JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Analisis Overlay Potensi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Lombok Utara Tahun 2017-2021 Jihan Lukypa*1. Abdul Manan2. Sujadi3 123Ekonomi Pembangunan. Fakultas Ekonomi dan Bisni. Universitas Mataram. Indonesia *E-mail: jihanlukypa18@gmail. com1, abdmanan@unram. id2, sujadi@unram. Abstrak Penelitian dengan judul AuAnalisis Overlay Potensi Pajak Daerah sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017-2021Ay ini bertujuan untuk: . Untuk menganalisis pertumbuhan penerimaan pajak daerah Kabupaten Lombok Utara pada tahun 20172021, . Untuk menganalisis kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2017-2021, dan . Untuk mengetahui Analisis Overlay dalam klasifikasi potensi pajak daerah Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2017-2021. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Lombok Utara khususnya pada Dinas Pendapatan Daerah (BAPENDA). Metode analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu analisis overlay melalui tiga tahapan yaitu Analisis pertumbuhan. Analisis kontribusi dan Analisis klasifikasi jenis pajak daerah. Hasil penelitian ini yaitu, . Analisis pertumbuhan sebagian besar jenis pajak daerah Kabupaten Lombok Utara termasuk kriteria Tidak Berhasil. Analisis kontribusi sebagian besar jenis pajak daerah Kabupaten Lombok Utara terhadap Pendapatan Asli Daerah termasuk kriteria Sangat Kurang. Analisis Overlay klasifikasi potensi pajak daerah Kabupaten Lombok Utara tahun 2017-2021 mendapatkan hasil bahwa rata-rata jenis pajak yang termasuk kedalam kategori prima yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Jenis pajak yang termasuk kedalam pajak potensial yaitu pajak Hotel, pajak Restoran, dan pajak Penerangan Jalan. Pajak yang termasuk dalam kategori berkembang yaitu pajak Reklame dan pajak yang termasuk dalam kategori terbelakang yaitu pajak Hiburan, pajak Parkir, pajak Air Tanah, pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Kata Kunci : analisis overlay, jenis pajak daerah, potensi pajak PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem desentralisasi dalam pelaksanaan pemerintahannya. Hal ini berarti pemerintah pusat memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri (Nuradhawati, 2. Sistem Desentralisasi memunculkan kewenangan bagi pemerintahan daerah yang disebut sebagai otonomi daerah JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 (Syarifudin, 2. Melalui kebijakan otonomi daerah, pemerintah pusat berharap daerah menjadi semakin mandiri, mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat dalam hal pembangunan dan mampu mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien dan akuntabel (Christia & Ispriyarso. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang ruang lingkup keuangan daerah, salah satu sumber utama keuangan daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Safitri . menjelaskan bahwa PAD merupakan sumber penerimaan yang murni berasal dari daerah, yang menjadi modal utama daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pendapatan Asli Daerah dapat berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan berasal dari PAD yang sah (Puspitasari et al. , 2. PAD digunakan untuk melaksanakan pembangunan pada tingkat daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan kepada masyarakat daerah serta cerminan dari kemandirian suatu daerah. Kemandirian pembangunan diperlukan oleh semua daerah di Indonesia, tidak terkecuali bagi Kabupaten Lombok Utara. Lombok Utara merupakan salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki hak otonomi atas daerahnya untuk mengatur rumah tangganya sendiri guna melaksanakan pembangunan (Santika et al. , 2. Sebagai salah satu daerah otonom, citra kemandirian daerah tercermin dari realisasi PAD yang diketahui (Kartika et al. , 2. Hasil penelitian Fajriana et al. , . terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah dan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 dapat disimak pada tabel berikut: JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Realisasi PAD Lombok Utara Gambar 1. Realisasi dan target penerimaan PAD di Kabupaten Lombok Utara Sumber: (Fajriana et al. , 2. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa realisasi target penerimaan PAD di Kabupaten Lombok Utara dalam 3 tahun terakhir tidak konsisten. Realisasi target penerimaan PAD terendah berada pada tahun 2018 sebesar 56% dan tahun 2020 yaitu hanya sebesar 27%. Penurunan realisasi target penerimaan PAD tersebut menurut Fajriana et al. , . terjadi sebagai dampak bencana gempa bumi di Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2018 dan disebabkan oleh pandemi covid-19 yang akhirnya berpengaruh pada rasio pertumbuhan pajak daerah Kabupaten Lombok Utara. Fajriana et al. , . menambahkan bahwa Kabupaten Lombok Utara mengalami pertumbuhan pajak negatif pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021. Pertumbuhan pajak negatif tersebut akhirnya berdampak pada penurunan jumlah Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Utara sebagaimana termaktub pada gambar 1 diatas. Hal ini mengindikasikan bahwa penerimaan daerah dari sektor pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar dan sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lombok Utara. Hermanto menjelaskan bahwa penurunan jumlah penerimaan pajak yang akhirnya berdampak pada penurunan PAD disebabkan oleh kondisi non teknis seperti pandemi covid-19 . diakses 7 September 2. Kondisi tersebut menyebabkan sektor-sektor potensial penyumbang penerimaan pajak berhenti beroperasi, khususnya pajak daerah yang dipungut dari sektor JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Hermanto menambahkan bahwa rata-rata sumbangan sektor pariwisata pertahun terhadap PAD Lombok Utara sebesar 40 sampai 45 persen yang artinya setiap tahun hampir setengah dari total PAD berasal dari sektor pajak. Ketika sektor pariwisata terganggu, khususnya sebagai dampak pandemi Covid-19 membuat penerimaan daerah berkurang secara signifikan. Terlepas dari adanya faktor-faktor lain yang ikut andil mempengaruhi pertumbuhan pajak di Kabupaten Lombok Utara, pemerintah daerah harus mengupayakan peningkatan penerimaan pajak daerah dari sektor lain, tidak hanya bergantung pada sektor pariwisata. Hal tersebut untuk meningkatkan PAD sehingga memperbesar persentase keuangan daerah (Ering et al. , 2. Salah satunya yaitu dengan mengidentifikasi sektor-sektor pajak lainnya yang memiliki potensi di Kabupaten Lombok Utara. Identifikasi sektor pajak potensial dapat menggunakan teknik overlay. Rais R. , . menjelaskan bahwa teknik overlay merupakan analisis data secara tumpang tindih yang bertujuan untuk untuk melihat deskripsi kegiatan ekonomi yang potensial berdasarkan kriteria pertumbuhan dan kriteria kontribusi pajak daerah terhadap PAD. Pertumbuhan pajak dan kontribusi pajak digunakan sebagai dasar untuk mengklasifikasikan jenis pajak daerah mana yang masuk dalam kriteria berpotensi di Kabupaten Lombok Utara. Berdasarkan pemaparan diatas, peneliti mengasumsikan penting untuk dilakukan pemetaan serta optimalisasi sektor-sektor pajak potensial menggunakan kajian ilmiah secara mendalam dengan mengangkat judul AuAnalisis Overlay Potensi Pajak Daerah sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Lombok Utara Tahun 2017-2021Ay. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif. Menggunakan pendekatan kuantitatif karena data yang diolah dalam penelitian ini yaitu data berupa angka penerimaan pajak daerah di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Sedangkan metode deskriptif karena data-data berupa angka tersebut akan dianalisis dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data angka penerimaan pajak daerah di wilayah Kabupaten Lombok Utara tersebut sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Metode analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu analisis overlay. Rais R. menjelaskan