Hariyun Sagita Adopsi dalam Pandangan Al-QuAoan Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu ISSN 2656-7202 (P) ISSN 2655-6626 (O) Volume 3 Nomor 2. Juli-Desember 2020 DOI: https://doi. org/10. 35961/perada. ADOPSI DALAM PANDANGAN AL-QURAoAN: KAJIAN TAFSIR IJTIMAAoI Hariyun Sagita STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau hariyun@stainkepri. ABSTRAK Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana hukum adopsi dalam pandangan al-Qur'an berdasarkan kajian tafsir. Dalam hal ini adalah kitab tafsir RawaAoi al-Bayan tafsir ayat ahkam dan tafsir al-Munir. Karya ilmiah ini adalah penelitian pustaka, dengan subjeknya adalah al-Qur'an dengan tafsir tematik. Penelusuran data diperoleh melalui pengumpulan penafsiran-penafsiran dari kitab tafsir RawaAoi al-Bayan Tafsir Ayat Ahkam dan Tafsir al-Munir. Hasil yang ditemukan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah adopsi sudah ada sejak dahulu dan pernah dipraktekkan Nabi SAW sebelum kenabian. Nabi menjadikan anak adopsi Zaid bin Harisah sebagai anaknya sendiri. Bentuk adopsi yang menasabkan anak angkat kepada ayah angkatnyadilarang di dalam al-QurAoan, hukumnya adalah haram. Konsekuensi adopsi dengan bentuk menasabkan anak angkat kepada ayah angkatnya akan menjadikan kedua belah pihak akan saling mewarisi dan terjadinya mahram dalam keluarga. Abstract: This paper aims to see how the adoption law in the view of the Koran based on the study of interpretation. In this case the book of interpretation Rawa'i al-Bayan the interpretation of the verse ahkam and the interpretation of al-Munir. This scientific work is library research, with the subject being the Koran with a thematic interpretation. Searching for data was obtained through the collection of interpretations from the commentaries on Rawa'i al-Bayan Tafsir Ayat Ahkam and Tafsir al-Munir. The results found in the writing of this scientific paper are that adoption has existed since the past and was once practiced by the Prophet before prophethood, the Prophet made the adopted son of Zaid bin Harisah his own child. The form of adoption that incites adopted children to adoptive fathers is prohibited in the Qur'an, the law is haram. The consequence of adoption by adopting an adopted child to his adopted father will make both parties inherit each other and the occurrence of mahram in the family. Keywords: Adoption. Al-Qur'an. Tafsir Ijtima'i Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2020 http://ejournal. id/index. php/perada Hariyun Sagita Adopsi dalam Pandangan Al-QuAoan PENDAHULUAN Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, yaitu laki-laki dan perempuan, satu sama lain dari setiap pasangan itu saling melengkapi, saling melengkapi itu diawali dengan saling kenal satu sama lain. Karena secara fitrah sudah berpasangan, maka kecendrungan untuk hidup bersama tumbuh di dalam diri manusia, maka Islam mengatur agar proses hidup bersama itu mendapat berkah dan ridho Allah maka harus dilalui dengan pernikahan, diantara tujuan pernikahan adalah tersalurkannya hasrat seksualitas manusia, dan upaya untuk mendapat anak ataupun keturunan. Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi dan memelihara nasab . Penetapan asal usul anak dalam perspektif hukum islam memiliki arti penting, karena dengan penetapan itulah dapat diketahui hubungan nasab antara anak, ayah, ibu dan keluarga lainnya. Namun terkadang di dalam pernikahan bisa saja tidak memperoleh anak ataupun keturunan, hal itu bisa saja disebabkan karena faktor kemandulan atau lainnya, yang tentunya kesemua itu adalah ketentuan Allah SWT. Al-qur`an membuat rujukan paling tidak kepada dua orang Nabi, yaitu Zakaria dan Ibrahim A. S yang istri-istrinya tidak dapat mengandung tetapi akhirnya mengan-dung ketika mereka telah berusia lnjut, sebagai contoh Al-qur`an mencatat yang diucapkan Zakaria dan istri Ibrahim, ketika diberi kabar gembira bahwa mereka akan dikarunia keturunan, dalam kalimat AuKata Zakaria: `Wahai Tuhanku! Bagaimana aku dapat memperoleh anak sedangkan aku sudah tua begini, lagi pula istriku mandul? Firman-Nya: Begitulah Allah berbuat menurut kehendak-NyaAy (Ali Imran: . AuSarah istri Ibrahim berkata: `Aduhai, mungkinkah aku yang sudah setua ini, akan melahirkan anak, sedang suamiku ini sudah sangat tua pula? Ini sungguh sangat aneh sekaliAy (Hud : . Dengan demikian, dari rujukanrujukan mengenai ketidak suburan atau kemandulan dalam Al-qur`an jelaslah bahwa ada orang-orang yang tidak bisa mengandung tetapi meskipun demikian keadaan ini bisa berubah jika