JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. Vol. No. September 2025. Hal. ANALISIS FAKTOR EKONOMI SYARIAH DALAM MENINGKATKAN KEPUTUSAN MASYARAKAT MEMBAYAR ZAKAT SECARA LANGSUNG Maisarah1*. Fiesca Maini Asri2 1Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI), maisarahme@unisai. 2IAIN Langsa, fiescamaini. asri@iainlangsa. ABSTRAK Abstrak: Praktik pembayaran zakat secara langsung kepada mustahik masih menjadi fenomena yang dominan di banyak komunitas muslim, termasuk di Desa Tanjongan Idem. Kecamatan Samalanga. Meskipun lembaga amil zakat telah tersedia secara formal, masyarakat setempat lebih memilih menyalurkan zakat secara personal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor ekonomi syariah yang mempengaruhi keputusan masyarakat dalam membayar zakat secara Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap kepala desa, teungku imam, dan tiga orang muzakki, serta dilengkapi dengan observasi partisipatif dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya literasi ekonomi syariah dan lemahnya kehadiran lembaga zakat dalam kehidupan sosial masyarakat menjadi alasan utama dibalik dominasi zakat langsung. Selain itu, preferensi masyarakat terhadap pendekatan personal dan nilai spiritualitas yang tinggi memperkuat pilihan tersebut. Ketidakpercayaan terhadap lembaga formal juga dipengaruhi oleh minimnya transparansi dan sosialisasi kelembagaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategi pengelolaan zakat harus mengintegrasikan pendekatan edukatif, kelembagaan, dan kultural secara Kontribusi penelitian ini terletak pada tawaran model penguatan zakat berbasis komunitas yang lebih kontekstual dan partisipatif. Kata Kunci: Zakat Langsung. Ekonomi Syariah. Literasi Masyarakat. Abstract: The practice of paying zakat directly to those entitled to receive zakat remains a dominant practice in many Muslim communities, including Tanjongan Idem Village. Samalanga District. Although formal zakat institutions exist, local communities prefer to distribute zakat personally. This study aims to analyze the sharia economic factors that influence community decisions to pay zakat directly. qualitative case study approach was used. Data were collected through in-depth interviews with the village head, the teungku imam, and three muzakki . ayers of zaka. , supplemented by participant observation and documentation. The results indicate that low sharia economic literacy and the weak presence of zakat institutions in the community's social life are the main reasons behind the dominance of direct zakat. Furthermore, community preferences for a personal approach and high spiritual values reinforce this choice. Distrust of formal institutions is also influenced by a lack of transparency and institutional socialization. This study concludes that zakat management strategies must integrate educational, institutional, and cultural approaches simultaneously. The contribution of this research lies in offering a more contextual and participatory community-based zakat strengthening model. Keywords: Direct Zakat. Sharia Economics. Community Literacy. JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. Article History: Received: 01-06-2025 Revised : 01-07-2025 Accepted: 01-08-2025 Online : 30-09-2025 PENDAHULUAN Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem ekonomi Islam yang memiliki peran strategis dalam menciptakan keseimbangan dan keadilan sosial (Jalili, 2. Fungsi zakat tidak hanya bersifat spiritual sebagai ibadah wajib, tetapi juga berperan sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang mampu mengurangi kesenjangan ekonomi antar warga (Baihaqi, 2. Dalam praktiknya, zakat menjadi instrumen penting untuk memberdayakan masyarakat dhuafa dan meningkatkan solidaritas sosial di antara umat Islam. Kehadiran zakat dalam kehidupan ekonomi umat diharapkan mampu menopang sistem keuangan syariah yang berorientasi pada kemaslahatan. Oleh karena itu, peran zakat menjadi sentral dalam pembangunan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam. Kesadaran masyarakat dalam membayar zakat mencerminkan pemahaman mereka terhadap fungsi sosial dan ekonomi zakat itu sendiri (Zayl. , 2. Pembayaran zakat tidak hanya didasarkan pada ketaatan terhadap kewajiban agama, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti pemahaman ekonomi syariah, kepercayaan terhadap pengelolaan zakat, dan kesadaran kolektif. Di tengah tantangan modern, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat menjadi faktor penentu dalam menentukan saluran distribusi zakat. Semakin kuat pemahaman ekonomi syariah dalam diri masyarakat, semakin besar kemungkinan mereka untuk menyalurkan zakat secara tepat guna dan terorganisir. Dengan demikian, perilaku masyarakat dalam membayar zakat sangat dipengaruhi oleh integrasi nilai-nilai ekonomi dan religiusitas yang tertanam. Sufarid dikutip (Zaelani, 2. menjelaskan bawha ekonomi syariah menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan distribusi kekayaan yang merata, yang semuanya tercermin dalam praktik zakat. Prinsipprinsip seperti kejujuran, amanah, dan efisiensi dalam pengelolaan dana umat menjadi landasan dalam sistem zakat yang dikelola secara Oleh karena itu, pemahaman masyarakat terhadap konsep ekonomi syariah dapat meningkatkan partisipasi mereka dalam mekanisme zakat yang sesuai dengan prinsip syariah. Ketika masyarakat memiliki literasi ekonomi syariah yang baik, mereka akan lebih kritis dalam memilih saluran pembayaran zakat, baik melalui lembaga resmi maupun secara langsung. Aspek ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah tidak hanya membentuk perilaku keuangan individu, tetapi juga memengaruhi keputusan filantropi mereka. 186 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. Namun dalam kenyataannya. Sukmana dalam (Suryana, 2. menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat di berbagai daerah yang lebih memilih membayar zakat secara langsung kepada mustahik daripada melalui lembaga resmi. Pola ini tidak lepas dari dinamika sosial dan ekonomi lokal, termasuk faktor kepercayaan, kedekatan emosional, serta persepsi terhadap efektivitas lembaga zakat. Masyarakat merasa lebih yakin zakat mereka sampai kepada yang berhak ketika diberikan secara langsung, meskipun hal ini kadang mengabaikan aspek efisiensi dan pemerataan distribusi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting tentang sejauh mana pemahaman ekonomi syariah telah mempengaruhi keputusan masyarakat tersebut. Maka dari itu, perlu ditelusuri lebih jauh faktor-faktor yang mendorong preferensi tersebut dalam konteks ekonomi Islam. Kondisi seperti ini juga terjadi di Desa Tanjongan Idem. Kecamatan Samalanga, yang menunjukkan kecenderungan masyarakat dalam menyalurkan zakat langsung kepada penerima. Hal ini menjadi menarik untuk dianalisis karena mencerminkan realitas sosial ekonomi masyarakat yang hidup dalam kultur religius namun tetap memiliki preferensi sendiri dalam praktik keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis faktor-faktor ekonomi syariah yang mempengaruhi keputusan masyarakat dalam membayar zakat langsung, khususnya di wilayah tersebut. Dengan memahami faktorfaktor tersebut, diharapkan dapat ditemukan pendekatan strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat yang berbasis pada nilai-nilai ekonomi Islam. Analisis ini juga menjadi kontribusi penting dalam pengembangan kebijakan zakat yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemberdayaan umat secara menyeluruh. Mengisi kesenjangan ini penting dilakukan karena pemahaman yang mendalam terhadap perilaku zakat masyarakat dapat menjadi dasar dalam merumuskan strategi kebijakan zakat yang lebih kontekstual dan Model-model pendekatan zakat selama ini cenderung bersifat makro dan normatif, sehingga sering kali tidak menangkap dinamika sosial ekonomi di tingkat komunitas (Lestari, 2. Padahal, keputusan masyarakat dalam membayar zakat tidak hanya ditentukan oleh kewajiban syariat, tetapi juga oleh pertimbangan rasional dan nilai-nilai ekonomi lokal. Oleh karena itu, pendekatan berbasis realitas komunitas perlu dikedepankan dalam pengelolaan zakat. Penelitian-penelitian sebelumnya telah banyak mengkaji kesadaran berzakat dan efektivitas lembaga zakat secara umum, baik dari sisi kelembagaan, transparansi, maupun tingkat kepatuhan muzakki. Misalnya, studi oleh (Iskandar, 2. dan (Delvina, 2. lebih menyoroti optimalisasi lembaga zakat dan peningkatan kesadaran kolektif masyarakat secara nasional. Namun, belum banyak kajian yang JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. menelaah faktor-faktor ekonomi syariah yang secara khusus memengaruhi preferensi pembayaran zakat langsung, terutama dalam konteks komunitas lokal seperti desa berbasis religius. Hal ini menjadi celah penting yang perlu diteliti secara lebih mendalam dan sistematis. Berdasarkan latar tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara spesifik bagaimana pemahaman