Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 Analisis Fiqh Muamalah Sebagai Bahan Ajar dalam Pendidikan Islam Terhadap Jual Beli Ikan Hasil Tangkapan dengan Bahan Pestisida Ahmad Masyuri Al Hadad1. Kurniawan 2. Hasna Dewi3 Institut Islam Al Mujaddid Sabak Email: Amasyuri9@gmail. Abstrak Penelitian ini mengkaji praktik penangkapan ikan menggunakan pestisida di Kelurahan Mendahara Ilir dan implikasinya dalam perspektif fiqh muamalah serta pendidikan Islam. Metode yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi literatur, dengan fokus pada analisis status hukum jual beli ikan hasil tangkapan pestisida dan pemanfaatannya sebagai bahan ajar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini dilakukan oleh sebagian nelayan untuk menghemat waktu dan biaya, namun menghasilkan ikan yang membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan. Dalam hukum Islam, ikan terkontaminasi pestisida termasuk kategori haram dan batal diperjualbelikan karena bertentangan dengan maqashid al-syariAoah, terutama aspek penjagaan jiwa . ifz al-naf. dan harta . ifz al-ma. Faktor kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fiqh muamalah menjadi penyebab berlanjutnya praktik tersebut. Dalam konteks pendidikan Islam, temuan ini dapat dijadikan bahan ajar kontekstual untuk mengajarkan prinsip halal-haram, etika perdagangan, dan tanggung jawab sosial melalui pendekatan pembelajaran berbasis Penelitian ini menegaskan perlunya sinergi antara edukasi, penegakan hukum, dan kesadaran lingkungan untuk mencegah praktik serupa di masa depan. Kata Kunci: Fiqh Muamalah. Jual Beli Ikan. Pestisida. Pendidikan Islam. Maqashid al-SyariAoah PENDAHULUAN Perkembangan praktik jual beli di masyarakat tidak hanya mencakup kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tetapi juga mencakup sektor perikanan yang menjadi sumber penghidupan bagi sebagian besar masyarakat pesisir. Di wilayah pesisir Indonesia, khususnya di Kelurahan Mendahara Ilir. Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Provinsi Jambi, aktivitas jual beli ikan hasil tangkapan merupakan kegiatan ekonomi yang dominan. Namun, di tengah meningkatnya permintaan pasar, muncul praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip kehalalan dan keselamatan, salah satunya penggunaan bahan pestisida untuk menangkap ikan. Fenomena ini menimbulkan permasalahan serius, baik dari segi kesehatan konsumen maupun dari segi hukum Islam. Oleh karena itu, kajian fiqh muamalah menjadi relevan untuk menganalisis keabsahan transaksi ini (Abdurohman et. Fiqh muamalah sebagai cabang ilmu fiqh mengatur hubungan manusia dalam ranah sosial-ekonomi, termasuk dalam aktivitas jual beli. Prinsip dasarnya adalah memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan secara halal, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Dalam konteks jual beli ikan yang ditangkap dengan bahan pestisida, permasalahan muncul karena adanya unsur yang membahayakan jiwa dan bertentangan dengan prinsip la dharar wa la dhirar . idak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lai. (Safaat, 2923(. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang status hukum hasil tangkapan tersebut, apakah boleh diperjualbelikan atau justru diharamkan. Sebagai bagian dari pendidikan Islam, memahami Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 prinsip ini sangat penting agar masyarakat dan pelaku usaha memahami konsekuensi Pendidikan Islam tidak hanya menekankan aspek ibadah ritual, tetapi juga membekali peserta didik dengan pengetahuan tentang etika dan hukum dalam bermuamalah. Salah satu cara menginternalisasikan nilai-nilai tersebut adalah menjadikan kasus nyata sebagai bahan Kasus jual beli ikan hasil tangkapan dengan pestisida dapat dijadikan studi kontekstual untuk memahami penerapan fiqh muamalah dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, mahasiswa