KEDUDUKAN DAN PENERAPAN KOMPILASI HUKUM ISLAM SEBAGAI MAZHAB FIQIH DI INDONESIA Lalu Sukrizal Watoni STIS HARSYI Lombok Tengah. Indonesia Emil Koresponden: sukrizalw@gmail. Abstrack This research aims to answer questions regarding the position and application of the Compilation of Islamic Law as a school of jurisprudence in Indonesia, as well as the extent of its effectiveness within the national legal The method used is a normative legal approach with qualitative analysis of legal documents, decisions from religious courts, and interviews with Islamic law practitioners. The findings indicate that KHI, although it does not possess the legal power equivalent to that of laws, has functioned as a source of positive law in the context of Religious Courts since the implementation of Presidential Instruction No. 1 of 1991. KHI adopts a croschool fiqh approach that is tailored to the social context of Indonesia, thereby reducing disparities in rulings and enhancing legal certainty. As a result. KHI strengthens the position of Islamic law within the national legal system and serves as a model for contextual and applicable codification of Islamic law in a country with a pluralistic Muslim society. Keywords: renewal, application. Fiqh Madzhab, and Compilation of Islamic Law Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana kedudukan dan penerapan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai mazhab fiqih di Indonesia, serta sejauh mana efektivitasnya dalam sistem hukum Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap dokumen hukum, putusan pengadilan agama, serta wawancara dengan praktisi hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum setingkat undangundang, telah berfungsi sebagai sumber hukum positif dalam lingkungan Peradilan Agama sejak diberlakukannya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. KHI mengadopsi pendekatan fiqih lintas mazhab yang disesuaikan dengan konteks sosial Indonesia, sehingga mampu mengurangi disparitas putusan dan meningkatkan kepastian hukum. Dampaknya. KHI memperkuat posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional dan menjadi model kodifikasi hukum Islam yang kontekstual dan aplikatif di negara dengan masyarakat Muslim yang plural. Kata Kunci : pembaharuan, penerapan, fiqih mazhab dan KHI . ompilasi hukum isla. Article history: Received : 01/06/2025 Approved : 24/06/2025 STIS Darussalam Bermi https://ejournal. id/index. /jd Pendahuluan Kompilasi Hukum Islam merupakan sebuah potret dialektika umat Islam di Indonesia dalam menghadapi zamannya. Bahkan jauh sebelum HKI lahir. Umat Islam dahulunya mengenal dua poros besar dalam berijtihad yaitu ahlul raAoyu dan ahlul hadis. Ahlul raAoyu yang hidup dalam keberagaman dan keterbukaan sering di hadapkan dengan persoalan baru yang tidak di temukan jawabannya dalam hadis sehingga ulama pada masa itu menggunakan rasio dalam merumuskan hukum. Berbeda dengan situasi yang ada di hijaz dimana situasi masyarakat masih hidup sederhana dan masih sama dengan situasi Rasulallah Saw ketika masih hidup, sehingga tidak menemukan persoalan baru yang membutuhkan akal pikiran dalam berijtihad. Pada abad ke XV M, kesultanan Samudra Pasai di Aceh dan kesultanan Malaka di negeri Malaysia sangat aktif mengembangkan Islam ke pulau Jawa, yaitu Demak dan Cirebon. Dalam berbagai kisah sejarah dikatakan, bahwa perkembangan agama Islam besar-besaran di Jawa terjadi pada abad ke XV khususnya sesudah priode Wali Songo. Mereka adalah mubaligh-mubaligh Islam di tanah Jawa, yang kesemuanya menganut faham ahlussunnah wal 133 | Page @Copyright_ Sukrizal Watoni Kedudukan Dan Penerapan Kompilasi Hukum Islam Sebagai Mazhab Fiqih di Indonesia jamaah bermazhab SyafiAoi. Negara Indonesia merupakan negara yang plural . Kemajemukan Indonesia ini ditandai dengan adanya berbagai agama yang dianut oleh penduduk, suku bangsa, golongan dan ras. Letak geografis Indonesia yang berada di tengah-tengah dua benua, menjadikan negara ini terdiri dari berbagai ras, suku bangsa serta agama. Kemajemukan agama di Indonesia tidak terlepas dari perjalanan sejarah bagaimana bangsa Indonesia itu muncul. Hal ini ditandai dengan munculnya banyak kerajaan di Indonesia yang menganut bermacam agama. Tidak diragukan lagi, perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesialah yang mengakibatkan adanya beberapa agama yang dianut oleh bangsa Indonesia pada masa-masa selanjutnya. Dalam praktik hukum Islam yang berkembang di Indonesia, mayoritas masyarakat mengamalkan mazhab fiqih SyafiAoi, bahkan bisa dikatakan bahwa penganut mazhab SyafiAoi sangat dominan di Indonesia walaupun ada juga sebagian kecil masyarakat yang mengamalkan mazhab yang lain. Hal ini tidak lepas dari sejarah masuknya Islam ke Indonesia yang dibawa oleh orang-orang yang kebanyakan bermazhab SyafiAoi. Agama bagi bangsa Indonesia merupakan potensi yang besar. Sebagai potensi, pada satu sisi agama dapat menjadi pendorong dan pendukung arah pembangunan Indonesia. Pada sisi yang lain, isu tentang agama dapat menjadi pemicu konflik antarumat beragama. Karena itu, hubungan baik antarumat beragama yang terwujud dalam tiga kerukunan hidup beragama di Indonesia diharapkan selalu terwujud. Setiap agama mengajarkan kebenaran dan kebaikan, dan setiap penganut terpanggil untuk menanamkan dominasi kebenaran dan keselamatan mutlak pada pihaknya, serta kesesatan dan Muhammad Atho Mudzhar. Fiqh dalam Reaktualisasi ajaran Islam dalam Budi Munawar kontekstualisasi doktrin ajaran Islam dalam sejarah (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1. Afdol Legislasi Hukum Islam Indonesia (Surabaya: Airlangga University Pres Surabay. 134 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. kecelakaan fatal pada pihak yang lain. Interpretasi yang berbeda dan pemikiran teologis yang berlainan mengenai konsep ini merupakan sumber perselisihan antar umat beragama. Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan. Kehadiran Kompilasi Hukum Islam sebagai jaminan pelaksanaan hukum agama Islam dalam kehidupan bernegara bila dilihat dari sudut pandang politik hukum menampakkan dua hal. Pertama Kompilasi Hukum Islam, yang berlaku khusus bagi umat Islam, menunjukkan bahwa dalam rangka pembinaan hukum nasional, unifikasi hukum sebagai pelaksanaan wawasan nusantara tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya . ecara kak. , demi kepentingan yang harus lebih dijamin yaitu kepentingan untuk memberikan ruang gerak bagi kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum agama. Kedua, adanya hak kelompok tertentu di masyarakat, dalam hal ini umat Islam, untuk melaksanakan hukum agamanya tidak dapat ditawar. Dalam kaitanya dengan slogan Bhinneka Tunggal Ika, kesempatan yang diberikan oleh pemerintah untuk membentuk dan memberlakukanKompilasi Hukum Islam adalah bentuk kebhinnekaan dalam kesadaran menjalankan hukum agama, namun tetap tunggal ika dalam wadah Negara Republik Indonesia. Dari penjelasan tersebut di atas bahwa Kompilasi Hukum Islam sebagai hasil Ijtihad Ulama Indonesia memiliki pemikiran yang khas tentang bagaimana mentransformasikan mazhab fiqh kedalam satu kitab Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu peneliti ining melakukan penelitian tentang kedudukan, kaitan dan penerapan Kompilasi Hukum Islam sebagai Fiqh Mazhab di Indonesia. 