AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 6 . , 2026: 55-68 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Mekanisme Sewa Menyewa Pohon Kapuk di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng: Tinjauan Fikih Muamalah Renting Kapok Trees in Bissappu. Bantaeng: A Fiqh Muamalat Review of Ijarah Validity Sri Ujiana Putria. Saadal Jannahb. Karmilac a Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: sri. ujiana@stiba. b Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: saadaljannah@stiba. b Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: karmilafatimah12@gmail. ARTICLE INFO Article history: Received: 26 Januari 2026 Revised: 19 Mei 2026 Accepted: 20 Mei 2026 Published: 22 Mei 2026 Keywords: rent, lease, kapok tree, silkcotton tree. Bissappu ABSTRACT This study examines the practice of leasing kapok trees in Bissappu Subdistrict. Bantaeng Regency, and evaluates its conformity with fiqh muamalah (Islamic commercial jurisprudenc. It uses a field research design with normative and phenomenological approaches, integrating Islamic legal analysis with real practices in the community. Data were collected through observation, documentation, and in-depth interviews with tree owners and tenants. The findings show that the contract . is conducted orally based on mutual trust, with prices determined through Tree owners usually set prices based on estimated harvest However, the lease duration is unclear, as contracts often end when the harvest is completed rather than on a fixed agreed date. After the agreement, owners typically withdraw from management, leaving tenants responsible for all costs and risks, including crop failure and uncertain From a fiqh muamalah perspective, this practice involves significant gharar . , especially regarding time and benefits. The object of the contract is also problematic, as it essentially concerns the kapok yield, which is consumable. According to the majority of scholars . , such a contract is considered an invalid . form of ijarah. This study offers an empirical-legal analysis and recommends alternative contracts, such as profit-sharing partnerships . or servicebased ijarah, where the object, duration, and risk mechanisms are clearly defined to ensure fairness and legal certainty. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji praktik sewa menyewa pohon kapuk yang berkembang di Kecamatan Bissappu. Kabupaten Bantaeng, serta menilai kesesuaiannya dengan fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan . ield researc. dengan pendekatan normatif dan fenomenologi, sehingga mampu menggabungkan antara analisis hukum Islam dan realitas praktik di masyarakat. Data diperoleh melalui observasi langsung di lokasi, dokumentasi, serta wawancara mendalam kepada pemilik pohon dan pihak penyewa sebagai pelaku utama transaksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad dilakukan secara lisan atas dasar saling percaya, dengan harga yang ditentukan melalui proses tawarmenawar. Dalam praktiknya, pemilik pohon biasanya menetapkan harga berdasarkan perkiraan hasil panen yang akan diperoleh. Namun demikian, jangka waktu sewa tidak ditentukan secara pasti, karena akad kerap berakhir mengikuti selesai tidaknya panen, bukan berdasarkan waktu yang disepakati di awal. Selain itu, setelah akad berlangsung, pemilik pohon cenderung tidak lagi terlibat dalam pengelolaan, sehingga seluruh risiko, termasuk gagal panen dan ketidakpastian hasil, sepenuhnya ditanggung oleh penyewa. Ditinjau dari perspektif fikih muamalah, praktik ini 55 | Sri Ujiana Putri. Saadal Jannah. Karmila Mekanisme Sewa Menyewa Pohon Kapuk di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng: Tinjauan Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 6 . , 2026: 55-68 doi: 10. 36701/al-khiyar. mengandung unsur gharar yang besar, terutama pada aspek ketidakjelasan waktu dan manfaat. Objek manfaat yang menjadi dasar akad juga dipersengketakan, karena yang dimanfaatkan pada hakikatnya adalah hasil kapuk yang bersifat habis pakai. Oleh karena itu, praktik ini dinilai sebagai ijarah yang tidak sah . menurut pendapat jumhur ulama. Penelitian ini menawarkan pemetaan empiris-hukum sekaligus merekomendasikan alternatif akad yang lebih sesuai, seperti pola kemitraan bagi hasil . atau ijarah jasa yang lebih jelas objek dan ketentuannya. How to cite: Sri Ujiana Putri. Saadal Jannah. Karmila. AuMekanisme Sewa Menyewa Pohon Kapuk di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng: Tinjauan Fikih MuamalahAy. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Vol. No. : 55-68. doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Agama Islam merupakan agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan manusia mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, baik itu dari segi ibadahnya . ubungan manusia dengan Allah Swt. ) maupun dari segi muamalahnya . ubungan antar manusi. dan sebagai seorang muslim tentu harus menjaga keduanya untuk menjadi seorang muslim yang kaffah dan tidak boleh condong kepada salah satunya saja. Allah Swt. berfirman dalam Q. Al- Maidah/5: 3. a AO Ea aEIA AeE eaE aI aOIUA a A Ea aE eI OIa aE eI aOaea eIA a eAEeOa eOaI a eE aIEA a a A aEaO aE eI I e aIa aOaA Terjemahnya: Pada hari ini telah aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah aku cukupkan nikmatku bagimu dan telah aku ridai Islam sebagai agamamu. Islam telah memberikan pedoman dan aturan yang menjadi dasar sistem kehidupan yang disebut syariat, sebagai sumber perilaku yang mencakup tujuan-tujuan dan strateginya. Tujuan-tujuan ini berdasarkan pada konsep-konsep Islam tentang kesejahteraan manusia . dan kehidupan yang baik . ayAtan ayyiba. Muamalah adalah ilmu sosiologi dalam sudut pandang Islam, dimana muamalah ini menggambarkan bahwa sifat manusia sebagai makhluk sosial tentu memerlukan interaksi dengan sesama manusia untuk memenuhi kebutuhannya dan Islam telah mengatur akan hal tersebut dengan sangat baik. 3 Oleh sebab itulah, sangat penting kita sebagai makhluk sosial dan hambah Allah Swt. untuk mengetahui dan menjalankan kehidupan sesuai dengan etika bersosialisasi dan tidak melakukan pelanggaran terhadap Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur'an Tajwid dan Terjemahnya (Bekasi, 2. , h. Puji Hastuti. Dkk. AuPenerapan Akad Ijarah Pada Sistem Sewa Menyewa Sawah (Studi Pada Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empat Lawan. Ay. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8. No. : 1508. Abdul Hamid AsyAoari. AuTinjauan Fikih Muamalah Terrhadap Sewa Menyewa Pohon Rambutan Dengan Sistem Sekali Panen (Studi Kasus Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing NatalAy, skripsi (Riau: Fak. Syariah dan Hukum, 2. , h. 56 | Sri Ujiana Putri. Saadal Jannah. Karmila Mekanisme Sewa Menyewa Pohon Kapuk di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng: Tinjauan Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 6 . , 2026: 55-68 doi: 10. 36701/al-khiyar. ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. sebagai bentuk penghambaan kepada-Nya. Dalam Islam, sewa menyewa lebih dikenal dengan istilah ijarah. Akad ijarah, mirip dengan akad jual beli, termasuk dalam al-Aouqd al-musammAh . enis muamalah yang telah diatur oleh syariat Isla. Akad ijarah berbeda dari transaksi jual beli karena ijarah memiliki batas waktu tertentu, sementara jual beli bersifat permanen karena melibatkan pemindahan kepemilikan suatu barang. 5 Ijarah atau sewa menyewa merupakan praktik muamalah yang masih banyak kita temui dalam kehidupan seharihari. 6 Ijarah adalah kesepakatan sewa-menyewa antara penyewa dan pemberi sewa terkait barang atau jasa yang diperlukan dalam jangka waktu tertentu. Akad ijarah . ewa menyew. merupakan salah satu instrumen muamalah yang banyak digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dengan memindahkan hak manfaat suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu. Akad ini memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari, karena memberikan kemudahan bagi pihak yang membutuhkan manfaat tanpa harus memiliki barang tersebut secara Di wilayah pedesaan, praktik sewa menyewa tidak hanya terjadi pada rumah atau lahan, tetapi juga pada pohon produktif yang menghasilkan komoditas musiman, seperti pohon mangga, durian, atau kelapa. Fenomena ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penerapan akad ijarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Di Kecamatan Bissappu. Kabupaten Bantaeng, sebagian masyarakat mempraktikkan sewa menyewa pohon kapuk sebagai salah satu bentuk pemanfaatan sumber daya alam yang bernilai ekonomi. Akad ini umumnya dilakukan secara sederhana, yaitu secara lisan dan berbasis pada kepercayaan . antar pihak tanpa adanya perjanjian tertulis. Pemilik pohon menyerahkan pohon beserta hak pengambilan hasilnya kepada penyewa setelah harga disepakati di awal, biasanya untuk jangka waktu satu musim panen atau lebih, tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Dalam praktiknya, seluruh tanggung jawab operasional berada di tangan penyewa, mulai dari biaya perawatan, pemupukan, hingga proses panen. Selain itu, penyewa juga menanggung risiko ketidakpastian hasil, seperti gagal panen akibat cuaca, hama, atau faktor lainnya. Sementara itu, pemilik pohon umumnya tidak ikut menanggung kerugian apabila hasil panen tidak sesuai harapan. Pola seperti ini menunjukkan adanya distribusi risiko yang cenderung berat sebelah. Oleh karena itu, praktik tersebut perlu dikaji lebih mendalam dalam perspektif fikih muamalah untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip keadilan, kejelasan akad, serta terhindar dari unsur gharar dan potensi sengketa di kemudian hari. Praktik tersebut memunculkan persoalan fikih, terutama terkait kejelasan jangka waktu, kejelasan manfaat yang menjadi objek akad, serta potensi gharar . pada hasil panen. Rumusan masalah penelitian ini adalah: . bagaimana mekanisme sewa menyewa pohon kapuk yang diterapkan masyarakat di Kecamatan Bissappu Firman Setiawan. AuAl- Ijarah Al-AAomal Al-Musytarakah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Urunan Buruh Tani Tembakau di Desa Totosan Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep Madur. Ay. Dinar 1, no. : h. Wahbah bin MuafA al-Zuuail, al-Fiqh al-IslAm Wa Adillatuhu Juz 5 (Cet. XII. Damaskus: DAr al-Fikr, 1405 H/1985 M). Puji Hastuti, dkk. AuPenerapan Akad Ijarah pada Sistem Sewa Menyewa Sawah (Studi pada Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empat Lawan. ,Ay Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8. No. : 1508. Dhaifina Fitriani. AuStudi Al-QurAoan Dan Hadis Aturan Hukum Konkrit: Ijarah (Sewa Menyew. Ay. Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies 2, no. : 27Ae38. 57 | Sri Ujiana Putri. Saadal Jannah. Karmila Mekanisme Sewa Menyewa Pohon Kapuk di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng: Tinjauan Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 6 . , 2026: 55-68 doi: 10. 36701/al-khiyar. Kabupaten Bantaeng? dan . bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap mekanisme sewa menyewa tersebut? Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan secara komprehensif mekanisme praktik sewa menyewa pohon kapuk yang berkembang di masyarakat, serta menganalisis status hukumnya berdasarkan perspektif fikih muamalah. Fokus kajian tidak hanya pada bentuk akad yang digunakan, tetapi juga pada aspek pelaksanaan, pembagian risiko, dan kejelasan objek manfaat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan . ield researc. dengan pendekatan normatif dan Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk memperoleh gambaran utuh mengenai praktik serta implikasi hukumnya. Sejumlah penelitian terdahulu mengkaji praktik sewa menyewa pohon produktif dan lahan. Penelitian oleh Ahmad Hafidin: Akad Sewa Menyewa Pohon Kelapa Deresan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Dusun Planjan Desa Langkap Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebe. Penelitian oleh Puji Hastuti. Nurul Hak, dan Badaruddin Nurhab yang berjudul: Penerapan Akad Ijarah Pada Sistem Sewa Menyewa Sawah (Studi Pada Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empat Lawan. dan Penelitian oleh Dwi Rianti yang berjudul AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa Pohon Mangga di Desa Ngendut Kecamatan Balong Kabupaten PonorogoAy. 10 Penelitian ini berbeda dari penelitian sebelumnya karena berfokus pada sewa menyewa pohon kapuk di Bissappu dan menekankan analisis unsur gharar, kejelasan waktu dan manfaat, serta rekomendasi alternatif akad yang lebih sesuai dengan prinsip fikih muamalah. PEMBAHASAN Mekanisme Praktik Sewa Menyewa Pohon Kapuk Sebagian besar penduduk kabupaten Bantaeng khususnya Kecamatan Bissappu berprofesi sebagai petani sebagaimana pernyataan bupati Kabupaten Bantaeng Pertanian adalah tatanan yang paling fundamental, hampir di setiap wilayah apapun yang ditanam pasti tumbuh, dan yang paling banyak adalah dari sayursayuran, tidak hanya untuk konsumsi penduduk Bantaeng tetapi di luar Sulawesi Selatan juga. Sektor pertanian memiliki pengaruh pada pertumbuhan ekonomi sebesar 27% dimana yang menjadi urutan kedua adalah umkm. Sektor pertanian dalam skala besar ini kami jaga dengan program asuransi pertanian. Ini penting untuk menjaga kepastian bagi saudara dan keluarga saya yang berada disektor pertanian untuk memberikan kepastian terhadap sesuatu yang menghambat produktivitasnya kita cover dengan asuransi pertanian. Untuk menjaga keselamatan petani, perternak maupun nelayan. Ahmad Hafidin. AuAkad Sewa Menyewa Pohon Kelapa Deresan Dalam Perspektif Hukum IslamAy. Skripsi (Salatiga: Fak. Syariah, 2. Puji Hastuti, dkk. AuPenerapan Akad Ijarah Pada Sistem Sewa Menyewa Sawah ( Studi Pada Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empat Lawang )Ay. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, 02 . : h. 1507Ae1512. Dwi Rianti AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa Pohon Mangga di Desa Ngendut Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. IAIN PonorogoAy. Skripsi (Ponorogo: Fak. Syariah, 2. Metro TV, Binar Bantaeng https://youtu. be/S5Jtw2Za7dA?si= BDgfsfkKLl5AgwcX . 58 | Sri Ujiana Putri. Saadal Jannah. Karmila Mekanisme Sewa Menyewa Pohon Kapuk di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng: Tinjauan Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 6 . , 2026: 55-68 doi: 10. 36701/al-khiyar. Sewa menyewa mendapatkan perhatian yang cukup besar di tengah masyarakat terutama masyarakat di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Masyarakat menjadikan transaksi sewa manyewa ini sebagai sarana yang cukup efektif dalam memenuhi kebutuhan terhadap suatu barang dengan harga yang lebih ekonomis meski memiliki tenggang waktu yang ditentukan. Dengan banyaknya kebutuhan, sewa menyewa ini menjadi solusi bagi masyarakat setempat, masyarakat melakukan transaksi terhadap benda apa saja yang menurutnya dapat mendapatkan manfaat dari barang tersebut salah satunya adalah penyewaan pohon kapuk. Dalam beberapa tahun terakhir, pohon kapuk merupakan tanaman yang terbilang cukup menguntungkan di Kecamatan Bissappu dimana tanaman ini menduduki posisi pertama sebagai tanaman perkebunan terbanyak produksi yang dihasilkan kemudian disusul oleh tanaman kelapa. 