Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya KEKUATAN HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK Kosmas Dohu Amajihono Universitas Nias Raya . osmasdoyan@gmail. Abstrak Kekuatan hukum perjanjian/kontrak yang dilakukan secara elektronik tidak dapat ditentukan dari bentuk kontraknya saja, melainkan ditentukan dari terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, seiring perkembangan terknologi semua hal dapat dilakukan dengan mudah, salah satunya yaitu melakukan transaksi perdangan. Transaksi perdagangan modern saat ini dapat dilakukan antara penjualan dan pembelian tanpa haris bertemu hanya dengan menggunakan teknologi sebagai media. Kontrak elektronik . -contrac. merupakan salah satu bentuk bari dalam perjanjian jual beli maupun transaksi perdagangan Adanya kegiatan transaksi elektronik mengakibatkan adanya perikatan atau hubungan hukum secara elektronik dengan memadukan jaringan berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang selanjutnya difasilitasi dengan jaringan internet atau jaringan global. Kontrak Elektronik merupakan perwujudan dari Pasal 1338 KUHPer yang memberlakukan AuAsas Kebebasan BerkontrakAy. Sehingga keabsahan kontrak elektronik harus dilihat secara jelas apakah sudah sesuai dengan syarat sah perjanjian sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1320 KUHPerdata. Kata kunci: Kekuatan Hukum. Kontrak. Elektronik. Abstract The legal force of an agreement/contract made electronically cannot be determined from the form of the contract alone, but is determined from the fulfillment of the conditions stipulated by law, along with the development of technology, all things can be done easily, one of which is conducting trade transactions. Today's modern trade transactions can be carried out between sales and purchases without having to meet only by using technology as a medium. Electronic contracts . -contract. are a new form of buying and selling agreements and other trade transactions. The existence of electronic transaction activities results in an electronic legal relationship or engagement by combining a computer-based network with a communication system which is further facilitated by the internet network or a global Electronic Contracts are the embodiment of Article 1338 of the Criminal Code which enforces the "Principle of Freedom of Contract". So that the validity of the electronic contract must be clearly seen whether it is in accordance with the legal terms of the agreement as mandated by Article 1320 of the Civil Code. Keywords: Legal Force. Contract. Electronic. https://jurnal. id/index. php/JPK Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Pendahuluan Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . isingkat ITE), menyatakan bahwa Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mengolah, menganalisis, menyimpan, menyebarkan Informasi Elektronik. Dalam Informasi Elektronik Media menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia . komunikasi yang terletak diantara Tujuan utama media teknologi komunikasi adalah untuk mempermudah manusia melakukan interaksi dengan lainnya dalam waktu yang cepat dan singkat, meski tak harus bertatap muka satu dengan Komunikasi ini dibagi menjadi 2 . bagian yaitu . ua Perkembangan zaman yang pada saat ini membuat perkembangan media yang meningkat. Saat ini media terpenting dan memiliki jaringan yang luas adalah internet, yang menghubungkan perangkat computer masing-masing penggunanya secara Internet adalah salah satu perangkat media elektronik yang paling menguntungkan, dengan satu klik tombol iklan akan memenuhi halaman https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya web dan pasti untuk menangkap beberapa pandangan sekilas untuk sesama peselancar web. Ini tidak hanya menyebar melalui media elektronik tetapi dapat menguntungkan pencipta Kehadiran Internet telah mengubah cara berkomunikasi, cara mendapatkan berita dan informasi, serta cara membaca berita di media cetak, melihat gambar di majalah, mendengar radio, dan program televisi. Media eletronik tidak mengubah mekanisme kerja para pelaku profesional yang bekerja pada media massa tetapi yang berubah hanya dalam penyampaian menggunakan digitalisasi. Teknologi komunikasi dalam media elektronik membuat komunikasi mempunyai standarisasi. Standarisasi produk yang dimaksud adalah adanya dampak tak terelakkan