bahwa teknik overlay merupakan analisis data secara tumpang tindih yang JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 bertujuan untuk melihat deskripsi kegiatan ekonomi yang potensial berdasarkan kriteria pertumbuhan dan kriteria kontribusi. Analisis overlay bertujuan untuk melihat jenis pajak daerah yang potensial berdasarkan kriteria pertumbuhan dan kriteria kontribusi. Analisis overlay dalam penelitian ini dilakukan dalam tiga tahapan, yaitu sebagai berikut: Analisis Pertumbuhan Pajak Daerah Analisis pertumbuhan pajak daerah digunakan untuk mengetahui tingkat pertumbuhan masing-masing jenis pajak daerah pada tahun 2017-2021. Adapun rumus analisis pertumbuhan pajak daerah yang digunakan dalam penelitian ini sebagai berikut: Dimana: gXi = Pertumbuhan pajak daerah jenis tertentu Xit = Jumlah penerimaan pajak daerah tahun tertentu Xit . = Penerimaan pajak daerah tahun sebelumnya Analisis Kontribusi Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Analisis kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) digunakan untuk mengetahui kontribusi masing-masing jenis pajak daerah. Adapun rumus yang digunakan sebagai Kontribusi Pajak Daerah = ycyenyeayesyeCyeO ycyeIyeayeIyeeyeOyeayeCyeCyea ycyeCyeUyeCyeU ycyeCyeIyeeyeCyeO ycyeIyeayeOyei ycyeIyeeyeiyeIyeayeiyen x 100% ycyeayeiyeCyes ycyeIyeayeIyeCyecyeCyeiyeCyea ycyeCyeIyeeyeCyeO Analisis Overlay (Klasifikasi Pajak Daera. Analisis overlay digunakan untuk mengklasifikasikan jenis pajak daerah yang didasarkan pada jumlah serta perkembangan setiap jenis pajak daerah (Suhandi & Hakin, 2. Pengklasifikasian ini dilakukan dengan cara mematrik antara komposisi penerimaan dan pertumbuhan penerimaan (Rais R. , 2. Secara tabel matrik komposisi penerimaan dan pertumbuhan penerimaan jenis pajak daerah dapat dilihat sebagai berikut: JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Tabel 1. Matriks Analisis Overlay Dimana: Kontribusi wXi Ou 1 . gXi < 1 . Pertumbuhan gXi Ou 1 . Prima Berkembang wXi < 1 . Potensial Terbelakang Sumber: Rais R. , . wXi = Kontribusi pajak daerah jenis tertentu gXi = Pertumbuhan pajak daerah jenis tertentu Potensi pajak daerah diukur menggunakan analisis overlay dan diklasifikasikan berdasarkan matrik overlay dengan kriteria berikut: . Pajak Prima yaitu Jika ratio pertumbuhan dan ratio kontribusi jenis pajak daerah keduanya lebih besar atau sama dengan satu, . Pajak Potensial yaitu jika ratio tambahan pertumbuhan jenis pajak daerah lebih kecil atau sama dengan satu dan ratio kontribusi terhadap rata-rata total penerimaan pajak daerah lebih besar atau sama dengan satu, . Pajak Berkembang yaitu jika ratio pertambahan pertumbuhan jenis pajak daerah lebih besar atau sama dengan satu dan ratio kontribusi terhadap rata-rata total penerimaan pajak daerah lebih besar atau sama dengan satu dan . Pajak Terbelakang yaitu jika ratio pertambahan pertumbuhan jenis pajak daerah dan ratio kontribusi terhadap rata-rata total penerimaan pajak daerah keduanya lebih kecil atau sama dengan satu (Manan et al. , 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Lombok Utara Periode 2017-2021 Rekapitulasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Lombok Utara periode 2017-2021 disajikan sebagai berikut: JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Tabel 2. Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Lombok Utara Periode 2017-2021 Pajak Hotel Restoran Hiburan Reklame Penerangan Jalan Parkir Air Tanah Sarang Burung Walet Mineral Bukan Logam dan Batuan Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Total Penerimaan 009,00 000,00 Sumber: BAPENDA Lombok Utara . Data penerimaan pajak daerah Kabupaten Lombok Utara diketahui melalui laporan penerimaan pada Dinas Pendapatan Daerah. Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan khususnya penunjang bidang pendapatan daerah, salah satunya yaitu fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan pendapatan daerah. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Pertumbuhan Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Lombok Utara pada Tahun 20172021 Analisis pertumbuhan pajak daerah digunakan untuk mengetahui tingkat pertumbuhan masing-masing jenis pajak daerah pada tahun 2017-2021 (Suwarno & Sishadiyati, 2. Hasil analisis menunjukkan bahwa pertumbuhan sebagian besar jenis pajak daerah Kabupaten Lombok Utara diidentifikasi tidak berhasil. Salah satu faktornya yaitu penerimaan jenis pajak daerah yang tidak konsisten setiap tahunnya Hasil analisis pertumbuhan pajak daerah periode 2017-2021 di Kabupaten Lombok Utara sebagai berikut: Tabel 3. Pertumbuhan Pajak Daerah Kabupaten Lombok Utara Periode 2017-2021 Pajak Hotel Restoran Hiburan Reklame Penerangan Jalan Parkir Air Tanah Sarang Burung Walet Mineral Bukan Logam dan Batuan Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pertumbuhan -36% -21% -35% -11% -71% -69% -85% -20% -89% -65% -99% Rata-Rata -55% -48% -33% -39% -23% -63% Sumber: Data diolah . Pada tahun 2017 sebagian besar jenis pajak daerah menunjukkan pertumbuhan positif atau terdapat kenaikan penerimaan dibanding tahun sebelumya. Berbanding terbalik dengan penerimaan pajak daerah tahun 2018 yang menunjukkan pertumbuhan negatif atau terdapat penurunan penerimaan, hanya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Penerimaan negatif ini salah satunya dipengaruhi oleh terjadinya gempa bumi magnitudo 7. 0 pada bulan Agustus 2018. Dikutip dari laman JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 iakses 22 Februari 2. , sebesar 456 potensi pajak meliputi hotel, restoran, hiburan dan parkir yang ada di Kabupaten Lombok Utara berhenti beroperasi sebagai dampak dari gempa bumi tersebut. Pada tahun 2019. Kabupaten Lombok Utara mulai giat untuk merevitalisasi potensi pajak yang ada, hal ini terlihat dari angka pertumbuhan Sebagian besar jenis pajak menunjukkan pergerakan positf. Tetapi pada tahun 2020, seluruh jenis pajak daerah Kabupaten Lombok Utara menunjukkan pertumbuhan negatif atau terdapat penuruan penerimaan pajak. Salah satu factor utama yang menyebabkan hal tersebut adalah munculnya fenomena wabah Covid-19 yang membuat sebagian besar potensi pajak di Kabupaten Lombok Utara tidak dapat beroperasi, khususnya sektor hiburan yang tercermin dari pertumbuhan pajak hiburan pada tahun 2020 sebesar -85% atau pertumbuhan negatif. Pada tahun 2021, pandemi Covid-19 masih berdampak kepada penerimaan daerah Kabupaten Lombok Utara, hal ini tercermin dari jumlah pertumbuhan penerimaan Sebagian besar jenis pajak daerah yang menunjukkan penurunan. Hanya Pajak Reklame. Pajak Air Tanah. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang menunjukkan pertumbuhan positif. Pertumbuhan penerimaan pajak daerah Kabupaten Lombok Utara pada periode 2017 sampai tahun 2021 cenderung fluktuatif. Hal tersebut dipengaruhi oleh kondisi non teknis seperti bencana alam dan pandemic Covid-19 yang tentu saja tidak bisa diprediksi. Untuk itu, pemerintah Kabupaten Lombok Utara harus selalu berupaya untuk menormalkan Kembali potensi-potensi pajak yang terkenda dampak dari factor-faktor tersebut dan selalu berupaya untuk melakukan pemungutan pajak secara optimal. Kontribusi Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Lombok Utara pada Tahun 2017-2021 Analisis Overlay Klasifikasi Potensi Pajak Daerah Kabupaten Lombok Utara pada Tahun Analisis kontribusi bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hasil ataupun jumlah dana yang terkumpul dari sektor pajak daerah Kabupaten Lombok Utara dibandingkan dengan jumlah total pendapatan daerah. Hasil analisis kontribusi pajak daerah Kabupaten Lombok Utara tahun 20172021 sebagai berikut: JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Tabel 4. Kontribusi Pajak Daerah terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Lombok Utara pada Tahun 2017-2021 Pajak Kontribusi Hotel Restoran Hiburan Reklame Penerangan Jalan Parkir Air Tanah Sarang Burung Walet Mineral Bukan Logam dan Batuan Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Rata-Rata Total Sumber: Data diolah . Analisis kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) digunakan untuk mengetahui kontribusi masing-masing jenis pajak daerah (Hendra Perdana, 2. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa kontribusi sebagian besar jenis pajak daerah Kabupaten Lombok Utara diidentifikasi sangat kurang. Hal ini salah satunya dipengaruhi oleh masih rendahnya penerimaan jenis pajak daerah Kabupaten Lombok Utara. Sejak tahun 2017 hingga 2021, rata-rata kontribusi tertinggi terhadap Pendapatan Asli Daerah berasal dari pajak hotel dan restoran yaitu sebesar 20. 92% dan 12. 82% dari total 100% PAD. Hal ini karena sebagian besar potensi pajak yang ada di Kabupaten Lombok Utara berupa restoran dan hotel yang sebagian besar tersebar di wilayah tiga Gili yaitu Gili Trawangan. Gili Meno dan Gili Air. Hal ini juga menjadi cerminan bahwa pajak dari sektor hotel dan restoran masih menjadi primadona di Kabupaten Lombok Utara dalam hal penyumbang penerimaan daerah. Selain itu, rata-rata kontribusi tinggi terhadap Pendapatan Asli Daerah berasal pula dari Pajak Penerangan Jalan sebesar 7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 78%, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan sebesar 4. Jumlah rata-rata kontribusi JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 sejak tahun 2017 tersebut menunjukkan bahwa jenis-jenis pajak tersebut dapat berkontribusi secara optimal. Rata-rata kontribusi terendah terhadap Pendapatan Asli Daerah berasal dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yaitu sebesar 1. 14%, dan pajak Hiburan. Reklame. Parkir. Air Tanah dan Sarang Burung Walet yaitu dibawah 1%. Terdapat dua kondisi rendahnya kontribusi dari jenis-jenis pajak tersebut, yaitu akibat dari kondisi non teknis seperti bencana alam dan pandemic wabah Covid-19 dan akibat minimnya potensi penghasil pajak tersebut di Kabupaten Lombok Utara. Jika dianalisis secara terpisah, pajak Hotel dan Restoran sebagai rata-rata penyumbang kontribusi tertinggi, pada tahun 2021 mengalami penurunan kontribusi secara signifikan ke angka 8% dan 6. Pajak hotel mengalami penurunan hampir setengah dari total rata-rata kontribusi tahun 2017 sampai 2021 dan kontribusi turun hampir setengah dari kontribusi tahun sebelumnya. Pajak restoran pada tahun 2021 turun setengah dari rata-rata kontribusi tahun 2017 sampai 2021. Hal ini menunjukkan bahwa walaupun memiliki kontribusi tertinggi, pajak hotel dan restoran merupakan sektor pajak yang cukup rentan mengalami penurunan ekstrem. Jenis pajak hotel dengan rata-rata kontribusi stabil yaitu penurunan dan pertumbuhan pada skala yang kecil atau tidak esktrem yaitu pajak Pajak Penerangan Jalan. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Penurunan dan kenaikan jenis pajak tersebut hanya berada pada rentang 1% hingga 2% sehingga dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis pajak tersebut dapat berkontribusi secara optimal walaupun ada kondisi non teknis seperti bencana alam dan pandemic wabah Covid-19. Analisis Overlay Klasifikasi Potensi Pajak Daerah Kabupaten Lombok Utara pada Tahun Analisis Overlay digunakan untuk mengetahui klasifikasi potensi pajak daerah Kabupaten Lombok Utara periode 2017-2021 dengan menggunakan rumus matriks analisis overlay. Hasil penelitian potensi pajak daerah Kabupaten Lombok Utara pada Tahun 2017-2021 sebagai berikut: JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Tabel 5. Klasifikasi Potensi Pajak Daerah Kabupaten Lombok Utara pada Tahun 2017-2021 Pajak Hotel Restoran Hiburan Reklame Penerangan Jalan Parkir Air Tanah Sarang Burung Walet Mineral Bukan Logam dan Batuan Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Klasifikasi Potensi Pajak Daerah Rata-Rata Prima Prima Berkembang Berkembang Prima Berkembang Terbelakang Potensial Potensial Terbelakang Terbelakang Potensial Terbelakang Terbelakang Prima Prima Berkembang Berkembang Prima Terbelakang