135 | Page @Copyright_ Sukrizal Watoni Kedudukan Dan Penerapan Kompilasi Hukum Islam Sebagai Mazhab Fiqih di Indonesia Pembahasan Kompilasi Hukum Islam adalah seperangkat ketentuan hukum Islam yang senantiasa menjadi rujukan dasar bagi terciptanya masyarakat berkeadilan, yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, menghargai hak-hak kaum perempuan, meratanya nuansa kerahmatan dan kebijaksanaan serta terwujudnya kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Semua ketentuan tersebut hendak digali dan dirumuskan dari sumber-sumber Islam yang otoritatif, al-QurAoan dan al-Sunnah, melalui pengkajian terhadap kebutuhan, pengalaman dan ketentuan-ketentuan yang hidup dalam masyarakat Indonesia, khazanah intelektual klasik Islam serta pengalaman peradaban masyarakat Muslim dan Barat di belahan dunia yang lain. Kompilasi Hukum Islam terbentuk dengan cara menghimpun dan menseleksi berbagai pendapat fiqh mengenai persoalan kewarisan, perkawinan dan perwakafan dari kitab-kitab fiqh yang berjumlah 38 kitab. Kompilasi Hukum Islam sebagai Fiqh di Indonesia Kebudayaan Islam sering disebut-sebut sebagai kebudayaan fiqh. Anasir ini tampaknya merunut pada posisi fiqh yang adiluhung dalam kehidupan umat Islam. Karena menjadi bagian paling intim itulah, sehingga regulasi fiqh melalui institusi negara dipandang perlu dan vital oleh sebagian besar umat Islam termasuk dinegeri ini. Dorongan ini bukan hanya tendensi teologis semata, melainkan juga alasan sosiologis dan politis. Alasan politis dan sosiologis berkaitan dengan eksistensi hukum Islam sebagai pendatang dinegeri ini, dimana konflik pluralisme tradisi hukum membuktikan itu. Secara sosiologis, yang diperhitungkan sebagai harta waris. 4 serta keenam, pasal 153 masa iddah . aktu tungg. bagi wanita. Marzuki Wahid dan Rumadi. Fiqh Madzab Negara, (Yogyakarta: LKIS, 2. , h. Mahsun Fuad. Hukum Islam Indonesia: Op. Cit. , hlm. 136 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Berangkat dari pembahasan pasal 211 KHI mengenai Auharta hibah yang diperhitungkan sebagai harta warisAy, yang berbunyi: AuHibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisanAy. Mengenai hal ini, dalam literatur kitab-kitab fikih klasik belum pernah ditemukan Persoalan ini hanya dapat ditemukan dalam hukum adat, sebuah realita sosial-kultural empiris di masyarakat kita. Menurut Hilman Hadikusuma, sebagaimana dikutip oleh Mahsun Fuad, dalam hukum adat, penerusan harta warisan yang bersifat individual seperti dalam hukum waris Islam kepada para ahli waris dapat terjadi sebelum pewaris wafat maupun sesudahnya. Terjadinya penerusan harta warisan ketika pewaris masih hidup, dikalangan keluarga Jawa disebut AulintiranAy. Hal ini berlaku melalui penunjukan dalam bentuk hibah-wasiat tertulis maupun tidak tertulis yang berupa pesan dari orang tua . kepada ahli warisnya. Hal semacam ini menujukkan bahwa KHI dalam bidang kewarisan ternyata mendasarkan diri pada realitas sosial yang hidup di sekelilingnya, yaitu fenomena aksi kolektif berupa hibah wasiat. Tidak hanya itu, pasal 211 KHI ini juga memiliki motif dan tujuan untuk mendistribusikan keadilan ekonomi dan menjaga perdamaian di antara anak-anaknya, sesuai dengan asas keseimbangan dan keadilan dalam hukum kewarisan Islam. Sebagaimana dikutip Mahsun Fuad, menurut Azhar Basyir, praktek seperti ini dianggap sah menurut hukum Islam, karena hal itu didorong oleh semangat