Indonesian Journal of Public Administration and Management (IJPAM) Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut Dede Sumiati Universitas Garut 24091724027@pasca. Abstrak Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Pakuwon masih belum mencapai target yang ditetapkan . ,1% pada tahun 2. , yang mengindikasikan rendahnya kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan membayar PBB. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif dan verifikatif. Populasi penelitian adalah wajib pajak PBB di Kelurahan Pakuwon, dengan jumlah sampel sebanyak 96 responden yang ditentukan menggunakan rumus Slovin dan teknik simple random Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan teknik regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan membayar PBB, baik secara parsial maupun simultan. Temuan ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak terbentuk dari sinergi antara pemahaman teknis aturan . spek kogniti. dan kesadaran moral . spek afekti. Oleh karena itu, disarankan bagi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan strategi intensifikasi pajak melalui sosialisasi edukatif dan pendekatan persuasif untuk membangun kepercayaan masyarakat. Kata Kunci : Kepatuhan Wajib Pajak. Kesadaran Wajib Pajak. Pengetahuan Perpajakan. PBB-P2. Pajak Daerah. Pendahuluan Pajak merupakan instrumen vital yang dijadikan prioritas utama oleh pemerintah dalam menghasilkan pendapatan negara guna membiayai pembangunan nasional. Berdasarkan UndangUndang No. 28 Tahun 2007, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib warga negara kepada negara tanpa imbalan langsung. Sejalan dengan kebijakan desentralisasi. Undang-Undang No. Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola potensi fiskalnya, di mana Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. menjadi salah satu jenis pajak strategis yang terus diterapkan untuk meningkatkan pendapatan daerah (Mardiasmo, 2. Meskipun sistem pemungutan pajak di Indonesia telah menerapkan Self Assessment System yang menuntut peran aktif dan kepatuhan wajib pajak (Atarwaman, 2. demi kemakmuran rakyat (Nurkholik & Zahroh, 2. , realitas di lapangan menunjukkan tantangan tersendiri. PBB dianggap strategis karena mencakup seluruh wilayah NKRI, namun dalam praktiknya negara Dede Sumiati Indonesian Journal of Public Administration Vol. No. Halaman 09 -17 masih kesulitan memungutnya akibat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap administrasi dan kepatuhan yang masih rendah (Salmah, 2. Fenomena kesenjangan ini terlihat jelas di Kelurahan Pakuwon. Kecamatan Garut Kota. Meskipun Kabupaten Garut memiliki prestasi peringkat ketujuh dalam pengelolaan PBB di Jawa Barat. Kelurahan Pakuwon justru mencatat realisasi penerimaan yang jauh dari target, yakni hanya 58,1% pada tahun 2024. Rendahnya realisasi ini tidak disebabkan oleh faktor tunggal, melainkan interaksi antara kondisi ekonomi, kelemahan sistem administrasi, dan rendahnya kesadaran wajib pajak (Wulandari, 2. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang menggabungkan teknologi, edukasi, dan penegakan aturan untuk meningkatkan kepatuhan (Salmah, 2. Berdasarkan permasalahan mengenai rendahnya kesadaran dan pengetahuan perpajakan yang ditemukan melalui pengamatan sementara, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kedua variabel tersebut terhadap kepatuhan membayar PBB di Kelurahan Pakuwon. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis bagi ilmu administrasi negara serta manfaat praktis bagi Bapenda Garut dalam pengambilan keputusan dan sosialisasi perpajakan. Literature Review Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P. Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa imbalan langsung, yang digunakan untuk kemakmuran rakyat. Secara spesifik. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagai pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (Permatasari & Wicaksono, 2. Kesadaran Wajib Pajak Kesadaran wajib pajak merupakan kondisi di mana wajib pajak mengetahui, mengakui, menghargai, dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta memiliki kesungguhan untuk memenuhi kewajibannya (Muliari & Setiawan, 2. Jatmiko . menambahkan bahwa kesadaran ini mengacu pada kerelaan wajib pajak untuk menyerahkan dana kepada negara demi Adapun indicator kesadaran wajib pajak meliputi: . pengetahuan tentang risiko penghindaran pajak, . pemahaman akan kegunaan pajak, dan . kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak (Atarwaman, 2. Pengetahuan Perpajakan Pengetahuan perpajakan adalah pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang meliputi tata cara pembayaran dan pelaporan. Resmi . menyatakan bahwa wajib pajak harus memahami aturan agar dapat menetapkan pajak terutang dengan benar. Pengetahuan ini mencakup pemahaman tentang konsep ketentuan umum perpajakan, jenis pajak, dan tata cara perpajakan (Hardika, 2. Indikator 10angkah10 ini meliputi: . pemahaman fungsi PBB, . pemahaman aturan UU PBB, . pengetahuan tarif PBB, . pengetahuan pihak pemungut, dan . pemahaman 10angkah pembayaran PBB (Wulandari, 2. Dede Sumiati Indonesian Journal of Public Administration Vol. No. Halaman 09-17 Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan wajib pajak adalah suatu keadaan di mana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Menurut Rahayu . , kepatuhan mencerminkan kedisiplinan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban sesuai aturan (Simon, 2. Indikator kepatuhan wajib pajak diukur melalui: . kepatuhan dalam pembayaran tepat waktu, . kepatuhan dalam penyampaian informasi, . kepatuhan material, dan . tidak melakukan kelalaian atau tunggakan (Wulandari, 2. Metodologi Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif dan verifikatif. Metode deskriptif digunakan untuk mengkaji nilai variabel mandiri tanpa membuat perbandingan, sedangkan metode verifikatif bertujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan (Sugiyono, 2021:17, . Penelitian dilakukan di Kelurahan Pakuwon. Kecamatan Garut Kota, dengan populasi target adalah Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berjumlah 2. 437 orang. Penentuan ukuran sampel dilakukan menggunakan rumus Slovin dengan tingkat kesalahan 10%, sehingga diperoleh sampel sebanyak 96 responden. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah Simple Random Sampling, di mana pengambilan anggota sampel dari populasi dilakukan secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada (Sugiyono, 2020:. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner tertutup dengan pengukuran menggunakan Skala Likert, yang digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial (Sugiyono, 2020:. Skor skala likert adalah sebagai berikut: Tabel 1. Skala Likert Skala Likert SS (Sangat Setuj. S (Setuj. C (Cuku. TS (Tidak Setuj. STS (Sangat Tidak Setuj. Bobot Nilai Sumber : Sugiyono . Sebelum dianalisis, instrumen penelitian diuji validitas dan reliabilitasnya. Uji validitas menggunakan korelasi Product Moment, sedangkan uji reliabilitas menggunakan teknik Alpha Cronbach dengan batas koefisien > 0,60 (Sugiyono, 2020:. Teknik analisis data menggunakan Analisis Regresi Linear Berganda untuk memprediksi kenaikan atau penurunan variabel dependen . epatuhan wajib paja. berdasarkan variabel independen . esadaran dan pengetahuan perpajaka. dengan persamaan ycU = yca yca1 ycU1 yca2 ycU2 yce (Sugiyono, 2020:. Pengujian hipotesis dilakukan secara parsial . dan simultan . ji F) untuk mengetahui signifikansi pengaruh antar variabel, serta perhitungan Koefisien Determinasi ($R^2$) untuk mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel dependen (Sugiyono, 2020:. Dede Sumiati Indonesian Journal of Public Administration Vol. No. Halaman 09 -17 Hasil