I S S N : 2477-4103 V ol. 4 | N o. Efektivitas Pengawasan Majelis Pengawas Daerah dalam Mengurangi Pelanggaran Notaris Terhadap Pelaksanaan Jabatannya Triana Handayani*. Felicitas Sri Marniati**. Andrea Septiyani*** *Universitas Jayabaya **Universitas Jayabaya ***Universitas Jayabaya ARTICLE INFO Keywords: Effectiveness supervision of Regional Supervisory Board. NotaryAos violations Corresponding Author: mkn@gmail. Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 Nomor 2 Januari-Juni 2019 ISSN 2477-4103 91Ae102 ABSTRACT The purpose of the establishment of the Supervisory Board is to provide guidance and supervision to the Notary. Indication that showed Supervision is actualy on target or effective would be no more any violation committed by the Notary in carrying out his duties. From the examinations resulf carried out by the MPD of South Jakarta out of the empirical data showeds that there are still violations committed by Notaries in which such violation has the West Java High Court. The research method used is a normative juridicial method. The data source used is secondary data sources supported by primary data sources in the form of court decisions and interviews with Notaries. MPD and MPW. The analysis technique used here in descriptive analisys method. The results showed thereAos some Notary who has commitetted violation of Article 16 paragraph . letter a of Act Number 2 Year 2014 concerning Amendments to UUJN, by careful enough in creating the Deed resulted in the giving out of written summon. In the case verdict of the West Java High Court Number: 87 / PDT / 2018 / PT. BDG dated March 27 2018, the Notary considered to have commits an unlawful act, so that the Deed is requested to be null and void by the aggrieved party, and the Panel of Judges ruled that the Deed is null and The violation by the Notary indicates that MPD supervision has not been effective. The effectiveness of supervision is influenced by legal factors, law enforcement, facilities, society, and culture. Empirical data shows that the society factors which become hurdle to the effectiveness of the NotaryAos supervision, are inadequate understanding of the parties / parties to the UUJN and the prevailing regulations which contribute to the violations of the implementation of the NotaryAos dutiese. Tujuan dibentuknya Majelis Pengawas adalah agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Notaris. Indikator bahwa Pengawasan telah tepat sasaran atau efektif adalah tidak ada pelanggaran yang dilakukan Notaris dalam melaksanakan jabatannya. Data empiris menunjukkan masih terdapat pelanggaran Notaris sebagaimana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan MPD Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah diputus oleh MPW Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder didukung sumber data primer berupa putusan pengadilan dan wawancara kepada Notaris. MPD dan MPW. Teknik analisis penelitian menggunakan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan ada Notaris yang telah melakukan pelanggaran Pasal 16 ayat . huruf a UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UUJN, tidak seksama dalam membuat Akta sehingga mendapatkan sanksi peringatan tertulis. Kasus pada Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 87/PDT/2018/PT. BDG tanggal 27 Maret 2018. Notaris melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga Akta dimintakan pembatalan ke pengadilan oleh pihak yang dirugikan, dan Akta diputus Majelis hakim menjadi batal demi Adanya pelanggaran Notaris menunjukkan bahwa pengawasan MPD belum efektif. Efektivitas pengawasan dipengaruhi oleh faktor hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan budaya. Data empiris menunjukkan, faktor masyarakat yang menjadi hambatan efektivitas pengawasan terhadap Notaris, yaitu pemahaman yang belum memadai para pihak/pihak penghadap terhadap UUJN dan peraturan sehingga terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan jabatan Notaris. A2019 NK. All rights reserved. -91- Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 No. 2 Januari 2019 berbeda-beda sebagaimana tercantum dalam aturan hukum yang mengaturnya (Adjie, 2. Pendahuluan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum . Penegasan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia berdasarkan atas hukum, berarti bahwa setiap tindakan dan akibatnya, yang dilakukan oleh semua pihak di Negara ini harus didasarkan atas hukum dan diselesaikan menurut hukum untuk menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan (Oktoberina dan Savitri, 2008. Supriadi, 2. Ketentuan yang mengatur tentang MPN merupakan upaya untuk mengantisipasi kelemahan atau kekurangan notaris dalam melaksanakan jabatannya. Menurut Adjie . MPN sendiri dibentuk oleh Menteri yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan penjatuhan sanksi terhadap Notaris menurut UUJN yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD). Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Pusat (MPP). Kehadiran MPN diharapkan mampu melakukan pembinaan dan pengawasan, sehingga Notaris dapat menjalankan jabatannya sesuai UUJN, kode etik dan peraturan perundang-undangan terkait agar produk Notaris berupa Akta Autentik dibuat dengan cara yang benar, sesuai ketentuan, sehingga mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti yang kuat. Setiap perbuatan dan hubungan hukum atau peristiwa hukum dalam masyarakat, baik bersifat publik maupun keperdataan, untuk menjamin ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan hukum perlu adanya alat bukti yang kuat yang mengatur dan menentukan hak dan kewajiban para pihak. Untuk membuat alat bukti yang kuat . kta otenti. , masyarakat memerlukan peran pejabat umum yang memenuhi ketentuan pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata . elanjutnya disebut KUH Perdat. MPN dalam melakukan pemeriksaan harusnya berkisar pada kekuatan pembuktian lahiriah akta Notaris, kekuatan pembuktian formal akta Notaris, dan kekuatan pembuktian materiil akta Notaris (Adjie. Masyarakat yang keberatan terhadap pelaksanaan tugas Notaris, dapat melaporkan kepada MPD setempat dengan tugas dan kewenanganya sebagaimana diatur dalam pasal 70 dan pasal 71 UUJN, serta pasal 13 ayat 2, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 Permenkumham No. PR. 10 Tahun 2004. Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta autentik sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 . elanjutnya disingkat UUJN), adapun kedudukan notaris dalam menjalankan fungsi publik untuk melayani kepentingan masyarakat dan terikat oleh ketentuan perundang-undangan tentang tata laksana kenotariatan yaitu UUJN (Narsudin, 2. Selanjutnya Septiyani . mengatakan bahwa Akta Notaris menjadi tidak autentik apabila pembuatan akta Notaris tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UUJN yang mengatur tentang pembacaan akta . asal 16 ayat 1 dan ayat . , bentuk akta notaris . , usia penghadap . , dua orang saksi . , segera setelah dibaca maka akta harus ditandatangani . , larangan mengubah isi akta . , tata cara merenvoi akta notaris . , tata cara penyebutan jumlah renvoi pada akta notaris . , tata cara membetulkan kesalahan dengan Berita Acara . , dan larangan membuat akta untuk suami/isteri atau orang yang mempunyai hubungan keluarga . Meskipun Notaris dituntut untuk tunduk pada UUJN dan kode etik Notaris, namun fenomena di masyarakat menunjukkan masih adanya pihak yang kurang puas atas pelayanan jasa Notaris sehingga melaporkannya kepada MPD. Hal ini sebagaimana informasi dari Suhud Prabowo Mukti. Wakil Sekretaris MPW Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bahwa pada tahun 2018 terdapat 13 . iga bela. laporan dari masyarakat yang kurang puas terhadap notaris pada wilayah Provinsi DKI Jakarta, diantaranya terdapat dua kasus berkenaan dengan penyalahgunaan fungsi jabatan Notaris Putusan MPW Provinsi DKI Jakarta No. 06/PTS/Mj. PWN. Prov. DKIJakarta/ VI/2018 dan Putusan No 07/PTS/Mj. PWN. Prov. DKIJakarta/ VII/2018. Selain itu terdapat gugatan perkara perdata kepada Notaris NK di Kabupaten Bandung . utusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. PDT/2018/PT. BDG). Pentingnya peran Notaris dalam kehidupan masyarakat dalam pembuatan akta otentik, menjadikan perilaku dan perbuatan Notaris rentan terhadap penyalahgunaan sehingga diperlukan suatu lembaga yang bertugas untuk melakukan pembinaan dan Lembaga tersebut adalah Majelis Pengawas Notaris (MPN). Majelis Kehormatan Notaris (MKN), dan Dewan Kehormatan Notaris (DKN). Ketiga institusi tersebut mempunyai kewenangan yang Berdasarkan kasus di atas, peran dari MPD sangat diperlukan untuk memberikan suatu pembinaan dan perlindungan hukum bagi Notaris agar dapat terhindar dari permasalahan hukum yang dapat menjatuhkan institusi Notaris sebagai kepercayaan bagi masyarakat. Kehadiran MPD diharapkan dapat -92- Handayani. Marniati & Septiyani/Efektivitas Pengawasan Majelis Pengawas Daerah dalam Mengurangi Pelanggaran Notaris Terhadap Pelaksanaan Jabatannya Pengangkatan dan pemberhentian Notaris. pengangkatan Notaris diatur dalam pasal 2, pasal 3 UUJN. Sedangkan pemberhentian Notaris terdapat pada pasal 8 . emberhentian dengan horma. , pasal 9 . emberhentian sementar. , pasal 12 dan 13 . emberhentian dengan tidak horma. memberikan suatu bentuk perlindungan hukum yang optimal bagi Notaris serta dapat memberikan pembinaan secara preventif maupun kuratif dalam menjalankan tugasnya. Merujuk pada hal tersebut. Bagaimana pelaksanaan pengawasan yang dilakukan MPD dalam hal terdapat laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan tugas Notaris? Kode etik profesi dibuat untuk mengatur pergaulan antar masyarakat sehingga tercipta suatu hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan, begitu juga halnya dengan Notaris sebagai pejabat umum yang harus memperhatikan etika dalam tugasnya. Menurut Sumaryono . Kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis sebagai sarana kontrol sosial, pencegah campur tangan pihak lain serta pencegah kesalahpahaman dan konflik. Kode Etik Notaris pertama kali dibuat pada Tahun 1972, pada Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diadakan di Surabaya yang mengalami beberapa kali perubahandan terakhir disempurnakan pada Kongres Luar Biasa INI di Banten tanggal 29 Ae 30 Mei Tahun 2015. Bagaimana efektivitas pengawasan MPD dalam mengurangi pelanggaran yang dilakukan Notaris terhadap pelaksanaan jabatannya? Jabatan dan Kode Etik Notaris UUJN menempatkan pengertian notaris pada Bab I tentang Ketentuan Umum. Pasal 1 angka 1. Notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Istilah pejabat umum terdapat pada Pasal 1868 KUH Perdata. Pejabat umum sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1868 KUH Perdata antara lain Notaris. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II. Pengertian Notaris ebagai pejabat umum disampaikan juga oleh Septiyani . Hal lainya yang berkaitan dengan Notaris dapat diuraikan sebagai berikut: Majelis Pengawas Notaris Badan yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris meliputi MPN. MKN. DKN. Pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi perilaku notaris dan pelaksanaan jabatan notaris. Sasaran dari pembinaan dan pengawasn terhadap notaris adalah ketaatan Notaris pada UUJN. Kode Etik Notaris dan peraturan terkait lainnya. Kewenangan Notaris. diatur dalam pasal 15 UUJN, meliputi kewenangan umum notaris, kewenangan khusus notaris, dan kewenangan notaris yang akan ditentukan kemudian (Narsudin, 2. Kewenagan notaris untuk membuat akta pembebanan dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak sebagaimana diatur pada Pasal 617 KUH Perdata. Pada praktiknya berdasarkan temuan badan pembina dan pengawas notaris atau berdasarkan laporan masyarakat masih terdapat beberapa masyarakat yang kurang puas terhadap Notaris dalam menjalankan jabatannya. Apabila terdapat kondisi tersebut maka masyarakat dengan disertai bukti dapat melaporkan keberatan atas pelaksanaan jabatan notaris kepada MPN. Kewajiban Notaris. Septiyani . mengatakan bahwa kewajiban notaris dapat diklasifikasikan kewajiban sebelum sumpah . asal 4 UUJN), kewajiban setelah sumpah . asal 7, pasal 11, dan pasal 19 UUJN), kewajiban dalam menjalankan jabatan . asal 16, pasal 32, dan pasal 37 UUJN), serta kewajiban menurut kode etik notaris yang dibuat oleh Ikatan Notaris Indonesia . elanjutnya disingkat INI). Pasal 67 UUJN menentukan bahwa yang melakukan pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menkumham. Menteri membentuk Majelis Pengawas untuk melaksanakan pengawasan terhadap Notaris. Selanjutnya dalam pasal 68 disebutkan dalam Majelis Pengawas terdiri atas MPD. MPW, dan MPP. Majelis Pengawas tersebut terdiri dari 9 . orang terdri dari unsur pemerintah sebanyak 3 . orang, organisasi Notaris sebanyak 3 . orang, dan ahli/ akademik sebanyak 3 . Adapun kewenanganya diatur dalam pasal 21 Permenkumham No. 40 Tahun 2015. Larangan Notaris. tertuang dalam UUJN pasal 16, pasal 17, pasal 19, pasal 25, pasal 48, pasal 52, dan pasal 54 (Septiyani, 2. serta terdapat pada pasal 4 Kode Etik Notaris. Larangan kode etik ini berlaku terhadap Notaris. Pejabat Sementara Notaris, serta Notaris Pengganti selama yang bersangkutan menjalankan tugas Notaris. Aturan yang berkaitan dengan kewenangan, kewajiban, tugas dan kedudukan MPD. MPW, dan MPP, -93- Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 No. 2 Januari 2019 disamping diatur dalam UUJN, juga diatur dalam Permenkumham No. PR. 10 Tahun 2004. Permenkumhan No. 40 Tahun 2015, dan Kepmenkumham No. 39-PW. 10 Tahun 2004. MPP), pasal 73 . ewenangan MPW), dan pasal 70 . ewenangan MPD). Pada dasarnya tidak semua MPN mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi. MPD tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apapun. Meskipun MPD mempunyai wewenang untuk menerima laporan dari masyarakat dan dari Notaris lainnya dan menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan Jabatan Notaris, tapi tidak diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apapun. MPD hanya berwenang untuk melaporkan hasil sidang dan pemeriksaannya kepada MPW dengan tembusan kepada pihak yang melaporkan. Notaris yang bersangkutan. MPP dan Organisasi Notaris. Notaris sebagai manusia biasa, dalam menjalankan tugas dan jabatanya dapat melakukan kesalahan atau pelanggaran. Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan Notaris sebagaimana diatur dalam pasal 16 dan 17 UUJN, dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi perdata, sanksi administratif, sanksi kode etik bahkan sanksi pidana (Putri, 2. Pengawasan. Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi terhadap Notaris oleh MPD Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menkumham. Pasal 68 UUJN mengatur bahwa Menkumham membentuk MPN yang terdiri dari unsur pemerintah, notaris dan akademisi. MPN terdiri dari MPD. MPW, dan MPP. Dasar hukum pengawasan terhadap Notaris oleh MPN adalah Kode Etik Notaris dan UUJN. Tujuan pengawasan terhadap Notaris adalah agar notaris taat pada Kode Etik Notaris. UUJN, dan peraturan terkait, baik meliputi perilaku notaris maupun pelaksanaan tugas jabatan notaris. Indikator bahwa Notaris taat pada Kode Etik Notaris dan UUJN adalah bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh notaris baik berdasarkan temuan MPN maupun laporan masyarakat. Pemeriksaan terhadap notaris pada umumnya bermula karena adanya temuan atau laporan masyarakat terkait adanya pelanggaran notaris terhadap Kode Etik Notaris maupun UUJN. Dugaan pelanggaran tersebut disertai dengan bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. MPN mempunyai lingkup kewenangan untuk menyelenggarakan sidang, pemeriksaan dan pengambilan keputusan serta penjatuhan sanksi terhadap seorang Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap UUJN dan Kode Etik Notaris. MPN dibentuk oleh Menkumham yang diatur dalam UUJN dan tidak termasuk dalam pilar Kekuasaan Kehakiman yang terdiri dari Peradilan Umum. Peradilan Agama. Peradilan Militer. Peradilan Tata Usaha Negara, yang semuanya berpuncak pada Mahkamah Agung . asal 2 UU No. 4 Tahun 2. Tahapan yang dilakukan MPN jika ada dugaan pelanggaran notaris terhadap Kode Etik Notaris maupun UUJN adalah menyampaikan temuan/laporan tersebut kepada MPD. Jika temuan tersebut disampaikan kepada MPW atau MPP, maka MPW atau MPP meneruskan laporan tersebut kepada MPD. MPD wajib merahasiakan isi akta dan hasil pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan terhadap Notaris dilakukan oleh Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa hanya ada pada MPD, bertugas melakukan pemeriksaan secara berkala paling kurang sekali setahun terhadap Notaris yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Tim. Hal ini sebagaimana diatur pada Lampiran V Kemenkumham Nomor M. 39-PW. 10 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas MPN. Metodologi Penelitian Penelitian hukum, ditinjau dari sudut tujuan penelitian hukum terdapat penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris (Suratman, 2. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain (Soekanto, 2. Spesifikasi yang dipergunakan ini adalah deskriptif yang bersumber dari data primer dan sekunder, yakni Pertama, bahan hukum primer (UUD 1945. KUH Perdata. UU No. 30 tahun 2004. UU No. 2 tahun 2014 UU No. 30 tahun 2004 serta peraturan hukum lainnya yang berlaku positi. Kedua, bahan hukum sekunder . ukubuku ilmu hukum, jurnal hukum, media cetak atau elektroni. , dan Ketiga, bahan hukum tersier . emberi penjelasan terhadap bahan hukum primer dan UUJN juga mengatur sanksi yang dapat dikenakan kepada Notaris dalam hal melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris maupun UUJN yaitu peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi sebagaimana diatur UUJN dapat berlaku bagi Notaris. Notaris Pengganti, maupun Pejabat Sementara Notaris. Kewenangan dari masing-masing lembaga untuk menjatuhkan sanksi telah diatur dalam UUJN pasal 77 . ewenangan -94- Handayani. Marniati & Septiyani/Efektivitas Pengawasan Majelis Pengawas Daerah dalam Mengurangi Pelanggaran Notaris Terhadap Pelaksanaan Jabatannya bahan hukum sekunde. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi teknik penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan . Data yang diperoleh dari hasil penelitian disusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan menggunakan metode Audeskriptif kualitatifAy yaitu data yang di peroleh dari penelitian disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris dan UUJN MPD berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, tetapi MPD tidak berwenang menjatuhkan sanksi kepada terlapor. Badan yang berwenang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada terlapor adalah MPW. Sanksi tersebut bersifat final, artinya terlapor tidak bisa melakukan upaya banding ke MPP atas putusan MPW tersebut. Penulis menyampaikan analisis terhadap putusan administratif oleh MPW sebagai berikut: Hasil Penelitian dan Pembahasan Pelaksanaan Pengawasan yang Dilakukan oleh MPD Sehubungan Laporan Dari Masyarakat Terkait Pelaksanaan Tugas Notaris Pertama. Putusan MPW DKI Jakarta No. 06/PTS/ Mj. PWN. Prov. DKIJakarta/VI/2018. Majelis Pengawas Wilayah menyampaikan pertimbangan hukumnya bahwa terlapor tidak teliti karena Akta Pengakuan Hutang dibuat tanpa sepengetahuan Nyonya D selaku pemilik SHM Nomor: 4198/Lebak Bulus yang dijadikan jaminan hutang. Nyonya D adalah istri dari Tuan JPHW, pihak yang berutang. Akta yang dibuat dihadapan Notaris tersebut termasuk Akta Pihak yang berisi keterangan/pernyataan para pihak di hadapan Notaris (Adjie, 2. Notaris memformulasikan kehendak para pihak ke dalam Akta. Akta Notaris jika dipermasalahkan oleh para pihak maka: . Para pihak dapat datang kembali kepada notaris untuk membuat akta pembatalan dan . Jika para pihak tidak sepakat maka akta tersebut dapat dibatalkan dengan mengajukan gugatan ke lembaga peradilan (Adjie, 2. Sumber kewenangan atau cara memperoleh kewenangan menurut Hadjon . meliputi 3 . yaitu kewenangan atribusi, kewenangan delegasi, dan kewenangan mandat. Notaris memperoleh kewenangan atribusi dari UUJN. Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta autentik dan kewenangan lainnya tersebut memperoleh kewenangannya langsung dari UUJN sebagaimana diatur pasal 15 UUJN. Masyarakat dan Negara menghendaki Notaris menjalankan tugas sesuai kewenangannya tunduk pada Kode Etik Notaris. UUJN dan peraturan terkait lainnya, sehingga diperlukan badan yang melakukan pengawasan terhadap perilaku notaris dan pelaksanaan jabatan notaris. UUJN memberikan kewenangan atribusi kepada Menkumham untuk melakukan pengawasan terhadap notaris. Hal ini sebagaimana diatur pada pasal 67 UUJN. Kewenangan untuk melaksanakan pengawasan tersebut, kemudian Menkumham mendelegasikan kepada MPN. Akta Pengakuan Hutang tersebut seharusnya dilengkapi dengan Akta Kuasa Autentik yang dibuat Notaris dari Nyonya D selaku pemilik jaminan kepada Tuan JPHW pihak yang menjaminkan. Jabatan Notaris merupakan jabatan yang ada karena masyarakat percaya kepadanya sehingga harus berhati-hati. Jika dirasa dalam pembuatan Akta tidak sesuai ketentuan yang berlaku maka Notaris dapat memberikan saran kepada para pihak agar pembuatan aktanya sesuai ketentuan. Notaris juga dapat menolak untuk membuat Akta jika ada indikasi adanya pelanggaran terhadap suatu peraturan. MPN memperoleh kewenangan delegasi dari Menteri untuk melakukan pengawasan terhadap Notaris. Adanya penyerahan wewenang pengawasan Notaris dari Menteri kepada MPN tersebut, maka selanjutnya MPN bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap Notaris. Dalam pasal 1 angka 4 Permenkumham No. 40 Tahun 2015 mengatur bahwa pengawasan adalah kegiatan yang bersifat preventif dan kuratif termasuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Mejelis Pengawas terhadap Notaris. Dasar hukum keputusan MPW adalah UUJN Juncto UU No. 2 Tahun 2014, dan Permenkumham No PR. 10 Tahun 2004. Dasar hukum tersebut sudah sesuai dengan pasal 16 ayat 1 huruf a UU No. 2 Tahun 2014 bahwa Notaris wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Sanksi yang dikenakan kepada Notaris sudah sesuai dengan pasal 16 ayat 11 UU No. 2 Tahun 2014. Notaris yang melanggar ketentuan pasal 16 ayat 1 huruf a UU No. 2 Tahun 2014 Pengawasan preventif oleh MPD antara lain sebagai berikut: . MPD melakukan pemeriksaan terhadap protokol Notaris secara berkala, . MPD melakukan sosialisasi tentang tugas MPD kepada Notaris dan masyarakat, serta . MPD melakukan sosialisasi bidang hukum kepada Notaris dan masyarakat. Sedangkan pengawasan kuratif oleh MPD dilakukan berupa penindakan ketika Notaris melakukan -95- Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 No. 2 Januari 2019 dapat dikenakan sanksi: Peringatan tertulis. Pemberhentian sementara. Pemberhentian dengan hormat, dan Pemberhentian dengan tidak hormat. ga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan Sanksi yang dikenakan kepada Notaris sudah sesuai dengan Pasal 16 ayat . UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UUJN. Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat . huruf a UU No 2 Tahun 2014 dapat dikenakan sanksi: Peringatan tertulis. Pemberhentian sementara. Pemberhentian dengan hormat, dan Pemberhentian dengan tidak hormat. Pemeriksaan oleh MPD, dan pemerian sanksi kepada terlapor sudah sesuai kewenangan yang diberikan MPD/MPW. Putusan MPW bersifat final dan mempunyai kekuatan mengikat, artinya Notaris terlapor tidak mempunyai hak untuk mengajukan banding lagi. Badan yang melakukan pengawasan terhadap Notaris dapat berasal dari internal organisasi notaris, maupun eksternal organisasi notaris, misalnya oleh masyarakat, pemerintah atau akademisi. Pada kasus posisi yang ketiga, penulis menyampaikan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan jabatan notaris. Masyarakat yang merasa dirugikan atas pelaksanaan jabatan Notaris dapat mengajukan gugatan ke Lembaga Peradilan. Kedua. Putusan MPW DKI Jakarta No. 07/PTS/ Mj. PWN. Prov. DKIJakarta/VII/2018. Majelis Pengawas Wilayah menyampaikan pertimbangan hukumnya bahwa terlapor Notaris BW bertindak tidak seksama sebagai Notaris dengan menerbitkan Akta Berita Acara RUPS-LB No 01 Tanggal 9 Januari 2018. Akta Berita Acara RUPS-LB No 01 Tanggal 9 Januari 2018 menempatkan Bapak RS selaku direktur utama, padahal Bapak RS telah diberhentikan selaku Direktur Utama sebagaimana Akta Berita Acara RUPS-LB No 9 tanggal 10 Nopember 2017 yang dibuat oleh Notaris HW dengan Daftar Perseroan No AHU-0145712. AH. 11 Tahun 2017 tanggal 17 November 2017. Ketiga. Putusan Pengadilan Tinggi Jabar No. PDT/2018/PT. BDG Tanggal 27 Maret 2018. Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana putusan No 62/Pdt. G/2017/ PN. Bdg tanggal 9 Nopember 2018. Tuntutan Penggugat antara lain bahwa Para Tergugat, termasuk Notaris NK telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. Penggugat menyatakan bahwa Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris NK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena Akta tersebut dibuat oleh Pemberi Fidusia yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan obyek jaminan fidusia. Penggugat menuntut ganti rugi kepada Para tergugat, termasuk Noatris NK untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp. 000,- . atu miliar dua ratus juta rupia. Putusan Pengadilan Negeri Bandung No 62/Pdt. G/2017/PN. Bdg tanggal 9 Nopember 2017 menyatakan gugatan 106 Penggantian susunan direksi PT NBP sebagaimana Akta Berita Acara RUPS-LB No 9 tanggal 10 Nopember 2017 yang dibuat oleh Notaris HW dengan Daftar Perseroan No AHU-0145712. AH. 11 Tahun 2017 tanggal 17 November 2017 adalah sudah sesuai prosedur dimana Akta tersebut telah didaftarkan kepada Kemenkumham. Hal ini sesuai dengan pasal 94 ayat 7 UU No 40 Tahun 2007, bahwa dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi. Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 . iga pulu. hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut. Sejak tanggal didaftarkan, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pihak ketiga. Penggugat tidak dapat diterima. Selanjutnya atas putusan tersebut. Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No 87/PDT/2018/ PT. BDG tanggal 27 Maret 2018. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat memberikan pertimbangan: Akta Berita Acara RUPS-LB disebut Akta Relaas atau akta berita acara, berisi uraian notaris sesuai apa yang dilihat dan disaksikan Notaris sendiri atas permintaan para pihak (Adjie, 2. Notaris dapat memberikan saran kepada para pihak terkait akta yang dibuatnya sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dasar hukum keputusan MPW adalah UUJN Juncto UU No 2 Tahun 2014, dan Permenkumham Nomor M. PR. 10 Tahun 2004. Dasar hukum tersebut sudah sesuai dengan pasal 16 ayat huruf a UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UUJN. Notaris wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menja- -96- Bahwa yang menjadi persoalan adalah BPKB Mobil Avanza Penggugat yang telah dijaminkan Tergugat I kepada Tergugat II dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor Kontrak 231410575. Handayani. Marniati & Septiyani/Efektivitas Pengawasan Majelis Pengawas Daerah dalam Mengurangi Pelanggaran Notaris Terhadap Pelaksanaan Jabatannya Bahwa Penggugat sebagai pemilik mobil tidak pernah memberi kuasa kepada Tergugat I untuk menjaminkan mobil. Fidusia, permohonan perbaikan sertipikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertipikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertipikat jaminan fidusia secara elektronik serta penyimpanan dokumen fisiknya menjadi tanggung jawab Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya. Perbuatan Notaris NK ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat kontrak Pembiayaan Konsumen dan membuat Akta Jaminan Fidusia. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat berpendapat bahwa: Tergugat I tidak berhak menjaminkan mobil. Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Nomor Kontrak 231410575 antara Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum. Akta Jaminan Fidusia Nomor 77 tanggal 2 Juli 2014 yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Notaris NK di Kabupaten Bandung batal demi hukum. Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor W11. AH. 01 Tahun 2014 tanggal 10 Juli 2014 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Putusan tersebut merupakan koreksi agar Notaris tidak melakukan pelanggaran saat bertindak sebagai pejabat umum. MPD dapat memberikan bimbingan kepada Notaris jika terdapat permasalahan hukum terkait pelaksanaan jabatan Notaris. Pengawasan merupakan wujud perlindungan hukum bagi Notaris, sehingga tindakan Notaris dalam menjalankan jabatannya selalu dalam koridor/sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penulis berpendapat bahwa Akta jaminan fidusia tersebut belum memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur, syarat sahnya perjanjian meliputi sepakat mereka yang mengikatkan diri, cakap untuk membuat perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, serta suatu sebab yang halal (Subekti, 2. Kasus posisi pada putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 107 87/PDT/2018/PT. BDG tanggal 27 Maret 2018, terbukti bahwa perbuatan Para Tergugat: Memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUH Perdata, bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang yang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian Perbuatan melawan hukum tersebut telah memenuhi 4 . Adanya perbuatan. Melanggar hukum. Menimbulkan kerugian. Adanya kesalahan. Perjanjian yang tidak memenuhi ketentuan angka 1 dan 2 . yarat subyekti. dapat dibatalkan, sedangkan perjanjian yang tidak memenuhi ketentuan angka 3 dan 4 . yarat obyekti. menjadi batal demi hukum (Subekti, 2. Perjanjian fidusia tersebut dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan obyek jaminan. Pemberi jaminan bukan pemilik jaminan. Tidak ada surat kuasa dari pemilik jaminan kepada pemberi jaminan. Pemilik jaminan yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta perjanjian dibatalkan. Perbuatan Para Tergugat adalah menjadikan BPKB mobil sebagai jaminan hutang tanpa sepengetahuan Penggugat. Hal ini melanggar Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, bahwa Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. Pada Akta Jamina Fidusia. Pemberi fidusia adalah Tergugat I, sesuai BPKB mobil, pemilik fidusia adalah Penggugat. Penggugat tidak pernah memberi kuasa kepada Tergugat I untuk melakukan penjaminan atas obyek Tergugat II sebagai Penerima Fidusia, telah melanggar ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia 108 dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang berbunyi AuSeluruh data yang diisi dalam permohonan pendaftaran Jaminan Efektivitas Pengawasan MPD untuk Mengurangi Pelanggaran Notaris Terhadap Pelaksanaan Jabatannya Efektivitas pengawasan MPD untuk mengurangi pelanggaran notaris terhadap pelaksanaan jabatnnya, berpedoman pada efektivitas penegakan hukum menurut Soekanto . dipengaruhi oleh 5 . faktor, yakni faktor hukum atau Undang-Undang, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Kelima faktor tersebut saling berkaitan satu sama lain, dan merupakan esensi dari penegakan hukum. Pengawasan MPD dapat dikatakan efektif, jika ter-97- Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 No. 2 Januari 2019 dapat dampak hukum yang positif, artinya pengawasan oleh MPD berdampak positif sehingga MPD dapat membimbing masyarakat/Notaris untuk taat kepada UUJN. Kode Etik Notaris dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Apabila masyarakat/Notaris taat pada UUJN. Kode Etik Notaris dan hukum positif maka harapan masyarakat yang memberi kewenangan Notaris sebagai pejabat umum untuk membuat akta autentik dapat memberikan kepastian hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak sesuai UU. Dilihat dari faktor penegak hukum. Posisi kasus pertama dan posisi kasus kedua, menempatkan MPD/MPW sebagai penegak hukum Kode Etik Notaris dan UUJN. Badan yang terlibat untuk menegakkan UUJN tersebut adalah MPD. MPW. MPP. MPN merupakan badan yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur akademisi, dan unsur Organisasi Notaris. Unsur dari internal organisasi Notaris diharapkan dapat memberikan bimbingan secara menyeluruh kepada Notaris terlapor, karena dianggap yang lebih tahu secara mendalam pelaksanaan tugas Notaris. MPD menjatuhkan sanksi peringatan secara tertulis kepada Notaris terlapor dengan tujuan agar Notaris terlapor melaksanakan jabatannya sebagai Notaris sesuai pasal 16 ayat 1 huruf a UU No 2 Tahun 2014. Putusan MPW tersebut memberikan bimbingan kepada Notaris agar melakukan kewajibannya bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum. MPN sebagai penegak Kode Etik Notaris dan UUJN diharapkan mempunyai integritas moral yang tinggi, mengetahui dan memahami Kode Etik Notaris. UUJN dan peraturan lainnya sehingga keputusan MPN dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak. Penegakan hukum oleh MPN tersebut sudah diatur dengan jelas oleh UUJN dan peraturan pelaksananya sehingga prosedur penegakan hukum oleh MPN sudah memberikan kepastian hukum. Uraian tersebut sebagai dasar pendapat penulis, bahwa faktor penegak hukum telah efektif melakukan tugasnya mengawasi dan membina Notaris untuk patuh pada Kode Etik Notaris dan UUJN. Efektivitas pengawasan MPD untuk mengurangi pelanggaran notaris terhadap pelaksanaan jabatannya, dapat penulis jelaskan sesuai posisi kasus sebagai berikut: Pertama. Kasus Putusan Majelis Pengawas Wilayah No 06/PTS/Mj. PWN. Prov. DKIJakarta/VI/2018 Tanggal 28 Juni 2018 Dan Putusan Majelis Pengawas Wilayah No 07/PTS/Mj. PWN. Prov. DKIJakarta/VII/2018 Tanggal 31 Juli 2018. Dilihat dari segi faktor hukum dan atau perundang-undangan, hukum merupakan salah satu sarana yang dibutuhkan oleh semua orang dalam mengisi kehidupannya. Fungsi