I S S N : 2477-4103 V ol. 4 | N o. Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Gadai Atas Harta Pusako Tinggi yang Dijadikan Jaminan Debi Riska*. Ahmad Muliadi**. Nurwidiatmo*** *Universitas Jayabaya **Universitas Jayabaya ***Universitas Jayabaya ARTICLE INFO Keywords: Legal protection. Pawn recipients. High pusako assets Corresponding Author: mkn@gmail. Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 Nomor 2 Januari-Juni 2019 ISSN 2477-4103 103Ae116 ABSTRACT High Pusako itself is a treasure obtained from the results of hard work or ancestors in ancient times by mutual cooperation, not assets obtained from grandmother and parents Artati Surya. Cs during his life, so based on customary rules in Minangkabau inheritance it should not be pawned if it is not important, the high property of Pusako must remain intact, because the high property of Pusako will never increase, the existence of these assets to symbolize a people is high pusako. The method used for this research is the normative juridical method. The results of the study To pawn in Bukit Tinggi there are four factors . , namely: Bodies lying in the house, the old girl who is not married, the house is absent, helps the people in distress. Especially in Bukit Tinggi, pawning was found without fulfilling the four factors, because the pledges carried out in general are for education and other needs. and the guarantee of the legal protection of the pawning recipient can be seen in the customary regulations in Minangkabau that high Pusako assets will not be diverted to any party who is not a recipient or heir of high Pusako property so that if someone controls the high property of Pusako because of a pawn they only being able to use the land from the high Pusako property does not make the high propertyof Pusako a permanent ownership. Pusako tinggi itu sendiri adalah harta yang diperoleh dari hasil kerja keras niniak atau nenek moyang pada zaman dahulu secara goyong royong, bukan harta yang di peroleh dari nenek dan orang tua Artati Surya. Cs semasa hidup, sehingga berdasarkan aturan adat yang ada di Minangkabau harta pusaka tidak boleh di gadai bila tidak penting betul, harta pusako tinggi harus tetap utuh, karena harta pusako tinggi tidak akan pernah bertambah, adanya harta tersebut untuk melambangkan suatu kaum adalah pusako tinggi. Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah Metode Yuridis Normatif. Yuridis Normatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berupa data sekunder. Hasil penelitian Untuk menggadaikan di Bukit Tinggi ada empat faktor . yaitu : Mayat terbujur didalam rumah. Gadis tua yang belum bersuami. Rumah gadang ketirisan, membantu kaum yang kesusahan. Khususnya di Bukit Tinggi ditemukan terjadinya gadai tanpa memenuhi keempat faktor tersebut, kerena gadai yang dilakukan pada umumnya adalah untuk pendidikan dan kebutuhan yang lain dan jaminan perlindungan hukum penerima gadai dapat di lihat peraturan adat di Minangkabau bahwa harta pusako tinggi tidak akan bisa di alihkan kepada pihak manapun yang bukan penerima atau ahli waris harta pusako tinggi sehinnga bilamana ada orang yang menguasai harta pusako tinggi itu karena terjadinya suatu gadai mereka hanya bisa menanfaatkan tanah dari harta pusako tinggi tersebut bukam menjadikan harta pusako tinggi itu menjadi kepemilikan yang permanen. A2019 NK. All rights reserved. -103- Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 No. 2 Januari 2019 Pendahuluan Penguasaan dan pemanfaatan terhadap tanah diutarakan dalam hukum adat atau disebut hak ulayat (Tjondro, 2. Seiring dengan perkembangan dan sesuai dengan tuntutan evolusi yang selalu berkembang di peradaban bangsa-bangsa di Indonesia (Setiady, 2. Tanah ulayat seperti tanah pusaka di dapat secara turun temurun sebagai tanah masyarakat hukum adat . asal 1 Perda Sumbar No. Tahun 2. yang harus ditaati setiap anggota masyarakat di dalam suatu suku (Ultrech, 1. Suku yang mempunyai hukum adat yang sangat kental yaitu Minangkabau Sumatra Barat, dimana hukum