Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 3/10/20 Revisied : 16/10/20 Accepted : 19/12/20 TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA DITINJAU DARI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL Author Ariella Gitta Sari. Harry Murty. Hery Sulistyo ariellagitta@unik-kediri. id, harry_murty@unik-kediri. hery_sulistyo@unik-kediri. Fakultas Hukum Universitas Kadiri ABSTRAK Perdagangan manusia merupakan suatu tindak kejahatan transnasional yang semakin gencar terjadi akan tetapi sangatlah sulit untuk dideteksi. Tindak kejahatan ini banyak ditemukan di negara berkembang yang populasi jumlah penduduknya sangatlah besar apalagi tidak seimbangnya jumlah penduduk antara laki-laki dan perempuannya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi tindak pidana perdagangan orang dari segi hukum nasional maupun internasional serta bagaimana perlindungan hukumnya bagi korban tindak pidana tersebut. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini yakni pendekatan analisis dalam pada konsep hukum dan atau The Statute Approach. Adapun hasil yang diperoleh yaitu pengaturan mengenai perdagangan manusia terdapat dalam instrumen internasional seperti Protokol Palermo sedangkan regulasi nasionalnya terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang Indonesia tidak memperbolehkan memperjual belikan organ tubuh manusia, namun apabila organ tubuh tersebut dapat digunakan untuk menyelamatkan nyawa manusia lainnya yaitu misalnya dengan melakukan transplantasi maka akan terdapat lagi pengaturan hukum yang mengatur transplantasi organ tubuh Adapun regulasi mengenai perdagangan organ tubuh manusia di Indonesia yaitu UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan bentuk dari perlindungan bagi korban tindak pidana perdagangan manusia atau orang yaitu dengan melakukan pemidanaan bagi pelakunya dan melakukan pemenuhan bagi korban sesuai dengan UndangUndang. Kata Kunci : Perdagangan Manusia. Hukum Positif. Protokol Palermo Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 PENDAHULUAN Pada tanggal 2 desember di Indonesia setiap tahunnya memperingati hari Penghapusan Perbudakan. Dengan adanya kemajuan zaman dan regulasi yang mengatur tindak perbudakan tak lantas menghilangkan tindak kejahatan Dalam kenyataannya sampai sekarang ini masihlah marak tindak perbudakan yang bahkan melahirkan perdagangan manusia yang sering kali Tindak perdagangan manusia atau orang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang juga menjadi masalah internasional karena hampir disetip negara mengalami masalah kasus perdagangan manusia. Kejahatan tersebut sering kali dilakukan oleh opnum yang tak bertanggung jawab dikarenakan hasil dari tindakan tersebut sangatlah menguntungkan karena bisa menghasilkan miliaran Perdagangan manusia ini korbannya yaitu anak-anak perempuan maupun laki-laki dan perempuan yang dipaksa untuk melakukan pekerjaan seks, atau tindakan eksploitasi lainnya seperti prostitusi, domestik, maupun kawin paksa. Sedangkan bagi anak laki-laki dipaksa untuk dijadikan budak dalam perkebunan, pertambangan, ataupun di tempat lainnya yang lebih menyedihkan lagi (Karangora et al. , 2. Perdagangan manusia merupakan tindak kejahatan yang resiko tertangkapnya rendah namun bisa memperoleh keuntungan yang sangat besar. Di negara Indonesia, masih terdapat banyak praktek perdagangan manusia dan terkadang juga melibatkan orang-orang dalam seperti pemerintah maupun aparat hukum . olisi perbatasan dan aparat imigras. Tindak pidana perdagangan manusia atau orang ini merupakan tindakan yang bukan hanya meresahkan masyarakat nasional melainkan juga internasional dan menjadi perhatian bagi dunia internasional. Tindakan-tindakan dari perdagangan manusia sangatlah menyalahi Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat dijunjung oleh setiap individu dan negara (Bramantyo et al. , 2. Adapun tindakan dari kejahatan ini yang dianggap telah melanggar HAM yaitu seperti eksploitasi, kerja paksa, perlakukan yang semena-mena terhadap korbannya, serta kekerasan. Korban dari kejahatan ini diberlakukan tidak selayaknya seperti manusia, mereka dianggap sebagai budak yang harus selalu menuruti tuannya dan melayaninya terus-menerus. Mereka selalu hidup dalam ketakutan karena terbayang-bayang dengan kekerasan yang mereka alami setiap harinya, bahkan ancaman dan intimidasi dari pelaku sudah seperti makanan sehari-hari bagi para korban. Dalam tindak perdagangan manusia, hal yang snagat mempengaruhi yaitu gander dari korbannya yang mana merupakan aspek penentu dalam perdagangan baik dari segi permintaannya ataupun dari persediaan. yang lebih memungkinkan untuk menjadi korban yaitu perempuan dan anak-anak daripada