Ganesha Civic Education Journal Volume 5. Number 2. Oktober 2023, pp. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 DOI: https://doi. org/10. 23887/gancej. Open Access: https://ejournal2. id/index. php/GANCEJ/index PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM HUKUM NEGARA DI INDONESIA I . Witanto 1 * Universitas Negeri Surakarta. Indonesia ARTICLEINFO ABSTRAK Article history: Received 7 Juli 2023 Accepted 1 Oktober 2023 Available online 10 Oktober Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa terkaitnya pendidikan kewarganegaraan dalam hukum negara di Indonesia. Karena setiap pembahasan hukum negara selalu dikaitkan dalam pendidikan kewarganegaraan. Metode penelitian menggunakan telaah pustaka dan metode studi kasus. Proses pengumpulan data dalam studi Kata Kunci: ini akan melibatkan penelusuran dan analisis berbagai jenis sumber. Kewarganegaraan. antara lain dengan menggunakan Literatur Akademik. Buku Monograf. Dokumen Resmi. Media Massa, dan Sumber Daring Lainnya. Analisis data Keywords: akan dilakukan secara kualitatif melalui tahapan-tahapan Identifikasi dan Citizenship. Seleksi Sumber. Ekstraksi Data. Sintesis dan Interpretasi, dan Formulasi Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum negara memang berkaitan erat dengan pendidikan kewarganegaraan. Hal tersebut dapat terjasi karena indonesia berpedoman pada hukum dan kewarganegaraan yang ada. Hukum negara memang berkaitan erat dengan pendidikan kewarganegaraan. Hal tersebut dapat terjadi karena Indonesia berpedoman pada hukum dan kewarganegaraan yang ada. konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip- prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada ABSTRACT The research aims to determine how closely related citizenship education is to state law in Indonesia. Because every discussion of state law is always related to citizenship education. The research method uses literature review and case study methods. The data collection process in this study will involve tracing and analyzing various types of sources, including using Academic Literature. Monograph Books. Official Documents. Mass Media, and Other Online Sources. Data analysis will be carried out qualitatively through the stages of Source Identification and Selection. Data Extraction. Synthesis and Interpretation, and Conclusion Formulation. The results of the study indicate that state law is indeed closely related to citizenship education. This can happen because Indonesia is guided by existing laws and citizenship. State law is indeed closely related to citizenship education. This can happen because Indonesia is guided by existing laws and citizenship. the constitution contains the rules and principles of political and legal entities. This term refers specifically to establishing the national constitution as the basic principles of politics, the basic principles of law including in the formation of the structure, procedures, authorities and obligations of the state government in general. This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright A 2025 by Author. Published by Universitas Pendidikan Ganesha. * Corresponding author. E-mail addresses: Iranitaaw123@student. Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. Pendahuluan Negara adalah suatu organisasi yang berada dalam suatu wilayah ataupun daerah ataupun wilayah tertentu yang di dalamnya meliputi rakyat, wilayah dan pemerintah yang Pemerintah dalam hal ini memiliki kekuasaan serta wewenang untuk dapat pengatur penyelenggaraan suatu pemerintahan dan mengatur rakyatnya. Rakyat dalam hal ini harus mnegikuti seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali. Tujuan negara untuk mengatur warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah supaya tercapainya kepentingan bersama seluruh rakyat Indonesia. Negara pula memiliki peran untuk menjaga dan mengatur ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dan meratanya kesejahteraan tersebut di seluruh Indonesia, membentuk lapisan pertahanan dan keamanan negara serta negara dapat menegakan keadilan terhadap seluruh rakyatnya (Sukmana, 2. Pemerintah dalam hal ini memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan yang ada di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama negara selain itu pemerintah pula memiliki kekuasaan mandiri dan bertanggung jawab kepada negara. Pemerintahan yang baik dijalankan atas dasar kesejahteraan rakyat bukan hanya kepentingan masing-masing pribadi saja. Peraturan pemerintahan pula dibuat berdasarkan usulan dari rakyat. Hal ini dikarenakan Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang berarti dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka segala sumber daya yang dimiliki oleh negara dipakai sebaik-baiknya untuk rakyat yang dikelola oleh pemerintah terkait. Karena orang-orang yang menduduki pemerintahan dipilih berdasarkan suara rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat (Thoha, 2. Metode Metode penelitian menggunakan telaah pustaka dan metode studi kasus. Sumber penelitian dari beberapa jurnal artikel serta sumber lain yang akurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum negara memang berkaitan erat dengan pendidikan Hasil dan pembahasan Pengertian Negara Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) negara memiliki dua pengertian. Pertama negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya Dikutip dari buku "Bentuk Negara dan Pemerintahan RI" oleh Muh Nur El Brahimi, berikut ini beberapa pengertian negara: Suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersamasama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial. Suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan suatu pemerintah . ang diberi kekuatan memaks. Pengertian Negara Menurut Prof. Miriam Budihardjo : Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan itu. GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. Pengertian Negara Menurut Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup. Oleh sebab itu, harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami. Pengertian Negara Menurut Prof. Farid S: Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan. Pengertian Negara Menurut Dr. Wiryono Projodikoro. SH: Negara adalah suatu organisasi di atas kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama Ae sama mendiami suatu wilayah . tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi. Adapun fungsi negara, di . Melaksanakan penertiban: Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya: Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata. Pertahanan : Pertahanan negara merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan. Menegakkan keadilan: Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. Unsur Dasar Negara Ada juga beberapa unsur-unsur dasar negara. Di antaranya adalah sebagai berikut: Rakyat/Jumlah Penduduk Rakyat merupakan unsur pertama dalam membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil negara bisa terbentuk. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam waktu lama di suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Sementara, bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan warga negara asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler. Wilayah Wilayah merupakan unsur yang kedua. Karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia mustahil untuk membentuk negara. Bangsa Yahudi misalnya, mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen sehingga mereka tidak memiliki tanah yang jelasuntuk didiami. Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya. Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut. Atau menggunakan batas buatan seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, patok. Bisa juga menggunakan batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Witanto / Pendidikan Kewarganegaraan dalam Hukum Negara di Indonesia Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. Pemerintahan Jika rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan. Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan serta melaksanakan kepemimpinan & koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain. Pengakuan dari Negara Lain Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara Pengakuan dari negara yang lain terdiri dari 2 sifat, yaitu de facto dan de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sedangkan, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik. Konstitusi Konstitusi . ahasa Latin: constituant. atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negaraAibiasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur halhal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis . Menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat pula konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi Tanpa adanya Konstitusi akan sulit bagi suatu negara untuk bertahan dalam jangka Ini sebabnya, konstitusi disebut sebagai dasar negara. Di Indonesia, konstitusi adalah UUD 1945. Konstitusi adalah dasar bagaimana pemerintahan bekerja. Konstitusi adalah dasar yang menetapkan bagaimana semua elemen pemerintahan diatur dan bagaimana kekuasaan diukir di antara unit-unit politik yang berbeda. Bela Negara Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara. Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras. Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa. Unsur Dasar Bela Negara Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah: Cinta Tanah Air Kesadaran Berbangsa & bernegara Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara Rela berkorban untuk bangsa & Negara Memiliki kemampuan awal bela Negara. Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006. Bela negara memiliki fungsi dan tujuan,yaitu: Tujuan bela negara, di antaranya: Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan . Melestarikan budaya Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara. Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya: Mempertahankan Negara dari berbagai Menjaga keutuhan wilayah negara. Merupakan kewajiban setiap warga Merupakan panggilan sejarah. Simpulan dan Saran Hukum negara memang berkaitan erat dengan pendidikan kewarganegaraan. Hal tersebut dapat terjadi karena Indonesia berpedoman pada hukum dan kewarganegaraan yang ada. konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip- prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisi aturanaturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara. Daftar Rujukan Ayuningtyas. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kasus Sertifikat Ganda. Vol. Najicha. Regulation Of Law Enforcement In Prevention And Handling Of Fire Forests In Environmental Hazards. Vol. Saputro. Analisis Upaya Penegakan Hukum Dan Pengawasan Mengenai Kebakaran Hutan Di Kalimantan Barat. Vol. Wijaksa. Policy Update Of The Criminal Sanction Formulation For Corporations In Corruption Case. Vol. Witanto / Pendidikan Kewarganegaraan dalam Hukum Negara di Indonesia Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. Najicha. Oil and Natural Gas Management Policy in Realizing Equal Energy in Indonesia. Vol. Najicha. Politik Hukum Pada Pembetukan Produk Hukum PerundangUndangan Kehutanan. kebumen: intishar publishing. Dewi. Kedudukan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dalam Mendiami Hutan Adat. GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304