P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 Pertimbangam Hakim Pengadilan Agama Tentang Perceraian dengan Alasan Pisah Rumah Singkat (Studi Putusan Nomor 375 Pdt. G/2024/Pa. Pl. Considerations of Religious Court Judges Regarding Divorce on The Ground of Short Household Separation (Review of Decision Number 375 PDT. G/2024/PA. PLK) Putri Cicilia Tambun1. Novea Elysa Wardhani2. Syamhudian Noor3 Universitas Palangka Raya. Jln. Yos Sudarso Palangka Raya 73111. Kalimantan Tengah. Indonesia e-mail: putritambun17@gmail. ABSTRACT The inequality of divorce procedures in KHI and Law No. 1 of 1974 prompted the issuance of SEMA No. 3 of 2023 as a refinement of the formulation of SEMA No. 1 of 2022. This SEMA provides strict guidelines on the minimum separation requirement of six months to grant a divorce, except for the element of domestic violence. Using a qualitative approach with normative legal interpretation, this research examines the legal construction and legal considerations of judges in resolving divorce First. SEMA Number 3 Year 2023 has proven to be an effective tool in realising a legal system that is reliable, fair, and able to provide substantive legal protection to litigants in religious courts. Second, although SEMA No. 3 of 2023 regulates a minimum separation of six months, judges can still grant divorce in cases with a shorter separation time if there is evidence of verbal domestic violence. Keywords: Divorce. Compilation of Islamic Law. Supreme Court ABSTRAK Ketimpangan prosedur perceraian dalam KHI dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mendorong dikeluarkannya SEMA No. 3 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan rumusan SEMA No. 1 Tahun 2022. SEMA ini memberikan pedoman yang ketat mengenai syarat pisah minimal enam bulan untuk mengabulkan perceraian, kecuali adanya unsur KDRT. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan interpretasi hukum normatif, penelitian ini mengkaji konstruksi hukum dan pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian. Pertama. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 telah terbukti menjadi alat yang efektif dalam mewujudkan sistem hukum yang handal, adil, dan mampu memberikan perlindungan hukum secara substantif kepada para pihak yang berperkara di pengadilan Kedua, meskipun SEMA Nomor 3 Tahun 2023 mengatur pisah minimal enam bulan, namun hakim tetap dapat mengabulkan perceraian pada perkara dengan waktu pisah yang lebih singkat jika terdapat bukti kekerasan dalam rumah tangga secara verbal. Kata Kunci: Perceraian. Kompilasi Hukum Islam. Mahkamah Agung FIRST RECEIVED: 2025-03-13 REVISED: 2025-03-27 ACCEPTED: 2025-03-27 https://doi. org/10. 25299/ajaip. PUBLISHED: 2025-04-13 Corresponding Author: Putri Cicilia Tambun AJAIP is licensed under Creative Commons AttributionShareAlike 4. 0 International Published by UIR Press Putri Cicilia Tambun: Pertimbangam Hakim Pengadilan Agama Tentang Perceraian dengan Alasan Pisah Rumah Singkat Studi Putusan Nomor 375 Pdt. G/2024/Pa. Pl. Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 PENDAHULUAN Perspektif Hukum Islam dalam melihat perkawinan bukan hanya sekedar hubungan keperdataan saja, perkawinan atau dikenal sebagai pernikahan merupakan kebutuhan dasar manusia yang dicerminkan sebagai ikatan suci yang berdasarkan nilai-nilai keimanan kepada Allah. Sehingga setiap orang yang memeluk islam harus memahami makna dari perkawinan yakni adanya terdapat nilai ibadah yang mulia oleh karena itu harus dipelihara agar bisa mewujudkan cita-cita perkawinan dalam agama islam yakni untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahma didunia maupun akhirat. Pada Al-QurAan hal tersebut di istilahkan dengan AumiqthaqAn ghalzanAy yang memiliki arti suatu ikatan yang memiliki nilai ubudiyah didalamnya, dengan demikian memastikan bahwa hubungan tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan agama merupakan kewajiban penting dan mendasar bagi setiap muslim, hal ini bertujuan sebagai jaminan bagi umat islam yang sedang melaksanakan akad nikah (M. Anshary M. , 2. Sedangkan secara umum perkawinan merupakan institusi sosial yang memadukan aspek ibadah dan muamalah antara seorang pria dan seorang wanita . uami dan ister. dengan kedudukan setara dalam hak dan kewajiban dan saling berkomitmen sebagai sosok yang saling mencintai, mengasihi, melindungi, menghargai, dan mendorong pertumbuhan pribadi secara