Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3587/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Upaya Mewujudkan Kebijakan Ramah Disabilitas Dalam Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 Andi Anugrah Pawi1. Heru Susetyo2 Fakultas Hukum. Universitas Indonesia Article Info Article history: Received 14 Juli 2022 Publish 3 November 2022 Keywords: Covid-19 pandemic Persons with Disabilities Covid-19 Vaccination Info Artikel Article history: Received 14 Juli 2022 Publish 3 November 2022 Abstract The Corona Virus Disease 2019 (Covid-. pandemic causes Severe Acute Respiratory Syndrome and in some cases even causes Acute Respiratory Distress Syndrome caused by the Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-. In Indonesia, the death rate from Covid-19 in February 2021 was the highest in Asia and was ranked 17th in the world. Meanwhile. Indonesia's Case Fatality Rate (CFR) is quite high, at 8%, surpassing the global CFR . 3%). The Government of Indonesia has responded to the virus with various policies that focus on three things, namely education, treatment, and law enforcement. Currently, the policy issued by the government is the National Vaccination Program. This policy also applies to persons with disabilities. is known, in several fields of life, it is not uncommon for people with disabilities to become victims of discrimination. The same is true in the world of health, especially with regard to the Covid-19 vaccination service. On that basis, this article analyzes the implementation of national programs in dealing with Covid-19 for disabled people based on international instruments and national laws. The results show that the implementation of the Covid-19 vaccination program in Indonesia has been carried out by taking into account the special needs of vulnerable groups, including people with ABSTRAK Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-. menyebabkan kesulitan pernapasan akut (Severe Acute Respiratory Syndrom. dan bahkan di beberapa kasus menyebabkan Sindrom Kesulitan Pernapasan Akut (Accute Respiratory Distress Syndrom. yang disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV. Di Indonesia, angka kematian akibat Covid-19 pada Februari 2021 menjadi tertinggi di Asia dan menduduki peringkat ke-17 dunia. Sementara itu. Case Fatality Rate (CFR) Indonesia cukup tinggi, yakni 2,8%, melampaui CFR global . ,3%). Adanya virus tersebut disikapi oleh Pemerintah Indonesia dengan berbagai kebijakan yang berfokus pada tiga hal, yakni edukasi . , penanganan . , dan penegakan hukum . aw enforcemen. Saat ini, kebiajakan yang dikeluarkan pemerintah adalah Program Vaksinasi Nasinal. Kebijakan tersebut berlaku pula untuk penyandang Sebagaimana diketahui, dalam beberapa bidang kehidupan tak jarang penyandang disabilitas menjadi korban diskriminasi. Hal yang sama juga berlaku dalam dunia kesehatan, utamanya berkaitan dengan pelayanan vaksinasi Covid-19. Atas dasar itu, artikel ini mengkaji pelaksanaan program vaksinasi nasional dalam menghadapi Covid-19 bagi penyandang disabilitas yang ditinjau berdasarkan instrumen internasional dan hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dijalankan dengan memperhatikan kebutuhan khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Andi Anugrah Pawi Fakultas Hukum. Universitas Indonesia Email: anugrahpawi@gmail. PENDAHULUAN Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-. yang dihadapi dunia saat ini pertama kali muncul pada Desember 2019 di Distrik Kota Wuhan. Provinsi Hubei. Tiongkok. Covid-19 adalah penyakit yang menyebabkan kesulitan pernapasan akut (Severe Acute Respiratory Syndrom. dan bahkan di beberapa kasus menyebabkan Sindrom Kesulitan Pernapasan Akut (Accute Respiratory Distress Syndrom. yang disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-. Penularan virus ini sangat cepat karena dapat terjadi melalui droplet penderita/orang yang terjangkit . yang masuk ke dalam tubuh melalui 2079 | Upaya Mewujudkan Kebijakan Ramah Disabilitas Dalam Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 (Andi Anugrah Paw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 jalur pernapasan dan menempel pada membran mukosa . elaput lendi. yang berada di Virus tersebut kemudian akan berkembang biak dan menyebar menyerang sistem pernapasan manusia. Di Indonesia, kasus Covid-19 pertama disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Maret 2020. Berikutnya pada 13 April 2020. Presiden Joko Widodo menetapkan status Darurat