Journal of Mandalika Literature. Vol. No. 2, 2025, e-ISSN: 2745-5963 Accredited Sinta 5, https://sinta. id/journals/profile/12219 Available online at: http://ojs. com/index. php/jml PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI APOTEKER DAN RADIOGRAFER DI KABUPATEN KENDAL PADA MASA PANDEMI COVID-19 Rose Malinda Andamari Wahyu Utami1. Lucky Restyanti Wahyu Utami2 Program Studi Diploma Tiga Farmasi. STIKES Kendal Program Studi Radiologi Program Diploma Tiga. Universitas Widya Husada Semarang Coresponding Autor: rosemalinda1@gmail. Abstract: This study aims to determine the use of personal protective equipment used by pharmacists and radiographers in Kendal Regency during the covid-19 pandemic while in service. The research method used was descriptive qualitative by giving questionnaires electronically using google form to research respondents. The research results obtained included that all respondents were female, the health workers who participated as research respondents consisted of 38% pharmacists and 62% radiographers. The use of personal protective equipment used by pharmacists during the covid-19 pandemic includes masks and gloves which are adjusted to the risks of the work activities carried The use of personal protective equipment used by radiographers during the covid-19 pandemic includes wearing work clothes according to hospital regulations, surgical isolation gowns. N95 respirators, eye protection, medical gloves, closed shoes, face shields when carrying out medical interventions and tools. Additional personal protection according to the risks of the work activities carried out. So it can be concluded that the personal protective equipment used by pharmacists and radiographers in Kendal Regency while on duty during the covid-19 pandemic has met the elements of compliance requirements in efforts to control the transmission of covid-19, such as the use of personal protective equipment based on indications for use by considering the risk of exposure and possible transmission Keywords: personal protective equipment, pharmacists, radiographers. Abstrak: Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui penggunaan alat pelindung diri yang digunakan oleh apoteker dan radiografer di Kabupaten Kendal pada masa pandemi covid-19 saat berada dipelayanan. Metode penelitian yang digunakan kualitatif deskriptif dengan cara memberikan kuesioner secara elektronik dengan google form kepada responden penelitian. Hasil penelitian yang diperoleh diantaranya, seluruh responden berjenis kelamin perempuan, tenaga kesehatan yang berpartisipasi sebagai responden penelitian terdiri dari 38% apoteker dan 62% Penggunaan alat pelindung diri yang digunakan oleh apoteker di masa pandemi covid-19 diantaranya adalah masker dan sarung tangan yang disesuaikan dengan resiko aktifitas pekerjaan yang dilakukan. Penggunaan alat pelindung diri yang digunakan oleh radiografer di masa pandemi covid-19 diantaranya adalah mengenakan baju kerja sesuai ketentuan rumah sakit, gaun isolasi bedah, respirator N95, pelindung mata, sarung tangan medis, sepatu tertutup, pelindung wajah jika melakukan tindakan medis intervensi dan alat pelindung diri tambahan sesuai dengan resiko aktifitas pekerjaan yang dilakukan. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa alat pelindung diri yang digunakan oleh apoteker dan radiografer di Kabupaten Kendal selama bertugas di masa pandemi covid-19 sudah memenuhi unsur syarat kepatuhan dalam upaya pengendalian penularan covid-19 seperti penggunaan alat pelindung diri berdasarkan indikasi penggunaannya dengan mempertimbangkan resiko paparan dan dinamika transmisi yang mungkin terjadi. Kata Kunci: alat pelindung diri, apoteker, radiografer. PENDAHULUAN Istilah coronavirus disease 2019 atau yang lebih umum diketahui dan disebut dengan nama covid-19 pertama kali diumumkan oleh World Health Organization pada tanggal 11 Februari 2020 (WHO, 2020. Covid-19 awalnya muncul di Kota Wuhan Provinsi Hubei Negara China pada bulan Desember 2019. Severe acute respiratory syndrome coronavirus-2 (SARS-CoV-. menjadi penyebab covid-19 dan menjadi agen yang menyebabkan penyakit mematikan (Rothan and Byrareddy, 2020. Susilo et al. Penyebaran covid-19 menjadi perhatian besar bagi kesehatan masyarakat global (Rothan and Byrareddy, 2. World Health