Di lain pihak, etika lingkungan juga dirasakan perlu karena ada berbagai masalah dan keprihatinan dalam bidang kerja yang lebih praktis, yang pemecahannya memerlukan perubahan prilaku dan yang pada gilirannya menuntut dilakukannya refleksi dan penyadaran etis. AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe Yu>suf al-Qaradawi. Islam Agama Ramah Lingkungan, terj. Abdullah Hakam Sah, dkk. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2. Ibid. , hlm 412. Eka Budianta. Eksekutif Bijak Lingkungan (Jakarta: Pustaka Pembangunan Swadaya Nusantara, 1. , hal. Alois A. Nugroho. Dari Etika Bisnis Ke Etika Ekobisnis (Jakarta: Grasindo, 2. , hlm. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Maizer Said Nahdi - Aziz Ghufron Etika dalam masalah lingkungan hidup memberikan sumbangan antara lain: . Pandangan-pandangan atau keyakinan-keyakinan . yang etis dan relevan, misalnya paham dan visi dasar mengenai hubungan manusia dengan alam, atau lebih khusus lingkungan hidupnya, . Prinsip-prinsip etis, baik yang mendasar dan umum, maupun yang sudah relevan dengan masalah lingkungan hidup, . Perlunya sikap batin yang baik dalam pribadi manusia yang bertanggung jawab dalam hati nuraninya, . Norma norma etis yang tepat, kehendak baik saja tidak cukup, orang masih berbeda pendapat mengenai isinya, yang tidak boleh hanya subjektif. Terdapat beberapa teori etika lingkungan: Etika Egosentris. Etika Homosentris. Antroposentrisme. Biosentrisme. Ekosentrisme, dan Ekofeminisme. Etika Egosentris adalah etika lingkungan yang mendasarkan diri pada kepentingan-kepentingan individu, sedangkan Etika Homosentris adalah etika lingkungan yang mendasarkan pada kepentingan sebagian 13 Antroposentrisme merupakan teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta, sehingga nilai tertinggi hanya dimiliki manusia, karena itu segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. 14 Agama Kristen dan filsafat Barat, dan seluruh tradisi pemikiran liberal, termasuk ilmu pengetahuan modern, dianggap sebagai akar dari etika antroposentrisme. Kisah penciptaan dalam teologi Kristen dan juga pemikiran besar dari filsuffilsuf sangat mempengaruhi etika antroposentrisme ini. Biosentrisme merupakan teori etika lingkungan hidup yang menganggap bahwa setiap kehidupan dan makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri. Sehingga semua makhluk hidup pantas mendapat pertimbangan dan kepedulian moral. Salah satu versi dari etika Biosentrisme adalah teori etika bumi . and ethic. , yang dilontarkan oleh Aldo Leopold, yaitu seorang ahli dan manajer konservasi hutan, manajer kehidupan liar yang tidak mempunyai latar belakang filsafat dan etika. Pengalamannya dalam berbagai kegiatan AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe Baca P. Go. Carm. Etika Lingkungan Hidup (Malang: Sekretariat Kelompok Kerja Awamisasi, 1. , hlm. Dikutip dari Eka Budianta. Eksekutif Bijak Lingkungan, hlm. Sonny Keraf. Etika Lingkungan, hlm. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Etika Lingkungan dalam Perspektif Yu>suf al-Qara. a>wy konservasi membawanya kepada keyakinan bahwa konservasi bukan sekedar suatu kegiatan teknis. Konservasi adalah sebuah perwujudan cara pandang dan sikap tertentu terhadap alam, terhadap bumi atau tanah, yaitu cara pandang dan sikap yang melihat bumi atau alam semesta sebagai subjek moral, sebagai sebuah komunitas moral. Leopold ingin mengubah cara pandang manusia yang hanya melihat bumi dan segala isinya seperti budak di zaman dulu, yaitu hanya sebagai Ia ingin mendobrak cara pandang yang hanya melihat bumi dan segala isinya sekedar alat dan objek dalam relasi ekonomis dan hanya mempunyai nilai dan fungsi ekonomis. Akan tetapi, manusia harus memandang bumi dan segala isinya sebagai subjek moral yang sama seperti manusia, bukan merupakan alat atau objek yang bisa digunakan sesuka hatinya. Bumi dan segala isinya adalah subyek moral yang harus dihargai sebagai sesuatu yang bernilai pada dirinya sendiri. Berbeda dengan teori Biosentrisme, yang hanya memusatkan pada kehidupan seluruhnya. Ekosentrisme justru memusatkan etika pada seluruh komunitas ekologis, baik yang hidup maupun yang mati. Salah satu versi teori Ekosentrisme adalah Deep Ecology, sebuah istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Arne Naess, seorang filsuf Norwegia, pada tahun 1973. Deep Ecology (DE) memandang perlunya suatu etika baru yang tidak berpusat pada manusia, tetapi berpusat pada makhluk hidup seluruhnya, yang berkaitan dengan upaya mengatasi persoalan lingkungan hidup. Etika baru ini tidak mengubah hubungan manusia dengan manusia. Hal baru dari etika ini adalah: Pertama, manusia dan kepentingannya bukan lagi ukuran bagi segala sesuatu yang lain. Manusia bukan pusat dari dunia moral. memusatkan perhatian kepada semua spesies, termasuk spesies bukan Kedua, etika lingkungan hidup yang dikembangkan DE dirancang sebagai sebuah etika praktis, sebagai sebuah gerakan. Artinya, prinsip-prinsip moral etika lingkungan harus diterjemahkan dalam aksi nyata dan konkret. Sebagai sebuah telaah etika lingkungan. Ekofeminisme merupakan bagian dari cabang dari Feminisme. Sebagai cabang dari AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe Ibid. , hlm. Ibid. , hlm. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Maizer Said Nahdi - Aziz Ghufron Feminisme. Ekofeminisme dilontarkan pertama kali pada tahun 1974 oleh seorang feminis Perancis Francoise dAoEaubonne, dalam buku Le Feminisme ou La Mort. Melalui buku ini. Francoise menggugah kesadaran manusia, khususnya kaum perempuan, akan potensi perempuan untuk melakukan sebuah revolusi ekologis dalam menyelamatkan lingkungan Feminisme dalam kerangka ekologi (Ekofeminism. adalah sebuah teori dan gerakan etika, sebagaimana halnya Biosentrisme dan Ekosentrisme, yang ingin mendobrak etika Antroposentrisme yang lebih mengutamakan manusia daripada alam. Namun, lebih dari itu. Ekofeminisme juga menggugat Androsentrisme, yaitu teori etika lingkungan yang berpusat pada laki-laki. Konsep Androsentrisme yang menindas memiliki salah satu ciri, yaitu logika dominasi, yang merupakan cara pandang dominan, pihak yang satu selalu dianggap paling baik . aki-laki, manusia, ras Barat, kulit putih, dan seterusny. , sementara yang lain dianggap buruk atau tidak bernilai hanya karena jenis kelaminnya . , hakikatnya sebagai bukan manusia . , kulitnya yang berwarna . angsa kulit hita. , etnisnya, rasnya, dan seterusnya. Dengan ini, etika kepedulian merupakan etika yang ditawarkan Ekofeminisme dalam hubungannya dengan alam. Prinsipprinsip dari etika kepedulian tersebut adalah kasih sayang, harmoni, cinta, tanggung jawab, dan saling percaya, karena etika ini mengasumsikan bahwa manusia berada dan menjadi dirinya dalam relasi inter-subyektif. Ada kesetaraan di antara semua makhluk ekologis yang mendorong manusia untuk mencintai, memelihara dan merawat makhluk lain sebagai sesama anggota komunitas ekologis. Biografi Singkat Yu>suf al-Qara. a>wi> Yu> s uf al-Qara> d } a > w i> seorang ulama mujaddid dan mujtahid kontemporer di penghujung abad keAe20 telah memberikan sumbangan dalam bidang ilmu pengetahuan, pemikiran, dakwah, pendidikan, dan Ia selalu mencoba membumikan ajaran Islam dan menggaris bawahi aspek ma. }a. dalam penentuan hukum Islam. AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe Ibid. , hlm. Ibid. , hlm. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Etika Lingkungan dalam Perspektif Yu>suf al-Qara. a>wy Nama lengkap Yu>suf al-Qara. a>wi> adalah Mu. ammad Yu>suf alQara. a > w i> . Dia dilahirkan di desa Shaft Turab 19 pada tanggal 9 September 1926, dari pasangan suami istri yang sangat sederhana tetapi taat beragama Islam. Ketika genap berusia dua tahun, ayahnya meninggal dunia. Pendidikan formalnya ditempuh di MaAohad T. ntaAo. Mesir,20 yang diselesaikannya dalam waktu empat tahun. Kemudian dia melanjutkan pendidikannya pada tingkat menengah, yang diselesaikannya dalam waktu lima tahun pada maAohad yang sama. Selanjutnya dia hijrah ke kota Kairo untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat tinggi di Universitas Al-Azhar dengan mengambil Konsentrasi Studi Agama pada Jurusan Tafsir-Hadis Fakultas Ushuluddin. Dari sini, dia mendapatkan Shaha>dah AoAth wa al-Dira>sat al-AoAra>biyat al-AoAsat al-AoUlya>) pada universitas yang sama. Di sini, dia memilih Jurusan Tafsir-Hadis dengan konsentrasi pada studi al-QurAoan dan alSunnah. Setelah itu, dia melanjutkan pendidikannya ke program doktor dan menulis disertasi berjudul Fiqh al-Zaka> h , yang AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe Shaft Turab adalah salah satu perkampungan yang asri di Mesir, terletak di Provinsi Gharbiyah dengan ibu kotanya Thantha. Dari Kairo, kampung tersebut berjarak sekitar 150 km, atau untuk menempuhnya membutuhkan waktu sekitar 3-4 jam. Cecep Taufikurrohman. AuSyaikh Qardhawi: Guru Umat Pada ZamannyaAy dalam http://webiskandar. com/qardawi. htm, diakses tanggal 20 April 2005. Di desa ini dikuburkan salah seorang sahabat Rasulullah yang meninggal terakhir di Mesir, yakni Abdulla>h ibn al-H. ri>th. Ishom Talimah. Manhaj Fiqih Yusuf al-Qaradhawi, terj. Samson Rahman (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2. , hlm, 3. Yusuf al-Qaradawi. Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. AsAoad Yasin, cet. v (Jakarta: Gema Insani Press, 1. , hlm. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Maizer Said Nahdi - Aziz Ghufron diselesaikannya dalam masa dua tahun. Secara garis besar, pemikiran Yu> s uf al-Qara. a > w i lebih berorientasi pada ilmu fikih. Dalam hal ini, sesuai kapasitasnya sebagai seorang ahli fikih dengan salah satu karakteristik fikihnya, yakni fikih maqa> s } i d al-shari> Ao ah , 22 Yu> s uf al-Qara. a > w i> berusaha memikirkan bagaimana memperlakukan fikih, terutama ketika berhadapan dengan persoalan-persoalan kontemporer, dengan tetap berdasarkan petimbangan konsepsi kemaslahatan, yang sering dia jadikan tolok ukur. Hal ini terlihat dari pemikirannya, yakni bahwa dalam memperlakukan lingkungan hidup, baik kepada makhluk hidup maupun makhluk mati, atau mahluk berakal maupun yang tidak berakal. Yu>suf al-Qara. a>wi> selalu mensinkronkannya dengan tujuan-tujuan syariAoat . id alshari>Aoa. Hal ini disebabkan karena tujuan ditegakkan syariAoat Islam adalah untuk menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta benda. Lebih jauh, menurut Yu>suf al-Qara. a>wi>, tujuan-tujuan syariAoat secara umum adalah merealisasikan serta mengoptimalkan kemaslahatan, dan meminimalisir kerusakan dengan segenap kemampuan, juga menghukumi halal atas semua yang baik dan mengandung kemanfaatan, serta menghukumi haram atas semua yang mengandung kemadharatan. 23 Dari sini, tampak bahwa Yu>suf alQara. a>wi> mencoba membangun sebuah paradigma fikih berbasis lingkungan . nvironment-based fiq. AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe AuYu>suf Al-Qara. a>wi>Ay, dalam Abdul Aziz Dahlan . Ensiklopedi Hukum Islam, jilid V, cet. i (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1. , hlm. Fiqh Maqa>. id al-Shari>Aoah, yaitu sebuah fikih yang dibangun atas dasar tujuan ditetapkannya sebuah hukum. Pada teknisnya, metode ini ditujukan untuk bagaimana memahami nas-nas sharAoi> yang juzAoi> dalam konteks maqa>. id al-shari>Aoah, dan mengikatkan sebuah hukum dengan tujuan utama ditetapkannya hukum tersebut, yaitu melindungi kemaslahatan bagi seluruh manusia, baik dunia maupun akhirat. Dengan mengutip Ibn Qayyim. Yu>suf al-Qara. aw > i> menegaskan bahwa prinsip utama yang menjadi dasar ditetapkannya syariAoah adalah kemaslahatan dan kebaikan bagi seluruh umat manusia. Oleh karena itu, seluruh kandungan syariAoah selalu berisi keadilan, kasih sayang Tuhan dan hikmah-Nya yang mendalam. Dengan demikian, segala sesuatu yang di dalamnya mengandung kelaliman, kekejian, kerusakan dan ketidakbergunaan, maka pasti ia bukanlah syariAoah. Cecep Taufikurrohman. AuSyaikh Qardhawi: Guru Umat Pada ZamannyaAy. Yusuf al-Qaradawi. Sunnah. Ilmu Pengetahuan dan Peradaban, terj. Abad Badruzzaman cet. i (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2. , hlm. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Etika Lingkungan dalam Perspektif Yu>suf al-Qara. a>wy Konsep Dasar Etika Lingkungan Yu>suf al-Qara. a>wi> Ramah Terhadap Lingkungan Yu>suf al-Qara. a>wi> dalam menggagas konsep Islam sebagai agama ramah lingkungan berpijak pada konsep al-i. sa>n. Istilah ini menurutnya mempunyai dua arti. Pertama, berarti melindungi dan menjaga dengan sempurna. Definisi tersebut berdasarkan hadis Jibril, yaitu bahwa al-i. sa>n adalah hendaknya Engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatNya, dan sekiranya engkau tidak melihat-Nya maka Dia melihatmu. Pengertian pertama ini bisa dipahami dalam konteks Kedua, al-i. sa>n berarti menyayangi, memperhatikan, merawat serta 24 Definisi ini berdasarkan firman Allah dalam surat al-Nisa>Ao 25 Menurut Yu>suf al-Qara. a>wi> kedua definisi tersebut pada kenyataannya diperlukan manusia dalam konteks interaksi dengan Oleh karena itu, wajib bagi setiap Muslim untuk memperlakukan lingkungan dengan cara melindungi dan menjaganya dengan ramah dan penuh perhatian. Untuk mendukung penerapan konsep al-i. sa>n dalam hubungan manusia dengan lingkungannya. Yu>suf al-Qara. aw > i> juga berdasar pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Muslim dari Syadad bin Aus: AuSesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatuAy. 26 Berdasarkan hadis ini. Yu>suf al-Qara. a>wi> berpendapat bahwa konsep berbuat baik . l-i. berlaku bagi semua komponen lingkungan, baik makhluk hidup maupun makhluk tidak hidup, serta yang berakal maupun yang tidak berakal. Atau, dengan kata lain, prinsip tersebut berlaku mencakup manusia, hewan, tumbuhan, dan benda Untuk mewujudkan konsep Islam agama ramah lingkungan. Yu>suf al-Qara. a>wi> memandang perlu adanya tuntunan etis dalam berperilaku terhadap lingkungan. Tuntunan-tuntunan etis ini mencakup AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe Yusuf al-Qaradawi. Islam Agama Ramah Lingkungan, hlm 184-185. AuDan berbuat baiklah kepada kedua orang tuamu . bu dan bapa. , karibkerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskinAy. A*e sA a . A aA. a a AIA a a/ e1 a AA2 a 3a A aA4a 5 AI A 5 A . auALihat Imam Muslim. Sa. Muslim dalam CDRom Mausu>Aoah al-H}adi>th al-Shari>f, hadis no. Yusuf al-Qaradawi. Islam Agama Ramah Lingkungan, hlm. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Maizer Said Nahdi - Aziz Ghufron lima hal pokok yang merupakan proposisi bagi konsepsi Islam agama ramah lingkungan. Etika terhadap Sesama Manusia Yu>suf al-Qara. aw > i> berpendapat bahwa di antara refleksi perilaku peradaban adalah tuntutan Islam dari setiap Muslim agar setiap hari yang dijalani tidak luput dari mengerjakan kebaikan serta melakukan amal sosial dengan ikhlas tanpa paksaan. 29 Menurutnya, berbuat kebaikan merupakan amal yang lebih tinggi tingkatannya dari berlaku Jika berlaku adil adalah memberikan sesuatu sesuai dengan hakhaknya, maka berbuat baik adalah menambah dari sekedar hak yang memang sudah semestinya diperoleh. Adapun berbuat baik tersebut, menurutnya, dapat dilakukan kepada siapa saja, baik kepada Muslim maupun non-Muslim, terlebih lagi kepada kaum yang lemah, termasuk anak yatim, fakir miskin, ibnu sabil, para janda, serta para budak. Etika terhadap Tumbuhan Kekayaan nabati telah memberikan kepada man usia buahbuahan yang segar, tempat bernaung yang teduh, pemandangan yang indah, dan manfaat-manfaat lain yang dapat dinikmati. Itulah nikmat Allah yang harus disyukuri dengan terus-menjaga dan memeliharanya dengan baik dalam kondisi dan situasi tertentu. Mengenai pemeliharaan kekayaan nabati dalam Islam. Yu>suf alQara. a>wi> mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Abu> Da>wud yang berisi konsep tentang larangan penebangan pohon, yaitu: AuBarang siapa yang menebang pohon sidrah, maka Allah akan mencelupkan kepalanya ke dalam NerakaAy. Pohon sidrah yang dimaksud adalah pohon yang tumbuh di padang pasir dan tahan panas, yang dimanfaatkan manusia untuk AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe Perilaku peradaban merupakan istilah yang oleh Yusuf al-Qaradawi dianggap sebagai bentuk tindakan nyata dari Fikih Peradaban. Baca Yusuf al-Qaradawi. Sunnah. Ilmu Pengetahuan dan Peradaban, hlm. Ibid. , hlm. Yu>suf al-Qaradawi. Islam Agama Ramah Lingkungan, hlm. a 5$ A a A4a 8 a eAA a 4a 5 A A a 5 . a A UA a e8 a >a ? a @a eABa . Lihat Abu> Da>wud. Sunan Abi> Da>wud, dalam CD-Rom Mausu>Aoah al-H}adi>th al-Shari>f, hadis no. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Etika Lingkungan dalam Perspektif Yu>suf al-Qara. a>wy berteduh dan diambil buahnya jika mereka sedang dalam perjalanan atau ketika mencari rerumputan dan tempat tinggal serta tempat gembalaan dan tujuan-tujuan lainnya. Menurut Yu>suf al-Qara. a>wi>, ancaman keras tentang penebangan pohon tersebut secara eksplisit merupakan upaya untuk menjaga kelestarian pohon. Baik pohon yang ada di sepanjang jalan, hutan atau di mana saja. Memang keberadaan pohon-pohon tersebut memberi manfaat bagi lingkungan sekitarnya. Itulah makanya Islam melarang untuk menebangnya secara sembarangan dan zalim, kecuali penebangan tesebut dilakukan dengan perhitungan yang cermat, yakni dengan cara menanam pepohonan baru dan merawatnya agar bisa mengganti fungsi pohon yang ditebang tersebut. Etika Pemeliharaan Hewan . Menjaga kekayaan hewani . onservasi biodiversit. Salah satu tema penting yang dibahas oleh syariAoat Islam dalam hubungannya dengan pemeliharaan dan pengembangan lingkungan adalah perhatian terhadap kekayaan hewani. Dalam hal ini. Yu>suf alQara. a>wi> berpendapat bahwa alasan perhatian Islam terhadap kekayaan hewani dapat dilihat dari dua sisi. 33Pertama. Bagaimanapun hewan merupakan makhluk hidup yang dapat merasakan sakit dan Hewan memiliki kebutuhan, keperluan dan hajat hidup yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi siapa pun untuk mengurangi atau menghalang-halangi pemenuhan kebutuhan-kebutuhannya. Ketika seseorang memelihara hewan apa pun, niat dasarnya haruslah semata-mata demi memperoleh ridla dan pahala dari Allah. Kedua, hewan harus tetap dipandang sebagai aset kekayaan umat manusia, serta salah satu produksi alam atau lingkungan yang penting, terutama yang berasal dari berbagai jenis hewan yang jinak dan perlu dilindungi. Jadi, seandainya jenis-jenis hewan tersebut punah, berarti punah pula sebagian dari aset kekayaan manusia. Dalam menggambarkan perhatian Islam terhadap penjagaan kekayaan hewani. Yu>suf al-Qara. a>wi> mengutip beberapa hadis AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe Yusuf al-Qaradawi. Islam Agama Ramah Lingkungan,. Ibid. , hlm. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Maizer Said Nahdi - Aziz Ghufron yang sangat relevan dengan pemeliharaan hewan, di antaranya: AuBarang siapa yang membunuh seekor burung pipit atau yang lebih besar lebih darinya, tanpa memenuhi haknya, niscaya Allah akan meminta tanggung jawabnya nanti. Ditanyakan kepada Nabi. AoWahai Rasulullah, apa haknya itu?Ao Rasulullah menjawab. AoHendaknya orang Muslim itu menyembelih dan memasaknya, dan jangan ia potong kepalanya lalu dibuangAoAy. Menurut Yu>suf al-Qara. a>wi>, jika dilihat dari perspektif ilmu etika, hadis tersebut mengandung nilai keuniversalan ajaran Islam dan besarnya lahan tanggung jawab moral. Hal ini menegaskan bahwa nilai akhlak itu tidak terbatas pada manusia saja, tetapi juga mencakup semua makhluk hidup, seperti hewan, burung dan . Menjaga setiap hewan dari kepunahan. Salah satu konsep Islam tentang pemeliharaan lingkungan yang telah berlangsung selama beberapa abad dan masih membuat manusia modern terheran-heran adalah pemeliharaan setiap makhluk hidup dari kebinasaan serta Mengenai perlindungan hewan dari kepunahan ini. Yu>suf al-Qara. aw > i> mengutip hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh al-Tirmidh\i>, al-Nasa>Aoi>. Abu> Da>wud dan Ibn Ma>jah: AuKalau sekiranya anjing bukan merupakan suatu umat pasti aku akan perintahkan untuk membunuhnya. Tapi bunuh saja anjing yang berwarna legam. Ay35 AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe aBA aOA4a 5 AE A a a8A a aA, a "a@ a $e a , a A aOAC5 a 4a 5 A A4a aDa8 a EaA! a uA / a a "e Fa a a @a ea aa AaUAG e a , a 3a @a eAB. a aAe aAD"a a a a a ea AEA a a@ a !I / a . Lihat al-Nasa>Aoi>. Sunan al-Nasa>Aoi>, dalam CD-Rom Mausu>Aoah al34 H}adi>th al-Shari>f, hadis no. Pada kesempatan lain. Yusuf al-Qaradawi menyajikan Hadis lain yang semakna dengan Hadis di atas, yaitu: AuBarang siapa membunuh burung pipit secara sis-sia, ia akan mengadu kepada Allah pada hari Kiamat dan berkata. AoWahai Tuhanku, seseorang telah membunuhku dengan sia-sia dan tidak membunuhku demi kemanfaatanAoAy. Lihat Yu>suf al-Qaradawi. Sunnah. Ilmu Pengetahuan dan Peradaban, hlm. aa e A a a A e a A a" a! eaa a e aa a ea A a e$a a a a a A a U a e A a ae AI A A . ae aALihat al-Tirmi> d hy> . Sunan al-Tirmi>dhy, dalam CD-Rom Mausu>Aoah al-H}adi>th al-Shari>f, hadis no. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam NasaAoi pada Hadis no. Abu> Da>wud pada hadis 2462 dan Ibnu Ma>jah pada hadis no. Menurut keterangan yang diterima Yusuf al-Qaradawi, anjing yang berwarna hitam merupakan anjing yang paling berbahaya dan jahat. Lihat Yusuf al-Qaradawi. Islam Agama Ramah Lingkungan, hlm. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Etika Lingkungan dalam Perspektif Yu>suf al-Qara. a>wy Menurut Yu> s uf al-Qara. a > w i> , hadis tersebut menjelaskan tentang hakikat alam semesta yang telah ditetapkan al-QurAoan, yaitu bahwa setiap makhluk hidup yang tidak berakal mempunyai eksistensi sosial dengan karakteristik tersendiri dan membedakannya dari makhluk yang lain, namun masih mempunyai hubungan yang saling terkait satu sama lain. Hal ini senada dengan pesan al-QurAoan bahwa setiap makhluk hidup pada dasarnya juga merupakan umat seperti manusia. 36 Kesetaraan antara manusia dengan makhluk hidup lain yang disebutkan dalam al-QurAoan, dalam penafsiran Yu>suf al-Qara. a>wi>, tidak berarti keserupaan dalam segala hal. Keserupaan di sini hanya dari segi Aukeummatan . nyaAy saja, artinya semuanya merupakan umat yang mempunyai eksistensi, kehormatan, hikmah penciptaan dan ciriciri tersendiri yang membedakannya dari jenis dan umat-umat yang Umat semut tidak sama dengan umat lebah, umat anjing tidak sama dengan umat kucing, yang juga bukan umat manusia. Selama mereka merupakan satu kelompok umat yang berbeda dengan kelompok yang lainnya, maka tidak perlu mencari asal keturunannya masing-masing, sebab yang demikian itu bertentangan dengan hikmah Allah dalam penciptaannya. Etika Pemeliharaan Air Al-QurAoan menegaskan bahwa air merupakan sumber kehidupan bagi semua makhluk hidup. 38 Pada hakikatnya, air adalah kekayaan yang mahal dan berharga. Akan tetapi, karena Allah menyediakannya di laut, sungai, bahkan hujan secara gratis, dan kondisi air dapat terjadi secara tetap karena adanya siklus hidrology, maka manusia seringkali tidak menghargai air sebagaimana mestinya. Kondisi krisis air mulai terasa di zaman sekarang, disebabkan jumlah penduduk bumi yang semakin meningkat sehingga menyebabkan peningkatan kebutuhan AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe Yusuf al-Qaradawi. Sunnah. Ilmu Pengetahuan dan Peradaban, hlm. Allah berfirman dalam surat al-AnAoa>m: 38. AuDan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umatumat juga seperti kamu. Tidaklah kami tinggalkan sesuatupun di dalam al-KitabAy. Ibid. , hlm. Lihat Q. al-Anbiya>Ao: 30. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Maizer Said Nahdi - Aziz Ghufron kuantitas air, namun kondisi tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan kualitasnya. Kegiatan industri, pertanian, transportasi, energi, dan pemukiman, yang membuang limbahnya ke sungai, tanah dan laut, menyebabkan meningkatnya kadar pencemaran air. Jika sebelumnya air yang mengalir di sungai-sungai ataupun di danau-danau aman untuk dikonsumsi, sekarang manusia pun enggan dan khawatir untuk mengkonsumsinya, sehingga air . semakin lama terasa semakin berkurang. Kondisi yang mengkhawatirkan demikian itu harus menjadi perhatian bagi semua umat manusia. Manusia harus mampu menjaga kualitas dan kuantitas air dalam kondisi dan tempat tertentu, salah satunya sebagai ungkapan rasa syukur terhadap nikmat yang diberikan oleh Penciptanya. Menurut Yu>suf al-Qara. a>wi>. Islam sebenarnya mempunyai ajaran dan hukum yang mengandung tuntunan etis maupun tuntunan perundang-undangan dalam hal perlindungan tehadap kekayaan air. Adapun tuntunan-tuntunan tersebut menurutnya di antaranya adalah: Tidak mencemari air. Bentuk-bentuk pencemaran air yang dimaksud oleh ajaran Islam di sini seperti kencing, buang air besar, dan sebab-sebab lain yang mengotori air. Yu>suf al-Qara. a>wi> dalam hal ini menukil hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah: AuJanganlah engkau kencing di air yang diam yang tidak mengalir, kemudian engkau mandi di situAy. 