Kesehatan Nasional yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non-Alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Berdasarkan data WHO, pada Februari 2021 angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia menjadi yang tertinggi di Asia dan menduduki peringkat ke-17 dunia. Sementara itu. Case Fatality Rate (CFR) Indonesia cukup tinggi, yakni 2,8%, melampaui CFR global . ,3%). Hal ini membuktikan ketidaksiapan Indonesia dalam menghadapi wabah penyakit menular terbaru . ew emergin. Menghadapi masalah tersebut, berbagai kebijakan dan program dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, yang berpedoman pada 3 hal dasar, yakni: edukasi . , penanganan . , dan penegakan hukum . aw enforcemen. Adapun upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia di antaranya penerapan dan penindakan protokol kesehatan Covid-19, penerapan metode pengecekan kesehatan . , pelacakan . , dan pengobatan . , hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan upaya lainnya. Saat ini. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-. (Permenkes 10/2. Melalui peraturan tersebut. Program Vaksinasi Nasional saat ini menjadi program terbesar yang dijalankan oleh Pemerintah ataupun oleh Badan Usaha guna menghadapi Covid19. Sebab, berdasarkan Pasal 3 ayat . Permenkes 10/2021, program vaksinasi dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan Badan Usaha. Dalam program vaksinasi yang dilakukan oleh badan hukum/badan usaha, penerima vaksin adalah tenaga kerja yang didaftarkan oleh badan hukum/badan usaha terkait, dalam hal ini termasuk tenaga kerja disabilitas. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Di dunia kerja, penyandang disabilitas tak jarang menjadi korban diskriminasi tidak langsung dengan alasan produktivitas kerja dan kerap menjadi kelompok yang paling dirugikan. Kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian pemangku kepentingan agar penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing dan bertahan di dunia kerja, terlebih di masa pandemi Covid-19. Padahal, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susena. tahun 2018, terdapat 14,2 persen atau sekitar 30,38 juta jiwa penduduk Indonesia yang menyandang disabilitas. Sementara data lain dari Kementerian Sosial dalam data terpadu kesejahteraan sosial pada Maret 2020 mencatatkan terdapat 197. 582 jiwa penyandang disabilitas. Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas terjadi juga di dunia kesehatan. Hal ini karena anggapan yang menyatakan bahwa disabilitas adalah AupenyakitAy. Selain itu, layanan kesehatan juga belum memperhitungkan kondisi disabilitas sebagai kelompok khusus yang perlu diperhatikan terkait layanan kesehatan, utamanya berkaitan dengan apakah layanan tersebut mudah diakses bagi penyandang disabilitas atau tidak. Hal yang sama juga terjadi dalam program vaksinasi nasional, yang mana dalam Permenkes 10/2021 hak penyandang disabilitas sebagai kelompok penerima vaksin belum diatur sepenuhnya. Dengan kata lain, tidak ada instrumen hukum yang memastikan penyandang disabilitas tidak terdiskriminasi oleh Badan Hukum/Badan Usaha untuk bisa mendapatkan hak vaksinasi sebagaimana mestinya. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Berdasarkan uraian permasalahan tersebut, penelitian lebih lanjut mengenai hak disabilitas dalam program vaksinasi nasional menarik untuk dilakukan. Atas dasar itu, artikel ini 2080 | Upaya Mewujudkan Kebijakan Ramah Disabilitas Dalam Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 (Andi Anugrah Paw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan program vaksinasi nasional dalam rangka menghadapi Covid-19 yang ditinjau berdasarkan instrumen internasional dan hukum nasional. Kebijakan Vaksinasi Ramah Disabilitas Pada Masa Pandemi Covid-19 Adanya pandemi Covid-19 mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menerbitkan policy brief yang digunakan sebagai arahan dalam pembuatan kebijakan yang inklusif terhadap penyandang disabilitas dalam merespons Covid-19. Hal ini karena adanya Covid-19 yang mengakibatkan semakin memperlebar jurang kesenjangan yang telah hidup dalam masyarakat. Di samping itu, pandemi Covid-19 menjadi ujian inklusivitas pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Inklusivitas ini berkaitan dengan keterlibatan penyandang disabilitas dalam rangka memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak terpinggirkan dalam kebijakan merespons pandemi. Tak hanya itu. PBB bersama UNICEF juga telah