Organization menetapkan status covid-19 menjadi pandemi oleh pada tanggal 12 Maret 2020. Sebelum penetapan status pandemi ini telah dilakukan pertimbangan dari dua alasan, alasan pertama yaitu karena skala dan kecepatan penularan covid-19, alasan kedua yaitu karena ada beberapa negara yang tidak menanggapi ancaman covid-19 (WHO, 2020. Covid-19 dengan cepat telah menyebar ke seluruh dunia sehingga menginfeksi banyak orang (Olivia. Gibson and Nasrudin, 2. Pandemi covid-19 yang terus berlanjut membuat sistem kesehatan masyarakat berada dalam tekanan yang buruk (WHO, 2020. Penyebaran covid-19 yang berkembang dengan cepat perlu dihentikan This is an open-access article under the CC-BY-SA License. dengan diagnosis dini dan isolasi untuk mencapai pengendalian penyakit (Amylia Estevyo, 2. Untuk mencegah penyebaran covid-19, perlu didukung dengan peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran terhadap vaksin covid-19 (Mahendra and Fitriah, 2. Pencegahan penyebaran covid-19 juga perlu didukung adanya kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan, peningkatan pengetahuan terhadap efektivitas vaksin covid-19 dan peningkatan melakukan vaksinasi covid-19 (Utami. Sulistyowati and Jamil, 2. Selain itu upaya pengendalian penularan covid-19 perlu dilakukan dengan melakukan teknis prosedural dalam pelayanan kesehatan di lingkungan kerja dan memakai alat pelindung diri yang tepat (Utami and Sulistyowati, 2. Pada fasilitas pelayanan kesehatan diperlukan pengendalian pada penularan covid-19, aktifitas pengendalian yang bersifat komprehensif diperlukan pada berbagai sisi dengan memperhatikan pengendalian teknis, pengendalian administratif dan penggunaan alat pelindung diri (Sulistomo et al. , 2. Alat pelindung diri merupakan pakaian khusus atau peralatan yang dipakai petugas untuk memproteksi diri dari bahaya yang ada dilingkungan kerja (Sulistomo et al. , 2. Sebagai upaya tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi dalam pengelolaan pasien covid-19 diperlukan penggunaan alat pelindung diri. World Health Organization merekomendasikaan alat pelindung diri pada perawatan pasien covid-19 dengan cara tindakan pencegahan kontak dan droplet (WHO, 2020. Petugas kesehatan yang menjadi garda terdepan memiliki resiko yang cukup besar untuk terinfeksi covid-19 dalam melakukan pelayanan pada pasien covid-19. Petugas di pelayanan kefarmasian menggunakan alat pelindung diri. Alat pelindung diri tersebut dibagi menjadi dua, diantaranya bagi petugas farmasi yang bekerja di ruang isolasi covid19 dan petugas yang tidak kontak langsung dengan pasien covid-19. Bagi petugas di ruang isolasi covid-19 maka penggunaan alat pelindung diri mengikuti standar di ruangan isolasi ditambah dengan alat pelindung diri yang menyesuaikan dengan resiko aktifitas yang dilakukan. Sedangkan bagi petugas yang tidak melakukan kontak langsung dengan pasien covid-19 maka alat pelindung diri yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan aktifitas rutin dengan tambahan penggunaan masker bedah atau masker lain dan menggunakan sarung tangan sesuai resiko aktifitas yang sedang dilakukan (Sulistomo et , 2. Sedangkan petugas di pelayanan radiologi menggunakan alat pelindung diri yang dibagi menjadi dua bagian, yaitu penggunaan alat pelindung diri jika sedang melakukan tindakan pemeriksaan radiologi di ruang isolasi dan penggunaan alat pelindung diri jika melakukan pemeriksaan radiologi di instalasi radiologi sesuai dengan profesi masingmasing, diantaranya bagi radiografer, elektromedis dan petugas kebersihan. Bagi petugas radiografer yang sedang melakukan tindakan pemeriksaan radiologi di ruang isolasi menggunakan alat pelindung diri yang menyesuaikan standar ruang isolasi ditambah alat pelindung diri yang menyesuaikan resiko aktifitas perkerjaan. Sedangkan bagi petugas radiografer yang kontak dengan pasien covid-19 di ruang radiologi menggunakan baju kerja yang telah sesuai dengan ketentuan rumah sakit, gaun isolasi bedah, respirator N95, pelindung mata, sarung tangan medis, sepatu tertutup, pelindung wajah jika melakukan tindakan medis intervensi dan alat pelindung diri yang menyesuaikan resiko aktifitas pekerjaan yang dilakukan. Bagi petugas elektromedis menggunakan alat pelindung diri yang menyesuaikan aktifitas pekerjaan dan dapat bekerja setelah alat serta ruangan