maupun peserta didik dapat mengaitkan teori yang dipelajari dengan realitas sosial di masyarakat. Pendekatan ini akan membantu terciptanya pemahaman yang lebih mendalam dan aplikatif tentang hukum Islam (Taufiq, 2. Dari sudut pandang kesehatan, penggunaan bahan pestisida untuk menangkap ikan jelas membawa risiko serius. Pestisida mengandung senyawa kimia berbahaya yang dapat menimbulkan keracunan, gangguan organ, bahkan kematian jika dikonsumsi dalam jangka Dalam Islam, menjaga kesehatan merupakan bagian dari maqashid al-syariAoah, yakni tujuan-tujuan syariat yang meliputi penjagaan jiwa . ifz al-naf. Oleh karena itu, praktik menangkap ikan dengan cara ini bukan hanya melanggar ketentuan kesehatan, tetapi juga bertentangan dengan tujuan syariat (Bari & Sholihin, 2. Hal ini memperkuat urgensi penelitian terhadap status hukumnya. Selain itu, dari aspek ekologi, penggunaan pestisida dalam perairan mengakibatkan kerusakan ekosistem laut dan sungai. Pestisida tidak hanya membunuh ikan target tangkapan, tetapi juga organisme lain yang menjadi bagian dari rantai makanan alami. Kerusakan ini berdampak pada kelestarian sumber daya perikanan di masa depan. Fiqh muamalah dalam hal ini juga memandang bahwa segala bentuk aktivitas ekonomi yang merusak lingkungan dan mengganggu kemaslahatan umum adalah perbuatan yang Sehingga, studi ini juga menyentuh dimensi keberlanjutan lingkungan dalam kerangka hukum Islam. Dalam praktik jual beli, syarat sahnya transaksi meliputi objek yang halal, dapat dimanfaatkan, dan dimiliki secara sah. Jika ikan yang ditangkap dengan pestisida mengandung unsur haram atau membahayakan, maka statusnya sebagai objek jual beli menjadi bermasalah. Hal ini selaras dengan kaidah al-ghurm bi al-ghunm yang mengharuskan adanya risiko seimbang dengan keuntungan, serta prinsip al-aslu fil asyaAo al-ibahah yang dapat gugur ketika ada bahaya nyata (Kasim et. al, 2. Oleh karena itu, penelitian ini akan menggali secara mendalam apakah transaksi tersebut memenuhi syarat sah jual beli menurut fiqh muamalah. Kelurahan Mendahara Ilir sebagai lokasi studi memiliki karakteristik masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut sebagai sumber ekonomi utama. Tekanan ekonomi sering kali mendorong nelayan mencari cara cepat untuk memperoleh hasil tangkapan yang banyak, termasuk melalui penggunaan pestisida. Namun, ketidaktahuan atau minimnya pemahaman tentang dampak hukum dan kesehatan dari cara ini menjadi faktor yang memperburuk masalah. Pendidikan Islam yang memasukkan pembahasan kasus nyata ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kolektif akan pentingnya praktik usaha yang halal dan aman. Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 Dalam perspektif pendidikan, mengangkat kasus ini sebagai bahan ajar memberi peluang bagi peserta didik untuk berlatih berpikir kritis dan memecahkan masalah. Mereka dapat belajar menganalisis sebuah fenomena dari berbagai aspek, mulai dari dalil-dalil AlQurAoan dan Hadis, pendapat ulama, hingga pertimbangan kesehatan dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan pendekatan problem-based learning yang mendorong pembelajaran aktif dan Dengan demikian, pembahasan fiqh muamalah tidak lagi sebatas teori, tetapi terhubung langsung dengan isu nyata yang mereka hadapi. Urgensi penelitian ini juga didasari oleh perlunya pedoman hukum yang jelas bagi Tanpa kejelasan hukum, praktik yang berpotensi membahayakan bisa saja terus berlangsung dengan alasan kebutuhan ekonomi. Hasil kajian fiqh muamalah diharapkan dapat menjadi rujukan bagi tokoh agama, pendidik, dan aparat desa dalam memberikan arahan kepada pelaku usaha. Dengan begitu, solusi yang dihasilkan tidak hanya bersifat larangan, tetapi juga memberikan alternatif yang lebih aman dan sesuai syariat. Kaitan penelitian ini dengan fiqh muamalah dalam pendidikan Islam adalah memberikan pemahaman komprehensif tentang hukum jual beli yang sesuai dengan syariat. Pembahasan akan menelusuri dalil-dalil yang melarang menjual barang haram atau berbahaya, serta prinsip-prinsip transaksi yang sah. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menanamkan kesadaran etis pada peserta didik bahwa keberhasilan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan dan keberkahan. Kesadaran ini menjadi bekal penting dalam membentuk generasi yang jujur, amanah, dan bertanggung jawab. Dalam sejarah Islam. Rasulullah SAW telah memberikan contoh teladan dalam perdagangan yang bersih dari kecurangan dan barang haram. Hadis-hadis yang melarang penjualan barang yang membahayakan atau rusak menjadi dasar penting dalam menetapkan hukum kasus ini. Oleh karena itu, mempelajari kasus pestisida dalam penangkapan ikan bukanlah hal yang remeh, melainkan bagian dari menjaga keutuhan prinsip perdagangan yang diajarkan Islam (Zahara, 2. Hal ini relevan untuk ditanamkan sejak dini dalam pembelajaran di madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi. Akhirnya, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi pengembangan bahan ajar pendidikan Islam yang berbasis pada fenomena aktual di Dengan menggabungkan teori fiqh muamalah, kajian kesehatan, dan pendekatan pembelajaran kontekstual, diharapkan lahir pemahaman yang lebih utuh dan Hasilnya tidak hanya bermanfaat bagi ranah akademik, tetapi juga dapat menjadi panduan praktis bagi masyarakat nelayan. Dengan demikian, nilai-nilai Islam dapat benarbenar terimplementasi dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam perdagangan hasil METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan . ield researc. untuk menggali fenomena jual beli ikan hasil tangkapan dengan bahan pestisida di Kelurahan Mendahara Ilir. Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Provinsi Jambi. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan nelayan, pedagang ikan, pembeli, serta tokoh agama setempat. Observasi langsung dilakukan di lokasi penangkapan Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 dan transaksi ikan untuk mendapatkan gambaran faktual praktik yang terjadi. Data sekunder diperoleh dari dokumen, literatur fiqh muamalah, fatwa ulama, serta regulasi terkait keamanan pangan dan lingkungan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Validitas data dijaga melalui triangulasi sumber, membandingkan hasil wawancara, observasi, dan kajian Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menilai praktik tersebut tidak hanya dari segi hukum Islam, tetapi juga dari perspektif kesehatan dan pendidikan Islam. HASIL DAN PEMBAHASAN Praktik Penangkapan Ikan Menggunakan Bahan Pestisida Hasil observasi di Kelurahan Mendahara Ilir menunjukkan bahwa sebagian nelayan menggunakan pestisida sebagai cara cepat untuk memperoleh hasil tangkapan yang banyak. Teknik ini dianggap menghemat waktu dan biaya operasional, namun berdampak buruk pada kualitas ikan. Wawancara dengan nelayan mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi pendorong utama praktik ini, terutama saat hasil tangkapan berkurang akibat cuaca Dari sisi fiqh muamalah, praktik ini menyalahi prinsip kehalalan objek jual beli karena adanya unsur membahayakan konsumen dan lingkungan. Kaidah la dharar wa la dhirar . idak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lai. menjadi dasar bahwa penangkapan dengan cara ini tidak dibenarkan secara syariat (Kasim et. al, 2. Observasi di Kelurahan Mendahara Ilir menemukan penggunaan pestisida oleh sebagian nelayan untuk menangkap ikan dalam jumlah besar. Bahan yang digunakan umumnya pestisida pertanian yang dicampur dengan air lalu disebar ke perairan. Metode ini menghasilkan ikan yang cepat mati atau pingsan sehingga mudah dikumpulkan. Alasan yang diungkap nelayan adalah efisiensi waktu dan penghematan biaya bahan bakar. Cara ini dianggap