Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik https://journal. id/index. php/kolaborasi/ enrichment of public governance (Original Articl. Strategi BP3MI Dalam Mengatasi Masalah Pekerja Migran Indonesia Ilegal Di Provinsi NTT Hendrikus Likusina Kaha1. Stephanie Perdana Ayu Lawalu2* . Rian Petrus Pati Matta3 1,2,3 Administrasi Publik. Universitas Katolik Widya Mandira. Indonesia *Correspondence: ninalawalu@unwira. Abstract Illegal migrant workers remain a major challenge, especially in areas with high migration rates such as East Nusa Tenggara (NTT). The Indonesian Migrant Workers Protection Service Center (BP3MI) of NTT Province, as the spearhead of PMI protection in the region, faces multidimensional challenges in addressing this issue. Some of those challenges are limited resources, lack of public awareness, and weak law enforcement against syndicates that facilitate illegal migration. This research uses a qualitative approach, with data gathered by interview, observation, and documentation. Based on the strategy theory by Fred R. David, there are three stages in obtaining BP3MI-NTTAos goal in reducing the number of illegal migrant worker issues, such as policy formulation, policy implementation, and policy evaluation. Results show that besides three stages of policy strategies. BP3MI also has performed unique strategies in influencing people to become legal migrant workers, such as using church pulpit messages, as well as building collaboration with various parties. Despite of three strages of policy strategies which have been implemented by BP3MI-NTT, this research also finds that up until the end of 2025, the number of illegal migrant worker issues is still high . Even though BP3MI of NTT Province is still not reaching itAos overall goals, these three strategies show that the institution is moving forward to reduce the number of illegal migrant worker issues in NTT. Keywords bp3mi, collaboration, strategy, illegal migration Received: 26 November 2025. Revised: 25 December 2025. Accepted: 29 December 2025 Pendahuluan Permasalahan Pekerja Migran Indonnesia (PMI) Ilegal masih menjadi tantangan besar, terutama di wilayah yang memiliki angka migrasi tinggi seperti Nusa Tenggara Timur (NTT). PMI Ilegal adalah mereka yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi atau melalui jalur non-prosedural, terhitung sebagai pelanggar aturan keimigrasian baik di negara asal maupun di negara tempat mereka bekerja (Oktaviani & Rivai, 2. Implikasi dari menjadi PMI adalah mereka diperhadapkan pada resiko tinggi mengalami eksploitasi, perdagangan manusia, serta pelanggaran hak-hak tenaga kerja. Ekploitasi yang paling sering terjadi adalah para pekerja migran bekerja tanpa dibayar (Khasanah & Wahyuningsih, 2. , lingkungan kerja yang tidak manusiawi di mana PMI mengalami kekerasan fisik dan psikologis (Chandra et al. , 2. , serta yang marak belakangan ini adalah menjadi korban perdagangan manusia (Miranti, 2. , di mana pekerja direkrut dengan janji dijadikan pekerja di bidang kerja tertentu, tetapi setelah di negara tujuan malah diperdagangkan untuk operasi perjudian daring. Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk yang besar, memiliki bonus demografi berupa suplai tenaga kerja usia produktif yang berlimpah, yang sayangnya tidak terserap penuh di tanah air, dan berdampak pada timbulnya aktivitas migrasi untuk bekerja ke negara tetangga. Berdasarkan data dari Kementerian Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik, 2025, 11. , 285-304 https://doi. org/10. 3390/ kjap. Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), terkait layanan penempatan dan perlindungan pekerja migran sampai dengan Bulan Oktober 2025, mayoritas pekerja migran Indonesia bekerja pada pemberi kerja Berbadan Hukum dan Pelaut Awak Kapal Niaga, pemberi kerja perseorangan, dan sebagai pelaut awak kapal niaga. Negara Asia yang menjadi tujuan utama pekerja migran adalah Malaysia. Taiwan. Hongkong. Jepang dan Singapura. Lima jenis pekerjaan dengan jumlah penempatan terbanyak sampai dengan Oktober 2025 adalah sebagai Asisten Rumah Tangga (Housemai. , pekerja perkebunan . lantation worke. , caregiver, dan pekerja pada sektor domestic. Para pekerja migran asal Indonesia yang berangkat secara resmi ini terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Timur. Jawa Barat. Nusa Tenggara Barat. Jawa Tengah, dan Lampung. Provinsi NTT sebagai daerah dengan tingkat migrasi tenaga kerja yang tinggi mayoritas mengirim tenaga kerja ke Malaysia. Singapura, dan Timur Tengah. Sayangnya, jumlah tinggi pekerja migran asal NTT didominasi oleh yang berangkat tanpa dokumen lengkap atau tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga tidak terdata sebagai provinsi di Indonesia dengan Tingkat migrasi pekerja tertinggi, tetapi sebagai provinsi dengan Tingkat pengaduan PMI bermasalah tertinggi. Berikut ini adalah data dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT, rekapan penanganan kasus PMI illegal yang ditangani selama periode Januari-September 2024, yang dirinci berdasarkan penempatan negara: Tabel 1. Rincian Penanganan Kasus PMI Ilegal Berdasarkan Penempatan Negara tahun Negara Penempatan Jenis Kelamin Status Penempatan Jumlah Malaysia Laos Arab Saudi/Saudi Arabia United Emirates Arab Singapura Hong Kong Taiwan Sudan. Afrika Bagian Utara Papua Nugini 10 Yordania Brunai Darussalam Total Jumlah Sumber: BP3MI Provinsi NTT Tahun 2024 Jumlah Non Prosedural Prosedural Data di atas menampilkan realita nyata dampak dari keberangkatan secara illegal adalah para pekerja migran asal NTT mengalami berbagai masalah di negara tempat bekerja sehingga harus ditangani oleh BP3MI. Negara Malaysia menduduki posisi teratas sebagai negara tujuan para pekerja migran asal NTT, dengan jumlah masalah Kaha. Lawalu dan Matta Strategi BP3MI Dalam Mengatasi Masalah sebanyak 354 kasus, dan hanya tujuah pekerja yang berangkat secara procedural, sedangkan sisanya sebanyak 347 pekerja yang bermasalah adalah pekerja migran ilegal. Demikian juga pekerja migran bermasalah di negara penempatan lainnya, data menunjukkan bahwa mereka yang bermasalah adalah yang berangkat melalui jalur nonprosedural. Sebagai ujung tombak perlindungan PMI di daerah. BP3MI Provinsi NTT menghadapi tantangan multidimensi dalam menangani isu ini. Langkah awal yang telah dilakukan oleh BP3MI-NTT adalah memetakan kasus pekerja migran illegal yang dihadapi berdasarkan daerah asal tenaga kerja, agar dapat menentukan Langkah-langkah penanganan yang tepat. Berikut ini adalah daftar penanganan kasus PMI berdasarkan daerah asalnya, selama periode Januari sampai dengan September 2024: Tabel 2. Rincian Penanganan Kasus PMI Ilegal berdasarkan kota/kabupaten tahun 2024 Jenis Kelamin Kabupaten/Kota Kota Kupang Kabupaten Kupang Kabupaten Timor Tengah Selatan Kabupaten Timor Tengah Utara Kabupaten Belu Kabupaten Malaka Kabupaten Alor Kabupaten Lembata Kabupaten Flores Timur Kabupaten Sikka Kabupaten Ende Kabupaten Nagekeo Kabupaten Ngada Kabupaten Manggarai Timur Kabupaten Manggarai Kabupaten Manggarai Barat Kabupaten Sumba Barat Daya Kabupaten Sumba Barat Kabupaten Sumba Tengah Kabupaten Sumba Timur Status Penempatan Prosedural Non Prosedural Jumlah Jumlah Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik Kabupaten Rote Ndao Kabupaten Sabu Raijua Alamat 23 Kabupaten/Kota Belum Jelas Total Jumlah Sumber: BP3MI Provinsi NTT Tahun 2024 Dari data di atas dapat diketahui bahwa terdapat setidaknya empat kabupaten di NTT yang menjadi daerah asal PMI bermasalah yaitu Kabupaten Belu dengan jumlah PMI illegal sebanyak 34 orang. Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak 36 orang. Kabupaten Malaka sebanyak 46 orang, dan Kabupaten Flores Timur sebanyak 69 orang. PMI illegal bermasalah juga mendapat perhatian dari instansi lain yang berkaitan erat dalam pelaksanaan tugasnya. Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), terdapat 191 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada tahun 2019,3882 kasus pada tahun 2020, dan 624 kasus pada tahun 2021. Pada tahun 2023 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT, mencatat sebanyak 185 orang pekerja migran asal NTT menjadi korban TPPO dan direkrut secara non-prosedural (Wahidin. Tingginya jumlah kasus terkait pekerja migran illegal di Provinsi NTT sebagaimana digambarkan dalam data di atas, harus menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah setempat, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran. Menurut undang-undang ini, pemerintah harus menjamin penegakan hak asasi manusia serta melindungi dari segala bentuk kekerasan, perdagangan orang, serta perlakuan tidak manusiawi, bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan migrasi untuk bekerja di luar negeri (Situmorang et , 2. Dalam Upaya melindungi dan melayani PMI, dapat dikatakan bahwa Kantor BP3MI Provinsi NTT memainkan peran kunci dalam mengatasi dan mengurangi Tingkat keberangkatan secara non-prosedural atau illegal. Kantor ini diketahui telah menjalankan tugasnya melalui berbagai strategi dan kebijakan yang dilaksanakan dengan harapan data mengurangi angka PMI ilegal di NTT. Langkah-langkah tersebut antara lain melalui sosialisasi tentang prosedur migrasi aman, koordinasi dengan instansi terkait, serta Upaya repatriasi dan pendampingan bagi PMI yang mengalami masalah di luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi yang telah diterapkan oleh BP3MI dalam mengatasi masalah PMI illegal di NTT, agar dapat menghasilkan rekomendasi bagi pengembangan kebijakan yang efektif dan optimal dalam mengatasi masalah PMI illegal baik di lingkup daerah maupun nasional. Kajian Pustaka Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah negara Republik Indonesia. Lebih lanjut menurut undang-undang ini, yang termasuk dalam kategori pekerja migran Indonesia adalah mereka yang bekerja pada . pemberi kerja berbadan hukum, . pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, serta . pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Sedangkan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri karena dikirim atau dipekerjakan oleh lembaga internasional, belajar dan mengikuti pelatihan, mengungsi atau mencari suaka, yang dipekerjakan pada Kaha. Lawalu dan Matta Strategi BP3MI Dalam Mengatasi Masalah Perwakilan Republik Indonesia, atau memiliki usaha mandiri di luar negeri, tidak termasuk dalam kategori pekerja migran Indonesia. Berangkat dari pengertian PMI menurut undang-undang yang berlaku, studi ini hendak menjelaskan strategi mengatasi masalah PMI illegal atau warga negara asal Provinsi NTT yang bekerja dan menerima upah di luar negeri, baik pada pemberi kerja berbadan hukum, perseorangan maupun rumah tangga, serta pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Fokus studi ini adalah pada peran dan Langkah-langkah strategis yang telah dilakukan oleh BP3MI untuk pengentasan masalah pekerja migran Indonesia illegal di Provinsi NTT. Kata strategi berasal dari Bahasa Yunani AustrategosAy, stratos berarti tentara atau militer dan ago berarti memimpin. Gabungan kedua kata tersebut menjadi bermakna seni dalam berperang, ilmu merencanakan dan mengerahkan sumber daya untuk operasi besar-besaran, serta informasi kekuatan dan posisi yang menguntungkan untuk menyerang lawan (Hutabarat & Huseini, 2. Dari makna ini, kata strategi telah diserap dan digunakan di bidang ilmu lainnya, di mana telah dibangun pengertian yang lebih menyentuh ranah bidang ilmu tempat kata strategi dilekatkan. Hunger dan wheelan (Ilyas et al. , 2. , strategi didefinisikan sebagai rumusan perencanaan yang komprehensif tentang bagaimana suatu organisasi atau Perusahaan akan mencapai apa yang menjadi misi dan tujuannya. Dalam rentang kehidupan suatu organisasi, selalu bergerak dan berubah untuk mencapai misi dan tujuannya, yang tentu saja tidak luput dari berbagai penyesuaian, sejalan dengan situasi dan lingkungan dan berubah. Oleh karena itu, menurut Hamel dan Prahalad (Ilyas et al. , 2. , strategi sebagai jalan untuk mencapai misi dan tujuan organisasi dapat pula dipandang sebagai Tindakan-tindakan yang bersifat incremental dan kontinyu, berdasarkan pandangan tentang apa yang diharapkan oleh pelanggan atau penikmat layanan organisasi di masa yang akan datang. Sehingga strategi dapat dipahami sebagai rencana-rencana yang dibuat dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, yang senantiasa ditingkatkan mutu dan kualitasnya, dalam rangka menghasilkan pengaruh dan perubahan demi mempertahankan kelangsungan hidup organisasi atau Perusahaan di masa depan. Pendapat lain tentang strategi dikemukakan oleh Mintzberg (Lilis Wahidatul, 2. , di mana strategi dipahami sebagai rangkaian aktivitas yakni. strategi sebagai aktivitas perencanaan . , strategi sebagai pola kegiatan . , strategi sebagai posisi . , strategi sebagai manuver . , dan strategi sebagai sudut pandang . Sebagai rangkaian aktivitas perencanaan, strategi memiliki dua karakteristik yakni . strategi direncanakan secara sadar mendahului aktivitas dan tindakan yang dilakukan, serta . strategi perlu disusun dan dikembangkan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Strategi sebagai manuver merujuk pada Langkahlangkah atau Tindakan spesifik yang dilakukan sebagai bentuk menunjukkan keberadaan atau eksistensi yang mengancam pada Perusahaan atau organisasi lain. Rencana dan manuver dalam strategi akan menentukan posisi Perusahaan atau organisasi, berdasarkan Keputusan yang dipilih untuk menetapkan eksistensisnya. Sedangkan sebagai sudut pandang, strategi merujuk pada perspektif pengambilan Keputusan oleh para pengambil kebijakan dalam organisasi. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa strategi tidak hanya merujuk pada aksi atau Tindakan, tetapi juga mencakup cara pandang dan arah pemikiran dari para pelaku, seperti halnya ideologi atau budaya organisasi yang terwujud dalam nilai-nilai yang diterima dan dijalankan bersama oleh seluruh anggota organisasi. Dengan memiliki strategi sebagai rencana aksi dan Tindakan, serta cara pandang dan nilai yang diterima, kemudian dijalankan Bersama di dalam suatu organisasi, maka diharapkan dapat membawa manfaat berupa pencapaian tujuan atau sasaran kerja yang Siagian (Latifah, 2. menjelaskan enam manfaat yang dapat diperoleh organisasi dengan menetapkan strategi yakni. memperjelas makna dan hakikat Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik perencanaan perencanaan melalui identifikasi spesifik Langkah-langkah pengelolaan organisasi, . sebagai cara merealisasikan kegiatan sesuai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan secara efektif, . sebagai pedoman dan arahan pelaksanaan kegiatan, . sebagai jalan untuk mengetahui cara -cara pencapaian tujuan, sasaran, serta prioritas kerja organisasi secara lebih jelas dan konkrit, . sebagai bagian dari proses penyelesaian masalah melalui rangkaian pengambilan keputusan, serta . sebagai jalan mempermudah koordinasi pihak-pihak yang memiliki kesamaan persepsi dalam mengelola organisasi dan menekan peluang terjadinya konflik. Sebagai bagian dari pencapaian tujuan manajemen organisasi, strategi juga berperan penting. Grant (Budio, 2. menyebutkan bahwa strategi berperan penting dalam . menjadi alat dukung proses pengambilan Keputusan sebagai