sudah di disenfektan setiap selesai digunakan untuk memeriksa pasien covid-19. Terakhir bagi petugas kebersihan di ruang radiologi menggunakan baju kerja yang telah sesuai dengan ketentuan rumah sakit, gaun isolasi bedah, respirator N95, pelindung mata, sarung tangan medis, sepatu tertutup dan pelindung mata jika melakukan tindakan medis intervensi (Sulistomo et al. , 2. Latar belakang yang telah dipaparkan menjadi dasar bagi penulis untuk mengkaji lebih lanjut dalam penelitian terkait penggunaan alat pelindung diri yang digunakan oleh tenaga kesehatan khususnya oleh apoteker dan radiografer di Kabupaten Kendal pada masa pandemi covid-19. METODE PENELITIAN Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang digunakan untuk mengetahui alat pelindung diri apa saja yang digunakan oleh apoteker dan radiografer di Kabupaten Kendal saat bekerja di masa pandemi covid-19. Penelitian dilaksanakan melalui pemberian kuesioner eletronik berupa google form kepada responden penelitian. Kemudian hasil jawaban responden dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. HASIL PENELITIAN Berdasarkan hasil kuesioner penelitian yang diberikan kepada responden, diperoleh hasil sebagai berikut: Tabel 1. Jenis Kelamin Responden Penelitian Jenis Kelamin Persentase Laki-Laki Perempuan Total Berdasarkan tabel 1. telah disimpulkan jika seluruh responden pada penelitian ini berjenis kelamin perempuan dengan persentase 100%. Tabel 2. Profesi Responden Penelitian Profesi Apoteker Radiografer Total Persentase Berdasarkan tabel 2. telah disimpulkan jika tenaga kesehatan yang berpartisipasi sebagai responden dalam penelitian terdiri dari apoteker sebesar 38% dan radiografer sebesar 62%. Berdasarkan hasil kuesioner penelitian yang diberikan, responden berpendapat bahwa penggunaan alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas apoteker umumnya adalah masker dan sarung tangan yang disesuaikan dengan resiko aktifitas pekerjaan yang Hal ini sudah sesuai dengan pendapat pada literature (Sulistomo et al. , 2. , yang memberikan pernyataan terkait penggunaan alat pelindung diri oleh apoteker yang sedang bekerja di ruang isolasi covid-19 menggunakan alat pelindung diri yang mengikuti standar di ruangan isolasi ditambah dengan alat pelindung diri yang menyesuaikan dengan resiko aktifitas yang sedang dilakukan. Sedangkan bagi apoteker yang tidak melakukan kontak langsung dengan pasien covid-19 maka alat pelindung diri yang digunakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan aktifitas rutin dengan tambahan penggunaan masker bedah atau masker lain dan menggunakan sarung tangan sesuai resiko aktifitas yang sedang dilakukan. Berdasarkan hasil kuesioner penelitian yang diberikan, responden memberikan pendapat terkait penggunaan alat pelindung diri oleh para petugas radiografer di masa pandemi covid-19 diantaranya mengenakan baju kerja yang telah sesuai dengan ketentuan rumah sakit, gaun isolasi bedah, respirator N95, pelindung mata, sarung tangan medis, sepatu tertutup, pelindung wajah jika melakukan tindakan medis intervensi dan alat pelindung diri tambahan sesuai dengan resiko aktifitas pekerjaan yang dilakukan. Hal ini sudah sesuai dengan pendapat pada literature (Sulistomo et al. , 2. , yang memberikan pernyataan terkait penggunaan alat pelindung diri oleh radiografer yang sedang melakukan tindakan pemeriksaan radiologi di ruang isolasi menggunakan alat pelindung diri yang menyesuaikan standar ruang isolasi ditambah alat pelindung diri yang menyesuaikan resiko aktifitas perkerjaan. Sedangkan bagi petugas radiografer yang terlibat kontak dengan pasien covid-19 di ruang radiologi menggunakan baju kerja yang telah sesuai dengan ketentuan rumah sakit, gaun isolasi bedah, respirator N95, pelindung mata, sarung tangan medis, sepatu tertutup, pelindung wajah jika melakukan tindakan medis intervensi dan alat pelindung diri yang menyesuaikan resiko aktifitas pekerjaan yang dilakukan. KESIMPULAN Alat pelindung diri yang digunakan oleh apoteker dan radiografer di Kabupaten Kendal selama bertugas di masa pandemi covid-19 sudah memenuhi unsur syarat kepatuhan dalam upaya pengendalian penularan covid-19 seperti penggunaan alat pelindung diri berdasarkan indikasi penggunaannya dengan mempertimbangkan resiko paparan dan dinamika transmisi yang mungkin terjadi. DAFTAR PUSTAKA