JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. Mei 2024 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index PERBANDINGAN HUKUM PENERAPAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI INDONESIA. MALAYSIA. DAN TUNISIA COMPARISON OF LEGAL IMPLEMENTATION OF JOINT PROPERTY DIVISION IN INDONESIA. MALAYSIA AND TUNISIA Abdurrahman Muqsith abdurrahmanmuqsith@gmail. Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo ABSTRAK Harta bersama merupakan harta yang diperoleh oleh pasangan suami istri dimulai saat mereka menikah. Di Indonesia juga dikenal oleh masyarakat jawa dengan istilah harta gono-gini. Harta tersebut merupakan harta yang dimiliki oleh kedua belah pihak tanpa memandang siapa yang bekerja atau tidak bekerja dalam rumah tangganya. Dalam berkeluarga seringkali terjadi ketidak harmonisan yang disebabkan oleh berbagai macam penyebab sehingga terjadi putusnya perkawinan. Setelah terjadi putusnya perkawinan salah satu hal yang menjadi pembahasan yaitu pembagian harta yang merupakan hak dari masing-masing pasangan. Dalam penelitian ini akan dibahas tentang pembagian harta tersebut dengan mengkomparasikan penerapan hukum pembagian harta bersama antara hukum yang ada di Indonesia. Malaysia, dan Tunisia. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka yang mana yang menadai rujukannya adalah literature-literatur yang ada di Indonesia. Malaysia, dan Tunisia berupa undang Ae undang yang diterapkan di Negara-negara tersebut. Adapun hasil dalam penelitian ini ditemukan bahwasanya pembagian harta bersama di Indonesia dan Tunisia memiliki kesamaan yaitu mantan suami dan mantan istri mendapatkan harta sama rata. Namun berbeda dengan Malaysia yang mana pembagian harta bersama menilai siapa yang lebih berperan mendapatkan harta tersebut, dia yang akan mendapatkan lebih banyak harta bersamanya. Kata Kunci : Perbandingan. Hukum. Harta Bersama 1 JURNAL FENOMENA ABSTRACT Joint property is property acquired by a husband and wife starting when they get married. In Indonesia it is also known by the Javanese people as treasure gono-gini. These assets are assets owned by both parties regardless of who works or does not work in the household. a family, there is often disharmony caused by various causes, resulting in the breakdown of the marriage. After the dissolution of a marriage, one of the things that is discussed is the division of assets which are the rights of each partner. In this research, we will discuss the division of assets by comparing the application of the law on the distribution of joint assets between existing laws in Indonesia. Malaysia and Tunisia. In this research, the library research method is used, where the references are literature in Indonesia. Malaysia and Tunisia in the form of laws implemented in these countries. The results of this research found that the distribution of joint assets in Indonesia and Tunisia is similar, namely that the ex-husband and ex-wife receive the assets equally. However, this is different from Malaysia, where the division of joint assets determines who has more of a role in getting the assets, he who will get more assets together. Keywords: Comparison. Law. Joint Property 2 JURNAL FENOMENA PENDAHULUAN Pernikahan merupakan hal yang hampir pasti dilakukan oleh setiap orang. Tujuan dari pernikahan adalah untuk membentuk suatu keluarga yang sakinah. Akan tetapi adanya suatu hubungan dua orang atau lebih dengan pemikiran masing masing individu berbeda-beda dapat dipastikan akan terjadi perselisihan pendapat satu sama lain. Disamping itu banyak sekali faktor-faktor yang menjadi penyebab ketidakharmonisan dalam keluarga dari berbagai permasalahan. Terutama faktor ekonomi yang merupakan penyebab paling dominan terjadinya ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Adakalanya masalah-masalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik yang akhirnya kembali normal kembali, namun ada juga yang penyelesaiannya harus dengan perpisahan karena sudah tidak bisa lagi di mediasi dengan jalan perdamaian. Ketika adanya perpisahan antara suami dan istri banyak hal-hal yang terkait harus juga terpisah, dari tempat tinggal, kendaraan, perabotan, pakaian, dan