Allah Menafsirkan ayat ini. Ibnu Katsir mengatakan bahwa Allah yang Maha Kuasa mengatakan kepada kita bahwa Dialah yang sang Pencipta langit dan bumi, dan bahwa dia sendiri yang memutuskan apa yang terjadi pada mereka. Dia memberikan kepada mereka yang Dia kehendaki dan menahan karunia-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Dia menciptakan apa-apa yang dikehendaki-Nya. Dia mengaruniakan kepada suami-istri anakanak perempuan saja dan anak laki-laki saja kepada suami-istri yang lain, sedangkan kepada yang lain dikaruniakanNya baik anak laki-laki maupun anak perempuan dan membuat mandul mereka yang dikehendaki-Nya. Kisah Nabi Ibrahim dan Zakaria A. sering menjadi inspirasi bagi kaum Muslimin yang belum memiliki keturunan dengan harapan mereka masih bisa mendapatkan anugerah dari Allah berupa Mereka memperbanyak berdoa dan berusaha agar kemandulan ataupun halangan lain yang menjadi penyebab belum memiliki keturunan diangkat Allah. Meski demikian, ada juga sebagian pria yang melakukan poligami Karena itu harapan mereka yang pertama kali adalah memohon kepada Allah agar menyembuhkan mereka dari Tetapi harus dicatat bahwa walaupun memohon kepada Allah merupakan harapan mereka yang pertama ada cara-cara lain yang dilakukan kaum muslim diberbagai belahan bumi untuk mengatasi persoalan ini. Beberapa dari mereka memilih poligami, yang lainnya mencari pertolongan melalui jimat atau Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2020 http://ejournal. id/index. php/perada Hariyun Sagita Adopsi dalam Pandangan Al-QuAoan ta`widh dan yang lain lagi memilih untuk mengangkat anak ( adopsi ). Bagi mereka yang tidak mempunyai anak, acapkali menghibur keluarga dengan menghadirkan anak orang ketengah-tengah Kehadiran itu membuat sinar keluarga menjadi cerah. Kehadiran seorang anak ditengah-tengah keluarga yang bukan anak kandung dari keluarga tersebut sering disebut dengan adopsi. Istilah adopsi berasal dari bahasa latin yaitu Adoptio. Adopsio yang berarti pemungutan atau pengangkatan anak orang lain oleh seseorang yang menjadi anak adopsi itu sebagai anak kandung bagi pengangkat. Dalam bahasa Belanda yaitu Adoptie, yang berarti pengangkatan anak untuk dijadikan anak kandung sendiri. Sedangkan menurut kamus Bahasa Indonesia, adopsi adalah pengambilan . anak secara sah sebagai anak sendiri. Dalam istilah bahasa Arab di kenal dengan . AEaIaOAyang berarti pengangkatan anak orang lain sebagai anak Dalam kamus Munjid diartikan dengan Aua eI a a u a aU eIaA, yaitu menjadikannya sebagai anak. Mahmyd Syaltyt memberikan dua pengertian tabanny yang berbeda, yaitu: . Seseorang yang mengangkat anak, yang diketahui bahwa anak itu termasuk anak orang lain, kemudian ia memperlakukan anak tersebut sama dengan anak kandungnya, baik dari kasih sayang mapun nafkah . iaya hidu. , tanpa ia memandang perbedaan. Meskipun demikian, agama Islym tidak menganggap sebagai anak kandung, karena ia tidak dapat disamakan statusnya dengan anak kandung. Seseorang yang tidak memiliki anak kemudian menjadikan seseorang anak orang lain sebagai anaknya, padahal ia mengetahui bahwa anak itu bukan anak kandungnya, lalu ia menjadikannya sebagai anak sah. Acapkali masalah adopsi ini dipertanyakan, terkhusus ketika seseorang ingin menikah seorang wanita sudah dewasa yang berstatus sebagai anak angkat, siapakah yang menjadi walinya, apakah ayah angkatnya atau ayah kandungnya? Pertanyaan yang lain juga, apakah ia boleh mewarisi harta ayah angkatnya?. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan dalam penulisan karya ilmiah ini maka penulis menggunakan metode penulisan karya ilmiah. Bentuk pembahasannya adalah kajian Pustaka . ook researc. Penelusuran data diperoleh melalui pengumpulan penafsiran-penafsiran dari kitab tafsir RawaAoi al-Bayan Tafsir Ayat Ahkam dan Tafsir al-Munir. Subyek dalam penulisa karya ilmiah ini adalah al-Qur'an dan tafsir tematik. Penelusuran data diperoleh melalui pengumpulan penafsiran-penafsiran dari kitab tafsir RawaAoi al-Bayan Tafsir Ayat Ahkam dan Tafsir al-Munir. Setelah datadata didapatkan kemudian akan dipilah dan disusun untuk dideskripsikan sekaligus di analisis berdasarkan sudut pandang peneliti yang di dasarkan kepada idealitas yang dibangun berdasarkan kajian 1 Mahmut Syaltyt, al-Fatywy, (Kairo: Dyr alQalam, t. , h. 2 Mahmud Yunus. Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: Hidakarya Agung, 1. , h. Pengertian Adopsi Kata adopsi sebenarnya adalah berasal dari bahasa latin yaitu Adoptio. Adopsio yang dalam bahasa inggris adoption, kata adopsi dalam bahasa indonesia diartikan sebagai pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri. kalangan mayoritas masyarakat Arab, istilah adopsi sebenarnya sudah menjadi tradisi, dan Nabi Muhammad saw pernah mempraktikkan adopsi terhadap Zayd bin Harytsah. Dilihat dalam kamus bahasa arab, istilah adopsi disebut juga tabanny yaitu menjadikannya sebagai anak. 2 Dalam kamus al-Munawwir, istilah tabanny diambil dari kata al-tabanny yang berasal dari bahasa arab Tabanni-Yatabanni- Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2020 http://ejournal. id/index. php/perada Hariyun Sagita Adopsi dalam Pandangan Al-QuAoan Tabanniyan mempunyai arti mengambil, mengangkat anak atau mengadopsi. Wahbah al-Zuhayly menguraikan istilah tabanny dengan pengambilan anak yang dilakukan oleh sese-orang terhadap anak yang jelas nasabnya, kemudian anak itu dinasabkan kepada dirinya. Muhammad Thaha Abul Ela Kalifah menasabkan seorang anak kepada dirinya, baik laki-laki mapun perempuan dan bukan anak kandung. 5 Adopsi (At-Tabann. atau peng-angkatan anak orang lain menjadi anak sendiri. Anak yang diadopsi disebut Auanak angkatAy. Istilah adopsi keperdataan, khususnya dalam lapangan hukum keluarga. 6 Mahmud Syaltut, ahli Mesir, mengemukakan bahwa setidaknya ada dua pengertian adopsi. Pertama, mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididk dengan penuh perhatian dan kasih sayang, tanpa diberikan status anak kandung kepadanya, cuma ia diperlakukan oleh orang tua angkatnya sebagai anak sendiri. Kedua, mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri dan diberi status sebagai anak kandung, sehingga ia berhak memakai nama keturunan . orangtua angkatnya, dan saling mewarisi harta peninggalan, serta hak-hak lain sebagai akibat hukum antara anak angkat dan orang tua angkatnya itu. 7 Anak angkat dalam pengertian yang pertama lebih didasari oleh perasaan seseorang yang Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir (Surabaya: Pustaka Progressif, 1. , h. 4 Wahbah al-Zuhayli , al-Fiqh al-Islymi wa Adillatuhu, (Beirut: Dyr al-Fikr al-MaAoyshir, t. , h. 5 Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah. Pembagian Warisan Berdasarkan Syariat Islam (Solo: Tiga Serangkai, 2. , h. 6 Ensiklopedi Hukum Islam Jilid I. Jakarta. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996. 7 Ibid, hlm. 27, lihat juga Mahmut Syaltut, alFatwa (Kairo: Dar al-Qalam, t. , h. menjadi orangtua angkat untuk membantu orang tua kandungnya, bisa saja hal ini dilakukan oleh pasangan yang tidak dikaruniai keturunan, sehingga anak Sedang-kan anak angkat dalam pengertian yang kedua, membawa implikasi hukum seperti masuknya ia dalam nasab keluarga ayah angkatnya, saling mewarisi dan jadi mahram. Adopsi atau pengangkatan anak sudah dikenal dan berkembang sebelum kerasulan Nabi Muhammad SAW, khususnya adopsi dalam pengertian distatuskan sebagai anak sendiri. Mahmud Syaltut menjelaskan bahwa tradisi pengangkatan anak sebenarnya jauh sebelum islam datang telah dikenal oleh manusia, seperti bangsa Yunani. Romawi. India dan berbagai bangsa kuno. Dikalangan bangsa Arab sebelum Islam . asa jahilia. istilah ini dikenal dengan attabanni dan sudah ditradisikan secara turun-temurun. Di Afrika Selatan, sejumlah orang Islam telah diangkat sebagai anak oleh bibi atau paman yang tidak memiliki anak. Kesimpulan yang dapat di ambil dari kejadian ini adalah bahwa di Afrika Selatan kaum muslim mencoba untuk mengatasi persoalan ketidak mampuan mereka menghasilkan keturunan denagn menjadi orang tua angkat bagi anak-anak baik yang laki-laki maupun yang perempuan. Syari`at melarang kaum muslim mengangkat secara sah anak-anak dari orang tua lain. Alqur`an menjelaskan secara eksplisit mengenai masalah ini: AuAllah tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. Diapun tidak menjadikan istriistrimu yang kamu zhihar itu sama dengan ibumu. Dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anak kandungmu. Itu hanya sebutanmu di mulut saja. Sedangkan yang disebutkan Allah Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2020 http://ejournal. id/index. php/perada Hariyun Sagita Adopsi dalam Pandangan Al-QuAoan adalah yang sebenar-benarnya. Dan Dia menunjukan jalan yang benar. Ay AuPanggillah merek . nak-anak angkat-m. itu serangkai dengan nama bapaknya, itulah yang paling wajar menurut pandangan Allah. Jika kamu tidak mengetahui nama bapaknya sebut saja saudara seagama atau para Maula. Tidak ada celanya jika kamu keliru dalam hal ini, tetapi yang patut dicela ialah perbuatan kamu yang sengaja. Allah adalah Maha