12 Karena banyaknya pohon kapuk ini, hampir di semua lahan perkebunan yang ada di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng tumbuh pohon Ada yang beberapa pohon saja di setiap kebun dan ada juga yang mengkhususkan kebunnya untuk ditanami pohon kapuk. Dengan berlimpahnya kapuk ini, masyarakat menjadikan kapuk ini sebagai bahan utama pembuatan kasur lantai dan bantal sebagai mata pencarian. Di Desa Bonto Loe misalnya, sebagian besar masyarakat menjadikan pembuatan kasur ini sebagai pekerjaan utama mereka yaitu industri pembuatan kasur, dimana pekerjaan ini menjadi cara untuk meningkatkan perekonomian dan menambah kesejahteraan masyarakat. Adanya industri kasur ini menjadi lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar, dan juga dapat mengurangi angka pengangguran yang ada di negara ini, terkhusus di Kecamatan Bissappu. Pada dasarnya masyarakat telah lama melakukan akad sewa menyewa pohon kapuk ini. Sebagaimana yang dijelaskan oleh ibu Kamaria selaku penyewa pohon Ibu Kamaria telah melakukan transaksi sewa menyewa ini sejak puluhan tahun lalu bahkan juga mengarahkan anak-anaknya untuk melakukan transaksi sewa menyewa 14 Hal ini diperkuat dengan pernyataan ibu Kanang yang juga mengarahkan anakanaknya untuk melakukan transaksi sewa menyewa pohon kapuk yang terbilang cukup membantu menstabilkan perekonomian bagi pasangan yang baru menikah, beliau Pulo taunmi iyya, pakariolo lebbakku bunting nakupakarammulai, turun temurun joka, jeka annakku 24 taunmi. mae pole ri anakku. udah puluhan tahun, awal mulanya saya melakukan hal ini setelah saya menikah kemudian turun temurun kepada anak saya ini yang sekarang sudah berumur 24 tahu. 15 Ibu Kamaria menjelaskan bahwa transaksi sewa menyewa yang dilakukan dimulai sejak awal menikah. Dimana akad sewa menyewa yang dilakukannya merupakan arahan dari orang tuanya. Beliau pun merasa terbantu dari transaksi ini yang kemudian mengajak anak-anaknya yang telah berkeluarga untuk melakukan transaksi sewa menyewa ini juga. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantaeng. Kecamatan Bissappu dalam angka 2023, (Bantaeng: BPS Kabupaten Bantaeng, 2. , h. Hasil observasi lapangan Dg Kamaria . , penyewa pohon kapuk. Wawancara. Bantaeng, 09 Januari 2024. Dg Kanang . , penyewa pohon kapuk. Wawancara. Bantaeng, 09 Januari 2024. Dg Kanang . , penyewa pohon kapuk. Wawancara. Bantaeng, 09 Januari 2024. 59 | Sri Ujiana Putri. Saadal Jannah. Karmila Mekanisme Sewa Menyewa Pohon Kapuk di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng: Tinjauan Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 6 . , 2026: 55-68 doi: 10. 36701/al-khiyar. Demikian pula yang dijelaskan oleh dg Tinggi, dg Ita yang juga telah melakukan akad sewa menyewa ini sudah puluhan tahun, sedangkan dg Lenteng, dan kurnia baru merintis usahanya ini kurang lebih 5 tahun yang lalu. Masyarakat melakukan akad sewa menyewa pohon kapuk karena menjadi bisnis yang sangat menguntungkan. Dengan itu, dapat diketahui bahwa transaksi sewa menyewa pohon kapuk sudah lama dilakukan dan sudah menjadi sebuah kebiasaan bagi masyarakat di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Selain itu, terdapat praktik penyimpanan hasil kapuk untuk menghindari Setelah dipanen, kapuk dibersihkan dan dikeringkan lalu disimpan menunggu harga pasar naik. Pola ini dipilih karena harga kapuk dapat naik turun. menyimpan hasil panen dianggap sebagai strategi agar keuntungan lebih optimal. proses pengambilan buah kapuk dari pohonnya mengumpulkan kapuk proses pemasukan hasil kapuk yang telah di kupas ke dalam proses pengupasan Gambar 1. 3 proses pengolahan kapuk Gambar di atas adalah proses panen hingga pengolahan kapuk, dimana proses ini membutuhkan biaya mulai dari memanennya harus menyewa orang untuk menjolok buah hingga kapuk siap untuk di jual. Adapun menurut dg Tinggi yaitu: Nekke tena kumampu angngambik. Nibayaraki ta 150 siallo. Joka mi intu nekke tena kuero annaro, erokkangnganja ambalukangi. Tenamo kususah, langsungma angguppa doe, sannangmi nyawaku ka tenamo kunawa-nawai, akkullema abboya maraeng. aya sudah tidak sanggup untuk memanjat pohon kapuk sehingga harus menyewa orang dengan harga 150 ribu/hari. Itulah kenapa saya sudah tidak mau memanen buah kapuk ini dan lebih memilih untuk menjualnya. Saya tidak akan merasa kesusahan lagi dan bisa langsung mendapatkan uang, tenangmi hatiku karena saya sudah tidak memikirkannya lagi dan saya sudah bisa mencari pekerjaan yang lai. 17 Dari penjelasan dg Tinggi di atas, dapat disimpulkan bahwa beliau sudah tidak bisa memanjat pohon kapuknya lagi, sedangkan jika menyewa orang untuk memetik Dg Tinggi . , pemilik pohon kapuk. Wawancara. Bantaeng, 10 Januari 2024. 60 | Sri Ujiana Putri. Saadal Jannah. Karmila Mekanisme Sewa Menyewa Pohon Kapuk di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng: Tinjauan Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 6 . , 2026: 55-68 doi: 10. 36701/al-khiyar. buah bukan harga yang sedikit menurut beliau, inilah yang menjadikan salah satu alasannya untuk tidak mengolah pohon kapuknya sendiri dan lebih memilih untuk menyewakannya kepada penyewa, apalagi proses pongolahan pohon kapuk ini, tanggungjawabnya diserahkan secara penuh kepada sang penyewa, baik dari proses panen dan biaya operasionalnya ditangngung oleh penyewa. Beliau juga menambahkan, dengan menyewakan pohon kapuk tersebut, akan langsung mendapatkan uang dan beliau juga bisa mencari pekerjaan lain sebagai kerjaan sampingannya untuk mendapatkan uang tambahan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau untuk menambah biaya sekolah anak mereka. faktor inilah yang menjadi salah satu alasan masyarakat untuk menyewakan pohon kapuk milik mereka. Sebagian masyarakat hanya memiliki beberapa pohon kapuk di kebunnya, bahkan ada yang hanya memiliki satu hingga tiga pohon saja. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat memilih untuk menyewakan pohon kapuk yang Menurut Masyarakat setempat, pengolahan hasil pohon kapuk secara mandiri dinilai kurang efisien apabila dibandingkan dengan biaya dan tenaga yang harus dikeluarkan hingga buah kapuk siap dipasarkan dan menghasilkan keuntungan ekonomi. Sementara itu, melalui praktik penyewaan pohon kapuk, pemilik dapat memperoleh pendapatan secara langsung dari pihak penyewa. Selain itu, pemilik pohon juga berpotensi memperoleh pendapatan secara berkelanjutan setiap tahun apabila pohon kapuk yang dimilikinya telah mendapatkan kepercayaan dari para penyewa sehingga terus diminati untuk disewakan. Faktor lainnya adalah keturunan, hal ini menjadi suatu hal yang menarik dimana beberapa masyarakat yang melakukan praktik sewa menyewa ini untuk melanjutkan pekerjaan orang tua mereka. Mereka saling mewariskan dan memanfaatkan pohon kapuk yang sudah ada untuk mendapatkan penghasilan. Ada yang melanjutkan karena orang tuanya telah meninggal dan ada yang memang mendapat warisan beberapa pohon kapuk dari orang tuanya setelah anaknya menikah sebagai penghasilan anak-anaknya. Meski bukan sebagai penghasilan utama, tapi transaksi ini merupakan transaksi yang menjanjikan setiap tahunnya dan merupakan sesuatu yang selalu ditunggu. Praktik sewa menyewa pohon kapuk di Bissappu umumnya diawali dengan perjanjian lisan antara pemilik pohon dan penyewa. Akad dilakukan ketika kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan harga dan dianggap saling percaya. Menurut penuturan salah satu pelaku, proses akad dilakukan dengan cara pemilik menyerahkan pohon beserta hak panen kepada penyewa, sementara penyewa membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan. Penetapan harga biasanya ditentukan oleh pemilik pohon berdasarkan perkiraan hasil panen yang akan diperoleh, jumlah pohon, serta kondisi pohon. Penyewa juga menggunakan intuisi dan pengalaman untuk menilai potensi keuntungan. Setelah akad berlangsung, penyewa bertanggung jawab atas kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan pohon, mulai dari perawatan hingga panen dan pengolahan hasil. Dari sisi waktu, sebagian akad disebut AusetahunAy, namun penerapannya tidak selalu konsisten. Akad dapat berakhir lebih cepat ketika panen dianggap selesai meskipun belum mencapai tanggal kesepakatan, atau sebaliknya akad diperpanjang sampai panen selesai walaupun jangka waktu yang disepakati telah lewat. Pola Dg Tinggi . , pemilik pohon kapuk. Wawancara. Bantaeng, 10 Januari 2024. 61 | Sri Ujiana Putri. Saadal Jannah. Karmila Mekanisme Sewa Menyewa Pohon Kapuk di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng: Tinjauan Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 6 . , 2026: 55-68 doi: 10. 36701/al-khiyar. pengakhiran akad yang mengikuti panen ini menunjukkan bahwa indikator berakhirnya akad lebih banyak ditentukan oleh selesainya panen, bukan kepastian tanggal. Analisis Fikih Muamalah terhadap Praktik yang Berlangsung Hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil tentang pelarangan yang mengubah hukum dari mubah menjadi haram atau makruh. Begitu halnya dengan sewa menyewa yang hukum asalnya adalah boleh dilakukan selama tetap mengikui aturan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Selama masih dalam koridor yang aman dan tidak melanggar syariat maka hal itu boleh dilakukan. Sebagaimana mekanisme sewa menyewa yang terjadi di tengah masyarakat Kecamatan Bissappu diperbolehkan selama sesuai dengan syariat Islam yaitu bisa memenuhi ketentuan-ketentuan sewa menyewa sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Dari mekanisme sewa menyewa pohon kapuk yang terjadi di Kecamatan Bissappu Kecamatan Bantaeng, maka peneliti menganalisa beberapa hal, yaitu: Subjek sewa menyewa Subjek sewa menyewa yaitu Al-AoAqidAn . dalam hal ini muAojir . rang yang menyewaka. dan mustaAojir . rang yang menyew. Dalam praktik sewa menyewa pohon kapuk di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng ini tidak ada masalah karena adanya penjual dan pembeli. Adapun dari segi syaratnya yaitu berakal, mummayyiz . isa membedakan mana yang dapat mendatangkan manfaat dan mana yang dapat mendatangkan mudara. dan atas kehendak sendiri . idak ada paksaa. Dalam praktiknya, sewa menyewa pohon kapuk di Kecamatan Bissappu, yang melakukan transaksi sewa menyewa ini sudah baligh dan berakal. Kedua belah pihak telah dewasa dan sudah dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk terhadap barang yang Sewa menyewa ini pun dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan antara kedua belah pihak penjual dan pembeli . tas kehendak sendir. jab dan kabu. Dalam setiap transaksi membutuhkan sebuah kesepakatan dan kejelasan tentang akad oleh kedua belah pihak, adapun gat dalam ijarah terjadi dengan melakukan ijab dan kabul. Pelaksanaan gat tidak harus dilakukan secara lisan tetapi bisa dilakukan dengan beberapa cara misalnya dengan tulisan, dengan isyarat, atau dengan melakukan suatu perbuatanpun merupakan tanda bahwa adanya keridaan terhadap suatu akad meski tanpa adanya ucapan ijab dan kabul. Dalam praktiknya, sewa menyewa pohon kapuk di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng akadnya dilakukan secara lisan dan saling percaya tanpa adanya saksi dan bukti secara tertulis. Dalam proses ini akad . jab dan kabu. sudah memenuhi rukun dan syarat sewa menyewa meskipun terkadang dalam proses akad, masyarakat terkadang menggunakan kata baiAo . ual-bel. Juga dalam akadnya semua yang berkaitan dengan objek dijelaskan secara jelas oleh pemilik pohon jika penyewa berhalangan untuk melihat secara langsung objek sewanya, dalam hal ini adalah pohon kapuk. Terdapat dua pendapat mengenai hal ini20 yaitu: pendapat pertama bahwa akad ijarah dianggap sah bila menggunakan kata baiAo, sebab ijarah termasuk kedalam kategori jual beli sehinggah akadnya dianggap sah bila menggunakan kata baiAo. Wahbah bin MuafA al-Zuuail, al-Fiqh al-IslAm Wa Adillatuhu. Juz 5 (Cet. XII. Damaskus: DAr al-Fikr, 1405 H/1985 M), h. Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin QudAmah alMaqdis al-JamaAol al-Damasyq al-Aliu al-afal. Al-Mughn. Juz 8 (Cet. RiyAs: DAr AoIlm al-Kutub, 1417 H/ 1997 M). 62 | Sri Ujiana Putri. Saadal Jannah. Karmila Mekanisme Sewa Menyewa Pohon Kapuk di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng: Tinjauan Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 6 . , 2026: 55-68 doi: 10. 36701/al-khiyar. Pendapat kedua mengatakan bahwa akad ijarah dianggap tidak sah bila menggunakan kata baiAo karena ijarah mengandung makna khusus sehingga akadnya memerlukan kata yang dapat membuat ijarah dan jual beli dapat diketahui dan dibedakan sebagai dua akad yang berbeda. Pada saat penyewa dan pemilik pohon melakukan transaksi sewa menyewa ini, biasanya pemilik pohon akan menjelaskan sifat dan ciri-ciri dari pohon kapuk miliknya, misalnya di dalam kebunnya terdapat beberapa pohon kapuk yang sudah bisa disewakan, meski ukurannya bervariasi tapi pada tahun sebelumnya bisa menghasilkan buah sebanyak 40 karung. Terkadang pemilik akan mengajak penyewa untuk melihat pohon kapuknya secara langsung. Sehingga penyewa akan mengetahui dengan pasti kualitas dari pohon kapuk yang akan disewanya apakah berdaun lebat, berukuran besar dan sebagainya. Kemudian, mereka akan membahas tentang harga sewanya. Ujrah . ang sewa/ upa. Uang sewa atau upah merupakan suatu kewajiban yang harus diterima oleh yang menyewakan dari penyewa sebagai imbalan dari barang yang disewa dengan syarat jumlahnya harus diketahui dengan jelas dan upahnya tidak boleh berupa manfaat yang serupa dengan yang disewakan. Disamping itu, tata cara pembayaran sewa harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Sebagaimana syarat dari akad sewa menyewa bahwa segala sesuatu harus jelas baik dari segi objek yang disewa ataupun dari pelaku yang terlibat dalam akad sewa menyewa ini. Jika dilihat dari proses yang terjadi dalam akad sewa menyewa di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng terbilang cukup jelas, misalnya barang yang disewa jelas dari segi sifat, lokasinya, biaya sewa serta proses penentuan dan pembayaran harga sewa telah ditentukan sejak awal transaksi dilakukan. Penetapan harga sewa yang dilakukan oleh kedua belah pihak dilakukan secara suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan. sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah swt yaitu: Q. al- Nisa/4: 29. a AeaOaOacN Eac aOI IIaO aE ae aEEaO aI eOEa aEI O Ia aEI aEeA s Ae aE uaacaE aI a aEO aI a eaaU aI a aA o A aII aE eI o aOaE a eCaEaO aI aA a aE eIA ea a e AA aa a a a AOIA ca Aua acIA U AacEEa aE aI aE eI aA Terjemahnya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dari sudut pandang di atas, maka jelas bahwa penetapan harga sewa yang terjadi di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng ini tidak bertentangan dengan prinsip fikih Karena kedua belah pihak telah bersepakat dan secara suka rela melakukan akad sewa menyewa ini. Waktu Tidak ada perbedaan pendapat bahwa ijarah yang dilangsungkan dengan jangka waktu maka jangka waktu itu harus diketahui secara jelas, sebulan atau setahun. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur'an Tajwid dan Terjemahnya (Bekasi, 2. Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin QudAmah alMaqdis al-JamaAol al-Damasyq al-Aliu al-afal. Al-Mughn. Juz 8 (Cet. RiyAs: DAr AoIlm al-Kutub, 1417 H/ 1997 M). 63 | Sri Ujiana Putri. Saadal Jannah. Karmila Mekanisme Sewa Menyewa Pohon Kapuk di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng: Tinjauan Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 6 . , 2026: 55-68 doi: 10. 36701/al-khiyar. Adapun dalam praktik yang diterapkan oleh masyarakat di Kecamatan Bissappu, terdapat gharar atau ketidakpastian disebabkan tidak jelasnya waktu penyewaannya. Mereka akan melakukan akad sewa menyewa ini selama setahun itu artinya seharusnya akad akan berakhir ditanggal yang sama dan bulan yang sama ditahun berikutnya. Akan tetapi, terkadang masyarakat mengakhiri akad tersebut Ketika waktu panen telah selesai meskipun belum sampai pada kesepakatan waktu yang telah ditentukan. Atau sebaliknya, tenggang waktu yang telah ditentukan telah selesai tetapi masa panen belum usai sehingga akad sewa akan berlanjut hingga waktu panen telah selesai. Selain waktu yang tidak menentu, terdapat ketidakjelasan pada buah yang dihasilkan, dimana pemilik pohon berlepas diri ketika akad sewa dimulai, artinya jika penyewa mengalami kerugian disebabkan gagalnya panen, pemilik pohon tidak bertanggung