penghubung yang menyatukan keputusan individu dengan keputusan organisasi, . sebagai sarana koordinasi dan komunikasi menyatukan arah dan persepsi, . menyatukan target visi dan misi untuk menentuka posisi organisasi di masa depan. Fred R. David (David, 2. menjelaskan strategi sebagai cara atau pendekatan yang digunakan oleh organisasi untuk mencapai tujuan jangka panjangnya, termasuk di dalamnya adalah proses formulasi . , implementasi . , dan evaluasi terhadap Keputusan-keputusan penting yang memungkinkan organisasi untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Berdasarkan pendapat ini dapat dikatakan bahwa tahapan pelaksanaan strategi demi pencapaian tujuan jangka Panjang organisasi dapat dibagi ke dalam tiga tahapan utama yakni formulasi, impelementasi dan evaluasi. Lebih lanjut (Budio, 2. menyebutkan bahwa terdapat dua level strategi dalam sebuah organisasi yakni . strategi korporasi yang menggambarkan arah pertumbuhan dan sikap manajemen Perusahaan dalam bisnis yang digeluti untuk mencapai keseimbangan portfolio produk dan jasa, . strategi unti bisnis yang diterapkan di level divisi untuk perbaikan posisi produk barang dan jasa dalam persaingan. Selain berdasarkan level dan unit kerja. Kooten (Salusu, 2. mengemukakan empat tipe strategi yaitu . strategi organisasi atau corporate strategy, . strategi program atau program strategy, . strategi pendukung sumber daya atau resource support strategy, dan . strategi kelembagaan atau institutional strategy. Strategi organisasi berhubungan erat dengan perumusan misi, tujuan, nilai-nilai dan inisiatif Jenis strategi ini memberi Batasan yang jelas tentang apa yang perlu dilakukan dan untuk siapa. Strategi program memberi perhatian pada implikasi strategis dari diberlakukannya program tertentu, dengan mencoba menggambarkan dampak dari setiap program atau aktivitas yang dilakukan organisasi. Strategi pendukung sumber daya adalah strategi yang memberikan focus perhatian pada bagaimana memaksimalkan sumber daya esensial yang tersedia untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi. Sumber daya tersebut dapat berupa keuangan, teknologi dan lain sebagainya. Strategi kelembagaan memusatkan perhatian pada pengembangan kemampuan organisasi untuk mendukung pelaksanaan inisiatif-inisiatif ketiga jenis strategi sebelumnya. Dari berbagai pandangan tentang strategi di atas, tampak bahwa strategi dalam pengertiannya sebagai alat untuk mencapai tujuan baik dalam konteks militer maupun organisasi, telah diadopsi dalam aktivitas berorganisasi. Baik organisasi swasta maupun pemerintah, dapat mengadopsi dan menerapkan strategi untuk mencapai tujuan sesuai konteks aktivitas di organisasi masing-masing. Riswandi (Riswandi, 2. menyorot penerapan strategi dalam menyelesaikan masalah pekerja migran Indonesia illegal di Kota Makassar, dengan menggunakan tipetipe strategi menurut Kooten (Salusu, 2. Dalam temuannya menyatakan bahwa Pemerintah Kota Makassar belum memiliki strategi organisasi yang secara spesifik diarahkan pada pengentasan masalah PMI dan cenderung hanya terpaku pada penegakan aturan-aturan yang ada. Indikator strategi pendukung sumber daya juga Kaha. Lawalu dan Matta Strategi BP3MI Dalam Mengatasi Masalah belum sepenuhnya dilaksanakan terlihat dari belum dikelolanya sumber daya yang esensial seperti sumber daya manusia, belum dikelola dan diarahkan sepenuhnya untuk menyelesaikan persoalan PMI illegal yang ada di kota tersebut. Lebih lanjut jika ditinjau dari aspek indicator strategi kelembagaan, hasil studi menunjukkan bahwa belum terlihat Batasan yang jelas terkait wujud yata dari visi-misi organisasi dalam pembagian tugas untuk mengatasi masalah PMI illegal di Kota Makassar. Akbar (Akbar, 2. dalam studinya membahas tentang aplikasi strategi dalam Lembaga pemerintahan, melalui kajian tentang strategi pengawasan dan perlindungan pekerja migran melalui program LTSA-P3MI di Kabupaten Lombok Tengah. Nusa Tenggara Barat. Studi ini berbasis pada teori strategi menurut Wheelan dan Hunger (Solihin, 2. Temuannya adalah bawa terdapat indikator-indikator strategi yang telah digunakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah dalam Upaya mengawasi dan melindungi para pekerja migran. Indikator-indikator strategi tersebut yakni . pengamatan lingkungan untuk mengetahui situasi riil masalah migran ilegal yang dihadapi, . formulasi strategi untuk mengatasi masalah yang ditemukan, . implementasi strategi, serta . evaluasi dan kontrol. Studi-studi terdahulu dari berbagai tempat menunjukkan bahwa isu pekerja migran illegal terjadi hampir di seluruh bagian Indonesia. Situasi ini membawa tuntutan baru bagi dunia akademik untuk dapat melakukan studi yang bukan hanya untuk mengetahui cara mengatasi masalah pekerja migran illegal, tetapi juga pada saat yang sama menemukan akar persoalan masalah ini. Walaupun pekerja migran berangkat dengan alasan yang berbeda-beda, namun proses migrasi yang dilakukan kebanyakan secara non-prosedural atau illegal. Alasan yang mendasari mereka berangkat dengan jalur illegal kebanyakan adalah karena kemiskinan yang diakibatkan oleh keterbatasan lapangan kerja, dan kebutuhan untuk memperoleh pekerjaan secepatnya, menyebabkan mereka memilih jalur ilegal yang dianggap lebih mudah dan cepat karena dibantu oleh para makelar atau calo (Romli & Rahayu, 2. Kehadiran para calo ini memiliki peran signifikan dalam perekrutan dan penempatan pekerja migran ilegal yang rata-rata berasal dari Masyarakat golongan menengah ke bawah dan mudah dipengaruhi dengan iming-iming gaji yang menjanjikan (Fathullah & MaAoshum, 2. Dengan pandangan bahwa isu pekerja migran ini adalah isu multi-dimensional, maka Upaya pencegahan dan pengentasan pun tidak hanya dilakukan secara sepihak atau satu Tidak hanya pencegahan di dalam negeri, pemerintah Indonesia juga telah berupaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran illegal di luar Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) telah secara signifikan memperbaiki tata Kelola migrasi tenaga kerja di Indonesia. Melalui aturan ini, fokus utama pemerintah adalah memastikan para pekerja migran memperoleh keadilan dan perlindungan dalam setiap tahapan proses sejak dari pra-keberangkatan, penempatan, hingga kepulangan. Bahkan bagi para pekerja migran ilegal, pemerintah Indonesia tetap bertanggungjawab jika mereka mengalami masalah hukum di luar negeri, melalui berbagai Upaya bantuan hukum, penyediaan tempat penampungan sementara, pemulangan, hingga edukasi pencegahan keberangkatan secara ilegal telah dilakukan oleh pemerintah (Sakti et al. Strategi sebagai rencana yang dibuat untuk mencapai suatu tujuan atau sasaran tertentu di dalam organisasi. Strategi mencakup beberapa hal yaitu Langkah-langkah, kebijakan, dan perndekatan yang digunakan dalam mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi, serta sumber daya yang dimiliki organisasi. Dalam kaitannya dengan pengentasan isu pekerja migran ilegal di NTT, maka penelitian ini secara khusus fokus pada mendeskripsikan strategi yang dilakukan oleh Balai Pelayanan Perlindungan Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT untuk menangani persoalan pekerja migran ilegal berdasarkan teori dari Fred R. David. Deskripsi peran dan strategi BP3MI Provinsi NTT, dimulai dengan tahap formulasi . , tahap implementasi . , dan tahap evaluasi . Pada tahap formulasi, dilakukan perumusan strategi melalui analisis kondisi internal dan eksternal, untuk memahami apa yang menjadi penyebab utama tngginya migrasi ilegal di NTT, menganalisis keterbatasan sumber daya yang dihadapi, serta melihat peluang dan dukungan yang dapat diperoleh baik dari