Jurnal Al-Ujrah Vol. 1 No. 2 Juni-Desember 2023 EISSN: 3021-8756 LITERASI EKONOMI SYARIAH TERHADAP ADAT DAGANG PELAKU EKONOMI PASAR LOS BATU KANDANGAN Nor Alia . Muhammad Iqbal Sanjaya Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Kandangan email: noralia489@gmail. com, muhammad. iqbalsanjaya89@gmail. Abstract This research is based on the diversity of ethnic groups and ethnic tribes spread throughout Indonesia, one of which is the Banjar tribe, which is an economic player in the Los Batu Kandangan market. The traditions formed are not apart from the doctrines of religious teaching that are growing in the local territory. This research aims to learn about the economic literacy of Los Batu Kandangan market economic actors and the impact of the economic literature of the Los Batu Kandangan market economic actors on the tradersAo custom. This research is field research with a qualitative approach. Subjects in this study are Banjarese who became an economic actor in the Los Batu Kandangan market. The subject selection technique used in this research was purposive sampling. Data collection techniques include observations, interviews, and documentation. According to the results of the research shows that the traditions formed are a blend of local culture with the development of the literature and religious teachings of Islam existing in Hulu Sungai Selatan district and they are in weliterate category, which has been described in some indicators of Islamic economic aspects. Keywords: Islamic Economics. Literacy. Los Batu Kandangan Market. Trade Customs. Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi dari beragamnya etnis dan suku bangsa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya suku Banjar yang menjadi pelaku ekonomi di pasar Los Batu Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Adat dagang yang terbentuk tidak lepas dari doktrin ajaran agama yang berkembang di wilayah setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui literasi ekonomi syariah pelaku ekonomi pasar Los Batu Kandangan dan dampak literasi ekonomi syariah terhadap adat dagang pelaku ekonomi pasar Los Batu Kandangan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan . ield researc. dengan pendekatan etnografi kualitatif. Subjek dalam penelitian ini meliputi Masyarakat Banjar yang menjadi pelaku ekonomi di pasar Los Batu Kandangan dengan teknik pemilihan subjek pada penelitian ini menggunakan purposive Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, adat dagang yang terbentuk merupakan perpaduan budaya setempat dengan perkembangan literasi dan ajaran agama Islam yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan berada pada kategori Well Literate yang mana hal ini telah tergambarkan dalam beberapa indikator terhadap aspek-aspek ekonomi Islam. Kata Kunci: Adat Dagang. Ekonomi Syariah. Literasi. Pasar Los Batu Kandangan. Jurnal Al-Ujrah Vol. 1 No. 2 Juni-Desember 2023 EISSN: 3021-8756 PENDAHULUAN Islam sebagai agama telah diyakini oleh umat manusia hampir separuh dari penduduk bumi, mencakup keyakinan akan adanya Tuhan yang esa, yaitu Allah Swt. Para penganut Islam meyakini bahwa Allah adalah Tuhan yang tidak memiliki keturunan, tidak dilahirkan, tidak memerlukan pertolongan dari makhluk-Nya, dan memiliki kekuatan yang bebas dari intervensi manusia atau entitas manapun. Sebagai konsekuensinya, umat Islam melakukan ibadah sebagai bentuk pengabdian spiritual kepada Allah, menganggapnya sebagai kewajiban untuk menjadi bagian dari golongan orang yang saleh. Namun, dalam aspek norma moral dan tatanan sosial masyarakat, terkadang terlihat bahwa konsep Islam belum sepenuhnya tercermin dalam pemikiran dan tindakan umatnya. Beberapa anggota umat Islammasih melihat Islams ebagai ajaran yang lebih fokus pada ibadah secara vertikal, tanpa menyentuh aspek-aspek kehidupan sehari-hari. Ada