Pancasila dan Syariat Islam Sebagai Asas Pembentukan Qanun di Aceh PANCASILA DAN SYARIAoAT ISLAM SEBAGAI ASAS PEMBENTUKAN QANUN DI ACEH Delfi Suganda Dosen STAI Alwashliyah Banda Aceh Email: delfi_suganda@yahoo. Abstract Pancasila as the state has to make sense of Pancasila as the basis for a set of governance. Aceh Qanun Laws and regulations are similar provincial regulations governing the administration of government and the Acehnese people. Aceh Qanun made based on laws and regulations that apply are compiled by the executive and legislature of Aceh. The position of Pancasila as the foundation of philosophy in Aceh Qanun is a legal norm in society aspired. Qanun can be used as the collective desire of the people of Aceh in carrying out day-to- day life, the Qanun expected through the implementation of the Acehnese people can feel the law is aspired for this. The implementation of Shari'a is a requirement of the Acehnese, and recognized by the State through Law No. 18 of 2001 on Special Autonomy and Law No. 11 Year 2006 on the Governing of Aceh. Applications of ShariAa in Aceh are in accordance with the first paragraph of the Pancasila as the practice of the precepts to five Aujustice for all Indonesian people" in this case of justice for the people of Aceh who want the implementation of Islamic Shari'ah in Aceh Vol. II. No. Januari 2014 Keywords: Pancasila. Islamic Sharia. Qanun Aceh Pendahuluan Pancasila adalah filsafat dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 19451, filsafat negara ini kemudian menjadi landasan dasar untuk membentuk Undang-undang Dasar 1945 karena di dalam konstitusi tersebut tertanam nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila. Sebagai filsafat Negara Pancasila tidak terlepas dari nilai-nilai kesatuan yang saling berkaitan, nilai-nilai kesatuan tersebut muncul dalam sila-sila Pancasila, antara sila-sila tersebut saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan, hal ini merupakan wujud filsafat yang sangat dalam karena secara tekstual dalam sila-sila tersebut sangat beda namun nilai kesatuan tersebut muncul dalam nilai yang tertanam dan abstrak. Adapun nilai-nilai kesatuan tersebut muncul dalam berbagai ungkapan dalam bahasa-bahasa daerah yang ada di tanah air, sebagai wujud dari nilai persatuan dan penghargaan terhadap beragam macam budaya yang ada di nusantara, yang mana hal tersebut tertanam dalam slogan Pancasila Bhineka Tunggal Ika. Masyarakat Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam era modern ini masih menjunjung tinggi nilai kebersamaan atau komunalitas sudah barang tentu masih dan menginginkan supaya tetap bernaung dalam naungan sebuah Negara, supaya kehidupan tetap dalam keseimbangan dan kedamaian. Dalam komunalitas masyarakat yang jauh dari peradaban modern mereka memiliki sosialitas yang sangat ____________ Kaelan. S, 2002. Pendidikan Pancasila. Sk Dikti No. 265/Dikti/2000. Yogyakarta, hlm. Kaelan. Op. Cit. Pancasila dan Syariat Islam Sebagai Asas Pembentukan Qanun di Aceh tinggi dengan kata lain mereka tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hubungan antar sesame manusia dan antar kelompok. Oleh karena itu pengaruh Pancasila sebagai penyelaras kehidupan supaya tetap terdapatnya kesamarataan masyarakat di mata Negara terutama Pancasila. Indonesia merupakan Negara hukum yang kemudian segala roda pemerintahannya harus berdasarkan pada hukum, supaya tidak terlepas dari moral-moral yang di ajarkan oleh Pancasila. Bentuk hukum tersebut diwujudkan ke dalam peraturan-peraturan yang sifat nya mengikat, dan hal ini berlaku untuk seluruh daerah yang ada di Indonesia tidak terkecuali daerah Istimewa Aceh. Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur. Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh merupakan Undang-undang terbaru yang menguatkan keistimewaan dan pelaksanaan otonomi khusus kepada Aceh,5 dan ini merupakan sebagai wujud pengakuan terhadap daerah-daerah yang bersifat istimewa dan khusus oleh Negara Republik Indonesia. Qanun Aceh adalah Peraturan Perundangan-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. 7 Qanun Aceh di buat berdasarkan ____________ Moerdiono. Soerjanto Poespowardojo. Hamid S. Attamini. Padmo Wahjono. Sastrapadja. Abdurrahman Wahid. Selo Soemardjan. Alfian. Mochtar Kusumaatmadja. Mubyarto. Sri Edi Swasono. Bintoro Tjokroamidjo. Safroedin Bahar, 1992. Pancasil Sebagai Ideologi dalam berbagai Bidang Kehidupan Masyarakat. Berbangsa dan Bernegara, diterbitkan oleh BP-7 Pusat. Jakarta, 1991, hlm. Ayat 1 Pasal I Bab I Ketentuan Umum Qanun Aceh No. 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembuatan Qanun Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Pasal 18 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Ayat 1 Pasal I Bab I Ketentuan Umum Qanun Aceh No. 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembuatan Qanun Vol. II. No. Januari 2014 peraturan perundangan-perundangan yang berlaku yang disusun oleh pihak eksekutif dan legislative Aceh. Untuk penyusunan sebuah Qanun di Aceh, pemerintahan Aceh mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu UndangUndang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Namun demikian untuk peraturan di Aceh. Pemerintah Aceh berpatokan pada Qanun No. 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, hal ini menjadi simpang siur antara kewenangan yang di berikan kepada pemerintahan Aceh. Tidak ada perbedaan secara formalitas dalam proses pembuatan Qanun di Aceh yaitu sama dengan daerah lain secara keseluruhan di Indonesia. Dalam materi pembuatan Qanun yang di muat dalam Qanun No. Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun terdapat beberapa perbedaan dengan materi muatan perundangan-undangan yang di atur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Qanun No. 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun disebutkan bahwasanya materi muatan Qanun mengandung asa : Keislaman. Kebenaran. Kemanfaatan. Pengayoman. Kemanusiaan. Kebangsaan. Kekeluargaan. Karakteristik Aceh. Keanekaragaman. Keadilan. Nondiskriminasi. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Ketertiban dan kepastian hukun. dan/atau . Keseimbangan, keserasian, kesetaraan, dan keselarasan. Sedangkan dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di sebutkan bahwasanya materi muatan Perundang-undangan mencermikan asas: Pancasila dan Syariat Islam Sebagai Asas Pembentukan Qanun di Aceh Pengayoman. Kemanusiaan. Kebangsaan. Kekeluargaan. Kenusantaraan. Bhinneka Tunggal Ika. Keadilan. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Ketertiban dan kepastian hukum. dan/atau . Kesimbangan, keserasian, dan keselarasan. Pada ayat . dalam Pasal ini disebutkan bahwasanya selain mencermikan asas sebagaimana dimaksud pada ayat . Peraturan Perundangan-perundangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundangan-undangan yang bersangkutan. Dari dua materi muatan perundang-undangan dari kedua peraturan perundangan-undangan tersebut terdapat perbedaan. Untuk Qanun Aceh di berikan beberapa tambahan, salah satunya adalah asas Keislaman yang merupakan wujud dari keistimewaan Aceh. Dengan adanya asas-asas diatas maka terbentuknya beberapa Qanun yang berlandaskan Al QurAoan dan Al Hadist. Sementara itu kalau merujuk pada Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak terdapatnya asas Keislaman yang sifatnya sangat Religiusitas dan Spesifik, sekalipun pada ayat . Pasal tersebut menyatakan selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat . Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundanganundangan yang bersangkutan. Dari penjelasan pada Pasal dua ini disebutkan bahwasanya yang dimaksud dengan Aiasas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutanAn antara lain: Dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak Dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan itikat baik. Vol. II. No. Januari 2014 Asas Keislaman yang menjadi persoalan penting dalam pebuatan Qanun di Aceh menyebabkan banyak muncul pro dan kontra terhadap produk legislative di Aceh. Terutama pada landasan yuridis sebuah Qanun yang menjadikan Al QurAoan sebagai bagian dari landasan yurudisnya. Namun yang menjadi persoalan penting dalam pembentukan Qanun Aceh tidak mencantumkan atau tidak menjadikan pancasila sebagai dasar filosofis. Seharusnya kedudukan Pancasila sebagai harmonisasi dan penyeimbang terhadap isi dari Qanun tersebut. Pada kenyataannya dapat dilihat, ada beberapa Qanun di Aceh yang mengatur tentang pelaksanaan SyariAoat Islam yang tidak mencantumkan Pancasila sebagai landasan filosofinya. Hal ini bisa dilihat pada beberapa Qanun di Aceh, yaitu Qanun No. 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan SyariAoat Islam di Aceh. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 12 Tahun 2003 tentang minun Khamar dan sejenisnya. Qanun No. 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (Perjudia. , dan Qanun No. Tahun 2003 tentang Khawat (Mesu. Dan di tambah lagi Qanun- qanun atau perda-perda tersebut mencantumkan Al QurAoan dan Al Hadist sebagai landasan Yuridis nya. Tidak dicantumkan Pancasila sebagai landasan Filosofisnya tentu saja akan memberikan implikasi yuridis terhadap kekuatan hukumnya dalam aspek ketatanegaraan Indonesia. Padahal sesungguhnya Qanun memiliki korelasi yang snagat kuat dengan keberadaan Pancasila sebagai sumber hukum dalam proses pembuatan peraturan daerah. Salah satu aspek penting tersebut adalah keberadaan Sila Pertama Pancasila yaitu AiKetuhanan Yang Maha EsaAn. Dimana terkandung nilai-nilai religiusitas sebagai pengakuan terhadap unsur spiritual dalam pembuatan Qanun di Aceh. Implikasi Yuridis Dari Perda Aceh Nomor 5 Tahun 2000 Yang Tidak Mencantumkan Pancasila sebagai Landasan Filosofis Sebetulnya untuk menjawab fenomena yang ada pada Perda Aceh tersebut ada dibutuhkannya harmonisasi baik dari pemerintah daerah ____________ Terhadap beberapa Qanun Aceh, yang mengatur tentang pelaksanaan SyariAat Islam. Khamar. Maisir dan Khamar, yang mana Qanun-qanun tersebut menggunakan Al- QurAan dan Al Hadits sebagai landasan yuridis nya. Pancasila dan Syariat Islam Sebagai Asas Pembentukan Qanun di Aceh ataupun peraturan nasional yang berlaku di Aceh. Sebetulnya untuk membentuk suatu peraturan daerah dilahirkan dari satu situasi, yang disebut dalam permedagri atau Undang-undang No. 12 Tahun 2011 bahwasanya suatu produk hukum itu lahir karena ada kebutuhan masyarakat ketika itu yang mana kebutuhan hukum akan SyariAoat. Pemuatan seperti itu hanya tidak cocok saja dan tata cara pembuatan Qanun dan ilmu perundang-undangan, tidak dijelaskan secara rinci boleh tidaknya pemuatan Al QurAoan dan Al Hadist. Sehingga dimuatnya Al QurAoan dan Al Hadist supaya orang yang membaca nantinya tidak rebut atau mempermasalahkan dan supaya terhindar dari masalah yang akan timbul nantinya. Pencantuman Al QurAoan dan Al Hadist dalam Perda tersebut merupakan kekeliruan secara yuridis, sehingga harus ada klarifikasi ataupun pengajuan Judical Review terhadap Perda tersebut. Menurut Faisal A. Rany, pada dasarnya pencantuman Al QurAoan dan Al Hadist tidak ada kaitannya dengan peraturan tersebut, tetapi karena pelaksanaan SyariAoat Islam maka penggunaan keduanya hanya sebagai landasan penggunaan pengaturan dalam perundang-undangan saja, itu pun sduah cukup. Karena Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh sudah mengatur tentang pelaksanaan SyariAoat Islam. Oleh karena itu, pencantuman Al QurAoan dan Al Hadist keliru dari segi yuridisnya. Selanjutnya Faisal A. Rany mengatakan, penggunaan Al QurAoan dan Al Hadist pada dasar hukum Qanun tidak bisa di gunakan kalau di lihat dari segi pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena Qanun tersebut merupakan hukum positif yang terbatas ruang dan waktu, dan berlaku hanya di Aceh dalam lingkup ke-Indonesiaan. Sementara Al QurAoan dan Al Hadist bukan hukum positif Indonesia, karena berlaku secara Universal dan tidak terbatas ruang dan waktu, walaupun demikian bukan berarti tidak bisa digunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya di Aceh. Dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di sebutkan bahwasanya setiap Qanun yang berkaitan dengan ____________ Wawancara dengan Prof. Syahrizal Abbas, tanggal 10 Mei 2012, jsm 15:30, di gedung pascasarjana IAIN Ar-Raniry. Vol. II. No. Januari 2014 pelaksanaan SyariAoat Islam maka pengajuan Judical Reviewnya ke Mahkamah Agung. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 235 ayat . Dalam ayat . pasal tersebut dikatakan bahwa Qanun dapat di uji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundangundangan. Dan dalam ayat . dikatakan bahwasanya Qanun sebagaimana dimaksud pada Ayat . yang mengatur tentang pelaksanaan SyariAoat Islam hanya dapat di batalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung. Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan SyariAoat Islam telah meletakkan pondasi awal tentang pelaksanaan SyariAoat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, karena dalam Qanun ini telah dicantumkan secara tegas dan rinci tentang bidang-bidang yang berkaitan dengan penyelenggaraan/pelaksanaan SyariAoat di Aceh. Karena substansi dari perda ini merupakan bagian dari isi Al QurAoan dan Al Hadist maka oleh pembentuk Perda No. 5 Tahun 2000 ketika itu bahwa mencantumkan Al QurAoan dan Al Hadist pada landasan yuridis Perda itu. Hal ini senada dengan yang dikatakan oleh AlyasaAo Abu Bakar10, bahwasanya dari team yang merumuskan Perda tersebut tidak memasukkan Al QurAoan dan Al Hadist sebagai bagian dari landasan yuridis Perda tersebut. Akan tetapi, yang memasukkan Al QurAoan dan Al Hadist merupakan dari pihak legislative pada saat itu. Kedudukan Pancasila dalam Qanun Aceh dalam system ketatanegaraan Indonesia Pencasila sebagai dasar Negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar Negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundangundangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara ____________ AlyasaA Abu Bakar merupakan guru besar di IAIN Ar-Raniry Aceh dan salah satu dari team pembuat draft Perda No. 5 Tahun 2000. Pancasila dan Syariat Islam Sebagai Asas Pembentukan Qanun di Aceh hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar Negara. Sebagai landasan filosofi bernegara, tentunya Pancasila merupakan sebagai sumber hukum, hal ini bertujuan sebagai gambaran dalam bernegara yang dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang selalu mengandung norma-norma hukum yang di idealkan (Ideal Nor. oleh suatu masyarakat kea rah mana cita-cita luhur kehidupan bermasyarakat dan bernegara hendak diarahkan. Pancasila sebagai landasan filosofis harus mampu mencerminkan falsafah kehidupan bangsa Indonesia dan tidak memasukkan falsafah bangsa lain dalam peraturan perundang-undangan. Pancasila sebagai nilai-nilai dasar atau nilai-nilai fundamnentalis ialah bahwa nilai-nilai yang tersebut di dalam rumusan pancasila itu merupakan nilai-nilai yang mengandung pengertian abstrak namun Apabila dikaji dengan seksama maka pengertian yang abstrak umu dan universal itu memungkin realisasi atau penjabarannya bervariasi sesuai dengan kebutuhan atau bidang-bidang telaah. Dalam kaitannya dengan Qanun Aceh. Pancasila mempunyai peran yang sangat besar, hal ini terdapat dalam sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini merupakan pengakuan Pancasila terhadap umat beragama di Indonesia. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah merupakan nilai-nilai yang bersifat religius:14 Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti maha kuasa, maha pengasih, maha adil, maha bijaksana, dan ____________ Http://Sukatulis. Wordpress. Com/2010/12/11/Fungsi-Dan-Kedudukan-Pancasila. Di kutip Pada Tanggal 28 April 2012, jam 11:25. http://unpad. edu/ CarolinePaskarina/ Papers/ 1209431/ Penyusuna_Kajian _Akademik_Dan_Penyusunan_Rancangan_Peraturan_Daerah_Tentang_Perlindungan_Usaha_Kecil_Dan_Sekto r_Informal, di kutip pada tanggal 28 April 20012, jam 11. Soedjadi. Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia. Lukman Offset. Yogyakarta, 1999, hlm. Ibid, hlm. Vol. II. No. Januari 2014 Ketakwaan terhadap Tuhann Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Qanun Aceh atau di daerah lain disebut peraturan daerah tidak terlepas dari pera penting Pancasila sebagai fundamental dalam bernegara. Qanun berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang otonomi khusus di Aceh. Pancasila yang merupakan sebagai asas dalam pembentukan peraturan daerah di Indonesia dan tidak lepas juga dalam hal ini Qanun Aceh, mengutip dari A. Hamid S. Attamimi hal ini tercantum dalam kelima sila yang ada pada Pancasila sebagai kedudukannya selaku cita hukum rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, secara positif merupakan bintang pemnadu yang memberikan pedoman dan bimbingan dalm semua kegiatan memberi isi kepada tiap peraturan perundang-undanga, dan secara negative merupakan kerangka yang membatasi ruang gerak isi peraturan perundang-undangan tersebut. Dari karena itu, setiap isi peraturan perundang-undangan semua sila yang terdapat dalam Pancasila, baik terpisah maupun bersama merupakan asas hukum umum. Kedudukan Pancasila dalam kontek Peraturan Daerah Aceh atau Qanun Aceh merupakan sebagai Norma Fundamental Negara atau Staatsfundamentalnorm, yang merupakan norma hukum tertinggi dalam suatu Negara. 16 Sebagai norma dasar dalam bernegara, tentunya norma fundamental Negara tersebut tidak berdasarkan pada suatu aturan yang lebih tinggi di atasnya, melainkan norma dasar tersebut di bentuk oleh masyarakat karena norma dasar tersebut tempat bergantungnya normanorma hukum di bawahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai norma dasar Negara, yang merupakan sebagai landasan filosofis dalam bernegara, karena dari Pancasila ini pula dibentuknya norma-norma ____________ Hamid S. Attamini. Peranan keputusan presiden Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, suatu study analisis mengenai keputusan presiden yang berfungsi pengaturan dalam kurun waktu pelita I-pelita IV. Disertasi untuk memperoleh gelar doctor dalam ilmu hukum pada universitas Indonesia di Jakarta yang dipertahan di hadapan sidang terbuka senat guru besar Universitas Indonesia dibawah pimpina rector Prof. DR. Sujudi, pada hari Rabu 12 Dember 1990 pukul 10:00 WIB. Hlm. Aziz Syamsuddin, 2011. Proses dan Teknik Penyusunan Undang-undang. Sinar Grafinda. Jakarta Timur, hlm. Pancasila dan Syariat Islam Sebagai Asas Pembentukan Qanun di Aceh hukum di bawahnya. Karena setiap Negara didirikan atas dasar falsafah tertentu dan merupakan keinginan dari rakyatnya. Oleh karena, setiap Negara mempunyai falsafah yang berbeda dan tidak mungkin untuk mengambil falsafah Negara lain dan kemudian mejadikannya sebagai falsafah pada suatu Negara. Keberadaan Pancasila dalam Qanun Aceh nerupakan pelaksanaan Pancasila yang terdapat isi Qanun tersebut, karena sila pertama tersebut mengandung sisi mutlak, bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak ada tempat bagi pertentangan dalam hal ketuhanan atau keagamaan, karena di Indonesia tidak hanya memiliki satu agama saja yaitu agama Islam, melainkan banyak agama yang ada di Indonesia, oleh karena itu setiap manusia yang ada di Indonesia diberikan kesempatan untuk memeluk agamanya masing-masing, dalm hal ini, pemeluk agama Islam, bagaimana yang ditafsirkan dalam sila pertama Pancasila bahwasanya dijamin untuk melakukan pelaksanaan syariAoat yang diajarkan oleh agama Islam, yang