menguntungkan secara ekonomi dalam jangka pendek. Kontaminasi bahan kimia menjadikan ikan berisiko tinggi terhadap kesehatan konsumen. Fenomena ini menunjukkan pergeseran dari teknik tangkap tradisional menuju metode instan yang merugikan banyak Wawancara dengan pelaku menunjukkan dorongan ekonomi sebagai faktor Penurunan hasil tangkapan akibat cuaca ekstrem dan berkurangnya populasi ikan mendorong pencarian cara cepat untuk meningkatkan pendapatan. Harga ikan di pasar yang stabil membuat kuantitas menjadi target utama dibanding kualitas. Kesadaran tentang bahaya pestisida terhadap kesehatan manusia dan kelestarian alam masih sangat rendah. Keputusan menggunakan bahan kimia sering diambil tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Faktor minimnya pengetahuan dan lemahnya regulasi menjadi pemicu keberlanjutan praktik ini. Kondisi ini memperlihatkan adanya masalah struktural di sektor perikanan lokal (Sukardi, 2. Ikan hasil tangkapan dengan pestisida menyimpan risiko serius bagi kesehatan Senyawa kimia yang terserap dapat menyebabkan keracunan akut, kerusakan hati, gangguan saraf, bahkan kanker bila dikonsumsi terus-menerus. Dampak kesehatan tidak hanya dialami konsumen, tetapi juga nelayan yang terpapar langsung saat mengolah dan menangkap. Kontaminasi sering kali tidak terdeteksi secara kasat mata sehingga sulit Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 dihindari oleh pembeli (Mundhori, 2. Penyakit akibat paparan bahan kimia biasanya muncul setelah waktu lama, membuat kesadaran masyarakat rendah. Kondisi ini menjadikan pengawasan mutu pangan semakin penting. Perlindungan konsumen menjadi aspek mendesak dalam isu ini. Bahan pestisida yang dilepaskan ke perairan mengganggu keseimbangan ekosistem. Organisme non-target seperti plankton, udang, kerang, dan spesies kecil lainnya ikut mati. Hilangnya mata rantai dalam ekosistem memengaruhi populasi ikan di masa depan. Endapan pestisida di dasar perairan dapat mencemari air bersih yang digunakan masyarakat. Kerusakan lingkungan ini bersifat kumulatif dan membutuhkan waktu lama untuk pulih. Dampak ekologis juga mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan itu sendiri. Kerusakan yang dihasilkan jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat yang diperoleh (Anami & Haqan 2. Objek jual beli menurut fiqh muamalah harus halal, bermanfaat, dan bebas dari Ikan yang terkontaminasi pestisida kehilangan nilai manfaatnya karena mengancam Kaidah la dharar wa la dhirar melarang segala bentuk tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain . ania et. al, 2. Penjualan ikan beracun bertentangan dengan prinsip ini. Pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai keberkahan rezeki. Transaksi yang mengandung unsur bahaya dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Prinsip ini bersifat mengikat bagi semua pelaku perdagangan. Kaidah al-aslu fil asyaAo al-ibahah menetapkan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah Status hukum berubah menjadi haram apabila ditemukan dalil atau fakta adanya mudarat (Supandi & Efrianto, 2. Pestisida yang terbukti merusak kesehatan menjadi dasar pelarangan penjualan ikan hasil tangkapan dengan metode tersebut. Keputusan ini sejalan dengan maqashid al-syariAoah dalam menjaga jiwa dan harta. Hukum ini bersifat preventif agar bahaya tidak terjadi. Penegasan larangan dapat mencegah meluasnya praktik serupa di daerah lain. Pandangan ini diakui oleh banyak ulama dan tokoh agama setempat. Pengawasan dari pihak berwenang di daerah masih lemah. Regulasi yang melarang penggunaan bahan kimia berbahaya dalam penangkapan ikan belum dijalankan optimal (Thamsi et. al, 2. Pestisida tersedia bebas di toko pertanian tanpa pembatasan distribusi. Minimnya patroli dan sanksi membuat pelanggaran mudah terjadi. Nelayan memanfaatkan celah ini untuk terus menggunakan metode berbahaya. Kurangnya sinergi antara aparat desa, dinas perikanan, dan pihak keamanan memperburuk situasi. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memutus mata rantai pelanggaran. Pengetahuan hukum Islam di kalangan nelayan masih terbatas. Banyak yang tidak memahami bahwa menjual barang berbahaya termasuk perbuatan haram. Materi dakwah dan pengajaran fiqh di masyarakat pesisir cenderung fokus pada ibadah ritual, bukan pada muamalah praktis. Keterbatasan informasi membuat perilaku ekonomi cenderung mengutamakan keuntungan sesaat. Penyampaian materi muamalah yang aplikatif dapat membantu mengubah pola pikir. Pemahaman ini penting untuk membangun kesadaran hukum yang utuh. Penyuluhan perlu dilakukan secara rutin dan terarah (Maasah, 2. Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 Kasus ini memiliki potensi besar sebagai bahan ajar kontekstual di pendidikan Islam. Analisis dapat dilakukan dari sisi dalil, dampak kesehatan, dan aspek lingkungan. Model pembelajaran problem-based learning akan melatih kemampuan berpikir kritis peserta Keterlibatan aktif dalam menganalisis fenomena nyata membantu menghubungkan teori dengan praktik. Kegiatan ini juga dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial. Pembelajaran berbasis kasus membuat materi fiqh muamalah lebih mudah dipahami. Nilainilai syariat akan terasa relevan dengan kehidupan sehari-hari. Penyuluhan terpadu mampu mempercepat perubahan perilaku nelayan. Kolaborasi tokoh agama, penyuluh perikanan, dan aparat desa dapat memperkuat pesan larangan. Media penyampaian seperti pengajian, diskusi, dan pelatihan alat tangkap ramah lingkungan efektif menjangkau sasaran. Informasi yang disampaikan dengan bahasa sederhana lebih mudah diterima. Pendekatan persuasif lebih berhasil dibanding ancaman semata. Penyuluhan harus berkelanjutan untuk menciptakan perubahan yang permanen. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini. Alternatif penangkapan yang aman perlu dipromosikan secara masif. Alat tangkap ramah lingkungan dan budidaya ikan air tawar menjadi opsi utama. Bantuan modal dan pelatihan dari pemerintah daerah akan mendorong nelayan beralih ke metode yang aman. Keuntungan ekonomi dari metode baru harus dipastikan agar motivasi tetap tinggi. Dukungan teknis dan pasar menjadi faktor penentu keberhasilan. Pendekatan ini memungkinkan tercapainya tujuan ekonomi tanpa mengorbankan kesehatan dan Pengalaman sukses daerah lain dapat dijadikan referensi (Ude, 2. Aspek kesehatan, lingkungan, dan hukum Islam sepakat menolak praktik penangkapan ikan dengan pestisida. Dampak negatif yang ditimbulkan melampaui manfaat ekonomi jangka pendek. Upaya penghentian harus menggabungkan regulasi tegas, edukasi berkelanjutan, dan penyediaan alternatif yang menguntungkan. Pendekatan yang menyeluruh akan memberikan hasil yang lebih efektif. Keseimbangan antara kemaslahatan dunia dan keberkahan akhirat menjadi tujuan utama. Perlindungan terhadap manusia dan alam adalah amanah yang wajib dijaga. Status Hukum Jual Beli Ikan Hasil Tangkapan dengan Pestisida dalam Fiqh Muamalah Analisis terhadap dalil-dalil fiqh muamalah menunjukkan bahwa objek jual beli haruslah barang yang halal, bermanfaat, dan bebas dari bahaya. Ikan yang terkontaminasi pestisida termasuk kategori al-muharramat . arang hara. jika terbukti membahayakan Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW yang melarang menjual barang yang rusak atau membahayakan. Wawancara dengan tokoh agama setempat menguatkan pandangan bahwa jual beli ikan hasil tangkapan dengan pestisida hukumnya haram, karena bertentangan dengan maqashid al-syariAoah terutama dalam aspek penjagaan jiwa . ifz al-naf. dan penjagaan harta . ifz al-ma. (Abdurohman et. al, 2. Dengan demikian, transaksi semacam ini dianggap batal secara hukum Islam. Ketentuan fiqh muamalah menetapkan bahwa objek jual beli harus memenuhi unsur kehalalan, kemanfaatan, dan