adat ini ditaati oleh masyarakat disana. tetapi dalam kenyataan masih banyak masyarakat yang diduga melanggar atau tidak patuh pada aturan hukum yang diterapkan di daerah minangkabau, hal ini dilakukan oleh suku Guci. Salah satu masalah yang dijumpai dalam kehidupannya diantaranya ditemukan praktek gadai terhadap harta pusako tinggi, yakni berupa sawah dengan 25 peti padi, dengan perjanjian akan ditebus 2 . tahun setelah hasil di dapat. Akan tetapi, hingga saat ini tanag gadai tersebut belum ditebus oleh ahli waris penerus suku Guci. Dalam hal ini, praktek gadai tersebut diduga melanggar aturan adat yang tidak tertulis namun menjadi kebiasaan yang ditaati oleh masyarakat Minagkabau. Menurut hukum ada di Minangkabau pewarisan dipengaruhi oleh sistem kekerabatan Matrilineal yaitu adalah kaum perempuan (Subekti dan Djitrosudibio, 2. sehingga yang berhak mendapatkan hak waris baik harta pusako rendah maupun harta pusako tinggi adalah wanita. Maka ketika gadai harta pusako tinggi belum bisa di tembus penebusan gadai dapat dialihkan kepada ahli waris penerus, yang sekaum dan perempuan. Dalam perjanjian gadai ada jangka waktu gadai bisa ditebus yaitu setelah panen dari hasil tanah gadaian tersebut di nikmati minimal 2 tahun namun dalam pelakanan para pihak dalam melaksanakan perjanjian tersebut tidak mempermasalahkan jangka waktu sehingga proses gadai masih terus berjalan sampai ahli waris penerus yang mampu menebus gadaian harta pusako tinggi karena ini karna tujuannya adalah mengembalikan fungsi dari harta pusako tinggi. Di dalam UU No 4 tahun 1996, tidak di cabut mengenai proses gadai benda tidak bergerak . masuk kedalam hukum adat, namun telah di kuatkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria dikarenakan secara yuridis masih dianggap berlaku (Fuady, 2. Ketika gadai tidak ditebus, maka yang dirugikan bu- kanlah pemilik harta pusako tinggi melainkan yang dirugikan adalah si Penerima gadai. Disini penerima gadai sangat mengerti bahwa tanah pusako tinggi ini tidak boleh beralih kepemilikanya, tidak ada memiliki tanah yang bersumber dari hart pusako tinggi, tujuan penerima gadai menjadi pemegang gadai adalah untuk membantu perekonomian tetangga atau masyarakat sekitar dan dengan memanfaatkan sawah dan ladang sebgai mata pencaharian kreditur dapat mengambil hasil dari pemanfaatan tanah. Dilihat dari aspek perlindungan hukum kepada penerima gadai ketika harta pusako tinggi ini diminta kembali oleh ahli waris penerusnya dengan dalil kreditur sudah memanfaatkan tanah harta pusako tinggi itu puluhan tahun dan mendapatkan hasil dari tanah tersebut seharusnya dengan keuntungan mengelolah sawah dan ladang sudah bisa menutupi tanah gadai dari ahli waris sebelumnya utang tidak setimpal dengan pemanfaatan lahan yang dilakukan beberapa puluhan tahun, maka penerima gadai bisa mengembalikan harta pusako tinggi kepada kaum suku Guci. Berdasarkan fenomena diatas penulis ingin mengangkat isu tentang perlindungan hukum terhadap penerima gadai atas harta pusako tinggi yang dijadikan jaminan, bila harta pusako tinggi itu ditarik kembali oleh ahli waris dikarenakan telah dimanfaatkan puluhan tahun oleh penerima gadai, maka: Bagaimana akibat hukum terhadap harta Pusako Tinggi yang dijadikan jaminan gadai? Bagaimana perlindungan hukum bagi penerima gadai yang memegang jaminan harta Pusako Tinggi? Hukum Adat di Masyarakat Minangkabau Istilah AuHukum AdatAy dikemukakan pertama kalinya oleh Cristian Snouck Hurgronye dengan istilah hukum adat . dat rech. pada akhir abad ke-19 merupakan bagian dari hukum bangsa (Thlmib. Perbedaan yang dapat dilihat secara sederhana antara hukum adat dan adat istiadat ialah terletak pada sanksi. Hukum adat menurut Soepomo (Sudiyat, 1. adalah hukum yang hidup . he living la. , karena ia menjelmakan perasaan hidup yang nyata dari rakyat, sehingga hukum adat terus menerus tumbuh dan berkembang seperti masyarakat sendiri. Hukum adat di Minangkabau merupakan adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan yang telah lama berlangsung dalam