Seminar & Call for Economic Paper (SCPE) UKMC 2025 04 Juli 2025 E-ISSN: 2963-153X Pengaruh Sanksi Perpajakan dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Kuliner Yukie Jocelyn Universitas Katolik Musi Charitas . ukieyukie2017@gmail. Abstrak Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah di bidang kuliner berperan penting bagi ekonomi suatu negara serta menciptakan banyak lapangan kerja bagi masyarakat. Meskipun terdapat banyak manfaat, sektor ini sering menghadapi berbagai masalah seperti kepatuhan pajak. Studi ini bertujuan agar bisa melihat pengaruh sanksi dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang kuliner di Kota Palembang. Pendekatan menggunakan kuantitatif asosiatif dengan analisis regresi linear berganda. Pengumpulan data primer menggunakan kuesioner. Sampel dalam penelitian ini terdiri dari 59 responden. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa sanksi dan pemahaman pajak mempunyai pengaruh signifikan dan positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Kata Kunci : Sanksi Perpajakan. Pemahaman Perpajakan. Kepatuhan Wajib Pajak. UMKM Kuliner Abstract Micro. Small, and Medium Enterprises in the culinary sector play an important role in a country's economy and create many jobs for the community. Although there are many benefits, this sector often faces various problems such as tax compliance. This study aims to see the effect of sanctions and tax understanding on taxpayer compliance of micro, small, and medium enterprises in the culinary sector in Palembang City. The approach uses associative quantitative with multiple linear regression analysis. Primary data collection uses questionnaires. The sample in this study consisted of 59 respondents. The results of the study state that sanctions and tax understanding have a significant and positive influence on taxpayer Keywords: Tax Sanctions. Tax Understanding. Tax Compliance. Culinary MSME PENDAHULUAN Sektor kuliner merupakan salah satu sektor yang cukup menjanjikan dan membuat pertumbuhan pesat di Indonesia. Bisnis kuliner menjadi pilihan banyak orang karena dianggap mudah dalam menjalaninya dan selalu dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan berkembangnya tren makanan dan minuman akan mendorong munculnya berbagai usaha kuliner baik dalam skala kecil maupun besar. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa sektor kuliner berkontribusi sekitar 30% dari total UMKM di Indonesia. Meskipun terdapat banyak manfaat, masih banyak pemilik usaha kecil sering menghadapi berbagai masalah salah satu contohnya adalah membayar pajak. Pemilik usaha kecil masih banyak yang tidak memahami kewajiban perpajakan dengan baik dan cenderung menghindari membayar pajak karena berbagai alasan, salah satunya tidak memahami aturan pajak (Fatma Ridhotin et al. Permasalahan utama yang dihadapi UMKM di sektor kuliner adalah rendahnya tingkat kepatuhan pajak, data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa UMKM memiliki tingkat kepatuhan yang rendah, yaitu sekitar 41% dari total UMKM yang terdaftar. Keadaan ini 312 | Journal of UKMC National Seminar On Accounting Proceeding. Vol. No. Ags 2025 menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak UMKM kuliner masih rendah. Pemilik usaha kuliner masih banyak yang tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menyebabkan kerugian bagi negara karena berkurangnya penerimaan pajak dimana penerimaan pajak ini sangat penting untuk membiayai pembangunan. Terdapat satu alat yang pemerintah gunakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan suatu individu adalah sanksi perpajakan dengan tujuan untuk menimbulkan efek jera. Pemahaman terhadap pajak juga bisa mempengaruhi kepatuhan suatu individu. Tetapi masih banyak pemilik usaha kuliner yang kurang mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya membayar pajak. Penelitian sebelumnya biasanya membahas UMKM secara umum tanpa memfokuskan pada sektor kuliner yang memiliki karakteristik unik. Selain itu, tidak ada penelitian