dan Pembahasan Hasil Penelitian Penelitian ini dilaksanakan di Kelurahan Pakuwon. Kecamatan Garut Kota. Kabupaten Garut, yang merupakan kawasan perkotaan. Secara demografis, mayoritas masyarakat di wilayah ini berprofesi sebagai pedagang, pebisnis, buruh, dan pegawai, yang mencerminkan karakteristik wajib pajak yang heterogen . Karakteristik ini menjadi konteks penting dalam menganalisis perilaku kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah tersebut. Analisis Regresi Linear Berganda Analisis regresi berganda digunakan untuk meramalkan bagaimana keadaan . aik turuny. variabel dependen bila dua atau lebih variabel independen sebagai faktor prediktor dimanipulasi . inaik turunkan nilainya. Hasil pengolahan software SPSS 2. 6 untuk analisis regresi berganda disajikan sebagai berikut: Tabel 2. Hasil Olah Regresi Linear Berganda Unstandardized Coefficients Model Standardized Coefficients (Constan. 3,700 Std. Error 3,014 Kesadaran Wajib Pajak 0,612 0,127 Pengetahuan Perpajakan 0,435 0,092 Sig. Beta 1,227 0,223 0,403 4,828 0,000 0,393 4,708 0,000 Dependent Variable: Y Sumber : Data Primer yang telah diolah . Analisis Korelasi Berganda Untuk mengetahui hubungan secara bersama-sama antara Kesadaran wajib pajak (X. Pengetahuan perpajakan(X. Kepatuhan (Y), digunakan analisis korelasi berganda (R). Berikut merupakan hasil olah SPSS 2. Tabel 3. Hasil Olah Korelasi Berganda Model R Square 0,453 Adjusted R Std. Error of the Square Estimate 0,442 2,510 Predictors: (Constan. X2. X1 Dependent Variable: Y Sumber : Data Primer yang telah diolah . Berdasarkan pada tabel dari persamaan diatas, maka didapatkan hasil R 0,673 termasuk kedalam hubungan yang kuat. Korelasi yang terjadi adalah 0, 60 - 0,799. Ini menunjukan bahwa Variabel Kesadaran wajib pajak (X. Pengetahuan perpajakan (X. , mempunyai hubungan yang KUAT terhadap variabel Kepatuhan (Y). Koefisien Determinasi Dede Sumiati Indonesian Journal of Public Administration Vol. No. Halaman 09-17 Analisis ini digunakan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh variabel Kesadaran wajib pajak (X. Pengetahuan perpajakan (X. Kepatuhan (Y), maka digunakan analisis koefisien Nilai keofisien determinasi atau R2 (R squar. dapat dilihat dari hasil pengolahan data menggunakan SPSS 2. 6 for windows pada tabel berikut ini: Tabel 4. Hasil Olah Koefisien Determinasi Model R Square 0,453 Adjusted R Std. Error of the Square Estimate 0,442 2,510 Predictors: (Constan. X2. X1 Dependent Variable: Y Sumber: Data Primer yang telah diolah . Berdasarkan Tabel 4 hasil pengolahan data diatas menunjukan bahwa R2 sebesar 0,453 hal tersebut menggambarkan bahwa korelasi Kesadaran wajib pajak. Pengetahuan perpajakan terhadap Kepatuhan, 45,3% dan sisanya dari variabel lain yang tidak dimasukan kedalam model yang diajukan penelitian, misalnya (Sanksi,KriteriaWajib Pajak,Undang Undang Perpajakan dl. Uji Hipotesis Uji t . Uji hipotesis dengan uji-t dilakukan dengan membandingkan nilai thitung dengan ttabel. Nilai thitung dapat dilihat pada hasil pengolahan data koefisien. Hipotesis parsial yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Tabel 5. Hasil Olah Uji t . Unstandardized Coefficients Model Standardized Coefficients (Constan. 3,700 Std. Error 3,014 Kesadaran Wajib Pajak 0,612 0,127 Pengetahuan Perpajakan 0,435 0,092 Sig. Beta 1,227 0,223 0,403 4,828 0,000 0,393 4,708 0,000 Sumber : Peneliti . Dengan membandingkan nilai thitung dan ttabel maka dapat disimpulkan: Dari hasil perhitungan pada Tabel 4. 22 hasilnya menunjukan nilai thitung lebih besar dari ttabel yaitu 4. 828 < 1. Sehingga hipotesis yang berbunyi adalah terdapat pengaruh positif signifikan antara Kesadaran wajib pajak terhadap Kepatuhan. Dari hasil perhitungan pada tabel 4. 26 menunjukan bahwa nilai thitung lebih besar dari ttabel yaitu 4. 