Jurnal JAPS Volume 6. Nomor 2 Agustus 2025 P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 DOI: 10. 46730/japs. Analisis Konseptual Peran Pemuda dalam Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa Ach Fatori1. Haliza Fatimah2. Lannie Marseli Faderi3 Kata kunci Universitas Lambung Mangkurat Universitas Palangka Raya Email: ach. fatori@ulm. Abstrak Pemuda. Pembangunan Desa. Partisipasi. UU Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara konseptual peran pemuda dalam pembangunan desa berdasarkan kerangka regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang menyertainya. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif, melalui telaah literatur dari jurnal-jurnal ilmiah, buku, serta dokumen kebijakan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa kendala utama partisipasi pemuda meliputi budaya senioritas, keterbatasan akses terhadap sumber daya, rendahnya pelibatan dalam pengambilan keputusan, serta kecenderungan urbanisasi. Meskipun demikian, terdapat tiga peluang utama yang dapat dioptimalkan, yaitu pelibatan pemuda dalam perencanaan pembangunan desa, pengembangan kewirausahaan lokal, dan transformasi digital desa. Strategi penguatan peran pemuda menuntut adanya dukungan ekosistem yang meliputi kebijakan afirmatif, pelatihan, kelembagaan, dan akses pendanaan. Dengan pendekatan yang kolaboratif dan regulatif, pemuda dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan. Keywords Youth. Village Development. Participation. Village Law. Abstract This study aims to conceptually analyze the role of youth in village development based on the regulatory framework of Law Number 3 of 2024 on Villages, as well as to identify the challenges and opportunities associated with it. The research employs a qualitative approach using literature review methods, drawing from scholarly journals, books, and relevant policy documents. The findings indicate that the main barriers to youth participation include entrenched seniority culture, limited access to resources, minimal involvement in decision-making processes, and a persistent trend of urban migration. Nevertheless, three key opportunities can be optimized: youth involvement in village development planning, the promotion of local youth entrepreneurship, and the digital transformation of villages. Strengthening the role of youth requires a supportive ecosystem encompassing affirmative policies, capacity-building programs, institutional support, and access to funding. Through collaborative and regulatory approaches, youth can serve as a driving force for inclusive, self-reliant, and sustainable village development. Pendahuluan Pembangunan desa merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang mengutamakan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan. Desa merupakan pelaksana pembangunan garis depan dalam Pemerintahan Indonesia (Afrizal et al. , 2. Lahirnya Undang-Undang Nomer 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semakin memperkuat posisi desa sebagau sub terpenting dalam pembangunan nasional yang menekankan kemandirian dan keberdayaan masyarakat desa. Pemuda sebagai salah satu intensitas mayoritas dalam kelompok masyarakat hari ini, memiliki potensi yang sangat strategis dalam rangka mendorong pembangunan desa, diantaranya untuk memperkuat pembangunan desa yang berbasis potensi lokal dan kearifan lokal . ocal wisdo. masyarakat setempat (Dwiyanto et al. , 2. UU Desa meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan partisipasi pemuda, namun secara hakikatnya UU tersebut telah memperluas partisipasi masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai . gotong royong, kebersamaan, dan pengarusutamaan keadilan sosial dalam pembangunan desa. Membuka partisipasi masyarakat seluasluasnya dalam pembangunan desa juga merupakan salah satu kewajiban kepala desa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 Ayat 2 huruf m. Pemuda sebagai bagian penting dalam masyarakat sekaligus sebagai agen perubahan, memiliki kekuatan untuk menyuarakan aspirasi kelompok marginal dan mendorong inovasi berbasis teknologi maupun kearifan lokal (Pausi, 