pemerintah maupun Masyarakat. Setelah perencanan, maka ditetapkan program-program dan kebijakan. Langkah berikutnya adalah pelaksanaan program,-program dan kebijakan, dibarengi dengan memberikan pemahaman secara kontinyu pada Masyarakat agar dapat merubah cara pandang terhadap aktivitas migrasi ilegal untuk mencari nafkah di negara lain. Tahapan akhir adalah evaluasi atau penilaian, yakni menilai sejauh mana Tingkat keberhasilan dari strategi yang telah dilaksanakan. Melalui evaluasi dapat dinilai apakah strategi yang telah dilaksanakan berdampak pada penurunan angka pekerja migran ilegal atau tidak. Evaluasi juga perlu dilakukan untuk memastikan BP3MI Provinsi NTT dapat menjalankan Upaya penanggulangan pekerja migran ilegal secara lebih sistematis, terukur dan berkelanjutan. Metode Studi ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang didasarkan dan berorientasi pada pengamatan atas fenomena atau gejala yang terjadi di Masyarakat kemudian dideskripsikan dalam bentuk lisan maupun tulisan (Kusumastuti & Khoirun. Fokus penelitian ini adalah untuk menjelaskan strategi yang digunakan oleh BP3MI Provinsi NTT dalam menekan jumlah angka PMI illegal bermasalah, dengan menggunakan teori strategi menurut Fred R. David. Menurut David (David, 2. , strategi adalah cara atau pendekatan yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mencapai tujuannya, yang dijalankan melalui tiga tahapan yakni proses formulasi strategi . , implementasi strategi . , dan evaluasi strategi berupa evaluasi atas keputusan serta kebijakan. Dalam konteks adaptasi teori David pada strategi BP3MI Provinsi NTT dalam mengatasi masalah PMI illegal, maka dapat dilihat melalui tiga tahapan yakni . proses formulasi atau perencanaan kebijakan-kebijakan untuk mencegah dan mengurangi pemberangkatan atau penempatan PMI secara illegal atau non-prosedural, . implementasi kebijakan berupa program-program yang dapat membantu mencegah proses pemberangkatan PMI secara illegal, serta . evaluasi kebijakan dan program yang telah dilaksanakan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Wawancara dilakukan melalui tatap muka dengan informan dengan berdasarkan pada pedoman wawancara (Nurfatimah et al. , 2. Pada penelitian ini diambil dari delapan orang informan untuk diwawancarai yaitu Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT. Sub Tata Usaha dan Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan, pegiat pencegahan migrasi ilegal di NTT, tokoh agama serta mantan pekerja migran bermasalah. Observasi dilakukan dengan cara peninjauan langsung di lapangan penelitian untuk melihat langsung situasi di lapangan terkait subjek dan objek penelitian (Pangerapan, 2. Observasi bersifat objektif, sistematis, dan faktual. Observasi dilakukan untuk mengamati peran dan strategi yang dilakukan oleh BP3MINTT dalam mencegah dan menangani kasus PMI ilegal, dengan mengunjungi kantor BP3MI serta mengikuti salah satu kegiatan sosialisasi pencegahan migrasi ilegal yang Dengan melihat pada keterbatasan waktu dan sumberdaya saat studi lapangan, tim peneliti menyadari bahwa keterbatasan jumlah informan dapat menjadi potensi bias, oleh karena itu tim peneliti juga melakukan studi dokumentasi. Adapun Kaha. Lawalu dan Matta Strategi BP3MI Dalam Mengatasi Masalah dokumentasi yang digunakan dalam studi ini adalah dalam bentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental yang berkaitan dengan isu yang diteliti (Anasari, 2. Analisis data adalah upaya mengelola data yang sudah tersedia sehingga dapat digunakan untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian. Dalam penelitian ini, analisis data dilakukan dengan cara yang biasa digunakan dalam penelitian kualitatif menurut Miles & Huberman dalam Sugiyono (Sugiyono, 2. , yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan Kesimpulan atau verifikasi. Reduksi data yaitu teknik untuk menyederhanakan data mentah yang diperoleh dari hasil observasi atau catatan lapangan, supaya lebih mudah dipahami dan bisa ditarik kesimpulannya. Langkah analisis data yang kedua adalah penyajian data dalam bentuk tulisan singkat, gambar, atau bagan yang menunjukan hubungan antar bagian data. Langkah ini digunakan untuk mengecek kembali data yang sudah dikumpulkan, guna memastikan data tersebut benar dan siap dianalisis. Data yang telah dianalisis kemudian digunakan untuk menarik Hasil Uraian hasil penelitian tentang strategi mengatasi masalah pekerja migran Indonesia (PMI) illegal oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT, dilakukan dengan mengadopsi teori strategi dari Fred R. David, dengan indikator yaitu . formulasi strategi, . pelaksanaan strategi, dan . evaluasi strategi. Temuan dalam penelitian berdasarkan indikator yang digunakan dapat diuraikan sebagai Formulasi Strategi Formulasi strategi menurut Fred R. David . alam Rubiandini, 2. mencakup pengembangan visi dan misi mengidentifikasi kesempatan dan ancaman eksternal perusahaan, menentukan kekuatan dan kelemahan internal, menciptakan tujuan jangka panjang, memulai strategi alternatif dan memilih strategi khusus untuk dicapai. Merujuk pada teori David, tahapan formulasi strategi adalah tahap di mana para aktor pelayanan publik mensinkronkan visi dan misi Lembaga, dengan situasi yang dihadapi di NTT. Pada tahapan formulasi ini juga dilakukan deskripsi lingkungan eksternal yang dihadapi, identifikasi peluang, tantangan dan ancaman, serta evaluasi internal untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan Lembaga. Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan pekerja migran Indonesia, visi BP3MI Provinsi NTT adalah untuk mewujudkan perlindungan pekerja migran Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan pekerja migran Indonesia dan keluarganya, serta untuk mewujudkan kesejahteraan Indonesia. Misi dari BP3MI antara lain adalah . mendukung dari aspek teknis dan administrative dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan negara, . memberikan dukungan teknis dan administrative dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, . memberikan pelayanan yang efektif dan efisien dalam pengawasan administrasi umum dan hubungan kelembagaan, . serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prasarana BP3MI. Visi dan misi ini kemudian diterjemahkan lebih jauh menjadi motto dan janji pelayanan BP3MI Provinsi NTT. Motto pelayanan adalah AuMelayani dan Melindungi dengan NuraniAy, sedangkan janji pelayanan adalah AuEfektivitas pelayanan kami adalah kelengkapan dan keabsahan dokumen andaAy. BP3MI bertugas dalam mengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara resmi dan memiliki kontrak kerja di luar negeri sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017. Namun, lain halnya dengan yang terjadi di NTT, kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak warga yang memilih untuk bekerja di luar negeri Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik secara ilegal atau non-prosedural. Hal ini disebabkan oleh pola migrasi keluarga yang sudah berlangsung sejak lama, di mana anggota keluarga saling mengajak untuk ikut merantau, terutama ke Malaysia. Pola ini sudah berlangsung sejak lama, dengan tradisi keluarga yang sudah bekerja terlebih dahulu di luar negeri dan sudah mapan akan kembali untuk mengajak anggota keluarga lain yang masih kekurangan dari segi ekonominya untuk bekerja ke luar negeri untuk bisa memenuhi kebutuhan rumah Malaysia merupakan negara yang menjadi tujuan favorit karena banyak tempat kerja yang tidak mempermasalahkan ijazah atau keterampilan formal, sehingga ini menjadi alasan yang mendasari banyak masyarakat NTT memilih untuk bekerja di Malaysia. Selain karena menawarkan gaji yang jauh lebih tinggi dibandingkan bila bekerja di Indonesia, negara jiran ini juga dipilih karena memiliki corak budaya dan bahasa yang mirip. Proses perekrutan tenaga kerja migran berbasis keluarga ini menjadi tantangan yang cukup signifikan bagi BP3MI Provinsi NTT, karena tidak dapat menjangkau seluruh wilayah untuk memberikan edukasi pencegahan keberangkatan tenaga kerja migran Keterbatasan jumlah kantor perwakilan BP3MI di tingkat kabupaten, jumlah sumber daya manusia, dan besaran anggaran, menyebabkan BP3MI juga kesulitan dalam menjangkau 3. 