masyarakat yang menjadi ketentuan-ketentuan dasar sebagai aturan . yang ditentukan oleh nenek moyang . Adat di Minangkabau adalah adat yang tidak Aulekang di- -104- Riska. Muliadi & Nurwidiatmo/Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Gadai Atas Harta Pusako Tinggi yang Dijadikan Jaminan panas, tidak Iapuk dihujanAy yaitu adat ciptaan Tuhan Yang Maha Pencipta. Sebagaimana dikatakan dalam pepatah adat Minangakabau Ayikan adatnya berair, air adatnya membasahi, pisau adatnya melukaiAy arti adat yang dimaksud disini adalah perilaku alamiah yang hidup ditengah-tengah masyarakat sehingga menjadi ketetapan yang tidak berubah. Adat nan diadatkan dan adat nan teradatAy di kenal di Minangkabau adalah kaidah, peraturan, ajaran, undang-undang dan hukum yang ditetapkan atas dasar Aubulat mufakatAy . disini para penghulu tua-tua adat cerdik pandai dalam Majelis kerapatan adat atas dasar alur dan patut Ketentuan ini dapat berubah menurut keadaan tempat dan waktu oleh karena lain negeri lain pandangannya tentang alur dan patut, maka sifat adat nan diadatkan itu Aulain packing lain belalang, lain lubuk lain ikannya Adat nan teradat ialah kebiasaan tingkah laku yang dipakai karena tiru meniru diantara anggota masyarakat karena perilaku kebiasaan itu sudah terbiasa dipakai, maka dirasakan tidak baik ditinggalkan, misalnya dikalangan orang Minangkabau sudah teradat apabila ada kaum kerabat yang meninggal atau untuk menyambut tamu agung mereka berdatangan dengan berpakaian berwarna hitam. Tanah Adat di Masyarakat Minangkabau Salah satu ciri dari sistem kepemilikan harta di suatu daerah hukum adat tidak lepas dari sistem kekerabatan yang dianutnya. Sistem kekeluargaan menurut garis keturunan ibu atau matrilineal ditemukan di daerah hukum adat Minangkabau (Mahyudin, 2. Bila menyebut harta, di Minangkabau selain harta yang berbentuk material, ada juga harta yang berupa inmateril . itinjau dari banyaknya harta turun temurun yang dimilikiny. Dalam terminologi Minangkabau, harta pusaka disebut harato jo pusako. Harato adalah sesuatu milik kaum yang tampak secara material seperti rumah gadang, lahan pertanian/perkebunan dan sebagainya . ak ulaya. Pusako adalah sesuatu milik kaum yang diwarisi turun temurun . ampak maupun tidak Berdasarkan pasal 1 ayat 2 Permen Agraria/ Kepala BPN No 5 Tahun 1999, tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu (Suardi. Hubungan hukum antara masyarakat hukum adat sangat erat keduanya mempunyai hubungan satu sama lain. Tanah ulayat tersebut diwarisi secara turun temurun. Menurut Van Vollenhoven (Syahmunir, 2. , fungsi kegiatan atau aktifitas hak ulayat atas tanah tampak adanya 2 . fungsi yaitu ke dalam daerah-daerah dan ke luar daerah-daerah persekutuan hukum penjelmaannya sehingga syarat-syarat yang diperlukan untuk menentukan masih adanya hak ulayat meliputi 3 unsur, yaitu unsur adat, wilayah dan hubungan antara masyarakat tersebut dengan wilayahnya. Minangkabau, hak tanah ulayat merupakan hak tertinggi yang dipegang dalam tangan penghulu, kaum, nagari, atau federasi beberapa nagari. Anggota kaum, suku atau anak nagari hanya mendapat pinjaman. Tanah ulayat di Minangkabau dapat dibedakan dari bentuk hak atas tanah yang timbul dari keterkaitan masyarakat dengan tanah sebagai berikut tanah adat rajo, tanah adat nagari, tanah adat suku, dan tanah adat kaum. Menurut Hermayulis (Hasan, 1. bentuk hak atas tanah yang timbul adalah manah . nagari, suku, kaum, paruik, dan keluarga inti. Dengan adanya perkembangan anggota suatu kaum dan terjadinya beberapa kali gadang manyimpang, maka lahirlah terminologi AuPusako TinggiAy untuk manah . kaum yang pemiliknya adalah semua anggota kaum, penguasanya adalah penghulu atau mamak kepala waris . elaki tertua atau yang dituakan dalam suatu kau. Pemanfaatan Tanah Adat di Minangkabau Tanah adat di Minangkabau dimanfaatkan untuk kesejahteraan anak kemenakan atau sebagai tanah cadangan bagi anak kemenakan yang makin bertambah dikemudian hari. Dalam pemanfaatan tanah ulayat/pusako di Minangkabau dikenal