jawab atas itu. Berapapun hasil yang didapatkan pada saat panen, itulah hak yang didapatkan penyewa dari akad yang dilakukannya dan tidak ada perpanjangan waktu sampai penyewa mendapatkan keuntungan. Padahal sewa menyewa pohon kapuk ini dimulai ketika pohon mulai berdaun dan ini belum ada tanda-tanda adanya buah yang akan dihasilkan dan tidak ada jaminan bahwa pohon kapuk tersebut akan menghasilkan buah banyak, serta tidak adanya jaminan bahwa panen akan melimpah. Hal ini tidak sesuai dengan ketetapan sewa menyewa karena adanya ketidakjelasan yang sangat besar dalam akadnya yang menyebabkan akad ini menjadi akad yang batil atau tidak sah. Manfaat barang Ijarah bisa diartikan dengan mengambil manfaat dari suatu barang/benda. Dengan kata lain bahwa yang menjadi maAoqd Aoalaih . bjek sew. dalam ijarah adalah 25 Adapun dalam praktik sewa menyewa di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng yang menjadi objeknya adalah pohon kapuk dimana objek ini harus memenuhi syarat sewa yaitu terdapat manfaat dari barang/jasa yang disewa, manfaatnya tidak menimbulkan mudarat dan bernilai, dapat diketahui jenis, kadar, sifat, dan jangka waktunya serta manfaat yang sedang diakadkan hukumnya mubah, tidak haram dan bukan wajib. Syarat terhadap barang yang disewakan harus dapat dimanfaatkan. Dalam praktiknya pohon kapuk yang disewakan di Kecamatan Bissappu merupakan barang yang dapat diambil manfaatnya yaitu buahnya dapat dijual untuk mendapatkan Tetapi terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengenai manfaat dari pohon apakah manfaat di sini merujuk ke pohonnya atau ke buahnya. Para ulama fikih menjelaskan bahwa akad ijarah hanya sah pada manfaat yang dapat diambil tanpa menghilangkan zat barang (Aoai. Oleh karena itu, akad sewa terhadap pohon kapuk untuk tujuan mengambil buahnya dipandang tidak sah menurut sebagian ulama, karena manfaat yang diperoleh hanya dapat diambil dengan menghabiskan objek manfaat tersebut. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi bahwa Ausesuatu yang manfaatnya tidak dapat diambil kecuali dengan menghabiskan Dg Tinggi . , pemilik pohon kapuk. Wawancara. Bantaeng, 09 Juli 2024. Dg Tinggi . , pemilik pohon kapuk. Wawancara. Bantaeng, 08 Juli 2024. Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin QudAmah alMaqdis al-JamaAol al-Damasyq al-Aliu al-afal. Al-Mughn. Juz 8 (Cet. RiyAs: DAr AoIlm al-Kutub, 1417 H/ 1997 M). 64 | Sri Ujiana Putri. Saadal Jannah. Karmila Mekanisme Sewa Menyewa Pohon Kapuk di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng: Tinjauan Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 6 . , 2026: 55-68 doi: 10. 36701/al-khiyar. bendanya, maka tidak sah diijarahkan. 26 Hal ini dikarenakan akad sewa menyewa ini dapat menghabiskan hasil yang disewakan yaitu buahnya. Adapun jika akad ini dianggap sebagai akad jual beli maka hal ini juga tidak diperbolehkan karena menjual sesuatu yang belum ada tidak diperbolehkan. 27 Dalam praktik sewa menyewa pohon kapuk, terdapat beberapa titik masalah. Pertama, aspek waktu . uddat al-ijara. tidak jelas secara konsisten karena berakhirnya akad sering mengikuti selesai atau tidaknya Ketidakjelasan ini menimbulkan gharar pada durasi pemanfaatan. 28 Kedua, objek manfaat yang disewa secara faktual adalah hasil kapuk . uah/sera. yang bersifat habis Pada banyak pembahasan fikih, ijarah pada barang yang manfaatnya tidak terpisah dari zatnya atau yang objeknya berupa hasil yang belum pasti dapat bermasalah, terutama jika manfaat tidak dapat ditentukan secara jelas sejak awal. Dalam praktik ini, akad dimulai ketika pohon mulai berdaun dan belum ada kepastian adanya buah serta kuantitas panen. Sedangkan objek akad dalam ijarah adalah manfaat, maka manfaat tersebut wajib diketahui dengan jelas. 29 Ketiga, risiko dan tanggung jawab cenderung sepenuhnya dialihkan kepada penyewa. Pemilik pohon berlepas diri ketika akad dimulai, sehingga apabila terjadi gagal panen, penyewa menanggung seluruh kerugian tanpa mekanisme kompensasi. Kombinasi ketidakjelasan waktu dan ketidakpastian hasil menjadikan gharar dalam akad ini sangat besar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, praktik sewa menyewa pohon kapuk dinilai tidak memenuhi syarat-syarat ijarah yang sah dan termasuk akad batil menurut pendapat jumhur ulama karena mengandung ketidakpastian yang dominan pada manfaat dan Rekomendasi Akad Alternatif yang Lebih Sesuai Agar kebutuhan ekonomi masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengabaikan prinsip syariah, praktik yang ada dapat diarahkan pada akad yang lebih sesuai dan memiliki landasan hukum yang jelas. Hal ini penting mengingat praktik sewa menyewa pohon kapuk yang berjalan selama ini masih menyisakan potensi ketidakjelasan . serta ketimpangan distribusi risiko antara pemilik pohon dan penyewa. Oleh karena itu, diperlukan alternatif akad yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip fikih muamalah. Salah satu alternatif yang dapat diterapkan adalah pola kemitraan bagi hasil . Dalam skema ini, pemilik pohon berperan sebagai shahibul mal . emilik moda. , di mana pohon diposisikan sebagai aset produktif yang menghasilkan. Sementara itu, pihak pengelola atau penyewa bertindak sebagai mudharib, yaitu pihak yang mengelola, merawat, dan memanen hasil pohon kapuk tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari hasil panen kemudian dibagi berdasarkan nisbah . yang disepakati di awal akad. Dengan model ini, terdapat keadilan dalam pembagian hasil Yahya bin Syaraf an-Nawawi. Al-MajmuAo Syarh al-Muhadzdzab (Beirut: Dar al-Fikr, t. ), jil. 15, hlm. Wahbah bin MuafA al-Zuuail, al-Fiqh al-IslAm Wa Adillatuhu. Juz 5, h. Al-Khatib asy-Syarbini. Mughni al-Muhtaj. Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah, jil. 3, 1994. Taqiyuddin al-Hishni. Kifayah al-Akhyar. Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah, jil. 1, 2001. 65 | Sri Ujiana Putri. Saadal Jannah. Karmila Mekanisme Sewa Menyewa Pohon Kapuk di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng: Tinjauan Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 6 . , 2026: 55-68 doi: 10. 36701/al-khiyar. karena kedua pihak sama-sama mendapatkan manfaat sesuai kontribusinya. Adapun kerugian, secara prinsip ditanggung oleh pemilik modal selama tidak ada unsur kelalaian dari pihak pengelola. Namun, jika kerugian disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan mudharib, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai kesepakatan. Alternatif lain yang lebih sederhana adalah menggunakan akad ijarah jasa . jarah al-aAoma. Dalam akad ini, pemilik pohon tetap menjadi pemilik penuh atas hasil panen, sementara pihak lain dipekerjakan untuk melakukan perawatan, pemeliharaan, dan pemanenan dengan imbalan upah yang telah ditentukan secara jelas di awal. Dengan demikian, objek akad bukan lagi hasil panen yang bersifat tidak pasti, melainkan jasa yang terukur dan dapat didefinisikan dengan jelas, seperti jumlah hari kerja, jenis pekerjaan, dan standar hasil kerja. Pola ini dinilai lebih minim risiko gharar karena semua unsur dalam akad dapat dijelaskan secara rinci dan disepakati bersama. Selain dua alternatif tersebut, praktik yang berjalan di masyarakat juga dapat diperbaiki melalui pendekatan edukasi muamalah yang berkelanjutan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya kejelasan akad, pembagian risiko yang adil, serta larangan unsur gharar dan zalim dalam transaksi. Edukasi ini dapat dilakukan melalui penyuluhan oleh tokoh agama, akademisi, maupun lembaga keuangan syariah yang memiliki kompetensi di bidangnya. Lebih lanjut, untuk memperkuat kepastian hukum dan menghindari sengketa di kemudian hari, setiap akad sebaiknya dituangkan dalam bentuk tertulis. Klausul-klausul penting yang perlu ditegaskan antara lain jangka waktu akad, ruang lingkup pekerjaan atau hak pemanfaatan, mekanisme pembagian hasil . ika menggunakan mudharaba. , serta skema penanganan risiko jika terjadi kerugian. Penentuan parameter yang jelas ini sangat penting agar masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya secara Dengan penerapan akad yang tepat, didukung oleh edukasi dan penguatan aspek administratif, praktik muamalah di masyarakat pedesaan tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip syariah yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. KESIMPULAN Praktik sewa menyewa pohon kapuk di Kecamatan Bissappu. Kabupaten Bantaeng, pada umumnya dilakukan secara lisan melalui kesepakatan harga yang didasarkan pada saling percaya antara pemilik pohon dan penyewa. Dalam praktik tersebut, pemilik pohon menyerahkan hak pemanfaatan sekaligus hak panen kepada penyewa, sementara penyewa bertanggung jawab penuh atas biaya pengelolaan, perawatan, hingga proses Selain itu, penyewa juga menanggung seluruh risiko yang berkaitan dengan ketidakpastian hasil, seperti faktor cuaca, serangan hama, atau penurunan produktivitas Akad yang dilakukan biasanya tidak memiliki batas waktu yang pasti, melainkan berakhir secara alami setelah masa panen selesai, sehingga tidak sesuai dengan prinsip penentuan waktu yang jelas dalam akad ijarah. Dalam tinjauan fikih muamalah, praktik tersebut mengandung unsur gharar yang cukup besar, terutama pada aspek waktu dan objek manfaat. Ketidakjelasan durasi akad serta ketidakpastian hasil yang menjadi objek utama transaksi menjadikan akad ini tidak memenuhi syarat sah ijarah. Objek manfaat dalam ijarah seharusnya bersifat jelas, terukur, dan dapat dipastikan, sedangkan dalam praktik ini, yang menjadi sasaran akad justru hasil kapuk yang belum ada dan bersifat habis pakai. Oleh karena itu, menurut pendapat jumhur ulama, praktik semacam ini 66 | Sri Ujiana Putri. Saadal Jannah. Karmila Mekanisme Sewa Menyewa Pohon Kapuk di Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng: Tinjauan Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 6 . , 2026: 55-68 doi: 10. 36701/al-khiyar. dinilai tidak sah . karena bertentangan dengan prinsip kejelasan . aAoy. dalam Untuk menjaga kemaslahatan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak, praktik ini sebaiknya diarahkan pada akad alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip Di antaranya adalah akad kemitraan bagi hasil . atau akad ijarah jasa, di mana objek akad berupa pekerjaan yang jelas seperti perawatan dan pemanenan. Selain itu, akad juga perlu dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis yang memuat secara rinci durasi, ruang lingkup pekerjaan, serta mekanisme pembagian risiko, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. DAFTAR PUSTAKA