bersama-sama untuk mencapai keluarga yang abadi dan spiritual berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 1. Perbedaan pandangan mengenai perkawinan secara mutlak dilihat dari dimensi nilai-nilai agama . eligius value. , dengan demikian dinyatakan secara keabsahan bahwa adanya perkawinan harus sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsipprinsip keagamaan, termasuk agama islam. Idealitasnya suatu ikatan perkawinan tidak semuanya sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Berakhirnya suatu ikatan pernikahan antara suami dan istri pada dasarnya terjadi ketika keselarasan kehidupan rumah tangga sudah goyah dan hancur. (Firdaus & Gusmartasia, 2. Berbagai faktor yang menyebabkan retaknya sebuah rumah tangga yakni permasalahan yang terjadi yaitu salah satu orang dalam pasangan . uami dan istr. melakukan perzinaan, pemabuk, pemadat, penjudi, ekonomi keluarga yang tidak stabil dan cenderung turun, kebosanan sehingga salah seorang baik suami maupun isteri meninggalkan rumah dalam waktu 2 . tahun tanpa izin ke pihak lainnya dengan tidak memberikan alasan yang jelas, berselisih paham, adanya tindak kekerasan fisik dan verbal dalam rumah tangga yang sering terjadi, hingga hadirnya dan keterlibatan pihak ketiga yang berkonsekuensi putusnya ikatan suci perkawinan atau lazim disebut perceraian. (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 1. sama hal nya dinyatakan dalam Pasal 116 KHI terdapat alasan perceraian yaitu . suami melanggar taklik talak, . berpindah keyakinan agama atau murtad sehingga mengakibatkan adanya permasalahan dalam keluarga. Secara yuridis, peceraian di indonesia diatur pada Pasal 38 undang-undang nomor 1 tahun 1974 secara fakulatif berisi bahwa putusnya hubungan antara suami istri sering terjadi karena kematian, perceraian, serta berdasarkan keputusan yang diambil oleh pengadilan. Dari perspektif tersebut dapat dilihat bahwa hukum perkawinan sepadan dengan ajaran islam untuk mempersukar suatu perceraian. (Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Putri Cicilia Tambun. Novea Elysa Wardhani. Syamhudian Noor: Pertimbangam Hakim Pengadilan Agama Tentang Perceraian dengan Alasan Pisah Rumah Singkat Studi Putusan Nomor 375 Pdt. G/2024/Pa. Pl. Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Perkawinan, 1. Hukum perkawinan menegaskan bahwa perceraian dinyatakan sah apabila disetujui putus oleh hakim di pengadilan dan catatan sipil, seperti yang diketahui mekanisme suatu perceraian pada agama islam dilimpahkan secara absolute kepada peradilan agama. Adapun kewenangan absolute dari peradilan agama yang keabsahannya dibentuk dalam nilai-nilai ibadah dan spiritual serta dimensi ubudiyah yang wajib dipatuhi oleh penduduk muslim. (Nuruddin & Akmal, 2. Putusnya suatu perkawinan merupakan hal yang dibenci oleh Allah dan harus dihindari oleh manusia. Dengan demikian sebagaimana tercantum dalam Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam berisi tentang pengadilan agama mengupayakan mediasi yakni pertemuan untuk kedua belah pihak terlebih dahulu di depan sidang pengadilan agama dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan damai antara pihak yang berpekara dengan cara musyawarah (Karmawan, 2. tetapi apabila perselisihan tersebut tidak dapat dipulihkan pengadilan agama berhak untuk mengabulkan perceraian, agar menghindari perpecahan keluarga dari kedua belah pihak. Perbedaan mencolok terlihat dalam akses hukum perceraian antara suami dan istri. Menurut Pandangan fiqih, menegaskan dalam Hukum Kompilasi Islam bahwa perceraian disebut dengan istilah talaq atau furqah yang seolah-olah laki-laki mempunyai hak prerogratif untuk menceraikan isetri secara sepihak, dalam hal ini cenderung menguntungkan suami. (Pasi, 2. Bagi seorang isteri untuk memperoleh gugatan cerai harus mengikuti prosedural yang komplek dengan jalur pengadilan yang disebut dengan Khulu berlandaskan alasan syarAi seperti halnya tidak adanya pertanggung jawaban oleh suami akan hak dan kewajiban yaitu tidak terpenuhinya nafkah lahir batin dan pergi 2 . tahun tanpa alasan dari rumah serta dengan melampirkan bukti berupa terjadinya tindakan kekerasan fisik maupun verbal, keterlibatan pihak ketiga dan sebagainya. (ALI, 2. Ketimpangan dalam sistem hukum tersebut menciptakan hambatan akses bagi perempuan dalam memperoleh hak-hak mereka selama menjalani tahapan perceraian (Evelin & Nasution, 2. inilah yang menyebabkan banyak perempuan menderita akibat perceraian oleh sebab itu pemerintah republik indonesia menetapkan aturan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang penjelasan undangundang nomor 1 tahun 1974. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 dan lain Wujud upaya dalam pencegahan perceraian yang tidak bertanggung jawab, undangundang membuat alasan yang kuat yaitu perceraian dapat dilakukan apabila adanya ketidakharmonisan dalam hidup berumah tangga. Ketentuan ini kemudian dirumuskan secara ekspilist dalam Pasal 39 Undang-undang perkawinan. (Sosroatmodjo & Aulawi, 1. Pengadilan agama memiliki fungsi strategi dalam sistem hukum indonesia, khususnya memegang peran krusial hukum keluarga islam dalam upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga. Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023 telah memperketat syarat perceraian dengan menetapkan dua kriteria kumulatif: terbukti adanya konflik yang menunjukkan ketidakmungkinan keharmonisan rumah . telah terjadi perpisahan minimal 6 bulan, kecuali terbukti adanya kekerasan dalam rumah (SEMA No. 3 Tahun 2. Putri Cicilia Tambun. Novea Elysa Wardhani. Syamhudian Noor: Pertimbangam Hakim Pengadilan Agama Tentang Perceraian dengan Alasan Pisah Rumah Singkat Studi Putusan Nomor 375 Pdt. G/2024/Pa. Pl. Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Pada Pasal 7 dan Pasal 8 undang-undang nomor 12 tahun 2011 menyatakan Surat Edaran Mahkamah Agung merupakan produk hukum yang memiliki landasan konstitusional. SEMA tergolong dalam bentuk peraturan dan bersumber dari kewenangan mahkamah agung untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengadilan di bawahnya. Dalam praktiknya. SEMA berfungsi sebagai instrumen mahkamah agung untuk memberikan arahan dan petunjuk kepada pengadilan tingkat bawah. Instrumen hukum ini bersifat responsif terhadap perkembangan dinamika hukum di masyarakat dan menjadi pedoman teknis bagi para hakim dalam menangani perkara. SEMA memiliki karakteristik khusus, yaitu sifatnya yang eksklusif untuk lingkungan peradilan, namun tetap patuh pada stratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang. Sebagaimana perkara perceraian cenderung bersifat deskriptif, linear dan terbatas, namun pada penelitian perkara perceraian pada putusan nomor 375/pdt. g/2024/pa. plk ini memberikan pandangan khusus yakni mengeksplorasi kekerasan verbal dan pisah rumah singkat selama 2 . bulan sebagai faktor kritis perceraian yang di pertimbangkan secara komprehensif oleh hakim agama dalam memutuskan pembubaran Pada putusan ini menjelaskan sering terjadi konflik dan percekcokan dalam rumah tangga yang berakibat penggugat dan tergugat hidup terpisah selama 2 . bulan dikarenakan tergugat mengusir penggugat. Dari kenyataan perkara ini penulis termotivasi untuk lebih mengetahui secara mendalam mengenai aspek yang menjadi pertimbangan hukum yang mendasari amar putusan tersebut melalui penelitian berjudul Aupertimbangan hakim pengadilan agama perkara putusan perceraian dengan alasan pisah rumah singkat berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 . tudi putusan nomor 375/pdt. g/2024/pa. Ay METODE PENELITIAN Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif interpretasi yuridis normatif, dalam penelitian mengkaji pendekatan analisis konstruksi hukum (Sugiyono, 2. Setiap individu memiliki kecenderungan dalam mempersepsi realitas yakni memilih untuk mengamati, mendengar, dan bertindak sesuai dengan prefensi pribadinya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi peneliti dalam melakukan observasi. Proses pengumpulan data penelitian dimulai dengan mengkaji pendekatan analisis konstruksi hukum dari aspek-aspek fundamental hukum yang meliputi teleologi hukum, evolusi sistem hukum, implementasi penegakan hukum serta validitas hukum. Penelitian ini terfokus pada pertimbangan yuridis hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang pelaksaannya secara mekanisme harus sesuai dengan prosedur resmi di pengadilan agama dengan pendekatan komprehensif terhadap Kompilasi Hukum Islam dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Iindonesia Nomor 3 Tahun 2023. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dari dokumendokumen studi pustaka yang telah dipublikasi, mencakup literatur akademik seperti buku ilmiah, jurnal penelitian, artikel ilmiah. Penelitian ini memuat data primer dan sekunder, dengan analisis data yang merujuk pada pendekatan normatif melalui kajian mendalam tentang konsep perceraian dengan alasan pisah rumah singkat dalam perspektif fiqih dan Kompilasi Hukum Islam serta Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Iindonesia Nomor 3 Tahun 2023. Putri Cicilia Tambun. Novea Elysa Wardhani. Syamhudian Noor: Pertimbangam Hakim Pengadilan Agama Tentang Perceraian dengan Alasan Pisah Rumah Singkat Studi Putusan Nomor 375 Pdt. G/2024/Pa. Pl. Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Penyelesaian Perceraian Di Pengadilan Agama Pengadilan agama merupakan institusi penegak hukum dikalangan orang-orang beragama islam yang berlandaskan dengan Perintah Allah yang diklasifikasikan manusia berdasarkan kekuasan negara (Anshari, 1. terlepas dari hal tersebut awalnya Pengadilan agama didirikan sebagai tempat untuk mengadili perkara keluarga . amily cour. Sesuai dalam Pasal 118 hir dengan Pasal 142 rbg, jika seorang muslim mendapati bahwa hak pribadinya diabaikan dan dirampas oleh seseorang yang merugikan dan tidak sanggup menyelesaikan permasalahan, maka orang itu berhak untuk meminta bantuan ke pengadilan agama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai hukum yang ditetapkan. Bilamana ia menghendaki intervensi dari pengadilan maka seseorang tersebut harus memenuhi syaratsyarat yang berlaku salah satunya harus mengajukan berupa surat permohonan dan harus ditanda tangani oleh penggugat atau kuasa hukumnya yang diberikan kepada ketua pimpinan pengadilan agama. Kemudian pengadilan mempunyai hak memanggil untuk memeriksa pihak terkait inti permasalahan sengketa. Menyelesaikanperkara yang dilimpahkan di pengadilan agama harus sesuai dengan mekanisme hukum acara di pengadilan agama yang merujuk kepada kebenaran prosedural peraturan hukum itu sendiri diluar hukum materil, dalam menjamin diturutinya keabsahan dari norma norma hukum materil. Seorang hakim dalam menjalankan tugas pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara wajib berpegang teguh pada prinsip-prinsip fundamental peradilan agama. prinsip-prinsip tersebut mencakup beberapa hal pokok, yakni: prinsip keislaman yang bersifat personal. prinsip independensi. prinsip keharusan menerima setiap prinsip kewajiban hakim untuk mengupayakan perdamaian. prinsip penyelenggaraan peradilan tidak berbelit, tidak memakan waktu lama, dan terjangkau biayanya. pengadilan berdasarkan hukum dan kesetaraan hak. serta prinsip transparansi persidangan bagi masyarakat umum (Mertokusumo, 1. Mediasi adalah tahap awal wajib dalam proses Dalam ayat Al-qurAan An-Nisa ayat 35 Allah Swt Berfirman demikian a AacEEa a OIa aN aI e e au NI NA AE NA acEEa aEIA a cAaO au I a A a I aCaCa a OIa aN aI Aa aaOe aE aI a cI N a N aEaN aO aE aI a cI N a N aE aN e auI O aaOae auA Ea O aaO a A aEO UI aa OA Ayat tersebut menjelaskan bahwa perceraian dalam rumah tangga seringkali menimbulkan syiqaq, yang memiliki makna perselisihan atau konflik berkepanjangan. Dalam Al-Qur'an. Allah Swt. memberikan solusi untuk mengatasi hal ini. Jika dikhawatirkan terjadi persengketaan antara pasangan. Allah memerintahkan untuk mengirim mediator dari pihak yang bersangkutan, yaitu satu orang dari keluarga suami dan satu orang dari keluarga istri. Tujuannya adalah membantu menyelesaikan perselisihan secara damai. Ayat ini menegaskan pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. (Hamzah et al. , 2. Hakim mengupayakan perdamaian antara penggugat dan tergugat dengan mempertemukan keduanya untuk mencari solusi damai. Dalam konteks penyelesaian perkawinan peran hakim sebagai mediator memainkan peran kunci yang signifikan. Sesuai dengan penelitian Febry Andika Putri. Indra Perdan, dan Emiel Salim Siregar menyatakan keberhasilan mediasi pada perkara perceraian dipengaruhi oleh 2 . faktor yakni ketika Putri Cicilia Tambun. Novea Elysa Wardhani. Syamhudian Noor: Pertimbangam Hakim Pengadilan Agama Tentang Perceraian dengan Alasan Pisah Rumah Singkat Studi Putusan Nomor 375 Pdt. G/2024/Pa. Pl. Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 kedua belah pihak sudah tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan hubungan perkawinan, dan jika satu orang atau kedua belah pihak tidak menghadari jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh pengadilan agama. (Andika Putri et al. , 2. Apabila mediasi gagal, persidangan dilanjutkan dengan pembuktian seperti bukti dan Putusan pengadilan tidak terlepas dari aturan yang ditetapkan MA yang termuat dalam surat edaran. Keterkaitan SEMA dengan susunan acara peradilan yang berlaku dilihat dari SEMA Nomor 3 Tahun 2023 merupakan instrumen hukum strategis yang diterbitkan untuk mengoptimalkan mekanisme persidangan di lingkungan peradilan agama. Aturan ini lahir sebagai respons terhadap kompleksitas permasalahan hukum keluarga yang semakin dinamis, terutama berkaitan dengan perkara perceraian dan permasalahan rumah tangga. Fungsi utama sema ini adalah menyeragamkan tata cara penanganan perkara, memberikan pedoman teknis bagi para hakim dalam menyelesaikan sengketa keluarga, serta menjamin terciptanya kepastian hukum dan keadilan substantif. Pentingnya SEMA ini terletak pada upaya memberikan panduan komprehensif dalam menangani perkara-perkara sensitif yang melibatkan hubungan keluarga. Dalam konteks susunan acara. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 mengatur secara detail mekanisme mediasi, pemeriksaan perkara, dan pertimbangan penilain hakim dalam memutuskan suatu perkara perceraian. Aturan ini menekankan pentingnya upaya perdamaian sebelum menjatuhkan putusan perceraian, dengan memperhatikan aspek psikologis, sosial, dan hukum. Surat edaran ini diaplikasikan pada perkara-perkara perceraian yang memiliki kompleksitas tinggi, seperti perceraian dengan latar belakang kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, atau permasalahan ekonomi yang rumit. Hakim diwajibkan untuk melakukan mediasi secara maksimal, mengeksplorasi kemungkinan rekonsiliasi, dan mempertimbangkan dampak perceraian terhadap anak dan keluarga. Mekanisme implementasi sema meliputi beberapa tahapan kunci: pemeriksaan kelengkapan berkas, sidang mediasi, pembuktian alasan perceraian, dan pertimbangan hukum yang komprehensif. Setiap tahapan diatur secara sistematis untuk menjamin proses peradilan yang transparan, adil, dan akuntabel. Signifikansi SEMA Nomor 3 Tahun 2023 terletak pada upaya nya menciptakan sistem peradilan yang responsif terhadap dinamika sosial, mengedepankan pendekatan kemanusiaan, dan meminimalisasi dampak negatif perceraian. Aturan ini tidak sekadar prosedural, melainkan juga bermaksud melindungi hak-hak para pihak dan kepentingan keluarga. Dengan demikian. SEMA ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan peradilan yang bermartabat, berkeadilan, dan memberikan perlindungan hukum yang substantif bagi pencari keadilan di lingkungan peradilan agama. Putusan perceraian hanya dijatuhkan setelah melalui tahapan pemeriksaan komprehensif, dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak dan kemaslahatan keluarga. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Perceraian Dengan Alasan Pisah Rumah Singkat Menurut ketentuan Hukum Islam, seorang laki-laki yang sudah menikah tidak boleh sembarangan mengucap kata talak. dan pisah karena akan menimbulkan konsekuensi hukum yang mengakibatkan terjadinya perceraian, sesuai dengan sebuah Hadis Nabi, yaitu Au dari Abu Hurairah ra. , ia berkata: Rasullullah SAW bersabda Atiga perkara yang bila dikatakan dengan sungguh-ungguh akan menjadi sungguh-sungguh dan apabila dikatakan main-main Putri Cicilia Tambun. Novea Elysa Wardhani. Syamhudian Noor: Pertimbangam Hakim Pengadilan Agama Tentang Perceraian dengan Alasan Pisah Rumah Singkat Studi Putusan Nomor 375 Pdt. G/2024/Pa. Pl. Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 akan jadi sungguh-sungguh, yaitu nikah. dan rujuk . embali ke istri lag. AyA (Hr. Tirmizi. Abu Dawud, dan Ibn maja. Perceraian terjadi karena beberapa faktor yaitu seperti yang dikemukakan oleh Ahmad Rofiq bahwa ada beberapa alasan yang umum terjadi dalam hubungan perkawinan yang dapat berakibat fatal yakni putusnya ikatan perkawinan, diantaranya (Rofiq, 2. Nusyuz istri kepada suami Nusyuz dari suami kepada isteri Adanya syiqAq . antara pasangan Adanya perzinahan atau perbuatan fAqisyah yang membuat psangan saling curiga dan dan saling menuduh. Pada dasarnya perceraian bisa saja terjadi dengan berbagai alasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 19 sebagai berikut: Perzinahan. mabuk-mabukan. dan berupa perlakuan pengkhianatan yang menodai kesucian perkawinan. Suami atau istri mengabaikan serta melepaskan dan berpisah tempat tinggal 2 . tahun tanpa alasan dan izin. Dalam hal pertanggung jawaban atas nafkah yang harus diberikan, perbuatan tersebut dapat menjadi alasan pengajuan gugatan ke pengadilan