pepatah Aukabau pai kubangan tinggaAy. jadi dalam hal ini tanah ulayat hanya bisa dimanfaatkan dan tidak dapat dialihkan. Bagi anggota kaum atau suku juga dikenal istilah AuGanggam bauntuak. Hiduik bapadok. Pagcmg bamansiangAy. Pemegang ganggam bauntuak dapat mengelola tanah ulayat tersebut sepenuhnya, tetapi hanya mendapat hak menikmati hasil atas tanah ulayat tersebut dan tidak memiliki tanahnya. Disamping itu pemanfaatan hak tanah ulayat baik oleh komunitas masyarakat yang bersangkutan maupun oleh orang lain juga dapat dilakukan dengan sistem bagi hasil atau sewa yang dalam istilah adat Minangkabau disebut membayar AubungoAy atau bea. Pengelolaan tanah ulayat lainnya yang sering dianggap oleh masyarakat hukum adat Minangkabau saat ini sebagai pelepasan hak atas tanah ulayat adalah Ausiliah jariahAy. Perbuatan hukum siliah jariah ini pada hakekatnya adalah mengganti jerih payah orang atau nenek moyang yang AumanarukoAy . tanah ulayat tersebut. Setiap bentuk pengelolaan tanah ulayat walaupun hanya bersifat sementara harus disepakati bersama anggota kaum, suku, atau nagari. -105- Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 No. 2 Januari 2019 Harta Pusaka Tinggi Minangkabau Harta pusaka tinggi dan tanah adat bukanlah harta yang diperoleh melalui usaha, kerja dan pencarian seorang ayah yang dapat dibagikan dan diwariskan kepada anak dan istrinya. Namun harta yang diperoleh dari hasil kerjasama, gatong royong antara mamak dan kemenakan dalam suatu suku atau kaum pada masa lalu yang diperuntukkan manfaatnya bagi saudara dan kemenakan perempuan menurut suku atau kaum dari garis ibu sesuai konsep meterinial. Harta pusaka tinggi atau tanah ulayat di Minangkabau tidaklah boleh dipejual belikan ataupun digadaikan kepada orang lain, karena kalau harta pusaka tinggi digadaikan atau apalagi dijual kepada orang lain maka suatu suku atau kaum akan kehilangan ulayat dan hartanya sehingga tidak adalagi jaminan hidup bagi saudara dan kemenakan perempuan dimasa-masa yang akan datang, dan akan terjadi penurunan nilai-nilai kekerabatan materinial itu sendiri, inilah yang disebut dalam pepatah adat Auharato pusako tinggi dijua indak dimakan bali digadai indak dimakan sandoAy . arta pusaka tinggi dijual tidak dimakan beli digadai tidak dimakan agu. Tujuan harta pusaka tinggi dipelihara adalah untuk melindungi kaum yang lemah yaitu kaum perempuan. Gadai Tanah Harta Pusako Tinggi Jual gadai yaitu penyerahan tanah dengan pembayaran kontan dengan waktu yang ditentukan oleh kedua belah pihak dan penjual akan mengembalikan tanah itu (Simorangkir dan Sastropranto, 1. Sedangkan Hak gadai merupakan hubungan hukum antara seseorang dengan tanah milik orang lain yang telah menerima uang gadai dari padanya. Oleh karena itu, selama uang gadai itu belum dikembalikan, maka tanah yang bersangkutan dikuasai oleh pihak yang memberi uang . emegang gada. Di Minangkabau terdapat hak gadai terhadap tanah ulayat karena tidak mengenal istilah jual untuk harta pusaka tinggi untuk menjaga martabat kaum. Menurut Navis . , syarat yang harus dipenuhi apabila menggadai harta pusaka adalah maik tabujua ateh rumah . ayat terbujur diatas ruma. , gadih atau rando indak balaki . adis atau janda tak punya suam. , rumah gadang katirisan (Rumah Gadang rusak bera. , mambangkik batang tarandam . embangkit batang Gadai di Minangkabau biasanya dillakukan pada tetangga satu suku . abarek sapikuct atau seberat sepiku. dan tidak digadaikan pada suku lain. Gadai tersebut dilaksanakan dengan syarat semua anggota ahli waris atau mamak kepala waris/suku harta pusaka tersebut sudah sepakat. Ada juga proses gadainya dilakukan dihadapan Kepala Nagari untuk selanjutnya dibuatkan surat gadai. Apabila telah ditebus, maka harta pusaka akan menjadi milik ahli warisnya karena apabila tidak tertebus, maka dianggap hina. Apabila dikaitkan dengan pasal 7 UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria . elanjutnya disingkat UUPA), tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat adat Minangkabau dalam