harta lainnya, bahkan pengasuhan terhadap anak juga harus ada kejelsan siapa yang akan merawat atau memiliki hak untuk mengasuhya. Hal ini dibawa ke dalam ranah persidangan di pengadilan untuk menemukan titik terangnya. Dalam pembagiannya di berbagai Negara menganut system harta bersama. Kita kenal di Indonesia sebagai harta gono-gini. Dalam hal ini penulis akan menjabarkan bagaimana system pembagian harta tersebut di tiga Negara yaitu Indonesia. Malaysia, dan Tunisia. Negara-negara tersebut merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya beragama muslim, yang mana sedikit banyak hukum yang ada dalam Negara tersebut mengdopsi norma norma hukum yang ada dalam hukum islam. 3 JURNAL FENOMENA METODE PENELITIAN Jenis dan Pendekatan Penelitian Jenis penelitian ini dikategorikan ke dalam penelitian kepustakaan . ibrary researc. atau jenis penilitian literatur. Objek yang diteliti yaitu peraturan tentang pembagian harta bersama dalam hukum waris di Negara Indonesia. Malaysia, dan Tunisia yang kemudian peneliti analisi menggunakan studi komparatif yang diperoleh berdasarkan sumber-sumber tertulis yang berupa undang-undang dari kedua Negara tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif . ualitatif researc. Fokus dari penelitian ini yaitu eksplorasi terhadap kajian pustaka yang bersifat regulatif dari masing-masing negara. Bahan Hukum Sumber Bahan Hukum dalam sebuah penelitian menjadi hal yang sangat krusial, sebagaimana pendapat Suharsimi, sumber Bahan Hukum merupakan subjek perolehan bahan hukum baik bahan hukum penelitian kuantitatif maupun kualitatif yang peneliti gunakan untuk dikelola menjadi sebuah karya Sebagai penelitian hukum normatif kualitatif, penelitian ini menggunakan pengumpulan Bahan Hukum berupa penelitian kepustakaan . ibrary researc. yang terbagi menjadi tiga sumber yaitu sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Primer Sumber bahan hukum primer merupakan bahan-bahan yang berkaitan langsung dengan obyek penelitian. Penggunaan bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah undang-undang atau aturan tertulis dari Negara Indonesia. Malaysia, dan Tunisia. Sekunder Sumber bahan hukum sekunder yang digunakan oleh peneliti menjadi pendukung bahan hukum primer. Peneliti menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku-buku termasuk juga desertasi, tesis, jurnal dan lain 4 JURNAL FENOMENA semacamnya yang memuat suatu pembahasan mengenai pembagian harta bersama di Indonesia. Malaysia, dan Tunisia . Tersier Sumber bahan hukum tersier digunakan oleh peneliti sebagai bahan hukum pelengkap dari bahan primer dan sekunder guna menyempurnakan pembahasan dari penelitian seperti kamus, internet dan lainnya. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Pengumpulan Bahan Hukum dalam penelitian ini lebih fokus terhadap bahan kepustakaan yang membahas permasalahan pembagian harta bersama dalam hukum waris di Indonesia. Malaysia, dan Tunisia . Dalam mengumpulkan bahan-bahan tersebut, peneliti menggunakan dua cara yaitu, pertama, mengumpulkan peraturan di setiap negara. kedua, mengkaji dan mengumpulakan karya-karya orang lain yang berhubungan dengan topik Selain itu, peneliti juga mengumpulkan bahan-bahan variabel berupa karya-karya ilmiyah yang berkaitan dengan penelitian melalui internet dan semacamnya. Teknik Analisis Bahan Hukum Setelah semua bahan hukum terkumpul, peneliti akan mengolah dan menganalisis bahan hukum tersebut guna memperoleh hasil yang sesuai dengan tujuan penelitian serta memberikan kesimpulan dari bahan hukum yang berdasarkan Content Analysis. Metode deskriptif digunakan agar dapat mendeskripsikan masalah secara sistematik, faktual dan akurat terhadap fakta, kejadian, gejala dan situasi yang terjadi saat ini. Pada penelitian ini, terdapat dua langkah yang akan dilakukan oleh peneliti yaitu. pertama, pembahasan akan dilakukan dengan cara menguraikan peraturan perundang undangan di masing masing Negara yang merupakan objek primer penelitian serta menjadikan beberapa pandangan lainnya sebagai bahan sekunder dan tersier. kedua, akan dilakukan analisis komparatif terhadap peraturan pembagian harta bersama di masing-masing 5 JURNAL FENOMENA negara dengan tujuan agar memperoleh pemahaman tentang aturan yang di terapkan di Negara tersebut. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Harta Bersama di Indonesia (Harta Gono-Gin. Salah satu pengertian harta bersama dalam perkawinan adalah harta milik bersama suami-istri yang diperoleh oleh mereka berdua selama di dalam perkawinan, seperti halnya jika seseorang menghibahkan uang, atau sepeda motor, atau barang lain kepada suami istri, atau harta benda yang dibeli oleh suami isteri dari uang mereka berdua, atau tabungan dari gaji suami dan gaji istri yang dijadikan satu, itu semuanya bisa dikatagorikan harta bersama. Pengertian tersebut sesuai dengan pengertian harta bersama yang disebutkan di dalam pasal 35 ayat 1 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dan ayat 2 yaitu : Harta bawaan dan masing-masing suami dan isteri dan harta benda. yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Untuk memperjelas pengertian di atas, hal-hal di bawah ini perlu menjadi Barang-barang yang dibeli dari gaji . suami, seperti kursi, tempat tidur, kulkas, kompor, mobil adalah milik suami dan bukanlah harta harta bersama, termasuk dalam hal ini adalah harta warisan yang didapatkan suami, atau hadiah dari orang lain yang diberikan kepada suami secara khusus. Barang-barang yang dibeli dari gaji . suami, kemudian secara sengaja dan jelas telah diberikan kepada istrinya, seperti suami yang membelikan baju dan perhiasan untuk istrinya, atau suami membelikan motor dan dihadiahkan untuk istrinya, maka harta tersebut, walaupun dibeli dengan harta suami, tetapi telah menjadi harta istri, dan bukan pula termasuk dalam harta gonogini. 2 Pasal 35 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 6 JURNAL FENOMENA Barang-barang yang dibeli dari harta istri, atau orang lain yang menghibahkan sesuatu khusus untuk istri, maka itu semua adalah menjadi hak istri dan bukan merupakan harta harta bersama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 37 mengatakan Aubila perkawinan putus kerena perceraian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing,Ay yang dimaksud dengan hukum masing- masing ditegaskan dalam penjelasan Pasal 37 ialah Auhukum agama, hukum adat dan hukumhukum lainnya,Ay. Dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak menegaskan berapa bagian masing-masing antar suami atau istri, baik cerai mati maupun cerai hidup, tetapi dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 96 dan 97 mengatur tentang pembagan syirkah ini baik cerai hidup maupuin cerai mati, yaitu masing-masing mendapat separo dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian Selengkapnya Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam berbunyi : Apabila terjadi cerai mati maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama. Sedangkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan. AuJanda atau duda yang cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawinAy. Dari kedua pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa harta bersama atau syirkah akan dibagi sama banyak atau seperdua bagian antara suami dan istri, hal ini dapat dilakukan langsung atau dengan bantuan pengadilan. 3 Liky Faizal. Harta Bersama Dalam Perkawinan. Jurnal IjtimaAoiyah Vol. 8 No. 2 Agustus 2015 4 Elti Yunani. Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama (Gono Gin. Dalam Praktek Di Pengadilan Agama Bandar Lampung Ae Lampung. Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 37-38. 7 JURNAL FENOMENA Sebelum perkawinan dilangsungkan, calon suami dan istri dengan membuat perjanjian kawin, dapat mengadakan penyimpangan dari peraturanperaturan yang ditentukan untuk persatuan harta kekayaan bulat tersebut. Persatuan harta kekayaan itu dapat dibatasi atau ditiadakan. Apabila dibatasi, maka akan ada persatuan harta kekayaan terbatas . eperkte gemeenschap dan goedere. Di dalam batas batas undang-undang, calon suami dan istri bebas menentukan sendiri pembatasan harta benda itu, sehingga ada berjenis-jenis persatuan harta kekayaan terbatas dan untuk dapat mengetahui persis keadaan persatuan harta kekayaan terbatas tertentu, maka harus suami istri harus memeriksa isi