Sawerigading Law Journal Vol. 2/No. 1/Maret/2023 | 1 Vol. 2 No. Maret 2023. Hal. 1 Ae 11 Peran Konselor Dalam Mencegah Residivis Narapidana Narkotika Pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Asbullah Thamrin1,Yayu Dwi Lestari2 Universitas Sawerigading Makassar12 Corresponding Author : asbullah123@gmail. Abstrak Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Peran Konselor Dalam Mencegah Residivis Narapidana Narkotika. Faktor penghambat upaya konselor dalam mencegah residivis narapidana narkotika dan tingkat keberhasilan konselor dalam upaya pencegahan residivis narapidana narkotika yang ada pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris. Data diperoleh secara langsung melalui wawancara dan studi kepustakaan atau library research, serta metode yang digunakan adalah metode analisis Hasil dan Pembahasan dari penelitian ini terkait dengan peran konselor dalam mencegah residivus narapidana narkotika. Hasil dari penelitian ini adalah konselor memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah residivis narapidana narkotika melalui program rehabilitasi, dengan penerapan metodenya yang dimulai dari tahapan screening, assesment, konseling . ndividu, terapi kelompok, family support grou. serta monitoring dan pelaporan. Konselor membimbing narapidana narkotika sesuai dengan tugas dan fungsinya hingga narapidana menjadi pulih dan dapat kembali diterima ditengah masyarakat sesuai dengan fungsi sosialnya. Kata Kunci : Peran Konselor. Rehabilitasi. Narapidana Narkotika Abstract The aim of this research is to determine the role of counselors in preventing recidivism of narcotics convicts, factors inhibiting counselors' efforts in preventing recidivism of narcotics convicts and the level of success of counselors in efforts to prevent recidivism of narcotics convicts in the Class IIA Sungguminasa Narcotics Prison. This research uses a type of juridical-empirical research. Data was obtained directly through interviews and library research, and the method used was descriptive The results and discussion of this research relate to the role of counselors in preventing the recidivism of narcotics prisoners. The results of this research are that counselors have a very important role in preventing the recidivism of narcotics prisoners through rehabilitation Sawerigading Law Journal Vol. 2/No. 1/Maret/2023 | 2 programs, by implementing methods starting from the stages of screening, assessment, counseling . ndividual, group therapy, family support grou. as well as monitoring and reporting. Counselors guide narcotics prisoners according to their duties and functions until the prisoner recovers and can be accepted back into society in accordance with his social function. Keywords: Counselor Role. Rehabilitation. Narcotics Convict PENDAHULUAN Meningkatnya penggunaan dan penyalahgunaan narkotika telah menjadi masalah global yang tidak mengenal batas maupun wilayah negara, serta telah menjadi permasalahan dunia yang mengancam hampir seluruh generasi kehidupan di masyarakat. Akibat dari penggunaan dan penyalahgunaan narkotika terbukti sangat merugikan dan dapat dilihat dari semua sisi, termasuk keamanan medis, sosial, psikologis, hukum, ekonomi dan pemerintahan. Negarapun dapat kehilangan bangsa generasinya jika tidak dilakukan tindakan pencegahan yang efektif dan berkelanjutan untuk mengatasi narkotika. Narkoba dapat menimbulkan dampak negatif yang sangat besar bagi tubuh, bukan hanya dampak secara fisik namun dampak bagi psikis juga ikut mengalami gangguan. Dampak secara fisik bagi pemakai narkoba contohnya kerusakan organ tubuh dan menjadi sakit sebagai akibat langsung dari adanya narkoba dalam darah, misalnya kerusakan paruparu, ginjal, hati, otak, jantung, usus dan sebagainya. Kerusakan jaringan pada organ tubuh akan merusak fungsi organ tubuh sehingga berbagai penyakit timbul seperti infeksi, hepatitis. HIV/AIDS, sifilis dan sebagainya (Subagyo Partodiharjo,2. Permasalahan narkotika dan zat adiktif lainnya seperti tidak ada Peredaran atau penyalahgunaan narkotika lalu dianggap sebagai salah satu kejahatan Internasional, tidak terkecuali di Indonesia. Terbukti pada survey nasional tahun 2021 hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Disebutkan kondisi penduduk Indonesia yang terpapar narkotika, pertama adalah kelompok yang pernah mengonsumsi narkotika sebanyak 4. 