The Role Of Advocates In The Legal Protection Of Children Accused Of Committing Narcotics Crimes Based On Law Number 11 Of 2012 Concerning The Criminal Justice System For Children Peran Advokat Dalam Perlindungan Hukum Anak Yang Didakwa Melakukan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Sukma Yertina Kaban . Lidya Rahmadhani Hasibuan . Chairuni Nasution . 1,2,. Universitas Pembangunan Panca Budi Medan Email: . sukmayertinakaban14@gmail. hsb@gmail. nasution@yahoo. ARTICLE HISTORY Received . Desember 2. Revised . Maret 2. Accepted . April 2. KEYWORDS The Role of Advocates. Legal Protection of Children. Narcotics Crimes. Law Number 11 of 2012. This is an open access article under the CCAeBY-SA license ABSTRAK Advokat memiliki peran penting sebagai pembela hukum yang khususnya hak-hak anak sejak tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk peran advokat dalam proses pendampingan hukum anak yang didakwa melakukan tindak pidana narkotika, serta mengkaji implementasi prinsip-prinsip perlindungan hukum anak sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012. Penanganan kasus anak pelaku tindak pidana narkotika harus mengedepankan diversi sebagai upaya penyelesaian di luar proses peradilan pidana guna menghindari dampak negatif penahanan dan hukuman yang Perlindungan hukum yang diberikan advokat tidak hanya berupa pembelaan di pengadilan, tetapi juga meliputi pendampingan selama proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan demi kepentingan terbaik anak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab advokat tidak hanya bersifat formal sebagai pembela, namun juga mencakup edukasi hukum kepada anak, memastikan proses hukum berjalan adil, serta mendorong penerapan keadilan restoratif sesuai amanat UU SPPA. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan tantangan berupa kurangnya pemahaman advokat terhadap pendekatan perlindungan anak, serta terbatasnya ketersediaan advokat yang memiliki kompetensi khusus dalam pendampingan anak. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan berkelanjutan serta regulasi pendukung yang memperkuat peran advokat dalam mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan dan manusiawi. ABSTRACT Advocates play a crucial role as legal defenders, particularly in upholding children's rights, from the investigation stage to court decisions. This study aims to analyze the role of advocates in the legal assistance process for children accused of drug offenses and to examine the implementation of the principles of legal protection for children as stipulated in Law Number 11 of The handling of cases involving child drug offenders must prioritize diversion as a means of resolving the case outside the criminal justice process to avoid the negative impacts of detention and harsh sentences. The legal protection provided by advocates extends beyond defense in court, but also includes assistance during the investigation, prosecution, and trial to ensure the best interests of the child. The research method used is a normative juridical approach, examining laws and case studies. The results indicate that advocates' responsibilities extend beyond formal defense to children, including legal education, ensuring fair legal proceedings, and promoting restorative justice as mandated by the Children's Juvenile Justice Law. However, in practice, challenges remain, including a lack of understanding among advocates regarding child protection approaches and a limited availability of advocates with specialized competencies in child advocacy. Therefore, ongoing training and supporting regulations are needed to strengthen the role of advocates in realizing a just and humane juvenile criminal justice system. PENDAHULUAN Anak merupakan bagian dari generasi muda yang memiliki peran strategis dalam keberlangsungan di masa depan. Oleh karena itu hadirnya anak ditengah keluarga wajib dijaga, dilindungi, dituntut hingga tumbuh berkembang sampai anak mandiri. Negara berkewajiban memberikan perlindungan khusus terhadap anak, termasuk ketika anak berhadapan dengan hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak hadir sebagai hukum yang menekankan pentingnya perlindungan hak anak dalam setiap tahapan proses peradilan. Terkhusus perlindungan hukum bagi anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika merupakan isu penting dalam sistem pidana anak di Indonesia. Peran advokat dalam hak-hak anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi kunci dalam menciptakan keadilan dan perlindungan Jurnal Hukum Sehasen. Vol. 12 No. 1 April 2026 page: 19 Ae 24 | 19 yang efektif. Dalam konteks ini, advokat berperan sebagai