2. Pemuda dapat mengambil peran utama sebagai motor inovasi dan dinamisator sosial di tengahtengah masyaraat. Hal tersebut tertulis dalam pasal 78 ayat . bahwa pembangunan harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan untuk mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial, nilai ini seirama dengan semangat yang dibawa oleh generasi muda (Yunas et al. , 2. Sebagai dinamisator, motivator, dan inovator, pemuda memiliki peran penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Kehadiran pemuda dapat membawa semangat baru dalam tata kelola desa yang adaptif, terutama dalam menghadapi tantangan modern seperti digitalisasi, urbanisasi, dan ketimpangan sosial. Peran ini harus terus dikuatkan agar desa mampu menjaga keberlanjutan pembangunan yang berpihak kepada seluruh warganya (Suarmanayasa, 2. Keterlibatan pemuda dalam forum-forum musyawarah desa maupun kelembagaan lokal menjadi sarana yang sangat vital dalam rangka memastikan dalam pengambilan keputusan di Desa (Nurjaman & Prasetyo, 2. Hal tersebut sejalan dengan semangat Pasal 4 huruf I UU Desa yang mengatakan bahwa aturan desa dibuat untuk memperkuat posisi masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Dalam konteks ini, semakin memperkuat pemuda tidak sekedar menjadi objek pembangunan, melainkan harus ditempatkan sebagai pelaku utama dalam pembangunan desa (Eka et al. , 2. Secara literatur, sudah ada beberapa penelitian tentang peranan pemuda dalam pemabangunan desa yang telah menjadi sorotan. Salah satunya adalah penelitian oleh Herawati . yang membahas tentang pembangunan kewirausahaan pemuda berbasis kearifan lokal. Pada penelitian ini ditemukan bahwa kearifan lokal dapat menjadi fondasi yang kuat bagi pengembangan karakter kewirausahaan pemuda di desa. Kegiatan pelatihan dan pembinaan yang berbasis budaya lokal terbukti efektif dalam meningkatkan kapasitas pemuda. Kajian lain oleh Prameswari . menyoroti pemberdayaan masyarakat melalui kelompok wanita tani, yang meskipun tidak secara khusus membahas pemuda, memberikan gambaran tentang bagaimana kelompok sosial di desa dapat diorganisasi untuk berkontribusi dalam pembangunan. Kesimpulan utamanya adalah bahwa kegiatan kolektif yang terstruktur mampu meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam kegiatan produktif (Kahfi et al. , 2. Saputra . dalam risetnya mengenai pengembangan kawasan wisata berbasis potensi lokal, mengungkapkan bahwa keterlibatan kelompok tertentu seperti pemuda dalam promosi dan pengelolaan wisata desa sangat signifikan terhadap peningkatan ekonomi lokal. Kehadiran kelompok tertentu tersebut yang memiliki keinginan dan melibatkan diri . secara serius dalam mengembangkan obyek wisata akan sangat berpengaruh positif teradap pengelolaan wisata desa (Eka et al. , 2. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemuda merupakan ujung tombak dalam menjembatani desa dengan teknologi dan jejaring sosial yang lebih luas. Dari sisi pembangunan karakter dan kesadaran berbangsa. Bahri. Sapriya, dan Halimi . melakukan penelitian tentang kegiatan literasi melalui "tadarus buku" sebagai media penguatan wawasan kebangsaan generasi muda. Kesimpulan penelitian tersebut menunjukkan bahwa kegiatan literasi dapat memperkuat rasa kepemilikan pemuda terhadap bangsa dan memperkuat integritas sosial. Ini memberikan perspektif bahwa penguatan peran pemuda dalam pembangunan desa tidak hanya soal ekonomi dan kebijakan, tetapi juga mencakup pembangunan kesadaran kolektif. Dari beberapa literatur tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa pemuda merupakan aktor yang potensial dalam berbagai aspek pembangunan desa, baik sosial, ekonomi, politik, hingga digitalisasi. Akan tetapi, secara umum ditemukan bahwa keterlibatan pemuda masih terbatas oleh sistem yang belum sepenuhnya membuka ruang partisipatif dan adanya hambatan kapasitas serta budaya birokrasi di tingkat desa. Desa Tahun 2024 telah memberikan ruang yang cukup luas untuk mendorong partisipasi pemuda secara aktif dan konstruktif dalam pembangunan desa (Dwiyanto et al. , 2. Selain itu, realitas di lapangan menunjukkan bahwa peran pemuda masih