Pengampun dan Penyayang. Ay (Al-Ahzab : 4-5 ). Menurut ulama fikih, untuk pengang-katan anak atas dasar ingin mendidik dan membantu orang tua kandungnya agar anak tersebut dapat mandiri di masa datang, secara hokum tidak dikenal istilah perpindahan nasab dari ayah kandungnya ke ayah angkatnya. Maksudnya, ia tetap menjadi salah seorang mahram dari keluarga kandungnya, dalam arti berlaku larangan kawin dan tetap saling mewarisi dengan ayah kandungnya. Jika ia melangsungkan perkawinan setelah dewasa, maka walinya tetap ayah kandungnya. Adapun pada pengangkatan anak yang diiringi oleh akibat hukum lainnya terjadi perpindahan nasab dari ayah kandungnya ke ayah angkatnya konsekuensinya, antara dirinya dengan ayah angkat dan keluarga kandung ayah angkatnya berlaku larangan kawin serta kedua belah pihak saling Jika ia akan melangsungkan perkawinan nantinya, maka yang berhak menjadi walinya adalah ayah angkatnya tersebut bukan ayah kandungnya. Ulama fikih sepakat menyatakan bahwa hukum Islam tidak mengakui lembaga anak angkat yang mempunyai akibat hukum seperti yang pernah dipraktekkan masyarakat jahiliah. arti kata terlepasnya ia dari hukum kekerabatan orang tua kandungnya dan masuknya ia ke dalam hukum kekerabatan orangtua angkatnya. Hukum islam hanya mengakui, bahkan menganjurkan, peng- angkatan anak dalam arti pemungutan dan pemeliharaan anak . nak pungut dan anak Dalam hal ini status kekerabatannya tetap berada diluar lingkungan keluarga orang tua angkatnya dan dengan sendirinya tidak mempunyai akibat hukum apa-apa. Ia tetap anak dan kerabat dari orangtua kandungnya berikur segala akibat-akibat Larangan pengangkatan anak dalam arti benar benar menjadikan anak kandung didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Ahzab ayat 4-5. Ada dua status hukum yang terkait dengan permasalahan anak angkat. Pertama, dalam kewarisan. Menurut ulama fikih, dalam Islam ada tiga faktor yang menyebabkan seseorang saling mewarisi, yakni karena hubungan kekerabatan atau seketurunan . l-qaraba. , karena hasil perkawinan yang sah . l-musahara. dan karena faktor hubungan perwalian antara hamba sahaya dan wali yang memerdekakannya atau karena faktor saling tolong menolong antara seseorang dengan orang lain yang diwarisinyya semasa hidupnya. Anak angkat tidak termasuk dalam tiga faktor di atas, dalam arti bukan satu kerabat atau satu keturunan dengan orang tua angkatnya, bukan pula lahir atas perkawinan yang sah dari orang tua angkatnya, dan bukan pula karena hubungan perwalian. Oleh karena itu, antara dirinya dan orang tua angkatnya itu tidak berhak saling mewarisi satu sama Jika ia akan mewarisi maka hak waris mewarisi hanya berlaku anatara dirinya dan orang tua kandungnya secara timbal balik, atas dasar al-Qarabah dan al-Musyaharah atau mungkin kalau ada saling tolong menolong dengan yang meninggal semasa Namun mengingat hubungan yang sudah akrab antara anak angkat dan orang tua angkatnya, apalagi kalau yang diangkat itu diambil dari keluarga dekat sendiri serta memperhatikan jasa baiknya terhadap rumah tangga orang tua angkatnya maka Islam tidak menutup Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2020 http://ejournal. id/index. php/perada Hariyun Sagita Adopsi dalam Pandangan Al-QuAoan kemungkinan sama sekali anak angkat mendapat bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Carnya adalah dengan hibah atau wasiat yang ditulis atau diucapkan oleh ayah angkatnya sebelum meninggal dunia. Ketentuan untuk wasiat dalam hukum Islam adalah paling banyak sepertiga harta warisan. Dalam hibah dan wasiat tidak ditentukan secara khusus siapa saja yang berhak menerimanya. Dasarnya adalah QS. Al-Maidah: 106 yang artinya: AuHai orang-orang yang beriman apabila salah seorang kamu menghadapi kematian sedang ia akan berwasiat maka hendaklah wasiat itu disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kamuAy. Kemudaian dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dan Muslim dari Saad bin Abi Waqash wasiatsepertiga dari harta peninggalan. Kedua, dalam perkawian. Dalam Islam juga telah diatur siapa saja yang dilarang kawin satu sama lain. Larangan kawin terdapat dalam QS. An-NisaAo: 23, dalam ayat ini pelarangan kawin hanya berlaku bagi yang berhubungan darah atau satu keluarga dari garis lurus ke atas dan ke bawah serta garis menyamping termasuk mertua, menantu, dan anak tiri yang ibnya telah digauli oleh ayah tirinya. Anak angkattidak termasuk dalam salah satu larangan di atas sebab ia berada di luar kekerabatan orang tua angkatnya. Oleh karena itu, secara timbal balik