Jurnal Bina Akuntansi Volume 12. Number 02, 2025 pp. ISSN: 2338-113 E-ISSN : 2656-951 Open Access: https://wiyatamandala. e-journal. id/JBA Pengaruh Penerapan e-filing. Pengetahuan Perpajakan, dan Sanksi Pajak terhadap tingkat Kepatuhan Pajak Generasi Z Kharisma Nur Fitriana1. Rinastya Meillenia2. Asri Zaldin3*. Made Irma Lestari4 1 kharisma. fitriana@binus. Accounting Department. BINUS Online Learning. Bina Nusantara University. Jakarta 2 rinastya. meillenia@binus. Accounting Department. BINUS Online Learning. Bina Nusantara University. Jakarta 3 asri. zaldin@binus. Accounting Department. BINUS Online Learning. Bina Nusantara University. Jakarta 4 made. irma@binus. Accounting Department. BINUS Online Learning. Bina Nusantara University. Jakarta INFO ARTIKEL Riwayat Artikel: Pengajuan : 07/07/2025 Revisi : 29/07/2025 Penerimaan : 30/07/2025 Kata Kunci: e-filing, perpajakan, sanksi pajak, kepatuhan pajak. Generasi Z Keywords: e-filing, tax knowledge, tax sanctions, tax compliance. Generation Z DOI: 10. 52859/jba. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan e-filing, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan pajak generasi Z. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner. Kriteria responden dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak (WP) orang pribadi kelahiran tahun 19972012 (Generasi Z) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah pernah melakukan pelaporan pajak melalui e-filing. Responden yang berpartisipasi dalam pengumpulan data sebanyak 271 WP Generasi Z yang tersebar di 22 provinsi yang berbeda. Data dalam penelitian ini diolah dan dianalisis menggunakan metode Partial Least Square (PLS). Hasil penelitian ini memberikan pemahaman terkait faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan perpajakan generasi Z dan sebagai implikasi bagi pemerintah dalam merancang kebijakan terkait perpajakan. Hasil penelitian ini dapat menggambarkan theory of planned behavior, teori atribusi dan teori kepatuhan khususnya kepatuhan pajak. Penerapan e-filing dan sanksi menjadi faktor eksternal yang mempengaruhi niat berperilaku patuh pada Generasi Z, sedangkan pengetahuan perpajakan merupakan faktor internal yang mempengaruhi niat untuk berperilaku patuh pada Generasi Z. Sanksi juga hadir sebagai wakil dari otoritas yang memberikan perintah untuk patuh terhadap peraturan perpajakan sesuai dengan teori kepatuhan. ABSTRACT This study aims to determine the effect of e-filing implementation, tax knowledge, and tax sanctions on Generation Z's tax compliance level. It differs from previous studies by exploring a more specific context within Generation Z. Additionally, no prior research has combined these three independent variables in relation to Generation Z's tax compliance level. The method used is a quantitative approach with data collection techniques through questionnaires. The criteria for respondents in this study are individual taxpayers born between 1997 and 2012 (Generation Z) who already have a Taxpayer Identification Number (NPWP) and have previously filed taxes using e-filing. 271 Generation Z taxpayers from 22 provinces participated in the data collection. The data in this study were processed and analysed using the Partial Least Square (PLS) method. The implementation of e-filing and tax sanctions serve as external factors influencing the intention to comply with tax regulations in Generation Z. In contrast, tax knowledge is an internal factor affecting the intention to Tax sanctions also represent the authority that enforces compliance with tax regulations, which aligns with compliance theory. Pendahuluan Saat ini Indonesia memasuki era bonus demografi yaitu jumlah masyarakat yang berada pada usia produktif lebih banyak daripada masyarakat yang berada pada usia tidak produktif. Survey BPS tahun 2020 mencatat bahwa mayoritas penduduk Indonesia didominasi oleh Generasi Z sebesar 27,94% dari total populasi. Generasi ini akan mendominasi kelompok usia produktif dan kelompok angkatan kerja di Indonesia selama 2015-2045. Menurut Michael Dimock dalam Defining generations: Where Millenials end and Generation Z begins. Generasi Z merupakan generasi yang lahir pada tahun 1997 hingga tahun 2012 (Dimock, 2. Generasi Z memiliki karakteristik multitasking yang tinggi dan digital native karena generasi ini sejak kecil sudah sangat melekat dengan teknologi, hal ini secara tidak langsung mampu mempengaruhi kepribadian Generasi Z. Seiring dengan terjadinya bonus demografi, dalam jangka panjang akan meningkatkan potensi pendapatan pajak yang berasal dari orang pribadi, terutama Generasi Z. Survey langsung indeks politik indonesia yang menyatakan bahwa terdapat 1. 