hal-hak gadai. Pada umumnya yang memegang gadai adalah orang yang kekurangan tanah. Seandainya diberlakukan UUPA itu tentu saja uang si pemegang tidak kembali sedangkan dia kekurangan pula dalam segi harta, tentu saja hal ini tidak adil. Oleh karena itu hak gadai di Minangkabau masih tetap seperti semula dan masih berlangsung secara azas kekeluargaan. Bahkan gadai dalam adat dirasakan suatu upaya pertolongan darurat yang berfungsi sosial. Keberadaan Gadai Pusako Tinggi Gadai menurut adat minangkabau adalah memindahkan hak milik atas sebidang tanah kepada orang lain dengan sejumlah uang yang disepakati pemberi dan penerima gadai. Barang gadaian terdiri dari tanah,sawah, kolam ikan dan sebagainya (Mahyudin, 2. Di dalam adat Minangkabau telah lama dikenal adanya gadai tanah atau pagang gadai, karena untuk menjual lepas dari tanah itu dalam pewarisan dan sistem materilinal sangatlah dilarang, karena tanah adalah salah satu identitas sebagai orang Minang asli. Sehingga gadai terhadap tanah adalah merupakan perantara yang timbul dari dari realisasi kehidupan sosial, yang mengandung nilai hukum dan akan tetapi berada dalam kehidupan manusia yang menggunakannya (Yamin, 2. Gadai tanah di Minangkabau merupakan jenis transaksi yang paling mudah bila ada kebutuhan yang sangat penting. Namun untuk melakukan pengadaian harus memperoleh ijin dari mamak kepala Biasanya, gadai harta pusaka tersebut dari mamak kepada kemenakan yang dapat disebut juga dengan Aupusaka bersalinAy (Amir, 2. Aturan dalam mengadaikan harta pusako tinggi, yakni . Jadi transaksi gadai tersebut harus berjanjang naiak batanggo turun,maksudnya adalah tidak boleh lamau melampaui, sesuai dengan urutan dan aturan adat, sesuai denga apa yang dimaksud diatas, . kalau dari serumah tidak ada yang bisa, baru boleh yang bukan sepertu, atau yang sekampung, dan beralih kepada sebuah nagari dan seterusnya, . bila ada suatu kaum hendak mengadai namun itu tidak melanggar aturan adat maka kaum tersebut harus memberitahukan kepada kaum, sesuku atau mau- -106- Riska. Muliadi & Nurwidiatmo/Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Gadai Atas Harta Pusako Tinggi yang Dijadikan Jaminan pun serumah mungkin mereka bisa memegang atau membeli harta tersebut. , dan . tidak diperbolehkan menyerahkan atau mengadai harta pusaka kepada orang sekampung melewati orang serumah terlebih dahulu bila itu terjadi maka walau uang sudah diterima, oang tersebut wajib mengembalikan, dan digantikan oleh orang serumah tersebut. Proses Terjadinya Gadai Harta Pusako Tinggi oleh Suku Guci Di daerah Sumatra Barat tepatnya di Bukit Tinggi Kecamatan IV Angkek dijumpai sering terjadi praktek gadai terhadap harta pusako tinggi salah satunya gadai yang dilakukan oleh suku Guci yaitu bernama Rasimah (Sima. selaku orang tua yang mendapatkan hak waris harta pusako tinggi oleh suku Guci. Rasimah melakukan perbuatan hukum gadai terhadap harta pusako tinggi. Rasimah mempunyai anak bernama Atisar . ang menjadi ahli waris suku Guc. dan cucu bernama Artati Surya. Risdianto, dan Nur Nett. Rasimah menggadai berupa sawah di daerah Djambak yang dikarenakan untuk keperluan cucu yang benama Artati Surya untuk pendidikan ke luar Harta pusako tinggi tersebut di jual kepada Djailan suku Djambak. Dalam penandatanganan gadai selain Rasimah (Sima. dan Atisar dihadiri juga oleh mamak kepala waris Bagindo Basa dari Pihak Penggadai, mamak kepala waris Gindo Bantari, dan dihadiri saksi-saksi bernama PK Baradjo memberikan persetujuan dengan menandatangani surat gadai. Dalam hal ini diduga melanggar aturan adat yang tidak tertulis namun menjadi kebiasaan yang ditaati oleh masyarakat Minagkabau yaitu ahli waris melakukan gadai untuk keperluan pendidikan, yang mana ada hal yang mendesak bisa dilakukan gadai diantaranya untuk biaya anak gadis yag sudah tua belum bersuami atau perawan tua, untuk biaya proses penguburan mayat, memperbaiki rumah gadang yang rusak, dan membayar hutang kaum yang kesusahan (Hasan, 1. Rasimah menggadai berupa sawah dengan 25 peti padi, dengan