perantara bahwa anak yang didakwa mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Masalah narkotika di Indonesia terus meningkat, baik dari segi jumlah pengguna, variasi jenis narkoba yang beredar, maupun jumlah korban yang terdampak. Anak-anak, yang sedang dalam masa perkembangan, sangat rentan dan sering kali terpengaruh oleh lingkungan sosial di sekitarnya. Pada mulanya, narkotika digunakan untuk kepentingan manusia, terutama dalam bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan. Dalam dunia medis, narkotika sering dipakai terutama saat proses pembiusan sebelum operasi karena kandungan zat di dalamnya dapat memengaruhi perasaan, pikiran, serta kesadaran pasien. Namun, apabila disalahgunakan atau tidak digunakan sesuai dengan standar pengobatan, narkotika dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan baik bagi individu maupun masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh sebab itu, agar pemanfaatan narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, peredarannya harus diawasi secara ketat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perlindungan terhadap anak merupakan bagian penting dalam sistem pembangunan nasional, sehingga mengabaikan perlindungan anak sama halnya dengan mengabaikan kemajuan pembangunan Kenakalan yang dilakukan anak-anak saat ini sudah melampaui batas kenakalan biasa, bahkan tidak jarang mereka terlibat dalam tindakan pidana. Anak-anak yang melakukan pelanggaran hukum tersebut dapat dikatakan mengalami keterbatasan dalam hal akal, fisik, moral, atau mentalitas, yang dipengaruhi oleh kondisi alami yang melekat pada diri mereka. Nasir Djamil menekankan bahwa advokat adalah garda terdepan dalam perlindungan hukum anak selama proses peradilan pidana. Advokat harus memahami asas kepentingan terbaik bagi anak dan mendorong penerapan diversi serta proses hukum yang tidak diskriminatif, terutama pada kasus narkotika yang rawan stigmatisasi dan hukuman berat. Peran advokat menjadi sangat penting, advokat tidak hanya bertindak sebagai pembela hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalani anak berjalan secara adil, manusiawi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Advokat mampu memahami kondisi psikologis anak, menjelaskan hakhaknya, serta mendampingi secara aktif selama proses hukum berlangsung. LANDASAN TEORI Peran advokat sebagai pelindung hak anak dalam kasus tindak pidana narkotika, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Advokat bertugas mendampingi sejak penyelidikan hingga keputusan pengadilan, memastikan kepentingan terbaik anak melalui pembelaan, edukasi hukum, dan advokasi keadilan restoratif. Prinsip ini menekankan diversi sebagai penyelesaian di luar perdebatan untuk menghindari dampak negatif tersingkir, sesuai Pasal 54, 60, dan 64 UU SPPA yang mewajibkan bantuan hukum efektif dan proses informasi hukum. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk kaji norma hukum dan studi kasus, menunjukkan advokat bukan hanya pembela formal tapi mediator rehabilitasi. UU SPPA mengintegrasikan sistem dua jalur: tindakan restoratif . engembalian ke orang tua, pelatiha. atau pidana maksimal setengah orang dewasa, prioritas rehabilitasi bagi pecandu narkotika per UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 4. Anak dianggap rentan akibat lingkungan, bukan pelaku utama, sehingga advokat dorong rehabilitasi medis-sosial untuk integrasi. Nasir Djamil menyebut advokat sebagai Augarda terdepanAy yang memahami psikologi anak, mencegah stigmatisasi, dan menerapkan proses non-diskriminatif. Hal ini selaras dengan definisi advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 1 sebagai pemberi jasa hukum komprehensif. Tantangan praktisnya mencakup kurangnya pemahaman aparat hukum dan masyarakat soal anak sebagai korban, stigma sosial, hambatan akses informasi, serta minimnya pelatihan advokat khusus Pasal 43 UU SPPA tuntut pemeriksaan kekeluargaan dengan pendampingan, namun sering terjadi hambatan terjadinya umum. Mahkamah Agung tekankan advokat yang kompeten untuk mencegah Upaya solusi: pelatihan psikologi anak dan komunikasi efektif sesuai Pasal 7 UU SPPA, koordinasi dengan hakim-jaksa, serta penegakan pembimbing kemasyarakatan. METODE PENELITIAN Penelitian dalam skripsi ini dilaksanakan penelitian hukum yuridis normatif, yaitu yang berfokus pada pengkajian bahan hukum tertulis sebagai dasar untuk mengkaji peran advokat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan ini dilakukan dengan mengkaji norma-norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang- undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 20 | Sukma Yertina Kaban. Lidya Rahmadhani