JURNAL HUKUM PELITA. Vol. 5 No. : Mei 2024 Hal 98-107 ISSN 2809-2082 . Available online at: https://jurnal. id/index. php/JH PEMBERANTASAN DAN PENCEGAHAN OLIGOPOLI DAN PERSEKONGKOLAN OLEH KPPU ( STUDI KASUS PT. TELEKOMUMIKASI INDONESIA ) Rahayu Hartini1*. Fatimah Azzahra 2 12Universutas Muhammadiyah Malang *Korespondensi: fz878212@gmail. Info Artikel Diterima : 1-5-2024 Keywords : Direvisi : 13-5-2024 Disetujui : 15-5-2024 Diterbitkan : 31-5-2024 Monopoly. KPPU. Settlement Abstract : The Indonesian Telecommunications Industry Development The Republic of Indonesian government launched the program has a noble goal of ensuring that telecommunications infrastructure reaches all parts of Indonesia. To achieve this goal, several telecommunications companies joined the Parapa Ring consortium and organized the Parapa Ring project which aims to expand telecommunications networks throughout Indonesia. In handling bid manipulation cases, the Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Perusahaan (KPPU) applies two main principles, namely the principle of per se illegality and the principle of reasonableness. However, the application of these principles is often challenged and flawed, as evidenced by Decision No. 36/KPPU-L/2010 on alleged discriminatory practices and collusion in the tender for the procurement of the Palapa Ring Mataram-Kupang cable system project. The doctrine of unlawfulness states that a particular agreement or business activity is unlawful if there is no further evidence of its effects. On the other hand, the rule of reason requires further evidence to determine whether an action inhibits or promotes competition. In a tender conspiracy. KPPU applies the rule of reason because it needs to be proven in more depth the effect of the act on business competition. Decision Number 36/KPPU-L/2010 highlights the misapplication of the principle of reason. Kata kunci : Monopoli. KPPU. Penyelesaian Abstrak : Program Pengembangan Industri Telekomunikasi Indonesia yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia mempunyai tujuan mulia yaitu menjamin infrastruktur telekomunikasi menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, konsorsium Parapa Ring yang terdiri dari berbagai perusahaan telekomonikasi di Indononesia menyelenggarakan proyek tersebut yang bertujuan untuk memperluas jaringan telekomunikasi di seluruh Indonesia. Dalam menangani kasus manipulasi penawaran. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Perusahaan (KPPU) menerapkan dua asas utama, yakni asas per se illegality dan asas kewajaran. Namun penerapan prinsip tersebut seringkali mendapat tantangan dan cacat, terbukti dengan adanya Keputusan Nomor 36/KPPUL/2010 terkait dugaan praktik diskriminatif serta kolusi dalam proses lelang pengadaan proyek sistem kabel Palapa Ring di Mataram. Kupang. Doktrin yang melanggar hukum menyatakan bahwa suatu perjanjian atau aktivitas bisnis tertentu adalah melanggar hukum jika tidak ada bukti lebih lanjut mengenai dampaknya. sisi lain, aturan nalar memerlukan bukti lebih lanjut untuk menentukan apakah suatu tindakan menghambat atau mendorong persaingan. Dalam persekongkolan JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 tender. KPPU menerapkan asas nalar karena perlu dibuktikan secara lebih mendalam pengaruh perbuatan tersebut terhadap persaingan didalam praktik Keputusan Nomor 36/KPPU-L/2010 menyoroti kesalahan penerapan asas PENDAHULUAN UU No 5 Tahun 1999 merupakan landasan hukum penting dalam menjaga keadilan dan integritas persaingan usaha di Indonesia. Salah satu bidang yang diatur dalam undang-undang ini adalah kolusi atau kolusi, yang secara eksklusif tercantum pada Pasal Kolusi sering terjadi dalam berbagai bentuk persaingan bisnis, namun salah satu bentuk yang paling merugikan terjadi dalam situasi penawaran pengadaan barang dan jasa 1. Tawaran pengadaan seringkali