perjanjian akan ditebus 2 . tahun setelah hasil di dapat. Rasimah dan Atisar kini telah meninggal dunia dan hak waris harta pusako tinggi tersebut jatuh kepada Artati Surya. Cs. Sudah hampir 60 tahun harta pusako tinggi belum juga ditebus, padahal dalam aturan adat di Mingangkabau bahwa harta pusako tinggi tidak bisa berpindah kepemilikan dan harus kembali ke asalnya yaitu kaum suku Guci. Surya. Cs semasa hidup, sehingga berdasarkan aturan adat yang ada di Minangkabau harta pusako tinggi tidak boleh digadai bila tidak penting betul, harta pusako tinggi harus tetap utuh, karena karena harta pusako tinggi tidak akan bertambah, dengan adanya harta pusako tinggi berfungsi diantarannya adalah tinggi tersebut melambangkan suatu kaum yang membuat tali persatuan sebuah kaum, menginggatkan akan semua budi luhur terhadap nenek moyangnya, yang telah memikirkan generasi- generasi yang akan datang membuat generasi penerus tersebut mengambil contoh. Ketika sebagaian besar harta pusako tinggi banyak yang di gadai yang akhirnya habis tergadai maka keberadaan suatu kaum menjadi hilang. Namun gadai yang dilakukan nenek Artati Surya. Cs tidak masuk kedalam 4 . syarat tersebut. Dan Artati Artati Surya Cs sebagai ahliwaris penerus sudah hampir puluhan tahun tidak menebus karena tidak ada jangka waktu penebusan. Saat ini pemanfaatan sawah dan ladang tersebut sudah di nikmati oleh penerima gadai atau kreditur yang memungut hasil dari pemanfaatan tanah pusako tinggi kaum Guci. Mungkin dalam hati kecil bahwa penerima gadai ini ingin sekali itikad baik ahli waris harta pusako tinggi untuk menebus kembali sawah tersebut karena penerima gadai sangat tau bahwa harta pusako tinggi ini tidak akan bisa berpindah kepemilikannya kepada penerima gadai. Metodologi Penelitian Di dalam penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian pustaka (Soemitro, 1. dengan didukung oleh yuridis empiris . injauan langsung terhadap fakta yang terjadi di lapanga. Data yang disusun dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari sumber melalui wawancara dan observasi (Ali, 2. sedangka data sekunder terdiri dari bahan hukum primer (Perda Sumbar No. 16 tahun 2008 dan UU No. 5 tahun 1. , bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan deskrptif analitis yakni menghubungkan antara peraturan perundang-undangan dengan teori hukum, kemudian disambungkan dengan hukum positif sehingga peneliti dapat menjawab permasalahan yang ada dengan cara menginterprestasikan hasil penelitian secara komprehensif dan lengkap. Pusako tinggi itu sendiri adalah harta yang diperoleh dari hasil kerja Niniak atau nenek moyang pada zaman dahulu secara gotong royong, bukan harta yang diperoleh dari nenek atau orang tua Artati -107- Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 No. 2 Januari 2019 Hasil Penelitian dan Pembahasan Akibat Hukum Terhadap Harta Pusako Tinggi yang Dijadikan Jaminan Gadai Didalam hukum adat di Minangkabau yang tidak tertulis, mengenai gadai tanah yang waktu lampu dilakukan secara tertulis sehingga dari dokumen yang bersifat otentik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti. Akibat hukum ketika tanah yang di jadikan jaminan dalam gadai maka tanah tersebut dalam penguasaan penerima gadai dan penerima gadai tersebut dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk pertanian, ladang, dalam lainnya serta memanfaatkan hasil panen tersebut. Berdasarkan pasal 53 UUPA, maka diadakan ketentuan tentang batas waktu penebusan dan pengembalian gadai yang terdapat dalam pasal 7 UUPA yang intinya menyatakan setelah 7 . tahun atau lebih hapus dalam arti tidak ada tebusan, gadai dalam masyarakat hukum adat Minangkabau hams ditebus sesuai dengan ketentuan adat yang berbunyai Augadai ditabui, jua dipalalui Ay artinya . adai harus ditebus, dijual dibiarkan lepa. atau ada lagi pepatah adat Minangkabau yaitu Auhutang haruih dibayia gadai haruih ditabui Ay artinya hutang harus dibayar, gadai harus ditebus. Di Kabupaten Bukit Tinggi dalam hal pengelolaan tanah ulayat timbul persoalan