anak laki-laki dan laki-laki dikarenakan perempuan dan anak-anak dianggap lebih Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 lemah daripada laki-laki. Selain itu anak-anak dan perempuan lebihlah dibutuhkan dalam eksploitasi berupa pelacuran, perbudakan seksual, yang sangatlah menguntungkan bagi pelaku perdagangan manusia. Dalam perdagangan manusia yang mana perempuan merupakan korbannya terkadang bukan pula semuanya merupakan salah dari pelaku, melaikan negara juga bersalah karena tidak bisa memberikan jaminan perlindungan dan tak bisa memberikan hak-hak bagi kaum perempuan, terkadang budaya dalam suatu negara mempengaruhi pandangan bagi kaum operempuan yang mana dianggap lemah dan tidak terlalu penting sehingga sangatlah mudah menjadi korban dari perdagangan mansuia. Alasan dari kenapa tindak kejatahan perdagangan manusia haruslah segera dicegah dan diberantas karena tindak tersebut sangatlah menyalahi HAM, selain itu resiko terjadinya penularan penyakit AIDS/HIV ataupun penyakit kelamin lainnya sangatlah besar. Korban tidak diberikan pelayanan kesehatan yang memadai, dan apabila korban terkena AIDS maka mereka akan lebih dikucilkan dan dianggap rendah. Tak hanya itu, apabila korban di pulangkan ke negara asla masing-masing, mereka akan menjadi target dari tes AIDS , namun bedanya hal tersebut tidak diwajibkan bagi laki-laki. Keadan-keadaan tersebut sangatlah membahayakan, akibat dari tak memadainya regulasidan intervensi kebijakan dalam suatu negara. Kurangnya pengaturan hukum dalam negara mengakibatkan sulitnya menangkap pelaku perdagangan manusia dalam ranah nasional maupun internasional hal ini terbukti dengan sulitnya menyeret pelaku perdagangan manusia ke muka pengadilan (Murty et al. , 2. Selain itu banyak korban yang tak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hak korban yang diatur dalam pengaturan hukum yang ada. Sesuai dengan permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya maka penulisan ini mengambil judul AuTindak Perdagangan Manusia Ditinjau Dari Hukum Nasional Dan Hukum InternasionalAy RUMUSAN MASALAH Rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini antara lain: Bagaimana pengaturan hukum dari tindak pidana perdagangan manusia ditinjau dari hukum nasional dan hukum internasional? Bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan METODE PENELITIAN Penelitian ini memakai metode penelitian hukum yuridis normatif Statute Approach atau pendekatan perundang-undangan, dan Comparative Approach, atau pendekatan komparatif (Taufani, & Suteki, 2. Penelitian yudisis normatif memiliki arti yaitu penelitian dilakukan dengan cara menelaah segala regulasi dan undang-undang yang memiliki kaitannya dengan objek penelitian (Roisah, & Disemadi, 2. Dengan memakai metode tersebut cangkupan yang diteliti yaitu Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 bahan pustaka atau data sekunder, asas-asas hukum, sistematika hukum, dam perbandingan hukum. Sedangkan pendekatan komperatif yaitu dilakukan penelitian dengan cara membandingkan suatu peraturan hukum yang berlaku di suatu negara dengan pengaturan hukum di negara lainnya tau lebih dengan objek yang sama, hal tersebut berguna untuk mendapatkan perbedaan maupun persamaan dalam undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif dikarenakan fokus utama dari diadakannya penelitian ini yakni guna mengetahui pengaturan hukum tindak pidana perdagangan manusia menurut hukum nasional dan hukum internasional serta bagaimana perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia menurut hukum yang berlaku. Selain itu, pendekatan dalam penelitian ini juga menggunakan Analitical & Conseptual Approach atau analisis konsep hukum. Penelitian ini menggunakan bahan hukum atau bahan pustaka yang meliputi : Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Protokol Palermo. Bahan hukum sekunder: bahan ini dibutuhkan guna sebagai penjelas dari bahan hukum primer yang ada. Bahan hukum sekunder meliputi hasil seminar, penelirtian hukum, karya ilmiah, makalah, literatur yang berkaitan dengan obyek penelitian, jurnal hukum. Bahan hukum tersier: bahan hukum tersier dibutuhkan dalam melakukan penelitian dikarenakan memberi penjelas serta petunjuk yang memiliki kaitanya dengan bahan hukum sekunder dan primer. Bahan hukum tersier ini meliputi kamus hukum , ensiklopedia hukum, dan lain sebagainya. Penelitian ini dalam mengumpulkan data memiliki langkah-langkai yang dipakai meliputi mempelajari serta menganalisis semua literatur yang berkaitan dengan objek masalah yang dibahas pada penelitian ini, menyusun sistematis segala pendapat maupun pernyataan yang telah dikutip sebagai landasan untuk memberi jawaban pada masalah yang sedang di bahas pada penulisan penelitian PEMBAHASAN Pengaturan Hukum Tindak Perdagangan Manusia Ditinjau Dari Hukum Nasional Dan Hukum Internasional Tindak pidana perdagangan orang bukanlah kejahatan baru, melainkan sudah sejak dahulu kejahatan beropersasi di berbagai negara dengan menjadikan anak-anak dan perempuan sebagai korbannya. Negara yang mengalami tindak kejahatan ini seperti umumnya merupakan negara-negara berkembang, misalnya seperti Taiwan. Hongkong. Jepang. Saudi Arabia. Singapura. Malaysia, dan negara Indonesia sendiri. Dalam setiap tahunnya diperkirakan terdapat 600. 