menghadapi berbagai tantangan, seperti terbatasnya kapasitas, minimnya dukungan kebijakan afirmatif, serta rendahnya pelibatan dalam pengambilan keputusan strategis. Faktor lain yang mempengaruhi rendahnya partisipasi pemuda adalah kurangnya kesempatan yang diberikan kepada mereka untuk terlibat dalam proses pembangunan. Menurut Slamet . , partisipasi masyarakat, termasuk pemuda, dipengaruhi oleh tiga faktor utama: kemauan, kemampuan, dan kesempatan. Tanpa adanya kesempatan yang memadai, pemuda sulit untuk menunjukkan kemauan dan mengembangkan kemampuan mereka dalam konteks pembangunan desa (Mokoagow et al. , 2. Rendahnya partisipasi pemuda juga dapat disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan motivasi dari diri mereka sendiri (Yulia Agustina dan Hendra Sukmana, 2. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara konseptual peran pemuda dalam pembangunan desa berdasarkan kerangka hukum terbaru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024. Fokus kajian diarahkan pada identifikasi kerangka hukum peranan pemuda dalam pembangunan desa serta peluang dan tantangan yang dihadapi pemuda dalam mendukung pembangunan desa yang partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan. Metode Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi Seperti dijelaskan oleh Sugiyono . , penelitian kualitatif bertujuan untuk memahami fenomena sosial dari sudut pandang subjek yang diteliti, dan studi pustaka merupakan salah satu metode penting dalam riset kualitatif karena mengandalkan literatur sebagai sumber utama data penelitian. Metode ini dapat memungkinkan memberikan wawasan yang lebih luas mengenai peluang dan tantangan peranan pemuda dalam pembangunan desa serta implikasinya terhadap kebijakan publik dan pengembangan masyarakat yang ditinjau dari regulasi dan aturan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan telaah literatur dari sumber-sumber yang kredibel, termasuk jurnal-jurnal ilmiah yang relevan, buku-buku mengenai pembangunan desa, serta dokumen resmi yang berkaitan dengan Undang-Undang Desa. Dalam studi pustaka, peneliti akan memastikan sumber yang digunakan memenuhi kriteria keilmuan, seperti relevansi topik, akurasi isi, dan keterkaitan dengan fokus kajian. Ini penting untuk menghasilkan sintesis informasi yang valid dan mendalam Proses ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang komprehensif dan beragam mengenai topik yang diteliti (Adlini et al. , 2. Setelah data terkumpul, selanjutnya akan dilakukan analisis data data kualitatif, dengan tahapan proses pengkodean data, pencarian tema, serta interpretasi mendalam terhadap makna data (Creswell & J. David Creswell, 2. Proses ini juga mencakup triangulasi Proses analisis dilakukan dengan menelaah dan menginterpretasi informasi yang telah dikumpulkan, termasuk pengidentifikasian tema-tema utama dan hubungan antara peran pemuda dan pembangunan desa. terhadap beberapa sumber agar hasil analisis bersifat valid. Dalam analisis, perhatian khusus diberikan kepada kerangka hukum yang mengatur peran pemuda dalam pembangunan desa. Ini meliputi pemahaman terhadap UndangUndang Desa dan bagaimana regulasi tersebut mempengaruhi partisipasi pemuda dalam Dengan memahami konteks hukum, diharapkan penelitian ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai dinamika peran pemuda dalam pembangunan desa. Berdasarkan analisis yang dilakukan, akan ditarik kesimpulan berupa hubungan antara teori, kebijakan, dan realitas lapangan secara kritis (Wahyuddin S et al. , 2. Hal ini dapat menggambarkan dinamika peran pemuda dalam pembangunan desa, sehinga dapat menghasilkan temuan yang signifikan dan memberikan rekomendasi yang berguna untuk pengembangan kebijakan yang mendukung peran pemuda dalam pembangunan desa di Indonesia. Hasil Dan Pembahasan Kerangka Hukum Peran Pemuda dalam Pembangunan Desa Peran pemuda dalam pembangunan desa memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Dua regulasi utama yang menjadi landasan adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Kedua undang-undang ini secara jelas menginginkan partisipasi pemuda dalam proses