Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 E-ISSN 2828-9447 KEKUATAN HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DESA HILITOTAyn KECAMATAN AMANDRAYA KABUPATEN NIAS SELATAN DALAM PERSPEKTIF UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Agape Laia Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya agapelaia46@gmail. Abstrak Pada hakikatnya, perkawinan adalah suatu peristiwa hukum yang penting bagi setiap orang, oleh karena tidak saja menimbulkan hak dan kewajiban, melainkan mampu memberi implikasi hukum dari berbagai aspek tuntutan kehidupan yang ada. Dalam upaya untuk memenuhi tuntutuan kepentingan dimaksud, perkawinan tidak jarang dilangsungkan berdasarkan sistem hukum adat yang telah berlangsung lama dan diyakini sebagai aturan yang mampu mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat, seperti sistem perkawinan adat yang ada di Desa Hilitotay. Kecamatan Amandraya. Kabupaten Nias Selatan. Persoalannya adalah: bagaimanakah kekuatan hukum suatu perkawinan adat dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? Untuk memberi jawaban terhadap persoalan dimaksud. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis . dengan berpedoman pada data primer yang diperoleh melalui pengamatan . , wawancara . dan studi dokumen. Dalam melakukan wawancara kepada responden. Penulis menentukan sampel melalui pengelompokkan responden . tratifeit random sampl. yang terdiri atas para tetua adat . atua mbanu. , unsur pemerintahan dasa . epala desa dan BPD). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa sistem perkawinan adat di Desa Hilitotay. Kecamatan Amandraya. Kabupaten Nias Selatan, telah berlangsung cukup lama, dan menjadi istrumen penting dalam mengukur sah tidaknya suatu perkawainan. Artinya perkawinan yang tidak dilangsungkan secara adat, oleh masyarakat setempat menganggapnya sebagai yang tidak sah secara adat, konsekwensinya dapat dikucilkan dari lingkungan pergaulan Dalam kaitan dengan syarat sahnya suatu perkawinan menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah bukanlah sesuatu yang dipertentangkan, justru syarat sahnya suatu perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan penyempurna dari sistem perkawinan adat yang ada. Artinya, kekuatan hukum perkawinan adat menjadi lebih sempurna, apabila perkawinan itu dilangsungkan seturut dengan ketentuan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kata Kunci: Perkawinan Adat. Kekuatan Hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 E-ISSN 2828-9447 Abstract In essence, marriage is an important legal event for everyone, because it not only gives rise to rights and obligations, but is also able to provide legal implications for various aspects of existing life In an effort to meet the demands of these interests, marriages are often carried out based on a traditional legal system that has been around for a long time and is believed to be a rule that is able to accommodate various community interests, such as the traditional marriage system in Hilitotay Village. Amandraya District. South Nias Regency. The problem is: what is the legal strength of a customary marriage in the perspective of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage? To provide an answer to the problem in question, the author uses a type of sociological . legal research guided by primary data obtained through observation, interviews and document study. In conducting interviews with respondents, the author determined the sample by grouping respondents . tratified random sampl. consisting of traditional elders . atua mbanu. , elements of the local government . illage heads and BPD). Based on the results of research conducted, it was discovered that the traditional marriage system in Hilitotay Village. Amandraya District. South Nias Regency, has been going on for quite a long time, and has become an important instrument in measuring whether a marriage is valid or not. This means that marriages that are not performed according to custom are considered by the local community to be invalid according to custom, as a consequence they can be ostracized from the social environment of society. In relation to the conditions for the validity of a marriage according to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, this is not something that is in dispute, in