perjanjian kawin dengan seksama. Dalam perjanjian perkawinan dapat pula ditentukan bahwa suami tanpa bantuan istri tidak dapat memindahtangankah atau membebani bendabenda bergerak, dan surat-surat pendaftaran dalam buku besar perutangan umum, suratsurat berharga lain, piutang-piutang atas nama . enda-benda bergerak atas nam. Yang dimaksud benda-benda bergerak atas nama, misalnya atas nama istri dan dibawa masuk dalam perkawinan, atau barang-barang yang diperoleh sang istri sepanjang perkawinan. Dengan demikian, untuk dapat memindahtangankan atau membebani barang-barang tersebut harus ada kerjasama dan kesepakatan di antara mereka berdua . uami istr. Perlu dicatat disini bahwa pada dasarnya akta perjanjian tidak banyak membantu istri karena suami memiliki hak yang sangat besar, yaitu bisa berutang tanpa izin istri. Wewenang suami yang sangat besar dikarenakan harta-harta yang termasuk dalam kebersamaan harta bersama, maka suami berhak melakukan pengurusan Dengan demikian, meskipun pada akhirnya harta-harta istri itu atas nama dirinya sendiri, bisa disita dan dilelang untuk melunasi utang- utang yang tergolong dalam kebersamaan harta bersama. Berdasarkan bahasan di atas, diketahui bahwa suami mempunyai kekuasaan yang begitu besar atas harta bersama, baik dalam pengurusan . maupun dalam perbuatan-perbuatan yang sifatnya memutus . tanpa bantuan dan bahkan tanpa sepengetahuan istri. 8 JURNAL FENOMENA Meskipun demikian, istri mempunyai sejumlah hak yang didasarkan pada kondisikondisi tertentu. Istri diperbolehkan membebani atau memindahtangankan barang-barang persatuan dengan kondisi sebagaimana ditentukan dalam KUHPerdata Pasal 125. Berdasarkan KUHPerdata, istri juga mempunyai hak untuk melepaskan bagiannya dalam kebersamaan harta kekayaan perkawinan, sebagai berikut: pertama. Istri tidak berhak lagi atas bagiannya dari aktiva harta bersama, kecuali hak atas pakaian, selimut, dan sprei. (KUHPerdata Pasal 132 ayat . Istri dibatasi kewajibannya dalam hal membayar utang-utang harta bersama (KUHPerdata Pasal 132 ayat . Harta Bersama di Malaysia (Harta Sepencaharia. Berikut ini adalah undang-undang di Malaysia dalam menentukan harta bersama atau disebut dengan harta sependaharia. Tentuang dalam Undang- Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutua. 1984 Bahagian V - Pembubaran Perkahwinan. Seksyen 58 adapun bunyinya adalah sebagai berikut : Kuasa Pengadilan untuk memerintahkan pembagian harta perkawinan : Pengadilan berwenang, ketika memberikan pengucapan talak atau ketika membuat perintah cerai, untuk memerintahkan agar setiap aset yang diperoleh oleh para pihak selama perkawinan dengan upaya bersama dibagi di antara mereka atau bahwa aset semacam itu dijual. dan hasil penjualan dibagi antara para pihak. Dalam melaksanakan kekuasaan yang diberikan oleh ayat . Pengadilan harus memperhatikan. Besarnya kontribusi yang diberikan oleh masing-masing pihak dalam bentuk uang, properti, atau tenaga kerja untuk memperoleh aset. Setiap hutang yang terhutang oleh salah satu pihak yang timbul untuk keuntungan bersama mereka. kebutuhan anak-anak di bawah umur dalam pernikahan, jika ada, 5 Besse Sugiswati. Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam. Kitab Undangundang Hukum Perdata Dan Hukum Adat . Jurnal Perspektif Volume XIX No. 3 September Tahun 2014 9 JURNAL FENOMENA dan, berdasarkan pertimbangan tersebut. Pengadilan akan membuat pembagian yang setara. Pengadilan akan memiliki kekuasaan, ketika mengizinkan pengucapan talak atau ketika membuat perintah cerai, untuk memerintahkan agar setiap aset yang diperoleh selama perkawinan dengan upaya satu-satunya pihak dalam perkawinan dibagi di antara mereka atau yang lainnya. aset dijual dan hasil penjualan dibagi antara para pihak. Dalam melaksanakan kekuasaan yang diberikan oleh ayat . Pengadilan harus memperhatikan. besarnya kontribusi yang diberikan oleh pihak yang tidak memperoleh aset, untuk kesejahteraan keluarga dengan memelihara rumah tangga atau merawat keluarga. kebutuhan anak-anak kecil dari pernikahan tersebut, jika ada,dan, berdasarkan pertimbangan tersebut. Pengadilan dapat membagi aset atau hasil penjualan dengan tarif yang dianggap