pembangunan yang berkelanjutan. Pasal 4 huruf i UU Desa secara eksplisit mengatakan bahwa pembangunan desa memiliki tujuan untuk memperkuat masyarakat desa tidak lagi menjadi objek pembangunan melainkan sebagai subjek pembangunan. Pergeseran posisi masyarakat sebagai subjek pembangunan ini dapat dimanfaatkan agar lebih memberikan warna yang positif terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa (Henry et al. Aturan hukum ini telah membuka ruang yang sangat luas atas partisipasi yang setara bagi kelompok pemuda di desa. Penguatan partisipasi masyarakat juga diperkuat dengan Pasal 26 ayat . huruf m UU Desa yang memberikan kewajiban kepada kepala desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa harus memastikan partisipasi masyarakat. Aturan ini menjadi fondasi hukum bagi keterlibatan pemuda dalam forum-forum pengambilan keputusan di tingkat desa, baik dalam musyawarah desa, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDe. , pengawasan terhadap program-program pembangunan desa, maupun forum-forum lainnya yang diperlukan partisipasi pemuda. Partisipasi masyarakat ini dapat mencerminkan prinsip keterbukaan atau inklusivitas dalam pembangunan pemerintahan desa (Haeruddin et al. , 2. Kepemudaan secara khusus juga diberikan afirmasi pelayanan yang baik oleh pemerintah, hal itu dituangkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. UU Kepemudaan mendefinisikan pemuda sebagai individu berusia 16Ae30 tahun yang berada pada fase penting perkembangan. Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa pembangunan kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, dan berdaya saing (Kartika Sari et al. Hal ini menegaskan akan pentingnya posisi dan peranan pemuda dalam sistem pembangunan nasional termasuk di desa. Pasal 15 UU Kepemudaan juga menjamin hak-hak pemuda untuk mendapatkan perlakuan yang adil, akses terhadap sumber daya, dan kesempatan dalam menyampaikan pendapat serta partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam konteks pembangunan desa, mencakup keikutrsertaan pemuda dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan desa. Dengan bahasa lain, partisipasi pemuda telah dijamin secara normatif dan tegas dalam UU Kepemudaan ini (Kartika Sari et al. , 2. Dalam kerangka hukum republik Indonesia, setiap aturan tidak dapat berdiri sendiri antara satu dengan lainnya. Meskipun kedua Undang-Undang tersebut secara eksplisit telah memberikan ruang yang kuat agar pemuda dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional yang terintegrasi dalam pembangunan desa, maka tetap harus ada aturan yang dapat menjadi pintu koordinasi yang dapat menghubungkan beberapa sektor sebagai penyelenggara setiap aturan-aturan yang ada. Pada konteks ini, terdapat aturan yang dapat menjadi penguat koordinasi, diantaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinsi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan. Perpres ini mempertegas pentingnya integrasi program kepemudaan antar sektor, termasuk sektor pemerintahan desa (Hakim et al. , 2. Hal ini memberikan dorongan agar pemerintah desa tidak bekerja sendiri dalam pemberdayaan pemuda, tetapi juga melibatkan dinas dan lembaga terkait. Regulasi yang lebih teknis, seperti Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PPDT) No. 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, memberikan ruang eksplisit bagi penggunaan dana desa untuk kegiatan pemuda. Disebutkan bahwa pelatihan kepemudaan, pengembangan usaha pemuda, serta kegiatan produktif berbasis komunitas dapat didanai melalui dana desa. Ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mengakomodasi peran pemuda secara konkret dalam regulasi pembangunan. Selain itu. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan kewenangan kabupaten/kota untuk membina dan memberdayakan pemuda. Artinya, pemberdayaan pemuda di desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga memerlukan dukungan dan sinergi dari pemerintah daerah. Ini memperkuat struktur vertikal dalam pelaksanaan kebijakan kepemudaan (Ashar et al. Dari sisi internasional. Agenda 2030 tentang Sustainable Development Goals (SDG. menempatkan pemuda sebagai aktor utama dalam pembangunan berkelanjutan. SDGs Tujuan 16 menekankan pada tata kelola yang inklusif, partisipatif, dan representatif pada semua tingkat pemerintahan, termasuk desa. Keterlibatan pemuda dalam forumforum lokal menjadi indikator penting dalam pencapaian tujuan pembangunan global (Henry et al. , 2. Dokumen global lainnya, yaitu World Programme of Action for Youth (WPAY) dari PBB, menekankan bahwa negara harus menjamin pelibatan pemuda dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. WPAY menyarankan penguatan struktur kepemudaan lokal sebagai ruang pengambilan keputusan dan partisipasi (United Nations, 2. hal ini sejalan dengan semangat UU Desa dan UU Kepemudaan di Indonesia. Meskipun regulasi Indonesia cukup lengkap, implementasi di tingkat desa masih menghadapi tantangan. Banyak desa yang belum memiliki Peraturan Desa (Perde. yang secara khusus mengatur peran dan ruang gerak organisasi pemuda. Akibatnya, pelibatan pemuda masih bersifat insidental dan tergantung pada inisiatif kepala desa atau perangkat Belum adanya aturan teknis tentang representasi pemuda dalam Musyawarah Desa (Musde. membuat suara pemuda sering kali tidak terdengar dalam forum pengambilan keputusan. Ini menimbulkan kesenjangan antara potensi hukum dan kenyataan implementatif di lapangan. Untuk itu, revisi teknis atau pedoman pelibatan pemuda perlu disusun oleh kementerian terkait (Dwiyanto et al. , 2. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan Peraturan Menteri atau bahkan revisi undangundang yang lebih tegas dalam mengatur pelibatan pemuda dalam musyawarah desa, perencanaan pembangunan, dan alokasi dana desa. Pemerintah daerah juga bisa mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perd. tentang kepemudaan desa sebagai afirmasi terhadap peran pemuda dalam pembangunan. Dengan landasan hukum yang komprehensif dan sistematis, pemuda dapat memainkan peran lebih strategis dalam mewujudkan desa yang mandiri dan berkelanjutan. Regulasi bukan hanya sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai jaminan inklusivitas dan keadilan partisipatif. Oleh karena itu, reformasi kelembagaan yang mengedepankan pemuda menjadi bagian tak terpisahkan dari masa depan desa. Peran Pemuda dalam Pembangunan Desa Pemuda memiliki posisi strategis dalam struktur sosial masyarakat desa sebagai agen perubahan yang dapat mempercepat transformasi pembangunan desa. Dengan karakteristik pemuda yang cenderung dinamis, inovatif, dan adaptif terhadap perubahan, sehingga memiliki kemampuan untuk berperan di berbagai sektor prioritas pembangunan Sektor pembangunan yang dapat diisi oleh pemuda diantaranya di bidang ekonomi. Pendidikan. Kesehatan, lingkungan hidup, sosial budaya dan dalam pemerintahan desa. Dalam bidang ekonomi, pemuda memiliki potensi besar sebagai pelaku ekonomi lokal melalui pengembangan UMKM dan pertanian berbasis teknologi. UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 15 menyatakan bahwa pemuda berhak memperoleh akses sumber daya ekonomi dan peluang usaha yang adil (Republik Indonesia, 2. Selain itu. UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM juga memberi ruang pemberdayaan wirausaha pemuda berbasis lokal. Peluang ini semakin diperkuat melalui Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang mengakomodasi kegiatan pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk pemuda. Dengan skema ini, desa dapat secara langsung mengalokasikan dana untuk mendukung kewirausahaan pemuda, seperti Program pelatihan keterampilan berdampak positif pada partisipasi pemuda dalam agribisnis, meningkatkan keterampilan dan produktivitas pemuda (Boye et al. , 2. Di sektor pendidikan, pemuda sering terlibat sebagai fasilitator literasi, tutor kelompok belajar, atau inisiator pelatihan keterampilan berbasis kebutuhan masyarakat Peran ini selaras dengan semangat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dalam Pasal 5 ayat . menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak, diantaranya pendidikan non formal (Saragih et al. , 2. Hal ini juga sejalan dengan UU Kepemudaan pasal 16 huruf b dan d yang