mengenai gadai Baik gadai terhadap harta pusaka tinggi maupun harta pusaka rendah dengan, alasan dan faktor untuk . biaya pengangkatan penghulu kaum . amak ada. yang sudah lama Terbengkalai, . mengamankan pusaka, . biaya pendidikan anak kemenakan, . biaya memperoleh pekerjaan anak kemanakan, . biaya pengurusan anak kemanakan yang bermasalah baik itu menyangkut masalah pidana, . memenuhi berbagai macam keperluan dan kebutuhan dalam keluarga maupun kaum. Sebenarnya gadai yang terjadi di Minangkabau terhadap tanah pusaka atau dikenal dengan tanah ulayat tidak bisa dijual atau dialihkan. Tanah pusaka hanya bisa digadaikan atau dialihkan sementara, karena 4 . yaitu rumah gadang ketirisan, mayat terbujur didalam rumah, gadis tua yang belum bersuami, dan mendirikan penghulu. Namun di Kabupaten Bukit Tinggi hanya 3 faktor . untuk menggadaikan tanah pusaka yaitu pada poin 1, 2, dan 3, namun hal ini berdasarkan perkembangan masyarakat, faktor tersebut di atas disebabkan karena masalah kebutuhan ekonomi Alasan di atas bahkan tidak bisa lagi digunakan atau hilang dengan sendirinya. Mendirikan penghulu . ambangkik batang taranda. ti- dak ada digunakan di Bukit Tinggi, karena menurut masyarakat tersebut, untuk mendirikan penghulu diusahakan oleh kaum itu sendiri tanpa harus menggadaikan harta pusakanya, dan hal ini juga bisa menjadi aib/malu jika tanah pusaka digadaikan hanya untuk mendirikan penghulu. Syarat gadai sangat berat bagi pihak yang menggadaikan, karena nilai harga gadaiannya hampir sama seperti harga jual, sehingga sulit menebusnya kembali. Syarat dalam perjanjian gadai adalah: Pertama, gadai dianggap sah, apabila semua ahli waris telah menyetujuinya, andai kata masih ada salah seorang saja yang berkeberatan, gadai dipandang tidak sah. Kedua, jangka waktu perjanjian sekurang-kurangnya sampai si pemegang memetik hasil harta yang digadaikan, yakni satu atau dua kali panen. Ketiga, pihak menggadaikan mempunyai hak pertama untuk menggarap tanah yang tergadai dengan sistem persenan, jika ia tidak menggarapnya pemegang boleh menyerahkan kepada orang lain. Keempat, pemegang gadai tidak boleh menggadaikan lagi tanah yang di pegangnya ke pihak ketiga tanpa persetujuan penggadai pertama dan sebaliknya, penggadai pertama wajib menyetujui penggadaian ke pihak ketiga, bila pemegang memerlukan uangnya dan sipenggadai belum dapat menebus. Kelima, jika salah satu pihak yang membuat perjanjian pegang gadai meninggal atau keduanya meninggal, maka hak untuk menebusi diwariskan kepada ahli warisnya masing-masing. Menurut masyarakat Kabupaten Bukit Tinggi gadai terhadap tanah ulayat adalah merupakan suatu tindakan yang dapat dikategorikan untuk menutup malu dalam satu kaum atau satu keluarga, karena pemberi gadai adalah seorang tuan tanah. Oleh karena itu setiap gadai wajib ditebus. Dalam kenyataannya di Kabupaten Bukit Tinggi saat ini terhadap permasalahan penebusan gadai terhadap tanah ulayat kaum yang digadaikan, ditebus oleh anggota kaum yang mampu dan tanah gadai tersebut beralih kepada pihak yang menebus, bukan dikembalikan kepada kaum, begitu pun sebaliknya terhadap pusaka rendah yang digadaikan. kakak atau adik . audara kandun. dalam anggota keluarga tersebut yang mampu untuk menebus objek gadai dan objek gadai tersebut beralih kepada pihak yang menebus, bukan dikembalikan kepada pihak yang Bahkan sering pula terjadi objek gadai tersebut tidak pernah ditebus oleh pemberi gadai, dan bahkan pemilik tanah menambah dan meminjam kembali uang kepada pemegang objek gadai yang lama. -108- Riska. Muliadi & Nurwidiatmo/Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Gadai Atas Harta Pusako Tinggi yang Dijadikan Jaminan Dengan tetap menggadaikan tanah itu dan terjadi secara terns menerus, sehingga jumlah uang yang dipinjam oleh pemilik tanah kepada pemegang gadai sama dengan nilai objek gadai tersebut dan akhirnya tidak sanggup lagi untuk ditebusi sehingga objek gadai tersebut beralih haknya menjadi milik pemegang gadai. Kejadian ini dapat menguntungkan pemegang gadai