dan tujuan hukum itu untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, yang terpenting dari hukum adalah tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat. Keteraturan ini yang menyebabkan orang dapat hidup berkepastian, sebab tanpa keteraturan dan ketertiban, kehidupan yang wajar memang tidak mungkin terutama pada sistem perekonomian yang memasuki era globalisasi (Kusumaadmadja dan Sidharta, 2. Kebutuhan tersebut berupa undang undang, peraturan hukum yang jelas dan mempunyai kepastian hukum serta tindakan penegakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum (Prajitno, 2. Dilihat dari faktor sarana dan prasarana, sesuai observasi penulis pada MPD Kota Administrasi Jakarta Selatan, sarana dan prasarana yang ada cukup Sumber daya manusia pada MPD/Majelis Pemeriksa DKI Jakarta mempunyai tingkat pendidikan yang cukup memadai dan telah memenuhi MPD terdiri dari unsur yang mempunyai pengetahuan yang baik akan tugas notaris. Organisasi MPD terprogram dengan baik sesuai Permenkumham, peralatan yang tersedia cukup mendukung tugas MPD, dan MPD mendapatkan dana keuangan dari APBN. Faktor sarana dan sarana pada MPD Kota Administrasi Jakarta Selatan menurut penulis cukup mendukung efektivitas pengawasan MPD terhadap Notaris. Kanwil Kemenkumham banyak memberikan dukungan sarana dan prasarana terhadap pelaksanaan tugas MPD/MPW. Pada kasus sebagaimana Putusan MPW Nomor 06/ PTS/Mj. PWN. Prov. DKIJakarta/VI/2018 Tanggal 28 Juni 2018 Dan Putusan MPW Nomor 07/PTS/Mj. PWN. Prov. DKIJakarta/ VII/2018 Tanggal 31 Juli 2018, proses penyampaian laporan, pemanggilan oleh MPD, pemeriksaan oleh MPD, proses pemeriksaan oleh MPW, dan keputusan MPW sudah sesuai dengan peraturan tersebut diatas. Putusan tersebut sudah sinkron secara hirarki antara UUJN dengan peraturan pelaksananya sehingga dapat disimpulkan bahwa faktor peraturan perundang-undangan pada kasus pertama dan kasus kedua tersebut sudah cukup efektif, mampu mengatur secara seimbang kepentingan para pihak. Peraturan tersebut di atas merupakan Peraturan Pusat yang berlaku bagi semua warga Negara. Faktor sarana dan prasarana MPD pada setiap kabupaten/kota tidak sama. Data empiris memperlihatkan bahwa masih terdapat kekurangsiapan -98- Handayani. Marniati & Septiyani/Efektivitas Pengawasan Majelis Pengawas Daerah dalam Mengurangi Pelanggaran Notaris Terhadap Pelaksanaan Jabatannya sarana dan prasarana yang digunakan MPD untuk melakukan pemeriksaan rutin, misalnya MPD Kabupaten Sleman (Wardio dan Hanim, 2. kedudukan dan peranan yang semestinya. Notaris akan tetap dipercaya masyarakat sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik yang dapat melindungi kepentingan para pihak. Dilihat dari faktor masyarakat, terkait erat dengan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Faktor kepatuhan masyarakat antara lain dipengaruhi oleh keterbatasan pengetahuan para pihak dalam melakukan hubungan hukum, sehingga melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris atau UUJN. Hal ini sebagaimana kasus posisi pertama, dimana Tuan JPHW sebagai salah satu pihak pada perjanjian PPJB, memberikan informasi kepada Pelapor Y untuk datang ke Notaris LSN, untuk menandatangani akta. Sementara itu, pada saat Pelapor Y menandatangani Akta. Tuan JPHW tidak Hal ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat . huruf a UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Sesuai ketentuan Notaris LSN seharusnya membacakan akta dihadapan para pihak, dan segera setelah Akta dibacakan maka ditandatangani oleh para pihak. Pelapor Y kurang mengetahui prosedur pembuatan Akta autentik sesuai UUJN, apabila Pelapor Y keberatan, seharusnya sebelum menandatangani Akta, yang bersangkutan menyatakan tidak setuju kepada Notaris. Setiap orang mempunyai keperluan sendiri yang sering kali berbeda dengan orang lain. Tuan JPHW menandatangani Akta PPJB terlebih dahulu dan tidak bersama-sama dengan Pelapor Y, kemungkina pada waktu itu yang bersangkutan mempunyai keperluan lain. Dilihat dari faktor kebudayaan, nilai-nilai yang berperan dalam penegakan Kode etik Notaris dan UUJN antara lain nilai ketertiban dan ketentraman. Di Indonesia berlakunya suatu peraturan masih dipengaruhi hukum adat yang merupakan hukum kebiasaan dalam masyarakat. Pada kasus posisi pertama dan kedua terjadi di DKI Jakarta. Budaya masyarakat DKI Jakarta sangat mendukung pelaksanaan tugas MPD dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada Notaris. Hal ini dapat dilihat dari data Tahun 2018, terdapat 2 . Notaris yang mendapatkan sanksi peringatan tertulis. Sementara, di DKI Jakarta, masyarakat banyak yang menggunakan jasa Notaris untuk membuat akta autentik, baik dibidang hukum perjanjian, penjaminan dan sebagainya. Artinya bahwa kasus tersebut merupakan sebagian kecil dari permasalahan pelaksanaan tugas Notaris. Faktor budaya masyarakat DKI Jakarta yang taat dan tertib telah berpengaruh positif terhadap pelaksanaan tugas Notaris. Masyarakat telah mempunyai kesadaran akan pemahaman hak dan kewajiban yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Praktik pengawasan MPD kepada Notaris, terdapat faktor budaya yang menjadi kendala pada saat pengawasan antara lain faktor budaya sopan santun untuk menghormati orang yang lebih tua dan budaya menghormati rekan Notaris. Refki Ridwan berpendapat bahwa terdapat budaya masyarakat yang belum memahami akan peranan dan fungsi MPD. Hal tersebut merupakan input untuk bahan pembinaan MPD kepada masyarakat. Notaris mempunyai kewajiban untuk memberikan penyuluhan hukum terkait akta yang dibuatnya kepada para pihak. Jika para pihak/pihak penghadap belum mengerti maka notaris wajib memberikan penjelasan