744 pada Angka ini naik menjadi 4. 619 pada 2021. Kedua, kelompok setahun pemakai yakni 3. 188 pada 2019 meningkat menjadi 3. Dengan demikian kita dapat menarik kesimpulan prevalensi Sawerigading Law Journal Vol. 2/No. 1/Maret/2023 | 3 mengalami kenaikan yakni pada 2019 sebesar 1,8% menjadi 1,95% pada tahun 2021 yang artinya naik sebesar 0,15% . ttps://bnn. id/ ,diakses 21 Januari 2. Upaya pemberantasan penggunaan dan penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur secara jelas dalam pasal-pasal tertentu tentang perbedaan hukuman yang harus dilakukan terhadap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan peran yang dilakukannya. Untuk lebih narkotika, diatur mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu BNN. Kemudian seiring dilakukan upaya penanggulangan antara lain Narapidana melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapa. Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu lembaga dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang memiliki misi untuk memberikan pembinaan kepada narapidana agar dapat menyadari kesalahannya, memperbaiki dirinya, dan tidak mengulangi perbuatannya sehingga dapat diterima kembali di Namun demikian, mantan narapidana termasuk mantan narapidana narkotika masih memiliki potensi untuk kembali mengulangi perbuatannya dan bahkan kembali menjalani proses pemidanaannya yang biasa di sebut dengan Residivis. Oleh sebab itu, lapas perlu menyusun program-program pembinaan serta bekerjasama dengan pihak terkait yang dapat membawa narapidana kearah yang lebih baik sehingga tidak mengulangi kembali perbuatannya. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika merupakan sub sistem peradilan pidana terpadu serta menjalankan pelaksanaan Program Rehabilitasi dan melibatkan tenaga profesional, salah satunya adalah Konselor Adiksi. Konselor adalah orang yang memiliki tugas memberikan konseling atau nasihat-nasihat dan masukan-masukan praktis bagi orang yang mengalami kendala-kendala tertentu (Lahmuddin,2. Sedangkan adiksi disini adalah kondisi kecanduan zat racun yang merusak dan Sawerigading Law Journal Vol. 2/No. 1/Maret/2023 | 4 . bahkan kematian untuk pemakaian yang berlebihan. Jadi Konselor Adiksi adalah orang yang memberikan konseling/masukan untuk menghadapi kendala penggunaan zat-zat beracun yang merusak tubuh serta menimbulkan ketergantungan (Rachmawati Windyaningrum,2. Di Indonesia sendiri tepatnya di Sulawesi Selatan terdapat salah satu Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika yang merupakan sub sistem peradilan pidana terpadu dan menjalankan Program Rehabilitasi bekerjasama dengan Konselor Adiksi yaitu pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Oleh karena itu, penulis sangat tertarik dan ingin mengkaji lebih mendalam serta meneliti tentang bagaimana peran konselor dalam mencegah residivis narapidana narkotika pada lapas narkotika kelas iia RUMUSAN MASALAH Adapun rumusan masalah dalam kajian penelitian ini adalah peranan konselor dalam mencegah residivis narapidana narkotika yang ada pada Lapas narkotika kelas IIA Sungguminasa dan faktor penghambat upaya konselor dalam mencegah residivis narapidana narkotika pada lapas narkotika kelas IIA Sungguminasa. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan yang ada. Metode deskriptif merupakan penelitian dengan menganalisa data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara kenyataan-kenyataan menjelaskan dan menggambarkan Pendekatan dilakukan adalah pendekatan yuridis empiris yaitu dengan melakukan penjelasan atas fakta-fakta hasil penelitian dilapangan. Penelitian ini mengumpulkan data melalui penelitian kepustakaan . ibrary researc. yang meliputi buku, majalah, jurnal, dokumen dll. Selain itu juga dilakukan pengambilan data dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan observasi dan wawancara oleh responden yang terkait dengan penelitian penulis. HASIL DAN PEMBAHASAN Sawerigading Law Journal Vol. 2/No. 1/Maret/2023 | 5 Peranan Konselor dalam Mencegah Residivis Narapidana Naarkotika yang ada pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Adanya program pembinaan narapidana pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa yang bertujuan untuk memberikan pembinaan pada warga binaan pemasyarakatan atau seringkali disingkat WBP agar kelak mereka dapat memperbaiki diri, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi kembali perbuatannya sehingga mereka dapat diterima kembali di masyarakat sesuai dengan fungsi sosialnya. Salah satu program Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dalam upaya untuk mencegah Residivis dan meningkatkan kualitas pembinaan utamanya pada Program Rehabilitasi Pemasyarakatan berbasis HAM adalah dengan bekerja sama dengan konselor sebagai pihak ketiga dari IKAI (Ikatan Konselor Adiksi Indonesi. Konselor adiksi ini mempunyai tugas untuk memberikan layanan rehabilitasi kepada narapidana narkotika. Jumlah petugas konselor yang ditugaskan pada Lapas melalui pihak IKAI sebanyak 10 orang dan mulai melaksanakan tugas pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa sejak awal tahun 2020. Adapun data jumlah peserta rehabilitasi dimulai pada Tahap 1 tahun 2020 yaitu sebanyak 400 orang. Tahap 2 tahun 2020 sebanyak 400 orang. Tahap 1 tahun 2021 sebanyak 135 orang. Tahap 2 tahun 2021 sebanyak 135 orang, dan Tahap 1 tahun ini sebanyak 220 orang (Arsip Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Konselor adiksi memiliki peran penting untuk memastikan narapidana ataupun klien mendapatkan seluruh layanan yang klien butuhkan selama mengikuti kegiatan program rehabilitasi. Adapun metode yang diterapkan oleh konselor pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa yaitu: Screening Screening merupakan langkah awal konselor dalam membangun hubungan yang baik serta suatu kesempatan untuk memberikan arahan dan dukungan emosional yang dibutuhkan narapidana atau klien yang akan menjalani terapi rehabilitasi. Pada tahap ini, konselor mengumpulkan informasi pribadi mengenai narapidana seperti usia, jenis kelamin dan status hukum serta masalah yang dialami oleh Sawerigading Law Journal Vol. 2/No. 1/Maret/2023 | 6 narapidana (Wawancara. Tanggal 12 Desember 2. Adapun faktor yang dianggap penting untuk diperhatikan meliputi kondisi fisik narapidana, fungsi psikologis, dukungan keluarga, motivasi, serta penerimaan mengikuti program rehabilitasi (Wawancara. Tanggal 12 Desember 2. Assesment Assesment mengetahui masalah narapidana secara komprehensif yang bertujuan untuk menentukan tingkatan masalah adiksi yang dialami oleh Setelah menentukan tingkatan adiksi, konselor selanjunya menyusun rencana rawatan yang tepat untuk narapidana (Wawancara. Tanggal 12 Desember 2. Kegiatan assesment ini membutuhkan keterampilan dan kemampuan penilaian yang baik dari seorang Menurut konselor, untuk mengetahui dan mengukur narapidana, maka dilakukan langkah asessment sekaligus tes urine pada saat memulai program, selama menjalani program, hingga selesai mengikuti program (Wawancara. Tanggal 12 Desember 2. Konseling Konseling merupakan bagian dari rangkaian teknik dan strategi penanganan adiksi terpenting oleh konselor dalam mencegah residivis pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dengan proses komunikasinya yang didasari oleh hubungan saling percaya, terbuka satu sama lain dan memberikan solusi terhadap kendala yang dialami oleh narapidana. Adapun beberapa bagian dari rangkaian konseling yang diterapkan oleh konselor yaitu: Konseling Individu Layanan konseling individu dilakukan dengan cara pertemuan