yang dilakukan mengenai pengaruh sanksi perpajakan dan pemahaman perpajakan secara bersamaan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM kuliner di Kota Palembang. Beberapa penelitian sebelumnya seperti yang dilakukan (Wulandari et al. lebih fokus pada sanksi pajak kendaraan bermotor, sementara penelitian (Ridhotin & Ardini, 2. membahas UMKM secara umum tanpa fokus ke bidang tertentu. Ada juga penelitian (Machmudah & Yudiansa Putra, 2. yang memang fokus pada UMKM kuliner, tetapi dilakukan di daerah lain dengan kondisi yang Maka, masih terdapat celah penelitian mengenai pengaruh sanksi perpajakan dan pemahaman perpajakan secara bersamaan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM kuliner khususnya di Kota Palembang. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian akan dilakukan dengan judul AuPengaruh Sanksi Perpajakan dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM KulinerAy. Penelitian ini akan dilakukan dengan berfokus kepada dua faktor utama yang diduga berpengaruh terhadap kepatuhan pajak yaitu sanksi perpajakan dan pemahaman perpajakan pada UMKM kuliner di Kota Palembang. Diharapkan bahwa penelitian ini akan membagikan solusi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor UMKM kuliner di Kota Palembang. KAJIAN PUSTAKA Theory of Planned Behaviour (TPB) Ramadhani . menjelaskan bahwa teori perilaku terencana merupakan niat seseorang dalam melakukan tindakan tertentu. Ketika niat seseorang dalam terlibat suatu perilaku semakin banyak, maka kemungkinan perilaku akan dilakukan semakin besar. Teori perilaku terencana memberikan penjelasan bahwa terdapat alasan yang bisa mempengaruhi seseorang ketika mengambil suatu tindakan yaitu normative belief, behavioral belief, dan control belief, tiga alasan ini juga berhubungan dengan norma subjektif, konstruksi sikap, dan mengendalikan perilaku (Choirun Nisa & Sukma Subagio, 2. Dalam konteks penelitian ini. Theory of Planned Behavior relevan karena menjelaskan bahwa kepatuhan wajib pajak akan dipengaruhi oleh sanksi perpajakan dan pemahaman perpajakan bagaimana sanksi perpajakan dan pemahaman perpajakan. Sanksi perpajakan berkaitan dengan control belief dalam TPB dimana wajib pajak akan mempertimbangkan konsekuensi dari tidak mematuhi aturan perpajakan. Ketika terdapat sanksi yang tegas, persepsi kontrol perilaku wajib pajak akan terpengaruh yang kemudian akan membentuk niat untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan. Pemahaman perpajakan berkaitan dengan behavioral belief dalam TPB dimana ketika wajib pajak mempunyai pemahaman yang baik tentang perpajakan, mereka akan memiliki keyakinan positif terhadap hasil dari perilaku patuh akan pajak. Kepatuhan wajib pajak merupakan perilaku yang dipengaruhi oleh niat yang terbentuk dari kombinasi sikap, norma subjektif, dan kontrol perilaku. 313 | Journal of UKMC National Seminar On Accounting Proceeding. Vol. No. Ags 2025 Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan Pajak (Tax Complianc. merupakan kondisi saat individu bersedia untuk mematuhi kewajiban dengan kesadaran sendiri dan berdasarkan dengan peraturan perpajakan. (Adelia Santhi. Yuria Mendra, & Wenny Saitri, 2. Kepatuhan Pajak (Tax Complianc. merupakan kondisi saat individu bersedia untuk mematuhi kewajiban dengan kesadaran sendiri adalah kesediaan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan tanpa perlu adanya suatu pemeriksaan, investigasi, peringatan, ataupun ancaman, dalam penerapan sanksi baik administrasi ataupun hukum (Adelia Santhi et al. , 2. Kepatuhan Wajib Pajak dapat diukur dengan melaporkan seluruh penghasilan, mengisi formulir pajak dengan benar, memahami prosedur pelaporan (Juita Sani & Sulfan, 2. Sanksi Perpajakan Menurut Soehartono . Sanksi dalam perpajakan memiliki arti sebagai hukuman atau denda atas pelanggaran kewajiban perpajakan. Ketika wajib pajak melanggar peraturan perpajakan dan tidak melakukan kewajiban dalam perpajakan maka akan dikenakan sanksi. Menurut hukum perpajakan, sanksi perpajakan dibagi menjadi