pandangan bahwa Islam perlu melibatkan diri secara menyeluruh dalam kehidupan, tidak hanya dalam dimensi spiritual, tetapi juga dalam dimensi sosial, ekonomi, dan interaksi sosial lainnya. Dengan kata lain. Islam diharapkan untuk menjadi panduan yang komprehensif dan diterapkan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, bukan hanya dalam aspek spiritual semata. Dalam kehidupan bersosial, kita akrab dengan istilah adat. Adat merujuk pada kebiasaan turun-temurun yang menjadi tradisi atau karakteristik khas dari suatu wilayah, serta sekumpulan nilai, norma, kaidah, dan keyakinan sosial yang tumbuh bersamaan dengan perkembangan masyarakat. Adat adalah serangkaian norma normatif yang menjadi aturan perilaku yang berlaku di dalam suatu masyarakat, dan dijaga serta dipertahankan oleh penduduk setempat. 2 Adat dagang merupakan suatu refleksi atau sesuatu yang menjadi cerminan dari perilaku atau budaya suatu komunitas atau kelompok etnis tertentu, termasuk dalam hal ini pedagang di Pasar Los Batu Kandangan yang merupakan bagian dari suku Banjar. Ia dapat pula diabstraksikan sebagai wujud dari etos kerja sebuah kelompok. Etos kerja terkadang dipengaruhi oleh paham keagamaan yang dianut oleh sekelompok penganut agama tertentu. Masyarakat Banjar memiliki etos kerja yang kuat bisa saja diperoleh secara genetik, atau terpola karena situs sosial budaya yang melingkupi kehidupan mereka sehari-hari, atau mungkin pula karena kombinasi keduanya. Dalam konteks ekonomi. Masyarakat Banjar pada masa lampau memiliki keterkaitan yang erat dengan alam. Mereka tinggal di tepi sungai dan mengandalkan sungai sebagai sarana utama untuk beraktivitas ekonomi. Sejak dulu, para pedagang Banjar menjelajahi sungai-sungai, termasuk sungai Kahayan. Kapuas, dan Barito, untuk berdagang di berbagai daerah. Barang dagangan mereka meliputi kebutuhan pokok dan pakaian untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Hal serupa terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kegiatan perdagangan saling terhubung dan mendukung kegiatan sektor lainnya, seperti sektor produksi M Ali Hasan. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, 1 ed. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , 113. Sigit Sapto Nugroho. Pengantar Hukum Adat Indonesia (Solo: Pustaka Iltizam, 2. , 10Ae Ahmadi Hasan. AuProspek Pengembangan Ekonomi Syariah di Masyarakat Banjar Kalimantan Selatan,Ay AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah . https://doi. org/10. 15408/ajis. Taufik Arbain. AuStrategi Adaptasi Migrasi Banjar di Palangka Raya Pasca Konflik DayakMadura Kalimantan TengahAy (Yogyakarta. Program Pasca Sarjana UGM Yogyakarta, 2. , 94. Jurnal Al-Ujrah Vol. 1 No. 2 Juni-Desember 2023 EISSN: 3021-8756 yang mencakup pertanian, industri, dan pertambangan, sektor keuangan, serta sektor perhubungan dan telekomunikasi. Perdagangan memegang peran kunci dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sektor perdagangan turut berkontribusi dalam memastikan kelancaran distribusi barang dan jasa, memenuhi kebutuhan dasar penduduk, dan mendorong pembentukan harga yang adil. 5 Pasar Los Batu Kandangan berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan juga merupakan pasar tertua di wilayah Banua Enam. Pasar Los Batu memainkan peran penting sebagai lokasi utama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kandangan karena menyediakan beragam barang dagangan. Meskipun telah ada banyak pasar daring yang muncul dengan sistem elektronik, pasar Los Batu Kandangan tetap eksis sejak tahun 1937 hingga sekarang. Dalam beberapa tahun terakhir, pasar Los Batu telah mengalami perbaikan infrastruktur dan peningkatan layanan, termasuk adanya mal pelayanan publik. Hal ini menjadikan pasar Los Batu tidak hanya sebagai tempat transaksi jual-beli, tetapi juga sebagai pusat layanan sipil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih luas. Berdasarkan studi pendahuluan yang telah penulis lakukan, penulis menemukan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan mayoritas beragama Islam dan memiliki akses pendidikan yang baik serta memegang adat budaya sebagai landasan hidup bermasyarakat. Dari latar belakang masalah di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang mendalam tentang seberapa besar dampak literasi ekonomi syariah terhadap adat dagang masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan yaitu para pedagang di Pasar Los Batu Kandangan. PEMBAHASAN Pada awalnya, literasi ditujukan kepada individu yang terpelajar dan akrab dengan karya sastra. Pada akhir abad ke-19, literasi dihubungkan dengan keterampilan membaca dan menulis. Meskipun terkait dengan kemampuan bacatulis, istilah literasi jarang digunakan di lingkungan sekolah pada waktu itu. 6 Saat ini, dalam konteks modern, literasi tidak hanya mencakup keterampilan membaca, menulis, dan berhitung, melainkan juga pemahaman terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, keuangan, budaya, kewarganegaraan, kritikalitas berpikir, serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Literasi memperkuat kapasitas individu, keluarga, dan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, serta sektor ekonomi dan politik. Salah satu komponen yang sangat signifikan dari literasi adalah literasi ekonomi atau literasi keuangan, yang mengacu pada pemahaman terhadap Terdapat berbagai definisi literasi keuangan, antara lain, menurut Lusardi dan Mitchell, literasi keuangan diartikan sebagai pengetahuan keuangan dan keterampilan untuk mengaplikasikannya (Pengetahuan dan Kemampua. Di sisi lain, pandangan dari para ahli seperti Kaly. Hudson, dan Vush menyatakan bahwa literasi keuangan adalah kemampuan untuk memahami situasi keuangan dan AuPeranan Sektor Perdagangan dalam Pembangunan Banua,Ay 4 Desember 2018, http://w. com/berita-148-peranan-sektor-perdagangan-dalam-pembangunan-banua. Kusumaningtuti S. Soetiono dan Cecep Setiawan. Literasi dan Iklusi Keuangan Indonesia, 1 (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2. , 3. Nusron Wahid. Keuangan Inklusif Membongkar Hegemoni Keuangan (Jakarta: Gramedia, 2. , 102. Jurnal Al-Ujrah Vol. 1 No. 2 Juni-Desember 2023 EISSN: 3021-8756 konsep-konsep keuangan, serta kemampuan untuk mengubah pengetahuan tersebut dengan tepat menjadi perilaku. Secara konseptual, literasi keuangan syariah dapat diartikan sebagai kemampuan individu untuk mengaplikasikan pengetahuan keuangan, keterampilan, dan sikap dalam pengelolaan sumber daya keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Lebih dari itu, literasi ekonomi Islamdianggap sebagai tugas agama yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, karena hal ini membawa konsekuensi yang lebih lanjut terkait dengan pencapaian al-Falah . eberhasilan sejat. baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Menurut shobah literasi keuangan syariah adalah sebuah kesadaran masyarakat dalam mengelola dana yang dimiliki berdasarkan pengetahuan yang didapatkannya sesuai dengan syariat islam, sehingga hal tersebut dapat mengubah sikap dan tingkah laku masyarakat serta dapat menyejahterakan hidupnya. Dalam konteks literasi ekonomi syariah, dapat dijelaskan bahwa penjual produk dan jasa . dan pembeli . , serta masyarakat umumnya, diharapkan memiliki pemahaman bukan hanya terhadap lembaga keuangan syariah dan produk serta jasanya, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengubah atau memperbaiki perilaku ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Dalam hal ini, terdapat aspirasi untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam praktik dagang sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Aspek-aspek literasi ekonomi syariah yaitu: Keuangan Dasar Dalam literasi keuangan Islam, semua