Hasibuan. Chairuni Nasution. The Role Of Advocates In The Legal Protection Of ChildrenA HASIL DAN PEMBAHASAN Bentuk Peran Advokat Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Didakwa Melakukan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang Ae Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Undang Ae Undang Advokat Nomor Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan AuAdvokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang iniAy. Jasa yang dimaksud adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Apalagi menyangkut tentang pidana anak yang harus mendapatkan perhatian khusus karena anak ialah bagian dari generasi muda yang memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan eksistensi bangsa di masa depan. Peran advokat dalam perlindungan hukum terhadap anak yang didakwa melakukan tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Advokat berperan penting dalam mewakili dan membela anak berdasarkan Pasal 54 UU SPPA menyatakan bahwa anak berhak mendapatkan bantuan hukum. Advokat juga memberikan pembelaan yang efektif dan profesional, serta memastikan bahwa anak mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses hukum. Advokat harus memberikan informasi yang jelas kepada anak dan keluarganya mengenai proses hukum yang akan dihadapi. Hal ini penting agar anak dan keluarganya memahami hak-hak mereka dan proses yang akan berlangsung (Pasal 64 UU SPPA). Dan advokat juga mengadvokasi rehabilitasi kepada anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagai hukuman alternatif. Pasal 60 UU SPPA ancaman buruknya rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana, dan advokat berperan aktif dalam mengusulkan program rehabilitasi yang sesuai. Mahkamah Agung juga menegaskan perlunya advokat yang kompeten dan berintegritas untuk mendampingi anak selama proses peradilan guna menjamin hak-hak anak terpenuhi, menghindari diskriminasi, dan memastikan proses peradilan sesuai dengan UU SPPA. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diatur bahwa para pecandu dan penyalahguna narkotika diwajibkan untuk menjalani proses rehabilitasi, yang meliputi rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi merupakan proses penting yang wajib dijalani oleh penyalahguna narkotika sebagai bentuk pemulihan fisik, mental, dan sosial agar dapat sembuh dari kecanduan dan kembali berperan aktif di masyarakat. Rehabilitasi tidak hanya sebagai alternatif pemidanaan, tetapi juga sebagai upaya pemulihan yang mengedepankan sisi kemanusiaan bagi pelaku yang juga korban dari kecanduan Sementara itu, para bandar, dan pengedar narkotika dikenai sanksi pidana berupa hukuman Dalam proses penegakan hukum, penanganan terhadap produsen ilegal dan pengedar narkotika sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang tersebut. Namun, permasalahan utama terletak pada penanganan pecandu dan penyalahguna narkotika, karena pada dasarnya mereka merupakan korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain. Sanksi Hukum Bagi Anak Yang Didakwa Melakukan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang Ae Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sanski hukum bagi anak yang didakwa melakukan tindak pidana narkotika dapat berupa tindakan atau pidana, dengan prinsip perlindungan dan penanganan khusua untuk anak. Berikut sanksi tindakan dan pidana bagi anak : A Undang Ae Undang Nomor 11 Tahun 2012 menerapkan sistem dua jalur, yang artinya anak yang terbukti melakukan kejahatan dapat dikenakan hukuman tindakan atau hukuman pidana. A Beberapa tindakan yang dapat diterapkan pada anaka termasuk mengembalikan kepada orang tua atau wali, menyerahkan kepada seseorang yang bertanggung jawab, perawatan di rumah sakit jiwa atau lembaga perlindungan khusus, kewajiban untuk mengikuti pelajaran formal atau pelatihan, pencabutan izin berkendara, dan pemulihan akibat dari tindakan kejahatan. A Apabila anak dijatuhi hukuman pidana, durasi penjara yang diberikan adalah maksimal setengah dari hukuman yang ditetapkan untukn orang dewasa sesuai dengan undang Ae undang narkotika. Sebagai contoh, jika hukuman penjara untuk penyelahgunaan narkotika kategori 1 adalah maksimum 4 tahun untuk orang dewasa ,aka bagi anak maksimal adalah 2 tahun. Berikut juga ketentuan perlindungan khusus anak : Anak berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan, bukan pidana penjara Anak berusia 12 sampai dibawah 14 tahun hanya bisa dikenakan tindakan Jurnal Hukum Sehasen. Vol. 12 No. 1 April 2026 page: 19 Ae 24 | 21 Penahanan atau hukuman penjara seharusnya menjadi alternatif terakhir, dengan mempertimbangkan prinsip kemanusiaan dan keadilan Anak berhak memperoleh perlakuan