agar para pihak tunduk pada UUJN, kode etik dan peraturan terkait. Pengetahuan serta pemahaman terhadap Kode Etik Notaris. UUJN, dan peraturan terkait lainnya yang dimiliki para pihak sangat penting dalam hal penyelesaian perselisihan diantara para pihak. Kendala MPD pada Kanwil DKI Jakarta dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris, meliputi sebagai berikut: MPD prasarana sendiri, gedung dan perlengkapan kantor menggunakan fasilitas pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Uraian di atas merupakan alasan penulis bahwa faktor masyarakat merupakan salah satu penghambat MPD dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Pelanggaran yang telah dilakukan oleh masyarakat/ Notaris terhadap UUJN tersebut dapat dijadikan input bagi MPD untuk melakukan pembinaan kepada Notaris dan masyarakat. Pembinaan tersebut dapat dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan hukum kepada Notaris dan masyarakat. Pada akhirnya tugas MPD dapat efektif ketika masyarakat/ pengguna jasa notaris menempatkan hukum pada Tugas MPD sebagai tugas Ad Hoc, anggota MPD mempunyai tugas lain seperti sebagai Aparatur Sipil Negara. Notaris, atau dosen. Adanya gugatan keputusan MPN di Pengadilan Tata Usaha Negara. -99- Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 No. 2 Januari 2019 Solusi terhadap kendala tersebut, penulis sampaikan sebagai berikut: Simpulan Tanggung jawab Notaris terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) atas RUPS suatu Perseroan Terbatas yang tidak memenuhi syarat sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum oleh Notaris yang terbukti di pengadilan, maka Notaris secara administrasi, perdata, maupun kode etik sesuai ketentuan UUJN dan Kode Etik Notaris, bahkan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan KUHP. Walaupun Akta PKR merupakan akta Partij yang dibuat berdasarkan keterangan penghadap, namun dalam pembuatan Akta PKR Notaris wajib syaratsyarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan karena akan menentukan sah atau tidaknya keputusan RUPS. Anggaran pemerintah perlu ditingkatkan untuk kelengkapan sarana dan prasarana kantor. Komunikasi antara anggota MPD perlu ditingkatkan, mengingat MPD terdiri dari tiga unsur dengan profesi yang berbeda. MPD UUJN. Kode Etik Notaris dan peraturan terkait pelaksanaan jabatan Notaris sehingga pengetahuan tersebut dapat mendukung tugas Notaris dalam membuat akta autentik. Adanya pemahaman yang baik terhadap peraturan, maka produk notaris berupa akta autentik dibuat dengan cara yang benar sehingga terhindar dari adanya kesalahan. Adapun tinjauan dari Kasus Putusan Perdata Terkait Tugas Notaris Nomor 87/PDT/2018/PT. BDG Tanggal 27 Maret 2018 adalah faktor hukum dan peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum pada kasus posisi ketiga sebagai berikut: UU No. 4 Tahun 2004, pasal 1365 KUH Perdata. UU No 42 Tahun 1999, dan PP No 21 Tahun 2015. Faktor penegak hukum pada kasus posisi ketiga adalah hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Hakim bertugas memeriksa dan memutus setiap perkara yang diajukan ke pengadilan. Perkara yang menyangkut keberatan penggugat atas akta yang dibuat Notaris tersebut sudah diputus oleh hakim pada peradilan tingkat pertama. Selanjutnya Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Lembaga peradilan merupakan badan eksternal yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Notaris. Faktor sarana dan prasaran di lembaga peradilan cukup memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas hakim dalam memberikan keadilan kepada pihak yang berperkara. Faktor masyarakat pada kasus tersebut dapat diketahui bahwa pengetahuan pihak Tergugat I terhadap UU No 42 Tahun 1999 kurang memadai. Pada kasus tersebut Tergugat I sebagai pihak yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan obyek jaminan telah melakukan Faktor budaya menurut penulis sangat mendukung penegakan hukum, karena pada dasarnya masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang menyadari akan pentingnya ketertiban dan Akibat hukum Akta PKR atas RUPS suatu Perseroan Terbatas yang tidak memenuhi syarat adalah akta otentik menjadi kehilangan keotentikannya yang mengakibatkan akta menjadi batal demi hukum dan kekuatan pembuktiannya terdegradasi menjadi akta yang mempunyai kekuatan akta di bawah Notaris harus menjamin keotentikan akta tidak terganggu, dengan memperhatikan aspek pembuktian lahiriah, formil dan materil untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak sehingga tujuan utama dari akta otentik dapat tercapai. Saran Bagi MPD, diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris dan tidak hanya menunggu adanya pengaduan dari masyarakat saja, misalnya melakukan sosialisasi kepada Notaris dan masyarakat. -100- Bagi Pemerintah, hendaknya dapat memberikan kebijakan agar MPD tidak hanya berwenang memberikan rekomendasi kepada MPW, tetapi MPD diberikan kewenangan untuk dapat menjatuhkan sanksi kepada Notaris yang tidak patuh kepada UUJN dan Kode Etik Notaris. Handayani. Marniati & Septiyani/Efektivitas Pengawasan Majelis Pengawas Daerah dalam Mengurangi Pelanggaran Notaris Terhadap Pelaksanaan Jabatannya Bagi Notaris, diharapkan dalam menjalankan jabatannya selaku pejabat umum yang berwenang dalam pembuatan akta autentik, memahami dan melaksanakan ketentuan Kode Etik Notaris sebagai pedoman dalam melaksanakan profesi Notaris. Notaris sebelum membacakan Akta, sebaiknya memberikan penjelasan pada para pihak dan/atau para penghadap terkait dengan Akta yang dibuatnya. Hal ini sebagai upaya agar para pihak dan/atau para penghadap dengan benar mengerti dan memahami Akta yang Daftar Pustaka