39 Menurut Yu>suf alQara. a>wi>, dalam konteks zaman modern ini, larangan-larangan pencemaran yang tercakup pada hadis tersebut tidak hanya terbatas pada kencing, buang air, ataupun hajat manusia yang lain. Banyak ancaman pencemaran lain yang jauh lebih berbahaya, yakni pencemaran limbah industri, zat kimia, zat beracun yang . Tidak menggunakan air secara berlebihan. Yu>suf al-Qara. a>wi> dalam menjelaskan tentang larangan ajaran Islam dalam penggunaan air secara berlebihan, salah satunya berdasar pada hadis AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe 4e$Ba , a a 3a Fe Pa 5 Qa AaOAS e a E a eA aOA5A a ATa AA5 Ae a ea a A,a Pa E a . Lihat Muslim. Muslim, dalam CD-Rom Mausu>Aoah al-H}adi>th al-Shari>f, hadis no. Yusuf al-Qaradawi. Islam Agama Ramah Lingkungan, hlm. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Etika Lingkungan dalam Perspektif Yu>suf al-Qara. a>wy Nabi yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dari SaAoad. Nabi Muhammad saw. pada suatu saat pernah berpergian bersama SaAoad bin Abi Waqqash. Ketika SaAoad berwudhu. Nabi menegurnya. AuJangan menggunakan air berlebihan!Ay SaAoad bertanya. Auapakah di dalam berwudhu juga dilarang . enggunakan ai. berlebihan?Ay Nabi menjawab. AuYa, sekalipun kamu melakukannya di sungai yang mengalirAy. Pemahaman SaAoad pada waktu itu adalah bahwa penggunaan sesuatu yang berlebihan hanya berlaku dalam konteks harta serta Sementara dalam konteks penggunaan air, hal tersebut tidak pernah terpikirkan oleh SaAoad. Oleh karena itu, wajar ia bertanya tentang hal tersebut, dan jawaban Rasulullah telah memberinya pengetahuan baru yang memuaskan. Hikmah yang dapat diambil dari gambaran di atas ialah bahwa prinsip hemat harus menjadi bagian dari akhlak seorang Muslim, bukan hanya ketika ia sedang terdesak atau dalam kesulitan saja. Prinsip untuk tidak menghambur-hamburkan air terus dihidupkan, sekalipun ketika sedang berwudhu di sungai yang mengalir. Etika Pemeliharaan Tanah Konsep i. yaAo> al-mawa>t yang merupakan salah satu ajaran Islam dalam usaha menghidupkan lahan mati dipandang tepat oleh Yu>suf al-Qara. a>wi> sebagai salah satu cara memperlakukan tanah atau lahan. Menurutnya, tanah mati adalah tanah yang rusak dan tidak diolah, tidak ada bangunan ataupun tanaman didalamnya. Tanah perlu dihidupkan kembali pemanfaatannya. 43 Anjuran tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu> Da> w ud. AuBarang siapa yang menghidupkan lahan-lahan yang mati maka ia menjadi miliknyaAy. 44 Dapat dikatakan bahwa termasuk lahan atau tanah mati di sini adalah lahan AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe a a a $e A ae aOauIe aAUa aU @a aEA8 e Aa a auAWa e AA a!a aE aa A a a 5 Aa aNa AB A a!a aEADaW 5 a 3a a a A e s aO aNA a a 5 Ba A a s aAUa . Lihat Ibnu Ma>jah. Sunan Ibn Ma>jah, dalam CD-Rom Mausu>Aoah al-H}adi>th alShari>f, hadis no. Yusuf al-Qaradawi. Islam Agama Ramah Lingkungan, hlm. Ibid. , hlm. 4a a a a a MU 3a "e Ba UWeAe"a aA/Ae aBa . Lihat Abu> Da>wud. Sunan Abi> Da>wud, dalam CDRom Mausu>Aoah al-H}adi>th al-Shari>f, hadis no. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Maizer Said Nahdi - Aziz Ghufron kritis yang hilang kesuburan tanahnya, mungkin akibat erosi yang merubah lapisan tanah atau akibat pencemaran tanah yang menurunkan kualitas tanah. Adapun cara untuk menghidupkan lahan mati tersebut menurut Yu>suf al-Qara. a>wi> dapat dilakukan dengan bertani, bercocok tanam, serta penghijauan. Usaha ini tidak akan terlaksana kecuali setelah dialiri air dari sungai, danau, sumber mata air atau lubang-lubang 45 Menurutnya, ada dua pertimbangan mendasar dari upaya penghijauan sebagaimana dijelaskan al-QurAoan. 46 Pertama adalah pertimbangan manfaat yang diperoleh dari penghijauan,47 dan kedua adalah pertimbangan keindahan yang merupakan jawaban bagi sebagian orang yang mengatakan bahwa Islam tidak begitu memperhatikan masalah keindahan. 48 Selain al-QurAoan, hadis Nabi juga banyak mengandung anjuran kepada Muslim untuk bercocok tanam. Hadishadis ini umumnya menekankan bahwa penanaman pohon merupakan bagian dari amal salih yang paling besar, dan amal perbuatan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. 49 Sabda Rasul: AuTidaklah seorang Muslim menanam tanaman atau pertanian, kemudian dimakan oleh burung, manusia ataupun hewan, maka hal tersebut menjadi sedekah baginyaAy. 50 Bagi Yu>suf al-Qara. a>wi>, yang patut dicermati dari hal ini adalah apa yang dapat diambil manfaat dan keindahannya dari tanaman tersebut, meskipun tidak diniatkan untuk itu. Jadi, yang terpenting adalah keinginannya untuk menanam segala apa yang bermanfaat dan mengandung AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe Yusuf al-Qaradawi. Islam Agama Ramah Lingkungan, hlm. Ibid. , hlm. Al-QurAoan menuturkan: AuKemudian Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun . lebat, dan buah-buahan serta rerumputan untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmuAy (QS. AoAbasa: 27-. Al-QurAoan menyebutkan: Audan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indahAy (QS. al-H. Yusuf al-Qaradawi. Sunnah. Ilmu Pengetahuan dan Peradaban, hlm. $/0. a a a a A ua! a aIA$U %a &a'a eA) e&U aOe au e. IU aOA a a *e a a Ae aA,&a -a U eA aA a A aeU aOe a e aA a a e a s a e a ea a . Lihat Bukhari. S}a. Bukha>ri>, dalam CD-Rom Mausu>Aoah al-H}adi>th al-Shari>f, hadis no. Yusuf al-Qaradawi. Islam Agama Ramah Lingkungan, hlm. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Etika Lingkungan dalam Perspektif Yu>suf al-Qara. a>wy Menjaga Lingkungan dari Perusakan Islam menentang keras setiap bentuk tindakan yang merusak lingkungan maupun menghancurkan elemen-elemennya. Islam menganggap hal ini sebagai tindakan terlarang yang akan memperoleh hukuman dari Allah. Setiap larangan wajib dihindari serta diubah, baik dengan menggunakan tangan, perkataan, ataupun hati. Yu>suf alQara. a>wi> menggolongkan perusakan lingkungan berdasarkan motif yang melatarbelakanginya, antara lain adalah: Motif kekerasan. Perusakan lingkungan dalam bentuk tindakan kekerasan terhadap makhluk Allah, terutama terhadap spesies binatang, dilarang dalam ajaran Islam. Menurut Yu>suf al-Qara>. a>wi>, pada suatu saat ada seorang perempuan yang telah mengurung seekor kucing sampai mati kelaparan. Nabi kemudian menceritakannya dengan bersabda. AuSeorang perempuan masuk neraka karena telah mengikat seekor kucing, tanpa memberinya makan atau membiarkannya bebas di atas bumi mencari makanAy. 52 Bagi Yu>suf alQara>. a>wi>, hal ini menunjukkan betapa kerasnya hati perempuan dan pudarnya kasih sayang yang dia miliki terhadap makhluk lemah, sehingga layak mendapat siksa di neraka. Motif amarah. Amarah seringkali menyebabkan seseorang terjebak dalam tindakan membabi-buta serta hilangnya budi pekerti. Rasa marah merupakan ekspresi emosional dan sumber keburukan. Karena itu, seorang beriman harus memenangkan rasio atas luapan emosinya, sehingga ia tetap bisa memiliki kelebihan dibanding binatang buas. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Rasulullah bersabda: AuSeekor semut telah menggigit salah seorang Nabi, lalu Dia mendatangi lubang semut itu dan Maka Allah berfirman kepada Nabi tersebut. AoApakah hanya karena satu semut telah menggigitmu lalu kamu bakar segerombolan umat yang mensucikan asma Allah?AoAy53 Secara eksplisit, hadis ini AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe a Ue A aAE a a e A aA4a 5 AE OaA a a!a AEA a a@ A aA5$ A]ae a" a A a a a Ua ePa aB . a a 3e a a / a sAA5 A aaU a aNABe A ae A Lihat Bukha> AA a eAAJ a AA a a`] a eABa eaA aADaa a 3a e 8 a eA aA a Ue aA AEa" a OA3 e a / a A a "a/ a 3a "e !a 8 a EaA a OA3a e a \ e A. aA S. al-Bukha>ri>, dalam CD-Rom Mausu>Aoah al-H}adi>th al-Shari>f, hadis no. a 3e . a a @a eA aa aIA4a "e aA auA4a 5 A A. a/eAOADaa e@a a / e Daa ,a e $5 A AMa a e!a a a Ba Daa A a"a aAUe E a Ae AABa b"a Ua e. a a @a MU ae Ua AIA 5 A. aA a a Pa a Ba E a Ae AABa MU B5 A aA a Oe aA a eNAMU ae Ua . Lihat Bukha>ri hadis no. 2796 dan Muslim hadis no. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Maizer Said Nahdi - Aziz Ghufron mengandung larangan menyiksa makhluk apa pun dengan dilandasi amarah, dan larangan membunuh atau menyiksanya dengan mengunakan api. Motif yang sia-sia. Perusakan lingkungan dengan motif yang siasia merupakan tindakan perusakan yang dilakukan tanpa tujuan atau manfaat yang diperoleh. Salah satu hadis yang berkenaan dengan larangan ini adalah yang diriwayatkan oleh Ibn Umar. Suatu hari Ibn Umar berjalan melewati dua orang Quraisy yang tengah menjebak burung dara atau ayam seraya melemparinya. Ketika melihat Ibn Umar, kedua pemuda tadi langsung kabur. Lalu Ibn Umar berkata. AuSiapakah yang telah melakukan ini? Allah akan melaknat orang yang telah melakukannya. Karena Nabi melaknat siapapun yang menyiksa makhluk bernyawa dengan sengaja!Ay 54 Menjaga Kebersihan Lingkungan Masalah kebersihan lingkungan merupakan salah satu masalah serius yang sedang dihadapi masyarakat saat ini. Apabila diperhatikan secara seksama, kondisi lingkungan hidup yang masih terabaikan adalah masalah kebersihan, mulai dari kebersihan di sekitar tempat tinggal yang belum bebas dari kotoran sampah, selokan air yang tersumbat sampah, sungai yang tercemar oleh limbah domestik, air laut yang tercemar oleh zat-zat berbahaya bagi kehidupan makhluk hidup. Hal ini lebih banyak disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat akan kebersihan atau ketidak pedulian mereka atas kebersihan lingkungan. Sebenarnya, salah satu karakteristik perilaku peradaban Islam adalah perhatian yang tinggi terhadap kebersihan. Perhatian yang tinggi ini tidak pernah ada tandingannya dalam agama-agama sebelumnya, tidak pula dalam filsafat mana pun. Islam telah memasukkan kebersihan ke dalam aturannya yang bersifat ritual ibadah. Oleh karena itu, kebersihan dalam pandangan Islam hendaknya merupakan budaya keseharian seorang Muslim. 55 Dalam fikih Islam, kebersihan menjadi salah satu syarat sah shalat, yang mencakup kebersihan pakaian, tubuh. AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe a a a A a e A a a!a aE A$e a A@aA5 a Pa a a a A a eA aaOe A5aa a Ua eBa a3a a MU a a aAGUa e@a s a $a a a a a A a e A A5 Ba A aNaA, a a a eABa A a a a a 58 a A aOA4a "e a a 4a 5 A A. 4a 5 AE A a a8AI aA 5 A aNa auA, a a a eABa . Lihat Muslim. Muslim, dalam CD-Rom Mausu>Aoah al-H}adi>th al-Shari>f, hadis no. Yusuf al-Qaradawi. Sunnah. Ilmu Pengetahuan dan Peradaban, hlm. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Etika Lingkungan dalam Perspektif Yu>suf al-Qara. a>wy serta tempat shalat. Bagi Yu>suf al-Qara. a>wi>, kebersihan bukan hanya diterapkan dalam hal ibadah, tapi anjuran kebersihan juga menyangkut pada diri manusia dalam kesehariannya, seperti anjuran menggosok gigi, mandi, memotong kuku, memotong rambut, dan lain-lain. Di samping itu, seorang muslim juga dianjurkan membersihkan lingkungannya, seperti kebersihan rumah, kebersihan jalan dan kebersihan masjid. 