wajar, tetapi, bagaimanapun, pihak yang telah memperoleh aset dengan usaha akan menerima tarif yang lebih tinggi. Untuk keperluan bagian ini, yang dimaksud dengan aset yang diperoleh selama perkawinan termasuk harta milik salah satu pihak sebelum perkawinan yang telah dikembangkan secara substansial selama perkawinan oleh pihak lain atau melalui upaya bersama mereka. Pada dasarnya, tujuan pembagian harta bersama adalah untuk mengakui kontribusi yang telah diberikan oleh kedua suami istri sepanjang perkawinan Al-QurAoan sendiri menyebut tentang keadilan atau tidak adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam perkara-perkara tertentu termasuk hak untuk memiliki harta. 6Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutua. 1984 Bahagian V - Pembubaran Perkahwinan. Seksyen 58 Kuasa Mahkamah Memerintah Pembahagian Harta Sepencarian 10 JURNAL FENOMENA Berdasarkan itu, hak untuk menuntut pembagian harta bersama tidak akan terpengaruh walaupun berlakunya nusyuz ataupun perceraian melalui tebus talak disebabkan oleh dasar pembagiannya adalah karena usaha atau kontribusi yang telah diberikan. Walaupun perundangan yang ada memberikan pembagian yang berbeda bergantung pada harta tersebut merupakan harta hasil usaha bersama atau hasil usaha tunggal. Mahkamah Syariah dalam kebanyakkan kasus yang diputuskan, tidak secara khusus membedakan antara harta usaha bersama atau usaha tunggal. Yang diamalkan oleh mahkamah adalah merujuk kontribusi yang telah diberikan oleh kedua belah pihak. Pada dasarnya, sekiranya istri telah memberikan kontribusi langsung dalam memperoleh harta tersebut, dia berhak mendapat setengah dari harta itu. Tetapi, jika istri memberikan kontribusi tidak langsung, mahkamah akan memberikan 1/3 dari harta tersebut kepadanya. Meskipun harta bersama tidak disebutkan di dalam ayat Al-Quran maupun Hadits, tetapi harta bersama telah menjadi kebiasaan dan diwarisi dalam adat Melayu dan telah diakui dalam Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam yang berlaku di setiap provinsi di Malaysia. Ketentuan yang ditemukan di beberapa provinsi memiliki sedikit perbedaan dalam hal sifatnya, namun pada dasarnya mengacu pada konsep umum, di mana pembagian didasarkan pada kontribusi yang dibuat oleh kedua belah pihak. Harta Besama di Tunisia (Al-Isytiroq Al-Milkiya. Sejak tahun 1998, legislator Tunisia telah menetapkan sistem bagi hasil setelah menikah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 94 Tahun 1998 tanggal 9 November 1998 terkait dengan sistem bagi hasil antar pasangan. Ini adalah sistem opsional yang dapat dipilih oleh pasangan saat menyelesaikan pernikahannya . Hal ini bertujuan untuk menjadikan aset sebagai harta bersama milik satu 7 Fatin Nabillah Binti Harris. Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Kasus Di Mahkamah Tinggi Syariah Negeri Melaka. Malaysi. Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Ae Banda Aceh 2018 11 JURNAL FENOMENA Mereka dapat bersepakat untuk memperluas haknya, asalkan secara tegas dinyatakan dalam perjanjian. Menurut hukum Tunisia, semua aset yang diperoleh setelah menikah atau setelah berakhirnya pernikahan dianggap sebagai harta bersama, kecuali kepemilikannya dialihkan kepada salah satu dari mereka dalam hal warisan, hadiah atau surat wasiat, dengan ketentuan bahwa itu dialokasikan untuk digunakan keluarga atau untuk kemaslahatan. Adapun aset yang ditujukan untuk penggunaan profesi murni, tidak dianggap sebagai harta bersama. Adapun mas kawin yang tercantum dalam akad nikah tidak termasuk dalam harta bersama dan tetap bersifat pribadi kepada istri. Tidaklah benar untuk mengadopsi sistem berbagi kepemilikan kecuali dengan persetujuan dari kedua pasangan dan mengekspresikannya secara eksplisit atas keinginan mereka, tetapi jika salah satu pasangan masih di bawah umur, maka pilihannya atas sistem berbagi kepemilikan tergantung pada persetujuan wali. Jika wali menolak untuk memberikan persetujuan dan anak di bawah umur menuruti keinginannya, masalah tersebut akan dirujuk ke hakim sehingga masalah tersebut tergantung pada izinnya. Pembagian kepemilikan dimulai setelah selesainya akad antara dua pasangan, karena istilah perkawinan