antar tatap muka atau face to face antara konselor dengan individu narapidana itu sendiri dengan maksud dan tujuan untuk narapidana untuk lebih rileks dan terbuka dalam menceritakan masalah yang mereka hadapi (Wawancara. Tanggal 13 Desember Pada saat proses pelaksanaan konseling individu, konselor Sawerigading Law Journal Vol. 2/No. 1/Maret/2023 | 7 mendengarkan dan memberikan masukan dari masalah yang dihadapi oleh narapidana agar yang bersangkutan lebih mampu memahami dirinya dan membuat keputusan serta mengatasi masalah yang sedang dihadapinya. Konselor juga memberikan dorongan motivasi agar narapidana bersemangat mengikuti program rehabilitasi dan menjalani rutinitas hidup yang lebih baik. Terapi Kelompok Pada kegiatan ini, konselor membagi setiap peserta rehabilitasi untuk membentuk suatu kelompok. Tiap kelompok, peserta 20an orang untuk satu Adapun kegiatan-kegiatan dilakukan, dimulai dari narapidana melakukan persiapan dengan mandi pagi dan memakai pakaian dengan rapi, kemudian rehabilitasi yang sudah terbagi. Pembahasan yang di bahas pada saat morning meeting biasanya beraneka ragam, di mulai dari kegiatan rutinitas sehari-hari narapidana, menceritakan unikuniknya, menceritakan keluh kesah pada forum grup, sesi tanya jawab antar peserta, memberikan tanggapan dan saran, hingga menghilangkan kejenuhan dan melatih kerjasama secara kelompok. Tujuan dari terapi kelompok ini yaitu untuk mengubah prilaku dan meningkatkan keterampilan sosial narapidana agar lebih bisa dikehidupan sehari-hari (Wawancara. Tanggal 13 Desember 2. Terapi Keluarga Kegiatan terapi keluarga atau FSG (Family Support Grou. penting terhadap proses pemulihan narapidana untuk tidak kembali menggunakan maupun menyalahgunakan narkotika. Oleh karena itu, dukungan dan dorongan motivasi dari keluarga sangat penting terhadap proses narapidana untuk menjadi lebih baik (Wawancara. Tanggal 13 Desember 2. Kegiatan FSG pada lapas narkotika dilakukan setiap sekali pertahap dengan dihadiri oleh Sawerigading Law Journal Vol. 2/No. 1/Maret/2023 | 8 perwakilan keluarga dekat dari setiap peserta rehabilitasi. Adapun kegiatan yang dilakukan yaitu pemberian edukasi terhadap keluarga narapidana mengenai pentingnya peran keluarga terhadap proses pemulihan narapidana agar bisa berubah menjadi lebih baik. Kegiatan FSG diselenggarakan langsung oleh pihak konselor dan petugas lapas sebagai narasumber dan pemateri. Monitoring dan Laporan Kegiatan ini merupakan suatu pemantauan untuk pengumpulan data terhadap peserta rehabilitasi yang kemudian dibuat laporannya sebagai tolak ukur sejauh mana perkembangan narapidana selama mengikuti program rehabilitasi (Wawancara. Tanggal 13 Desember Proses kegiatan monitoring dimulai pada saat program pertama kali berlangsung hingga berakhirnya tahapan rehabilitasi dan laporan dilakukan setiap bulannya sebagai catatan riwayat narapidana mengikuti proses rehabilitasi oleh konselor dan petugas yang terlibat. Faktor Penghambat Upaya Konselor Mencegah Residivis Narapidana Narkotika pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Sarana dan Prasarana Kurang optimalnya sarana dan prasarana menjadi salah satu kendala yang dirasakan oleh konselor, karena Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa bukan merupakan lembaga khusus yang didirikan untuk lembaga rehabilitasi narapidana narkotika. Kurangnya alat peraga dan kurang luasnya aula maupun lapangan menjadi kendala dikarenakan antusias para narapidana untuk mengikuti kegiatan Keterbatasan Anggaran Keterbatasan anggaran menjadi salah satu hambatan konselor yang berasal dari pihak lapas dalam melaksanakan program rehabilitasi untuk menangani korban penyalahgunaan narkotika dan mencegah terjadinya residivis. Walaupun sarana dan prasarana penunjang kegiatan rehabilitasi kurang maksimal, namun usaha pemanfaatan anggaran yang tersedia tertutupi dengan guna dan berdaya guna. Sawerigading Law Journal Vol. 2/No. 1/Maret/2023 | 9 sehingga kegiatan program rehabilitasi oleh