peraturan dan regulasi utama bersumber dari al-Quran dan Sunnah. Sumber-sumber sekunder lainnya yang dapat dijadikan panduan melibatkan ijmaAo, qiyas, dan ijtihad. Prinsip dasar keuangan Islam pada dasarnya melibatkan larangan terhadap riba . , gharar . , dan maisir . Selain larangan tersebut, keuangan syariah juga melibatkan aspek lain seperti larangan menggunakan dan menangani komoditas tertentu, berbagi keuntungan dan risiko dalam bisnis, serta kewajiban zakat dan takaful dalam aktivitas bisnis tersebut. Elemen-elemen yang dilarang dalam keuangan Islam: Larangan Riba Riba didefinisikan sebagai penerimaan yang tidak sah, yang berasal dari ketidaksetaraan kuantitatif nilai-nilai yang dipertukarkan dalam segala jenis transaksi, dengan tujuan memengaruhi pertukaran dua atau lebih jenis barang yang termasuk dalam kategori yang sama, dan diatur oleh sebab efisien yang serupa. Secara umum, riba diklasifikasikan menjadi dua kategori menurut transaksinya yaitu riba dalam kontrak pinjaman . iba al-duyu. atau riba al-nasiAoah, dan riba dalam kontrak pertukaran . iba al-buyuA. Irin Widyawati. AuFaktor-Faktor yang Mempengaruhi Literasi Finansial Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya,Ay Assets: Jurnal Akuntansi dan Pendidikan 1, no. Desember 2. : 92, https://doi. org/10. 25273/jap. Nurul Shobah. AuAnalisis Literasi Keuangan Syariah Terhadap Penggunaan Jasa Perbankan Syariah sebagai Upaya Meningkatkan Sharia Financial InclusionAy (Surabaya. Universitas IslamNegeri Sunan Ampel, 2. , 45. Purnomo M Antara. Rosidah Musa, dan Faridah Hassan. AuConceptualisation and Operationalisation of Islamic Financial Literacy Scale,Ay 2017, 98. Antonio M. Bank Syariah dan Teori Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2. , 51. Jurnal Al-Ujrah Vol. 1 No. 2 Juni-Desember 2023 EISSN: 3021-8756 . Larangan Gharar Gharar merujuk pada kegiatan pertukaran suatu barang dengan pihak lain yang melibatkan unsur yang tidak diketahui atau tersembunyi, dengan niat yang merugikan atau berpotensi membahayakan. 12 Gharar adalah bentuk penjualan di mana penjual tidak memiliki kemampuan untuk menyampaikan objek tersebut kepada pembeli, tanpa memandang apakah objek tersebut benar-benar ada atau tidak. Dalam definisi lain, gharar dijelaskan sebagai suatu kontrak yang melibatkan risiko bagi salah satu pihak, yang dapat menyebabkan pihak tersebut mengalami kerugian . Larangan Perjudian (Maysi. Perjudian, yang juga dikenal sebagai maysir atau qimar, dapat diartikan sebagai segala kegiatan yang melibatkan taruhan, di mana pemenang akan memenangkan seluruh taruhan sementara pihak yang kalah akan kehilangan jumlah taruhan yang dipertaruhkan. Maysir, atau spekulasi, dalam pengertian bahasa, merujuk pada kegiatan perjudian secara umum yang melibatkan unsur mengandalkan nasib, serta segala kegiatan yang bersifat untung-untungan atau spekulatif. Pinjaman/Kredit Islam menciptakan konsep instrumen keuangan yang memiliki cakupan yang luas. Keberagaman ini disebabkan oleh kemampuan lembaga keuangan Islam untuk digunakan dalam berbagai keperluan transaksi. Jenis transaksi tersebut sangat bervariasi, contohnya jika seseorang memerlukan tempat tinggal, dapat dilakukan dengan menggunakan metode jual-beli seperti murabahah, istishna, dan syirkah . usyarakah mutanaqisa. Jika penggunaannya bersifat sementara, dapat menggunakan akad sewa menyewa, yaitu ijarah. Dalam hukum jual-beli Islam, kredit juga diizinkan, di mana seseorang dapat membeli barang dengan pembayaran tunai atau dengan tenggang waktu dengan harga yang berbeda. Ini dikenal dengan istilah: bai` bitaqshid atau bai` bistsaman `ajil. Investasi/Tabungan Dalam sektor keuangan Islam, yang paling aktif di pasar modal Islam dikenal sebagai sukuk, yang secara harfiah berarti sertifikat-sertifikat. Sukuk merupakan sertifikat yang mewakili nilai dari suatu aset. Selain melalui investasi, cara lain yang dapat dilakukan untuk menjaga kekayaan adalah dengan menyimpan atau menabung. Dalam konteks keuangan Islam, tindakan menyerahkan harta kepada pihak lain dengan tujuan menjaganya, yang dikenal sebagai wadiAoah . , adalah suatu kontrak dan transaksi yang diperbolehkan oleh Islam karena dilakukan atas dasar amal. Hadist Shohih dan RoAofah Setyowati. AuPerspektif Hukum Islammengenai Praktik Gharar Dalam Transaksi Perbankan Syariah,Ay Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 12, no. : 73, https://doi. org/10. 