yang manusiawi, akses terhadap batuan hukum, sidang yang tertutup di pengadilan anak dan pembelaan yang adil. Selain itu ada pula ancaman pidana dalam kasus narkotika : Anak yang bertindak sebagai kurir narkoba menghadapi ancaman hukuman yang setengah dari ancaman hukuman yang diterima oleh orang dewasa berdasarkan UU Narkotika, yang bisa berupa hukuman penjara hingga 10 tahun . etengah dari maksimal 20 tahun untuk orang dewas. Dalam pasal yang berbeda dijelaskan mengenai hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau denda besar bagi orang dewasa yang menggunakan anak dalam jaringan narkotika, namun anak yang berperan sebagai pelaku utama mendapatkan perlakuan yang berbeda sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Kendala Yang Dihadapi Advokat Dalam Perlindungan Hukum Anak Selama Proses Peradilan Pidana Setara Upaya Yang Dilakukan Untuk Memperkuat Peran Advokat Dalam Perlindungan Hukum Anak Yang Didakwa Melakukan Tindak Pidana Narkotika Yang Dihadapi Advokat Dalam Perlindungan Hukum Anak Selama Proses Peradilan Pidana Dalam memenuhi perannya, advokat menghadapi berbagai kendala untuk memenuhi perlindungan hukum bagi anak yang terlibat dalam persidangan atau proses pidana. Berdasarkan Pasal 43 Undang Ae Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa pemeriksaan bagi anak harus dilakukan dalam suasana kekeluargaan dengan pendampingan orang tua/wali dan penasehat Dan penanganan anak dalam penyalahguna narkotika harus mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan perlindungan hukum yang berorientasi pada masa depan anak. Advokat memiliki peran strategis dalam membela anak agar proses hukum tidak semata-mata menjatuhkan hukuman penjara, melainkan mengupayakan pembinaan dan reintegrasi sosial sesuai ketentuan UU SPPA dan UU Narkotika. Namun ada beberapa kendala yang dihadapi advokat dalam perlindungan hukum bagi Anak : Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap anak sebagai korban, sering kali aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim belum sepenuhnya menyadari bahwa anak penyalahguna narkotika lebih tepat dianggap sebagai korban dari pengaruh lingkungan, bukan sebagai pelaku kejahatan biasa. Oleh karena itu, anak-anak tersebut sering diperlakukan layaknya pelaku dewasa dan dikenakan hukuman pidana yang berat tanpa memperhatikan perlindungan khusus yang diatur bagi anak (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Ana. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan diversi yaitu upaya penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan formal sering kali tidak berjalan optimal atau bahkan tidak diterapkan sama sekali. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap status anak penyalahguna narkotika, masyarakat sering kali melihat anak penyalahguna narkotika sebagai pelaku kejahatan biasa, sehingga stigma ini mempengaruhi cara perlakuan dan tingkat perlindungan hukum yang diterima oleh anak tersebut. Pandangan tersebut juga menyebabkan dukungan sosial dan program rehabilitasi yang seharusnya diberikan kepada anak menjadi kurang optimal. Kendala dalam proses pemeriksaan yang kurang lancar dan terkadang diperlambat oleh pihak penuntut umum menghambat pendampingan advokat, sementara hak advokat untuk mendampingi anak dalam pemeriksaan juga dibatasi, misalnya hanya diperbolehkan melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan tanpa intervensi langsung. Keterbatasan peran dan dukungan advokat yang mendampingi anak sering kali mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi, kurangnya dukungan dari institusi terkait, serta keterbatasan sumber daya untuk memberikan pembelaan secara optimal. Selain itu, minimnya pelatihan khusus mengenai karakteristik anak dan hukum perlindungan anak juga menjadi hambatan dalam melaksanakan tugas advokasi dengan efektif. Upaya mengatasi kendala tersebut antara lain dengan penegakan kewajiban pembimbing kemasyarakatan untuk hadir di sidang, penundaan sidang jika pembimbing tidak hadir tanpa alasan jelas, serta peningkatan kapasitas advokat melalui pelatihan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak. Dengan demikian, meskipun regulasi sudah mengatur perlindungan hukum anak secara komprehensif, kendala praktis di lapangan masih menjadi tantangan utama dalam perlindungan hak anak selama proses peradilan pidana. 