dan penerapan nilai-nilai ekonomi syariah, seperti keadilan, kepercayaan, dan efisiensi, memengaruhi keputusan masyarakat membayar zakat secara langsung. Dengan menggali faktor-faktor tersebut, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi teoretis terhadap pengembangan literatur ekonomi syariah, sekaligus memberikan masukan praktis bagi lembaga zakat dan pengambil kebijakan. Penelitian ini juga diharapkan mampu membangun model perilaku zakat yang lebih responsif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat perdesaan. Dengan demikian, kesenjangan akademik dan praktis yang selama ini belum banyak disentuh dapat diisi secara relevan dan kontekstual. METODE PENELITIAN Menurut Rahardjo dikutip (Arifudin, 2. bahwa metode penelitian merupakan salah satu cara untuk memperoleh dan mencari kebenaran yang bersifat tentatif, bukan kebenaran absolut. Hasilnya berupa kebenaran ilmiah. Kebenaran ilmiah merupakan kebenaran yang terbuka untuk terus diuji, dikritik bahkan direvisi. Oleh karena itu tidak ada metode terbaik untuk mencari kebenaran, tetapi yang ada adalah metode yang tepat untuk tujuan tertentu sesuai fenomena yang ada. Budiharto dikutip (Kartika, 2. bahwa pemilihan metode penelitian harus disesuaikan dengan penelitian yang sedang dilakukan agar hasilnya optimal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Arifin dalam (R. Tanjung, 2. menjelaskan bahwa teori metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus bertujuan untuk memahami secara mendalam suatu fenomena dalam konteks nyata, dengan menggali makna, perspektif, dan pengalaman subjek melalui proses yang alamiah dan holistic. Hal ini untuk menggali secara mendalam dinamika keputusan masyarakat dalam membayar zakat secara langsung di Desa Tanjongan Idem. Kecamatan Samalanga. Studi kasus menurut Nursalam dalam (Farid, 2. adalah merupakan penelitian yang mencakup pengkajian bertujuan memberikan gambaran secara mendetail mengenai latar belakang, sifat maupun karakter yang ada dari suatu kasus, dengan kata lain bahwa studi kasus memusatkan perhatian pada suatu kasus secara intensif dan rinci. Penelitian dalam metode dilakukan secara mendalam terhadap suatu keadaan atau kondisi dengan cara sistematis mulai dari 188 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. melakukan pengamatan, pengumpulan data, analisis informasi dan pelaporan hasil. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Menurut Bogdan dan Taylor dalam (Arifudin, 2. menyatakan pendekatan kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Menurut (Wahrudin, 2. pengkodean pada catatan-catatan yang ada di lapangan dan diinterpretasikan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian lapangan . ield researc. Menurut (As-Shidqi, 2. bahwa pendekatan ini disesuaikan dengan tujuan pokok penelitian, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis mengenai analisis faktor ekonomi syariah dalam meningkatkan keputusan masyarakat membayar zakat secara langsung. Sehingga dengan metode tersebut akan mampu menjelaskan permasalahan dari penelitian (Nuryana, 2. Bungin dikutip (Sofyan, 2. menjelaskan bahwa penelitian kualitatif bertujuan untuk menggambarkan situasi, kondisi, atau fenomena sosial yang terdapat di masyarakat kemudian dijadikan sebagai objek penelitian, dan berusaha menarik realitas ke permukaan sebagai suatu mode atau gambaran mengenai kondisi atau situasi tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran analisis faktor ekonomi syariah dalam meningkatkan keputusan masyarakat membayar zakat secara langsung. Pendekatan ini dipilih karena mampu menjelaskan fenomena sosial dan ekonomi secara kontekstual, khususnya dalam praktik keagamaan masyarakat perdesaan. Lokasi penelitian dipilih berdasarkan pengamatan awal bahwa sebagian besar masyarakat di desa ini lebih memilih membayar zakat langsung kepada mustahik dibandingkan menyalurkannya melalui lembaga resmi. Penelitian ini tidak bertujuan untuk menggeneralisasi, melainkan untuk memahami faktor-faktor ekonomi syariah yang hidup dalam praktik sosial masyarakat. Dengan demikian, pendekatan ini memberikan ruang eksploratif terhadap nilainilai lokal dan keyakinan religius yang mempengaruhi keputusan Subjek penelitian dipilih secara purposive, yaitu berdasarkan pertimbangan atas relevansi dan kedalaman pengalaman mereka terkait praktik zakat. Informan utama terdiri dari Kepala Desa Tanjongan Idem. Teungku Imam Desa, serta tiga orang muzakki yang secara rutin membayar zakat