antara dirinya dan keluarga orang tua angkatnya boleh saling kawin dan orang tua angkatanya tidak berhak menjadi wali nikahnya, kecuali kalau diwakilkan kepadanya oleh ayah kandungnya. Hukm ini ditetapkan ulama fikih berdasarkan mafhum mukhalafah ayat tersebut. Sejara hidup Rasulullah SAW sebelum kenabian sampai nabi kemudian menikah dengan Zainab binti Jahsy, bekas istri anak angkatnya, dapat dijadikan bukti atas kebolehan kawin dengan bekas istri anak Sebenarnya Zaid bin Harisah dengan istrinya Zainab binti Jahsy termasuk orang baik-baik dan taat menjalankan perintah Allah SW. Namun perkawinan pasangan tersebut tidak berlangsung lama, terutama karena latar belakang status sosial yang berbeda. Zaid bin Harisah hanyalah bekas seorang budak yang dihadiahkan kepada Nabi SAW oleh istrinya Khadijah, sementara Zainab binti Jahsy adalah keturunan bangsawan. Karna menyadari bahwa rumah tangganya tidak harmonis, maka Zaid bin Harisah meminta izin kepada Nabi untuk menceraikan istrinya itu. tetapi Nabi SAW menyuruhnya untuk mempertahankan rumah tangganya Selang beberapa waktu setelah itu Zaid tidak bisa lagi mempertahankan Nabi memperkenankan perceraian mereka. Setelah habis masa iddah Zainab Nabi SAW diperintahkan oleh Allah SWT untuk Dalam hal ini Allah SWt Au . maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya . , kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmim untuk . istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada Dan adalah ketetapan Allah itu pasti. Ay (QS. 33: . Dengan demikian, adopsi atau pengangkatan anak tidak mempengaruhi kemahraman antara anak angkat dan orang tua angkatnya. Anak angkat tidak termasuk dalam salah satu unsur kemahraman itu. seperti haram saling mengawini dan Sehinga antara kedua belah pihak tidak ada larangan saling mengawini dan tetap tidak boleh saling mewarisi. MENGENAL RAWA'I AL-BAYAN TAFSIR AYAT AL-AHKAM DAN TAFSIR AL-MUNIR Khazanah keilmuan Islam terus mengalami perkembangan, begitu pula yang terjadi dalam bidang tafsir. Bukti per-kembangan Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2020 http://ejournal. id/index. php/perada Hariyun Sagita Adopsi dalam Pandangan Al-QuAoan bermunculannya kitab-kitab tafsir dengan berbagai pendekatan sesuai dengan latar belakang mufasir yang menulis tafsir Kesemuanya itu adalah usaha dari pemahaman akan pemaknaan ayat-ayat suci al-QurAoan ke khalayak ramai. Muhammad Ali al-Shabuni adalah salah seorang ulama yang melakukan upaya pemahaman makna akan ayat-ayat alQurAoan dengan metode tersendiri, agar alQurAoan benar-benar berfungsi sebagai petunjuk ditengah-tengah umat. Berikut ini akan penulis paparkan sosok Muhammad Ali al-Shabuni beserta rekam jejak intelektualnya. RawAiAoul BayAn fi tafsiri ayatiAol Ahkam minaAol Quran atau terjemahan harfiahnya adalah AuKeterangan yang indah dalam tafsir ayat-ayat hukum dari Al-QuranAy adalah nama salah satu tafsir karya Ali Shabuni yang sangat menarik, dikatakan menarik karena ini adalah karya pilihan yang telah ia lalui selama 10 tahun pengalamannya dalam penelaahan ilmiah. Hal ini sebagaimana ungkapannya di pengantar tafsir tersebut. Kitab tafsir RawAiAoul BayAn ini masuk ke dalam katagori tafsiruAol ahkam atau dalam istilah lain Tafsir Ahkam yang menurut sementara pakar bermakna tafsir Al-Quran yang berorientasi atau fokus pada pembahasan ayat-ayat hukum. Pembatasan ayat-ayat hukum yang terdapat di dalam Al- Quran inilah yang menjadi cirikhas dari tafsir Ahkam. Kitab Tafsir tersebut terdiri dari dua jilid besar, dan disusun berdasarkan tema-tema hukum di setiap pertemuan. Dituliskan pertemuan di sini tampaknya memang kitab itu dipersiapkan untuk materi-materi http://w. id/berita/dunia islam/khazanah/12/07/17/m7bbix-hujjatul-islamsyekh-ali-ashshabuni-3habis perkuliahan di fakultas Syariah dan Dirasat Islamiyah di Mekah. Jilid pertama dimulai dari surat AlFatihah hingga pertemuan ke empat puluh tentang pendekatan diri kepada Allah dengan berkurban. Sedangkan jilid ke dua terdiri dari 30 pertemuan, diawali dengan Surat An Nur dan diakhiri dengan pembahasan mengenai pembacaan AlQuran, yakni tafsir surat Al-Muzammil. Dikarenakan tafsir ini dihimpun khusus untuk mengkaji ayat-ayat hukum secara ilmiah, maka tidak semua ayat dalam surat ditafsirkan oleh Ash-Shabuni, namun demikian ia tetap menafsirkan ayat sesuat dengan urutan surat dalam mushaf AlQuran. Sebagaimana tafsir-tafsir masa kini, metode penulisan Ash-Shabuni dalam RawAiAoul BayAnhampir tidak jauh berbeda. Sedangkan Tafsir al-Munir adalah kitab tafsir karya Wahbah az-Zuhaili. Tafsir