22 | Sukma Yertina Kaban. Lidya Rahmadhani Hasibuan. Chairuni Nasution. The Role Of Advocates In The Legal Protection Of ChildrenA Upaya Yang Dilakukan Untuk Memperkuat Peran Advokat Dalam Perlindungan Hukum Anak Yang Didakwa Melakukan Tindak Pidana Narkotika Upaya untuk memperkuat peran advokat dalam perlindungan hukum yang optimal bagi anak dalam sistem pidana anak sangatlah penting, mengingat posisi advokat sebagai garda dalam pembelaan hak-hak anak. Advokat berperan sebagai mediator dan pendamping hukum yang mendorong penerapan keadilan restoratif dan diversi dalam penanganan anak pelaku tindak pidana narkotika. Ini menegaskan bahwa advokat memastikan proses hukum berjalan adil, menghindari pemidanaan yang merugikan anak, dan mengupayakan rehabilitasi agar anak dapat kembali berfungsi dalam masyarakat. Diversi bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara, melainkan upaya hukum yang esensial untuk menghindarkan anak dari dampak buruk proses peradilan pidana formal. Maka ada beberapa langkah strategi yang dapat diambil untuk memperkuat peran advokat antara lain: Advokat perlu mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang khusus mengenai perlindungan anak dan sistem pidana anak. Program pelatihan ini harus mencakup aspek-aspek hukum, psikologi anak, serta teknik komunikasi yang efektif dengan anak. Menurut Pasal 7 Undang-Undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, advokat memiliki tanggung jawab untuk memahami karakteristik anak dan pendekatan yang tepat dalam memberikan pendampingan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan adil dan tidak diskriminatif. Advokat memiliki peran dalam mendorong pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian kasus anak di luar proses pengadilan, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif proses peradilan formal sekaligus memberikan peluang bagi anak untuk menjalani rehabilitasi sosial dan medis. Advokat juga berperan dalam mengupayakan agar anak memperoleh kesempatan untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan hanya menerima sanksi pidana Penguatan peran advokat juga dilakukan dengan cara memberikan pelatihan dan meningkatkan kemampuan agar mereka memahami karakteristik anak serta prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi anak. Dengan begitu, advokat mampu memberikan pembelaan yang sesuai dengan kebutuhan khusus anak serta mengikuti prinsip keadilan restoratif. Advokat turut berperan dalam mengajak penegak hukum lain, seperti hakim, jaksa, dan penyidik, agar secara konsisten menjalankan ketentuan perlindungan anak, termasuk membatasi penerapan hukuman berat yang dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis anak, seperti hukuman seumur hidup atau hukuman mati yang dilarang bagi anak-anak. Advokat bertugas mengawasi agar jalannya proses hukum tetap sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan anak tidak menjadi korban dari sistem yang kurang ramah terhadap anak. Hal ini sangat penting karena anak penyalahguna narkotika sering kali merupakan korban dari tindakan orang dewasa atau Melalui upaya tersebut, peran advokat menjadi kunci dalam perlindungan hukum yang optimal, yang tidak hanya menitikberatkan pada pembelaan hukum, tetapi juga pada pemulihan dan rehabilitasi sosial anak. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Advokat memiliki peran krusial dalam perlindungan hukum anak yang didakwa melakukan tindak pidana narkotika, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tugas memberikan pembelaan yang efektif, menjelaskan hak-hak anak, serta mengupayakan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sanksi hukum terhadap anak yang didakwa melakukan tindak pidana narkotika dapat berupa tindakan atau pidana dengan prinsip perlindungan khusus untuk anak. Sistem dua jalur diberlakukan, di mana anak dapat dikenakan tindakan rehabilitatif atau hukuman pidana dengan durasi maksimal setengah dari hukuman untuk orang dewasa Kendala dalam perlindungan hukum anak masih banyak, antara lain keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat, serta keterbatasan dukungan dan sumber daya bagi Oleh karena itu, upaya penguatan peran advokat melalui pelatihan dan peningkatan kesadaran semua pihak sangatlah penting. Saran Meningkatkan pendidikan dan pelatihan khusus bagi advokat mengenai perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak, termasuk aspek psikologi dan komunikasi efektif dengan anak, agar advokat lebih kompeten dalam mendampingi anak selama proses hukum. Jurnal Hukum Sehasen. Vol. 12 No. 1 April 2026 page: 19 Ae 24 | 23 Penanganan anak yang terlibat tindak pidana narkotika perlu lebih mengutamakan pendekatan rehabilitatif dan tindakan yang sesuai dengan usia serta kebutuhan perkembangan anak. Masyarakat harus diberikan penyuluhan dan kampanye agar stigma negatif terhadap anak korban narkotika dapat dikurangi, sehingga anak-anak tersebut mendapatkan dukungan sosial dan kesempatan rehabilitasi yang optimal. DAFTAR PUSTAKA