dan keinginan untuk menghindari kemungkinan adanya perasaan tidak adil dalam pembagian harta warisan tersebut di kalangan anak-anaknya. Dari uraian diatas, dapat dikatakan bahwa ketentuan KHI dalam hal ini tampak sekali mengakomodasi realitas empiris sebagaimana 137 | Page @Copyright_ Sukrizal Watoni Kedudukan Dan Penerapan Kompilasi Hukum Islam Sebagai Mazhab Fiqih di Indonesia dikandung dalam nilai-nilai hukum adat yang telah hidup dan mapan ditengah masyarakat. juga mempertimbangkan nilai-nilai kemaslahatan, keadilan, dan kedamaian tanpa saling cemburu secara sosial dalam pembagian tersebut. Pasal 85 sampai 97 KHI mengatur tentang harta bersama . arta gonogin. , dimana dalam sebuah perkawinan suami dan istri memiliki harta yang dihasilkan secara bersama-sama. Hal ini, dalam literatur kitab fikih klasik tidak dijumpai pembahasan mengenai hal tersebut. Pembahasan mengenai harta perkawinan dalam fikih klasik Aesepengetahuan penulishanya mengakui harta milik atau punya suami. Ilmu fikih cenderung mengabaikan masalah ini sehingga terkesan bahwa istri tidak berperan dalam pembinaan rumah tangga, lebih-lebih dalam aspek finansial. Hal ini, boleh jadi, disebabkan oleh situasi dan kondisi masyarakat pada masa para yuris hukum Islam menyusun kitabnya. Kini keadaan telah berubah. Semangat emansipasi wanita telah membuat seorang istri dapat dikatakan setara dengan seorang suami dalam urusan rumah tangga. Istri ikut bekerja, membantu suami membiayai kebutuhan rumah tangga. Bahkan tidak jarang sektor tenaga kerja tertentu membutuhkan dan didominasi oleh wanita. Agama Islam tidak pernah menggariskan bahwa istri itu harus berada di rumah. Ajaran agama Islam lebih menekankan bahwa setiap orang adalah penanggung jawab dan akan dituntut pertanggungjawabannya. Drs. Amrullah Ahmad. SF. Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, hlm. Ibid. Sistem perkawinan dalam masyarakat kita (Indonesi. memiliki sejumlah ciri, antara lain: . perlunya dedikasi secara total dari suami dan istri, . perlunya partisipasi penuh kedua belah pihak dalam membina rumah tangga, . katerbukaan dan saling mempercayai, . kerja sama dan saling menolong dalam arti luas, dan . adanya jaminan 138 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Dalam berbagai kasus, diketahui bahwa seorang istri dengan sukarela melepas perhiasannya agar supaya asap dapur tetap mengepul. Pemandangan semacam ini dapat ditemui di mana-mana dan di sepanjang Kita semua sepakat mengacungkan jempol terhadap dedikasi mereka . yang tanpa pamrih itu. Dilihat dari segi lain, hal itu merupakan adat/kebiasaan yang mengakar dan berjalan turun temurun. Jadi, dalam membina rumah tangga, selain menjalankan ketentuanketentuan hukum normatif, kita tidak dapat mengabaikan peranan adat/kebiasaan. Agama Islam menunjukkan sikap yang jelas dan konsisten terhadap adat/tradisi, yaitu tidak a priori menerima dan tidak a priori Tidak ada adat yang ditolak karena ia adalah adat, dan adat juga tidak diterima karena dia adalah adat. Semua itu tergantung apakah adat yang bersangkutan sesuai dengan konsep hukum Islam atau tidak. Atas dasar itu semua. KHI merumuskan dalam pasal 85 sampai dengan pasal 97 mengenai harta bersama ini. Pasal 153 ayat 2 sampai dengan 6 KHI mengatur mengenai masa iddah . asa tungg. bagi wanita yang ditinggal mati atau dicerai oleh Masa iddah seorang wanita . adalah: 130 . eratus tiga pulu. hari apabila ia ditinggal mati suaminya, walaupun qabla dukhul. kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 . embilan pulu. hari apabila ia diceraikan dalam keadaan masih