melibatkan tindakan konspirasi. Keterlibatan pihak-pihak yang berbeda kepentingan, seperti kelompok, kelompok, dan individu, dapat menimbulkan kesepakatan tertutup yang merugikan pihak lain. Kasus seperti ini tidak jarang terjadi dan salah satu kasus yang mengemuka adalah kasus tender pengadaan Proyek Sistem Kabel Edaran Palapa Mataram-Kupang Telekomunikasi Indonesia. Tbk (TELKOM) untuk tahun buku 2009. Dalam hal ini TELKOM diduga terlibat menjadi Terlapor I . serta Konsorsium Huawei Sansaine dianggap menjadi Terlapor II . Kolusi dalam penawaran mengandung manipulasi harga penawaran yang pada akhirnya cenderung memberikan keuntungan kepada para pihak yang berkontrak. Tidak hanya pihak yang mengajukan penawaran terkena dampak negatif dari hal ini, namun juga kompetitor lain yang berusaha memenangkan kontrak secara jujur dan adil. Penuntutan kasus-kasus kolusi dalam tender pengadaan sangat penting untuk memastikan integritas, keadilan dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya publik. Selain itu, langkah-langkah pencegahan perlu ditingkatkan, 2termasuk transparansi yang lebih besar, pengawasan yang lebih ketat, dan kesadaran yang lebih besar mengenai risiko hukum bagi rekan konspirator. Dalam masyarakat yang berdasarkan supremasi hukum, tidak ada ruang bagi tindakan yang merugikan kepentingan umum atau integritas persaingan usaha. Diharapkan melalui upaya bersama pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait, tujuan pemerintah dalam mengekang perilaku kolusi dalam tender pengadaan dan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil dapat tercapai. Nurjaya, . Peranan Kppu dalam Menegakkan UU No 5 Th 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat. Jurnal Dinamika Hukum, 85-97. 2 Nurhayati . BUKU AJAR AuPengantar Ilmu HukumAy, 29 3 Ningsih . Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19. , 210-216. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Program Pengembangan Industri Telekomunikasi Indonesia yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia mempunyai tujuan mulia yaitu menjamin infrastruktur telekomunikasi menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, sebuah konsorsium Parapa Ring dibentuk yang terdiri dari berbagai perusahaan telekomunikasi yang menyelenggarakan proyek tersebut dengan tujuan untuk memperluas jaringan telekomunikasi di seluruh Indonesia. Salah satu segmen proyeknya adalah sistem kabel Mataram-Kupang 'MKCS' yang menjadi fokus kasus ini. Pembangunan proyek Palapa Ring awalnya dilakukan melalui proses tender. Namun setelah tahap prakualifikasi, proses penawaran dihentikan. Pada pertengahan tahun 2009. PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (TELKOM) memiliki inisiatif melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Namun, inisiatif ini kemudian mengalami komplikasi. Berdasarkan Keputusan KPPU No 36/KPPU-L/2010, dugaan pelanggaran Pasal 19. UU Larangan No 5 Th 1999 terkait sikap diskriminatif dan Pasal 22 tentang kolusi. Praktek persaingan usaha dan monopoli terkesan tidak sehat. Tim KPPU/pemeriksa menduga ada indikasi awal bahwa tindakan yang dilakukan dalam proses tender MKCS melanggar undang-undang tersebut. Praktik dan perjanjian yang diskriminatif dalam proses penawaran dapat menyebabkan distorsi pasar, merugikan pesaing yang jujur, dan bahkan menghambat perkembangan industri telekomunikasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, untuk menjaga integritas dan keadilan persaingan usaha di Indonesia, pelanggaran-pelanggaran ini harus dituntut secara ketat dan transparan. Kasus Penawaran MKCS merupakan inisiatif penting bagi pemerintah, perusahaan telekomunikasi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperbaiki sistem penawaran, meningkatkan transparansi, dan memastikan bahwa proses penawaran dilakukan dengan cara yang adil dan tidak diskriminatif. Konsekuensinya, perluasan