keamanan dari bahaya (Rahayu et. al, 2. Ikan yang mengandung pestisida tidak memenuhi syarat tersebut karena berpotensi menimbulkan penyakit bagi konsumen. Keracunan, gangguan Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 organ, dan efek jangka panjang terhadap kesehatan menjadi risiko nyata dari konsumsi ikan Dalam kaidah fiqh, setiap transaksi yang mengandung unsur madharat tidak Ketentuan ini sejalan dengan prinsip perlindungan jiwa yang menjadi prioritas utama dalam maqashid al-syariAoah. Pelanggaran terhadap prinsip ini bukan hanya berdampak pada pembatalan akad, tetapi juga memunculkan dosa bagi pelakunya. Dalil yang digunakan untuk melarang praktik ini di antaranya hadis Nabi SAW yang menegaskan larangan menjual barang yang rusak atau membahayakan. Dalam riwayat lain. Rasulullah SAW menolak transaksi yang mengandung unsur penipuan atau merugikan pihak pembeli. Ikan yang sudah terkontaminasi pestisida termasuk dalam kategori barang yang rusak secara zat dan membahayakan. Ulama sepakat bahwa jika suatu barang terbukti merugikan kesehatan, maka hukumnya haram untuk diperdagangkan. Larangan ini berlaku meskipun barang tersebut memiliki nilai ekonomi, karena nilai tersebut tidak dapat mengalahkan potensi kerusakan yang ditimbulkan. Dengan demikian, menjual ikan dengan kondisi seperti ini bertentangan dengan syariat Islam (Maasah, 2. Pandangan tokoh agama setempat menguatkan kesimpulan bahwa transaksi ini dilarang keras. Mereka menekankan bahwa keberkahan rezeki hanya dapat diperoleh dari usaha yang halal dan bersih dari unsur bahaya. Mengambil keuntungan dari barang yang merugikan kesehatan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan Selain itu, praktik ini melanggar prinsip keadilan dalam perdagangan karena pembeli tidak memperoleh manfaat sesuai dengan harga yang dibayarkan. Hukum haram ini berlaku mutlak, baik bagi penjual yang mengetahui maupun yang tidak mengetahui kandungan pestisida pada ikan, apabila telah ada bukti yang sahih. Kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah peredaran ikan berbahaya tersebut (Kasim et. al, 2. Konsekuensi hukum jual beli ikan hasil tangkapan dengan pestisida tidak hanya berlaku di ranah syariat, tetapi juga pada aspek sosial dan kesehatan masyarakat. Keharaman transaksi ini berimplikasi pada pembatalan akad, sehingga hak kepemilikan pembeli atas barang menjadi tidak sah. Dari sisi sosial, peredaran ikan berbahaya dapat merusak kepercayaan antara pedagang dan konsumen. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membuat regulasi dan penegakan hukum yang tegas agar praktik ini tidak terus Dalam perspektif maqashid al-syariAoah, perlindungan jiwa . ifz al-naf. dan harta . ifz al-ma. menjadi landasan utama kebijakan tersebut. Sinergi antara penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan kesadaran pelaku usaha menjadi kunci menghilangkan praktik jual beli ikan berbahaya ini. Implikasi Praktik Jual Beli terhadap Pendidikan Islam Temuan penelitian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat belum memahami implikasi hukum dari penggunaan pestisida dalam penangkapan ikan. Kurangnya pengetahuan fiqh muamalah membuat praktik ini berlangsung tanpa rasa bersalah. Dalam konteks pendidikan Islam, kasus ini dapat dijadikan bahan ajar kontekstual untuk mengajarkan prinsip halal-haram, etika perdagangan, dan tanggung jawab sosial. Dengan memanfaatkan metode pembelajaran berbasis masalah . roblem-based learnin. , pendidik Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 dapat mengaitkan materi fiqh muamalah dengan realitas lapangan, sehingga peserta didik memahami bahwa setiap transaksi harus memenuhi syarat kehalalan dan kemaslahatan (Sukardi, 2. Fenomena penggunaan pestisida dalam penangkapan ikan memberikan tantangan serius bagi pendidikan Islam, khususnya dalam pembelajaran fiqh muamalah. Guru dan