56 Dari sini jelas apabila umat Islam benar-benar memperhatikan anjuran agamanya dalam hal kebersihan, maka setiap tindakan dan pola pikir terhadap lingkungannya akan mempertimbangkan aspek kebersihan. Pemikiran Etika Lingkungan al-Qara. a>wi>: Relevansi dan Solusi Masalah lingkungan hidup di Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan proyek pembangunan di segala bidang. Karena Indonesia adalah negara berkembang, maka masalah pokok adalah mendobrak tingkat keterbelakangan ekonomi dan meletakkan landasan bagi penghalauan Hal ini mendorong perlunya dilakukan proyek Namun sayangnya, dalam pelaksanaanya, pembangunan di Indonesia lebih dititikberatkan pada pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang hanya bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam, yang berdampak pada kelangsungan lingkungan hidup. Bagi Indonesia, pembangunan sebenarnya bukanlah sekadar kegiatan membangun pabrik, jalan, saluran irigasi, sekolah, dan lainlain yang bersifat material. Pembangunan bukan pula hanya kegiatan pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial dan lain-lain aktivitas non Semua ini penting, tetapi belum cukup. Hakikat pembangunan sesungguhnya tertuju pada diri manusia, yaitu membangun manusia Indonesia seutuhnya. Ini berarti, perlu membangun AuManusia IndonesiaAy dengan beberapa prasyarat. Pertama, perlu keselarasan hubungan manusia dengan Tuhan Sang Pencipta. Kedua, perlu keselarasan hubungan individu dengan masyarakat. Ketiga, perlu keselarasan hubungan manusia dengan alam. Keselarasan, keseimbangan dan AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe Ibid. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Maizer Said Nahdi - Aziz Ghufron keserasian antara diri manusia dengan Tuhan, masyarakat dan lingkungan adalah ciri-ciri utama yang ingin dibangun dalam diri manusia dan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, segala barang material dan non-material yang dibangun, baru dapat mencapai sasarannya, apabila secara fungsional segalanya ini mendorong terwujudnya ciri-ciri manusia yang utuh tersebut. 57 Dari sini tersirat jelas bahwa landasan etis sangat diperlukan dalam rangka membangun manusia Indonesia dalam hubungannya dengan alam. Hal ini dimaksudkan agar tercipta keselarasan dan keserasian hubungan manusia dengan alam. Etika lingkungan sesungguhnya telah lama dianut oleh nenek moyang manusia secara tradisional, dengan bersumber pada agama . dan mungkin juga mitologi dan legenda, termasuk ceritacerita rakyat. Jejak tersebut mungkin masih dapat dikenali dalam bentuk berbagai kearifan tradisional. Di Indonesia, masih ada suku-suku bangsa yang kuat memegang etik lingkungan kuno seperti pada suku Nias. Mentawai. Dayak. Baduy, dan yang lebih modern dan mengesankan adalah Bali. Seiring dengan perkembangan zaman dan industrialisasi, kearifan- tradisional yang selama ini memandang alam sebagai suatu yang sakral mulai memudar. Lebih dari itu, pandangan manusia modern terhadap alam sudah bersifat tekhnokratik, artinya manusia sekedar mau menguasai alam. 59 Praktik eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam dengan berbagai alasan, terjadi seakan tanpa kontrol. Budaya konsumerisme, yaitu perbaikan standar kehidupan yang hanya dinilai dengan standar material, dan bukan kualitas hidup. Kesejahteraan manusia hanya dilihat dari segi kemampuan pemenuhan materi saja, sedangkan aspek kesejahteraan lain seperti kemajuan budaya, spiritual, dan estetik tidak diperhitungkan sama sekali. Hal ini pada gilirannya berdampak pada terus-memacunya pengurasan sumberdaya alam dan kecenderungan meningkatnya kerusakan lingkungan. Budaya konsumerisme ini tidak hanya terjadi di kehidupan kota atau urban. AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe Emil Salim. Pembangunan Berwawasan Lingkungan (Jakarta: LP3ES, 1. , hlm. Baca Eka Budianta. Eksekutif Bijak lingkungan, hlm. Frans Magnis Suseno. Etika Sosial (Jakarta: Gramedia, 1. , hlm. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Etika Lingkungan dalam Perspektif Yu>suf al-Qara. a>wy melainkan juga sudah merambah kehidupan pedesaan. Hal ini memunculkan situasi yang berbahaya bagi eksistensi lingkungan hidup dan makhluk yang berada di dalamnya, termasuk manusia sendiri. Situasi tersebut dikenal dengan krisis lingkungan hidup, yang tidak hanya terjadi pada suatu negara atau kawasan, tapi krisis tersebut bersifat global, termasuk Indonesia. Gambaran kondisi di atas telah menggugah kesadaran manusia untuk mencegah dan menanggulangi krisis lingkungan yang semakin Namun, usaha-usaha yang dilakukan manusia hanya sebatas pembatasan dalam penggunaan sumber daya alam dan penciptaan teknologi berbasis lingkungan. Kepedulian terhadap lingkungan hanya menjadi nyata dalam usaha-usaha yang masih bersifat sporadis dan kasuistis, belum terarah kepada pembentukan satu kebudayaan yang dijiwai oleh kesadaran akan pentingnya keharmonisan ekosistem. Ciri manusia yang berbudaya di antaranya ialah beragama. Agama dipandang mampu membentuk pandangan hidupnya, di samping proses interaksi manusia dengan lingkungan hidup di sekitarnya. 60 Oleh karena itu, agama sebagai sumber nilai-nilai dan etika diharapkan mampu memberi kontribusi bagi lahirnya kembali . suatu budaya yang kaya akan kearifan ekologis. Nilai-nilai moralitas lingkungan dalam agama diharapkan mampu mengembalikan cara pandang manusia terhadap alam, yang merupakan sesuatu yang sakral, dan merupakan bagian dari ciptaan Tuhan. Dalam konteks Islam, mengangkat dan menata kembali konsepsi tasawuf secara lebih artikulatif merupakan sumbangan yang cukup berharga untuk menanggulangi krisis lingkungan global dan proses Menurut Amin Abdullah, mengungkap kembali pandangan kosmologi keberagamaan yang menitik beratkan dimensi spiritualitas yang berwawasan ekososial dan sekaligus bersifat fungsional adalah upaya alternatif yang dapat disumbangkan oleh cendekiawan agama dan kaum agamawan pada umumnya, untuk mengendalikan berlakunya hukum alam, hukum ekonomi, atau hukum sejarah yang bersifat represif dan membelenggu. AeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAeAe Baca Otto Soemarwoto. Analisis Dampak Lingkungan, hlm. Amin Abdullah. AuPelestarian Lingkungan Hidup Perspektif IslamAy. Khazanah: Jurnal Ilmu Agama Islam. Vol. No. Januari-Juli, 2005, hlm. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Maizer Said Nahdi - Aziz Ghufron Oleh karena itu, munculnya etika lingkungan yang bersumber dari Islam (Islamic ecoreligiou. sebagaimana digagas dan ditawarkan oleh pemikir Islam Yu>suf al-Qara. a>wi> menjadi sangat relevan bagi upaya solusi alternatif dalam menanggulangi krisis lingkungan hidup yang melanda Indonesia. Hal ini sangat beralasan. Dari segi penduduk, mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Segi ini diharapkan mampu dengan mudah dipahami dan dicerna untuk dijadikan landasan etis dalam memformulasikan sebuah etika lingkungan berbasis agama. Di samping itu, segi ini juga akan mendorong terciptanya proses reaktualisasi nilai-nilai religiusitas/ keberagamaan Islam, yang kegiatan penghormatan terhadap hak-hak lingkungan adalah menjadi nilai dan bentuk praktik dari keberagamaan Islam. Tidak hanya sampai di situ, diharapkan prinsip-prinsip etika lingkungan seperti dikemukakan Yu> s uf al-Qara. a > w i> juga dapat dijadikan pertimbangan utama dalam segala tindakan menyangkut masalah lingkungan hidup, seperti program-program kebijakan pemerintah dalam hal pembangunan, ekonomi dan politik. Di samping itu, mempertimbangkan pemikiran etika lingkungan Yu>suf al-Qara. a>wi> juga menjadi perlu bagi usaha-usaha untuk penanaman kesadaran etis terhadap lingkungan. Hal tersebut bisa dilakukan lewat jalur pendidikan dan hukum. Penutup Ada yang perlu dikritisi dari pemikiran Yusuf al-Qaradawi, salah satunya adalah usahanya membangun sebuah paradigma fikih berbasis lingkungan dengan formulasi fikih barunya, yaitu fikih realitas dan fikih maqa>. id al-shari>Aoah. Hal ini terkesan dipaksakan. Yusuf al-Qaradawi belum berani keluar dari rumusan konsep maqa>. id al-shari>Aoah lama, yang berisi pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta sebagai produk ulama silam. Padahal, realitas lingkungan hidup global pada saat ini sangat membutuhkan suatu formulasi baru tentang konsep maqa>. id al-shari>Aoah yang bertumpu pada visi konsepsi al-QurAoan tentang realitas Allah, manusia, dan alam. Bagaimanapun juga, pemikiran Yusuf al-Qaradawi tentang etika lingkungan mempunyai kontribusi dalam memberikan warna baru Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Etika Lingkungan dalam Perspektif Yu>suf al-Qara. a>wy dalam paradigma etika Islami, yakni sebuah paradigma fikih berbasis lingkungan yang sarat dengan nilai-nilai akhlak. Dalam konteks ini. Yusuf al-Qaradawi dengan pemikiran etika lingkungannya dapat dipandang sebagai penggagas Fikih Ramah Lingkungan, yang bersumber dari proposisi bahwa Islam adalah agama yang peduli dengan Fikih yang ada selama ini cenderung hanya menjerat dengan hukum atas hubungan manusia dengan Allah. Melalui fikih ramah lingkungan a la Yusuf al-Qaradawi ini diharapkan hubungan manusia dengan lingkungannya tidak luput dari jeratan hukum fikih. Pemikiran Yusuf al-Qaradawi tentang etika lingkungan bisa dikelompokkan dalam Islamic ecoreligious. Jadi, etika lingkungan tersebut, di samping melihat hubungan antara manusia dengan anggota komunitas ekologis, juga melihat hubungan antara manusia dengan Allah, sehingga substansi dari pemikiran etika lingkungan Yusuf alQaradawi lebih mengarah kepada pembentukan pola pikir religius manusia terhadap lingkungannya . Adapun prinsip-prinsip yang dapat diambil dari pemikiran etika lingkungan Yusuf al-Qaradawi adalah prinsip hormat terhadap alam, kasih sayang dan kepedulian, tanggung jawab, kesederhanaan, keadilan, dan kebaikan. Perinsip-prinsip tersebut setidaknya dijadikan landasan etis manusia dalam berperilaku terhadap Kini, tinggal bagaimana umat Muslim menyikapinya, apakah hanya cukup dijadikan sebuah wacana, ataukah dijadikan landasan pola pikir dalam memperlakukan lingkungan, atau lebih jauh lagi menindaklanjutinya dengan penerapan hukum yang berisi sanksi yang jelas dan tegas. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Maizer Said Nahdi - Aziz Ghufron BIBLIOGRAFI Abdullah. Amin. AuPelestarian Lingkungan Hidup Perspektif IslamAy. Khazanah: Jurnal Ilmu Agama Islam, vol. No. Januari-Juli 2005. Abu> Da>wud. Sunan Abi> Da>wud, dalam CD-Rom Mawsu>Aoah al-H. di>th alShari>f. Budianta. Eka. Eksekutif Bijak Lingkungan. Jakarta: Dana Mitra Lingkungan, 1997. Bukha>ri. Al-. S}a. al-Bukha>ri>, dalam CD-Rom Mawsu>Aoah al-H. di>th alShari>f. Capra. Fritjof. Titik Balik Peradaban: Sains. Masyarakat, dan Kebangkitan Kebudayaan, terj. Thoyibi, cet. Yogyakarta: Bentang, 2000. Carm. Go. Etika Lingkungan Hidup. Malang: Sekretariat Kelompok Kerja Awamisasi, 1989. Dahlan. Abdul Azis. Ensiklopedi Hukum Islam, jilid v, cet. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996. Magnis-Suseno. Frans. Etika Sosial. Jakarta: Gramedia, 1991. Husni. Ahmad. AuPotensi dan Sumber Daya Hutan Indonesia . : Hatihati. Hutan Indonesia Akan HabisAy. Kedaulatan Rakyat, 30 Maret Ibnu Ma>jah. Sunan Ibn Ma>jah, dalam CD-Rom Mawsu>Aoah al-H. di>th alShari>f. Keraf. Sonny. Etika Lingkungan, cet. Jakarta: Kompas, 2002. Mahmud. Abdul al-Qa>dir. Yu>suf al-Qarada>wi>: Kalima fi> Takri>mih wa Buhu>th fi> Fikrih wa Fiq. Muhda ilaih bi-Muna>sabat Bulughih alSa>biAoi>n, cet. Kairo: Da>r al-Sala>m, 2004. Muslim. Muslim dalam CD-Rom Mawsu>Aoah al-H. di>th al-Shari>f. al-Nasa>Aoi. Sunan al-Nasa>Aoi>, dalam CD-Rom Mawsu>Aoah al-H. di>th al-Shari>f. Nugroho. Alois A. Dari Etika Bisnis ke Etika Ekobisnis. Jakarta: Grasindo, 2001. Al-Qaradawi. Yusuf. Islam Agama Ramah Lingkungan, terj. Abdullah Hakam Sah, dkk. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2002. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H Etika Lingkungan dalam Perspektif Yu>suf al-Qara. a>wy Ai. Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. AsAoad Yasin, cet. Jakarta: Gema Insani Press, 1997. Ai. Sunnah. Ilmu Pengetahuan dan Peradaban, terj. Abad Badruzzaman, i. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001. Salim. Emil. Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: LP3ES, 1986. Soemarwoto. Otto. Analisis Dampak Lingkungan, cet. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2003. Susanto. Heru. Landasan Etis Bagi Perkembangan Teknologi. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2000. Talimah. Ishom. Manhaj Fiqih Yusuf al-Qaradhawi, terj. Samson Rahman. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001. Taufikurrohman. Cecep. AuSyaikh Qardhawi: Guru Umat Pada ZamannyaAy dalam http://web-iskandar. com/qardawi. diakses tanggal 20 April 2005. Al-Tirmi>dhi>. Sunan al-Tirmidhi>,> dalam CD-Rom Mawsu>Aoah al-H. di>th alShari>f. Al-Ja>miAoah. Vol. No. 1, 2006 M/1427 H