haid, dan 90 . embilan pulu. hari bagi yang tidak haid. bulan apabila ia diceraikan atau ditinggal mati oleh sang suami sudah tidak berhaid lagi. Ketentuan ini berlaku buat perempuan yang belum baligh dan perempuan yang sudah Ibid. 139 | Page @Copyright_ Sukrizal Watoni Kedudukan Dan Penerapan Kompilasi Hukum Islam Sebagai Mazhab Fiqih di Indonesia tua tetapi tidak berhaid lagi, baik ia sama sekali tidak berhaid sebelumnya atau kemudian berhaid akan tetapi putus haidnya. Ketentuan masa tunggu bagi wanita dalam KHI ini dengan menyebut jumlah harinya secara langsung, jelas menandakan akan kepastian hukum sekaligus waktunya. Hal seperti ini tidak ditemukan dalam literatur kitab fikih klasik. Kali ini, pasal 185 yang mengatur mengenai ahli waris pengganti 8 akan dibahas secara bersamaan dengan pasal 209 yang mengatur mengenai wasiat wajibah. 9 Pembahasannya pun tidak akan panjang lebar, hanya sekilas saja. Ahli waris penggantiadalah membahas tentang masalah cucu yang tidak mendapatkan bagian harta warisan. Dengan pertimbangan bahwa kedua ketentuan tersebut adalah sebuah cara, pilihan atau. ketentuan ini dalam KHI merupakan sebuah terobosan dan antisipasi terhadap ketimpangan, ketidakadilan dan sebagainya terhadap cucu yang tidak bisa mendapatkan harta warisan. Mengenai wasiat wajibah. KHI pasal 209 ayat 1 dan 2, menetapkan wasiat wajibah diberikan kepada orang tua angkat dan anak angkat yang tidak menerima warisan dari orang tua angkat atau anak angkatnya yang telah meninggal dunia dengan batasan maksimal 1/3 . harta dari pewasiat. KHI dalam menetapkan adanya kewarisan mengkompromikan antara hukum Islam . eferensi fiqi. dengan hukum Ahli waris pengganti adalah menempatkan seorang ahli waris, yang selama ini dipandang tidak atau belum berhak menerima harta waris, ke dalam golongan ahli waris yang berhak menerima harta warisan. Ibid. , hlm. Wasiat wajibah adalah ketika orang yang merasa dekat ajalnya, sedangkan ia memiliki harta peninggalan yang cukup banyak, maka ia wajib melakukan wasiat untuk kedua orang tuanya dan kerabatnya, dan bahwa orang yang mengubah isi wasiat tersebut akan mengandung akibatnya. Ibid. , hlm. 140 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI Adat. Wasiat wajibah, merupakan praktek yang dilakukan di Mesir. Tunisia dan Maroko, yang diadopsi ke dalam KHI. Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia Dalam konteks sosiologis, kompilasi yang bersubtansi hukum Islam ini jelas merupakan produk keputusan politik. Instrument hukum politik yang digunakan adalah Inpres No. 1 tahun 1991. Selain formulasi hukum Islam dalam tata hukum Indonesia. Kompilasi Hukum Islam bisa disebut sebagai representasi dari sebagian substansi hukum material Islam yang dilegislasikan oleh penguasa politik pada zaman orde baru. 10 Dengan demikian, maka Kompilasi Hukum Islam mempunyai kedudukan yang penting dalam tata hukum Indonesia. Kompilasi Hukum Islam merupakan sebuah produk hukum dari proses politik orde baru. Selain bersifat nisbi. Kompilasi Hukum Islam dengan segala bentuknya . ecuali ruh hukum Islamny. merupakan cerminan kehendak sosial para KehadiranKompilasi Hukum Islam dengan demikian sejalan dengan motif-motif sosial, budaya dan politik tertentu dari pemberi legitimasi, dimana dalam hal ini rezim politik orde baru. Perkembangan perkembangan produk hukum. Konfigurasi politik tertentu senantiasa melahirkan produk hukum yang memiliki karakter tertentu. Konfigurasi politik yang demokratis senantiasa melahirkan hukum-hukum yang berkarakter responsif atau populistik, sedangkan konfigurasi politik