000 korban dari tindak pidana perdagangan manusia baik anak maupun Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 perempuan yang diperjual belikan untuk dieksploitasi secara perbudakan seksual dalam ranah internasional. Tindak pidana perdagangan manusia diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, menurut UU tersebut yang terdapat dalam pasal 1 dan 2 menyebutkan bahwa tindakan apa saja yang memenuhi unsur perdagangan manusia berartikan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan manusia. Sedangkan pengertian dari tindak pidana manusia atau orang terdapat dalam pasal 2 ayat 1 UU tersebut yang menerangkan bahwa dikatakannya tindak pidana perdagangan manusia apabila melakukan perekrutan, penampungan, memindahkan, mengirim, ataupun menerima seseorang dengan melakukan ancaman kekerasan bahkan melakukan penyekapan, menculik, menipu, memalsukan, menyalahgunakan posisi kekuasaan, menjerat seseorang dengan utang lalu memanfaatkannya dengan bertujuan untuk mengeksploitasinya. Dalam pasal tersebut juga menerangkan mengenai hukuman yang dikenakan pada pelaku tindak pidana perdagangan manusia yaitu dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara sedangkan dendanya maksimal Rp. 000,00. Menurut GajicVeljanoski, menjual belikan manusia merupakan tindakan yang jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia, fukusnya melanggar hak kebebasan, perlindungan, integritas, dan kebebasan dalam bergerak. Selain hal tersebut, perdagangan manusia yang mana korbannya kebanyakan perempuan merupakan tindakan kekerasan yang mengambil hak perempuan, padahal hak-hak perempuan tersebut juga termasuk dalam hak-hak manusia, sehingga pada intinya kejahtaan perdagangan manusia tak menganggap manusia sebagai bagian dari Terdapat unsur yang ada dalam perdagangan manusia, unsur tersebut antara lain : Pelaku, suatu kelompok yang telah terorganisasi teramasuk bisa saja penyelenggara negara mapun perorangan. Tindakan atau proses, tindkan dari perdagangan manusia bisa dilakukan secera spontan maupun terencana, akan tetapi biasanya tindkaan tersebut dilakuakn secara terencana yang sangat terorganisir. Modus, tindakan ini dilakukan agar tindak kejahatan tersebut berhasil dilakukan atau terjaminnya tindakan tersebut dilakukan secara lancar. Hal ini dilakukan dengan memberikan ancaman kekerasan, menyekap, memalsukan, menipu, hingga memberikan bayaran Tujuan, hal ini merupakan sesuatu yang menjadi akibat dari tindkan tersebut, misalnya seperti melakukan tindakan memperjual belikan manusia guna memperoleh keuntungan uang yang sangat banyak. Hal yang memicu adanya tindak pidana perdagangan orang tak lepas dari faktor ekonomi, masalah, bahkan keadaan bencana alam yang terjadi di negara Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 yang mana memaksa orang untuk mencari lapangan pekerjaan dengan melakukan imigrasi guna bertahan hidup. keadaan yang seperti itulah menjadi momen kesempatan bagi pelaku perdagnagn manusia, misalnya saja sepeti kasus yang menimpa seorang wanita yang di iming-imingi pekerjaan di luar negeri dan dikirim di cina ternyata dia dijual hanya untuk dijadikan budak seksual, hal itu merupakan salah satu kasus yang menimpa banyaknya perempuan yang emnjadi korban dari jual beli manusia. Dalam kejahatan perdagangan manusia pda dasarnya terdapat 5 pelaku, yakni : Korban dari imigran yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk diangkut dan Konsumen dari mucikari yang memberikan tawaran dengan memanfaatkan si korban Pelaku membayar segala biaya transportasi dari korbannya kemudian Semua orang yang bekerja dibelakang peristiwa tersebut secara tidak sadar maupun sadar telah ikut berpartisipasi dalam kejahatan karena telah memberikan fasilitas. Korban yang diklaim oleh pembeli. Hal ini dilakukan agar korban patuh pada pembeli dikarenakan kekuasan pembeli yang mana telah membeli Pada mulaanya, masyarakat maupun penegak hukum memandnag perdagangan manusia terfokus pada perdagangan seks dengan korbannya perempuan dan anak. Namun sekarang sudah banyak yang mengetahui bahawa perdagangan manusia bukan hanya tentang memperdagagkan