dosen dapat memanfaatkan kasus ini sebagai contoh nyata untuk menjelaskan bagaimana prinsip halal dan haram berlaku dalam praktik perdagangan. Materi pelajaran akan lebih hidup ketika peserta didik melihat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari. Pendekatan ini membantu membangun kesadaran hukum sejak dini, sehingga mereka mampu membedakan antara transaksi yang dibenarkan syariat dan yang dilarang. Pembelajaran berbasis kasus lapangan juga mendorong peserta didik berpikir kritis terhadap fenomena sosial di sekitarnya. Kesadaran ini menjadi modal penting untuk membentuk generasi yang berintegritas dalam aktivitas ekonomi (Taudiq, 2. Pengintegrasian kasus ke dalam kurikulum fiqh muamalah dapat memperkuat kompetensi peserta didik dalam memahami maqashid al-syariAoah. Nilai penjagaan jiwa . ifz al-naf. dan penjagaan harta . ifz al-ma. dapat dijelaskan secara konkret melalui dampak negatif ikan yang terkontaminasi pestisida. Penjelasan ini dapat diperkaya dengan dalil AlQurAoan, hadis, dan pandangan ulama, sehingga peserta didik memperoleh gambaran utuh mengenai dasar hukum yang melarang praktik tersebut. Pemahaman mendalam tentang maqashid al-syariAoah akan membantu peserta didik mengambil keputusan yang tepat dalam kehidupan nyata. Sikap kritis dan etis akan tumbuh ketika mereka menyadari bahwa hukum Islam dibangun untuk melindungi kemaslahatan (Abdurohman et. al, 2. Dengan demikian, pembelajaran tidak hanya bersifat teoretis tetapi juga aplikatif. Kegiatan pembelajaran dapat dirancang menggunakan metode problem-based learning untuk mendorong peserta didik menemukan solusi terhadap permasalahan. Misalnya, siswa atau mahasiswa dapat diminta mencari alternatif cara penangkapan ikan yang aman bagi Diskusi kelompok dan presentasi hasil pemikiran akan melatih kemampuan komunikasi serta kerja sama tim. Pembelajaran seperti ini mengajarkan bahwa menjadi pelaku usaha yang baik tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memikirkan dampak terhadap konsumen. Nilai tanggung jawab sosial dapat terinternalisasi secara alami melalui proses pembelajaran aktif. Ketika nilai tersebut tertanam, mereka akan lebih berhati-hati dalam setiap keputusan bisnis yang diambil. Pemanfaatan teknologi pembelajaran dapat memperkuat pemahaman peserta didik mengenai kasus ini. Video dokumentasi, berita investigasi, dan data hasil penelitian tentang bahaya pestisida dapat digunakan untuk memberikan bukti ilmiah yang mendukung dalil fiqh muamalah. Integrasi data ilmiah dan hukum syariah membuat materi lebih meyakinkan dan berbobot. Siswa dapat melihat keterkaitan antara ilmu pengetahuan dan agama, sehingga pandangan mereka menjadi lebih komprehensif. Pembelajaran interdisipliner seperti ini akan membentuk generasi yang memahami masalah dari berbagai sudut pandang. Keunggulan lain dari pendekatan ini adalah terciptanya pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan zaman. Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 Peran pendidik sangat penting dalam memastikan bahwa pesan moral dari kasus ini tersampaikan secara utuh. Pendidik tidak hanya bertugas menyampaikan teori hukum Islam, tetapi juga menanamkan kesadaran moral dan sikap peduli terhadap kesehatan Pemilihan metode dan media pembelajaran yang tepat akan membuat pesan tersebut lebih mudah diterima. Sikap teladan dari pendidik akan memperkuat pesan yang disampaikan di kelas. Peserta didik cenderung lebih terpengaruh oleh perilaku nyata dibandingkan hanya mendengar penjelasan verbal. Oleh karena itu, pendidik perlu konsisten mempraktikkan prinsip halal-haram dalam kehidupan sehari-hari. Kurikulum pendidikan Islam dapat menempatkan studi kasus seperti ini pada mata pelajaran fiqh, akhlak, atau kewirausahaan syariah. Penempatan tersebut memungkinkan peserta didik melihat keterkaitan antara aspek hukum, moral, dan ekonomi. Pemahaman yang terbentuk