mekanisasi, urbanisasi, dan redistribusi Media yang ada telah berubah dari seni menjadi industri yang teknik-teknik produksi massal. Media elektronik merupakan istilah yang digunakan untuk semua bentuk media komunikasi massa yang berbasiskan teknologi teknologi informasi. Media elektronik yang memiki ciri tersebut adalah yang menggunakan jaringan Internet berasal dari jaringan kabel, telepon, dan satelit yang komputer secara langsung. Media elektronik adalah media yang menggunakan elektronik atau Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 elektromekanik bagi pengguna akhir untuk mengakses kontennya. Istilah ini merupakan kontras dari media statis . erutama media ceta. , yang meskipun sering dihasilkan secara elektronis tetapi tidak membutuhkan elektronik untuk diakses oleh pengguna akhir. Sumber media elektronik yang familier bagi adalah rekaman video, rekaman audio, presentasi konten daring. Media elektronik dapat berbentuk analog maupun digital, walaupun media baru pada umumnya berbentuk digital. Ciri media elektronik berbasis internet adalah yang pertama, internet tidak hanya berkaitan dengan produksi dan distribusi pesan, tetapi juga dapat pertukaran, dan penyimpanan informasi berbasis digital. Kedua, media elektronik merupakan lembaga komunikasi publik dan privat, dan diatur . tau tida. dengan layak oleh pemerintah maupun lembaga swasta. Ketiga, kinerja media elektronik tidak seteratur sebagaimana yang profesional dan Bentuk media elektronik seperti Televisi memiliki keunggulan dalam skala jangka panjang hampir sama dengan media cetak tetapi berbeda hanya pada penekanan pada bentuk gambar dan suara yang dapat didengar langsung oleh penonton atau penyimak yang sedang mendengarkan atau menonton Televisi. Adapun salah satu kebaikan inilah yang menyebabkan saat ini penggunaan media sosial dewasa sebagai sarana komunikasi baru telah merambah di seluruh dunia. Rata-rata https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya seperti orang-orang yang tinggal di media sosial misalnya situs jejaring sosial sebagai salah satu alat untuk Negara Republik Indonesia dalam lingkup nasional telah mengakui adanya kontrak elektronik pada pasal 18 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik . elanjutnya disebut UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Transaksi Elektronik. Dengan adanya pengakuan kontrak elektronik ini, maka kontrak elektronik di Indonesia dianggap sebagai kontrak yang sah dan mengikat bagi para pihak. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kepustakaan . esearch librar. yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum Hasil dan Pembahasan Suatu kontrak dikatakan memiliki pembuatan kontrak tersebut, telah didasari pada syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Kecakapan untuk membuat suatu Suatu hal tertentu. Suatu sebab yang halal. Maka dengan terpenuhinya syarat kontrak tersebut KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian tersebut undang-undang mereka yang membuatnya. Akan tetapi apabila suatu kontrak tidak memenuhi Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, maka kontrak yang dibuat para pihak tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, seperti yang dipertegas dalam KUHPerdata, menyatakan bahwa AuSuatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatanAy. KUHPerdata yang menengaskan bahwa AuSuatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umumAy. Namun, kekuatan hukum dari kontrak elektronik . -contrac. Kontrak Elektornik . merupakan perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik pasal 1 angka 17 UU ITE. Sistem elektronik adalah Ciri-ciri kontrak elektronik, sebagai Kontrak elektronik dapat terjadi secara jarak jauh, bahkan melampaui batas-batas negara melalui internet. Para pihak dalam kontrak elektronik pada umumnya tidak pernah bertatap muka . aceless natur. , bahwakan mungkin tidak akan Kontrak eletaronik dianggap sebagai sebua perjanjian apabila ditinjau dari defenisi perjanjian dalam pasal 1313 KUHPerdata yaitu suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikat dirinya kepada satu pihak lain atau lebih. Namun banyak orang yang masih beranggapan bahwa perjanjian yang sah yaitu perjanjian yang berbentuk tertulis. Pada hal suatu https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya perjanjian tidak dapat ditentukan dari bentuk fisik dari perjanjian tersebut. Meskipun syarat sah suatu perjanjian telah diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, akan tetapi secara spesifik kontrak elektronik dianggap sah apabila memenuhi persyaratan di dalam pasal 46 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik . isingkat PP PSTE), sebagai berikut: Terdapat kesepakatan para pihak. Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdapat hal tertentu. Obyek perundang-undangan, dan ketertiban umum. Pihak-pihak yang dapat terlibat dalam kontrak elektronik antara lain: Pasal 41 ayat . PP PSTE yaitu pemerintah, yakni. Ae Institusi yang ditunjuk oleh Instansi. Ae Antar-Instansi. Ae Antar-Institusi yang ditunjuk. Ae Antar-Instansi dengan Institusi yang Ae Antara Instansi atau Institusi dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 41 ayat . PP PSTE yaitu di lingkungan privat, yakni. - Antar pelaku usaha. - Antar - Antar orang perorang. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Isi dari kontrak elektronik yang akan melakukan transaksi elektronik setidak-tidaknya memuat: - Data identitas para pihak. - Objek dan spesifikasi. - Persyaratan Transaksi Elektronik. - Harga dan biaya. - Prosedur pembatalan oleh para pihak. - Ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dan/atau - Pilihan Transaksi Elektronik. Terkait penggunaan kontrak elektronik secara spesifik telah diatur dalam Pasal 18 UU ITE - Transaksi elektronik yang dibuat melalui sistem kontrak elektronik bersifat mengikat para pihak. - Para pihak memiliki hak untuk menentukan hukum yang berlaku atau diterapkan dalam transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik. - Bilamana menentukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik, maka hukum yang berlaku dengan berlandaskan Hukum Perdata Internasional. - Para pihak memiliki hak dan kewenangan untuk menetapkan alternatif seperti forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga lain yang https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya sengketa yang mungkin timbul sebagai akibat dilakukanya transaksi - Bilamana forum atau lembaga yang berweang untuk menyelesaikan sengketa yang timbul maka yang berwenang menangani sengketa atas terjadinya transaksi elektronik adalah ketetapan dan berpedoman pada asas hukum perdata Internasional. Penjelasan lebih lanjut terkait sebagaimana Pasal 18 UU ITE pada pokoknya berisikan hal-hal berikut: - Kontrak - Bilamana terjadi sengketa atas terjadinya kontrak elektronik maka para pihak memiliki wewenang untuk menentukan dengan hukum perselisihan atas transaksi elektronik yang terjadi. - Apabila mungkin ditimbulkan sebagai akibat dibuatnya oleh para pihak maka yang berlaku adalah hukum perdata Internasional. Perkembangan teknologi yang meningkat memiliki pengaruh terhadap segala aspek dalam kehidupan manusia. Internet adalah salah satu media informasi dan komunikasi elektronik terbesar yang sangat dimanfaatkan oleh manusia untuk berbagai kegiatan. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 seperti browsing, mencari informasi data atau berita, berkomunikasi, hingga melakukan kegiatan ekonomi atau lebih dikenal dengan istilah electronic commerce atau e-commerce, perjanjian biasa yang disebut dengan econtract. E-Contract adalah kontrak yang dibuat secara elektronik dengan cara interaksi antara pihak yang ditawarkan dengan sistem elektronik. Oleh sebab itu, e-contract lebih sering ditemui dalam hubungan hukum antara produsen dengan konsumen. Hal lain yang perlu diketahui dalam e-contract adalah tanda tangan elektronik, yang mana tanda tangan elektronik bukanlah tanda tangan yang didigitalisasi. Dalam praktik, bentuk dari kontrak elektronik dan tanda tangan digital sangat dimungkinkan muncul dalam varian berbeda-beda perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Salah satu bentuk perkembangan munculnya kontrak elektronik . yang diperkenalkan dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce pada tahun 1996. Kemudian diundangkannya UU-ITE ketentuan tentang e-contract diakui dalam hukum Namun jika dicermati, model law UNCITRAL dan UU-ITE tidak menjelaskan secara eksplisit bentuk dari e-contract. Secara umum, banyak bahwa econtract adalah Tetapi pernyataan di atas belum menjawab secara utuh, karena muncul pertanyaan turunannya, yaitu seperti apa bentuknya? Banyak pendapat yang mengatakan bahwa suatu perjanjian