fact the conditions for the validity of a marriage according to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage are a complement to the existing traditional marriage system. This means that the legal force of customary marriage becomes more perfect if the marriage is carried out in accordance with the provisions of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Key Words: Traditional Marriage. Legal force. Law Number 1 of 1974 about Marriage Pendahuluan Pasal 1 ayat . UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mewajibkan seluruh warga negara untuk tunduk dan taat pada perundang-undangan Akibatnya, hukuman berdasarkan beratnya pelanggaran akan dijatuhkan kepada siapa pun yang tidak mematuhi atau melanggar persyaratan hukum terkait. Argumen yang dikemukakan oleh Indonesia bahwa supremasi hukum memberikan ketertiban dan kedamaian bermasyarakat juga dapat dipahami bahwa kebanggaan terhadap identitas diri dan menjunjung tinggi identitas tersebut Mengenai perkawinan, di tempattempat tertentu masih berlaku sahnya suatu lembaga perkawinan ditentukan dengan mengikuti adat istiadat perkawinan yang lazim. Pandangan dan pemikiran tersebut terus dibentuk oleh pemahaman dan keyakinan bahwa hukum adat merupakan suatu norma yang telah dan berkembang sejak dahulu kala, baik saat ini maupun di masa yang akan datang, bersama-sama dengan masyarakat. Masyarakat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 menghubungkan dua . keluarga besar, yaitu keluarga besar pihak perempuan dan keluarga besar pihak laki-laki. Ini bukan hanya tentang seorang pria dan seorang wanita yang menikah. Perhubungan antara dua . keluarga besar yang dimaksud merupakan suatu peristiwa hukum yang dan/atau menimbulkan tugas dan hak yang sering kali dilaksanakan bersamaan dengan Mengenai perkawinan disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 bahwa Auperkawinan adalah ikatan batin dan lahiriah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal hakikatnyaAy. kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ay Adat istiadat sudah mendarah daging dalam masyarakat dan tidak dapat dihilangkan dengan kemajuan teknologi. Agar tradisi dapat bertahan seiring dengan kemajuan masyarakat, tradisi harus memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan diri dengan perubahan Ritual adat perkawinan pada akhirnya diperkirakan akan mengalami perubahan, namun untuk saat ini, ritual tersebut merupakan jenis upacara yang ada di masyarakat dan dianggap mewakili nilai khusus yang dianut oleh sekelompok orang Artinya konvensi akan selalu dihormati dan ditaati sebagai bagian dari Ritual khususnya di daerah pedesaan, memiliki sifat magis, religius, dan suci yang sangat kuat dan luas yang dipatuhi dan dijalani. Setiap ritual pernikahan adat di setiap E-ISSN 2828-9447 daerah di Indonesia menunjukkan hal Sebagai negara pluralis. Indonesia memiliki budaya yang sangat beragam, yang masing-masing memiliki kualitas dan nilai-nilai Penting diketahui bahwa ajaran agama dari agama lain, termasuk Islam. Kristen. Budha. Hindu, bahkan adat istiadat pernikahan Barat, mempunyai dampak terhadap adat istiadat setempat seputar pernikahan. Oleh karena itu, masuk akal jika hukum perkawinan konvensional akan sangat bervariasi dalam kehidupan masyarakat sebagai akibat dari variasi budaya. Dalam kaitan dengan itu, maka dapat sejatinya memiliki jati diri, yaitu sifatnya yang masih mengusung nilai-nilai magis, religius, dan bersifat sakral. Artinya, ritual perkawinan adat diyakini sebagai yang memiliki jalinan benang merah diantara anggota masyarakat setempat. Bahkan lebih jauh oleh Trianto dan Titik Triwulan Tutik, berpendapat bahwa: Auperkawinan adat sesungguhnya memliki hubungan yang erat antara mereka yang masih hidup dengan nenek moyang mereka di zaman Artinya perkawinan adat adalah merupakan ritual yang terjadi, tidak hanya diperuntukkan bagi yang masih hidup merekaAy Selanjutnya oleh Purwadi, menegaskan bahwa: Auperkawinan adat, itu bukan hanya merupakan peristiwa penting bagi mereka yang masih hidup saja, tetapi perkawinan juga merupakan peristiwa yang sangat perhatian dan diikuti oleh arwah- arwah pihakAy Berdasarkan pandangan di atas, maka dapat disebut bahwa sesungguhnya perkawinan merupakan suatu pertautan hubungan antara 2 . keluarga besar https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 