wanita sevagai budak seksual melainkan anak-anak dan laki-laki juga diperdagangkan, seperti dijadikan tenaga kontruksi, pertambangan, perikanna, tenanga kerja pabrik, perdagangan pengantin, dan tindak kejahatan lainnya yang dilarang oleh hukum. Penegakan hukum dari tindak kejahatan manusai ini di Indonesia diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 , adapun menurut UU tersebut saksi-saksi dari tindak perdagangan manusia meliputi : Agen dari Perekrutan Tenaga Kerja, yang dijadikan saksi yaitu orang yang memberikan upah pada orang lainnya yang ditugasi untuk mrncari pekerja dari desa, mengurus identitas, mengelola fasilitas penampungan, melakukan pemeriksaan kesehatan medis, memberikan pelatihan kerja, dan mengirim pekerja tersebut ke negara tujuan yang menjadi tempat kerja. Calo, yang datang kesuatu desa, teman, tetangga, bahkan hingga ke kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta sampai sampai tokoh agama sekalipun. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Calo ini bisa bekerja sama terhadap PJTK yang tak terdaftar maupun yang terdaftar guna memperoleh bayaran dari tenaga buruh yang telah direkrut. Pengelola ataupun Pemilik dari Rumah Bordil, yang mempekerjakan perempuan dengan paksa dan tidak menggaji bahkan sampai mempekerjakan anak yang berumur dibawah 18 tahun demi keuntungan semata. Pemerintah, yang memiliki keterlibatan terhadap pemalsuan dokumen termasuk dengan memfasilitasi pelaku menyeberang perbatasan dengan cara ilegal sehingga tak tertangkap oleh petugas imigrasi dan atau polisi atau bahkan aparat-aparat tersebut juga ikut andil dalam tindkan perdagangan manusia tersebut. Majikan, memaksa korban untuk bekerja tanpa istirahat, tanpa memberi gaji,melakukan penyekapan, bahkan melakukan tindkaan kekesaran pada fisik korban termasuk dengan melakukan perbuata kekerasan seksual. Dalam penyelesaian kasus dari tindak pidana perdagangan manusia sangatlah berbeda dari penyelesaian kasus tindak pidana kejahatan lainnya. Penyelesaian dari kasus ini berpedoman pada hukum acara pidana, terkesuali halhal yang telah ditentukan oleh UUPTPPO, poses penyelesaiannya yaitu penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan dipengadilan. Dalam pasal 41 ayat 1 UUPTPPO menyebutkan apabila dalam tahap persidangan terdakwa tidak hadir maka persidangan tetap dilanjutkan dan diputuskan tanpa kehadiran terdakwa. Padal pasal 2 ayat 1 menerangkan mengenai saksi dari tindak perdagangan manusia sedangkan pada pasal 7 ayat 1 menjelaskan bahwa pertambahan ancaman hukuman pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan manusia dengan memberikan luka berat kepada korban, menyebabkan korban mendapatkan penyakit yang membahayakan nyawanya, menyebabkan gangguan jiwa, rusaknya fungsi reproduksi, bahkan kehamilan, mengakibatkan ancaman pidana ditambah sepertiga dari ancaman yang terdapat dalam pasal 2 ayat 1-6 dengan maksimal hukumanny amenjadi 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara dengan denda paling banyak yaitu Rp. 000,00. Perdagangan manusia masuk kedalam kategori kejahatan internasional, sehingga para ahli mengeluarkan pendapat tentang alur dan sifat dari kejahatan Ahli seperti Bassiouni mengatakan mengenai unsur dari kejahatan transnasional yakni: Suatu perbuatan yang memiliki dampak tidak hanya untuk satu negara, melainkan di beberapa negara. Perbuatan yang memberikan efek ataupun dampak pada warga dari berbagai negara/bukan hanya satu negara Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Metode maupun fasilitas yang digunakan dalam kejahatan melewati batas dari territorial suatu negara Untuk memberantas dan ataupun mencegah kejahatan manusia ini terus terjadi, haruslah diupayakan suatu perjanjian internasional. Perjanjian nasional dengan perjanjian internasional sistem hukum dan hubungan hukum antara satu negara dengan negara yang lainnya yang juga melakukan perjanjian sehingga memiliki kesatuan hukum. Bahkan dalam kenyataannya, merdekanya suatu negara terkadang gjuga karena bantuan negara lain secara langsung maupun tak langsung . isalnya dibutuhkannya pengakuan dari negara-negara lainny. perjanjian internasional merupakan spesies dari genus yang berwujud dari perjanjian termasuk asas-asas yang ada dalam perjanjian internasional yang menjadi sebuah landasan. Asas yang paling mendasar atau fundamental adalah asas pacta sunt servanda yang memiliki sifat mengikat bagi mereka yang telah membuat perjanjian / undang-undang bagi mereka yang membuat perjanjian. Adapun regulasi mengenai perjanjian internasional sendiri terdapat dalam Surat Presiden Nomor 2826/HK/1960. tanggal 22 Agustus 1960 yang di tujukan pada DPR, dan menjadi pedoman atau landasan dari