otoriter Marzuki Wahid dan Rumadi. Fiqh Madzab Negara, h. 141 | Page @Copyright_ Sukrizal Watoni Kedudukan Dan Penerapan Kompilasi Hukum Islam Sebagai Mazhab Fiqih di Indonesia senantiasa akan melahirkan hukum-hukum yang berkarakter konservatif atau Pengaruh politik hukum terhadap Kompilasi Hukum Islam akan menjadi karakter-karakter politik hukum Islam di Indonesia. Pengaruh ini akan membawa konsekuensi untuk memperbincangkan kembali diskursus hukum agama dan hukum Negara, di dalam wadah negara Pancasila. Keberadaan hukum Islam harus diselaraskan dengan visi pembangunan hukum yang dicanangkan oleh negara. Disini kemudian terjadi proses filterisasi terhadap materi hukum Islam oleh negara. Dengan demikian, secara ideologis Kompilasi Hukum Islam berada pada titik tengah antara paradigma agama dengan paradigma negara. Posisi ini tidak berarti mendikotomikan agama dan negara atau Islam dan Pancasila, tetapi mengindikasikan bahwa hubungan simbiotik agama dan negara belum menemukan pola yang baku atau masih dalam proses pencarian. Dalam paradigma agama, hukum Islam wajib dilaksanakan oleh umat Islam secara qaffah atau tidak mengenal ruang dan waktu. Penerapannya dalam kehidupan sosial menjadi misi agama yang suci. Dengan kata lain, bahwa hukum Islam berada dalam penguasaan hukum negara dengan mempertimbangkan pluralitas agama, etnis, ras dan golongan. Hasil interaksi dari dua paradigma yang berbeda ini merupakan wujud nyata politik negara terhadap hukum Islam di Indonesia. Karena itu. Kompilasi Hukum Islam merupakan satu-satunya hukum materiil Islam yang memperoleh legitimasi politik dan yuridis dari negara. Penerapan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Mahfud MD. Perkembangan Politik Hukum, (Yogyakarta: Grafindo Persada, 1. , h. 142 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan sehingga Kompilasi Hukum Islam menjadi penting untuk disebarluaskan. Pertama. Kompilasi Hukum Islam diterima oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta yang kedua adalah bahwa Kompilasi Hukum Islam dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah perkawinan, kewarisan dan perwakafan, baik oleh instansi pemerintah maupun masyarakat yang memerlukannya. Kompilasi Hukum Islam juga dijadikan pedoman bagi hakim dilingkungan badan Peradilan Agama sebagai hukum terapan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan. Oleh karena itu sangat tampak sebetulnya fungsi pedoman ini ditujukan bagi para hakim dilingkungan Peradilan Agama. Sedangkan untuk masyarakat yang disebutkan hanyalah bersifat tawaran alternatif. Implementasi Kompilasi Hukum Islam bersifat fakultatif, yaitu ketentuan-ketentuan hukum Islam sebagai hasil ijtihad kolektif ala Indonesia yang tertuang dalam Inpres No. 1 tahun 1991, dimana tidak secara prioritas mengikat dan memaksa warga negara Indenesia, khususnya umat Islam. Kompilasi Hukum Islam hanyalah bersifat anjuran dan alternatif hukum. Penerapan KHI pada dasarnya bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum nasional di bidang hukum keluarga Islam, yang sebelumnya hanya mengandalkan yurisprudensi atau pendapat ulama dari berbagai mazhab. Dengan hadirnya KHI, sistem hukum Indonesia memiliki aturan tertulis yang lebih seragam untuk diterapkan dalam lingkungan peradilan agama. Hal ini membantu mencegah ketidakkonsistenan dalam putusan hakim dan memberikan kepastian serta keadilan hukum bagi masyarakat muslim. Selain Marzuki Wahid dan Rumadi. Fiqh Madzab Negara, h. 143 | Page @Copyright_ Sukrizal Watoni Kedudukan Dan Penerapan Kompilasi Hukum Islam Sebagai Mazhab