ini ditulis kurang lebih selama 16 tahun . ulai dari tahun 1975 sampai tahun 1991 M). Tafsir ini menjelaskan seluruh ayat al-QurAoan, mulai dari surah al-Fatihah sampai surah al-Nas, yang terdiri dari 16 jilid, masing-masing jilid memuat 2 juz . dan seluruhnya terdiri dari 32 juz, dan dua juz terakhir berisi al-fihris alsyamil, semacam indeks yang disusun secara alfabetis. Tujuan utama penyusunan tafsir ini, sebagaimana yang dikemukakan oleh Wahbah al-Zuhaili pada bagian pengantar, adalah sebagai berikut: AuTujuan utama dalam menyusun kitab tafsir ini adalah mempererat hubungan antara seorang muslim dengan al-QurAoan berdasarkan ikatan akademik yang kuat, karena alQurAoan merupakan hukum dasar bagi kehidupan umat manusia secara umum dan umat Islam secara khusus. Oleh karena itu, saya tidak hanya 9 Andy Haryono. Analisis Metode Tafsir Muhammad Ash-Shabuni dalam Kitab rawyiuAo alBayyn. Jurnal Wardah vol 18 no. 1 Palembang: Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah, 21017, hlm. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2020 http://ejournal. id/index. php/perada Hariyun Sagita Adopsi dalam Pandangan Al-QuAoan menerangkan hukum-hukum fikih dalam berbagai permasalahan yang ada, dalam pengertiannya yang sempit dan dikenal di kalangan fuqaha, tetapi saya bermaksud menjelaskan hukum-hukum yang diistinbatkan dari ayat-ayat al-QurAoan dengan makna yang lebih luas, yang lebih dalam daripada sekedar pemahaman umum, yang meliputi akidah dan akhlak, manhaj dan prilaku, konstitusi umum, dan faedah-faedah yang diambil dari ayat-ayat al-QurAoan, baik yang eksplisit maupun yang implisit, baik dalam struktur sosial untuk setiap komunitas masyarakat maju dan berkembang maupun dalam kehidupan pribadi bagi setiap 10Ay Wahbah al-Zuhaili dalam kitab Tafsir al-Munir ini, menggunakan metode tafsir tahlili, dalam menafsirkan ayat-ayat al-QurAoan dalam kitab tafsirnya. Meski demikian, sebagian kecil di beberapa tempat terkadang ia menggunakan metode tafsir tematik . auduAo. Metode tahlili lebih dominan, karena metode inilah yang hampir semua digunakannya dalam kitab Sebagaimana dijelaskannya, bahwa pada tempat-tempat tertentu, ia membahas ayat-ayat dengan menggunakan metode tafsir tematik . auduAo. Seperti ketika menafsirkan ayat-ayat tentang jihad, hudud, warisan, nikah, riba dan khamr serta cerita-cerita QurAoan seperti cerita para Nabi11. DALAM RAWAAoI ALBAYAN TAFSIR AYAT AL-AHKAM ADOPSI Dalam kitab RawaAoi al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam terdapat bab khusus tentang adopsi, hal itu tercantum pada kuliah kesebelas tentang Auadopsi pada masa jahiliah dan IslamAy. Al-Shabuni 10 Wahbah al-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir, juz. Damaskus: Dar al-Fikr, 2009, h. 11 Ibid, h. mengelompokkan pembahasan tentang adopsi ke dalam 5 ayat, yaitu ayat 1 sampai ayat 5, pembahasan ini dimulai dengan menguraikan makna kosa kata, namun tidak semua kosa kata yang diuraikan hanya pilihan-pilihan saja. Penjelasan berikutnya adalah tentang keterangan secara global kemudian diteruskan dengan sebab-sebab turunnya, beberapa bentuk bacaan, bentuk iAorab, keunikan-keunikan, hukum-hukum syariat yang terdapat di dalamnya, apakah yang diinginkan ayat secara terperinci dan terakhir adalah hikmah pensyariatan hukum tersebut. Setelah penulis melakukan penelusuran terhadap kitab RawaAoi al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam, penulis hanya menemukan dari 5 ayat di surat al-Ahzab bagian awal hanya ayat ke-4 bagian akhir dan ayat ke 5 yang bicara spesifik tentang adopsi, ayat tersebut adalah: AaI a a aE a aE a a Es aI eI Ca eE a e ai a a eO aA aN o aO aI a a aE e aO a a aCA o AOI aIe aI INa a a eC o aO aI a a aE e a aO a a e e aI a a eA a AE aE aa aN aA a Aa Ea a eC Ca eOEa a eC a Ae aO aN a eC n aO a O a aCA AOE Ee aC aON aaO a e aO E a aEA AaOe a e a ua a eI N aaO eC aa a eIa a o Aa eI Ea eI a eEa aIO e a a a eeA e a A eA e a a aeO a a eC a c a aI aO aI aO aEA AOC o aOEa ae aEa eO a eC a a U Aa ae a eaA Aa aN aOEaA aE eI aI a aIa e CaEaO a a eC o aO a aI a a aA UO aUA AuAllah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar. itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu . yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan . Panggilah mereka . nakanak angkat it. nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapakbapak mereka. Maka . anggilah Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2020 http://ejournal. id/index. php/perada Hariyun Sagita Adopsi dalam Pandangan Al-QuAoan mereka