200 orang pada September 2020, atau 42,8% tidak mengetahui peraturan Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP), * Penulis Korespondensi: Asri Zaldin/asri. zaldin@binus. Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 02 (Jul. responden menyatakan bahwa penghasilan kurang dari Rp4,5 juta per bulan masih dikenakan pajak, selanjutnya, 82,7% responden menyatakan tidak mengerti bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi ini diperkuat dengan survei yangdilakukan oleh BPS pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 60% responden dari kalangan Generasi Z di Jakarta tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang pajak dan pentingnya peran mereka sebagai wajib pajak (WP) (Kopipah, 2. Sebagai sumber utama dari pendapatan negara. PPh memiliki peranan yang penting dalam roda kehidupan bangsa Indonesia. Selama tiga tahun terakhir, 2021-2023, realisasi capaian pajak mampu melampaui 100% di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) sudah mulai membaik. Namun, disisi lain kondisi ini belum sepenuhnya memuaskan karena pendapatan pajak bangsa Indonesia masih belum mencapai ratio pajak yang ideal. Rasio pajak . ax rati. yang ideal berkisar diangka 15% terhadap produk domestik bruto (PDB), sedangkan tax ratio Indonesia masih sebesar 10,21% (Waluyo, 2. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyatakan bahwa tax ratio Indonesia masih di bawah rata-rata negara asia pasifik yang mampu mencapai 20% (Yossinomita. Haryadi. Nainggolan, & Zulfanetti, 2. Penyebab angka tax ratio Indonesia yang masih rendah ini salah satunya dikarenakan tingkat kepatuhan WP, baik orang pribadi maupun badan yang masih rendah (Pratiwi & Sinaga, 2. Kepatuhan WP merupakan faktor utama yang menentukan tercapainya target pendapatan perpajakan. Kepatuhan WP merupakan perilaku WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku. Semakin besar tingkat kepatuhan WP, maka pendapatan pajak juga akan meningkat, begitu pula sebaliknya (Fitri & Andini, 2. Pada tahun 2023, rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh WP badan dan orang pribadi sebesar 83,33% (Kementerian Keuangan, 2. Perhitungan angka rasio ini diperoleh dari perbandingan antara jumlah SPT tahunan PPh yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah WP terdaftar wajib SPT pada awal tahun. Berdasarkan rasio tersebut, masih terdapat gap pelaporan pajak sebesar 16,67%. Kesadaran WP dan sanksi perpajakan mempengaruhi tingkat kepatuhan WP (Asterina & Septiani. Pajak merupakan iuran kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak memperoleh timbal balik secara langsung. Oleh karena itu, ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi. Adanya sanksi bertujuan agar mencegah WP melanggar maupun tidak patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemberlakuan sanksi pajak diharapkan dapat menjadi jaminan bahwa WP akan menaati dan mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan. Sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan WP bila sanksi pajak tersebut disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mempunyai kesadaran hukum dan memahami dampak serta fungsi pajak dengan baik (Cahyani & Noviari, 2. Telaah Literatur Theory of planned behavior Theory of planned behavior dicetuskan oleh Icek Ajzen pada tahun 1991. Theory of planned behavior menjelaskan bahwa terjadinya suatu perilaku, tindakan, dan sikap dipengaruhi oleh intensi (Pratiwi & Sinaga, 2. Patuh atau tidaknya seseorang terhadap peraturan perpajakan yang ditetapkan dapat dipengaruhi oleh niat (Farah & Sapari, 2. Teori ini memberikan pemahaman dan memprediksi perilaku manusia berdasarkan tiga faktor utama, sikap terhadap perilaku, norma subjektif, dan persepsi kontrol perilaku (Ajzen, 1. Teori atribusi Teori atribusi pertama kali dicetuskan oleh Fritz Heider pada tahun 1958 dalam bukunya yang berjudul The psychology of interpersonal relations. Heider mengemukakan bagaimana seorang individu memahami faktor yang menyebabkan terjadinya suatu perilaku (Heider, 1. Teori atribusi menjelaskan mengapa suatu peristiwa terjadi, apakah berhubungan dengan keadaan internal atau Kharisma Nur Fitriana. Rinastya Meillenia. Asri Zaldin . - Pengaruh penerapan e-filing, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 02 (Jul. eksternal (Surbakti. Erwin, & Sadalia, 2. Melalui atribusi, pengaruh kondisi internal maupun eksternal WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat diketahui. Teori Kepatuhan Teori kepatuhan pertama kali dikemukakan oleh Stanley Milgram pada tahun 1963. Penelitian yang dilakukan Stanley menyatakan bahwa kepatuhan seseorang dipengaruhi oleh otoritas yang memberikan Individu cenderung mematuhi perintah yang diberikan oleh suatu