dilakukannya perjanjian internasional bertahun-tahun lamanya. Dari Surat Presiden ini dijelaskan tentang mengesahkannya perjanjian internasional bisa dilakukan dengan Peraturan Presiden ataupun Undang-Undang disesuaikan dari isi materi dalam perjanjian internasional yang mau disahkan. Menurut Protokol Palermo, negara anggota dalam konvensi tersebut haruslah menerapkan langkah-langkah legislatif dan lainnya yang memang dirasa perlu untuk menindak, menghikum , maupun melakukan pencegahan terkait dengan perdagangan manusia, kususnya untuk melindungi anak-anak dan perempuan yang sering dijadikan korban perdagangan manusia. Sebenarnya sejak tanggal 19 april 2007. sebelum melakukan ratifikasi terhadap Protokol Palermo. UU mengenai pemberantasan tindak perdagangan manusia telah di undangkan di negeri ini. UU tersebut yaitu U Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional, adapun keterkaitan antara regulasi nasional dengan perjanjian internasional yakni dengan treaty kontrak yang memiliki artian bahwa Indonesia harus mematuhi peraturanperaturan hukum yang ada dalam suatu konvensi apabila Indonesia telah merativikasi konvensi tersebut sehingga otomatis menjadi negara peserta. Ratifikasi dinilai guna mengesahkan perjanjian, yang bisa mengikat suatu negara dengan negara lainnya yang juga meratifikasi konvensi tersebut. Dengan Indonesia telah melakukan ratifikasi Protokol Palermo menjadikan keikutsertaan PBB untuk terjun membantu maupun mencegah tindak perdagangan manusaia, baik meliputi korban maupun saksi. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Agar negara yang melakukan ratifikasi tetap menjaga keberlangsungan perjanjian internasional tersebut, maka setiap negara yang telah bergabung wajib untuk mematuhi asas-asas hukum yang telah ditentukan, antara lain yaitu : Asas Raciprocitas, tindakan ataupun perbuatan dari suatu negara baik positif maupun negatif akan mendapatkan balasan sesuai dengan yang diperbuatnya secara setimpal Asas Pacta Sun Servanda, suatu janji yang bersifat mengikat bagi mereka yang terdapat dalam perjanjian tersebut dan harus dilaksanakan dengan niat yang baik Egality Rights, kedudukan yang sama bagi setiap negara Asas Courtecy, setiap negara haruslah bisa saling menghormati serta menghargai kedaulatan dari negara lain. Indonesia sendiri merupakan negara yang mengikuti asas pacta sun servanda, dikarenakan Indonesia telah tergabung dalam PBB, yang mana apabila suatu negara telah tergabung dalam PBB maka negara tersebut harus mengikuti atau tunduk pada aturan dalam perjanjian tersebut. Berkaitan dengan perdagangan manusia yang lebih dikenal dengan Human Trafficking atau perdagangan orang ini telah diatur dalam hukum internasional (Windradi & Wahyuni, 2. , terdapat dalam Protokol Palermo, dan telah diratifikasi oleh Indonesia sehingga Indonesia memiliki kewajiban untuk menjalankan isi dari Protokol tersebut dengan melakukan iktikad baik yang mana harus melindungi dan menjaga bangsa Indonesia dengan segenap usaha yang diperlukan dan bahkan bisa melakukan kerja sama dengan negara lainnya demi terciptanya keadaan yang aman dalam setiap negara. Hubungan Internasional merupakan tindakan yang sangat perlu dilakukan dunia dalam globalisasi ini karena banyaknya tindakan kejahatan internasional yang jelas tak bisa ditangani oleh hanya satu negara tanpa adanya kerjasama dengan negara lain. Tak ada satu negarapun yang bisa hidup sendiri tanpa melakukan kerja sama dengan negara lain, bahkan dengan melakukan kerjasama suatu negara yang awalnya tidak bisa memenuhi kebutuhan dari warga negaranya karena tidak tersedia dalam negara tersebut namun dengan melakukan kerjasama dengan negara lain kebutuhan yang kurang tersebut dapat dipenuhi. Adapun tujuan dari dilakukannya kerjasama atau hubungan internasional yaitu antara lain: Dapat mewujudkan adanya saling memahami antara satu negara denan negara lainnya, atau antar negara Meningkatkan ekonomi dalam setiap negara Dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan dalam negara tersebut Perjanjian internasional dapat terwujud dengan adanya kata sepakat pada negara yang melakukan perjanjian, selain itu negara yang melakukan perjanjian internasional haruslah memiliki iktikad baik yang mana bertujuan untuk kesejahteraan negara. Adanya treaty contract memposisikan negar ayang berada Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 dalam yuridiksi hubungan internasional haruslah mentaati kaidah hukum dan ketentuan hukum internasional yang berlaku dalam perjanjian internasional. Perjanjian Internasional di Indonesia juga diatur khusus dalam UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional. Dalam pengertian mengenai perdagangan manusia antara