yang melangsungkan perkawinan adat serta merupakan perwujudan nilai-nilai kehidupan masyarakat sejak zaman dulu, sekarang dan akan datang. Terkait dengan hukum perkawinan di Indonesia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dipandang keberagaman budaya dan memberikan landasan hukum bagi hukum perkawinan melupakan adat istiadat masyarakat, seperti sistem perkawinan adat yang telah lama ada di tanah air. Kabupaten Nias Selatan. Desa Hilitotay. Distrik Aramo. Oleh perundang-undangan Indonesia berpijak pada ideologi Pancasila. Dasar Negara, dan semangat bangsa Indonesia dengan tetap berpegang pada gagasan persatuan dalam keberagaman. Oleh karena itu, penulis menyelidiki dan mengkaji keabsahan perkawinan yang tampaknya dilakukan menurut adat. Perkawinan Pernikahan seseorang tidak bisa dihindari semasa hidupnya. ketika seorang pria dan seorang wanita tinggal bersama dan, sebagai suami dan istri, menyatukan keluarga mereka sendiri. Jika suatu hubungan diakui oleh hukum sebagai hal yang sah, hidup bersamaAijuga disebut pernikahanAimengandung kewajiban hukum tertentu. langkah-langkah yang diuraikan dalam peraturan hukum yang berlaku. Secara umum hukum adat Indonesia menyatakan bahwa perkawinan tidak hanya berdampak pada hubungan keperdataan saja, meliputi hak dan kewajiban antara suami dan istri, harta bersama, status anak, serta hak dan kewajiban orang tua, tetapi juga adat, kekerabatan, hubungan bertetangga, serta E-ISSN 2828-9447 upacara adat dan keagamaan. , sesuai pendapat B. Ter Haar. Perkawinan bukan sekedar ikatan yang sah tetapi juga merupakan ikatan adat, dan berfungsi sebagai simbol kekeluargaan dan ketetanggaan dalam masyarakat adat. Bagi masyarakat adat, pernikahan adalah salah satu peristiwa kehidupan yang paling penting. Selain pada individu yang terlibat . aki-laki dan perempua. , pernikahan juga berdampak pada keluarga, orang tua, dan saudara Dalam budaya Indonesia, perkawinan pada hakikatnya adalah antar Pernikahan pernikahan yang terjadi dan disukai Tentu saja suatu jenis berdasarkan faktor-faktor tertentu tidak menyimpang dari hukum atau adat istiadat yang mengatur lingkungan ketetanggaan . Hal ini bertujuan agar apabila dua orang menikah maka anak-anaknya akan meneruskan garis keluarga. Hal ini berkaitan dengan komponen budaya masyarakat, karena pernikahan dipandang berhubungan dengan seksualitas. Hukum Adat Snouck Hurgronje adalah orang yang pertama kali mengusulkan kata Belanda Adat Recht, yang diterjemahkan sebagai Auhukum adatAy. Hukum Adat merupakan seperangkat aturan tidak tertulis yang berkembang seiring berjalannya waktu dan ditegakkan oleh pemahaman masyarakat terhadap hukum. Hukum adat bersifat fleksibel dan mudah beradaptasi karena merupakan seperangkat hukum tidak berjalannya waktu. Selain itu ada pula masyarakat yang diatur berdasarkan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 hukum adat, yaitu kumpulan orang-orang yang satu sama lain mempunyai hubungan darah atau tempat tinggal sehingga terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai anggota suatu organisasi hukum. Salah satu kelebihan hukum adat menyelesaikan perselisihan antar anggota masyarakat yang terikat padanya. Sesuai dengan hakikat dan sifat hukum adat yang keluarga berdasarkan musyawarah dan mufakat, maka perselisihan masyarakat yang menyangkut perkawinan, tanah, dan warisan akan lebih mudah diselesaikan apabila diselesaikan berdasarkan hukum Berikut beberapa Definisi hukum adat yang diusulkan oleh para profesional hukum, terdiri dari: AuSeperangkat aturan mengenai perilaku yang berlaku bagi masyarakat Timur asli dan asing, di satu sisi mempunyai sanksi . arena sa. , dan di sisi lain tidak terkodifikasi . arena adat istiada. ,Ay kepada Van Vallenhoven, orang yang pertama kali menyebutkan Abdulrahman, menegaskan, meskipun pendekatan Van Vallenhoven tepat untuk menjelaskan Adat Recht di masa lalu, namun tidak sesuai untuk hukum adat modern. Soepomo menciptakan Hukum Adat: Hukum Adat adalah istilah umum untuk undang-undang yang tidak terkodifikasi dalam peraturan perundang-undangan . ndang-undan. , undang-undang yang berfungsi sebagai konvensi dalam badan hukum Negara . eperti Dewan Provinsi dan Parleme. , dan undang-undang. yang dijunjung tinggi sebagai adat istiadat dalam pergaulan sosial seharihari baik di perkotaan