336 desa di seluruh wilayah NTT yang merupakan wilayah Komunikasi yang dijalin langsung antara keluarga yang telah merantau di luar negeri dengan calon tenaga kerja migran yang berdomisili di desa-desa, seakan memotong jalur informasi proses rekruitmen legal yang dikampanyekan BP3MI. Terbatasnya sumber daya BP3MI dan pola rekrutmen berbasis keluarga sebagaimana dijabarkan di atas, menyebabkan edukasi mengenai migrasi aman masih sangat minim di NTT, karena selama ini dianggap hanya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat melalui BP3MI, dan belum menjadi prioritas dalam rencana pembangunan pemerintah Padahal, tanggung jawab perlindungan PMI tidak hanya berada di tangan pemerintah pusat, tetapi juga harus melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017. BP3MI Provinsi NTT memiliki kekuatan untuk membangun kerja sama lintas instansi, namun tanpa dukungan aktif dari pemerintah daerah dan desa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, migrasi ilegal akan tetap terjadi dan membahayakan keselamatan para pekerja migran. Menyikapi situasi ini. BP3MI Provinsi NTT dituntut untuk dapat memformulasikan strategi kerja yang mengakomodir pencapaian tujuan organisasi yakni menghasilkan lebih banyak pekerja migran dengan jalur resmi agar dapat ditempatkan dan memperoleh perlindungan atas hak-haknya, memastikan para pekerja migran Indonesia asal NTT memiliki dokumen yang lengkap dan sah, dan juga mengatasi masalah riil sesuai konteks dimensi hidup masyarakat. Salah satu kekuatan yang dimiliki oleh BP3MI Provinsi NTT adalah telah dibangunnya jaringan kerja sama dengan instansi lain di antaranya adalah Dinas Tenaga Kerja. Imigrasi. Kepolisian. TNI, pemuka agama dan lembaga gereja, dan juga pemerintah daerah. Melalui jaringan kerja sama ini diharapkan dapat mengatasi kendala kurangnya jangkauan edukasi masyarakat akan pentingnya menjadi tenaga kerja migran legal dan prosedurnya, serta bahaya dan resiko menjadi pekerja migran illegal. Implementasi Strategis Menurut (David, 2. implementasi strategis perlu didahului dengan perumusan tujuan tahunan berupa kebijakan yang mengarahkan aktivitas kerja karyawan, dibarengi dengan alokasi sumber daya yang mencukupi agar memungkinkan strategi yang telah diformulasikan untuk dilaksanakan. Implementasi juga meliputi proses pembentukan lingkungan kerja dan struktur organisasi yang efektif, serta pengembangan dan Kaha. Lawalu dan Matta Strategi BP3MI Dalam Mengatasi Masalah penggunaan sistem informasi. Implementasi dapat dikatakan sebagai proses mengubah rencana menjadi Tindakan nyata. Tindakan ini dapat berupa program, anggaran, dan prosedur, yang menjadi kunci keberhasilan strategi. Dalam melaksanakan tugasnya melindungi pekerja migran Indonesia serta mengurangi angka pekerja migran illegal asal NTT. BP3MI Provinsi NTT telah memiliki rencana atau tujuan kerja tahunan, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk aktivitas-aktivitas atau program-program kerja. Tujuan kerja tahunan BP3MI Provinsi NTT antara lain . menurunkan angka keberangkatan PMI illegal atau non-prosedural, . menurunkan angka kematian mau pun kekerasan pada PMI illegal, . Memperluas penyebaran informasi procedural penempatan PMI legal melalui sosialisasi tatap muka mapun kampanye di media digital, . melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti para pelaku pengiriman PMI illegal yang ada di wilayah Provinsi NTT. Karena penurunan angka keberangkatan PMI illegal, pula kematian dan kekerasan hanya dapat diwujudkan jika masyarakat NTT telah teredukasi dengan baik tentang bahaya menjadi PMI illegal serta prosedur menjadi PMI legal, maka edukasi masyarakat menjadi program utama dari BP3MI. Edukasi masyarakat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi-sosialisasi baik secara langsung maupun dengan memanfaatkan media Sosialisasi secara langsung tidak hanya dilakukan oleh BP3MI, namun juga dilakukan dengan merangkul pihak terkait lainnya seperti gereja dan pemerintah daerah kota/kabupaten, juga desa yang ada di Provinsi NTT. Bersama gereja BP3MI bekerja sama untuk menjadikan topik migrasi aman sebagai isu mimbar gereja karena gereja hadir di hampir setiap desa di NTT, sehingga kolaborasi dengan gereja dapat menjadi salah satu cara mengatasi kendala minimnya jangkauan BP3MI untuk menyebarkan informasi di wilayah NTT. BP3MI juga melakukan kampanye migrasi aman dengan memanfaatkan media informasi digital. Ada pun informasi yang disampaikan dalam mengedukasi masyarakat antara lain . informasi peluang kerja legal di luar negeri, . aspek hukum perlindungan pekerja migran, . resiko yang dapat terjadi akibat menjadi PMI illegal: resiko penipuan, perdagangan manusia dan eksploitasi. Salah satu contoh nyata pelaksanaan diseminasi informasi peluang kerja legal di luar negeri adalah pelaksanaan sosialisasi migrasi aman di NTT dengan menghadirkan pembicara Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menegakkan proses migrasi aman bagi pekerja migran. Kegiatan diseminasi peluang kerja legal di luar negeri ini dilakukan sebagai salah satu Langkah untuk mencapai tujuan tahunan sebagaimana dijelaskan di atas baik dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari BP3MI mau pun dengan anggaran kerja sama yang bersumber dari lembaga mitra atau Pemerintah Daerah. Mitra yang sering digandeng oleh BP3MI-NTT antara lain Komunitas Jaringan Relawan Untuk Kemanusiaan (J-RUK) Kupang. Comunione e Liberazione (CL), serta imam Katolik Romo Leo Mali. Pr. Melalui sinergi dengan lembaga dan komunitas, serta imam tokoh agama, diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi dalam rangka mendorong migrasi aman dan mencegah pekerja migran bermasalah. Menurut Wamen P2MI, strategi implementasi berupa sinergi dengan jaringan relawan dan tokoh masyarakat dalam melakukan diseminasi informasi migrasi aman perlu dilakukan agar pesan mengenai bekerja secara aman di luar negeri benar-benar sampai dan dipahami oleh khalayak masyarakat. Para mitra relawan dan tokoh masyarakat/agama adalah pihak-pihak yang selama ini lebih dekat dengan masyarakat sehingga dapat menjadi jembatan efektif dalam penyebaran informasi (KP2MI, 2. Secara organisasi. BP3MI Provinsi NTT juga telah memiliki struktur organisasi yang solid untuk mendukung implementasi strategis, selain memiliki perangkat organisasional kantor. BP3MI-NTT juga telah memiliki tenaga penyuluh hukum walau Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik pun jumlahnya masih terbatas, dan dua kantor perwakilan yakni di Kabupateen Sikka dan Kabupaten Sumba Barat Daya. Evaluasi Strategis Dalam tahapan manajemen strategis menurut David, evaluasi strategis adalah tahapan final di mana pada tahapan ini dilakukan . peninjauan factor internal dan eksternal yang mendasari pembuatan kebijakan yang sedang dijalankan, . pengukuran kinerja, serta . pengambilan langkah-langkah korektif yang diperlukan. Dalam konteks penanganan pekerja migran illegal di NTT oleh BP3MI, evaluasi strategis dilakukan untuk menindaklanjuti program-program yang telah dan sedang