otoritas meskipun bertentangan dengan nilai-nilai yang ia percayai secara pribadi (Milgram, 1. Mekanisme pelaporan SPT PPh 21 menggunakan e-filing Prinsip self assessment yang diterapkan pada sistem perpajakan di Indonesia mewajibkan WP dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri (Wasif. Pratama. Andini, & Hartanti. Salah satu bentuk reformasi administrasi perpajakan adalah diluncurkannya e-filing oleh kementerian keuangan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK. 03/2007, e-filing didefinisikan sebagai suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) (Kementerian Keuangan, 2. Layanan e-filing dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Pajak dan telah terintegrasi dengan layanan lain dalam DJP online. Cakupan pelaporan dalam e-filing meliputi SPT tahunan Orang Pribadi hingga SPT tahunan PPh Badan. Pengetahuan perpajakan Pengetahuan merupakan informasi yang diperoleh seseorang (Suharti & Hidayatulloh, 2. Pengetahuan perpajakan merupakan proses dimana WP mengetahui perpajakan dan menerapkan pengetahuan tersebut pada pembayaran pajak (Anto. Husin. Hamida, & Bulan, 2. Terdapat dua faktor utama yang mempengaruhi pengetahuan seseorang terhadap peraturan perpajakan, faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi tingkat pendidikan, minat, pengalaman, dan usia. Faktor eksternal terdiri dari keadaan ekonomi, informasi yang diperoleh, dan lingkungan. Sanksi pajak Sanksi perpajakan dibedakan menjadi dua, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dijatuhkan kepada WP yang melanggar kewajiban perpajakan yang diatur dalam UU KUP berupa pembayaran kerugian negara dalam bentuk denda, bunga, hingga kenaikkan pajak (Farah & Sapari, 2. Sanksi pidana diberikan kepada WP yang dengan sengaja menyampaikan SPT dengan tidak benar. Sanksi pidana yang diberikan kepada pelanggar berupa denda, kurungan, hingga pidana penjara (Farah & Sapari, 2. Penting bagi WP untuk memahami sanksi pajak agar mengetahui akibat hukum dari apa yang dilakukan atau tidak dilakukan (Prena. Kustina. Dewi. Putra, & Krisnanda, 2. Sanksi yang dijatuhkan kepada WP diharapkan dapat meningkatkan kesadaran WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya (Wasif. Pratama. Andini, & Hartanti, 2. Kepatuhan Pajak Kepatuhan pajak sebagai suatu keadaan dimana WP memenuhi semua kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang undang yang berlaku (Ida & Jenni, 2. Sistem perpajakan di Indonesia yang memberikan kepercayaan mutlak kepada WP untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya menjadikan kepatuhan WP salah satu aspek penting dalam pelaksanaan perpajakan (Surbakti. Erwin, & Sadalia, 2. WP yang memiliki sifat tunduk dan taat terhadap peraturan perpajakan disebut sebagai WP patuh. Kharisma Nur Fitriana. Rinastya Meillenia. Asri Zaldin. Made Irma . - Pengaruh penerapan e-filing, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 02 (Jul. Gambar 1. Kerangka Pemikiran Penelitian Sumber: Olahan Peneliti . Pengaruh penerapan e-filing terhadap kepatuhan pajak generasi Penerapan sistem e-filing merupakan bentuk inovasi baru dari Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka optimalisasi pelayanan perpajakan. Adanya sistem e-filing diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi WP dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Sistem e-filing memiliki dampak yang signifikan terhadap kepatuhan pajak orang pribadi (Christian & Jenni, 2. Berdasarkan pernyataan tersebut, hipotesis dalam penelitian ini adalah: H1: Penerapan e-filing berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak Generasi Z. Pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan pajak Generasi Z Kepatuhan pajak dipengaruhi oleh tidak meratanya pengetahuan perpajakan (Suharti & Hidayatulloh. Kualitas pengetahuan pajak yang baik dapat memunculkan sikap pemenuhan kewajiban pajak melalui sistem perpajakan yang adil (Anto. Husin. Hamida, & Bulan, 2. Sejalan dengan pernyataan tersebut, terdapat penelitian lain yang memberikan kesimpulan bahwa hanya pengetahuan pajak yang berpengaruh terhadap kepatuhan WP (Susanti. Susilowibowo, & Hardini, 2. Berdasarkan pernyataan tersebut, hipotesis dalam penelitian ini adalah: H2: Pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak Generasi Z. Pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan pajak Generasi Z Sesuai dengan teori atribusi, sikap dan perilaku seseorang dalam bertindak dipengaruhi oleh unsur psikologis dan kekuatan dari dalam maupun dari luar individu. Hal ini berkaitan dengan peran sanksi sebagai pencegah pelanggaran norma bagi WP. Dalam konteks perpajakan, sanksi akan diberikan kepada WP yang melanggar aturan perpajakan (Pratiwi & Sinaga, 