diistilahkan dengan nilai adil dan beradab. Kata wajib dalam pelaksanaan SyariAoat yang diajarkan oleh Islam Pancasila menafsirkan bahwasanya kewajiban religius dan kewajiban moril tertanam dan meresap pada sanubari setiap orang, sesuai dengan keadilan dan keadaban sebagaimana yang diajarkan oleh Negara Indonesia. Landasan ini adalah dasar filsafat atu pandangan, atau ide yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan kebijaksanaan . ke dalam suatu rencana atau draf peraturan Negara. Falsafah dan pandangan hidup suatu bangsa tiada lain berisi nilai-nilai moral dan etika dari bangsa tersebut. Hal ini bertujuan supaya nilai filosofi bangsa tersebut tidak bertentangan dengan kaidah hukum dan norma yang ada dalam bangsa tersebut. Bahwasanya kedudukan Pancasila dalam Qanun Aceh merupakan sebagai sumber hukum yang menjadi Filosofi Qanun Aceh yang sebagai upaya pengharmonisasian antara Peraturan nasional dengan Qanun Aceh yang berlaku hanya di Aceh. ____________ NiAmatul Huda, 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, hlm. Notonagoro, 1971. Pantjasila Setjara Ilmiah Populer. Pantujuran Tudjuh. Djakarta, hlm. Vol. II. No. Januari 2014 Kedudukan Pancasila sebagai landasan filosofi dalam Qanun Aceh merupakan norma hukum yang di cita-citakan oleh masyarakat. Qanun dapat dijadikan sebagai keinginan kolektif masyarakat Aceh dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari, dengan melalui pelaksanaan Qanun diharapkan masyarakat Aceh bisa merasakan hukum yang dicita-citakan selama ini. Adapun dasar pembentukan Qanun Aceh adalah berdasarkan filosofi yaitu keberadaan masyarakat Aceh yang meyakini keberadaan bumi ini tidak terlepas dari aturan-aturan . yang ditetapkan oleh Allah SWT. Dalam tatanan hidup bernegara di Indonesia hal ini dengan jelas diatur dalam Pancasila yang sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari pada itu, keberadaan Qanun Aceh di Negara Kesatuan Indonesia adalah merupakan kesadaran masyarakat Aceh sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana yang telah disebutkan dalam sila pertama Pancasila, dan oleh karena itu pula adanya pengakuan terhadap Qanun Aceh sebagai peraturan dalam melaksanakan SyariAoat Islam. Korelasi antara Pancasila Dengan Pelaksanaan SyariAoat Islam di Aceh Menyikapi korelasi antara Pancasila dengan SyariAoat Islam di Aceh. AlyasaAo Abu Bakar20 berpendapat bahwasanya Pancasila dengan SyariAoat Islam tidak bisa dipisahkan, karena pelaksanaan SyariAoat Islam di Aceh merupakan dalam rangka melaksanakan Pancasila. Pelaksaan SyariAoat Islam di Aceh merupakan pemberian izin yang di berikan oleh Pancasila dengan melaui UUD 1945 dan undang-undang Negara di bawahnya, dengan demikian antara Pancasila dengan SyariAoat Islam tidak bisa di pisahkan dan di pertentangkan keduanya. Selanjutnya AlyasaAo melanjutkan unsur dan substansi yang terdapat dalam Pancasila terdapat pada nilai-nilai SyariAoat Islam. Pancasila adalah kesepakatan luhur antar semua golongan yang hidup di tanah air kita. Namun, sebuah kesepakatan seluruh apapun, tidak akan banyak berfungsi jika tidak didudukkan dalam status yang jelas. ____________ Ibid, hlm. AlyasaA Abu Bakar adalah Direktur Program Pasca Sarjana dan Guru Besar di IAIN ArRaniry Aceh. Pancasila dan Syariat Islam Sebagai Asas Pembentukan Qanun di Aceh Karenanya, kesepakatan luhur bangsa kita itu akhirnya dirumuskan sebagai ideologi bangsa dan falsafah Negara. Ideologi Negara, artinya setiap warga Negara Republik Indonesia terikat oleh ketentuanketentuannya yang sangat mendasar yang tertuang dalam sila yang lima (Pancasil. Sebagai falsafah Negara. Pancasila berstatus sebagai kerangka berfikir yang harus diikuti dalam menyusun undang-undang dan produkproduk hukum yang lain, dalam merumuskan kebijakan pemerintah dan dalam mengatur hubungan formal antara lembaga-lembaga dan perorangan yang hidup dalam Negara ini. Tata piker