konselor tetap berjalan dengan baik. Sifat dan Kepribadian Yang Masih Negatif Sifat dan kepribadian pada beberapa kalangan narapidana sendiri menjadi salah satu penghambat sekaligus tantangan bagi konselor dalam mencegah residivis pada program rehabilitasi yang ada pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Mengingat perbedaan sifat, keseriusan dalam mengikuti kegiatan, gangguan pada mental dan latar belakang yang berbeda-beda, sehingga cukup sulit untuk menentukan metode terapi apa yang cocok bagi peserta rehabilitasi yaitu Beberapa narapidana juga masih kurang menyadari betapa pentingnya program rehabilitasi yang dijalankan oleh konselor narapidana yang masih cenderung suka untuk bermalas malasan dalam melakukan aktivitas dan kurangnya minat dalam mengikuti program rehabilitasi sebagai kegiatan pembinaan mengingat proses pidana yang mereka jalani masih cukup panjang. Adapun upaya yang dilakukan konselor dalam mengatasi kendala pada masing-masing memberikan edukasi betapa pentingnya program rehabilitasi bagi proses pemulihan narapidana narkotika agar mereka menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya kembali. Peranan yang dilaksanakan oleh konselor dalam menjalankan program rehabilitasi pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa untuk menangani korban penyalahgunaan narkotika sekaligus mencegah terjadinya residivis, telah dilakukan dengan sangat baik. Adapun tingkat keberhasilan yang telah dicapai dan dapat dilihat dilapangan secara langsung yaitu, peserta rehabilitasi lebih antusias dalam mengikuti kegiatan tanpa dipantau, jiwa kerohanian peserta rehabilitasi meningkat untuk melaksanakan ibadah, meningkatnya kepercayaan diri narapidana untuk mengekspriskan diri di depan umum, lebih mampu memahami dan mengendalikan dirinya, kehidupan rutinitas menjadi lebih teratur, dan keberhasilan konselor yang paling menarik dan menonjol adalah adanya peserta rehabilitasi yang kini menjadi konselor adiksi. Dari semua Sawerigading Law Journal V o l . 2 / N o . 1 / M a r e t / 2 0 2 3 | 10 pencapain tersebut maka dapat diperoleh data persentase residivis yang ada pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa ikut menurun dari waktu kewaktu semenjak dijankannya program rehabilitasi bersama pihak Pencapaian konselor dalam menjalankan program rehabilitasi untuk mencegah terjadinya residivis tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama dari para petugas yang terlibat pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisi penulis dapat menyimpulkan bahwa Konselor yang bertugas pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa sudah menjalankan perannya dengan sangat baik dalam mencegah residivis melalui program rehabilitasi. Peran konselor dalam menjalankan program rehabilitasi memberikan dampak positif bagi narapidana dengan metode penerapannya yang dimulai dari screening, assesment, konseling . onseling individu, terapi kelompok dan family support grou. dan yang terakhir monitoring dan pelaporan. Adapun faktor penghambat yang dirasakan konselor dalam mencegah residivis narapidana narkotika dalam program rehabilitasi seperti kurang optimalnya sarana dan prasarana, keterbatasan anggaran untuk menjalankan program serta sifat dan kepribadian dari beberapa narapidana yang masih cenderung negatif. Namun dari semua faktor penghambat tersebut tidak menjadi hambatan berarti dikarenakan pemanfaatan keterbatasan yang dimanfaatkan secara optimal dan antusias para narapidana dalam mengikuti kegiatan rehabilitasi menjadi energi positif serta dukungan para petugas terkait menjadi faktor pendukung dalam menutupi segala hambatan yang ada serta peran konselor dalam program rehabilitasi menjadi kunci penting suksesnya rehabilitasi yang berjalan pada Lapas Narkotika untuk menangani korban penyalahgunaan narkotika dan mencegah terjadinya Terlihat dari data narapidana residivis yang menurun di ikuti dengan perubahan positif para peserta yang mengikuti program DAFTAR PUSTAKA