jaringan telekomunikasi Indonesia diharapkan dapat terus berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat setempat. Kecurangan tender merupakan pelanggaran hukum persaingan usaha dan mempunyai dampak merugikan terhadap pasar, konsumen, dan pesaing yang sah. Dalam konteks ini, manipulasi bidder mengacu pada kerja sama antar bidder untuk mempengaruhi hasil tender, seperti menetapkan harga atau membagi proyek di antara peserta tertentu. Kecurangan penawaran terjadi ketika para penawar diam-diam bekerja 4 Jayusman & Setianingrum . Bentuk Dan Potensi Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Media of Law and Sharia, 4. , 140-152. 5 Fadhilah . Penegakan hukum persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam kerangka ekstrateritorial. Jurnal Wawasan Yuridika, 3. , 55-72. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 sama untuk memanipulasi proses penawaran dan mendapatkan keuntungan yang tidak Praktik-praktik ini mungkin termasuk menyepakati tawaran harga, membagi proyek, dan bahkan menolak tawaran penawar untuk meningkatkan peluang peserta lain. Manipulasi penawaran seringkali bersifat terselubung dan sulit dideteksi, namun hal ini mempunyai dampak yang signifikan terhadap integritas proses penawaran dan persaingan usaha yang sehat. Dampaknya bisa berupa penetapan harga yang tidak adil, penggunaan sumber daya yang tidak efisien, dan terbatasnya akses terhadap penawar yang benar-benar memenuhi syarat. 6Tindakan persekongkolan tender merupakan praktik yang berbahaya menurut hukum persaingan usaha dan dapat mendatangkan kerugian finansial dan reputasi yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat. Untuk memastikan proses tender yang adil dan efisien, pemerintah harus bekerja sama dengan lembaga terkait dan pemangku kepentingan ekonomi. Untuk memberantas kecurangan tender, langkahlangkah untuk mencegah terulangnya kecurangan dan penegakan hukum dan peraturan yang ketat adalah kuncinya. 7Menerapkan pemantauan yang efektif, seperti menggunakan alat analisis data untuk mengidentifikasi pola yang mencurigakan, dapat mengurangi kemungkinan kolusi. Sanksi ketat yang memberikan efek jera bagi pelaku juga merupakan bagian penting dalam membendung praktik merugikan ini. Dengan memperkuat kerangka peraturan, meningkatkan transparansi dan meningkatkan kesadaran peserta lelang terhadap risiko hukum, kami bertujuan untuk menjadikan proses penawaran lebih adil, lebih menguntungkan dan efektif bagi seluruh pemangku kepentingan. II. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif. Metodologi penelitian hukum normatif merupakan suatu pendekatan yang biasa digunakan dalam bidang hukum untuk menganalisis dan memahami hukum secara Pendekatan ini berfokus pada analisis dokumen hukum seperti undangundang, keputusan pengadilan, dokumen kontrak, dan dokumen hukum lainnya. Metode penelitian hukum normatif merupakan suatu pendekatan penelitian yang menitikberatkan pada analisis norma-norma hukum yang terdapat dalam dokumen-dokumen hukum. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan 6 Effendi . Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Syiah Kuala Journal, 4. , 21-32. 7 Mariyam . Buku Hukum Persaingan Usaha dalam Tanya Jawab. Lawwana. Hal 34 Tektona . Kepastian Hukum Aturan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada UU No 11 Th 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Persaingan Usaha, 2. , 45-60. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 suatu permasalahan atau topik hukum tertentu. Metode penelitian hukum normatif merupakan pendekatan penting untuk memahami hukum lebih dalam. Metode ini memberikan kontribusi yang berharga dalam meningkatkan pemahaman aspek hukum yang berkaitan dengan topik penelitian dengan berfokus pada analisis dokumen hukum. Di era evolusi yang terus-menerus, pemahaman mendalam tentang hukum menjadi semakin penting, dan metode penelitian hukum yang bersifat preskriptif tetap menjadi salah satu instrumen yang berguna untuk mencapai hal ini. PEMBAHASAN Prinsip Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menangani Persekongkolan Tender Pendekatan illegal per se dan pendekatan asas akal merupakan dua konsep dasar yang diambil KPPU dalam menangani pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pendekatan Auper se melanggar hukumAy digunakan apabila suatu perbuatan usaha dipastikan akan mengganggu persaingan usaha dan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Menurut prinsip ini, pelanggaran segera dianggap ilegal, apapun keadaan atau konsekuensinya. Apabila tindakan atau kontrak bisnis jelas-jelas melanggar aturan persaingan usaha. KPPU dapat mengambil tindakan tanpa bukti rinci mengenai dampaknya. Sebaliknya, pendekatan Auaturan akal budiAy merupakan pendekatan yang lebih luas dan mempertimbangkan situasi dan kondisi kasus secara lebih Berdasarkan prinsip ini, ketika menangani pelanggaran persaingan dalam suatu perusahaan, dampaknya harus lebih diperhatikan. KPPU harus melakukan analisis terhadap dampak dugaan perbuatan tersebut terhadap persaingan usaha dan konsumen. Pendekatan ini menekankan bahwa pengaturan dan aktivitas bisnis belum tentu ilegal kecuali jika hal tersebut secara langsung merugikan persaingan atau konsumen. Untuk menerapkan prinsip pendekatan kewajaran. KPPU harus memberikan bukti yang meyakinkan mengenai dampak kontrak atau kegiatan usaha yang diduga melanggar hukum Hal ini memerlukan analisis rinci mengenai sejauh mana tindakan tersebut kemungkinan akan membatasi persaingan pasar. Sebagai bagian dari penegakan hukum persaingan usaha. KPPU berperan penting dalam menjaga keadilan dan integritas pasar. Mulyadi & Rusydi . Efektivitas peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penanganan kasus persaingan usaha tidak sehat. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5. , 70-96. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Dengan menerapkan secara tepat prinsip-prinsip pendekatan ilegalitas dan pendekatan prinsip akal. KPPU berpendapat bahwa mereka dapat menghukum pelanggaran persaingan komersial ditangani oleh organisasi dengan cara yang adil dan efisien, dengan mempertimbangkan keadaan dan dampaknya terhadap pasar dan konsumen. Mohon Prinsip Auasas nalarAy merupakan pendekatan yang sangat penting ketika menangani Prinsip mempertimbangkan dampak negatif suatu tindakan atau kontrak komersial terhadap kondisi persaingan perusahaan sebelum menentukan apakah tindakan tersebut ilegal. Hal ini berbeda dengan pendekatan yang hanya menganggap suatu tindakan melanggar hukum, tanpa mempertimbangkan konteks atau alasan di balik tindakan tersebut, yang pada hakekatnya merupakan tindakan yang melanggar hukum. Prinsip Auhukum nalarAy memungkinkan kita untuk lebih memahami alasan yang mendasari tindakan dan posisi pelaku ekonomi didalam suatu industri. Dengan mempertimbangkan beberapa alasan yang telah disampaikan, 11KPPU bisa memutuskan sah atau tidaknya gugatan tersebut. Pemberantasan Dan Pencegahan Oligopoli Dan Persekongkolan Oleh Kppu Dalam Lingkup Penyelesaian Sengketa Di Bidang Larangan Praktek Monopoli Dan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Keuntungan dari pendekatan yang pada dasarnya ilegal ini adalah bahwa pendekatan ini tidak memerlukan pengetahuan atau analisis ekonomi, sehingga aman. Namun kelemahan pendekatan ini adalah tidak memperhitungkan keunggulan kompetitif yang mungkin timbul dari kegiatan bersama dan selalu berasumsi bahwa kesepakatan antar pelaku ekonomi dapat menghambat persaingan. Sebaliknya, prinsip akal budi didukung oleh analisis ekonomi yang terperinci dan dapat menentukan secara akurat apakah tindakan pelaku ekonomi menghambat persaingan. Namun kelemahannya adalah evaluasi yang akurat berdasarkan pengetahuan ekonomi yang berbeda dapat menghasilkan hasil analisis yang berbeda dan menimbulkan ketidakpastian. Meskipun demikian, prinsip nalar tetap menjadi pendekatan yang lebih tepat ketika menilai pelanggaran hukum persaingan Hal ini memungkinkan kami untuk mempertimbangkan secara lebih cermat berbagai faktor yang terlibat dan dampaknya terhadap persaingan dan konsumen. Dengan Fauzi . Pengawasan Praktek Monopoli Sebagai Bentuk Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Ilmu Hukum, 6. , 400-410. 