28932/di. Rudi Arahman dan Siti Lamusiah. AuTransaksi yang Mengandung Unsur Riba. Maysir, dan Gharar dalam Kajian Tindak TuturAy 5, no. : 33. Ahmad Abdullah. AuPinjaman Kredit Dalam Perspektif Pendidikan Islam,Ay Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3, no. : 50, https://doi. org/10. 26618/j-hes. Agus Yulianto. AuPengaruh Literasi Keuangan Syariah Terhadap Keputusan Penggunaan Produk atau Jasa Lembaga Keuangan Syariah,Ay Universitas IslamIndonesia, 2018, 4. Jurnal Al-Ujrah Vol. 1 No. 2 Juni-Desember 2023 EISSN: 3021-8756 Asuransi Dalam konteks keuangan Islam, asuransi konvensional tidak dapat diterima menurut prinsip syariah karena mengandung unsur-unsur haram seperti riba, gharar, dan maysir. Oleh karena itu, dalam ranah keuangan Islam, terdapat sistem asuransi yang dikenal sebagai takaful. Secara literal, takaful mengacu pada jaminan gabungan, tanggung jawab bersama, garansi bersama, jaminan kolektif, dan janji timbal balik, mencerminkan hubungan bantuan timbal balik di antara anggota suatu kelompok tertentu. Dengan sistem takaful, para peserta secara rutin menyumbangkan dana ke dalam suatu pool bersama, dan bersamasama menjamin satu sama lain dengan memberikan kompensasi kepada peserta yang mengalami risiko tertentu. Suku Banjar merupakan kelompok penduduk yang mendominasi sebagian besar wilayah Kalimantan Selatan. Mereka diduga berasal dari Sumatera atau daerah sekitarnya dan membangun wilayah baru di Kalimantan Selatan sekitar lebih dari seribu tahun yang lalu. 17 Dalam sejarahnya, pedagang Banjar telah menjelajahi sungai-sungai seperti Martapura. Barito. Kahayan. Kapuas, dan anak-anak sungainya seperti Sungai Negara. Alabio. Babirik, dan lain-lain, mengarah ke pedalaman Kalimantan Selatan dan Tengah. Mereka melakukan perjalanan ini untuk membawa dagangan, termasuk sembako . , sandang, dan papan, guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di Adat dan budaya memberikan warna yang sangat jelas dalam kehidupan masyarakat Banjar. Namun, karena jiwa dan semangat keagamaan mereka sangat tinggi, sifat ini tidak sepenuhnya mendorong ke arah kehidupan yang bersifat materialistik. Dalam arti bahwa orientasi dagang mereka tidak hanya berfokus pada hal-hal materi, tetapi juga memperhitungkan "untung nugi" dalam dimensi spiritual. Dengan demikian, dalam setiap tindakan dan perilaku yang mereka lakukan, selain mempertimbangkan aspek materi, mereka juga selalu memperhatikan nilai-nilai keagamaan dan ibadah. Masyarakat Banjar termasuk dalam kelompok etnis yang pekerja keras, tangguh, ulet, dan gigih . dalam berdagang. Ini mencerminkan etos kerja yang mereka anut, yaitu pandangan bahwa hidup ini adalah kesempatan untuk berusaha, dan usaha ini akan memiliki dampak pada kehidupan akhirat. Allah swt. berfirman pada Q. al-AAoraf ayat 199: AaiA a e Aa aU a Oe aA e AeA aOa eUA a Aa a e aUi ae aOe ea a eUaA Artinya: Jadilah pemaaf, perintahlah . rang-oran. pada yang makruf, dan berpalinglah dari orang-orang bodoh. (QS. Al-AAoraf/7:. Ayat diatas menunjukkan penggunaan Aourf sebagai salah satu landasan Kata Aourf dalam ayat diatas dimaknai dengan suatu perkara yang dinilai baik oleh masyarakat. Ayat tersebut dapat dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga menjadi tradisi dalam Ibid. Alfani Daud. Islamdan Masyarakat Banjar: Deskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar, 1 ed. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1. , 25. Abdurrahman Sadikin. Resiliensi IstirjaAo Kayuh Baimbay (The Power of Entrepreneurs Etnis Urang Banjar untuk Bangkit dari Keterpurukan Usah. (Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2. Alfani Daud. Beberapa Ciri Etos Masyarakat Banjar. " IAIN Antasari Banjarmasin, 2000, 32 (IAIN Antasari Banjarmasin, 2. , 32. Jurnal Al-Ujrah Vol. 1 No. 2 Juni-Desember 2023 EISSN: 3021-8756 suatu masyarakat. seruan ini didasarkan pada pertimbangan kebiasaan yang baik dan dinilai berguna bagi kemaslahatan mereka. Beberapa ayat yang juga tergolong sebagai dasar legitimasi kehujjahan Aourf. Allah swt. berfirman pada Q. Yusuf ayat 26-28: AiA a an aOa a a a euaa acA e A aA a a a a Aae sa eA a Aeo aO a a a aa a U ac e a ea uaI uaa aI a a AaOa aea Ua AiA a aE a a A a aE uaa a aue a au n ua IA a Aa a a acas A a AaO a aA Ai ea aA a an aOa a a a a aA e Aa a a acas ea au acA a AaOuaI uaa aI a Aaue a au aUOa UA Artinya : Dia (Yusu. AuDia yang menggoda diriku. Ay Seorang saksi dari keluarga perempuan itu memberikan kesaksian. AuJika bajunya koyak di bagian depan, perempuan itu benar dan dia (Yusu. termasuk orang-orang yang Jika bajunya koyak di bagian belakang, perempuan itulah yang berdusta dan dia (Yusu. termasuk orang-orang yang jujur. Ay Maka, ketika melihat bajunya (Yusu. koyak di bagian belakang, dia . uami perempuan it. AuSesungguhnya ini adalah tipu dayamu . ai kaum wanit. Tipu dayamu benarbenar hebat. (QS. Yusuf/12:26-. Al-Qurtubi menyatakan bahwa ayat di atas menunjukan keabsahan bukti yang di dasarkan pada pertanda (Aoalama. yang biasa berlaku di masyarakat. Menurut Al-Qurtubi dan Ibnu al-Qayyim al-Jawziyyah yang juga dikutip Mustafa Abd al-Rahim Abu AoUjaylah, ayat ini merupakan dasar kehujjahan qiyas dan penggunaan Aourf serta Aoadat. Kemudian dengan adanya kaidah yang terkenal "aladatu al-muhakkamah" adalah metode ijtihad yang berasal dari adat, yang berarti bahwa adat atau kebiasaan dapat menjadi sumber hukum. Meskipun tidak semua adat dapat dianggap sebagai sumber hukum. Dalam konteks Islam, adat yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum melalui ijtihad adalah adat kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat sosial dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Adat tersebut dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus sengketa dalam kehidupan bermasyarakat. HASIL Pelaku ekonomi di Pasar Los Batu Kandangan adalah masyarakat yang taat beragama dan selalu menjaga adat budaya setempat termasuk dalam praktik jual beli, sehingga adat dagang yang terbentuk merupakan perpaduan antara keduanya. Pelaku ekonomi di Pasar Los Batu Kandangan juga dikenal dengan etos kerjanya yang rajin dan tekun dalam pekerjaan, transaksi ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi pasar Los Batu Kandangan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, yang mana hal ini telah dilakukan turun temurun demi menjalankan syariat agama dan menjaga kepercayaan para pembeli. Hal ini dapat dilihat dari data yang penulis sajikan diatas, bahwa para penjual di pasar Los Batu Kandangan, dalam jual beli selalu memberikan pemahaman dan deskripsi barang secara objektif kepada konsumen sehingga ketika melakukan transaksi kedua belah pihak saling antaradin, selain itu juga pelaku usaha memperhatikan perolehan barang dagangannya dengan cara halal dan proses penjualan tanpa adanya riba maupun gharar, serta menjaga etika dengan mengedepankan kejujuran dan amanah dalam setiap aktivitasnya. Abdul Jamil. AuCara Berhukum Yang Benar Bagi Profesional Hukum (Ijtihad Sebagai Terobosan Hukum Progresi. ,Ay Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, https://doi. org/10. 