maupun di E-ISSN 2828-9447 Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan keduanya memuat peraturan yang mengatur tentang syarat-syarat untuk melangsungkan suatu Ungkapan Auperkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masingAy terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1. Apabila suatu perkawinan dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing perkawinan itu dianggap sah. Artinya, persyaratan yang bisa menikah. Tidak semua pasangan berhak untuk menikah. Metodologi Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis atau empiris, ketentuan-ketentuan hukum yang relevan berdasarkan faktafakta yang ada dalam suatu masyarakat. Spesifikasi Penelitian Metodologi digunakan dalam jenis penelitian ini adalah gambaran mengenai objek yang diteliti dengan menggunakan data atau sampel yang telah dikumpulkan tanpa dilakukan analisis lebih lanjut guna menarik kesimpulan yang dapat digeneralisasikan. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Teknik Pengumpulan Data Wawancara. Wawancara digunakan untuk mengumpulkan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan Observasi. Dengan berkaitan dengan permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian, maka dilakukanlah penelitian observasi. Dokumentasi. Tujuan dokumentasi menemukan materi yang relevan. Analisis Data Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Analisis data kualitatif dilakukan bersama dengan proses pengumpulan data. Hasil penelitian dan Pembahasan Berdasarkan sebagaiana dikemukakan di atas, dapat dijelaskan bahwa perkawinan adalah sebuah peristiwa hukum dan perbuatan hukum sakral antara seorang laki-laki dan seorang perempun serta pertautan 2 . buah keluarga besar, yaitu keluarga besar pihak laki-laki dan keluarga besar pihak perempuan yang melahirkan hak dan kewajiban antara masing-masing pihak. Adapun tahapan dan/atau proses hingga terlaksananya perkawinan adat adalah sebagai berikut: Famaigi niha Famaigi niha adalah sebuah tahapan penjajakan untuk mastikan tentang status seorang anak perempuan yang akan dilamar dan dijadikan sebagai istri kepada berstatus masih sendiri atau sudah ada yang melamar sebelumnya. Dalam tahapan ini, biasaya seorang anak laki-laki E-ISSN 2828-9447 orangtuanya, kemudian orangtua laki-laki meminta bantuan satua mbanua atau keluaga dekat untuk menjajaki dan mengemukakan kehendak keluarga pihak laki-laki . nak laki-lak. tersebut kepada orangtua perempuan. Bahwa, kalau kemudian pihak keluarga perempuan memberikan tanda persetujuan, maka tahapan selanjutnya adalah tahapan Fame Afo . emberian sirih pinan. Fame Afo Dalam tahapan Fame Afo, ibu dari anak laki-laki memberitahukan dan menentukan waktu untuk bisa diterima berkunjung ke keluarga pihak perempuan Penyerahan sekapur sirih dimaknai sebagai tanda kesungguhan untuk mempertautkan 2 . keluarga besar dalam ikatan perkawinan anak-anak mereka kelak. Jika dalam tahapan Fame Afo masing-masing berikutnya adalah Famatua . Famatua Famatua . adalah sebuah tahapan yang lazim dilakukan oleh pasangan yang akan menuju pelaminan. Tunangan komitmen ke dua pasangan untuk mantap melanjutkan hubungan ke tahap yang lebih Secara garis besarnya, tunangan adalah momen kesepakatan pasangan untuk menjadi suami istri, biasanya dilakukan di depan banyak orang. Tekait dengan itu, biasanya momen pertunangan juga digunakan sebagai media untuk membicarakan besaran jujuran yang menjadi tanggung jawab keluarga pihak laki-laki untuk dipenuhi dan diserahkan kepada keluarga pihak perempuan. Dalam pembicaraan dan/atau pembahasan tentang besaran dan/atau pihak-pihak yang berhak https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 atas jujutan tersebut, diperankan oleh para tetua adat baik dari pihak laki-laki maupun tetua adat dari pihak perempuan. Setelah tahapan pembicaraan mengenai besaran jujuran selesai dibahas/ dibicarakan, maka untuk selanjutnya meningkat pada tahap pembicaraan rencana waktu pelaksanaan Fangai Ono Nihaly atau Fangowalu . cara pernikahan ada. Fangandry Bywy Sebuah tahapan dimana keluarga pihak laki-laki . iasanya ibu dari pihak laki-lak. mendatangi keluarga pihak perempuan seperti orangtua dari pihak perempuan . yah dan ib. , paman . pihak perempuan dan Tahy dambali . audara laki-laki dari ayah perempua. Fangandry Bywy . eminta Diharapkan Fangandry Bywy, besaran