11 Usman . Hukum persaingan usaha di Indonesia. Sinar Grafika, 18-25. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 cara ini. KPPU dapat menegakkan hukum kepada Perusahaan dalam persaingan usaha secara lebih adil juga efektif demi kepentingan pasar yang sehat dan berkelanjutan. Penerapan Pasal 19 poin d serta Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 didalam Putusan KPPU No. 36/KPPU-L/2010 Dalam penerapan UU Persaingan Usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun Dua pasal yang umum digunakan adalah Pasal 19 poin d terkait non-diskriminasi serta Pasal 22 terkait non-kolusi. Namun, agar ketentuan tersebut dapat diterapkan. KPPU harus menunjukkan seluruh unsur yang terkandung di dalamnya. Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur tentang larangan melakukan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pelaku ekonomi yang dapat mengakibatkan terjadinya tindakan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Berbagai unsur yang dibuktikan berdasarkan Pasal 19 huruf d adalah: Pelaku Ekonomi. Identifikasi Pelaku Ekonomi yang Menggunakan Praktik Diskriminatif. 13Unsur yang bertindak sendiri atau bersama-sama: Pelaku usaha dapat melakukan tindakan diskriminatif secara sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan pelaku perekonomian lainnya. Pelaku ekonomi lainnya: Adanya pihak lain yang menjadi sasaran tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Elemen untuk melakukan satu atau lebih aktivitas. Suatu pelaku ekonomi melakukan satu atau lebih kegiatan yang mengakibatkan terjadinya tindakan diskriminatif terhadap pelaku ekonomi lainnya. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perilaku monopoli. Praktik diskriminatif ini dapat mengakibatkan monopoli atau membatasi persaingan di pasar. Unsur persaingan usaha tidak sehat. Praktik diskriminatif ini melemahkan persaingan usaha yang sehat dan adil. Unsur perilaku diskriminatif. Tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pelaku ekonomi dapat tergolong diskriminatif terhadap pelaku ekonomi Pasal 22 : Larangan kolusi. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur tentang larangan adanya perjanjian antar pelaku ekonomi dalam tender. Unsurunsur yang harus dibuktikan berdasarkan Pasal 22. Dalam penegakan hukum persaingan usaha di perusahaan. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) berperan penting dalam menilai apakah perbuatan yang dilakukan merupakan persekongkolan proses lelang dalam pelanggaran Undang-Undang 12 Lubis . Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks. 13 Nugroho . Hukum persaingan usaha di Indonesia. Prenada Media, 50-55. 14 Karina . Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Pelaku Usaha Di Pasar Tradisional. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 3. , 55-67. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 Nomor 5 Tahun 1999. Dengan memenuhi keempat unsur di atas, maka perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat digolongkan sebagai kolusi penawaran. 