707 < 1. Sehingga hipotesis yang berbunyi adalah terdapat pengaruh positif signifikan antara Perhitungan Perpajakan terhadap Kepatuhan Uji Hipotesis Simultan (Uji-F) Dede Sumiati Indonesian Journal of Public Administration Vol. No. Halaman 09 -17 Uji hipotesis dengan uji-F ini digunakan untuk mengetahui apakah Variabel Kesadaran wajib pajak dan Perhitungan Perpajakan, memiliki pengaruh terhadap variabel terhadap Kepatuhan. Adapun hasil pengujian simultan sebagai berikut: Tabel 6. Hasil Olah Simultan (Uji-F) Model Regression Sum of Squares 501,822 Residual Total Mean Square 250,911 604,804 6,300 1106,626 39,827 Sig. Dependent Variable: Y Predictors: (Constan. X2. X1 Sumber : Penelitit . Berdasarkan tabel 6 uji Anova atau F test didapat nilai Fhitung sebesar 39. 827 dengan df1 = 3-1 = 2 dan df2 = 100-3= 97, maka dapat diketahui Ftabel = 3,939 dan nilai sig probabilitas = 0,000. Karena nilai Fhitung > nilai Ftabel dan nilai sig . 0,000 < = 0. 05, sehingga F-hitung > F-tabel artinya H0 ditolak dan H1 diterima maka artinya terdapat pengaruh positif signifikan antara variabel Kesadaran wajib pajak dan Perhitungan Perpajakan, terhadap variabel terhadap Kepatuhan. Pembahasan Secara teoritis, hasil penelitian ini sejalan dengan pendapat Aruan. Sujana, dan Sulindawati . , yang menyatakan bahwa kepatuhan pajak dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kesadaran wajib pajak, kewajiban moral, kualitas pelayanan, sanksi perpajakan, serta pemahaman terhadap sistem pemungutan pajak. Hal ini membuktikan bahwa kepatuhan membayar pajak tidak terbentuk dari satu aspek saja, melainkan hasil integrasi dari berbagai variabel internal dan eksternal wajib pajak. Penelitian ini juga menegaskan bahwa kombinasi antara faktor kognitif . dan faktor afektif . merupakan fondasi utama terbentuknya kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Kesadaran wajib pajak tanpa disertai pengetahuan teknis yang memadai hanya akan menghasilkan kepatuhan yang bersifat sementara. Sebaliknya, pengetahuan perpajakan yang tinggi tanpa didasari oleh kesadaran moral tidak cukup kuat untuk mendorong tindakan nyata dalam membayar pajak. Sebagai implikasi praktis, pemerintah daerah disarankan untuk menyeimbangkan strategi Upaya pendidikan perpajakan melalui sosialisasi, pelatihan, dan penyuluhan harus berjalan beriringan dengan upaya pembangunan kepercayaan publik . rust buildin. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami kewajibannya secara teknis, tetapi juga memiliki kesadaran moral untuk memenuhi kewajiban perpajakan demi pembangunan Dede Sumiati Indonesian Journal of Public Administration Vol. No. Halaman 09-17 Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan pada Bab sebelumnya, dapat penulis simpulkan sebagai berikut: Tanggapan masyarakat terhadap Kesadaran Wajib Pajak. Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut tergolong pada kriteria Baik Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak terhadap fungsi dan manfaat pajak, semakin besar pula kecenderungan mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara sukarela. Hal ini menunjukkan bahwa faktor moral dan tanggung jawab sosial berperan penting dalam membentuk perilaku patuh terhadap pajak. Pengetahuan Perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pengetahuan yang baik tentang aturan, tarif, prosedur, dan manfaat pajak membantu wajib pajak memahami kewajiban mereka serta mendorong kepatuhan administratif. Semakin tinggi pengetahuan seseorang mengenai perpajakan, semakin kecil kemungkinan untuk lalai atau menunda pembayaran pajak. Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kedua faktor ini memiliki hubungan sinergis. kesadaran mendorong niat moral untuk taat pajak, sementara pengetahuan memperkuat kemampuan teknis dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kombinasi keduanya menjadi dasar terbentuknya kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Daftar Pustaka