Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index Penyuluhan Hukum: Perkawinan di Bawah Umur Berdasarkan Perspektif Gender (Studi di Bongas. Indramayu Jawa Bara. Septiayu Restu Wulandari 1*. Sifa Mulya Nurani2 Husein Manalu3 Rahmat Saputra4 Fakultas Hukum. Universitas Pelita Bangsa. Indonesia Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia email: septiayurwulandari@pelitabangsa. id,1, sifamulyanurani95@pelitabangsa. manalu@pelitabangsa. id3 rahmat. saputra@dsn. Info Artikel: Diterima 19 September 2024 Direvisi 25 Oktober 2024 Disetujui 30 Desember 2024 Dipublikasikan 30 Desember Kata kunci: Perkawinan. Diskriminasi. Gender Abstract: Marriage is the right of every human being which is limited by applicable laws and regulations. The right to carry out marriage in Indonesia is regulated in Law Number 16 of 2019 which regulates the age limit for marriage, namely a minimum of 19 . However, in reality, there are many phenomena of marriages under 19 . years old, especially in Bongas. Indramayu. West Java. This coastal area has a local culture that is very unique but sad, namely that gender discrimination still applies. Women are considered to be able to marry if there is a man they consider suitable, even if the woman is still in school and eventually drops out of school. During the harvest season, many marriages take place. During the lean season, divorce occurs. Parents in this area are proud of having a widowed daughter than having an unmarried daughter Abstrak: Perkawinan merupakan hak setiap manusia yang dibatasi oleh aturan perundang undangan yang berlaku. Hak melaksanakan perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahu 2019 yang mengatur perihal batas usia kawin, yakni minimal 19 . embilan bela. Namun pada kenyataan, banyak terjadi fenomena perkawinan dibawah 19 . embilan bela. tahun khususnya di Bongas. Indramayu Jawa Barat. Daerah pesisir pantai ini memiliki kebiasaan masyarakat yang menjadi budaya lokal yang sangat unik namun miris, yakni masih berlaku nya diskriminasi gender. Perempuan dianggap sudah dapat melakukan perkawinan jika sudah ada laki laki yang dianggap cocok, walaupun perempuan tersebut masih bersekolah dan pada akhirnya putus sekolah. Apabila musim panen, maka perkawinan banyak dilaksanakan. Ketika musim paceklik, terjadi Orangtua di daerah tersebut lebih bangga memiliki anak perempuan janda ketimbang memiliki anak perempuan yang belum menikah A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 3. Nomor 2. Desember 2024, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/wh1zzd28 ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 PENDAHULUAN Pantai Utara Jawa atau Pantura memang memiliki beragam ciri khas dan keunikan disetiap sudutnya. Salah satunya adalah daerah Indramayu. Jawa Barat. Penulis pertama kali ke daerah ini sekitar tahun 2014, penulis memiliki kerabat sedarah yang tinggal di Bongas. Indramayu. Perjalanan menuju Bongas sangatlah unik dan memiliki ciri khas, salah satunya ketika melewati Jembatan Sewo. Jembatan ini memiliki keunikan tersendiri, apabila dibandingkan dengan jembatan lain yang ketika dilewati dengan suasana sepi namun berbeda dengan jembatan ini. Jembatan sewo selalu ramai dengan Masyarakat yang memang sengaja bekerja sampingan sebagai Aopenyapu koinAo. Setiap pengendara kendaraan yang melalui jembatan tersebut secara otomatis melemparkan koin koin . ang rece. ke jalanan yang nantinya akan disapu oleh para penyapu itu. Sehingga menjadi keunikan tersendiri bagi penulis sehingga penulis senang apabila berkunjung ke Indramayu. Adapun tujuan Masyarakat tersebut menjadi penyapu koin adalah mitosnya untuk berbagi rejeki para perantau dari kota kepada Masyarakat setempat (Wulandari, 2. Bermula dari Pasal 7 Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur batas usia perkawinan dan mengizinkan para pihak yang akan melangsungkan perkawinan apabila seorang pria sudah mencapai umur 19 . embilan bela. tahun dan seorang wanita sudah mencapai umur 16 . nam bela. Namun setelah 45 . mpat puluh lima tahu. Undang Undang Perkawinan berlaku, terjadi perubahan pada Pasal 7 mengingat bahwa perkawinan pada usia anak atau 16 . nam belas tahu. kemudian menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. Pemerintah merevisi Pasal 7 melalui Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan juga mendukung adanya pendidikan tuntas demi mencerdaskan bangsa sesuai yang tertuang dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Perubahan isi Pasal tersebut tidak muncul secara tiba tiba. Namun karena adanya sebuah masalah perkawinan dibawah umur yang terjadi di Indramayu kemudian dimohonkan untuk uji materiil pada tahun 2017. Adapun alasan para pemohon . alam hal ini, terdapat tiga orang pemoho. mengajukan uji materiil yakni pemohon pada saat dinikahkan bukan karena kemauan sendiri melainkan karena paksaan dan desakan orangtua, pemohon berusia dibawah umur yaitu 14 . mpat bela. tahun, pemohon kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan pemohon merasakan kesengsaraan atas hidup setelah menjalani perkawinan dibawah umur serta terjadinya diskriminasi gender (Novita Ariestiani, 2. Adapun alasan yang mendorong terjadinya perkawinan dibawah umur tersebut adalah kebiasaan daerah setempat. Pondasi pemberlakuan laki laki dan perempuan yang tidak seimbang adalah hal utama yang menyebabkan terjadinya perkawinan dibawah umur pada perempuan di Indramayu. Jawa Barat. Perempuan yang sudah mengalami menstruasi dianggap sudah menjadi perempuan dewasa yang pantas untuk menikah, tidak penting apakah perempuan tersebut masih mengenyam pendidikan atau Apalagi jika ditambah desakan ekonomi yang sangat miris, maka anak perempuanlah yang menjadi tumpuan untuk mengangkat derajat kehidupan ekonomi keluarga dengan menikah dengan laki laki yang memiliki kehidupan lebih baik, tidak pandang sudah memiliki istri atau belum. Sehingga apabila dikatakan tidak rasional. Septiayu Restu Wulandari,dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 tidak ada kata rasional yang bisa menghalangi perkawinan dibawah umur apabila sudah terdesak oleh kebiasaan / adat dan keluarga. Perkawinan dibawah umur dengan alasan yang pastinya tidak rasional, tidak jarang menyebabkan terjadinya perceraian di usia muda dan mengakibatkan penderitaan yang panjang bagi si perempuan tersebut tanpa memandang usia belia. Penulis memiliki pengalaman di daerah Bongas. Indramayu. Penulis terbilang sering mendatangi daerah Indramayu sehingga melihat dan merasakan ada kontruksi gender yang terbilang mengesampingkan hak hak perempuan terutama anak dibawah umur dan tidak rasional terhadap hak hak yang harusnya diterima oleh anak. Hal inilah yang pada akhirnya mendorong penulis untuk mencoba menulis dan melakukan penyuluhan hukum serta sosialisasi perihal perkawinan dibawah umur yang terjadi di daerah Indramayu dalam perspektif gender. Luaran yang direncanakan penulis adalah dapat memberikan penyuluhan dan sosialisasi serta mengkampanyekan stop perkawinan dibawah umur. METODE Penyuluhan, sosialisasi dan kampanye ini dilaksanakan penulis sejak tahun 2021 secara bertahap dan pada puncaknya direncanakan pada tahun 2024 dengan target tujuan adalah masyarakat Bongas. Indramayu khususnya bagi perempuan dan orangtua yang memiliki pandangan mendiskriminasikan gender. Metode yang dipilih penulis adalah dengan cara penyuluhan, sosialisasi dan kampanye yang diharapkan dapat memberikan khasanah ilmu pengetahuan bagi masyarakat Bongas Indramayu khususnya perempuan dan para orangtua yang memiliki keterbatasan pemikiran perihal gender. ANALISIS SITUASI Kondisi yang terjadi di Bongas Indramayu pada saat penulis berkunjung adalah adanya diskriminasi gender yang mengakibatkan terjadinya perkawinan dibawah umur dan pasti berdampak pada putusnya pendidikan, bahkan banyak terjadi perempuan muda menjadi janda dan kondisi tersebut lebih membanggakan dibanding perempuan muda belum menikah. SOLUSI DAN LUARAN Indramayu merupakan sebuah daerah yang berada