akan lebih holistik, sehingga mereka siap menjadi pelaku usaha yang mengedepankan prinsip syariah. Materi ini juga dapat dikaitkan dengan pembahasan tentang keadilan dan kejujuran dalam perdagangan. Ketika peserta didik memahami bahwa Islam menolak segala bentuk transaksi yang merugikan, mereka akan terdorong untuk menjaga amanah dalam aktivitas ekonomi. Nilai-nilai tersebut akan menjadi pedoman hidup dalam berinteraksi di masyarakat. Evaluasi pembelajaran dapat dirancang untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta didik terhadap prinsip fiqh muamalah dalam kasus ini. Bentuk evaluasi dapat berupa studi lapangan, penulisan esai, atau simulasi transaksi sesuai ketentuan syariah. Pendekatan ini tidak hanya menilai hafalan konsep, tetapi juga kemampuan menerapkan pengetahuan pada situasi nyata. Penilaian berbasis kinerja seperti ini lebih efektif untuk membentuk kompetensi. Peserta didik akan terdorong untuk belajar secara mendalam karena mengetahui bahwa penilaian menuntut penerapan, bukan sekadar teori. Melalui evaluasi ini, pendidik dapat mengidentifikasi area yang masih memerlukan penguatan. Kerja sama antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat diperlukan untuk mengedukasi publik mengenai bahaya praktik ini. Sekolah dapat menjadi pusat informasi yang menyebarkan pemahaman fiqh muamalah kepada masyarakat sekitar. Program sosialisasi, seminar, dan penyuluhan dapat dilaksanakan untuk memperluas jangkauan edukasi. Keterlibatan tokoh agama dan praktisi kesehatan akan memperkuat kredibilitas pesan yang disampaikan. Masyarakat yang teredukasi akan lebih kritis dalam memilih produk yang aman dan halal. Dengan demikian, fungsi pendidikan Islam tidak hanya membentuk individu saleh, tetapi juga komunitas yang sadar hukum dan kesehatan (Syaifullah, 2. Integrasi pendidikan karakter dalam pembelajaran fiqh muamalah menjadi kunci pembentukan akhlak peserta didik. Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian sosial dapat dikembangkan melalui diskusi kasus nyata seperti ini. Peserta didik akan terbiasa mempertimbangkan dampak sosial dari setiap tindakan ekonomi. Kegiatan seperti debat etis, simulasi pasar syariah, dan proyek kewirausahaan halal dapat memperkuat pengalaman Lingkungan belajar yang mendukung pembentukan karakter akan menghasilkan lulusan yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak mulia. Karakter ini akan menjadi modal penting dalam membangun ekonomi umat yang sehat. Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 Dampak jangka panjang dari penerapan pembelajaran berbasis kasus adalah terbentuknya budaya ekonomi yang berlandaskan nilai Islam. Peserta didik yang memahami larangan jual beli ikan berbahaya akan menjadi agen perubahan di masyarakat. Mereka akan mendorong terciptanya sistem perdagangan yang adil, sehat, dan aman. Pemahaman ini juga akan mengurangi praktik curang dalam distribusi pangan. Ketika nilai syariah menjadi pedoman bersama, kepercayaan antar pelaku ekonomi akan meningkat. Budaya ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan pestisida di Kelurahan Mendahara Ilir tidak sesuai dengan prinsip fiqh muamalah, karena menghasilkan objek jual beli yang membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan. Secara hukum Islam, jual beli ikan yang terkontaminasi pestisida termasuk kategori haram dan batal, karena bertentangan dengan maqashid al-syariAoah, khususnya penjagaan jiwa dan Kurangnya pemahaman masyarakat terkait hukum jual beli menjadi faktor utama kelanjutan praktik ini, sehingga pendidikan Islam memiliki peran penting untuk memberikan pemahaman kontekstual mengenai prinsip halal-haram dan etika perdagangan. Integrasi kasus nyata dalam pembelajaran dapat meningkatkan kesadaran peserta didik dan masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan syariat dan menjaga keberlanjutan lingkungan. DAFTAR PUSTAKA