dua jenis, yaitu: . Sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan karena wajib pajak melakukan pelanggaran ringan seperti keterlambatan pelaporan ataupun pembayaran pajak. Sanksi ini dapat berupa denda, bunga, atau kenaikkan pajak. Sanksi pidana merupakan sanksi yang diberikan karena wajib pajak melakukan pelanggaran hukum berat seperti penggelapan pajak ataupun memalsukan Sanksi ini dapat berupa denda dengan nominal yang besar atau hukuman penjara. (Ridhotin & Ardini, 2. Pemahaman Perpajakan Pemahaman Perpajakan mempunyai arti keadaan ketika suatu individu telah mencerminkan pengetahuan perpajakan serta mengaplikasikan pengetahuan perpajakannya untuk membayar pajak (Maulida, 2. Menurut Hasfira . , pemahaman seseorang mengenai peraturan perpajakan merupakan salah satu alasan dari kepatuhan pemahaman peraturan perpajakan yang baik seharusnya dapat meningkatkan hak dan kewajiban seorang untuk memenuhi perpajakan. Pemahaman perpajakan adalah langka awal yang akan mendorong wajib pajak UMKM agar mematuhi peraturan perpajakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kepatuhan wajib pajak akan meningkat ketika wajib pajak mempunyai pemahaman perpajakan yang baik. (Choirun Nisa & Sukma Subagio, 2. Perpajakan UMKM Kuliner Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022, usaha yang memiliki pendapatan kotornya di bawah Rp4. 000 dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan kotor. Peraturan ini dibentuk khusus untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tarif yang lebih ringan dibandingkan tarif pajak Penerapan dari peraturan ini diharapkan dapat memuat lebih banyak pelaku UMKM kuliner untuk lebih patuh dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengembangan Hipotesis Pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor kuliner Sanksi pajak memiliki arti sebagai suatu kepastian bahwa seseorang akan menuruti/menaati/mematuhi semua aturan pajak. Selain itu, penelitian Wulandari & Ardini . menyatakan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap 314 | Journal of UKMC National Seminar On Accounting Proceeding. Vol. No. Ags 2025 kepatuhan Wajib Pajak. Keputusan seseorang untuk mematuhi kewajiban perpajakan dipengaruhi oleh pengaruh perilaku yang dirasakan menurut Theory of Planned Behavior (TPB). Sanksi perpajakan merupakan salah satu alasan yang akan berdampak pada tingkah laku suatu individu karena ketika wajib pajak mengetahui terdapat sanksi yang tegas, individu akan terpengaruh agar memiliki niat dalam mematuhi kewajibannya. H1: Sanksi Perpajakan Berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Kuliner Pengaruh pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor kuliner Pemahaman dalam Perpajakan mengacu kepada tingkat pemahaman seseorang mengenai aturan, prosedur, dan kewajiban perpajakan. Pemahaman Perpajakan memiliki arti bahwa untuk berkontribusi dengan pemerintah dalam memenuhi pendanaan serta agar dapat meraih kemakmuran maka diperlukan pengetahuan serta pola pikir seseorang mengenai kewajiban perpajakannya (Arisandy, 2. Berdasarkan teori perilaku terencana, pemahaman perpajakan merupakan alasan yang berdampak pada behavioral belief dan attitude toward behavior. Ketika seseorang memiliki pengetahuan terkait aturan perpajakan yang mendalam maka seseorang tersebut akan lebih mempunyai sikap yang baik dengan pajak yang kemudian akan mempengaruhi niat mereka untuk mematuhi peraturan perpajakan. H2: Pemahaman Perpajakan Berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Kuliner METODE PENELITIAN Penelitian menerapkan pendekatan kuantitatif dengan jenis asosiatif kausal. Pendekatan kuantitatif diterapkan dengan maksud untuk menganalisis sejumlah populasi atau sampel, mengumpulkan data, menguji hipotesis yang telah dirumuskan, serta menghasilkan suatu kesimpulan (Ilham Rizvi, 2. Pendekatan asosiatif kausal digunakan dengan tujuan untuk melihat kaitan sebab-akibat antar variabel independen yakni sanksi perpajakan serta pemahaman perpajakan dengan variabel dependen yakni kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor kuliner. Populasi yang dipakai adalah pemilik UMKM kuliner di Kota Palembang. Terdapat 59 responden yang dipilih dengan acak dengan kriteria tercatat sebagai wajib pajak, beroperasi minimal satu tahun, dan bersedia menjadi responden. Penelitian menggunakan kuesioner yang akan diberikan nilai untuk hasil dari kuesioner. Variabel Penelitian Variabel Dependen (Variabel Terika. Variabel dependen memiliki arti dimana ia terkena dampak atau akibat karena adanya variabel bebas (Oktafiyarini, 2. Variabel yang diterapkan merupakan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Kuliner (Y), yakni kondisi ketika seseorang telah menaati kewajiban perpajakan yang berdasar dengan peraturan. Variabel ini diukur dengan menggunakan skala Likert 1-5 dengan indikator yang diadaptasi dari Adelia Santhi et al. yaitu melaporkan semua pendapatan, melengkapi formulir pajak sesuai aturan, memahami cara pelaporan, dan membayar pajak tepat Variabel Independen (Variabel Beba. Variabel independen memiliki arti dimana ia yang memengaruhi ataupun yang menyebabkan perubahan pada variabel lain (Maulidya & Fitria, 2. Dalam penelitian ini terdapat dua variabel independen yang diteliti yaitu sanksi perpajakan dan pemahaman 315 | Journal of UKMC National Seminar On Accounting Proceeding. Vol. No. Ags 2025 perpajakan. Kedua variabel ini dipilih berdasarkan kajian literatur yang menunjukkan pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sanksi Perpajakan (X. Sanksi memiliki arti bahwa wajib pajak akan diberikan hukuman atau denda karena tidak mematuhi peraturan perpajakan. Wajib pajak akan diberikan sanksi ketika ia tidak mematuhi peraturan perpajakan yang ada. Variabel ini diukur dengan menggunakan skala Likert 1-5 dengan indikator yang diadaptasi dari Soehartono . yaitu mengetahui bahwa terdapat sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran, mengetahui biaya denda yang harus dibayar jika terlambat, mengetahui bahwa terdapat sanksi pidana untuk penggelapan pajak, sanksi yang ada sudah sesuai dengan pelanggaran, dan sanksi perpajakan menimbulkan efek jera. Pemahaman Perpajakan (X. Menurut (Nur Aini & Susilowati, 2. , pemahaman seseorang terhadap peraturan perpajakan merupakan salah satu alasan dari kepatuhan pemahaman peraturan perpajakan yang baik seharusnya dapat meningkatkan hak dan kewajiban seseorang untuk memenuhi perpajakan. Variabel ini diukur menggunakan skala Likert 1-5 dengan indikator yang diadaptasi dari Maulida . yaitu mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku untuk UMKM, mengetahui tarif pajak yang dikenakan, mengetahui cara menghitung pajak yang harus dibayar, mengetahui batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak, serta memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Teknik Analisis Data Data yang ada akan diuji dengan uji validitas dan uji reliabilitas agar mengetahui kelayakan dari instrumen. Selanjutnya, dilakukan uji asumsi klasik seperti uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, dan analisis linear berganda. Sedangkan untuk uji hipotesis menggunakan uji t . ji parsia. , uji F . ji simulta. , dan uji koefisien determinasi . cI . HASIL Uji Validitas Pengujian validitas dilakukan dengan menggunakan korelasi Pearson Product Moment dengan kriteria jika r hitung > r tabel dan signifikansi < 0,05 maka suatu pertanyaan dikatakan Jumlah data yang digunakan sebanyak 59 kuesioner maka nilai . 59-2 sehingga nilai . dari 56 adalah 0,2564. Hasil menyatakan apabila seluruh pertanyaan mempunyai r hitung > r Hasil ini menunjukan apabila semua variabel dalam kuesioner dikatakan valid serta bisa diterapkan saat mengukur variabel. Uji Reliabilitas Tabel 1. Hasil Uji Reliabilitas Variabel Cronbach's Alpha Keterangan (X. 0,629 Reliabel (X. 0,652 Reliabel 0,649 Reliabel (Y) Sumber: Data Primer Diolah . Menurut Tabel 1, setiap variabel mempunyai hasil > 0,6. Hasil ini menunjukkan bahwa semua indikator dari masing-masing variabel memiliki tingkat konsistensi yang baik. Jadi, semua instrumen pengukuran dalam penelitian dapat diandalkan dan layak untuk digunakan dalam analisis lebih lanjut. 