di pesisir utara pulau Jawa, tepatnya di Jawa Barat. Berbatasan langsung dengan Kabupaten Subang. Cirebon dan Majalengka juga tidak begitu jauh dari Sumedang. Adapun kondisi penduduk setempat rata rata adalah petani dan nelayan ikan. Kehidupan sehari hari yang terjadi pada Masyarakat Indramayu tidak jauh berbeda dengan Masyarakat daerah lain, yaitu bekerja dan mengurus rumah tangga. Namun sejauh penulis memperhatikan bahwa perempuan yang berada di daerah Indramayu rata rata merupakan perempuan dengan kontruksi gender yang sangat miris. Seperti yang sudah dipaparkan pada latarbelakang bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin yang terjadi antara seorang laki laki dan perempuan untuk membentuk sebuah keluarga baru (Septiayu Restu Wulandari, 2. Terjadinya 160 Penyuluhan Hukum: Perkawinan di Bawah Umur Berdasarkan Perspektif Gender (Studi di Bongas. Indramayu Jawa Bara. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 perkawinan pasti tidak lepas dari adanya syarat yang harus dipenuhi sebelum dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satu syarat yang dikatakan sampai saat ini penuh dengan pelanggaran adalah batas usia perkawinan. Batas usia perkawinan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang undangan. Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pada awalnya mengatur batas usia perkawinan antara laki laki dan perempuan adalah berbeda, yakni 16 tahun untuk perempuan dan 19 untuk laki laki. Hal ini menyebabkan terjadinya pro dan kontra di kalangan Masyarakat terutama dirasakan merugikan perempuan dibawah umur yang mengalami perkawinan dibawah Sebagai contoh nyata yaitu adanya permohonan uji materiil dari 3 . orang pemohon atau korban perkawinan dibawa usia perkaswinan Kepada Mahkamah Konstitusi untuk merevisi atau merubah isi dari Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Uji materiil terhadap Mahkamah Konstitusi untuk merevisi bunyi pasal 7 Undang Undang Perkawinan terlebih karena adanya diskriminasi gender terhadap Perempuan dianggap tidak setara dengan laki laki sehingga dikontruksikan dengan fungsi reproduktif saja. Setelah menikah, perempuan dikontruksikan sebagai ibu rumah tangga yang mengurus rumah tangga saja tanpa mendapatkan hak layak sebagai perempuan. Hal ini terjadi di Indramayu. Perempuan dipersepsikan tidak perlu mengeyam sekolah tinggi karena akan berujung mengurus rumah tangga dan dapur. Masyarakat Indramayu menganggap bahwa perempuan tidak perlu dan tidak mampu bekerja layaknya laki laki. Sehingga bagi mereka yang memiliki anak perempuan yang sudah dirasa cukup kematangan maka akan dinikahkan, dengan alasan adat dan diskriminasi bahwa perempuan tidak perlu sekolah dan hanya bertugas di dapur saja. Sementara laki-laki dipersepsikan dan ditempatkan berfungsi produktif, sebagai pencari nafkah di ruang publik. Sebagai pencari nafkah, laki laki dianggap bertanggungjawab penuh terhadap keberlangsungan rumah tangga. Karena itu, lakilaki juga bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga. Sebagai pencari nafkah dan kepala rumah tangga, laki-laki menyandang status sebagai bapak di dalam keluarga, yang juga ditempatkan sebagai penguasa di dalam keluarga. Komunikasi dan hubungan di dalam keluarga adalah hubungan kekuasaan, di mana bapak menjadi penguasa, yang tidak hanya menguasai keluarga, tetapi juga membentuk keluarga dalam kekuasaan laki-laki dan menempatkan perempuan sebagai manusia kelas dua di dalam keluarga. Karena itu, sistem hidup dan budaya di dalam keluarga juga membentuk pola kekuasaan di mana bapak adalah penguasanya. Budaya yang popular sebagai budaya patriarki ini tidak hanya berhenti di dalam keluarga atau rumah, tetapi juga menjadi budaya masyarakat dan budaya bernegara. Karena itu, semua permasalahan yang dialami oleh perempuan dianggap telah selesai diwakili oleh bapak, oleh suami, atau oleh laki-laki. Masyarakat daerah Indramayu terkontruksi gender bahwa perempuan tidak memiliki ruang untuk lebih berkembang, baik itu dalam