UU No. 21 Tahun 2007 dan Protokol Palermo tahun 2000 sedikit memiliki perbedaan, pada UU No. 21 tahun 2007 tersebut dalam pengaturannya menyebutkan tidak adanya kata perbudakan dan tidak menyebutkan kata eksploitasi seksual melainkan kata memegang kendali sehingga hal ini memberikan artian yang berbeda bagi setiap orang yang membacanya. Hal tersebut sama halnya dengan Pasal 297 KUHP yang tidak memberi penjelasan maksud daro perdagangan orang, karena hanya memuat mengenai tindak kejahatananak dan perempuan. Namun dalam UU No. 21 Tahun 2007 menjelaskan bahwa bukan hanya anak dan perempuan saja yang menjadi korban dari perdagangan manusia. Mengenai hukum dari pelaku tindak perdagangan manusia yang diratifikasi oleh Indonesia dari peraturan PBB menjadi UU No. 21 Tahun 2007 menyebutkan bahwa sanksi bagi pelaku dapat dijatuhi dengan hukum dlam skala nasional saja . arena telah diratifikasi dalam bentuk regulasi nasiona. dan hanya dapat dilakukan oleh negara yang menerima perdagangan sedangkan korban dikembalikan pada negara asalnya. Tindak kejahatan perdagangan manusia oleh KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun. Namun dalam Protokol Palermo tahun 2000 tidak ditemukan mengenai sanksi bagi pelaku tindak kejahatan perdaganganmanusi, hal ini dikarenakan PBB memberikan wewennag bagi setiap negara untuk memberikan sanksi sesuai dengan cara pandang negara itu sendiri terkait dengan kejahatan tersebut, secara umumnya bisa menambahkan aturan yang lebih detail dalam memberantas dan mencegah perdagangan manusia. Dalam UU tentang perdagangan manusia di Indonesia sangatlah menegaskan angka kejahatan perdaganganmanusia haruslah berkurang dratis, dan kalau bisa harus segera ditumpas sampai keakar-akarnya. Protokol Palermo Tahun 2000 mengintrupsikan pada negara yang meratifikasi untuk memperhatikan danmempertimbangkan korban dari kejahatan tersebut yang tetap tinggal dalam wilayah, sehingga ini memiliki artianbahwa negara diharuskan untuk melindungi korban, dan menerapkan kebijakankebijakan yang terdpat dalam Protokol Palermo guna terciptanya keamanan Dalam pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 menjelaskan mengenai kewajiban melindungi dan menjunjung tinggi HAM dan harkat martabat bagi setiap warga Rehabilitasi bagi korban kejahatan perdagangan manusia tidak diatur dalam Protokol Palermo, dalam protokol tersebut hanya menjelaskan mengenai pemulangan korban ke negara asalnya tanpa menjelaskan secara detail namun aturan tersebut telah diratifikasi oleh UU No. 21 Tahun 2007, dalam uu tersebut Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 lebih menambahkan peraturan dan mampu menjelaskan secara rinci mengenai rehabilitasi yang diberikan kepada korban, antara lain yaitu dengan mengupayakan pemulihan bagi gangguan psikis, fisik, dan sosial, agar korban bisa diterima lagi oleh keluarga dan masyarakat. Masyarakat haruslah diberikan pemahaman yang jelas mengenai tindak kejahatan perdagangan manusia agar bisa ikut mencegah adanya kejahatan Kejahatan tersebut diatur dalam protokol palermo namun telah diratifikasi oleh Indonesia kedalam UU No. 21 Tahun 2007 yang lebih detail dalam memberikan dan menjelaskan mengenai sanksinya. Negara haruslah memberikan perlindungan bagi korban, namun selain itu, negara haruslah memberikan perlindungan keamanan untuk mencegah segala kemungkinan terjadi, antara lain yaitu : Memberikan bantuan hukum serta selalu mendampingi korban selama pemeriksaan perkara Memulangkan korban ke tempat asalnya atau negara asal Selama prosees perkara, korban diberikan jaminan perlindungan dan keselamatannya tetap aman, dengan tidak mengumumkan identitas dari korban kehadapan publik Mengupayakan pemulihan keadaan korban seperti sedia kala dengan melakukan rehabilitasi pemulihan kesehatan fisik dan mental Melakukan reintegrasi dan rehabilitasi pada korban. Reintregasi yaitu mempertemukan korban dengan keluarga serta lingkungan asalnya Restitusi ataupun ganti kerugian dari pelaku yang telah diputuskan oleh hakim Memberikan pemahaman, pendidikan, ekonomi, agar korban tak terjerumus dan terjebak kedalam kejahatan ini lagi. Namun, dalam UU tersebut masihlah terdapat celah kekurangannya. UU tersebut masihlah belum sepenuhnya mengambil apa yang ada dalam konvensi yang telah diratifikassi walaupun ada beberapa aturan yang lebih diatur detail dalam UU ini. Prokol Palermo mengatur mengenai definisi dari dari perdagangan anak sedangkan UU tersebut tidak, hal ini mengakibatkan aturan jelas mengenai hak asasi anak. UU tersebut tidak menjadikan kejahatan perdagangan anak sebagai tindak kriminal dengan unsur memperhatikan unsur cara yang dipakai oleh pelaku dalam mengeksploitasi anak tersebut secara ilegal. UU PTPPO memanglah mengakui anak sebagai korban dari tindak perdagangan manusia, hal itu bisa dilihat dalam pasal 17, yang menyebutkan bahwa jika kejahatan perdaganganmanusia dilakukan terhadap anak maka hukuman pidananya bagi pelaku akan ditambah 1/3. akan tetapi situasi khusus anak yang terdapat dalam pasal 3 bagian c protokol palermo tidak dicantumkan dalam UU tersebut, padal dalam pasal 3 protokol menyebutkan mengenai di haruskannya unsur AucaraAy. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 dengan kata lain untuk kasus anak tetaplah dilakukan sebagaimana orang dewasa dengan tetap adanya unsur AutindakanAy, cara, dan maksud ataupun tujuan. Permasalahan lain yang terdapat dalam regulasi tersebut yaitu tak adanya pengertian mengenai eksploitasi seksual yang terdapat dalam pasal 1 angka 8, masih dengan pasal yang sama pula terdapat artian mengenai kaitannya perdagangan orang dengan pelacuran sehingga dengan itu menjustifikasi pelacur sebagai bentuk kriminal padahal belum tentu itu merupakan tindak kejahatan perdagangan manusia melainkan bisa saja orang tersebut memilih sebagai pekerja seks, hal ini secara tidak langsung mengkriminalisasikan perempuan. Kasus perdagangan manusia layaknya gunung es, sangatlah sulit diberantas. Karena sistem operasionalisme yang masih simpang siur ataupun belum jelas secara rinci menyebabkan korban ataupun sanksi tidak mempunyai nyali untuk melapor kepada pihak berwajib atau polisi. mengenai mekanisme selain itu juga terdapat Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. korban dan saksi perdagangan manusia diatur dalam PP No. 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan Korban Tindak Perdagangan Orang. Sebenarnya, banyak para ahli hukum yang mengemukakan bahwa UU PTPPO sangatlah sulit ditegakkan atau diterapkan di negara ini, karena regulasiini mempunyai konsekuensi hukum yang luas sekali serta terikat dengan banyak perundangan, diantara lain UU Keimigrasian. UU Perlindungan Anak. KUHP. UU Ketenagakerjaan. UU Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU Administrasi Kependudukan. UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Kewarganegaraan. Kendala dalam pengaturan-pengaturan hukum yang telah disebutkan diatas memanglah bisa memberikan payung hukum maupun kepastian hukum, namun peraturan-peratutan hukum tersebut bisa menjadi tidak efektif apabila aparat penegak hukum kurang profesional dalam menangani kasus ini. Memang banyak kasus dari kejahatan ini yang juga diproses secara hukum, namun pada kenyataannya dalam proses hukumnya tidakmenggunakan UU PTPPO melainkan masih menggunakan KUHP entah dikarenakan masih kurangnya pemahaman atau ada oknum yang melakukan penyuapan, padahal seharusnya pelaku dari perdagangan manusia haruslah diancam dengan pasal yang terdapat dalam UU PTPPO yang telah diratifikasi dan merujuk dari Protokol Palermo. Negara haruslah bertanggung jawab dalam menangani tindak pidana perdagangan manusia, upaya dalammenanganinya yaitu dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Pananganan dari kejahatan tersebut, hal ini bisa dilihat dalam pasal 1 Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008. Namun hal ini dinilai masih kurang efekti dalam penanganan tindak perdagangan manusia Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 dikarenakan gugus tugas hanya bersifat koordinatif serta adanya praktek penempatan TKI yang tidak memberikan perlindungansehingga sangatlah bertentangan dengan upaya pemberantasan dan pencegahan perdagangan manusia. Kejahatan ini merupakan kejahatan transnasional yang sangat luar biasa sehingga dalam upaya utuk penangananya diperlukan cara yang sangat luar biasa juga atau ekstra ordinary. Perlindungan Hukum Bagi Korban Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukum ada dengan memiliki tujuan yaitu memberikan kepastian hukum dan Perlindungan hukum haruslah dilakukan dengan baik demi melindungi korban baik dalam segi nasional maupun internasional. penderitaan yang dialami oleh korban pada kenyataannya hanya digunakan untuk membuat undang-undang atau instrumen untuk menjatuhi hukuman bagi pelaku, padahal korban lebihlah menderita dari pada penderitaan bagi oelaku yang dikenai hukuman. Tak sedikit korban yang mengalami gangguan psikologi atau gangguan jiwa akibat dari stres yang mereka alami, korban memiliki kemungkinan menjadi pribadi yang pemurung dan akan menjauhi lingkungan bahkan keluarganya sendiri, bahkan yang lebih parah korban memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup. Dengan di sahnya UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia menjadi secercah harapan bagi korban tindak perdagangan manusia untuk mendapatkan hak-haknya sebagai