316 | Journal of UKMC National Seminar On Accounting Proceeding. Vol. No. Ags 2025 Uji Asumsi Klasik Uji Normalitas Tabel 2. Hasil Uji Normalitas Unstandardized Residual Normal Parameters Mean 0,0000000 Std. Deviation 0,94868650 Most Extreme Differences Absolute 0,102 Positive 0,091 Negative -0,102 Test Statistic 0,102 Asymp. Sig. -taile. Sumber: Data Primer Diolah . Menurut Tabel 2 diatas, dikatakan bahwa nilai signifikan Kolmogorov-Smirnov Z Asymp. Sig . -taile. lebih besar dari 0,05 atau . ,197 > 0,. Hasil menunjukkan bahwa data residual dalam penelitian terdistribusi secara normal. Dengan terpenuhinya asumsi normalitas, maka analisis regresi linear berganda dapat dilanjutkan dengan valid dan dapat dipercaya. Uji Heteroskedastisitas Gambar 1. Hasil Uji Heteroskedastisitas Ae Grafik Scatterplot Sumber: Data Primer Diolah . Menurut Gambar 1, memiliki pola yang teratur dan titik-titik tersebar diantara angka nol untuk garis Y, sehingga diartikan tidak terdapat heteroskedastisitas. Uji Scatterplot ini memiliki kelemahan salah satunya adalah terkadang terdapat pendapat yang berbeda dalam mengamati grafik Scatterplot. Dengan demikian, untuk menguji heteroskedastisitas selain menggunakan grafik scatterplot dapat ditambahkan dengan uji heteroskedastisitas menggunakan metode yang lain seperti dibawah ini. Tabel 3. Hasil Uji Heteroskedastisitas Model 1 (Constan. Unstandardized Coefficients Std. Error -1,707 2,183 Standardized Coefficients Beta -0,782 Sig. 0,438 0,130 0,079 0,281 1,633 0,108 -0,043 0,074 -0,100 -0,581 0,563 Sumber: Data Primer Diolah . Hasil uji heteroskedastisitas menggunakan uji glejser pada tabel 3 menunjukkan nilai signifikansi pada Sanksi Perpajakan adalah 0,108 > 0,05 dan Pemahaman Perpajakan sejumlah 0,563 > 0,05. Jadi, seluruh variabel independen mempunyai signifikansi > 0,05 yang menyatakan 317 | Journal of UKMC National Seminar On Accounting Proceeding. Vol. No. Ags 2025 apabila tidak terdapat heteroskedastisitas dalam model regresi. Maka, model regresi yang digunakan memiliki varians residual yang konstan dan layak untuk dianalisis lebih lanjut. Uji Multikolinearitas Tabel 4. Hasil Uji Multikolinearitas Unstandardized Standardized Sig. Coefficients Coefficients Model Std. Error Beta 1 (Constan. 12,783 5,281 0,420 0,960 0,253 0,140 0,236 4,470 0,000 0,227 0,126 0,233 3,599 0,001 Sumber: Data Primer Diolah . Collinearity Statistics Tolerance VIF 0,906 0,906 1,103 1,103 Menurut Tabel 4, bisa dikatakan apabila semua variabel independen mempunyai nilai tolerance lebih besar dari 0,10 . ,906 > 0,. Selain itu, nilai VIF untuk kedua variabel lebih kecil dari 10 . ,103 < . Maka, bisa dikatakan apabila tidak terdapat korelasi antar variabel bebas, artinya tidak terdapat multikolinearitas dan model regresi dapat digunakan dengan baik. Analisis Regresi Linear Berganda Analisis regresi linear berganda digunakan untuk menganalisis pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen dalam penelitian ini. Berdasarkan Tabel 4, nilai yang diterapkan adalah Unstandardized Coefficients. Menurut hasil diatas, bisa dihasilkan persamaan linear seperti di bawah ini: Y=12,783 0,253X1 0,227X2 e Persamaan diatas bisa diartikan sebagai di bawah ini: Hasil dari nilai konstanta () mempunyai arti apabila X1 serta X2 bernilai 0, maka Y memiliki nilai sejumlah 12,783. Nilai koefisien regresi Sanksi Perpajakan (X. memiliki arti apabila ada kenaikan pada variabel X1 akan meningkatkan Y sejumlah 0,253 apabila variabel lain tidak berubah. Nilai koefisien regresi Pemahaman Perpajakan (X. memiliki arti apabila ada kenaikan pada variabel X2 meningkatkan Y sejumlah 0,227 apabila variabel lain tidak berubah. Uji t (Uji Parsia. Diketahui t tabel 2,003 pada tingkat signifikansi 5%. Maka, berdasarkan Tabel 4 diatas, didapatkan hasil bahwa variabel Sanksi Perpajakan (X. memperoleh t hitung sebesar 4,470 > t tabel sebesar 2,003 serta signifikansi