langsung kepada mustahik. Kepala desa dan imam desa dipilih karena keduanya memiliki posisi strategis dalam memahami kondisi sosial-keagamaan masyarakat serta sering menjadi rujukan JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. dalam persoalan keagamaan dan kemasyarakatan. Sementara itu, ketiga muzakki dipilih karena mewakili variasi latar belakang profesi, tingkat ekonomi, dan pengalaman dalam berzakat, sehingga dapat memberikan perspektif yang beragam. Keterlibatan mereka diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif terkait motivasi, persepsi, dan nilai-nilai ekonomi syariah yang melatarbelakangi pilihan membayar zakat secara langsung. Penentuan teknik pengumpulan data yang tepat sangat menentukan kebenaran ilmiah suatu penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi. Wawancara dan Dokumentasi. Teknik dapat dilihat sebagai sarana untuk melakukan pekerjaan teknis dengan hati-hati menggunakan pikiran untuk mencapai tujuan. Walaupun kajian sebenarnya merupakan upaya dalam lingkup ilmu pengetahuan, namun dilakukan untuk mengumpulkan data secara realistik secara sistematis untuk mewujudkan kebenaran. Metodologi penelitian adalah sarana untuk menemukan obat untuk masalah apa Dalam hal ini, penulis mengumpulkan informasi tentang analisis faktor ekonomi syariah dalam meningkatkan keputusan masyarakat membayar zakat secara langsung, artikel, jurnal, skripsi, tesis, ebook, dan lain-lain (Supriani, 2. Karena membutuhkan bahan dari perpustakaan untuk sumber datanya, maka penelitian ini memanfaatkan penelitian kepustakaan. Peneliti membutuhkan buku, artikel ilmiah, dan literatur lain yang berkaitan dengan topik dan masalah yang mereka jelajahi, baik cetak maupun online (Rusmana, 2. Mencari informasi dari sumber data memerlukan penggunaan teknik pengumpulan data. Amir Hamzah dalam (Supriani, 2. mengklaim bahwa pendataan merupakan upaya untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan pokok bahasan yang diteliti. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan Secara khusus, penulis memulai dengan perpustakaan untuk mengumpulkan informasi dari buku, kamus, jurnal, ensiklopedi, makalah, terbitan berkala, dan sumber lainnya yang membagikan pandangan analisis faktor ekonomi syariah dalam meningkatkan keputusan masyarakat membayar zakat secara langsung. Lebih lanjut Amir Hamzah mengatakan bahwa pengumpulan data diartikan berbagai usaha untuk mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan dengan topik atau pembahasan yang sedang atau akan digali (Nita, 2. Rincian tersebut dapat ditemukan dalam literatur ilmiah, penelitian, dan tulisan-tulisan ilmiah, disertasi, tesis, dan sumber tertulis lainnya. Menurut (Sudrajat, 2. bahwa pengumpulan data 190 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. dapat dilakukan dalam berbagai keadaan, menggunakan sumber yang berbeda, dan menggunakan teknik yang berbeda. Observasi adalah bagian dari proses penelitian secara langsung terhadap fenomena-fenomena yang hendak diteliti (Arifudin, 2. Dengan metode ini, peneliti dapat melihat dan merasakan secara langsung suasana dan kondisi subyek penelitian (Abduloh, 2. Hal-hal yang diamati dalam penelitian ini adalah tentang analisis faktor ekonomi syariah dalam meningkatkan keputusan masyarakat membayar zakat secara langsung. Teknik wawancara dalam penelitian ini adalah wawancara terstruktur, yaitu wawancara yang dilakukan dengan menggunakan berbagai pedoman baku yang telah ditetapkan, pertanyaan disusun sesuai dengan kebutuhan informasi dan setiap pertanyaan yang diperlukan dalam mengungkap setiap data-data empiris (Mukarom. Dokumentasi adalah salah satu teknik pengumpulan data melalui dokumen atau catatan-catatan tertulis yang ada (Romdoniyah, 2. Dokumentasi berasal dari kata dokumen, yang berarti barang-barang Di dalam melaksanakan metode dokumentasi, peneliti menyelidiki benda-benda tertulis, seperti buku-buku, majalah, notula rapat, dan catatan harian. Menurut Moleong dalam (Nasril, 2. bahwa metode dokumentasi adalah cara pengumpulan informasi atau data-data melalui pengujian arsip dan dokumen-dokumen. Lebih lanjut menurut (Zulfa, 2. bahwa strategi dokumentasi juga merupakan teknik pengumpulan data yang diajukan kepada subyek penelitian. Metode pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi ini dilakukan untuk mendapatkan data tentang keadaan lembaga . byek penelitia. yaitu analisis faktor ekonomi syariah dalam meningkatkan keputusan masyarakat membayar zakat secara