dijalankan agar dapat meningkatkan kinerja organisasi dalam mengatasi masalah tersebut. Dari penjelasan pada pendahuluan, dapat dilihat bahwa Provinsi NTT adalah salah satu provinsi dengan tingkat kerentanan kasus pekerja migran illegal yang tinggi. Sampai dengan periode Oktober 2025. KP2MI masih mencatat Provinsi NTT sebagai provinsi dengan jumlah pengaduan PMI illegal bermasalah tertinggi di Indonesia. Untuk periode Mei sampai dengan 1 Desember 2025, tercatat sebanyak 588 pekerja migran asal NTT yang pulang melalui Bandar Udara Eltari Kupang dengan rincian sebagai Tabel 3. Jumlah Kepulangan PMI asal NTT sampai dengan Desember 2025 No. Alasan Kepulangan Selesai Kontrak Kerja Cuti Kerja Sakit . ondisi fisi. Terkendala masalah Total Jumlah 268 orang 195 orang 14 orang 111 orang 588 orang Prosentase 45,58 % 33,2 % 2,38 % 18,88 % Sumber: BP3MI Provinsi NTT Tahun 2025 Data di atas menunjukkan bahwa sampai dengan periode awal Desember 2025, jumlah PMI asal NTT yang pulang akibat terkendala masalah masih cukup signifikan yakni sebanyak 111 orang atau 18,88 % dari total kepulangan PMI. Hal ini menunjukkan bahwa kasus pekerja migran illegal di NTT masih tinggi. Dalam menyikapi hal ini. BP3MI telah melakukan telaah factor-faktor internal dan eksternal yang mendukung fenomena tersebut. BP3MI Provinsi NTT menyadari bahwa salah satu penyebab utama tingginya jumlah pekerja migran ilegal dari NTT adalah kurangnya kehadiran dan peran aktif pemerintah dalam memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT memang memiliki tugas utama untuk melindungi dan mengedukasi calon pekerja migran, namun mereka menghadapi sejumlah kendala yang Pertama. BP3MI memiliki keterbatasan anggaran dan SDM sehingga sulit menjangkau seluruh wilayah NTT yang sangat luas dan banyak desa terpencil. BP3MI NTT hanya punya satu kantor di tingkat provinsi, jadi layanan dan edukasi mereka belum bisa menjangkau daerah-daerah pedesaan yang justru paling rawan terjadi migrasi ilegal. Kedua, kerja sama antara lembaga-lembaga yang menangani pekerja migran di NTT masih belum berjalan dengan baik. Layanan satu atap yang seharusnya menggabungkan semua instansi terkait belum berfungsi maksimal. Akibatnya, penanganan kasus dan penyuluhan ke masyarakat belum efektif. Ketiga, migrasi ilegal sudah menjadi kebiasaan turun-temurun di beberapa daerah karena tekanan ekonomi Kaha. Lawalu dan Matta Strategi BP3MI Dalam Mengatasi Masalah yang berat. Banyak masyarakat akhirnya memilih pergi ke luar negeri tanpa prosedur Faktor sejarah, budaya, dan letak geografis yang sulit juga memperkuat kebiasaan migrasi ilegal ini. Berdasarkan temuan saat penelitian, penerapan strategi menurut Fred R. David (David, 2. oleh BP3MI-NTT dalam mengatasi masalah PMI ilegal di Provinsi NTT dapat dijabarkan secara singkat ke dalam tabel berikut ini: Tabel 4. Analisis SWOT BP3MI-NTT Dalam Mengatasi Masalah PMI Ilegal di NTT Kekuatan (Strengt. Kelemahan (Weaknes. BP3MI Provinsi NTT telah memiliki visi yakni untuk mewujudkan perlindungan Indonesia migran Indonesia dan keluarganya, serta Indonesia. Kehadiran pemerintah masih dirasa kurang dalam memberikan edukasi terkait migrasi BP3MI-NTT hanya memiliki satu kantor di tingkat provinsi, dan dua kantor perwakilan, sehingga layanan dan edukasi yang diberikan belum dapat menjangkau daerah-daerah pedesaan yang justru paling BP3MI memiliki keterbatasan anggaran dan SDM sehingga sulit menjangkau seluruh wilayah NTT yang sangat luas dan banyak desa terpencil. NTT adalah provinsi kepulauan dengan total jumlah desa sebanyak lebih dari tiga ribu desa. BP3MI-NTT telah memiliki misi dan memiliki Motto pelayanan AuMelayani dan Melindungi dengan NuraniAy, sedangkan janji pelayanan adalah AuEfektivitas pelayanan kami adalah kelengkapan dan keabsahan dokumen andaAy. Sejumlah rencana dan program kerja tahunan telah diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas. BP3MI Provinsi NTT juga telah memiliki struktur organisasi yang solid, perangkat organisasional kantor, juga tenaga penyuluh hukum walau pun jumlahnya masih terbatas, dengan dua kantor perwakilan yakni di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Barat Daya Belum adanya kerjasama dalam format yang baku dengan instansi terkait di daerah yang berperan dalam alur proses migrasi legal bagi para PMI asal NTT. Kependudukan Pelayanan Satu Atap, juga pihak penegak Peluang (Opportunit. Tantangan (Threa. BP3MI-NTT telah membangun kerja sama dan sinergi dengan mitra strategis yakni jaringan relawan, serta tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk melakukan diseminasi informasi migrasi aman. Bentuk nyata Kerjasama dengan mitra strategis Adalah pemanfaatan mimbar gereja sebagai sarana diseminasi informasi proses migrasi legal. Hal ini dilakukan dengan dasar pertimbangan keterbatasan waktu dan sumberdaya bagi BP3MI sehingga tidak dapat menjangkau setiap Walaupun sudah ada kerja sama namun dapat dikatakan masih belum berjalan dengan baik serta cenderung kasuistik bila mana terjadi masalah dan mendapat perhatian publik. Migrasi ilegal sudah menjadi kebiasaan turun-temurun di beberapa daerah karena tekanan ekonomi yang berat. Proses perekrutan tenaga kerja migran berbasis keluarga melalui komunikasi yang dijalin langsung antara keluarga yang telah merantau di luar negeri dengan calon Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik Dengan memanfaatkan kultur NTT sebagai provinsi dengan mayoritas penduduk memeluk kepercayaan Kristiani, gereja yang hadir di setiap desa berperan sebagai perpanjangan tangan BP3MI dalam melakukan diseminasi informasi. BP3MI juga melakukan kampanye migrasi aman dengan memanfaatkan media informasi digital. Ada pun informasi yang masyarakat antara lain . informasi peluang kerja legal di luar negeri, . aspek hukum perlindungan pekerja migran, . resiko yang dapat terjadi akibat menjadi PMI illegal: resiko penipuan, perdagangan manusia dan Sumber: Olahan Peneliti . tenaga kerja migran yang berdomisili di desa-desa, seakan memotong jalur informasi proses rekruitmen legal yang dikampanyekan BP3M Dengan melihat pada analisis singkat berdasarkan temuan penelitian di atas, dapat dikatakan bahwa strategi utama BP3MI-NTT dalam mengatasi masalah PMI ilegal di Provinsi NTT adalah membangun kolaborasi dengan berbagai pihak. Faktor lain yang sangat mempengaruhi perilaku migrasi ilegal masyarakat NTT adalah kondisi ekonomi yang sulit dan rendahnya tingkat pendidikan membuat masyarakat mudah tergoda oleh tawaran kerja cepat dari calo ilegal. Maka dari itu, peran aktif pemerintah daerah dan semua pihak sangat diperlukan untuk menjangkau wilayah yang belum terjangkau dan memberikan edukasi tentang pentingnya migrasi yang aman dan legal. Diskusi Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui strategi BP3MI Provinsi NTT dalam mengatasi masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Penelitian ini menggunakan kerangka evaluasi kebijakan strategis yang dikemukakan oleh Fred R. David . , yang meliputi tiga indikator utama yaitu formulasi strategi, implementasi strategi, dan evaluasi strategi yang dapat diuraikan sebagai berikut: Formulasi Strategi Dalam Mengatasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal Oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia(BP3MI)Provinsi NTT Formulasi strategi mencakup pengembangan visi dan misi mengidentifikasi kesempatan dan ancaman eksternal perusahaan, menentukan kekuatan dan kelemahan internal, menciptakan tujuan jangka panjang, memulai strategi alternatif dan memilih strategi khusus untuk dicapai. BP3MI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki tanggung jawab utama dalam melindungi dan mengurus pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara resmi dan sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun Dalam penganganan masalah pekerja migran ilegal di Provinsi NTT. BP3M I dituntut untuk dapat melakukan formulasi kebijakan yang sejalan dengan visi dan misi yang diturunkan dari pusat, serta juga dengan mempertimbangkan situasi riil di Visi dan misi dari BP3MI secara umum adalah melindungi pekerja migran, meningkatkan kesejahteraan, serta menempatkan dan melindungi para pekerja migran, serta menciptakan migrasi yang legal dan aman. Untuk mewujudkan visi dan misi ini. BP3MI dihadapkan pada ancaman budaya migrasi ilegal berbasis ikatan kekeluargaan. Kaha. Lawalu dan Matta Strategi BP3MI Dalam Mengatasi Masalah kemiskinan, dan ketimpangan informasi. Situasi ini menjadi tantangan serius bagi BP3MI NTT, terutama karena keterbatasan sumber daya manusia, jumlah kantor, dan Wilayah NTT sendiri sangat luas, dengan lebih dari 3. 