15Putusan KPPU Nomor 36/KPPU-L/2010 menyatakan pelanggaran Pasal 19 poin d serta Pasal 22 Undang-Undang No 5 Th. 1999 tentang penyelenggaraan TELKOM yang diberikan kepada Konsorsium Huawei Sunsein Tersertifikasi sebagai. Anda mungkin menjadi pemenang lelang. Namun dalam proses penuntutan pidana, terdapat perbedaan pendapat antara keputusan KPPU dengan keputusan Majelis Komisi. Putusan KPPU menilai tindakan TELKOM dan Konsorsium Huawei Sansaine melakukan pelanggaran pada UU No. 5 Tahun 1999. Namun keputusan Majelis Komisi menetapkan tidak ada pihak yang dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum. Ketidaksepakatan ini menyoroti kompleksitas penerapan hukum persaingan usaha, di mana interpretasi terhadap fakta dan bukti dapat menghasilkan keputusan yang berbeda. Meskipun demikian, penegakan hukum persaingan usaha tetap menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan konsumen dan pesaing yang Melalui diskusi dan evaluasi yang cermat, diharapkan keputusan yang diambil akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan terbuka bagi semua pihak yang IV. KESIMPULAN Dalam menangani kasus manipulasi penawaran. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Perusahaan (KPPU) menerapkan dua asas utama, yakni asas per se illegality dan asas kewajaran. Namun penerapan prinsip tersebut seringkali mendapat tantangan dan cacat, terbukti dengan adanya Keputusan Nomor 36/KPPU-L/2010 terkait dugaan praktik diskriminatif juga kolusi didalam proses lelang pengadaan proyek sistem kabel Palapa Ring di Mataram. Kupang. Doktrin yang melanggar hukum menyatakan bahwa suatu perjanjian atau aktivitas bisnis tertentu adalah melanggar hukum jika tidak ada bukti lebih lanjut mengenai dampaknya. Di sisi lain, aturan nalar memerlukan bukti lebih lanjut untuk menentukan apakah suatu tindakan menghambat atau mendorong persaingan. Dalam persekongkolan tender. KPPU menerapkan asas nalar karena perlu dibuktikan secara lebih mendalam pengaruh perbuatan tersebut terhadap persaingan usaha. Putusan Nomor 36/KPPU-L/2010 menyoroti kesalahan penerapan asas akal. Majelis hakim tidak 15 Hayati . Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21. , 109-122. 16 Sudiarto . Pengantar Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Prenada Media, 41-50. JURNAL HUKUM PELITA | VOLUME 5 NOMOR 1. MEI 2024 menyimpulkan adanya diskriminasi karena tidak cukup bukti. Seharusnya juri menerapkan pendekatan Aurule of ReasonAy dan memanggil pelaku ekonomi lain sebagai saksi untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Perlu adanya pengetahuan yang lebih mendalam mengenai penerapan asas ilegalitas itu sendiri dan rule of Reason, khususnya di kalangan pengacara dan hakim yang menangani perkara terkait hukum persaingan ekonomi. Pemerolehan pengetahuan tentang konsep-konsep ini akan meningkatkan kemampuan Anda untuk menilai dan mengelola keadaan yang rumit. Pentingnya perubahan UU No. Tahun 1999, khususnya mengenai pengertian kolusi dalam tender. Undang-undang ini harus diperbarui untuk memberikan definisi yang lebih jelas dan kriteria yang lebih spesifik mengenai persekongkolan tender. KPPU harus konsisten menegakkan UU Persaingan Usaha dan peraturan pelaksanaannya. Perlunya ketelitian dan keakuratan dalam analisis kasus yang diselesaikan untuk menjamin keadilan dan keberhasilan dalam penuntutan. Langkah-langkah ini akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan terhadap dunia usaha, memastikan persaingan yang sehat dan adil, serta melindungi kepentingan konsumen dan pesaing yang sah dengan mempertimbangkan tantangan dan kekurangan yang ada SARAN Undang-undang No. 5 Tahun 1999 harus diperbarui untuk memberikan definisi yang lebih jelas dan kriteria yang lebih spesifik mengenai persekongkolan tender. KPPU harus konsisten menegakkan UU Persaingan Usaha dan peraturan pelaksanaannya. Perlunya ketelitian dan keakuratan dalam analisis kasus yang diselesaikan untuk menjamin keadilan dan keberhasilan dalam penuntutan. Langkah-langkah ini akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan terhadap dunia usaha, memastikan persaingan yang sehat dan adil, serta melindungi kepentingan konsumen dan pesaing yang sah dengan mempertimbangkan tantangan dan kekurangan yang ada DAFTAR PUSTAKA