jujuran yang telah dikurangkan dan/atau diringankan, karena pada akhirnya besar ringannya jujuran dimaksud akan segera menjadi beban dan tanggung jawab pihak yang akan melangsungkan perkawinan itu sendiri. Fangai Ono Nihaly . Fangai Ono Nihaly . adalah tahapan pelaksanaan pernikahan secara Dalam acara pernikahan dimaksud, dihadiri oleh seluruh rumpun keluarga pihak laki-laki, rupun keluarga pihak perempuan, anggota masyarakat yang ada di Desa Hilitotay, para tetua adat, tokoh agama dan aparat pemerintahan desa. Biasanya setelah acara adat selesai dilaksanakan, segera kedua mempelai diteguhkan melalui pemberkatan . esuai kemudian . isa saj. dilanjutkan dengan pembacaan akte pernikahan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dari pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan. E-ISSN 2828-9447 Famanyry Ono Nihaly Tahapan lain yang juga penting dalam proses perkawinan adat adalah tahapan Famanyry Ono Nihaly atau juga sering disebut sebagai Famuli Tywa. Famanyry Ono Nihaly atau Famuli Tywa adalah sebuah tahapan yang wajib dilakukan oleh mempelai . uami istri yang baru beberapa hari melangsungkan perkawina. setelah Ono Nihaly . erempuan yang baru kawi. masuk ke dalam rumpun keluarga laki-laki. Tahaoan ini juga sering dimaknai sebagai suatu kesempatan yang baik bagi anak perempuan yang baru saja kawin untuk mengujungi keluarga asalnya untuk mengumpulkan kembali pakaian dan/atau barang-barangnya yang masih tertinggal di rumamh orangtuanya. Jika tahapan ini dilakukan, maka pasa kesempatan yang menghadiahkan sigelo atau bibit ternak sebagai cikal bakal menata sumber aktivitas dan basis ekonomi baru ke depan. Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dijelaskan di atas, ditemukan fakta bahwa ternyata sistem perkawinan adat yang ada di Desa Hilitotay adalah sesuatu yang telah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Namun demikian, meskipun telah ada sejak lama, keberadaannya tetap dianuti dan ditaati secara turun temurun sampai dengan sekarang. Artinya, bahwa sistem perkawinan adat dimaksud adalah bukan pilihan melainkan sesuatu yang harus dilakukan oleh setiap anggota masyarakat yang ada di Desa Hilitotay, oleh karena sistemya itu sendiri telah menjadi identitas masyarakat setempat. Selanjutnya, oleh karena perkawinan adat itu telah menjadi identitas masyarakat, maka perkawinan itu sendiri tidak hanya sebatas perkawinan antara seorang laki-laki https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 dengan seorang perempuan, melainkan sebuah proses untuk mempertautkan 2 . buah keluarga besar, yaitu keluarga besar pihak laik-laki dan keluarga besar perkawinan anak-anak mereka . eorang laki-laki perempua. , termasuk terlaksananya dan terpeliharanya sistem nilai yang telah tumbuh dan berkembang di tengah-tengah Sistem nilai yang dimaksud adalah bahwa perkawinan adalah haruslah didasari atas persetujuan dan kesepakatan bersama antara 2 . keluarga besar pihak laki-laki dan keluarga besar pihak perempuan serta disaksikan oleh para tetua adat, tokoh agama, unsur pemerintah dan anggota masyarakat yang ada di Desa Hilitotay. Sistem perkawinan yang ada di Desa Hilitotay adalah sistem perkawinan adat, yaitu setidak-tidaknya melibatkan para tetua adat, tokoh agama, unsur pemerintah dan anggota masyarakat. Dengan pelibatan unsur-unsur tersebutkan di atas, maka perkawinan dimaksud dianggap sah secara adat, jika tidak bisa berdampak pada tindakan pengucilan dari lingkungan masyarakat Itu berarti perkawinan yang dilangsungkan secara adat memiliki nilai sakral tidak saja pada aspek sah tidaknya perkawinan itu sendiri, akan tetapi juga bernuansa prestise dan/atau harga diri baik keluarga pihak laki-laki maupun keluarga pihak perempuan. Sejalan dengan hal-hal yang telah tersebutkan di atas, sistem perkawinan adat di Desa Hilitotay dilaksanakan dengan berpedoman pada garis kekerabatan patrilinial, yaitu mengikuti garis keturunan Garis kekerabatan patrilinial, oleh Dewi Sulastri, mengetengahkan bahwa bentuk perkawinan pada masyarakat E-ISSN 2828-9447 menjelaskan tentang: Suatu masyarakat yang menarik garis keturunan dari pihah ayah . mengenal bentuk perkawinan eksogami. Misalnya, bentuk perkawinan jujur pada Batak Toba mengharuskan adanya perbedaan klan antara calon mempelai laki-laki dan Pihak laki-laki menarik pihak perempuan untuk