336 desa yang tersebar di banyak pulau, sementara edukasi tentang migrasi aman masih sangat minim dan belum menjadi prioritas dalam program pembangunan pemerintah daerah. Di sisi lain, kekuatan BP3MI terletak pada jaringannya yang luas lintas instansi, namun kelemahannya adalah keterbatasan daya jangkau pelayanan di wilayah-wilayah Oleh karena itu. BP3MI telah merumuskan tujuan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan program dan kebijakan yang mengarah pada penurunan angka migrasi ilegal dan memperluas cakupan edukasi hingga ke tingkat desa. Strategi alternatif yang telah dilakukan dan dapat ditingkatkan adalah memperkuat peran pemerintah desa, serta menyediakan akses informasi prosedural melalui media lokal dan digital. Strategi yang sudah dijalankan seperti menyampaikan pesan migrasi aman melalui mimbar gereja merupakan langkah positif, namun perlu diikuti dengan formulasi kebijakan yang lebih sistematis dan terukur. Dengan melakukan formulasi strategi yang sistematis dan terukur. BP3MI Provinsi NTT dapat menyusun strategi yang relevan dan berkelanjutan dalam upaya mencegah migrasi ilegal serta meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran asal NTT. Implementasi dalam Strategi Mengatasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal Oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia(BP3MI)Provinsi NTT Implementasi strategi memerlukan perumusan tujuan tahunan kebijakan yang memotivasi karyawan, dan pengalokasian sumber daya oleh perusahaan, sehingga strategi yang diformulasikan dapat dilakukan. Implementasi strategi mencakup pengembangan budaya suportif-strategi, penciptaan struktur organisasi yang efektif, pengarahan kembali usaha pemasaran, persiapan anggaran, pengembangan dan pengguna system informasi, serta pengaitan kompensasi karyawan dengan kinerja BP3MI Provinsi NTT memiliki tujuan utama untuk menurunkan jumlah pekerja migran ilegal dan mencegah terjadinya kekerasan maupun kematian terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang berasal dari wilayah NTT. Data menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kematian PMI di luar negeri berasal dari mereka yang berangkat secara non-prosedural. Oleh karena itu. BP3MI NTT menjalankan berbagai strategi yang berfokus pada sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya migrasi yang aman dan sesuai prosedur. Tahap implementasi strategi merupakan proses penting setelah formulasi strategi. Implementasi strategi mencakup kegiatan nyata seperti penetapan tujuan tahunan, perumusan kebijakan yang dapat memotivasi, alokasi sumber daya, penciptaan budaya organisasi yang mendukung, serta pengembangan struktur organisasi yang efektif. Perumusan tujuan tahunan dan kebijakan yang memotivasi, tercermin dalam komitmen BP3MI Provinsi NTT untuk terus menurunkan jumlah PMI ilegal dan meningkatkan perlindungan terhadap calon pekerja migran. Tujuan ini dijalankan melalui programprogram sosialisasi yang berkelanjutan di berbagai wilayah, termasuk daerah pedesaan yang menjadi sumber pengiriman PMI. Upaya sosialisasi dan edukasi yang intensif tentang pentingnya migrasi aman dan prosedural ini bertujuan agar calon PMI memahami proses migrasi yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga mereka dapat terhindar dari risiko penipuan, perdagangan manusia, dan eksploitasi yang sering menimpa pekerja migran ilegal. Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik BP3MI-NTT berusaha menggandeng berbagai pihak, termasuk Mereka menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti gereja, pemerintah daerah. NGO, dan media, baik media sosial maupun cetak. Strategi unik yang digunakan adalah menjadikan isu migrasi aman sebagai bagian dari pesan mimbar gereja, karena gereja hadir hampir di setiap desa untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan perlindungan. Selain itu. BP3MI juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku pengiriman PMI ilegal, kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang lebih efektif, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dan migrasi yang aman. Namun, keberhasilan semua upaya ini tetap bergantung pada tindak lanjut dan dukungan dari pemerintah kabupaten/kota. Dalam kegiatan sosialisasi. BP3MI NTT tidak hanya memberikan informasi tentang peluang kerja di luar negeri, tetapi juga menjelaskan aspek hukum pelindungan pekerja migran dan berbagai risiko yang dapat terjadi akibat migrasi ilegal. Aparatur desa juga dilibatkan untuk berperan aktif dalam melindungi warganya dari praktik penempatan illegal. Melalui pendekatan yang komprehensif ini. BP3MI NTT berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para PMI, mengurangi angka kematian dan kekerasan terhadap pekerja migran, serta meningkatkan penempatan secara prosedural yang legal dan terlindungi oleh hukum. BP3MI Provinsi NTT juga telah mengalokasikan sumber daya secara strategis, meskipun dengan keterbatasan anggaran dan personil. Untuk mengatasi keterbatasan ini. BP3MI menggandeng berbagai pihak seperti gereja, pemerintah daerah. NGO, media massa, dan aparat penegak hukum. Kolaborasi ini mencerminkan bentuk jaringan kerja yang fleksibel untuk memperluas jangkauan strategi sosialisasi. Strategi unik yang diterapkan BP3MI adalah menjadikan isu migrasi aman sebagai pesan dari mimbar gereja. Ini merupakan contoh nyata pengembangan organisasi yang mendukung strategi di mana nilai-nilai sosial dan agama dijadikan bagian dari pendekatan edukatif kepada masyarakat. Gereja dipilih karena kehadirannya yang merata di desa-desa yang berada di Nusa Tenggara Timur dan pengaruhnya yang kuat dalam kehidupan BP3MI Provinsi NTT juga melibatkan media sosial dan media cetak dalam menyampaikan pesan tentang migrasi aman. Langkah penting lainnya yang dilakukan oleh BP3MI-NTT adalah dengan melibatkan aparat desa sebagai bagian dari pelaksana strategi, untuk memberikan edukasi dan perlindungan di tingkat komunitas. Hal ini memperkuat pengembangan sistem informasi dan pengawasan berbasis lokal, yang penting dalam menunjang implementasi strategi secara berkelanjutan. Keberhasilan implementasi strategi ini sangat dipengaruhi oleh dukungan pemerintah kabupaten/kota, yang berperan dalam memastikan adanya tindak lanjut di tingkat daerah. Tanpa koordinasi lintas level pemerintahan, strategi yang sudah dirancang dan dijalankan oleh BP3MI tidak akan menghasilkan perubahan signifikan. Pengembangan struktur dan budaya yang mendukung, kolaborasi lintas sektor, alokasi sumber daya yang efektif, serta adaptasi pesan dan pendekatan sesuai dengan kondisi lokal. Strategi ini diharapkan mampu mendorong perubahan pola migrasi di masyarakat NTT, dari jalur ilegal ke jalur legal yang aman dan terlindungi. Evaluasi dalam Strategi Mengatasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal Oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia(BP3MI) Provinsi NTT Tiga aktivitas fundamental evaluasi strategi adalah meninjau faktor internal dan eksternal yang merupakan basis untuk strategi saat ini, mengukur kinerja, mengambil tindakan korektif. Tingginya angka pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Provinsi NTT menunjukkan bahwa strategi penanganan yang selama ini dilakukan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT masih Kaha. Lawalu dan Matta Strategi BP3MI Dalam Mengatasi Masalah menghadapi berbagai kendala di lapangan. Berdasarkan hasil wawancara dan dokumentasi, salah satu penyebab utama adalah kurangnya kehadiran dan peran aktif pemerintah dalam memberikan pelayanan serta edukasi kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah terpencil. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa BP3MI NTT hanya memiliki satu kantor pusat di tingkat provinsi, sementara wilayah NTT sangat luas dan terdiri dari banyak daerah pedesaan yang sulit dijangkau. Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) semakin mempersempit jangkauan pelayanan yang diberikan. Permasalahan ini juga diperburuk oleh lemahnya koordinasi antar lembaga yang berkaitan dengan pekerja migran. Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang idealnya mengintegrasikan peran berbagai instansi belum berjalan maksimal. Akibatnya, penanganan kasus PMI ilegal dan penyuluhan kepada masyarakat tidak berjalan efektif dan menyeluruh. Di sisi lain, migrasi ilegal telah menjadi kebiasaan turun-temurun di beberapa daerah karena tekanan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, serta faktor budaya dan geografis yang mempersulit akses terhadap informasi dan layanan migrasi Pertama, dari sisi faktor internal. BP3MI Provinsi NTT perlu mengevaluasi keterbatasan dalam aspek kelembagaan, seperti jumlah personil, distribusi kantor, serta kapasitas program edukasi dan pengawasan. Sementara dari sisi faktor eksternal, kondisi sosial ekonomi masyarakat, budaya migrasi ilegal, dan keberadaan calo menjadi tantangan yang perlu dijadikan pertimbangan dalam merancang ulang strategi. Kedua, pengukuran kinerja BP3MI menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana capaian program yang sudah dijalankan. Hal ini mencakup efektivitas sosialisasi migrasi aman, jumlah kasus PMI ilegal yang berhasil ditangani, serta jangkauan pelayanan ke daerahdaerah rawan. Ketiga, berdasarkan hasil evaluasi. BP3MI perlu mengambil tindakan koreksi seperti menjalin kolaborasi lebih luas dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi dan layanan perlindungan ke daerah yang selama ini belum tersentuh. Selain itu, pendekatan yang lebih berbasis budaya lokal dan pemberdayaan ekonomi juga perlu dikembangkan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada jalur migrasi ilegal. Dengan adanya evaluasi strategi dapat memperbaiki kelemahan yang ada, meningkatkan efektivitas kebijakan, dan membangun strategi baru yang lebih relevan dengan kondisi lapangan dalam upaya menekan angka pekerja migran ilegal dari NTT. Kesimpulan Strategi yang diterapkan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT) dalam mengatasi persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal telah mencakup tiga tahapan utama manajemen strategi, yaitu formulasi, implementasi, dan evaluasi strategi. Pada tahap formulasi. BP3MI telah mengidentifikasi berbagai faktor internal dan eksternal, di mana kekuatan utama terletak pada jejaring kerja sama lintas instansi, sementara kelemahan mencakup keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan minimnya kehadiran di desa-desa terpencil. Peluang eksternal yang bisa dimanfaatkan antara lain kerja sama dengan gereja, media lokal, serta dukungan peraturan. Di sisi lain, ancaman nyata berasal dari budaya migrasi ilegal yang mengakar, rendahnya pendidikan, serta tekanan ekonomi yang membuat masyarakat lebih memilih jalur nonprosedural. Pada tahap implementasi. BP3MI Provinsi NTT berupaya menjalankan strategi melalui kegiatan nyata seperti sosialisasi dan edukasi, baik secara langsung maupun melalui media digital. Salah satu inovasi yang dtelah dilakukan oleh BP3MI Provinsi NTT adalah menjadikan isu migrasi aman sebagai pesan dalam mimbar gereja. Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik mengingat gereja memiliki peran strategis dan kehadirannya yang merata di desa-desa. BP3MI Provinsi NTT juga menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah. NGO, serta aparat penegak hukum untuk memperluas jangkauan informasi dan pengawasan terhadap praktik pengiriman PMI ilegal. Meski demikian, keterbatasan anggaran dan kurangnya dukungan aktif dari pemerintah kabupaten/kota menjadi hambatan serius dalam pelaksanaan strategi. Evaluasi terhadap strategi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa capaian BP3MI masih belum optimal karena beberapa kendala internal seperti minimnya SDM dan anggaran, serta faktor eksternal seperti budaya migrasi ilegal, kemiskinan, dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Untuk itu, tindakan korektif yang diperlukan adalah memperkuat kolaborasi lintas sektor, meningkatkan peran pemerintah daerah dan desa, serta menggunakan pendekatan pada kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Dengan strategi yang tepat, evaluasi yang berkelanjutan, serta dukungan menyeluruh dari berbagai pihak, diharapkan angka PMI ilegal yang ada di Provinsi NTT dapat ditekan dan perlindungan terhadap pekerja migran dapat ditingkatkan secara signifikan. Berdasarkan beberapa temuan di atas, dapat direkomendasikan bahwa perlu ada kebijakan baku yang mengatur kerja sama lintas level pemerintahan, antara BP3MINTT dan pemerintah desa, untuk memperkuat jalur diseminasi informasi migrasi legal. Bukan hanya melalui mimbar gereja, tapi juga melalui berbagai kegiatan yang digagas oleh pemerintah desa, untuk menunjukkan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam mengatasi masalah PMI ilegal di Provinsi NTT. Melalui kerja sama dengan desa juga diharapkan dapat memotong mata rantai komunikasi langsug via keluarga untuk menjaring calon pekerja migran dari desa-desa yang ada di NTT. Studi lebih lanjut dengan pendekatan kuantitatif juga perlu dilakukan untuk dapat secara rinci mengukur tingkat keberhasilan dari strategi dan pendekatan yang telah dilakukan oleh BP3MINTT, juga untuk mendeteksi faktor-faktor budaya yang mendasari pola migrasi ilegal turun temurun yang telah dipraktekkan selama ini, agar dapat dihasilkan rekomendasi langkah kebijakan yang tepat untuk mengatasi masalah PMI ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ucapan Terima Kasih Tim penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan terlibat dalam penelitian ini, khususnya Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah memberikan kesempatan untuk melakukan penelitian pada Lokasi yang bersangkutan. Ucapan terimakasih juga diberikan kepada para informan dalam penelitian ini atas kesediannya meluangkan waktu untuk melakukan dialog dalam rangka pengumpulan data dan informasi penelitian. Tim penulis juga mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah mendukung penelitian dan penyusunan publikasi artikel ilmiah ini. Deklarasi Konflik Kepentingan Saya menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam penelitian. ORCID ID 2Stephanie Lawalu https://orcid. org/0009-0006-6311-4373 Kaha. Lawalu dan Matta Strategi BP3MI Dalam Mengatasi Masalah Referensi