yang menggambarkan agar peningkatan kualitas sumber daya pemuda dilakukan melalui kegiatan pelatihan, keterampilan, dan literasi informasi. Secara strategis, pemerintah desa dapat melibatkan pemuda dalam Menyusun desain dan rancangan program Pendidikan alternatif berbasis kebutuhan desa. Sehingga posisi pemuda selain sebagai pelaksana program, melainkan juga terlibat dari perumusan kebijakan Pendidikan di tingkat lokal yang mengintgrasikan antara nilai budaya, potensi desa dan sebuah inovasi yang relevan dan berkelanjutan (Mustikawan, 2. Dalam bidang kesehatan, pemuda berperan penting sebagai agen promosi gaya hidup bersih dan sehat (CHS). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, partisipasi masyarakat . didorong untuk berkontribusi dalam pembanguan Kesehatan. Dalam pelaksanaanya, pemuda dapat diberikan pendampingan untuk menjadi penyuluh pencegahan stunting serta berpartisipasi dalam imunasi di tingkat desa. Interaksi reakan sebaya akan relative efektif dalam mengkomunikasikan penyerbaran informasi Kesehatan karena dinilai akan mudah diterima dengan pendekatan pertemanan (Fatanti et al. , 2. Keterlibatan pemuda tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat tetapi juga menumbuhkan budaya kesadaran kesehatan di antara teman sebaya, yang pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara Peran tersebut juga membuka peluang bagi pemuda untuk mengembangkan keterampilan kepemimpinan dan kerja sama, yang akan sangat berharga dalam karier mereka di masa depan. Peran pemuda dalam sektor lingkungan hidup juga signifikan, terutama dalam konservasi sumber daya alam dan pengelolaan sampah. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 70, mengamanatkan peran serta aktif masyarakat termasuk pemuda dalam pengelolaan lingkungan. Melalui kegiatan seperti pelestarian Kawasan sumber air, reboisasi, dan penataan ruang hijau, pemuda bisa mengambil peran dalam upaya memitigasi dampak lungjungan dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem desa (Agusti & Wibawani, 2. Hal ini dapat dilakukan oleh organisasi pemuda atau komunitas di desa, karena program yang dilakukan berbasis komunitas sekaligus dapat melatih pemuda dalam manajemen proyek serta penggalangan partisipasi (Aditya, 2. Secara teknis dapat melaksanakan berbagai program diantaranya inovasi bank sampah, pengelolaan limbah rumah tangga yang berbasis komunitas, dan kampanye pengurangan bahan plastik sekali Kegiatan-kegiatan ini tidak hanya membantu menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap alam. Di sektor sosial budaya, pemuda menjadi motor pelestari tradisi dan nilai-nilai lokal melalui kegiatan seni, budaya dan adat. Partisipasi pemuda dapat menjadi symbol regenerasi dalam merevitalisasi kekayaan budaya yang terancam punah akibat arus besar Melalui kegiatan itulah nilai-nilai lokal yang hidup di tengah-tengah masyarakat dapat dirawat dan dilesrarikan serta dikonstektualisasikan sesuai perkembangan zaman (Vitry & Syamsir, 2. Hal tersebut sesuai dengan UU Desa Pasal 95 ayat . yang mendorong penguatan kearifan lokal melalui lembaga Pemuda desa dapat mengelola sanggar seni, grup musik tradisional, atau forum diskusi sejarah desa sebagai bagian dari pembangunan identitas lokal. Selain itu, sejalan juga dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang memperkuat posisi pemuda sebgai jembatan antara generasi tua sebagai penjaga adat dengan generasi muda yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman (Pribadiono, 2. Dalam ranah pemerintahan desa, pemuda dapat dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan melalui Musyawarah Desa (Musde. Walaupun belum ada kuota eksplisit. UU Desa mengatur prinsip partisipasi warga desa dalam perencanaan (Pasal . , yang secara substantif membuka ruang legal bagi keterlibatan pemuda (Republik Indonesia, 2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur kewenangan kabupaten/kota untuk membina organisasi pemuda tingkat desa. Dengan kebijakan ini, pemuda dapat diakomodasi ke dalam struktur kelembagaan desa seperti Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Karang Taruna yang disebutkan