masuk ke dalam Penarikakn perepuan ke dalam klan laki-laki ini harus disertai dengan pemberian jujur, berupa barang-barang yang memiliki nilai bagi keluarga pihak Dimana pihak keluarga laki-laki wajib dan/atau jujuran sebagai bentuk ikatan kekeluargaan dan penghargaan kepada keluarga pihak FaAoatuly Laia sebagai Satua Mbanua, juga menerangkan bahwa: secara adat, kewajiban pihak laki-laki memberikan jujuran, yang besarannya seseorang dan kesepakatan antara 2 . buah keluarga. Namun demikian, ada beberapa pihak yang telah menerapkan sebagai besaran dan bagian-bagiannya sebagai berikut: sebua/makhelo Rp. 000,2. makhelo ono alawe sebesar Rp. 000,3. tahy dambali Sebesar Rp. 000,4. Sibaya . i felezara, si yny, si tyl. sebesar Rp. 000,5. rangtua perempua. sebesar Rp. 000,- dan satua mbanua sebesar Rp. Dalam kaitan dengan sah tidaknya suatu perkawinan, oleh beberapa tokoh adat . atua mbanu. telah secara terang setidak-tidaknya https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 melibatkan para tetua adat, tokoh agama, unsur pemerintah dan anggota masyarakat. Dengan pelibatan semua unsur-unsur sebagaimana tersebutkan di atas, maka perkawinan dimaksud dianggap sah secara adat, jika tidak bisa berdampak pada tindakan pengucilan dari lingkungan masyarakat setempat Pada sisi lain berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ditegaskan bahwa Auperkawinan adalah sah, apa bila dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kercayaannya ituAy Artinya perkawinan akan dianggap sah setelah dilangsungkan sesuai dengan masing-masing kepercayaan yang dianut oleh para pihak. Mencermati sistem perkawinan adat dihubungkan dengan syarat sahnya suatu perkawinan dalam perspektif Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sesungguhnya tidak harus dipertentangkan secara tajam, melainkan ditempatkan pada pemahaman bahwa dan/atau terlaksananya perkawinan adat adalah perkawinan dimaksud menjadi lebih kuat dan kokoh demi kehidupan keluarga yang harmonis dan sejahtera. Artinya, ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah merupakan penyempurna dari sistem perkawinan adat yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat. Penutup Simpulan Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas, maka dapat disimpulkan sesungguhnya tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, justru memiliki E-ISSN 2828-9447 hubungan yang saling kait mengait, dimana sisten perkawinan adat adalah perkawinan dimaksud menjadi lebih kuat dan kokoh demi kehidupan keluarga yang harmonis dan sejahtera. Artinya, ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah merupakan penyempurna dari sistem perkawinan adat yang berlangsung di tengah-tengah Masyarakat. Saran Perbedaan pandangan terkait dengan sistem perkawinan adat dihubungkan dengan sah tidaknya perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, masih sering menjadi Dengan demikian, yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah: Ausegala bentuk pekawinan yang telah dan diharapkan pemerintah segera proaktif untuk mengesahkannya dalam bentuk penerbitan akte perkawinan. Daftar Pustaka AAola Almaududi. Abdul. Kejamkah Hukum Islam. Jakarta: Gema Insani Press. Abdulrahman. Hukum Adat Menurut Perundang-undangan Republik Indonesia. Yogyakarta: Cendana Press. Ali. Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. Aminuddin. Fiqih Munakahat. Bandung: Pustaka Setia. Andrisman. Tri. Asas-asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Unila. Arifman Febriyanto Saputra Zamili. Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid. Sus. Anak/2016/Pn. Mb. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Artis Duha , . Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid. B/2020/Pn Gs. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Arto. Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Jakarta: Pustaka Pelajar. Atozanolo Baene. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Bisman Gaurifa. Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Bushar. Muhammad. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita. Darmawan Harefa. Murnihati Sarumaha. Kaminudin Telaumbanua. Tatema Telaumbanua. Baziduhu Laia. Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4. , 240Ae246. https://doi. org/https://doi. org/10. 