sebaga. saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi . ang ada dosany. apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ay Maka yang akan menjadi titik fokus penulis adalah pada ayat yang kelima. keterangan secara global, pada ayat ke-4 Shabuni keterangan jangan menjadikan seorang anak yang bukan anakmu sebagai anak, karena ibu yang sebenarnya adalah yang melahirkanya dan apa yang dikandung oleh seorang ibu itu berasal dari sulbi seorang laki-laki, tentu tidak mungkin seorang mempunyai dua orang secara hakikat, maka janganlah mereka menjadikan anakanak yang lain sebagai anak mereka. yang mengadopsi anak harus menisbatkan nasabnya kepada ayahnya yang sebenarnya, itu lebih adil dalam hukum dan syariat Allah SWT, lebih benar daripada menisbatkan anak kepada selain ayahnya. Bila kalian tidak tahu siapa ayah dari anakanak yang kalian adopsi, mereka adalah saudara-saudara kalian seagama, pembela dan keturunan-keturunan paman kalian. Kalian tidak berdosa bila menisbatkan anak-anak kepada selain ayahnya secara tidak sengaja atau lupa pada masa sebelumnya, sebelum adanya larangan. Namun berdosa manakala menisbatkan nasab kepada selain ayahnya secara sengaja dan sipelaku tahu anak tersebut anak orang Allah SWT Mahaluas ampunan-Nya, menyeluruh rah-mat-Nya untuk orang yang bertobat dan kembali dari perbuatanperbuatan buruk yang pernah mereka lakukan sebelumnya. Ampunan dan rahmat adalah dua sifat yang serasi dalam segala hal. Salah yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah lupa, artinya tidak sengaja12 12 Ibid, h. Mengenai syariat yang dapat yang termuat dalam ayat 4 dan 5 surat al-Ahzab. Shabuni menguraikan hukum yang ketiga, apakah boleh mengangkat . enjadikan anak orang lain sebagai anak sendir. di dalam Islam? Sebagaimana Islam melarang zihar . enyamakan istri dengan ibu kandun. Islam juga melarang tabanni . engangkat anak orang lain sebagai anak sendir. dan Dia menjadikan tabanni sebagai sesuatu yang haram di syariat Islam. karena di dalamnya menasabkan anak kepada bukan bapaknya, inilah adalah dosa besar yang bisa mendatang murka dan laknat, telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari SaAoad bin Abi Waqas Rasulullah Saw AuBarangsiapa yang menasabkan dirinya kepada selain bapaknya atau menasabkan budak kepada selain tuannya, maka ia berhak mendapatkan laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya. Allah TaAoala tidak menerima pemalingan dosa tebusan padanya. Ay . iwayat al-Bukhari dan Musli. Hadis yang lain, beliau SAW bersabda. AuTidak ada seorangpun yang menasab-kan kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui, melainkan dia telah kafir . iwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Za. Dan bersabda Nabi SAW barangsiapa yang memanggil bukan kepada ayahnya dan sedang dia mengetahui, maka surga haram baginyaAy. (Bukhari dan Musli. 13 Adapun hikmah pensyariatan hukum adopsi yang terdapat di dalam kitab RawaAoi al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam, al-Shabuni menyebutkan, sungguh perkara tabanni adalah perkara yang jelas mengada-ada, perkara ini sudah merajalela sampaisampai diwariskan, sangat tidak mungkin untuk menghentikannya atau menggantikannya karena sudah tradisi bapak-bapak dan kakek-kakek mereka, sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami sebagai suatu ummat dan sesung-guhnya kami meniru warisan mereka. Orang-orang Arab 13 Ibid, h. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2020 http://ejournal. id/index. php/perada Hariyun Sagita Adopsi dalam Pandangan Al-QuAoan pada masa jahiliah, seseorang menjadikan anaknya sendiri anak orang lain, dia mengatakan. Aukamu adalah anakku aku mewarisi kamu dan kamu mewarisikuAy maka jadilah anaknya dan berlakulah atas ketentuan berkaitan dengan anak seperti warisan, nikah dan talak dan pengharaman untuk mushaharah dan apa-apa yang berkaitan dengan hal-hal anak kandung sebagaimana yang diketahui oleh syariat. Selian itu. Allah menginginkan serta mengilhamkan kepada Nabinya yang mulia sebelum diutus sebagai Nabi melakukan praktek adopsi dengan menjadikan salah seorang anak menjadi anaknya, mengikuti tradisi arab dalam perkara adopsi upaya untuk mensyariatkan kepada ummat tentang berakhirnya hukum adopsi, menonaktifkan perkara mengada-ada yang tidak baik yang arab menjalankan praktek ini dalam jangka yang cukup lama. ADOPSI MUNIR DALAM TAFSIR AL- Mengenai adopsi Wahbah al-Zuhaili menngelompokkannya dalam dua ayat, yaitu ayat 4 dan 5, berbeda dengan alShabuni yang mengelompokkan 5 ayat sekaligus yaitu ayat 1 sampai 