2. Terdapat pengaruh positif dan signifikan antara sanksi pajak terhadap kepatuhan WP orang pribadi (Sulbahri & Kusuma, 2. Berdasarkan pernyataan tersebut, hipotesis yang dipakai dalam penelitian ini adalah: H3: Sanksi pajak berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z. Metode Jenis dan sumber data Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif. Penelitian yang menggunakan metode pengukuran, perhitungan, rumus dan kepastian data numerik dalam perencanaan, proses, membangun hipotesis, teknik, analisis data dan menarik kesimpulan disebut sebagai penelitian kuantitatif. Penelitian ini menggunakan 2 . jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari jawaban responden atas survei yang telah dilakukan Peneliti. Survei dilakukan menggunakan kuesioner berupa Google Form yang disebarkan secara terbuka. Peneliti akan membagikan kuesioner melalui media sosial. Data sekunder diperoleh dari literatur/penelitian terdahulu yang digunakan sebagai dasar untuk landasan teori pada penelitian ini. Berdasarkan survei dari BPS tahun 2020, jumlah Generasi Z . elahiran tahun 1997-2. yaitu 082 penduduk atau 26,46% dari total penduduk di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode purposive sampling untuk menentukan sampel yang akan diteliti. Kriteria sampel yang akan Kharisma Nur Fitriana. Rinastya Meillenia. Asri Zaldin . - Pengaruh penerapan e-filing, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 02 (Jul. diteliti Peneliti adalah Generasi Z yang sudah menjadi WP orang pribadi dan sudah pernah melakukan pelaporan pajak melalui e-filing. Ukuran sampel minimal 5 sampai 10 kali dari item pernyataan yang ada (Jr. Black. Babin, & Anderson, 2. Pada analisis multivariate, paling sedikit jumlah anggota sampel yaitu 10 kali dari variabel yang diteliti (Sugiyono, 2. Berdasarkan pendapat tersebut, diperoleh jumlah sampel minimal pada penelitian ini sebagai berikut: Sampel = 10 x indikator 37 = 10 x 25 = 250. Variabel independen - Indikator penerapan e-filing yang digunakan pada penelitian ini yaitu kecepatan penyampaian SPT, kemudahan pengisian SPT, kecepatan pelaporan SPT, kemudahan pengisian SPT dalam bentuk wizard, respon sistem, perhitungan cepat dan akurat, ramah lingkungan, validasi data, pengisian SPT tidak merepotkan WP, kelengkapan data pengisian SPT (Christian & Jenni, 2. - Indikator pengetahuan perpajakan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu peraturan pajak, pendaftaran sebagai WP, tata cara membayar pajak, tarif pajak, dan pengetahuan WP mengenai fungsi pajak (Susanti. Susilowibowo, & Hardini, 2. - Indikator sanksi pajak pada penelitian ini yaitu sanksi pidana, sanksi administrasi, sanksi sebagai sarana untuk mendidik, dan sanksi pajak dikenakan pada pelanggarnya (Sulbahri & Kusuma, 2. Variabel dependen - Kepatuhan WP dalam mendaftar, kepatuhan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), kepatuhan dalam menghitung dan membayar pajak yang terutang, kepatuhan dalam menghitung dan membayar tunggakan pajak, kesesuaian jumlah utang pajak yang harus dibayar dengan perhitungan sebenarnya, dan kesesuaian jumlah tunggakan pajak yang dibayarkan dengan perhitungan yang sebenarnya (Surbakti. Erwin, & Sadalia, 2. Hasil Dan Pembahasan Hasil Uji Statistik Tabel berikut menunjukkan hasil uji statistik deskriptif untuk variabel Y . epatuhan paja. Tabel 1. Hasil Uji Statistik Deskriptif Sumber: Data Diolah Peneliti . Kharisma Nur Fitriana. Rinastya Meillenia. Asri Zaldin. Made Irma . - Pengaruh penerapan e-filing, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 02 (Jul. Deskripsi variabel dilakukan melalui pengukuran nilai mean, median, maksimum, minimum, dan standar deviasi dari 25 butir pertanyaan yang telah tanggapi oleh 271 responden. Hasil distribusi data pada masing-masing variabel adalah sebagai berikut. Penerapan e-filing (X. memiliki rentang interval satu sampai dengan lima memperoleh rata-rata . sebesar 4,532. Pengetahuan perpajakan (X. sebesar 4,413. Sanksi pajak (X. sebesar 3,836. Tingkat kepatuhan pajak Generasi Z (Y) sebesar 4,469 menandakan rata-rata responden menyatakan setuju terhadap item pertanyaan. Standar deviasi dari variabel X1. X2. X3 dan Y lebih rendah daripada mean untuk setiap indikator pertanyaan menandakan jawaban responden relatif konsisten. Uji Validitas Konvergen Gambar 2. Hasil Pengujian Loading Factor (Sumber: Smart PLS, 2. Pengujian validitas konvergen dilakukan menggunakan parameter outer loading atau loading factor dan Average Variance Extracted (AVE). Hasil pengujian validitas konvergen penelitian ini menunjukkan bahwa seluruh hasil indikator telah memenuhi validitas konvergen karena memiliki nilai loading factor >0,7 dan AVE >0,5, sehingga dapat