https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya yang didigitalisasi dokumennya/discan atau dibuat dalam bentuk softcopy maka itulah e-contract. Pandapat di atas adalah pendapat yang keliru, karena e-contract tidak sesederhana itu. Kekeliruan pemahaman lainnya juga terjadi dalam mengartikan tanda tangan Berangkat dari kesalahan persepsi di atas, maka penjelasan tentang e-contract, jenisnya dan tanda tangan elektroik menjadi penting. Untuk konsep econtract, maka rujukan awalnya harus mengacu pada UNCITRAL sebagai Meski UNCITRAL juga tidak menyebut seperti apa bentuk econtract, akan tetapi pasal 4 UNCITRAL memberi petunjuk, yaitu: Auas between parties involved in generating, sending, receiving, storing or otherwise processing data messages, and except as otherwise provided, the provisions of chapter i may be varied by agreement. Ay Dalam suatu perjanjian, prinsip utamanya adalah kesepakatan . Meski secara prinsipil bentuk kesepakatan di dalam transaksi elektronik secara umum adalah sama, akan tetapi bentuknya memiliki Bertolak dari perbedaan bentuk maka UNCITRAL mengaturnya dengan sebutan Auvariation by agreementAy. Dalam konsep perjanjian, kebebasan menentukan kesepakatan ini adalah bagian dari lingkup proses offer and acceptance yang perbedaan bentuknya harus diakomodir oleh hukum. Dalam econtract, bentuk offer jaringan elektronik, atau dikenal dengan sebutan electronic data interchange (EDI). Dengan adanya bentuk baru dari offer and acceptance maka sebutan variasi dari Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 UNCITRAL menjadi sangat beralasan. Jika dikorespondensikan dengan UU-ITE, tentang offer acceptance diatur dalam pasal 8 UU-ITE, yaitu tentang Auwaktu pengirimanAy dan Auwaktu penerimaanAy Perlu disampaikan bahwa para pihak yang ingin membuat perjanjian bisa menentukan sendiri ketentuan tentang waktu di atas. Setelah dicapainya suatu kesepakatan, maka rumusan esentialia perjanjian bisa dibaca oleh salah satu pihak sampai pada akhirnya perjanjian selesai dibuat. Dalam praktik, perjanjian elektronik banyak digunakan untuk melakukan perjanjian antara produsen dengan penggunaan perangkat lunak. Meski demikian, di negara yang sudah maju perjanjian elektronik banyak dilakukan Click-Wrap Agreement Dalam dunia teknologi informasi, bentuk perjanjian elektronik dikenal sebutan click-wrap Secara menentukan kata sepakat dalam econtract ketika pihak yang menerima AoclickAo pada . Perjanjian click-wrap agreement ini biasanya seringkali ditemukan ketika seseorang ingin melakukan instalasi mendaftar suatu account tertentu . isalnya email atau sosia. , melakukan pembelian secara elektronik dan sebagainya. Oleh sebab itu, e-contract bisa dikatakan sebagai https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya perjanjian antara pengguna komputer . dalam berinteraksi dengan produsen atau penyedia layanan Dengan sifat e-contract yang seolah-olah fait acompli maka pada kondisi tertentu, jenis perjanjian ini tentunya bisa dikatakan sebagai klausula seolah-olah penerima dihadapkan pada kondisi take it, or leave it. Meski demikian, pihak yang ditawarkan tetap memiliki keleluasaan untuk melakukan penolakan. Hal ini biasanya diatur di dalam sistem elektronik agar seseorang tetap bisa Oleh biasanya disediakan pilihan AocancelAo dan pilihan AobackAo pilihan AonextAo. Dengan adanya pilihan pembatalan, maka perjanjian yang ditawarkan akan terhindar dari unsur Hal lain yang perlu diperhatikan dalam click-wrap agreement adalah penempatannya yang harus bisa di lihat secara jelas oleh pihak penerima perjanjian . Selain itu, pihak yang menawarkan harus bisa memastikan bahwa pihak penerima membaca ketentuan perjanjian yang ditawarkan. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana memastikan user membaca itu? Secara sistem, pihak yang menawarkan harus mengatur sistem elektroniknya sedemikian rupa agar tidak bisa melakukan AoclickAo sebelum ia membaca perjanjian yang ditawarkan. Hal ini biasanya diatur dengan cara melaukan AoscrollingAo terhadap dialogue box yang muncul pada sistem elektronik. Jika pihak yang menawarkan tidak merancang sistemnya seperti di atas. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan karena melanggar syarat Tanda Tangan Elektronik Terkait kekeliruan pemahaman tentang tanda tangan digital yang konvensional yang didigitalisasi dengan cara di-scan dalam konteks perjanjian rumusan pasal 1 angka 12 UU-ITE, yaitu: AyTanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Ay Berdasarkan definisi di atas, ada dua kata kunci yang perlu diperhatikan perihal tanda tangan Untuk dapat membubuhkan tanda tangan dalam konteks kontrak elektronik atau dokumen elektronik melakukan verifikasi dan autentikasi untuk memastikan bahwa dokumen elektronik yang dibubuhi tanda tangan itu valid. Salah satu contoh bentuk autentikasi misalnya dengan memindai sidik jari. Lalu, bentuk tanda tangan digital itu seperti apa? biasanya tanda tangan digital tidak berbentuk tanda tangan orang yang menandatangani. Bentuknya bisa saja berupa Barcode atau menggunakan password. PIN, sidik jari, dan sebagainya. Sebagai PPMSE Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, mengetahui dengan baik bagaimana cara membuktikan bahwa Anda sebagai pembeli telah melakukan transaksi jual https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya beli dan terjadi hubungan hukum antara Anda sebagai PPMSE dan pembeli. Hal ini penting dilakukan untuk mengatur hubungan dan sebagai pembatas hak dan kewajiban para pihak untuk keperluan pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut dan bagaimana kekuatan Setiap transaksi perdagangan yang dilakukan melalui PPMSE, maka PPMSE menyimpan Bukti Transaksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Bukti transaksi yang dimaksud menurut Pasal 5 ayat . UU ITE adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya. mana, bukti transaksi tersebut harus dibubuhi tanda tangan elektronik elektronik, maka bukti transaksi dapat dijadikan sebuah bukti tulisan otentik. Menurut Pasal 1 ayat . UU ITE. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), kode akses, simbol, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, surat . lectronic perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan menurut Pasal 1 ayat . UU ITE menjelaskan bahwa Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, namun tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu Perlu diketahui bahwa Bukti Transaksi ini berfungsi sebagai suatu pemenuhan syarat jika berdasarkan peraturan yang berlaku atas suatu transaksi harus dibuatkan perjanjian persyaratan yang telah diatur pada Pasal 30 ayat 1 dan 2, di mana Bukti Transaksi integritasnya dan dapat ditampilkan Dalam peraturan perundangundangan juga telah mensyaratkan bahwa perjanjian sehubungan dengan transaksi harus dibuat secara tertulis dan dibubuhi tanda tangan basah, maka Bukti Transaksi dapat digunakan sebagai pemenuhan syarat itu jika Bukti Transaksi dapat mengidentifikasikan para pihak . ubjek huku. beserta niatan untuk memberikan persetujuan atas perjanjian tersebut, hal ini salah satunya melalui tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Selain itu. Pasal 5 ayat . UU ITE telah menjelaskan Informasi Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau perundangundangan harus dalam bentuk tertulis. https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Sedangkan Pasal 6. Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, menjelaskan bahwa Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaannya. Untuk persyaratan materil, dibutuhkan digital Semua perjanjian termasuk dalam kontrak elektronik harus dilaksanakan dengan itikad baik . e goeder trouw. good faith,) yang berdasarkan pada Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Asas ini menegaskan bahwa para pihak dalam membuat perjanjian harus didasarkan pada itikad baik dan kepatutan, hal tersebut pembuatan perjanjian antara para pihak harus didasarkan pada kejujuran untuk mencapai tujuan bersama. Pelaksanaan perjanjian juga harus mengacu pada apa yang patut dan seharusnya diikuti dalam pergaulan masyarakat. Pengaturan dalam Pasal 1338 ayat 3 yang menetapkan persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik . ontractus bonafidei-kontrak berdasarkan iktikad bai. Hal tersebut bermaksud bahwa perjanjian dilaksanakan menurut kepatutan dan keadilan. Werry dalam istilah redelijkheid en billijkheid yang berarti budi dan kepatutan, beberapa terjemahan lain menggunakan kewajaran dan keadilan, atau kepatutan dan keadilan. Sehingga redelijkheid memiliki arti rasional, dapat diterima oleh nalar dan akal sehat, sedangkan billijkheid berarti patut dan adil. Dengan demikian itu mengandung makna semua yang dapat dirasakan dan dapat diterima nalar