dalam Pasal 94 UU Desa. Tantangan dalam Optimalisasi Peran Pemuda Meskipun UU Desa dan UU Kepemudaan telah memberikan ruang yang sangat luas terhadap partisipasi pemuda, namun dalam realitanya masih jauh dari istilah ideal. Hal tersebut tidak terlepas dari tantangan struktural maupun kultural yang turut menghambat optimalisasi peran pemuda. Salah satu tantangan terbesarnya adalah kurangnya kapasitas pemuda dalam aspek manajerial, kepemimpinan serta literasi regulasi. Tanpa penguatan kapasitas tersebut, pemuda akan semakin terpinggirkan dari proses pembangunan, sehingga mereka belum siap dan mampu secara teknis untuk terlibat dalam forum-forum pembangunan di desa (Chintia Sari & Wahyu Eko Pujianto, 2. Misalnya, mereka tidak memahami bagaimana memanfaatkan dana desa untuk kegiatan produktif karena tidak ada pendampingan administratif yang memadai. Secara kultural. Budaya senioritas di tingkat desa juga menjadi penghambat partisipasi pemuda dalam struktur kelembagaan formal. Keputusan-keputusan strategis umumnya masih didominasi oleh tokoh masyarakat yang lebih tua, sementara suara pemuda sering kali dianggap belum matang . Hal ini kemudian menciptakan relasi kuas antar generasi yang kurang sehat, sehingga berimplikasi terhadap pembatasan suara pemuda dalam setiap pengambilan keputusan. Sebagaimana menurut Bourdieu . alam Santoso, 2. actor sosial yang memiliki lebih banyak social capital memiliki kecenderungan untuk mendominasi ruang sosial tertentu. Teori strukturisasi (Lippuner & Werlen, 2. menyatakan bahwa struktur sosial bukan hanya membatasi Tindakan individu, namun juga dapat membentuk pola dan kebiasan yang akan terus berulang. Apabila struktur desa membiarkan dominasi senioritas dalam forum-forum pembangunan desa, maka akan terus melahirkan budaya suboridnasi pemuda dalam struktur sosial tersebut. Belum lagi pandangan stigma negative terhadap pemuda seperti tidak disiplin, tidak berpengalaman atau bahkan tidak konsisten, akan memperkuat struktur sosial yang seperti itu. ini sering kali diwariskan secara turun-temurun di desa dan menciptakan jarak antar generasi. Padahal, dalam UU Kepemudaan, pembangunan karakter pemuda diarahkan pada pembentukan integritas dan tanggung jawab sosial. Selain itu. Pemuda desa juga dihadapkan dengan fenomena urbanisasi. Tidak sedikit pemuda yang lebih memilih hijrah ke kota . husunya kota besa. karena menganggap masa depan akan lebih baik. Teori push and pull (Lee, 1. , mengungkapkan berbagai faktor yang mendorong . ush factor. urbanisasi diantarnya adalah terbatasnya lapngan kerja, fasilitas Pendidikan dan Kesehatan kurang memadai, hingga kecilnya peranan mereka ditempat asal. Sementara daya Tarik . ull factor. diantarnya adalah peluang kerja yang sangat banyak, pilihan gaya hidup yang lebih modern, hingga kemudahan atas akses perkotaan. Tentunya hal ini sangat berimplikasi yang serius terhadap keberlanjutan regenerasi kepemimpinan di desa, dengan kata lain akan menghadirkandefisitnya pemuda desa yang potensial untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Hal ini akan menciptakan kekosongan struktual dan kultural yang mana desa kehilangan sumber daya yang seharusnya menjadi agen transformasi sosial dan ekonomi desa. Secara struktural dan normatif, masih belum ada petunjuk teknis . dari pemerintah pusat yang mengatur pelibatan pemuda dalam RPJMDes atau Musdes secara Kekosongan teknis ini menyebabkan kepala desa memiliki kewenangan subjektif dalam menentukan siapa yang boleh terlibat dalam perencanaan pembangunan. Kondisi ini membuka ruang eksklusi terhadap pemuda. Partisipasi pemuda juga kerap tidak dianggap strategis karena tidak terintegrasi dalam dokumen perencanaan desa. Rencanarencana pemuda sering kali tidak dimasukkan dalam RKPDes atau APBDes, sehingga tidak memiliki dukungan anggaran. Ini membuat inisiatif pemuda mandek atau bergantung pada pihak luar seperti LSM atau donatur pribadi. Peluang dan Startegi Penguatan Peran Pemuda Salah satu peluang penting dalam pembangunan desa adalah pelibatan pemuda secara aktif dalam perencanaan dan pengambilan keputusan dalam forum-forum desa, meskipun dalam