20885/iustum. Jurnal Al-Ujrah Vol. 1 No. 2 Juni-Desember 2023 EISSN: 3021-8756 Konsep instrumen keuangan dalam Islam sangat luas, termasuk dalam jual beli ada berbagai macam akad yang bisa digunakan sesuai kebutuhan termasuk dengan sistem pembayaran tunai maupun kredit. Berdasarkan data yang penulis peroleh dengan penjual dan pembeli, minat mereka cenderung rendah dalam menggunakan sistem bayar secara kredit sebagai pilihan dalam transaksi ekonomi, disamping karena kebutuhan yang rendah terhadap pinjaman/kredit, pelaku ekonomi pasar Los Batu Kandangan juga memiliki kekhawatiran terhadap resiko yang mungkin akan muncul selama proses pelunasan sehingga pembayaran langsung/cash lebih banyak dijadikan pilihan utama dalam berbagai transaksi Dalam hal investasi/tabungan pelaku ekonomi di pasar Los Batu Kandangan tidak menginvestasikan hartanya pada lembaga keuangan, mereka lebih aktif menggunakan uang hasil usaha untuk mengembangkan usaha yang ada maupun untuk membuat usaha baru. Hemat penulis adat dagang pelaku ekonomi pasar Los Batu Kandangan merupakan hasil dari berkembangnya ajaran Islam di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang telah mengalami proses akulturasi dengan budaya setempat. Adat dagang yang terbentuk adalah berbasis keislaman yang juga tidak luput dari berkembangnya literasi ekonomi syariah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dampak literasi ekonomi syariah terhadap adat dagang adalah semakin idealnya aktivitas dagang yang dilakukan oleh pelaku ekonomi pasar Los Batu Kandangan, baik dari sisi Islam sebagai agama yang yang dianut mayoritas masyarakat Hulu Sungai Selatan maupun norma kemanusiaan yang menghendaki keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Seiring berkembangnya literasi ekonomi syariah maka nilai-nilai Islam dapat terwujud secara kaffah dalam adat dagang di pasar Los Batu Kandangan. PENUTUP Berdasarkan hasil penelitian mengenai dampak literasi ekonomi syariah terhadap adat dagang pelaku ekonomi di Pasar Los Batu Kandangan, penulis dapat menyimpulkan bahwa terdapat beberapa indikator literasi ekonomi syariah pada pelaku ekonomi di pasar tersebut. Pertama, dalam hal keuangan dasar, mereka memiliki pengetahuan yang baik dan telah mengaplikasikannya dalam aktivitas dagang yang berprinsip pada ekonomi Islam. Kedua, terkait pinjaman/kredit, mereka jarang memilih opsi ini dalam transaksi ekonomi karena rendahnya kebutuhan dan kekhawatiran terhadap risiko yang mungkin timbul. Ketiga, pada aspek tabungan/investasi, mereka mengalokasikan sepenuhnya untuk pengembangan usaha yang sedang dijalankan. Keempat, terkait asuransi, mereka hanya menggunakan fasilitas dari Pemerintah Kabupaten setempat. Dengan demikian, penulis menyimpulkan bahwa pelaku ekonomi di Pasar Los Batu Kandangan dapat dikategorikan sebagai Well Literate dalam literasi ekonomi syariah. Literasi ekonomi syariah memegang peran sentral dalam membawa dampak positif terhadap adat dagang, menjaga agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam kegiatan dagang para pelaku ekonomi di Pasar Los Batu Kandangan. Penulis mencatat adanya perpaduan antara budaya lokal dan ajaran Islamyang pada akhirnya menjadi bagian dari adat dagang masyarakat di Hulu Sungai Selatan. Dalam membentuk usaha, mereka menerapkan praktik seperti melaksanakan shalat hajat saat membuka usaha, doa selamat, rajin bersedekah, sering membaca sholawat, dan amaliah lainnya yang banyak diambil dari nasihatnasihat ulama setempat. Dampak dari literasi ekonomi syariah terhadap adat dagang tersebut adalah semakin idealnya aktivitas dagang yang dilakukan oleh Jurnal Al-Ujrah Vol. 1 No. 2 Juni-Desember 2023 EISSN: 3021-8756 pelaku ekonomi di Pasar Los Batu Kandangan. Hal ini terlihat dari kesesuaian praktik dagang dengan nilai-nilai Islam, agama yang mayoritas masyarakat Hulu Sungai Selatan anut, serta norma kemanusiaan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. DAFTAR PUSTAKA