dinyatakan bahwa indikator penelitian telah memenuhi validitas Uji Validitas Diskriminan Tabel 2. Hasil pengujian cross loading (Sumber: Output PLS, 2. Kharisma Nur Fitriana. Rinastya Meillenia. Asri Zaldin . - Pengaruh penerapan e-filing, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 02 (Jul. Hasil pengujian cross loading menunjukan bahwa korelasi seluruh konstruk penerapan e-filing (X. dengan seluruh indikator dari X1 lebih tinggi dibanding dengan korelasi konstruk penerapan e-filing (X. dengan konstruk lainnya. Korelasi seluruh konstruk pengetahuan perpajakan (X. dengan seluruh indikator dari X2 lebih tinggi dibanding dengan korelasi konstruk pengetahuan perpajakan (X. dengan konstruk lainnya. Selanjutnya, korelasi seluruh konstruk sanksi pajak (X. dengan seluruh indikator dari X3 lebih tinggi dibanding dengan korelasi konstruk sanksi pajak (X. dengan konstruk lainnya. Uji Fornell Larcker Tabel 3. Hasil Pengujian Fornell Larcker (Sumber: Data Diolah Peneliti, 2. Hasil dari pengujian fornell-larcker criterion di atas menunjukkan bahwa akar kuadrat dari AVE untuk setiap konstruk kebih besar dari korelasi antar konstruk laten yang satu dengan lainnya. Oleh karena itu, berdasarkan pengujian menggunakan dua parameter di atas, dapat disimpulkan bahwa konstruk model telah memenuhi parameter dari validitas diskriminan. Uji Reabilitas Tabel 4. Hasil Pengujian Reabilitas (Sumber: Data Diolah Peneliti, 2. Berdasarkan pengujian reabilitas menggunakan parameter cronbachAos alpha dan composite reliability diperoleh hasil bahwa seluruh variabel dapat dinyatakan reliabel karena nilai cronbachAos alpha dan composite reliability variabel penelitian lebih besar dari 0,7. Uji Koefisien Determinasi (R-Squar. Tabel 5. Hasil Pengujian Koefisien Determinasi (R-squar. (Sumber: Data Diolah Peneliti, 2. Nilai koefisien determinasi sebesar 0,568 menunjukkan bahwa variabel tingkat kepatuhan pajak Generasi Z dapat dijelaskan oleh variabel penerapan e-filing, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak sebesar 56,8% atau pada tingkat moderate (>0,. , sisanya dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti pada model ini. Uji Predictive Relevance (Q-squar. Kharisma Nur Fitriana. Rinastya Meillenia. Asri Zaldin. Made Irma . - Pengaruh penerapan e-filing, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 02 (Jul. Tabel 6. Hasil Pengujian Predictive Relevance (Q-squar. (Sumber: Data Diolah Peneliti, 2. Berdasarkan perhitungan koefisien jalur diatas menunjukkan bahwa seluruh variabel independen memiliki nilai positif, yang berarti menunjukkan bahwa variabel penerapan e-filing, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak memiliki hubungan positif terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z. Uji Koefisien Jalur (Path Coefficient. Tabel 7. Hasil Pengujian Koefisien Jalur (Path Coefficient. (Sumber: Data Diolah Peneliti, 2. Berdasarkan perhitungan koefisien jalur diatas menunjukkan bahwa seluruh variabel independen memiliki nilai positif, yang berarti menunjukkan bahwa variabel penerapan e-filing, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak memiliki hubungan positif terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z. Uji Hipotesis Tabel 8. Hasil Pengujian Hipotesis (Sumber: Data Diolah Peneliti, 2. Berdasarkan tabel 8, berikut penjelasan terkait uji hipotesis yang telah dilakukan oleh Peneliti. Pengujian hipotesis pengaruh penerapan e-filing terhadap kepatuhan pajak Generasi Z. T-statistics untuk penerapan e-filing terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z sebesar 3,206, nilai original sampel sebesar 0,265 dan nilai p-values sebesar 0,001 (<0,. artinya H0 ditolak dan H1 diterima. Nilai t-statistic yang lebih besar daripada t-value . menunjukan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan antar kedua variabel, sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan e-filing berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z. Pengujian hipotesis pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi T-statistics untuk pengetahuan perpajakan terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z sebesar 5,686, nilai original sampel sebesar 0,466 dan nilai p-values sebesar 0,000 (<0,. artinya H0 ditolak dan H2 diterima. Nilai t-statistic yang lebih besar daripada tvalue . menunjukan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan antar kedua variabel, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z. Pengujian hipotesis pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan pajak Generasi Z. T-statistics untuk sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z sebesar 2,699, nilai original sampel sebesar 0,130, dan nilai p-values sebesar 