51601/ije Dirnyati. Khundzalifah. Teoritisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Demikian Hukum di Indonesia 1945Ae Surakarta: Universitas Muhammadiyah. Edisama Buulolo. Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid. B/2016/Pn. Ml. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Fau. Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Dosen Di Perguruan Tinggi. CV. Mitra Cendekia Media. Fau. Amaano. Teori Belajar dan Pembelajaran. CV. Mitra Cendekia Media. Fitriani Duha. Analisis Hukum Tindak Pidana Penghinaan Secara Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 2290 K/Pid. Sus/2. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 E-ISSN 2828-9447 Hadikusuma. Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: CV. Mega Jaya Abadi Mandar Maju. Hamzah. Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita. Harefa. Kumpulan Startegi & Metode Penulisan Ilmiah Terbaik Dosen Ilmu Hukum Di Perguruan Tinggi. Harefa. Darmawan. Teori perencanaan pembelajaran. CV Jejak. https://tokobukujejak. com/detail/teoriperencanaan-pembelajaran-GO5ZY. Hazairin, 1986. Tinjauan Mengenai UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta: Tinta Mas. Jimly Asshidiqie dan Ali SafaAoat. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Kartasapoera. Pengantar Ilmu Hukum Lengkap. Jakarta: Bina Aksara. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: PT Sinar Grafika. Lamintang. dan Theo Lamintang. Hukum Penintesier di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Lili Rasjidi & I. B Wyasa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya. Mardalis. Metode Penelitian Suatu Proposal. Jakarta: Bumi Aksara. Martiman Suaizisiwa Sarumaha. Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak. com/detail/pendidi kan-karakter-di-era-digital-X4HB2. Martiman Suaizisiwa Sarumaha. Pendidikan karakter di era digital. CV. Jejak. https://tokobukujejak. com/detail/pendidi kan-karakter-di-era-digital-X4HB2. Moeljatno. Asas Ae Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 2 Edisi Juli 2024 Okerius Sisokhi, . Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid. B/2008/Pn. Sm. Angelama Lase. Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Studi Putusan Nomor 44/Pid. B/2018/Pn. Gst. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Poernomo. Bambang. Hukum Pidana Karangan Ilmiah. Jakarta: Bina Aksara. Pohan. Marthalena. Hukum Orang dan Keluarga . Jakarta: PT. Grafindo. Prodjodikoro, 1986. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco Putri Awin Susanti Zamili. Kewenangan Tni Angkatan Laut Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing (Studi Di Pangkalan Tni Al Nia. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Subekti. Perlindungan hak asasi manusia dalam KUHP. Jakarta: Bumi Aksara. Rahardjo. Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Redaksi Sinar Grafika. UUD 1945 Hasil Amandemen & Proses Amandemen UUD 1945 Secara Lengkap. Jakarta: Cetakan I Sinar Grafika. Rosdalina. Hukum Adat. Yogyakarta: Deepublish. Rusidi. Pedoman dan Penulisan Karya Ilmiah. Cetakan ke-3. Bandung: UPTPenerbitan IKOPIN. Saleh. Roeslan. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru. Sarumaha. Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. Lutfi Gilang. https://scholar. com/citations?view _op=view_citation&hl=en&user=8WkwxC waJ&authuser=1&citation_for_view =8WkwxCwaJ:-f6ydRqryjwC Sarumaha. Martiman S. Modelmodel Jejak. https://tokobukujejak. com/detail/modelm odel-pembelajaran-0BM3W. E-ISSN 2828-9447 Setyadi. Tolib. Intisari Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alfabeta. Soedarso. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. Soepomo. Hukum Adat. Jakarta: PT Pradnya Paramita. Soepomo. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pratnya Paramita. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarnya lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia. Sugiyono. Metode Penelitian Kombinasi. Bandung: Mixed Methods. Alfabeta. Sulaeman. Erman. Delik Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Walisongo Press. Sulastri. Dewi. Pengantar Hukum Adat. Bandung: Pustaka Setia. Thontowi. Jawahir. Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Dan Implementasi Perlindungan Hak-Hak Tradisionalnya. Pandecta: Research Law Journal. Triwulan Tutik. Titik. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Presentasi Pustaka.