langsung. Moleong dikutip (Afifah, 2. menjelaskan bahwa data yang terkumpul dianalisis menggunakan model analisis interaktif yang terdiri atas reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun Syarifah et al dalam (Arifudin, 2. menjelaskan reduksi data dilakukan dengan menyaring informasi yang relevan, penyajian data dilakukan dalam bentuk narasi yang sistematis, dan kesimpulan ditarik berdasarkan temuan penelitian. Untuk memastikan keabsahan data, penelitian ini menggunakan triangulasi sumber, yakni membandingkan informasi dari para narasumber. Menurut Moleong dalam (A. Tanjung, 2. , triangulasi sumber membantu meningkatkan validitas hasil penelitian dengan membandingkan berbagai perspektif terhadap fenomena yang diteliti. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan para informan (Rusmana, 2. , observasi partisipatif terhadap JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. kegiatan keagamaan masyarakat, serta dokumentasi arsip dan catatan administratif desa. Wawancara dilakukan secara tatap muka dengan menggunakan pedoman wawancara semi-terstruktur, sehingga memungkinkan eksplorasi yang fleksibel namun tetap terarah. Observasi dilakukan dalam beberapa kesempatan, terutama pada bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, di mana praktik pembayaran zakat biasanya meningkat. Dokumentasi meliputi catatan kegiatan zakat, laporan keuangan masjid, serta dokumen lain yang mendukung data Seluruh data dianalisis secara deskriptif-kualitatif melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan tematik untuk menggambarkan keterkaitan antara nilai ekonomi syariah dan keputusan masyarakat dalam menunaikan zakat secara langsung. Menurut Muhadjir dalam (Damayanti, 2. menyatakan bahwa analisis data merupakan kegiatan melakukan, mencari dan menyusun catatan temuan secara sistematis melalui pengamatan dan wawancara sehingga peneliti fokus terhadap penelitian yang dikajinya. Setelah itu, menjadikan sebuah bahan temuan untuk orang lain, mengedit. Teknik menggunakan teknik triangulasi meliputi teknik dan sumber. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman dalam (A. Tanjung, 2. terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan Kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Salah satu temuan utama dari kajian ini adalah bahwa pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah masih terbatas pada aspek normatif ibadah, seperti kewajiban menunaikan zakat, tanpa disertai kesadaran mendalam mengenai fungsi sosial dan ekonomi zakat itu Masyarakat umumnya mengetahui bahwa zakat wajib dibayarkan, namun kurang memahami prinsip-prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan distribusi yang menjadi landasan dalam ekonomi Islam. Kondisi ini berdampak pada cara masyarakat menentukan saluran distribusi zakat, yang cenderung bersifat tradisional dan personal. Dalam konteks Desa Tanjongan Idem, kebiasaan membayar zakat langsung kepada mustahik dianggap lebih ikhlas dan menghindarkan dari keraguan atas pengelolaan dana. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan emosional lebih dominan daripada pendekatan rasional dalam keputusan pembayaran zakat. Keterbatasan literasi ekonomi syariah juga tampak dalam ketidakmampuan masyarakat membedakan antara konsep zakat produktif dan zakat konsumtif (Wulan et al, 2. Dalam wawancara 192 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. dengan beberapa muzakki, mereka menyatakan bahwa tujuan utama dari zakat adalah membantu orang miskin agar dapat bertahan hidup dalam jangka pendek. Perspektif ini menegaskan bahwa masyarakat belum memahami potensi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Ketika masyarakat tidak dibekali dengan pemahaman mengenai zakat produktif, maka kecenderungan untuk menyalurkan zakat secara langsung semakin menguat. Akibatnya, dampak zakat dalam mengurangi kemiskinan struktural menjadi sangat Selain aspek pemahaman, tingkat kepercayaan terhadap lembaga amil zakat juga menjadi faktor dominan yang memengaruhi keputusan Beberapa informan menyatakan keraguan terhadap transparansi pengelolaan zakat oleh lembaga formal (Fatoni, 2. Mereka menilai bahwa tidak semua dana zakat disalurkan secara tepat sasaran atau sesuai dengan yang diharapkan. Keengganan masyarakat untuk menyerahkan zakat melalui lembaga bukanlah bentuk penolakan terhadap prinsip kelembagaan, melainkan cerminan dari minimnya sosialisasi dan akuntabilitas. Ketika lembaga zakat tidak hadir secara aktif