5. Al-Zuhaili memberi tema Aubilangan hati, zihar dan tabanniAy. Wahbah al-Zuhaili melalui beberapa langkah dalam rangka menerangkan tafsiran ayat, hal itu juga ia lakukan dalam menerangkan dua ayat diatas, karena ayat diatas berbicara tentang tiga hal yaitu bilangan atau jumlah hati, zihar dan tabanni, penulis hanya memfokuskan pada perkara tabanninya, yaitu pengangkatan anak atau adopsi. Dilangkah pertama Wahbah alZuhaili menerangkan bentuk-bentuk qiraat . ara bac. suatu kata dalam ayat diatas, kata yang beliau sorot adalah kata CcEaca kata ini ada dua versi dalam membacanya 14 Ibid, h. yaitu dengan memanjangkan hamzah dan satu lagi dengan mentashilnya, kata lain yang juga dibahas pada langkah pertama ini adalah kata aECsEaACAEEA kata ini dari segi bacaannya ada empat bentuk bacaan dan kata yang lain adalah AaEAEAAEuEa bacaan ini ada bacaan tanpa menyertakan hamzah15. Penjelasan tambahan yang berikan Wahbah al-Zuhaili terkait dengan ayat diatas adalah kisah tentang Zaid bin Harisah. Zaid ini adalah putra Harisah bin Syarahil dan berasal dari Bani Tayyi di Syam. Ketika terjadi peperangan antara salah satu kabilah Arab dengan bani Tayyi. Zaid kecil tertawan dan dijadikan budak. Kemudian Khalil dari suku Tihamah membeli Zaid dan lalu menjualnya kepada Hakim bin Ham bin Khuwailid. Hakim memberikan Zaid sebagai hadiah kepada Khadijah, saudara perempuan ayahnya. Setelah Nabi Muhammad menikah dengan Khadijah, beliau tertarik kepada Zaid, maka Khadijah menghadiahkan Zaid kepada suaminya itu. Mendengar kabar bahwa Zaid berada pada Muhammad. Harisah, ayah Zaid pergi dengan saudaranya ke Mekkah dengan maksud menebus anaknya yang tercinta itu. Ia pun meminta kepada Muhammad agar menyerahkan Zaid. Nabi Muhammad lalu memberikan kepada Zaid untuk memu-tuskan sendiri, bahkan beliau tidak mau menerima tebusan. Setelah ditanyakan kepadanya, maka Zaid memilih untuk tetap bersama Nabi Muhammad, tidak mau ikut bapaknya ke negeri Syam. Harisah dan saudaranya lalu berkata kepada Zaid. Aucelakalah engkau Zaid, engkau lebih memilih perbudakan dari kemerdekaanAy. Zaid Ausesungguhnya aku melihat kebaikan pada laki-laki (Muhamma. menjadikanku tidak sanggup berpisah dengannya, dan aku tidak sanggup memilih 15 Ibid, h. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2020 http://ejournal. id/index. php/perada Hariyun Sagita Adopsi dalam Pandangan Al-QuAoan orang lain selain dia untuk selamalamanyaAy. Nabi SAW kemudian keluar menemui orang banyak dan berkata. Ausaksikanlah oleh kamu sekalian bahwa Zaid adalah anakku, aku akan mewarisinya dan ia akan mewarisiku, mendengar hal yang demikian, hati harisah menjadi senang, maka dipanggilah Zaid dengan Zaid bin MuhammadAy sampai turun ayat Diriwayatkan oleh al-Bukhari. Muslim, at-Tirmizi, an-NasaAoi dan imam-imam hadis yang lain dari Ibnu Umar, bahwa ia berkata. Aukami tidak pernah memanggil Zaid Harisah, memanggilnya Zaid bin Muhammad hingga turun ayat ini . l-Ahzab ayat . Dengan turunnya ayat ini. Nabi SAW berkata. Au Engkau Zaid bin Harisah. Penjelasan terakhir tentang ayat diberi tema hukum yang terkandung di dalam ayat tersebut. Mengenai tabanni . dopsi in. dipoint terakhir ini penulis menemukan keselarasan dengan hukum tabanni dimulai dari penjelasan ketiga yaitu tabanni . adalah sesuatu yang haram di dalam Islam dan yang lebih baik adalah menasabkan seseorang kepada Berikutnya seseorang tanpa sengaja menasabkan kepada selain bapaknya, hal seerti tidak ada dosanya, begitu juga kalau mengadopsi tapi tidak menasabkan kepada dirinya tapi kepada bapak kandung juga tidak berdosa. KESIMPULAN Dari pembahasan di atas, maka berdasarkan tafsir al-QurAoan, adopsi sudah ada sejak dahulu dan pernah dipraktekkan Nabi SAW sebelum kenabian. Nabi menjadikan anak adopsi Zaid bin Harisah sebagai anaknya sendiri. Bentuk adopsi 16 Kementerian Agama RI, al-QurAoan dan Tafsirnya . disi yang disempurnaka. Jakarta: Widya Cahaya, 2011, h. 17 Ibid, h. yang menasabkan anak angkat kepada ayah angkatnyadilarang di dalam al-QurAoan, hukumnya adalah haram. Konsekuensi adopsi dengan bentuk menasabkan anak angkat kepada ayah angkatnya akan menjadikan kedua belah pihak akan saling mewarisi dan terjadinya mahram dalam Oleh karena itu, perlunya sosialisasi yang baik tentang adopsi di dalam Islam yang berkesesuaian dengan alQurAoan dan Sunnah Rasulullah saw. Untuk lebih menguatkan penelitian ini, maka harus ada penelitian selanjutnya tentang praktek-praktek semisal, sah atau tidaknya seseorang yang tatkala menikahkah anak perempuan memakai nasabnya . kepada ayah DAFTAR PUSTAKA