yang dimaksudkan di sini adalah perkawinan yang akan sempurnya, mengingat undang undang yang mengatur sistem kepemilikan ini menegaskan bahwa harta itu ditujukan untuk kepentingan keluarga, sedangkan keluarga tidak akan terbentuk kecuali setelah selesainya akad dan sempurnya Pemilihan sistem bagi hasil menurut undang-undang tanggal 9 November 1998 mensyaratkan hak dan kewajiban yang menjamin stabilitas keluarga di tempat tinggalnya, demi berlangusngnya asset yang telah dimiliki oleh kedua belah pihak maka pasangan suami istri diperbolehkan melaksanakan semua pekerjaan yang bertujuan untuk melestarikan harta bersama, mengelola dan menggunakannya, serta melakukan segala tindakan perbaikan yang bermanfaat, baik material maupun non material, dan tentunya sesuai dengan ketentuan Pasal 12 JURNAL FENOMENA 16 Undang-Undang 1998. 8 Tetapi salah satu dari mereka dapat mengeluarkan keputusan mendesak yang mengharuskan putusnya kesepakatan dengan mantan istrinya dalam mengelolah asetnya. Hukum Tunisia menetapkan bahwa berbagi kepemilikan berakhir baik dengan kematian salah satu pasangan atau melalui perceraian atau kehilangan salah satu dari mereka serta dengan pembubaran harta benda mereka atau dengan Pembagian harta bersama dibagi sama rata antar pasangan, setelah melunasi hutang atau menyelesaikan semua tanggungan yang harus dibayar. jika tidak mungkin untuk membaginya dalam bentuk barang . umah, toko, dan semisalny. , maka pengadilan memberikan keleluasaan untuk menggantinya dengan nominal uang sesuai dengan harga barng yang menjadi bagiannya atau diberikan kepada ahli waris jika terjadi kematian, jika tidak pengadilan akan melakukan likuidasi dengan Perbandingan Dari pemaparan yang penulis pahami bahwasanya terdapat perbedaan pembagian harta bersama di setiap Negara tersebut. Dalam pembagian banyaknya harta yang diperoleh oleh masing masing pasangan di Negara Indonesia . alam KHI) dan Tunisia sama yaitu sama rata mendapatnya satu per dua dari harta yang dimiliki oleh mereka terhitung sejak akad. Dalam aturannya pun juga sama yaitu dapat berubah ketika adanya perjanjian tertulis pada waktu akad pernikahan. Yang membedakan adalah di Indonesia pembagian harta yang dioeruntukkan khusus kepada masing masing pasangan dan juga perabotan atau barang yang dibeli murni dari harta masing masing adalah hak minil dari masing masing pasangan. Sedangkan di Tunisia yang menjadi hak istri adalah maskwin sebagai harta yang tidak termasuk harta bersama, dan apa apa yang dibeli setelah berlangsung nya akad adalah harta milik berdua kecuali asset yang digunakan untuk kebutuhan murni dari masing masing pasangan. 8 Undang-Undang Tunisia ke 94 nomer 4 pasal 16 tahun 1998 9 https://w. com/attounissia/165704 13 JURNAL FENOMENA Sedangkan di Malaysia jauh berbeda dengan hukum yang ada di Indonedia maupun Tunisa. Pembagian harta bersama di Malaysia ditentukan besarannya oleh hakim melihat dari kontribusi setiap pasangan dalam harta tersebut, jadi tidak dibagi secara rata. Contohnya jika istri berkontribusi langsung dalam suatu asset maka dia berhal setengah dari asset tersebut, jika tidak berkontribusi langsung maka hanya akan mendapatkan sepertiga dari aset tersebut. Dalam artian seorang istri masih memperoleh bagian dari harta yang diperoleh dari harta suaminya secara tunggal. KESIMPULAN Dari ketiga Negara yang telah dipaparkan diatas mengenaikepemilihan harta bersama dapat kita simpulkan bahwasanya undang undangyang mengatur harta bersama di Indonesia adalah undang-undang no. 1 tahun 1974 pasal 35 Ae 37, dan KHI pasal 97 serta banyak undang undang yang lain yang terkait dengan pembagian harta bersama. Di Malaysia tercantum dalam Undang-Undang keluarga Islam tahun 1984 bagian 5 tentang pembubaran perkawinan Seksyen 58. Di Tunisia diatur dalam Undang-Undang Nomer 94 tahun 1998 tanggal 9 november 1998. Perbedaan yang jelas tertera dalam undang undang yang ada di Indonesia. Malaysia dan Tunisia jelas perbedaannya yaitu dalam banya bagian yang diperoleh dari masing masing pasangan terutama yang berbeda yaitu di Malaysia dimana pembagiannya ditentukan oleh hakim atas dasar kontribusi dari masing masing 14 JURNAL FENOMENA DAFTAR PUSTAKA