Fiqih di Indonesia itu. KHI juga menjadi bentuk konkritisasi dari asas lex specialis derogat legi generali, di mana hukum Islam diperlakukan sebagai hukum khusus bagi pemeluknya dalam urusan tertentu. Penerapan KHI juga memperlihatkan harmonisasi antara nilai-nilai agama dan prinsip negara hukum. Dalam beberapa ketentuannya. KHI tidak sepenuhnya mengikuti pendapat satu mazhab, melainkan melakukan seleksi hukum Islam yang relevan dan dianggap paling maslahat untuk masyarakat Indonesia. Misalnya, dalam hal usia pernikahan. KHI menetapkan batas usia tertentu yang mencerminkan kepentingan perlindungan anak dan perempuan, sekaligus mencerminkan prinsip-prinsip HAM yang dijunjung oleh hukum Hal ini menunjukkan bahwa KHI tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan adaptif terhadap perkembangan sosial. Di ranah peradilan agama. KHI telah menjadi rujukan utama dalam menangani perkara-perkara seperti perceraian, hak asuh anak, pembagian harta warisan, dan penetapan nasab. Hakim-hakim agama secara konsisten KHI dipertanggungjawabkan, baik secara hukum formal maupun substansi agama. Dalam praktiknya. KHI telah membantu mempercepat proses penyelesaian perkara dengan mengurangi perdebatan panjang mengenai dasar hukum yang digunakan, karena semuanya telah tersusun secara sistematis dalam satu Namun demikian, penerapan KHI juga menghadapi sejumlah kritik, terutama dari kalangan akademisi dan aktivis gender. Beberapa ketentuannya dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip kesetaraan gender dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Contohnya adalah soal kedudukan suami sebagai kepala keluarga yang dianggap terlalu patriarkal. Oleh karena 144 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. itu, muncul gagasan untuk melakukan pembaruan atau revisi terhadap KHI agar lebih inklusif dan sejalan dengan prinsip keadilan substantif yang berperspektif gender serta HAM. Secara keseluruhan. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia merupakan instrumen hukum yang penting dalam upaya mengintegrasikan hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional. KHI tidak hanya menjadi pedoman praktis dalam penyelesaian perkara di pengadilan agama, tetapi juga mencerminkan upaya negara dalam mengakui dan mengatur kehidupan hukum umat Islam secara resmi. Ke depan, tantangan terbesar KHI adalah bagaimana ia dapat terus berkembang dan bertransformasi sesuai dengan tuntutan keadilan, dinamika masyarakat, serta kemajuan hukum yang berbasis pada nilai-nilai universal tanpa mengabaikan akar-akar normatif Islam. Kesimpulan Kompilasi hukum Islam di Indonesia, memiliki kedudukan yang unik sebagai hukum positif yang berlaku khusus dilingkungan peradilan agama. KHI disusun berdasarkan perinsip-prinsip fiqih dari berbagai mazhab, namun secara dominan merujuk pada mazhab SyafiAoi, yang memang paling banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia. KHI ditetapkan melalui instruksi presiden No. 1 tahun 1991 yang menjadikannya sebagai pedoman hukum materil dalam menyelesaikan perkara-perkara di pengadilan agama. Meskipun bukan undang-undang dalam arti formal. KHI memiliki kekuatan hukum karena dijadikan rujukan resmi oleh Lembaga peradilan dan diakui dalam praktik hukum nasional. Dengan demikian. KHI berfungsi sebagai mazhab fiqih nasional yang bersifat praktis dan moderat serta menjadi jembatan antara hukum Islam klasik dan system hukum modern di Indonesia. 145 | Page @Copyright_ Sukrizal Watoni Kedudukan Dan Penerapan Kompilasi Hukum Islam Sebagai Mazhab Fiqih di Indonesia Daftar Pustaka