dalam kehidupan sosial masyarakat, maka kepercayaan publik sulit dibangun secara organik. Hasil observasi peneliti menunjukkan bahwa dalam praktiknya, pembayaran zakat langsung sering kali dilakukan berdasarkan kedekatan emosional, relasi sosial, dan tradisi keagamaan yang sudah Misalnya, muzakki memberikan zakat kepada tetangga, keluarga, atau guru ngaji yang dianggap membutuhkan, tanpa melalui verifikasi kebutuhan objektif. Masyarakat merasa lebih yakin dan puas ketika dapat melihat langsung penerima manfaat dari zakat yang mereka keluarkan. Hal ini memperkuat pola relasi personal dalam distribusi zakat dan menjadikan lembaga formal terpinggirkan dalam konteks sosial lokal. Dengan demikian, praktik zakat menjadi bagian dari relasi sosial, bukan semata kewajiban keuangan yang dikelola secara Penelitian juga menemukan bahwa sebagian masyarakat memiliki persepsi bahwa membayar zakat melalui lembaga memutus nilai spiritual dan keikhlasan. Dalam pandangan mereka, zakat bukan hanya transaksi ekonomi, melainkan juga bentuk kasih sayang dan perhatian langsung kepada sesama. Ketika diserahkan kepada lembaga, hubungan emosional tersebut dianggap hilang, karena prosesnya dianggap terlalu formal dan terputus dari nilai kekeluargaan. Pandangan ini muncul secara kuat di kalangan masyarakat pedesaan seperti Desa Tanjongan Idem, yang sangat menjunjung nilai-nilai gotong royong dan keakraban sosial. Oleh karena itu, persepsi ini memperkuat JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. preferensi masyarakat terhadap metode pembayaran zakat yang bersifat langsung dan personal. Dari sisi kelembagaan, lembaga zakat di wilayah Samalanga tampak belum maksimal dalam melakukan pendekatan komunitas. Minimnya edukasi ekonomi Islam serta tidak adanya program literasi zakat menyebabkan masyarakat tidak memiliki cukup informasi untuk menilai manfaat menyalurkan zakat melalui lembaga. Dalam wawancara dengan kepala desa, disampaikan bahwa lembaga zakat hanya hadir secara administratif, tetapi tidak terlibat dalam kegiatan sosial keagamaan masyarakat. Kondisi ini menyebabkan keberadaan lembaga tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap perilaku berzakat warga. Kelemahan pendekatan ini memperbesar jarak antara sistem kelembagaan dan praktik sosial masyarakat. Wawancara dengan Teungku Imam Desa mengungkapkan bahwa masyarakat sangat percaya pada tokoh agama setempat dalam hal penyaluran zakat. Dalam beberapa kasus, zakat diserahkan kepada imam untuk kemudian didistribusikan kepada fakir miskin di sekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa otoritas keagamaan lokal lebih dipercaya daripada struktur formal yang dibentuk secara birokratis. Penyerahan zakat melalui imam dianggap lebih sah dan tepat sasaran karena imam mengetahui kondisi ekonomi warga secara langsung. Ini memperkuat posisi lembaga informal sebagai saluran utama zakat di desa tersebut. Ketiga muzakki yang diwawancarai menyatakan bahwa mereka merasa lebih tenang dan bertanggung jawab secara spiritual jika zakat disalurkan langsung kepada orang yang mereka kenal membutuhkan. Mereka juga merasa terlibat secara emosional dan sosial dalam membantu sesama, yang bagi mereka merupakan bagian penting dari nilai ibadah zakat. Salah satu muzakki bahkan menyatakan bahwa zakat yang diserahkan melalui lembaga tidak memberikan rasa puas secara batiniah. Pandangan ini menggambarkan bahwa persepsi kebermaknaan dalam berzakat sangat memengaruhi keputusan Oleh karena itu, aspek psikologis dan nilai kebermanfaatan sosial menjadi pertimbangan yang penting dalam praktik zakat langsung. Namun demikian, peneliti mencatat bahwa preferensi membayar zakat secara langsung memiliki kelemahan dari sisi keadilan dan Karena muzakki menyalurkan zakat berdasarkan subjektivitas dan jaringan sosial, maka ada kelompok miskin yang mungkin terabaikan. Tidak adanya pendataan mustahik secara sistematis menyebabkan distribusi zakat menjadi tidak merata. Bahkan dalam beberapa kasus, zakat diterima oleh orang yang sama setiap tahun, sementara yang lain luput dari perhatian. Hal ini menunjukkan 194 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. bahwa meskipun zakat langsung dinilai lebih ikhlas, tetapi berpotensi kurang adil secara struktural. Selain itu, tidak adanya evaluasi dan pengawasan dalam proses distribusi zakat langsung juga menjadi permasalahan tersendiri (Mohamad, 2. Karena tidak melalui lembaga, tidak ada laporan pertanggungjawaban atau pelacakan dampak