0,005 (<0,. artinya H0 ditolak dan H3 diterima. Nilai t-statistic yang lebih besar daripada t-value . menunjukan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan antar Kharisma Nur Fitriana. Rinastya Meillenia. Asri Zaldin . - Pengaruh penerapan e-filing, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 02 (Jul. kedua variabel, sehingga dapat disimpulkan bahwa sanksi pajak berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z. Pembahasan Pengaruh penerapan e-filing terhadap kepatuhan pajak Generasi Z Hasil pengujian data menunjukkan bahwa penerapan e-filing mempengaruhi kepatuhan pajak Generasi Uji T-Statistic yang dilakukan menghasilkan nilai sebesar 3,206, seperti yang terdapat pada tabel 8. Nilai tersebut menjelaskan bahwa penerapan e-filling memimiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan pajak Generasi Z. Hubungan positif antara variabel penerapan e-filling terhadap kepatuhan pajak Generasi Z ditunjukkan melalui hasil uji koefisien jalur yang terdapat pada tabel 7. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Christian & Jenni 2020. Alfredo & Sudjiman Asiah. Widiati, & Astuti 2020. Mawarni. Jamali, & Mispa 2022. Kamil 2022. serta Purba. Sarpingah, & Nugroho 2. Penelitian terdahulu tersebut menyatakan bahwa penerapan e-filing berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan WP. E-filling dinilai menguntungkan WP karena memberikan kemudahan dan meningkatkan efisiensi dalam proses pelaporan pajak. Namun penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian terdahulu oleh Arifin & Syafii . yang menyatakan bahawa penerapan efiling tidak berpengaruh terhadap kepatuhan WP. Keinginan WP untuk melaporkan SPT tahunan tidak meningkat meskipun Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan inovasi berupa diterapkannya e-filing (Arifin & Syafii, 2. Meskipun demikian. Arifin & Syafii . menyatakan bahwa penerapan e-filing memberikan kemudahan bagi WP dalam menyampaikan SPT dibuktikan dengan meningkatnya rasio penggunaan e-filing dalam pelaporan pajak dari 30% jumlah pelapor pada tahun 2015 hingga 80% jumlah pelapor pada tahun 2016. Merujuk pada teori atribusi, penerapan e-filing merupakan salah satu faktor eksternal yang mempengaruhi tingkat kepatuhan seseorang dalam melaksanakan kewajiban E-filing merupakan sistem yang dibangun dalam rangka meberikan fasilitas kemudahan bagi WP untuk melaporkan pajaknya. Hasil penelitian, e-filing berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak, menunjukkan bahwa e-filing dapat memberikan kemudahan dalam bidang perpajakan bagi Generasi Z yang akrab dengan teknologi sehingga mampu meningkatkan motivasi dan keyakinan untuk patuh terhadap pajak. Peningkatan motivasi dan keyakinan tersebut merupakan keadaan yang menjelaskan theory of planned behavior (Yoga & Dewi, 2. Pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan pajak Generasi Z Hasil pengujian data menunjukkan bahwa pengetahuan pajak mempengaruhi kepatuhan pajak Generasi Uji T-Statistic yang dilakukan menghasilkan nilai sebesar 5,686, seperti yang terdapat pada tabel 8. Nilai tersebut menjelaskan bahwa pengetahuan pajak memimiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan pajak Generasi Z. Hubungan positif antara variabel pengetahuan pajak terhadap kepatuhan pajak Generasi Z ditunjukkan melalui hasil uji koefisien jalur yang terdapat pada tabel 7. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Susanti. Susilowibowo, & Hardini 2020. Ramadhan. Arifin, & Aulina 2022. Anto. Husin. Hamida, & Bulan 2020. Hendayana & Rachmat 2023. Santoso. Pontoh, & Said 2. Penelitian terdahulu tersebut menyatakan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan seseorang. Wawasan merupakan dasar seseorang dalam melakukan tindakan dan mengambil keputusan terhadap sesuatu (Susanti. Susilowibowo, & Hardini, 2. Penelitian ini menunjukkan keputusan Generasi Z untuk mematuhi peraturan perpajakan dipengaruhi oleh pengetahuan perpajakannya yang meliputi pengetahuan terkait peraturan perpajakan, pendaftaran sebagai WP, tata cara membayar pajak, tarif pajak, dan fungsi pajak. Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Suharti & Hidayatulloh, 2. menunjukkan hasil yang berbeda, pengetahuan perpajakan tidak mempengaruhi kepatuhan WP. Reponden penelitian terdahulu tersebut didominasi oleh WP yang memiliki tingkat pendidikan strata satu. WP yang memiliki tingkat Kharisma Nur Fitriana. Rinastya Meillenia. Asri Zaldin. Made Irma . - Pengaruh penerapan e-filing, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 02 (Jul. pendidikan lebih tinggi memiliki pemikiran bahwa timbal balik pemerintah berupa fasilitas yang dibiayai dari uang pajak dirasa belum layak untuk dinikmati oleh masyarakat (Suharti & Hidayatulloh, 2. Merujuk pada teori atribusi, pengetahuan perpajakan merupakan faktor internal yang mempengaruhi kepatuhan seseorang dalam bidang perpajakan. Semakin tinggi pengetahuan perpajakan Generasi Z maka semakin tinggi pula kepatuhannya terhadap perpajakan. Dalam hal ini, pengetahuan perpajakan merupakan faktor yang mempengaruhi niat Generasi Z untuk bersikap patuh terhadap perpajakan. Adanya hubungan yang positif dan signifikan atas kedua variabel tersebut menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan dapat meningkatkan atribusi internal positif yang secara otomatis meningkatkan kepatuhan terhadap pajak. Berdasarkan theory of planned behavior, pengetahuan perpajakan membentuk sikap positif dalam mematuhi peraturan perpajakan. Ekspektasi sosial terkait kepatuhan perpajakan seperti tekanan sosial dapat dikenali oleh WP melalui pengetahuan perpajakan yang dimilikinya. Perilaku individu dipengaruhi oleh niat dan motivasi, dalam hal ini pengetahuan perpajakan yang luas memberikan niat dan motivasi positif untuk berlaku patuh terhadap perpajakan (Kodriyah. Khasanah. Burhanudin, & Hapsari, 2. Pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan pajak Generasi Z Hasil pengujian data menunjukkan bahwa sanksi pajak mempengaruhi kepatuhan pajak Generasi Z. Uji T-Statistic yang dilakukan menghasilkan nilai sebesar 2,699, seperti yang terdapat pada tabel 8. Nilai tersebut menjelaskan bahwa pengetahuan pajak memimiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan pajak Generasi Z. Hubungan positif antara variabel pengetahuan pajak terhadap kepatuhan pajak Generasi Z ditunjukkan melalui hasil uji koefisien jalur yang terdapat pada tabel 7. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Sulbahri & Kusuma 2022. Mulyati & Ismanto Lutfillah dan Ndapa 2. yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh positif signifikan antara sanksi pajak terhadap kepatuhan WP orang pribadi. Sanksi pajak dapat menghindarkan WP dari perilaku tidak patuh karena pengenaan sanksi berpotensi menyebabkan kerugian yang besar bagi WP (Sulbahri & Kusuma, 2. Penelitian terdahulu tersebut juga menyebutkan bahwa sosialisasi mampu memoderasi pengaruh sanksi terhadap kepatuhan WP karena pengetahuan mengenai resiko yang akan diterima WP meningkat. Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Pratiwi & Sinaga 2023. Farah & Sapari Wasif. Pratama. Andini, & Hartanti 2024. serta Karo & Herawati 2. menyatakan hal yang berbeda yaitu sanksi tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Sanksi pajak dibuat untuk meningkatkan kesadaran WP namun tidak bisa dijadikan jaminan seluruh WP menaati peraturan perpajakan (Pratiwi & Sinaga, 2. Jawaban responden pada penelitian terdahulu tersebut menunjukkan sanksi pajak hanya sebatas aturan yang perlu diketahui oleh WP. Sanksi pajak merupakanfaktor eksternal lain, selain e-filing, dalam penelitian ini menurut teori atribusi. Tahap selanjutnya dari niat patuh yang dipengaruhi oleh pengetahuan perpajakan adalah tindakan WP untuk Tahap bertindak untuk memenuhi kewajiban perpajakan ini didorong oleh adanya sanksi pajak. Sanksi pajak mempengaruhi kesadaran WP yang kemudian memunculkan niat dalam berperilaku patuh terhadap peraturan pajak yang berlaku. Tujuan dari penerapan sanksi adalah untuk memberikan efek jera bagi pelanggarnya. Ketika WP merasa sanksi yang diberikan akan merugikan maka WP akan menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku (Ivana & Kesuma, 2. Keadaan ini sesuai dengan persepsi kontrol perilaku dalam theory of planned behavior. Berdasarkan pernyataan dalam teori kepatuhan yang dikemukakan oleh Stanley Milgram, kepatuhan seseorang dipengaruhi oleh otoritas yang memberikan perintah. Dalam konteks perpajakan, sanksi pajak menjadi variabel yang mewakili otoritas tersebut dalam memberikan perintah kepada WP untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Dari segi perspektif instrumental. WP akan mematuhi aturan perpajakan karena adanya rasa takut terhadap denda atau penalty. Dari segi perspektif normatif. WP akan mematuhi aturan perpajakan karena adanya dorongan moralitas personal. Kharisma Nur Fitriana. Rinastya Meillenia. Asri Zaldin . - Pengaruh penerapan e-filing, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 02 (Jul. Simpulan Berdasarkan rumusan masalah, hasil pengujian hipotesis, dan pembahasan yang telah dilakukan dalam bab-bab sebelumnya, hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Penerapan e-filing terhadap kepatuhan pajak Generasi Z berpengaruh positif signifikan. Hasil ini menunjukkan bahwa penggunaan e-filing dinilai menguntungkan WP karena memberikan kemudahan dan meningkatkan efisiensi dalam proses