korban menurut hukum. Pasal 43 sampai dengan pasal 45 menerangkan mengenai hak korban dan saksi perdagangan orang. Hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada korban meliputi: Hak memakai segala upaya hukum yang berlaku Hak memperoleh kompensasi atas segala perlakuan yang telah membuatnya menderita Hak memperoleh penasihat hukum Hak menolak kompensasi jika tidak membutuhkannya Hak memperoleh perlindungan hukum apabilal diancam oleh pelaku Hak kompensasi yang diberikan kepada ahli waris apabila korban tindak pidana perdagangan orang meninggal Hak menolak untuk memberikan kesaksian apabila hal tersebut dirasa membahayakan nyawanya Hak memperoleh rehabilitasi dan pembinaan Hak untuk memperoleh kembali apa yang seharusnya menjadi miliknya. Sehingga bisa dikatakan bahwa perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan manusia selain dengan memenjarakan pelakunya juga diwujudkan berupa pemenuhan hak-hak bagi korban secara hukum. Hak-hak tersebut meliputi: Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 a. Hak Memperoleh Restitusi, restitusi merupakan ganti rugi beruma materiil ataupun imatiriil yang diberikan kepada korban ataupun ahli waris yang dibebankan bagi pelaku berdasarkan hukum dan keputusan hakim Hal tersebut diatur pada pasal 48 ayat 1 UUPTPPO. Restitusi yang merupakan pembayaran ganti kerugian bisa berupa mengganti biaya, mengganti atas penderitaan atau kerugian yang dialami oleh korban, mengembalikan harta miliki, serta membayar sesuatu yang seharunya menjadi hak miliki korban. Hak Terjaganya Identitas Korban Pemerintah ataupun aparat yang berwajib bertanggung jawab memberikan jaminan atas perlindungan kepada korban maupun keluarga korban atas kesaksian yang telah diberikan, hal ini diatur dalam pasal 44 ayat 1 UUPTPPO. Hak Mendapatkan Reintegrasi Pemulangan. Sosial dan Rehabilitasi Kesehatan. Rehabilitasi diperlukan bagi korban yang telah mengalami terguncangnya kondisi kejiwaannya akibat depresi dan stres. Rehabilitasi diperlukan guna upaya dalam memulihkan kondisi psikis maupun fisik bagi korban tindak perdagangan manusia agar pulih seperti sediakala. Korban berhak untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan dari pemerintah, pemulangan ketempat asalnya, mendapatkan lingkungan sosial yang baik, dan memperoleh reintegrasi. Korban juga berhak memperoleh restitusi, hal tersebut diatur pada pasal 48 ayat 2 UUPTPPO, restitusi bisa diperoleh oleh korban maupun ahli warisnyat: Apabila korban telah kehilangan penghasilan atau kekayaannya Pemulihan kondisi psikis maupun medis memerlukan biaya Ganti kerugian atas penderitaan yang selama ini dialami Kerugian yang lainnya yang diperoleh oleh korban akibat dari tindak perdagangan manusia. Restitusi bisa diajukan secara bersamaan dengan dilaporkannya kasus tersebut pada kantor kepolisian setempat. Kemudian penyidik akan melakukan penanganan atas tindakpidana yang telah dilaporkan. Korban akan diberitahu oleh penuntut umum mengenai adanya restitusi dean berapa jumlah yang akan didapatkan oleh korban atas tindak pidana perdagangan manusia yang telah KESIMPULAN Dari uraian pembahasan diatas maka kesimpulan yang bisa diambil yakni: Tindak pidana perdagangan manusia sangatlah dikecam oleh negara bahkan dunia dikarenakan kejahatan tersebut sangatlah menyalahi Hak Asasi Manusia dikarenakan tindak kejahatan tersebut telah merampas hak kebebasan korbannya. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Di indonesia sendiri pengaturan hukum mengenai tindak pidana perdagangan manusia diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. UU tersebut wujud dari Protokol Palermo yang telah diratifikasi oleh Indonesia. UU tersebut mengatur mengenai ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan tersebut dan juga mengatur mengenai perlindungan hukum bagi korban dan saksi dari kejahatan tersebut. Sedangkan pengaturan hukum perdagangan manusia dari segi internasionalnya yaitu telah adanya instrumeninsrtumen internnasional yang membahas bahkan mengatur mengenai kejahatan tersebut, antara lain seperti Protokol Palermo. Perlindungan hukum bagi kejahatan tindak perdagangan manusia yaitu dengan memenjarakan pelaku tindakkejahatan tersebut dan memberikan hak-hak bagi korban secara hukum. Hak-hak yang diperoleh bagi korban ataupun ahli warisnya apabila korban meninggal yaitu hak memperoleh restitusi atau ganti kerugian atas apa yang telah dialami korban, hak memperoleh rehabilitasi untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya yang terganggu, hak mendapatkan sosial lingkungan yang baik, hak untuk dipulangkan ke tempat asalnya, dan hak memperoleh perlindungan hukum dari ancaman para pelaku atas kesaksiannya. DAFTAR PUSTAKA