pendidikan dan karir. Sehingga mengakibatkan terjadinya diskriminasi terhadap perempuan yang akhirnya memunculkan banyaknya permasalahan yang menimpa perempuan khususnya dibawah umur. Sebagai contoh, kebiasaan Masyarakat Indramayu yang menikahkan Septiayu Restu Wulandari,dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 perempuan dibawah umur akan mengakibatkan meningkatnya angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga. Berbeda dengan laki laki di Indramayu. Salah satu Masyarakat warga Bongas. Indramayu yang diwawancarai oleh penulis (RifaAo. mengatakan bahwa hanya dirinyalah di keluarga yang mengeyam pendidikan lanjut hingga sekolah menengah atas, sedangkan selebihnya dinikahkan secara paksa demi kesejahteraan keluarga. Hal ini semakin meyakinkan penulis bahwa masih terjadi diskriminasi gender yang dibalut halus dalam perkawinan dibawah umur di Indramayu. Studi . asculinity/rujuliya. atau feminitas . eminity/nisaAoiyya. Sedangkan studi sex lebih menekankan perkembangan aspek biologis dan komposisi kimia dalam tubuh laki-laki . aleness/dzukura. dan perempuan . emaleness/unutsa. Untuk proses pertumbuhan anak kecil menjadi seorang laki-laki atau menjadi seorang perempuan, lebih banyak digunakan istilah gender dari pada istilah seks. Istilah seks umumnya digunakan untuk merujuk kepada persoalan reproduksi dan aktivitas seksual, selebihnya digunakan istilah gender (Janu Arbain, 2. Negara telah melakukan beberapa upaya untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan. Sesuai dengan Kewajiban negara yakni untuk melindungi . o protec. , untuk memenuhi . o fullfil. dan untuk menghargai . o respec. Tahun 1984 pemerintah meratiAkasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms Discrimination Against Wome. dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Tahun 1999 Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Pada Tahun 2000. Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpre. Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional (Pemikiran Gender Menurut Para Ahli: Telaah Atas Pemikiran Amina Wadud Muhsi. Inpres PUG sebagai landasan hukum untuk menegakkan hakhak perempuan dan laki-laki atas kesempatan yang sama, pengakuan yang sama, dan penghargaan yang sama dalam pembangunan, berbangsa, dan bernegara. Inpres yang ditujukan kepada instansi dan lembaga pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan PUG guna terselenggaranya perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing. PUG merupakan strategi yang dibangun melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki di berbagai aspek pembangunan. Perbedaan gender . ender difference. pada proses berikutnya melahirkan peran gender . ender rol. dan dianggap tidak menimbulkan masalah, maka tak pernah digugat. Jadi secara biologis . kaum perempuan dengan organ reproduksinya bisa hamil, melahirkan, menyusui dan kemudian mempunyai peran gender sebagai perawat, pengasuh dan pendidik, sesungguhnya tidak ada masalah dan tidak perlu di gugat. Akan tetapi yang menjadi masalah dan perlu di gugat oleh mereka yang menggunakan analisis gender adalah struktur AuketidakadilanAy yang ditimbulkan oleh peran gender dan perbedaan tersebut. Menurut Prof. Nina Nurmila, konstruksi masyarakat tentang idealnya seorang laki-laki atau perempuan harus berperilaku pada suatu waktu dan tempat tertentu, itu disebut gender. Oleh karena gender sebagai kontruksi budaya pada suatu masyarakat 162 Penyuluhan Hukum: Perkawinan di Bawah Umur Berdasarkan Perspektif Gender (Studi di Bongas. Indramayu Jawa Bara. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 di suatu waktu, maka keidealan gender dapat mengalami perubahan sejalan dengan perubahan budaya masyarakatnya. Misalnya budaya membentuk masyarakat Indonesia sejak tahun 1970-an yang mengatakan bahwa suami diposisikan sebagai pencari nafkah untuk keluarganya, sementara istri diposisikan sebagai pengurus rumah Keidealan bentukan budaya ini dapat memenuhi rasa keadalan gender bagi masyarakat yang dapat menjalankannya. Akan tetapi permasalahan akan muncul akibat dari bentukan budaya ini, yaitu manakala si suami kesulitan mencari nafkah, sementara si istri yang mempunyai kesempatan untuk bekerja yang dapat menghasilkan uang guna menafkahi keluarga, tidak bisa memanfaatkan kesempatan tersebut hanya karena dia diposisikan oleh budayanya sebagai pengurus rumah tangga yang hanya boleh tinggal di rumah (Nurmil. Dari studi yang dilakukan dengan menggunakan analisis gender ini ternyata banyak ditemukan berbagai manifestasi ketidakadilan seperti dalam uraian berikut: Marginalisasi . emiskinan ekonom. terhadap kaum perempuan. Meskipun tidak setiap marginalisasi perempuan disebabkan oleh ketidakadilan gender, namun yang dipersoalkan dalam analisis gender adalah marginalisasi yang disebabkan oleh perbedaan gender. Misalnya, banyak perempuan desa tersingkirkan dan menjadi miskin akibat program pertanian yang hanya di fokuskan kepada kaum laki-laki. Hal ini karena asumsinya bahwa petani itu identik dengan petani laki-laki. Suatu proses atau tindakan menyingkirkan atau mengesampingkan seseorang atau kelompok dari akses ke sumber daya, hak, atau partisipasi penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Individu atau kelompok yang dimarginalisasi sering kali dianggap sebagai bagian yang kurang penting dalam masyarakat, sehingga mengalami perlakuan tidak adil atau ketidaksetaraan merupakan definisi marginalisasi. Adapun penyebab Marginalisasi yaitu: Struktur sosial yang tidak adil: Misalnya, diskriminasi berbasis gender, ras, agama, atau orientasi seksual. Kemiskinan: Orang miskin sering dimarginalisasi dari layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Kebijakan publik yang bias: Regulasi yang tidak memperhatikan kebutuhan kelompok rentan. Marginalisasi dalam perkawinan merujuk pada situasi di mana salah satu pasangan, biasanya perempuan, mengalami penyingkiran atau pengabaian dalam hal hak, suara, atau peran dalam hubungan Marginalisasi ini sering kali disebabkan oleh ketidaksetaraan gender, norma budaya yang patriarkal, atau praktik sosial yang tidak adil. Penulis memetakan beberapa hal yang masuk pada marginalisasi dalam perkawinan adalah ketidaksetaraan dalam pengambilan keputusan. salah satu pasangan, sering perempuan. tidak diberi ruang untuk berkontribusi dalam keputusan-keputusan penting seperti keuangan, pendidikan anak, atau karier. beban kerja domestik yang tidak setara. Perempuan sering dimarginalisasi dengan dipaksa menanggung sebagian besar pekerjaan rumah tangga tanpa dukungan yang seimbang dari pasangan mereka. Kekerasan dalam rumah Septiayu Restu Wulandari,dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 Salah satu bentuk ekstrem marginalisasi adalah kekerasan fisik, emosional, atau ekonomi yang membuat pasangan terpinggirkan atau tergantung pada pelaku. Akses terhadap sumber daya. Perempuan sering kali tidak diberikan akses atau kontrol terhadap properti, aset keluarga, atau bahkan pendapatan mereka sendiri. Pembatasan pendidikan atau karier. Dalam beberapa kasus, pasangan . iasanya perempua. diminta meninggalkan pendidikan atau pekerjaan setelah menikah, sehingga menghambat perkembangan diri mereka. b Sub Ordinasi pada salah satu jenis kelamin, umumnya kepada kaum Dalam rumah tangga, masyarakat, banyak kebijakan dibuat tanpa menganggap penting kaum perempuan. Misalnya, perempuan hanya pantas di dapur atau hanya sebatas konco wingking (Hadja, n. Menurut Julia cleves mosse asal asul subordinasi perempuan yang terjadi tidak hanya dalam konteks keluarga melainkan juga hubungan peran antara laki laki dan perempuan yang berkaitan dengan pekerjaan. Subordinasi perempuan nyaris membuat perempuan tidak ada nilainnya. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Dede Wiliam de Vries dan Nurul Sutarti . yang mengatakan bahwa Aupenomorduaan terhadap perempuan merupakan awal mula terjadinya ketidakadilan genderAy (Karwat. Memposisikan perempuan dari sudut pandang laki-laki menjadikan posisi laki-laki lebih penting dari perempuan. Hal tersebut mempersempit bahkan terpinggirkannya peran perempuan di ranah publik dan hanya terbuka lebar di ranah domestik. Penomorduaan membuat perempuan tidak mendapatkan hak dan kesempatan berkontribusi dalam pembangunan nasional baik di bidang politik, ekonomi sosial dan Perempuan dianggap rendah dan tidak dapat melakukan apapun yang dapat dilakukan oleh laki laki, sama seperti dalam perkawinan. Perempuan dianggap rendah sehingga yang pantas untuk bekerja adalah laki laki, perempuan hanya dirumah untuk mengurus rumah tangga saja. c Stereotype . elabelan negati. Kata stereotip berasal dari gabungan dua kata Yunani, yaitu stereos yang berarti padat-kaku dan typos yang bermakna model (Saguni. Desember 2. Sehingga streotip dapat dikatakan sebagai suatu bentuk hambatan yang ada di dalam komunikasi antar budaya. Samovar & Porter dalam Ilyas mengemukakan bahwa stereotip ialah persepsi atau kepercayaan yang dianut mengenai kelompok atau individu berdasarkan pendapat dan sikap yang lebih dulu terbentuk. Stereotip adalah penggeneralisasian pada individu yang ada pada suatu kelompok tanpa informasi yang memadai dengan mengabaikan ciri individu-individu yang berada pada kelompok tersebut. Streotip identik terhadap perbedaan, ras, etnis, suku-suku, kelompok kepercayaan/agama sikap komunikasi yang sesuai streotip jelas akan mngganggu teradinya komunikasi yang efektif serta harmonis (Lampe. Juni 2. Pada perkawinan, stereotipe adalah keyakinan, pandangan, atau asumsi yang sering kali bersifat generalisasi tentang peran, tanggung jawab, dan harapan yang melekat pada pasangan suami-istri. Stereotipe ini dapat dipengaruhi oleh budaya, tradisi, agama, dan norma sosial. Sebagai contoh adalah ketika tugas suami adalah untuk pencari nafkah dan istri mengurus rumah tangga. Label negatif ketika dikatakan istri tidak dapat melakukan apapun. terhadap jenis kelamin tertentu dan akibat dari stereotype itu terjadi terjadi diskriminasi serta berbagai ketidakadilan lainnya. Dalam 164 Penyuluhan Hukum: Perkawinan di Bawah Umur Berdasarkan Perspektif Gender (Studi di Bongas. Indramayu Jawa Bara. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 masyarakat banyak sekali pelabelan negative yang diletakkan kepada kaum perempuan yang berakibat membatasi, menyulitkan, memiskinkan dan merugikan kaum perempuan. Karena adanya keyakinan masyarakat bahwa laki-laki adalah pencari nafkah utama. Tapi jika perempuan bekerja itu hanya dinilai sebagai tambahan dan dibayar lebih rendah. d Violence . terhadap jenis kelamin tertentu, umumnya perempuan, karena perbedaan gender. Kekerasan ini mencakup kekerasan fisik seperti pemerkosaan dan pemukulan, sampai kekerasan secara halus seperti Banyak sekali kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan yang diakibatkan karena adanya stereotype gender. Di banyak negara, termasuk Indonesia, kekerasan fisik dianggap sebagai tindak pidana dan dapat dikenai sanksi hukum. Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) No. 23 Tahun 2004, kekerasan fisik diatur sebagai perbuatan yang dilarang, baik dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat Kekerasan . terhadap perempuan merupakan isu penting yang marak pada dewasa ini, selain mengandung aspek sosiologis, juga sarat dengan aspek ideologis. Fenomena kekerasan dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi pada sektor domestik atau urusan rumah tangga, juga terjadi di sektor publik atrau lingkungan kerja, mulai dari kekerasan secara fisik sampai pada sangsi sosial atau psikologis (Sulaema. e Beban Ganda (Multiple Burde. adalah penggambaran beban ganda atau bahkan beban ganda bertumpuk yang dialami individu atau kelompok, terutama dalam konteks sosial, ekonomi, dan kesehatan. Sebuah contoh yang ada dalam perkawinan adalah ketika seorang istri berperan ganda dalam rumah tangga, yakni sebagai istri, pencari nafkah, mengurus rumah tangga dan lain Masyarakat dalam budaya patriarki masih percaya konsekuensi