dari zakat yang Ini menyulitkan untuk mengukur efektivitas zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan. Jika praktik ini terus berlanjut tanpa pendekatan pembinaan dan edukasi, maka zakat hanya menjadi aktivitas simbolik tanpa kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi umat. Oleh sebab itu, pendekatan strategis berbasis edukasi ekonomi syariah sangat diperlukan. Studi kepustakaan menunjukkan bahwa penguatan literasi ekonomi syariah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem zakat yang lebih terstruktur. Menurut Hasanah dalam (Noviana, 2. , pendidikan zakat yang mengintegrasikan aspek spiritual dan rasionalitas ekonomi akan membentuk kesadaran kolektif yang lebih kuat. Mubarok & Huda dalam (As-Shidqi, 2. menjelaskan juga menekankan pentingnya transparansi dan pendekatan sosial dalam membangun trust masyarakat terhadap lembaga amil zakat. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas lembaga harus diiringi dengan pemberdayaan masyarakat melalui edukasi dan pendekatan Oleh karena itu, penguatan lembaga tidak cukup hanya pada aspek kelembagaan, tetapi juga pada aspek relasi sosial. Studi kepustakaan menunjukkan bahwa penguatan literasi ekonomi syariah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem zakat yang lebih terstruktur. Menurut Hasanah dalam (Arifudin, 2. , pendidikan zakat yang mengintegrasikan aspek spiritual dan rasionalitas ekonomi akan membentuk kesadaran kolektif yang lebih kuat. Mubarok & Huda dalam (A. Tanjung, 2. menjelaskan juga menekankan pentingnya transparansi dan pendekatan sosial dalam membangun trust masyarakat terhadap lembaga amil zakat. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas lembaga harus diiringi dengan pemberdayaan masyarakat melalui edukasi dan pendekatan kultural. Oleh karena itu, penguatan lembaga tidak cukup hanya pada aspek kelembagaan, tetapi juga pada aspek relasi sosial. Pembahasan Praktik pembayaran zakat secara langsung yang terjadi di Desa Tanjongan Idem bukanlah hasil dari penolakan terhadap eksistensi lembaga amil zakat, melainkan lebih mencerminkan kondisi sosialkeagamaan masyarakat yang khas. Budaya keagamaan yang tumbuh secara tradisional membentuk pola relasi muzakki dan mustahik dalam nuansa kekeluargaan dan kedekatan sosial. Dalam lingkungan yang JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. nilai religiusnya kuat namun literasi ekonominya rendah, masyarakat cenderung mengutamakan aspek spiritualitas dan ketulusan dalam berzakat dibandingkan prosedur formal kelembagaan. Hal ini mengakibatkan masyarakat merasa lebih tenang dan puas secara batiniah jika dapat menyerahkan zakat secara langsung kepada pihak yang dikenalnya. Dengan demikian, motivasi utama mereka lebih bersifat emosional daripada pertimbangan efektivitas distribusi. Minimnya literasi ekonomi syariah menjadi faktor penting yang menjelaskan kecenderungan masyarakat dalam menghindari lembaga Ketidaktahuan terhadap mekanisme pengelolaan zakat secara terstruktur, termasuk konsep zakat produktif, efisiensi distribusi, serta pertanggungjawaban lembaga, menjadikan masyarakat tidak memiliki alasan rasional untuk mempercayakan zakatnya pada institusi formal. Ketika masyarakat tidak memahami manfaat jangka panjang dari sistem zakat kelembagaan, maka pilihan langsung dianggap lebih sederhana dan sesuai dengan pemahaman mereka. Ketidakhadiran edukasi yang berkelanjutan membuat masyarakat tetap berada dalam pola tradisional yang sulit ditransformasikan. Oleh karena itu, literasi ekonomi syariah bukan hanya penting untuk peningkatan pemahaman, tetapi juga untuk pembentukan sikap kepercayaan. Di sisi lain, keberadaan lembaga amil zakat di tingkat lokal masih sangat lemah dari sisi relasi sosial. Lembaga sering kali hadir hanya dalam bentuk fisik dan administrasi, tanpa memiliki akar dalam jaringan sosial masyarakat yang kuat. Akibatnya, masyarakat tidak merasa memiliki hubungan emosional atau struktural dengan lembaga tersebut. Bahkan dalam beberapa kasus, mereka tidak mengetahui siapa yang mengelola lembaga itu atau bagaimana dana zakat disalurkan. Ketidakjelasan ini memperkuat preferensi untuk menyalurkan zakat secara langsung kepada orang yang dikenal, terutama dalam masyarakat desa yang nilai kohesi sosialnya tinggi. Oleh karena itu, strategi dakwah ekonomi Islam perlu diperluas dari pendekatan normatif menjadi pendekatan yang lebih sosiologis dan Masyarakat bukan sekadar objek dakwah, tetapi juga subjek yang memiliki nilai budaya, preferensi emosional, dan tradisi lokal yang tidak dapat diabaikan. Perlu ada transformasi dakwah yang tidak hanya menyampaikan kewajiban zakat sebagai rukun Islam, tetapi juga menanamkan pemahaman bahwa pengelolaan zakat yang profesional dan terstruktur memiliki nilai ibadah dan maslahat yang lebih luas. Dalam hal ini, pendekatan kultural menjadi pintu masuk untuk menyentuh kesadaran masyarakat secara lebih mendalam. Strategi ini harus dibarengi dengan dialog yang inklusif dan menjadikan tokoh lokal sebagai jembatan antara lembaga dan masyarakat. 