pelaporan pajak. Peningkatan kepatuhan atas penggunaan e-filing ini memberikan dampak positif bagi WP seperti pelaporan pajak yang tepat waktu, berkurangnya resiko terkena denda, dan meningkatkan transparansi pelaporan. Pengetahuan perpajakan terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z berpengaruh positif dan Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa kepatuhan pajak Generasi Z dipengaruhi oleh pengetahuan perpajakannya yang meliputi pengetahuan terkait peraturan perpajakan, pendaftaran sebagai WP, tata cara membayar pajak, tarif pajak, dan fungsi pajak. Hal ini menunjukkan semakin tingginya pengetahuan perpajakan Generasi Z akan menghasilkan kualitas laporan yang lebih akuntabel. Sanksi pajak terhadap kepatuhan pajak Generasi Z berpengaruh positif dan signifikan. Hasil ratarata jawaban sampel menunjukkan nilai 3,836 yang menunjukkan bahwa adanya sanksi pajak dapat meningkatkan kepatuhan Generasi Z namun tidak bisa dijadikan jaminan seluruh WP menaati peraturan perpajakan karena rata-rata responden menjawab ragu-ragu cenderung setuju. Sesuai dengan theory of planned behavior, pengetahuan perpajakan membuat WP mengenali ekspektasi sosial terkait kepatuhan perpajakan sehingga meningkatkan niat seseorang untuk patuh terhadap peraturan perpajakan yang kemudian dalam teori atribusi menjadi faktor internal yang mendasari perilaku patuh seseorang. Sistem e-filing meningkatkan motivasi kepatuhan dengan memberikan kemudahan dan sanksi memberikan persepsi kontrol atas perilaku. Kedua variabel ini menjadi faktor eksternal yang mempengaruhi perilaku. Selain itu, sanksi merupakan wakil dari otoritas yang memberikan perintah untuk patuh kepada WP yang menggambarkan teori kepatuhan. Implikasi Penelitian Implikasi bagi Pemerintah Sistem perpajakan berbasis digital perlu terus dikembangkan agar semakin user friendly, sehingga menjadi mudah dan nyaman diakses. DJP perlu untuk meningkatkan sosialisasi dan pelatihan terkait perpajakan kepada Generasi Z selaku generasi yang menyumbang pendapatan perpajakan Indonesia di masa yang akan datang. Sosialisasi dan pelatihan tersebut dapat dilakukan melalui media sosial, webinar, ataupun kurikulum pendidikan dengan berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi. Perlu penguatan penegakan hukum agar sanksi pajak menimbulkan efek jera bagi WP yang Implikasi bagi Generasi Z Generasi Z perlu untuk meningkatkan kesadaran terhadap kewajiban perpajakan mengingat pajak merupakan pendapatan terbesar di Indonesia. Generasi yang tumbuh dalam era digitalisasi ini, harus turut aktif menggali informasi secara mandiri untuk meningkatkan pengetahuan perpajakannya dan patuh terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia. Keterbatasan Penelitian Dalam penelitian ini terdapat beberapa keterbatasan yang dapat memengaruhi hasil penelitian. Keterbatasan tersebut antara lain. Tidak terdapat responden yang lahir pada tahun 2006-2012, sehingga hasil penelitian ini belum menggambarkan keseluruhan dari Generasi Z. Variabel independen yang digunakan terbatas pada penerapan e-filing, pengetahuan perpajakan, dan saksi pajak. Masih terdapat variabel independen lainnya yang tidak dilakukan pengujian pada penelian ini yang dapat mempengaruhi variabel dependen. Kharisma Nur Fitriana. Rinastya Meillenia. Asri Zaldin. Made Irma . - Pengaruh penerapan e-filing, pengetahuan perpajakan, dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan pajak Generasi Z Jurnal Bina Akuntansi Vol. 12 No. 02 (Jul. Penelitian ini tidak melihat pengaruh jenis pekerjaan responden seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap/pekerja harian lepas, bukan pegawai, dan peserta kegiatan terhadap kepatuhan Penelitian ini dilakukan dalam periode waktu tertentu yaitu pada tahun 2024. Saran Berdasarkan hasil penelitian ini, saran yang dapat diberikan oleh Peneliti adalah sebagai berikut: Bagi Pemerintah, terutama DJP, perlu melakukan edukasi yang lebih masif terkait perpajakan di Indonesia. Berdasarkan hasil kuesioner, masih terdapat responden yang belum memahami terkait peraturan perpajakan, sanksi pajak, maupun penggunaan e-filing sebagai media untuk pelaporan Bagi masyarakat, perlu kesadaran yang lebih besar akan pentingnya pajak untuk negara. Penerimaan negara atas pajak merupakan penerimaan terbesar di Indonesia. Penerimaan atas pajak tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat indonesia, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, program sosial, dan sektor lainnya. Bagi Peneliti selanjutnya, penelitian ini dapat dijadikan sebagai tambahan literatur untuk melakukan eksplorasi terhadap variabel independen lain yang dapat mempengaruhi variabel dependen dalam penelitian ini. Referensi