Berkembang Potensial Potensial Terbelakang Terbelakang Potensial Terbelakang Terbelakang Potensial Potensial Terbelakang Berkembang Potensial Berkembang Berkembang Potensial Potensial Terbelakang Berkembang Potensial Terbelakang Terbelakang Terbelakang Terbelakang Terbelakang Prima Potensial Berkembang Terbelakang Terbelakang Terbelakang Prima Potensial Prima Potensial Prima Prima Prima Prima Prima Potensial Prima Prima Sumber: Data diolah . Adapun rata-rata pada tahun 2017 sampai tahun 2021 jenis pajak yang termasuk kedalam kategori prima yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Jenis pajak yang termasuk kedalam pajak potensial yaitu pajak Hotel, pajak Restoran, dan pajak Penerangan Jalan. Pajak yang termasuk dalam kategori berkembang yaitu pajak Reklame dan pajak yang termasuk dalam kategori terbelakang yaitu pajak Hiburan, pajak Parkir, pajak Air Tanah, pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan masuk dalam klasifikasi pajak prima, hal ini mengidentifikasikan selama lima tahun terakhir pemungutan pajak tersebur dilakukan secara optimal. Hal ini mengidentifikasikan pula bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sudah berjalan dengan baik sehingga pemerintah harus dapat mengawas dan JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 mengontrol secara rutin agar tidak terjadi hal Ae hal yang dapat menurunkan rata-rata pertumbuhan dan rata-rata kontribusinya. Pajak Hotel, pajak Restoran, dan pajak Penerangan Jalan masuk dalam klasifikasi pajak potensial yang artinya rata-rata pertumbuhan pajak tersebut rendah tetapi rata-rata kontribusinya Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan peningkatkan pertumbuhan pajak dari masing Ae masing komponen tersebut. Peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara mengupayakan pemungutan pajak secara optimal serta mengawas dan mengontrol secara rutin terkait potensi pajak tersebut. Pajak Reklame dalam klasifikasi pajak berkembang yang artinya rata-rata pertumbuhan pajak tersebut tinggi tetapi rata-rata kontribusinya rendah. Kemudian pajak yang termasuk klasifikasi pajak terbelakang yaitu, pajak pajak Hiburan, pajak Parkir, pajak Air Tanah, pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak-pajak tersebut memiliki rata-rata pertumbuhan dan rata-rata kontribusi yang rendah. Artinya. Kabupaten Lombok Utara perlu melakukan peningkatkan pertumbuhan dan kontribusi dengan semaksimal mungkin agar pertumbuhan dan kontribusi jenis pajak tersebut meningkat. Berdasarkan hasil klasifikasi pajak tersebut, pemerintah Kabupaten Lombok Utara perlu mengupayakan langkah-langkah untung meningkatkan penerimaan pajak khususnya dari pajak daerah kategori potensial, berkembang dan terbelakang. Kemudian dengan diketahuinya kategori tiap jenis pajak daerah, pemerintah bisa menentukan jenis pajak yang bisa menjadi prioritas untuk dikembangkan ataupun untuk dikelola secara maksimal. KESIMPULAN Analisis Overlay klasifikasi potensi pajak daerah Kabupaten Lombok Utara tahun 2017-2021 mendapatkan hasil bahwa jenis pajak yang termasuk kedalam kategori prima yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Jenis pajak yang termasuk kedalam pajak potensial yaitu pajak Hotel, pajak Restoran, dan pajak Penerangan Jalan. Pajak yang termasuk dalam kategori berkembang yaitu pajak Reklame dan pajak yang termasuk dalam kategori terbelakang yaitu pajak Hiburan, pajak Parkir, pajak Air Tanah, pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Hasil perhitungan analisis JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 overlay diketahui bahwa jenis pajak daerah Kabupaten Lombok Utara sebagian besar teridentifikasi berkembang dan terbelakang sehingga perlu dilakukan peningkatan agar menjadi potensial dan prima. Peningkatan ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan penarikan pajak dari sektor penerimaan pajak baik itu dengan menyusun kebijakan atau dengan cara meningkatkan infrastruktur penunjang sektor pajak. REFERENSI