berumah tangga adalah suami melakukan kerja-kerja produksi sedangkan istri melakukan kerja-kerja reproduksi. Hal ini juga tidak dapat dilepaskan dari pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan perempuan, sehingga menjadi tanggung jawab perempuan dan harus melakukan lebih banyak dibandingkan dengan laki-laki (Astuti, 2. Seorang psikolog lulusan University of London School of Oriental and African. Jackie Viemilawati, dalam wawancaranya dengan Republika. id juga menceritakan hal yang sama. Dia harus bangun pagi untuk mempersiapkan keperluan anaknya terlebih dahulu, setelah selesai baru mempersiapkan diri sendiri untuk pergi bekerja. Pola ini terus berulang setiap harinya sampai menjadi sebuah kewajaran yang diterima oleh masyarakat. Beban kerja istri yang lebih banyak daripada suami ini seringkali disebut dengan istilah beban ganda. adanya anggapan bahwa kaum perempuan memiliki sifat memelihara dan rajin, serta tidak cocok untuk menjadi kepala rumah tangga, berakibat bahwa semua pekerjaan domestic rumah tangga menjadi tanggung jawab kaum perempuan. Misalnya, di kalangan keluarga miskin beban yang sangat berat ini harus ditanggung oleh perempuan sendiri. Terlebih-lebih jika si perempuan terus bekerja, maka ia memikul beban kerja ganda (Handayani, n. Pada Masyarakat adat, seorang anak perempuan adalah hak milik dari ayah dan saudara laki lakinya. Hak milik ini lebih Kepada hak memiliki kuasa untuk mengatur semua kehidupan anak perempuan. Berdasarkan tabel perkawinan dibawah umur. Septiayu Restu Wulandari,dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 daerah Indramayu seperti tidak asing dengan angka angka yang sangat tinggi yang Melaksanakan perkawinan dibawah umur. Perkawinan tersebut terjadi tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian pihak mengambil keuntungan seperti barang. Seorang anak tidak bisa membantah keinginan orangtua karena dianggap rendah dan tunduk. Apalagi dengan desakan ekonomi yang membabi buta diatas kebutuhan yang meledak. Anak perempuan tidak lagi dianggap sebagai anak namun berubah menjadi objek tukar dengan sejumlah uang atau keuntungan lain, misalnya saja dengan menikah maka beban orangtua atas anak perempuan tersebut akan berpindah Kepada suaminya kelak. Sehingga orangtua dan keluarga tidak perlu lagi membiayai kehidupan anak perempuan ini. Perkawinan dibawah umur tidak hanya merugikan pihak perempuan saja, melainkan juga akan melahirkan generasi yang belum tentu berkualitas atau potensial malah sebaliknya. Seringkali adanya kekerasan Kepada pihak perempuan setelah menikah, mengakibatkan terjadinya penurunan kesehatan mental dan berpengaruh pada janin yang dikandung, bahkan seringkali terjadi keguguran atau lahir dengan gizi Lebih buruk lagi adalah berakhir dengan perceraian. Perceraian di tengah usia yang masih dibawah umur, seperti para pemohon yang mengajukan uji materiil Kepada Mahkamah Konstitusi, cerai di usia 15 tahun. Indramayu menurut penulis hanya salah satu daerah yang masih sangat mendalami dan menjalankan kontruksi gender perempuan yang miris. Perempuan tidak perlu sekolah tinggi bahkan tidak perlu melanjutkan pendidikannya karena tidak akan berguna dan ujungnya hanya membantu di rumah tangga dan dapur saja. Salah satu daerah di Indramayu, yakni Bongas pernah juga melakukan Penyuluhan perihal gerakan Stop Perkawinan dibawah umur pada tahun 2023. Camat Kertajaya. Bongas pada saat itu mengatakan untuk melakukan gerakan stop perkawinan dibawah umur atau pernikahan dini Permasalahan perkawinan di bawah umur akibat diskriminasi gender di Indramayu adalah isu kompleks yang memerlukan pendekatan terpadu. Berikut adalah beberapa solusi yang dapat diterapkan: Peningkatan Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat Adapun yang dapat dilakukan oleh masyarakat Bongas Indramayu terkait terjadinya perkawinan dibawah umur terhadap perempuan adalah dengan memberikan Edukasi Gender. Mengedukasi masyarakat tentang kesetaraan gender dan dampak negatif dari