menerbitkan dokumen policy brief yang secara khusus membahas tentang kebijakan vaksinasi Covid-19 yang inklusif terhadap penyandang disabilitas. Artinya, terdapat tolok ukur yang ditetapkan secara internasional untuk mengetahui kebijakan ramah disabilitas dalam vaksinasi Covid-19. Program vaksinasi Covid-19 yang ramah disabilitas secara internasional diatur dalam dua instrumen utama yang dapat digunakan sebagai pijakan, arahan, dan tolok ukur dalam penanganan Covid-19 secara umum, dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara khusus. Kedua instrumen tersebut yakni Disability-Inclusive Response to COVID-19 yang disusun oleh PBB serta Disability Considerations for COVID-19 Vaccination yang disusun oleh WHO dan UNICEF. Berdasarkan rekomendasi World Health Organization, vaksinasi Covid-19 dibagi berdasarkan 3 tahapan prioritas penerima, yaitu: Tahap 1 Tahap ini apabila ketersediaan vaksin sangat terbatas, hanya tersedia 1-10% dari total Pada tahap ini, prioritas penerima meliputi petugas kesehatan dan masyarakat lanjut usia . Tahap 2 Tahap ini apabila ketersediaan vaksin terbatas, hanya tersedia 11-20% dari total populasi. Adapun sasaran pada tahap ini meliputi individu/kelompok dengan komorbid, individu/kelompok dengan risiko sosio-demografi yang tinggi . isalnya penyandang disabilita. , tenaga kesehatan yang memberikan imunisasi, serta guru dan pendidik sekolah dengan prioritas tinggi. Tahap 3 Tahap ini apabila ketersediaan vaksin sedang, tersedia untuk 21-50% dari total populasi. Pada tahap ini, sasaran penerimanya meliputi pekerja esensial di luar sektor kesehatan dan pendidikan, wanita hamil, tenaga kesehatan risiko rendah, dan lain-lainnya. Di samping itu, terdapat fase-fase yang harus diperhatikan dalam pembentukan kebijakan ramah disabilitas dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, sebagai berikut: Fase Penyusunan Kebijakan Tantangan dan kesulitan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas tidak hanya sekadar aksesibilitas informasi, melainkan lebih jauh dari itu. Tantangan tersebut di antaranya sulitnya mobilitas hingga tantangan sosial berupa diskriminasi dalam pelayanan vaksinasi Covid-19. Berbagai tantangan itu harus diidentifikasi dan ditangani dengan melibatkan penyandang disabilitas maupun organisasi tertentu dalam penyusunan Keterlibatan tersebut sangat penting mengingat penyandang disabilitas memiliki risiko penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Peningkatan resiko dipengaruhi beberapa faktor, seperti sulitnya memberlakukan physical distancing karena penyandang disabilitas membutuhkan bantuan orang lain dalam aktivitas sehari-hari, hingga sulitnya akses sanitasi yang memadai, utamanya pada fasilitas sosial/publik. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kebijakan yang ramah disabilitas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan konsultasi terhadap penyandang disabilitas maupun organisasi yang fokus pada hak-hak penyandang disabilitas. Konsultasi diperlukan 2081 | Upaya Mewujudkan Kebijakan Ramah Disabilitas Dalam Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 (Andi Anugrah Paw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 untuk mengidentifikasi dan mengambil langkah yang tepat untuk mengatasi berbagai halangan, tantangan, dan kesulitan yang kemungkinan akan timbul dan oleh penyandang disabilitas dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Fase Perumusan Kebijakan Terdapat setidaknya delapan kesulitan fungsional yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di Indonesia, meliputi kesulitan melihat, kesulitan mendengar, kesulitan bermobilitas/berjalan, kesulitan menggunakan/menggerakan tangan/jari, kesulitan mengingat/berkonsentrasi, gangguan perilaku dan/atau emosional, kesulitan/gangguan berbicara serta berkomunikasi/memahami orang lain, dan kesulitan mengurus diri sendiri. Oleh karena itu, perumusan kebijakan pelaksanaan program vaksinasi perlu memperhatikan dan mempertimbangkan kesulitan fungsional yang dihadapi para penyandang disabilitas, termasuk dalam penyampaian informasi. Untuk mewujudkannya, penyandang disabilitas tidak hanya diberikan kesempatan untuk memberi masukan, namun lebih jauh dari itu, penyandang disabilitas harus terlibat aktif dalam penyusunan draf dan mengawal draf kebijakan hingga pengesahan. Indonesia, partisipasi aktif penyandang disabilitas sudah ditunjukkan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Artinya, hal serupa harus diterapkan kembali dalam