196 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. Integrasi antara pendekatan kultural, kelembagaan, dan edukatif menjadi kunci dalam mengubah preferensi masyarakat secara perlahan (Bahagia, 2. Pendekatan kultural diperlukan untuk memahami nilai dan kebiasaan yang hidup dalam komunitas, sementara pendekatan kelembagaan harus memperbaiki transparansi, kedekatan sosial, dan akuntabilitas lembaga. Di sisi lain, pendekatan edukatif dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ekonomi Islam secara utuh, sehingga mereka tidak hanya menjalankan kewajiban secara spiritual, tetapi juga memahami kontribusi zakat terhadap pembangunan sosial-ekonomi. Ketiga pendekatan ini, jika dijalankan secara sinergis, dapat menciptakan ekosistem zakat yang kuat, adaptif, dan berkelanjutan di tingkat lokal. Akhirnya, jika strategi ini berhasil diterapkan, maka peran zakat dalam pembangunan ekonomi umat akan meningkat secara signifikan. Zakat tidak lagi dipahami hanya sebagai bentuk bantuan sesaat, tetapi sebagai bagian dari sistem distribusi yang mendorong keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat miskin. Dalam jangka panjang, model ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dan mendorong terbentuknya masyarakat madani yang sejahtera secara spiritual dan material. Maka dari itu, upaya membangun kesadaran zakat harus dilakukan dengan mempertimbangkan realitas sosial, budaya, dan psikologis masyarakat secara holistik. Dengan begitu, zakat dapat menjadi instrumen ekonomi syariah yang benar-benar berdaya guna dan maslahat bagi umat. SIMPULAN. SARAN DAN REKOMENDASI Kesimpulan Penelitian ini menyimpulkan bahwa keputusan masyarakat Desa Tanjongan Idem dalam membayar zakat secara langsung dipengaruhi oleh minimnya literasi ekonomi syariah dan rendahnya kepercayaan terhadap lembaga zakat. Masyarakat cenderung mengutamakan pendekatan emosional dan nilai spiritualitas dalam praktik berzakat, dibandingkan pemahaman rasional tentang efektivitas dan distribusi zakat secara kelembagaan. Pola ini memperlihatkan bahwa pemahaman masyarakat masih terbatas pada aspek ibadah individu, bukan pada dimensi sosial-ekonomi zakat. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran akan pentingnya sistem zakat yang terstruktur menjadi sangat penting. Temuan ini diperkuat dengan hasil wawancara bersama kepala desa, teungku imam, dan tiga orang muzakki yang mengungkapkan bahwa kedekatan sosial dan budaya lokal lebih berperan dalam pengambilan keputusan zakat. Keberadaan lembaga zakat yang belum aktif membangun hubungan sosial dan edukatif turut memperkuat preferensi zakat langsung. Praktik ini dinilai lebih JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. September 2025, hal. memberikan kepuasan batin dan nilai kemanusiaan secara langsung bagi muzakki. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan kelembagaan saja tidak cukup, melainkan harus disertai pendekatan kultural dan sosial. Saran Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan strategi pengelolaan zakat berbasis pendekatan integratif antara budaya lokal, kelembagaan, dan edukasi ekonomi syariah. Kajian ini membuka ruang baru bagi pengelola zakat dan pemangku kepentingan untuk merancang model komunikasi dan pemberdayaan masyarakat yang lebih responsif terhadap realitas sosial. Dengan pemahaman ini, lembaga zakat dapat membangun kepercayaan publik dan mendorong perubahan perilaku masyarakat secara Penelitian ini juga menjadi fondasi awal bagi kajian lanjutan dalam konteks zakat dan pemberdayaan ekonomi umat di tingkat akar rumput. Rekomendasi Rekomendasi yang dapat diberikan berdasar hasil penelitian yakni meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya zakat dan manfaatnya melalui program edukasi yang menekankan prinsip ekonomi syariah. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui media massa, seminar, dan pelatihan berbasis syariah. UCAPAN TERIMA KASIH