agama. Salah satu antara pasangan sedang menjalani hukuman penjara selama 5 . tahun atau hukuman lainnya disaat sudah menjadi pasangan dalam sebuah keluarga, hal ini sangat jelas merugikan dan mengabaikan salah satu pihak baik dari segi tidakterpenuhi hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Adanya penganiayaan fisik, verbal, maupun psikologi yang membahayakan salah satu Keterbatasan fisik dan penyakit yang mengakibatkan ketidakmampuan dalam menjalani Pertikaian antar suami dan istri yang terus menerus. Pasal 116 Kmpilasi Hukum Islam (KHI) berisi mengenai dua alasan penyebab perceraian remi yakni: Suami melakukan pelanggaran tidak mematuhi perjanjian taklik talak. Salah satu dari pasangan suami istri berpindah keyakinan yang mengakibatkan ketidak selarasan dalam rumah tangga. Dalam ketentuan regulasi yang termuat pada angka 1 huruf c poin 1 SEMA Nomor 3 Tahun 2023 sebagaimana tertera pada rumusan kamar angka 1 huruf b poin ke-2 dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022, yaitu Aupenyempurnaan yang berkaitan dengan substansi tersebut berkenaan dengan ketentuan pengabulan perceraian dengan alasan konflik yang secara terus-menerus yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, permohonan gugatan perceraian yang dilandasi dengan konflik pertikaian yang berkepanjangan antara pasangan suami dan istri serta tidak memungkinkan untuk kembali harmonis dapat dikabulkan dengan kondisi pembuktian telah terjadi pisah rumah selama minimal 6 . bulan, kecuali ditemukan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam perkara tersebut. Ay Putri Cicilia Tambun. Novea Elysa Wardhani. Syamhudian Noor: Pertimbangam Hakim Pengadilan Agama Tentang Perceraian dengan Alasan Pisah Rumah Singkat Studi Putusan Nomor 375 Pdt. G/2024/Pa. Pl. Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Perceraian sering terjadi di Indonesia, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah. Penelitian ini merupakan penyelesaian dari putusan pengadilan agama di palangka raya mengenai pengajuan gugatan cerai penggugat akibat konflik rumah tangga yang berakhir pada pengusiran dari kediaman bersama. Analisis ini akan mengkaji bagaimana majelis hakim menerapkan prinsip-prinsip dan menetapkan juga peraturan perundang-undangan lainnya dalam menyelesaikan perkara tersebut. Sesuai dengan perkara perceraian pada cerai gugat dalam putusan nomor 375/pdt. g/2024/pa. plk secara verstek, terdapat perselisihan dan pertengkaran antara kedua belah pihak dikarenakan tergugat selalu berprasangka buruk dan mencurigai serta menuduh terus menerus penggugat berselingkuh dengan seorang lelaki tanpa ada nya bukti padahal itu tidak benar adanya, dan setiap terjadinya pertengkaran tergugat selalu berkata-kata kasar. Puncak permasalahannya yaitu saat terjadi permasalahan tergugat dengan sadar mengucapkan talak kepada penggugat dan menyuruh secara paksa pihak penggugat angkat kaki dari rumah bersama, tindakan yang terjadi membuat pihak penggugat mencapai batas ketahanan dan tidak bisa mampu lagi untuk bersama dan melanjutkan ikatan perkawinan dan kehidupan berumah tangga bersama tergugat. Oleh karena itu untuk menyelesaikan permasalahana tersebut kemudian penggugat meminta bantuan gugatan cerai kepada Pengadilan Agama Palangka Raya. Untuk Memberikan Hak kepada penggugat. Majelis Hakim memeriksa kompetensi absolut dan kompetensi relatif dalam perkara ini, maka majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini merupakan kewenangan pengadilan agama palangka raya Hakim dalam pertimbangannya mencatat bahwa sepanjang proses persidangan, hanya pihak penggugat yang menunjukkan kehadiran secara konsisten, sementara pihak yang digugat tidak pernah menghadiri persidangan dan tidak menyediakan bukti maupun alasan halangan yang jelas atas ketidakhadirannya, padahal tergugat menerima panggilan resmi dan diwajibkan untuk menghadiri persidangan. Kondisi tersebut mengakibatkan proses mediasi yang diwajibkan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan dalam peraturan MA Nomor 1 Tahun 2008 yang kemudian berubah menjadi Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016 tentang tata cara melakukan mediasi di lembaga pengadilan tidak dapat diimplementasikan. Berdasarkan situasi tersebut. Majelis Hakim menetapkan bahwa pihak tergugat dinyatakan tidak memenuhi panggilan sidang secara formal dan memutuskan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara meskipun tanpa kehadiran tergugat. Dengan ketidakhadiran tergugat di persidangan pengadilan secara resmi menyatakan perkara dilanjutkan secara verstek kemudian majelis hakim memeriksa gugatan dan menemukan bahwa gugatan yang diajukan oleh pengguguat tersebut memiliki landasan yuridis yang kuat dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang sedang berlaku. Dengan demikian pemeriksaan dapat dilakukan secara verstek berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat . Rechtreglement voor de Buitengewesten. Dalam proses hukum yang diamati, meskipun tergugat tidak hadir secara hukum maka dapat dinyatakan sebagai pengakuan tidak adanya bantahan terhadap dalil-dalil penggugat. Namun perkara ini merupakan ranah perceraian dengan karakteristik hukum yang spesifik, penggugat tetap diharuskan membuktikan dasar-dasar gugatan perceraian. Untuk memenuhi pembuktian tersebut, penggugat mendokumentasikan alat bukti tertulis sebagai bukti P. 1 dan Putri Cicilia Tambun. Novea Elysa Wardhani. Syamhudian Noor: Pertimbangam Hakim Pengadilan Agama Tentang Perceraian dengan Alasan Pisah Rumah Singkat Studi Putusan Nomor 375 Pdt. G/2024/Pa. Pl. Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 2 serta menghadirkan 2 orang saksi yaitu ibu kandung penggugat dan asisten rumah tangga yang akan memberikan keterangan kesaksian pendukung argumentasi penggugat. Majelis Hakim memeriksa bukti-bukti tersebut sebagai bentuk verifikasi terhadap keabsahan alasan perceraian yang diajukan, meskipun tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Hasil analisis terhadap pertimbangan fakta persidangan mengungkapkan telah terjadi pertengkaran antara pasangan suami istri yang terus menerus, tergugat selalu penggugat bebrselingkuh, penggugat juga sering berkata kasar terhadap penggugat, dan sampai akhirnya tidak tinggal bersama lagi kurang lebih 2 . bulan sejak bulan agustus 2024. Maka dengan adanya fakta tersebut menunjukan bahwa peselisihan pasangan suami istri telah berlangsung terus menerus, pada hukum yang termuat didalam yurisprudensi MA Nomor 149/k/ag/1997 merujuk bahwa Perpisahan tempat kediaman bersama pasangan yang sudah menikah merupakan indikasi yang signifikan pertengkaran yang terus menerus (Harry Kurniawan & Maisuriati, 2. Sesuai berdasarkan fakta yang ada bahwa selama masa perpisahan yakni 2 . bulan, komunikasi antara kedua belah pihak telah terputus sepenuhnya. Upaya perdamaian dan nasehat yang dilakukan majelis hakim dengan sedemikian rupa juga tidak membuahkan hasil, dengan penggugat yang tetap berketetapan untuk bercerai. Majelis hakim menimbang dan menyatakan bahwa ketika sepasang suami dan istri mengalami konflik dan pertikaian yang intensif serta dan tidak ditemukan cara untuk memperbaiki hubungan tersebut sesuai dengan perkara perceraian yang terjadi hal ini dapat dinayatakan sebagai pertanda bahwa fondasi rumah tangga telah mengalami keretakan mendalam . roken marriag. Apabila kondisi dimana rumah tangga mengalami keretakan, maka dapat dinyatakan secara tegas bahwa pasangan suami dan istri tidak mampu lagi mewujudkan esensi pernikahan yang sejati, yaitu menciptakan dan memelihara keluarga yang penuh kebahagiaan, ketentraman . , dan rahmah serta kasih sayang yang tulus. yang menjadi tujuan hakiki dari perkawinan. Seperti tertera yang dimaksudkan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 1 jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 3 berdasarkan ini maka perkawinan tersebut tidak bisa dipertahankan kembali karena minim manfaat dan hanya menimbulkan penderitaan bagi ke dua pasangan. Dengan demikian demi ketenangan ke dua pasangan dan supaya tidak menimbulkan kemudharatan yang lebih besar, hendaknya pengadilan menetapkan langkah kongkret sebagai jalan terbaik dengan membubarkan pernikahan tersebut. Karena tergugat pernah melakukan kekerasan verbal terhadap penggugat yakni dengan berkata kasar (Rofiah, 2. dan mengusir penggugat, dengan demikian dengan ada nya beberapa alasan yang jelas. Dalam hal ini ditetapkan bahwa permohonan perceraian memenuhi syarat yang termuat dalam pasal 19 huruf . peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf . Kompilasi Hukum Islam dan sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 yang telah disempurnakan dalam SEMA 3 Tahun 2023 yang bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan agama. Hasil dari rumusan tersebut salah satu berupa alasan dikabulkannya perceraian. Oleh karena hal ini Majelis Hakim Menimbang dan membuat keputusan bahwa pengadilan memutuskan untuk menerima gugatan cerai penggugat dan memberikan talak satu kepada tergugat. Keputusan tersebut diambil dari pertimbangan untuk menghindari mudarat besar dan demi kemaslahatan semua pihak yang terlibat. Putri Cicilia Tambun. Novea Elysa Wardhani. Syamhudian Noor: Pertimbangam Hakim Pengadilan Agama Tentang Perceraian dengan Alasan Pisah Rumah Singkat Studi Putusan Nomor 375 Pdt. G/2024/Pa. Pl. Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 SIMPULAN Sistem hukum perceraian Indonesia menunjukkan adaptabilitas yang signifikan melalui harmonisasi antara SEMA dan undang-undang dalam menjamin kepastian hukum. Perlindungan substantif diwujudkan melalui proses yudisial yang sistematis di pengadilan agama, mencerminkan komitmen terhadap prinsip keadilan yang berkesinambungan. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 berperan penting sebagai instrumen panduan teknis yang efektif bagi hakim dalam menangani perkara perceraian. Hal ini terbukti dalam putusan perkara nomor 375 Pdt. G/2024/PA. Plk, yang menunjukkan pen-erapan kebijaksanaan yudisial yang Dalam kasus tersebut, hakim mengedepankan pertimbangan keadilan substantif dengan mengabulkan perceraian meskipun masa pisah rumah baru mencapai 2 bulan, berdasarkan pertimbangan adanya kekerasan verbal dalam rumah tangga. Fleksibilitas sistem hukum perceraian Indonesia tercermin dalam kemampuannya menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan formal dengan aspirasi pencari keadilan. Pendekatan ini memungkinkan sistem peradilan untuk merespon secara efektif terhadap kompleksitas kasus perceraian yang Secara keseluruhan, sistem hukum perceraian indonesia telah berhasil menciptakan keseimbangan yang optimal antara penegakan aturan formal dan perlindungan hak substantif para pencari keadilan. Keberhasilan ini dicapai sambil tetap menjaga integritas proses peradilan agama melalui prosedur yang sistematis dan terukur, membuktikan bahwa sistem hukum dapat bersifat adaptif tanpa mengorbankan prinsip-prinsip fundamental keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini juga menggaris bawahi pentingnya kehadiran para pihak dalam proses persidangan untuk mencapai penyelesaian yang lebih baik melalui mediasi, meskipun dalam kasus ini hal tersebut tidak dapat terlaksana karena ketidakhadiran tergugat. DAFTAR PUSTAKA Ali. Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Dispensasi Perkawinan Usia Dini. Skripsi (Vol. Issue Https://Repository. Ung. Ac. Id/Skripsi/Show/710519020/Pertimbangan-Hakim-DalamMenetapkan-Dispensasi-Perkawinan-Usia-Dini. Html Andika Putri. Perdana. Salim Siregar. , & Hukum Universitas Asahan Jl Ahamad Yani Kisaran -Asahan Sumatera Utara. Peranan Hakim Sebagai Mediator Dalam Proses Mediasi Untuk Menangani Perkara Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama. Jurnal Tectum Lppm Universitas Asahan Edisi, 1. , 268Ae273. Anshari. Pokok-Pokok Pikiran Tentang Islam. Penerbit Peladjar. Evelin. , & Nasution. Ketidakadilan Gender Dalam Novel Yuni Karya Ade Ubaidil. Persona: Kajian Bahasa Dan Sastra, 2. , 487Ae493. Https://Doi. Org/10. 24036/Jpers. V2i3. Firdaus, & Gusmartasia. Tingginya Kasus Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Padang Kelas Ia. Jurnal Kajian Dan Pengembangan Umat, 3. , 61Ae68. Https://w. Jurnal. Umsb. Ac. Id/Index. Php/Ummatanwasathan/Article/View/2004 Hamzah. Hasmulyadi. , & Amirullah. Peran Hakim Mediator Dalam Menangani Mediasi Perceraian Di Pengadilan Agama. Kalosara: Family Law Review, 1. , 277. Https://Doi. Org/10. V1i2. Harry Kurniawan & Maisuriati. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Cerai Gugat Suami Mafqud (Analisis Putusan Nomor 0205/Pdt. G/2016/Mt. Tt. Al114 Putri Cicilia Tambun. Novea Elysa Wardhani. Syamhudian Noor: Pertimbangam Hakim Pengadilan Agama Tentang Perceraian dengan Alasan Pisah Rumah Singkat Studi Putusan Nomor 375 Pdt. G/2024/Pa. Pl. Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Murshalah, 3. , 1Ae11. http://Jurnal. Staitapaktuan. Ac. Id/Index. Php/AlMursalah/Article/Viewfile/86/69 Sema No. 3 Tahun 2023, 5 . Karmawan. Mediation In The Religious Courts Of Indonesia. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 20. , 79Ae96. Https://Doi. Org/10. 15408/Ajis. V20i1. Anshary M. , 1955. Hukum Perkawinan Di Indonesia: Masalah-Masalah Krusial. Yogyakarta : Pustaka