perumusan kebijakan responsif Covid-19 karena hal ini menyangkut hajat hidup penyandang disabilitas. Fase Pelaksanaan Kebijakan Penyandang disabilitas memiliki risiko infeksi dan fatalitas Covid-19 yang lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat umum lainnya. Terlebih, penyandang disabilitas yang hidup di fasilitas sosial harus tinggal dalam keadaan terbatas yang sulit untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu mendorong peningkatan risiko penularan Covid-19 di kalangan penyandang disabilitas. Di samping itu, penyandang disabilitas cenderung memiliki komorbiditas dan masalah kesehatan lainnya yang turut mendorong tingginya fatalitas apabila terinfeksi Covid-19. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan program vaksinasi, pemerintah diharapkan dapat memprioritaskan penyandang disabilitas. Lebih lanjut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan vaksinasi bagi penyandang disabilitas, yakni, data terkait status disabilitas seseorang yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut, dan memastikan adanya akses untuk menampung aspirasi dan masukan dari penyandang disabilitas terkait program vaksinasi Covid-19 apabila terdapat ketidaksesuaian, diskriminasi, pembatasan akses, bahkan pelanggaran hak disabilitas dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Pelaksanaan Program Vaksinasi Ramah Disabilitas di Indonesia Survei yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Nasional menunjukkan bahwa tidak ditemukan keterlibatan penyandang dalam perumusan kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Di samping itu, aksesibilitas informasi Covid-19 pun belum terjangkau bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan survei tersebut, sebanyak 60,3% responen penyandang disabilitas menyatakan mendapat informasi yang cukup. Artinya, hal tidak sebanding dengan bertambahnya pengetahuan mengenai Covid-19. Berdasarkan survei yang sama, diketahui sebanyak 59,40% responden penyandang disabilitas menyatakan bahwa media informasi yang tersedia belum memadai, khususnya bagi penyandang disabilitas sensorik . uli dan netr. Namun demikian, pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia dalam kaitannya dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat dilihat dalam pelaksanaan kebijakan vaksinasi sebagai berikut. Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah Di Indonesia, pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 3 . tahap berdasarkan kategori prioritas yang tertera dalam Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) dan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Grou. Pertama. Tahap I. Tahap ini menyasar kelompok prioritas tenaga kesehatan, termasuk mahasiswa kedokteran yang 2082 | Upaya Mewujudkan Kebijakan Ramah Disabilitas Dalam Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 (Andi Anugrah Paw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 bekerja pada fasilitas layanan kesehatan, yang berusia 18 tahun ke atas. Tahap I ini dilaksanakan pada bulan Januari 2021. Kedua. Tahap II. Tahap ini menyasar kelompok usia rentan/lanjut usia . elompok yang berusia lebih dari 60 tahu. dan petugas pelayanan publik yang memberikan layanan dan berhadapan langsung dengan masyarakat, seperti tentara, polisi, aparat penegak hukum, petugas bandara, petugas bank, dan lain-lain. Tahap ini dimulai pada bulan Juli 2021. Ketiga. Tahap i. Tahap ini menyasar kelompok prioritas masyarakat rentan dari aspek sosial dan ekonomi, yang berusia 18 tahun ke atas dan masyarakat lainnya selain kelompok masyarakat yang masuk kategori prioritas di Tahap I dan Tahap II. Menurut data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sasaran vaksinasi di Indonesia Per tanggal 11 April 2022, jumlah dan persentase vaksin yang telah didistribusikan adalah sebagai berikut: Tabel 1. Jumlah dan Persentase Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Per 11 April 2022 Sasaran Vaksinasi Dosis 1 Dosis 2 Jumlah Tenaga Kesehatan Lanjut Usia Dosis 3 Jumlah Jumlah 135,21% 125,81% 102,03% 31,54% 20,91% Petugas Publik 160,66% 120,15% 23,56% Masyarakat Rentan dan Umum 38,57% 16,93% 12,96% Kelompok Usia 12-17 Tahun 14,83% 10,40% Kelompok Usia 6-11 Tahun 60,76% Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 oleh Pelaku Usaha Berdasarkan catatan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) pada Mei 2021, sudah ada 736 perusahaan dengan 10 juta orang calon penerima vaksin yang terdaftar mengikuti vaksinasi melalui perusahaan. Sampai 12 Juli 2021 telah tiba sekitar 133 juta dosis vaksin dan hingga akhir Juli 2021 akan tersedia sekitar 99,5 juta dosis, dengan 4,5 juta dosis di antaranya diperuntukkan bagi perusahaan yang hendak melaksanakan program vaksinasi mandiri atau secara independen. Saat ini, tercatat 28. 