seluruh bangsa ditentukan lingkupnya oleh sebuah falsafah yang harus terus-menerus dijaga keberdaan dan konsistensinya oleh Negara, agar kelanjutan pemikiran kenegaraan yang berkembang juga akan terjaga dengan baik. Walaupun ada yang menyebutkan bahwa penerapan SyariAoat Islam melalui penerapan kebijakan Negara di anggap bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Bahwa hadirnya sejumlah produk perda SyariAoat Islam atau Qanun penegakan SyariAoat Islam telah menunjukkan hilangnya penghormatan terhadap agama, serta mengingkari realitas keberagaman yang ada di Indonesia. Sehingga dengan diberlakukan SyariAoat Islam di Aceh mengakibatkan memecah belah persatuan dan kebangsaan masyarakat Aceh yang sebelumnya pluralis dan multikultur. 22 Namun pada dasarnya sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum yang berfalsafah Pancasila. Negara melindungi agama, penganut agama, bahkan berusaha memasukkan hukum agama ajaran dan hukum agama Islam dalam kehidupan berbangsa dan Hal ini menurut penulis tercermin dari adanya beberapa Undang-undang yang bermuatan Islam namun juga dilaksanakan di dalam kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya. Oleh karena pelaksanaan SyariAoat Islam merupakan kebutuhan masyarakat Aceh, dan diakui oleh Negara melalui Undang-undang No. ____________ Moerdinono, dkk. Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat. Berbangsa dan Bernegara, (Jakarta : BP-7 Pusat, 1991 Cet. II). Hlm. Hayatullah Khumaini. Syariat Islam Versus Falsafah Negara Pancasila, id/printthread. php?t=31402. Diakses tanggal 10 Desember 2011 Vol. II. No. Januari 2014 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Maka, menurut penulis penerapan SyariAoat Islam di Aceh sudah sesuai dengan pengamalan Pancasila ayat pertama tentang pengamalan pancasila bagi pemeluknya serta Negara telah memenuhi keadilan yang diinginkan oleh masyarakat Aceh sebagaimana pengamalan sila ke Lima Ai Keadilan bagi seluruh rakyat IndonesiaAn dalam hal ini keadilan bagi rakyat Aceh yang menginginkan penerapan SyariAoat Islam di Provinsi Aceh. Penutup Bahwasanya implikasi yuridis terhadap keberadaan Perda Aceh No. 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan SyariAoat Islam masih terdapat pro dan kontra tentang keberadaanya. Satu pihak menyebutkan bahwa perda tersebut sudah sesuai dengan hak istimewa yang diberikan kepada Provinsi Aceh berdasarkan Undang-undang No. 44 Tahun 1999. Dalam Undang-undang istimewa tersebut salah satu hak istimewa yang diberikan adalah keistimewaan dalam pengaturan terkait agama. Sementara pihak lainnya menyebutkan bahwa Perda tersebut tidak memiliki landasan yuridis yang kuat. Alasannya adalah karena pada dasarnya pencantuman Al QurAoan dan Al Hadits tidak ada kaitannya dengan dengan Perda tersebut tetapi karena pelaksanaan SyariAoat Islam maka penggunaan keduanya hanya sebagai landasan penggunaan pengaturan dalam perundang-undangan saja, itu pun sudah cukup. Karena Undang-undang No. 11 Tahun 2006 sudah mengatur tentang pelaksanaan SyariAoat Islam. Oleh karena itu, pencantuman Al QurAoan dan Al Hadits di anggap keliru dari segi yuridisnya. Kedudukan Pancasila dalam Qanun Aceh adalah sebagai landasan Pencasila sebagai dasar Negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila sebagai dasar Negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundngundangan yang berlaku, termasuk di dalam pembuatan Qanun Aceh. Pancasila dengan SyariAoat Islam tidak bisa di pisahkan, karena pelaksanaan SyariAoat Islam di Aceh merupakan dalam rangka melaksanakan Pancasila. Pelaksanaan SyariAoat Islam di Aceh merupakan pemberian izin yang diberikan oleh Pancasila dengan melalui UUD 1945 Pancasila dan Syariat Islam Sebagai Asas Pembentukan Qanun di Aceh dan Undang-undang Negara di bawahnnya. Karena keduanya tersebut merupakan pemberian pengajaran yang baik-baik kepada masyarakat Indonesia. DAFTAR PUSTAKA