diskriminasi gender. Ini bisa dilakukan melalui program-program sekolah, penyuluhan masyarakat, atau kampanye media. Selain itu juga melakukan Pendidikan Kesehatan Reproduksi. Memberikan pemahaman kepada anak-anak dan remaja tentang kesehatan reproduksi serta dampak buruk perkawinan dini pada kesehatan fisik dan mental. Akses Pendidikan Formal: Meningkatkan akses anak perempuan ke pendidikan formal, termasuk beasiswa bagi mereka yang kurang mampu. Melakukan Penguatan Hukum dan Penegakan Regulasi berikut: 166 Penyuluhan Hukum: Perkawinan di Bawah Umur Berdasarkan Perspektif Gender (Studi di Bongas. Indramayu Jawa Bara. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 Penerapan UU Perkawinan: Pastikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia perkawinan minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan ditegakkan dengan tegas. Pengawasan Administrasi: Meningkatkan pengawasan terhadap pengajuan dispensasi perkawinan oleh pengadilan agama agar tidak dilakukan sembarangan. Sanksi untuk Pelanggaran: Berikan sanksi kepada pihak-pihak yang memaksa atau mengizinkan perkawinan di bawah umur. Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat setempat dapat melakukan Pelatihan Keterampilan dengan memberikan pelatihan keterampilan kepada remaja perempuan agar mereka bisa mandiri secara ekonomi dan tidak bergantung pada perkawinan sebagai jalan keluar dari kemiskinan, serta Akses Modal dan Pekerjaan: Meningkatkan akses perempuan muda ke modal usaha dan lapangan kerja, terutama di daerah pedesaan. Peran Tokoh Masyarakat dan Agama Melibatkan pemuka agama untuk memberikan edukasi bahwa perkawinan dini bukan solusi terbaik dalam menghadapi tekanan sosial atau ekonomi. Selain itu untuk skema Budaya Lokal dapat Mengubah norma sosial melalui pendekatan berbasis budaya, dengan melibatkan tokoh adat dan komunitas . Peningkatan Dukungan Psikososial Masyarakat dan pemerintah setempat dapat memberikan Layanan Konseling untuk anak-anak dan keluarga agar mereka memahami risiko dan dampak perkawinan dini serta dengan membuat suatu lembaga kecil yang membentuk atau memperkuat pusat perlindungan anak untuk menangani kasus kekerasan atau tekanan terhadap anak perempuan. Monitoring dan Evaluasi Program Masyarakat dapat melakukan Data Terintegrasi dengan Mengembangkan sistem data yang memonitor kasus perkawinan di bawah umur dan faktor penyebabnya di Indramayu serta Evaluasi Rutin terhadap efektivitas program yang dijalankan untuk memastikan perubahan yang signifikan. Pendekatan ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan perubahan KESIMPULAN Penulis menyimpulkan bahwa perkawinan di bawa umur yang terjadi di Bongas Indramayu terjadi disebabkan oleh budaya lokal yang masih mendiskriminasikan Perempuan dianggap tidak bisa melakukan apapun kecuali dengan menikah dan kemudian meningkatkan taraf hidupnya. Masyarakat dengan budaya Septiayu Restu Wulandari,dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 lokal di Bongas Indramayu seringkali mendapatkan penyuluhan perihal minimalisir perkawinan dibawah umur namun tidak juga berpengaruh banyak karena memang sudah terbentuk budaya lokal dengan kebanggan memiliki anak perempuan janda dibanding belum menikah. Penulis melakukan penyuluhan hukum dan memberikan pengetahuan serta regulasi dan dampak yang terjadi akibat perkawinan dibawah umur dengan harapan dapat mengubah pola pikir masyarakat Bongas. Indramayu untuk lebih mempertimbangkan perihal perkawinan dibawah umur. Adapun solusi diberikan oleh penulis untuk menekan angka perkawinan dibawah umur dengan cara Peningkatan Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat. Akses Pendidikan Formal. Program Pemberdayaan Ekonomi. Peran Tokoh Masyarakat dan Agama. Peningkatan Dukungan Psikososial dan Monitoring dan Evaluasi Program. FOTO KEGIATAN 168 Penyuluhan Hukum: Perkawinan di Bawah Umur Berdasarkan Perspektif Gender (Studi di Bongas. Indramayu Jawa Bara. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 DAFTAR PUSTAKA