dengan baik, wajar dan adil, yang diukur dengan norma- norma Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 objektif yang bersifat tidak tertulis dan bukan berasal dari subjektif dari para Asas iktikad baik merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak pelaku usaha dan pihak konsumen harus kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik ini terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik relatif dan itikad baik mutlak. Itikad baik relatif yaitu seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata darisubjek. Pada itikad baik mutlak penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk keadaan menurut normanorma yang obyektif. Daya berlaku iktikad baik . oede trouw. good fait. berdasarkan pendapat J. M van Dunne meliputi seluruh proses kontrak yang diistilahkan dengan the rise and fall of Sehingga iktikad baik meliputi tiga fase perjalanan kontrak, yaitu: pre contractuele fase, contractuele fase, dan Fase penerapan iktikad baik meliputi fase sebelum terjadinya kontrak, fase saat terjadinya atau berlangsungnya kontrak sampai pada fase setelah kontrak Asas iktikad baik itu mempunyai dua pengertian yaitu: Iktikad baik dalam arti obyektif, bahwa suatu perjanjian yang dibuat kepatutan dan kesusilaan yang berarti bahwa perjanjian itu harus https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya sehingga tidak merugikan salah satu Iktikad baik dalam arti subyektif, yaitu pengertian iktikad baik yang terletak dalam sikap batin seseorang. Didalam hukum benda, iktikad baik ini bisa diartikan dengan kejujuran. Iktikad baik dalam arti subyektif bisa diartikan kejujuran seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum yaitu apa yang terletak pada sikap batin seseorang pada waktu diadakan perbuatan hukum. Iktikad baik dalam arti subyektif ini diatur dalam Pasal 531 Buku II KUHPerdata. Menurut Wirjono Prodjodikoro, iktikad baik dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: Iktikad baik pada waktu mulai berlakunya suatu hubungan hukum. Iktikad baik berupa perkiraan atau anggapan seseorang bahwa syaratsyarat yang diperlukan bagi dimulai hubungan hukum telah terpenuhi. Hal ini dalam konteks hukum memberikan perlindungan kepada pihak yang beriktikad baik, sedang bagi pihak yang beriktikad tidak baik . e kwader trou. harus bertanggung jawab dan menanggung Iktikad baik bersifat subjektif dan statis. Iktikad baik pada waktu pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang termaktub dalam hubungan Hal ini bersifat objektif dan dinamis mengikuti situasi sekitar perbuatan hukumnya. Titik berat iktikad baik disini terletak pada Tindakan yang akan dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu Tindakan sebagai pelaksanaan sesuatu hal. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Iktikad baik memiliki tiga fungsi utama, yaitu: Fungsi yang mengajarkan bahwa kontrak harus ditafsirkan menurut ditafsirkan dengan patut dan wajar . Fungsi menambah atau melengkapi . anvullende werking van de goede trou. , artinya iktikad baik dapat kata-kata perjanjian apabila terdapat hak dan kewajiban yang timbul diantara para pihak tidak secara tegas dinyatakan Fungsi membatasi atau meniadakan . eperkende en derogerende werking van de goede trou. , maksudnya adalah fungsi ini hanya dapat diterapkan apabila terdapat alasan-alasan yang amat penting . llen in spreekende Penafsiran pada iktikad baik Simposium Hukum Perdata Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional, maka dapat diartikan sebagai berikut: Kejujuran pada waktu membuat Pada tahap pembuatan ditekankan, apabila kontrak dibuat dihadapan beriktikad baik. Sebagai tahap kepatutan dalam tahap pelaksanaan, yaitu terkait suatu penilaian baik terhadap perilaku para pihak dalam melaksanakan apa yang telah disepakati dalam kontrak, semata-mata mencegah perilaku yang tidak patut dalam pelaksanaankontrak tersebut. Penutup https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Simpulan Adapun kesimpulan dalam penelitian ini, yakni: Kekuatan hukum pembuatan kontrak elektronik harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHPerdata dan UU ITE termasuk itikad baik di dalam pelaksanaan isi kontrak eletronik. Saran Adapun saran dalam penelitian ini, yakni Supaya setiap orang di dalam melakukan kontrak eletronik harus mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daftar Pustaka