praktinya peranan ini masih belum maksimal. Pemuda cenderung memiliki karakter yang adaptif dan progesif dapat menjadi sumber ide-ide yang segar dalam program pembangunan desa (Lalitha, 2. Untuk memaksimalkan peranan itu, salah satu caranya adalah dengan membentuk forum pemuda desa yang dilegitimasi oleh desa melalui peraturan desa (Perde. Sebagiamana pendapat Arnstein . alam Alfandi et , 2. Partisipasi akan lebih bermakna apabila kelompok masyarakat tidak sekedar memiliki ruang ekspresi, namun juga memiliki kuasa untuk mempengaruhi sebuah keputusan (Cahill & Dadvand, 2. Forum pemuda adalah platform terstruktur yang menyediakan representasi terorganisir untuk kaum muda dalam pemerintahan desa. Ketika forum-forum ini secara resmi diakui melalui peraturan desa (Peraturan Des. , mereka mendapatkan legitimasi hukum dan peran yang dilembagakan dalam proses pengambilan keputusan. Forum semacam itu bertindak sebagai entitas resmi yang mengkoordinasikan masukan pemuda, memobilisasi partisipasi, dan terlibat langsung dengan otoritas desa mengenai hal-hal yang mempengaruhi pengembangan masyarakat (Eryani et al. , 2. Keterlibatan pemuda dalam pengambilan keputusan kebijakan akan lebih bermanfaat bagi pemuda dan komunitas mereka (Augsberger et al. , 2. Selain itu, kewirausahaan berbasis pemuda desa juga menjadi peluang besar yang dapat dioptimalkan. Tentunya usaha yang dapat dikembangkan juga berbasis potensi desa seperti pertanian, pariwisata, industri kreatif yang berbasis kearifan lokal . ocal wisdo. Wirausaha sejati adalah mereka yang dapat merubah keterbatasan menjadi peluangpeluang besar dan menjadikan perubahan sebagai sebuah kesempatan (Drucker, 2. Artinya, pemuda desa dalam hal ini memiliki kesempatan yang strategis untuk menginisasi sebuah perubahan. Peluang ini akan lebih optimal apabila diiringi dengan adanya ekosistem yang turut mendukung kewirausahaan pemuda desa. Ekosistem tersebut diantaranya adalah terbukanya pemuda terhadap akses modal, training-training berkaitan dengan pengembangan manajemen dan sumber daya, hingga fasilitasi terhadap jaringan pasar. Dengan dukungan yang sistematis dan terintegrasi, usaha dalam mengembangkan kewirausahaan pemuda desa akan meminimalisir resiko sporadis serta dapat Kewirausahaan akan tumbuh dalam lingkungan yang saling mendukung dan akan lebih tahan terhadap tekanan pasar (Sukirman, 2. Kedua peluang tersebut, yaitu partisipasi pemuda yang memiliki legitimasi dalam pengambilan keputusan serta kewirausahaan pemuda desa berbasis potensi desa, harus diimbangi dengan transformasi digital desa. Sehingga dapat membentuk kerangka strategis yang saling melengkapi dalam mengoptimalkan kontribusi pemuda bagi kemajuan dan pembangunan desa. Ketiganya bukan hanya memperkuat peran pemuda secara individual, tetapi juga membangun ekosistem kolaboratif yang memungkinkan pemuda menjadi aktor utama dalam pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Simpulan Pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Desa. Namun, optimalisasi peran tersebut masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan secara struktural maupun kultural, seperti budaya senioritas, terbatasnya kapasitas sumber daya, rendahnya partisipasi dalam pengambilan keputusan, hingga kecenderungan urbanisasi pemuda desa. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang dapat mengintervensi penguatan kelembagaan pemuda serta transformasi budaya yang lebih terbuka agar partisipasi pemuda tidak sebatas simbolik. Peluang besar yang dapat dioptimalkan untuk memperkuat peranan pemuda dalam pembangunan desa, antara lain keterlibatan pemuda secara bermakna dalam perencanaan pembangunan desa, pengembangan kewirausahaan berbasis potensi desa, dan transformasi digital desa. Peluang ini akan lebih optimal apabila ditopang dengan ekosistem yang mendukung, seperti akses permodalan yang memadai, pelatihan yang sistematis, serta fasilitasi jaringan pasar. Dengan demikian, pemuda desa tidak akan sekedar menjadi aktor strategis dalam pembangunan desa, namun juga akan menjadi motor utama dalam mewujudkan desa yang mandiri, inklusif dan berkelanjutan. Referensi