413 perusahaan telah mendaftarkan diri mengikuti untuk melaksanakan vaksinasi. Per 4 Agustus 2021, telah terdapat 34 tahap vaksinasi yang dilaksanakan oleh perusahaan, dimana jumlah total dosis vaksin Sinopharm yang telah tiba di Indonesia yaitu 8. 000 dosis vaksin. Dalam pelaksanaan program vaksinasi oleh pelaku usaha, pendistribusian vaksin dilaksanakan melalui kerja sama antara Bio Farma dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan oleh badan usaha yang Bio Farma juga bekerja sama dengan pihak ketiga . edagang besar farmas. yang memiliki sertifikat Cara Distribusi Obat yang baik (CDOB) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Adapun jumlah penerima vaksin melalui pemberian vaksin yang dilaksanakan oleh pelaku usaha yaitu 1. ,88%) untuk dosis pertama, 1. ,47%) untuk dosis kedua, dan 249. 66%) untuk dosis ketiga. Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Disabilitas Pemerintah melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas setelah menerbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK. 01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia. Penyandang Disabilitas. Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan dan Surat Edaran Nomor HK. 02/i/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Program vaksinasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan kerja sama Kementerian Kesehatan dengan 98 komunitas disabilitas dan diprioritaskan di Pulau Jawa dan Bali yang merupakan 2083 | Upaya Mewujudkan Kebijakan Ramah Disabilitas Dalam Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 (Andi Anugrah Paw. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 zona merah Covid-19. Berdasarkan laporan dari Direktur Informasi dan Komunikasi Politik. Hukum dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Gunawan, vaksinasi bagi penyandang disabilitas telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak bulan Juni 2021. Jumlah total target sasaran vaksinasi pada penyandangan disabilitas di Indonesia yakni Adapun setelah menerima vaksin Sinopharm dari Raja Uni Emirat Arab 000 dosis, per tanggal 29 September 2021, telah dilakukan vaksinasi dosis pertama bagi penyandang disabilitas dengan persentase 99,8% dari 225 ribu sasaran di 6 provinsi, yaitu Banten. DKI Jakarta, jawa Barat. Jawa Tengah. Jawa Timur, dan Bali. Pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 bagi disabilitas diselenggarakan atas kerja sama berbagai pihak. Dalam pelaksanaan vaksinasi ini, pendataan dan pendaftaran NIK dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial. Adapun pendistribusiannya. Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan yang juga dibantu oleh Pemerintah Provinsi. Selain itu, pelaksanaan vaksinasi ini didukung komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta dalam mobilisasi, mendaftarkan, mengatur transportasi, hingga antarjemput penyandang disabilitas ke fasilititas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19. KESIMPULAN Berdasarkan uraian sebagaimana pada bagian-bagian sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, secara internasional, terdapat dua instrumen yang telah dikeluarkan oleh WHO sebagai rekomendasi yang dapat digunakan sebagai pijakan, panduan, dan tolok ukur dalam menghadapi Covid-19, termasuk berkaitan dengan penyandang disabilitas. Dalam hal ini, diketahui bahwa WHO telah memberikan rekomendasi untuk tahap penyusunan kebijakan, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Kedua, di Indonesia, upaya merespons pandemi Covid-19 telah memperhatikan kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas. Dalam hal ini termasuk pula kebijakan pelaksanaan vaksinasi terhadap penyandang disabilitas. Diketahui bahwa program vaksinasi di Indonesia dilakukan dalam tiga tahap. Adapun pelaksanaanya dilakukan oleh Pemerintah dan pelaku usaha. Khusus untuk penyandang disabilitas. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai upaya percepatan vaksinasi bagi kelompok rentan, yang mana penyandang disabilitas termasuk di dalamnya. Menariknya, vaksinasi bagi penyandang disabilitas diselenggarakan atas kerja sama berbagai pihak, baik dalam hal mobilisasi maupun pendistribusian vaksin Covid-19. DAFTAR PUSTAKA