sejumlah 0,000 < 0,05. Jadi H1 diterima. Variabel Pemahaman Perpajakan (X. memperoleh t hitung sebesar 3,599 > t tabel sebesar 2,003 serta signifikansi 0,001 < 0,05. Jadi H2 juga diterima. Uji F (Uji Simulta. Tabel 5. Hasil Uji F Model Sum of Squares Regression 23,726 Residual 14,680 Total 38,407 Sumber: Data Primer Diolah . Mean Square 11,863 0,262 45,254 Sig. Menurut Tabel 5, bisa dikatakan apabila F hitung sejumlah 45,254 > F tabel sejumlah 3,16 serta signifikan sejumlah 0,00 < 0,05. Hasil ini menunjukkan bahwa model regresi yang digunakan dalam penelitian ini layak untuk digunakan. Maka dari itu. Sanksi Perpajakan (X. 318 | Journal of UKMC National Seminar On Accounting Proceeding. Vol. No. Ags 2025 dan Pemahaman Perpajakan (X. secara bersamaan atau simultan berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Y). Uji Koefisien Determinasi . cI . Tabel 6. Hasil Uji Koefisien Determinasi Model R Square Adjusted R Square 0,758 0,750 Sumber: Data Primer Diolah . Std. Error of the Estimate 0,434 Durbin-Watson 2,112 Menurut Tabel 6, nilai Adjusted R Square sebesar 0,750 dan dapat dikatakan bahwa 75% variasi dalam kepatuhan wajib pajak UMKM kuliner dapat dijelaskan oleh variabel sanksi perpajakan dan pemahaman perpajakan. Hasil yang tinggi ini menunjukkan bahwa model regresi mempunyai kemampuan prediksi yang baik. Sisa sebesar 25% terpengaruh dari variabel-variabel lain yang belum dieksplorasi. PEMBAHASAN Pengaruh Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Kuliner Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Secara teoritis, hasilnya sesuai dengan teori perilaku terencana yang mengatakan bahwa tanggapan suatu individu terhadap kontrol perilaku dapat memenuhi niat dan perilaku seseorang. Wajib pajak yang memahami konsekuensi yaitu sanksi administratif ataupun pidana, akan termotivasi untuk mematuhi peraturan perpajakan agar dapat menghindari sanksi perpajakan. Penelitian ini menguatkan penelitian sebelumnya dari Siregar dan Septarini dalam Wulandari & Ardini . , yang mengatakan apabila sanksi memiliki pengaruh positif serta signifikan kepatuhan wajib pajak. Ini juga sama dengan penelitian (Machmudah & Yudiansa Putra, 2. yang mengatakan apabila sanksi perpajakan penting untuk mendorong kepatuhan. Konsistensi hasil penelitian dari berbagai studi menunjukkan bahwa sanksi perpajakan memang merupakan faktor yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan. Sehingga sanksi perpajakan berfungsi sebagai pengingat bagi pemilik usaha mengenai pentingya peran mereka dalam membayar pajak, bukan hanya berfungsi sebagai hukuman. Dengan adanya sanksi yang jelas dan tegas maka akan menciptakan efek pencegahan yang mendorong wajib pajak untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Maka, pemerintah perlu meningkatkan penerapan sanksi perpajakan agar lebih tegas dan jelas agar wajib pajak menjadi lebih sadar dan mematuhi peraturan tanpa perlu dipaksa. Pengaruh Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Kuliner Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM kuliner di Kota Palembang. Penelitian ini mendukung teori perilaku terencana yang mengatakan apabila pemahaman membentuk behavioral belief dan mempengaruhi attitude toward behavior, sehingga menciptakan intensi yang positif saat menaati peraturan perpajakan. Suatu individu yang mempunyai pemahaman lebih banyak akan lebih memahami hak dan kewajibannya serta manfaat dari membayar pajak. Penelitian ini mendukung penelitian Ridhotin & Ardini . Adi Nugroho . , serta penelitian yang dilakukan Rifaldy Herdiatna & Salsalina Lingga . yang menyatakan apabila pemahaman perpajakan memiliki pengaruh positif serta signifikan terhadap kepatuhan 319 | Journal of UKMC National Seminar On Accounting Proceeding. Vol. No. Ags 2025 wajib pajak. Sehingga, edukasi serta sosialisasi yang dilakukan berperan sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan. Konsistensi hasil penelitian dari berbagai studi menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan memang merupakan faktor yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan. Bagi pemilik usaha UMKM kuliner, pemahaman yang baik bisa mengubah pemikiran mereka terhadap kewajiban perpajakan. Dengan pemahaman yang baik, pemilik UMKM tidak akan memandang pembayaran pajak sebagai beban atau biaya tambahan yang memberatkan usaha mereka. Sebaliknya, bahwa dengan memahami aturan dan manfaat pajak, pemilik UMKM bisa merasakan apabila melakukan pembayaran pajak merupakan bentuk partisipasi nyata untuk membangun perekonomian bagi daerah maupun negara. SIMPULAN Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang telah dilakukan, penelitian ini memberikan hasil yang signifikan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM kuliner di Kota Palembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel sanksi perpajakan serta pemahaman perpajakan memiliki pengaruh signifikan dan positif terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah sektor kuliner di Kota Palembang. Dengan demikian, semakin tegas dan konsisten penerapan sanksi perpajakan serta semakin tinggi pemahaman maka kepatuhan meningkat. Keterbatasan Penelitian ini mempunyai beberapa keterbatasan yang dapat menjadi pertimbangan untuk penelitian selanjutnya. Pertama, berdasarkan hasil uji koefisien determinasi, nilai Adjusted R Square diperoleh hasil sejumlah 0,750 atau sejumlah 75%, yang berarti masih terdapat sisa sebesar 25% terpengaruh oleh variabel-variabel lain yang belum diteliti. Kedua, terdapat kemungkinan terdapat bias dalam menjawab kuesioner karena pertanyaan dalam kuesioner menyangkut hal yang bersifat sensitif seperti kepatuhan pajak, kemungkinan responden akan memberikan jawaban yang dianggap benar secara sosial bukan yang mereka lakukan sebenarnya. Implikasi Implikasi Praktis Bagi Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak Kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan diharapkan dapat dilakukan secara terusmenerus khususnya sektor kuliner agar para pelaku usaha ini semakin memahami seberapa penting kewajiban perpajakan. Program edukasi sebaiknya bisa disesuaikan dengan karakteristik unik UMKM kuliner, seperti menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan contoh yang relevan dengan bisnis kuliner. Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan sanksi yang lebih tegas tetapi tetap proporsional untuk meningkatkan efek jera tanpa memberatkan pelaku usaha kecil. Bagi Wajib Pajak UMKM Kuliner Penelitian diharapkan bisa membuat seseorang mempunyai kesadaran untuk selalu mengikuti pelatihan yang diadakan oleh instansi terkait. Karena dengan memahami aturan perpajakan, pelaku UMKM akan dapat membayar pajak dengan benar, tepat waktu, dan dapat menghindari sanksi yang akan merugikan wajib pajak. Pelaku UMKM kuliner juga disarankan untuk memanfaatkan teknologi dengan baik dan sistem perpajakan modern yang telah disediakan pemerintah untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak. 320 | Journal of UKMC National Seminar On Accounting Proceeding. Vol. No. Ags 2025 Bagi peneliti berikutnya Diharapkan untuk bisa menambah variabel yang lain seperti kualitas pelayanan fiskus dan juga tarif pajak agar bisa meningkatkan penelitian. Penelitian selanjutnya juga bisa memperluas sampel penelitian ke kota lain di Indonesia untuk mendapatkan gambaran yang lebih luas mengenai kepatuhan pajak UMKM kuliner. Selain itu, peneliti berikutnya Selain itu, peneliti berikutnya dapat melakukan perbandingan antara sektor UMKM kuliner dengan sektor UMKM lainnya untuk mengidentifikasi perbedaan karakteristik kepatuhan pajak antar sektor usaha. Implikasi Teoritis Penelitian ini menjelaskan bahwa Theory of Planned Behaviour berpengaruh untuk kepatuhan perpajakan UMKM. Penelitian ini memiliki hasil yang menyatakan apabila menggabungkan sanksi dan pemahaman akan lebih berhasil daripada menggunakan satu cara. Penelitian ini memberikan dasar untuk bisa mengembangkan cara yang lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan pemilik usaha kecil di Palembang. DAFTAR PUSTAKA