karena kelalaian pemilik tanah, namun disini peranan satu kaum sangat diperlukan agar tidak terjadinya peralihan hak atau tanah pusaka itu beralih ke tangan orang lain. Prinsip-prinsip hukum adat tersebut nampaknya sudah mulai melonggar dalam masyarakat Minangkabau. Disatu pihak adanya keinginan pribadi yang tidak terikat oleh turunan adat sebagai hak bersama, dilain pihak keberadaan hak bersama masyarakat adat tetap dipertahankan. Kedua pendapat ini sering menimbulkan permasalahan pada tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, tanah ulayat kaum. Hukum adat Minangkabau adalah hukum adat yang tidak tertulis, sehingga masyarakat Kabupaten Bukit Tinggi dalam melakukan transaksi, gadai mengenai tanah pada waktu yang lampau belum membiasakan atau menggunakan secara tertulis, apalagi membuat dokumen yang bersifat otentik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti. Dalam sistem gadai yang dilakukan di Kabupaten Bukit Tinggi, pada umumnya dilakukan dibawah tangan yang sifatnya saling percaya dan mempunyai motifasi materil berupa emas atau padi . Gadai disini dilakukan dengan 3 . cara yaitu: Dilakukan dibawah tangan dengan disaksikan dan diketahui oleh ninik mamak. Kerapatan Adat Nagari . elanjutnya disingkat KAN). Wali Korong dan Wali Nagari, . Dilakukan dibawah tangan, tidak dihadiri oleh para saksi . amak kepala waris/ penghulu. KAN. Wali Korong. Wali Nagar. Secara lisan, dimana dilakukan oleh kedua belah pihak yang mengadakan transaksi. Terhadap poin 2 . dan 3 . banyak menimbulkan masalah harta persengketaan, baik oleh para ahli waris si penggadai maupun para ahli waris si pemegang gadai. Persengketaan tersebut dapat berupa pengsertifikatan yang dilakukan oleh pemegang gadai karena telah merasa miliknya sejak puluhan tahun. Oleh karena itu apabila timbul masalah dalam gadai tersebut, baru KAN dan wali nagari dilibatkan atau diikut sertakan. Dalam sistem gadai sekarang ini sulit untuk mencari legalitasnya, maka KAN. Wali Nagari dan Wali Korong menganjurkan dalam perjanjian gadai harus dilakukan secara tertulis untuk memiliki kepas- tian hukum. Terjadi sengketa dan perselisihan akan diselesaikan menurut peraturan hukum adat maupun di selesaikan di Pengadilan Negeri. Peraturan hukum adat disebut juga sebagai AuHukum Acara Perdata AdatAy atau hukum perdata formal adat. Ketentuan-ketentuan adat ini baik dalam penguasaan tanah maupun dalam mempertahankan atau menyelesaikan sengketa gadai tanah ulayat akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat yang mana sebagai asas bagi masyarakat Minangkabau. Dalam musyawarah dan mufakat akan selalu berpegang pada unsur-unsur yang ada dan berkembang di dalam lingkungan masyarakat tersebut Unsur itu lebih dikenal dengan AoTo sapilin tigoAy . ali sapilin tig. yaitu yang meliputi unsur-unsur agama, adat dan undang-undang (Hasan, 1. Dalam sengketa yang terjadi antara pemilik tanah dan pemegang gadai dapat diselesaikan di KAN. Dimana penyelesaiannya dapat dilakukan sebagai berikut: . Penyelesaian dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh kedua belah pihak, . Apabila penyelesaian di atas tidak di temui maka penyelesaiannya dilanjutkan dalam tingkat kaum, dimana penyelesaian tersebut dilaksanakan di tempat pemberi gadai dan dihadiri oleh kedua belah pihak mamak kepala wans, kedua belah pihak penghulu kaumnya dan penghulu suku dan pihak pemberi gadai yang sebagai penengah. Kedua belah pihak saling membuktikan baik melalui saksi-saksi maupun alat-alat bukti tersebut yang berbentuk ranji. Disini peranan penghulu kaum dan penghulu suku untuk menentukan siapa yang berhak sebenarnya, . Apabila keputusan dalam tingkat kaum tersebut merasa tidak puas maka dapat dilanjutkan pada tingkatan KAN. Penyelesaian ini di hadiri oleh kedua belah pihak, mamak kepala waris, penghulu kaum, ketua KAN dan Wali Nagari sebagai penengah dan mewakili unsur pemerintahan. Jalan penyelesaian ini dilengkapi dengan alat bukti, baik saksi maupun alat bukti tertulis. Disini yang berperan adalah ketua Karapatan Adat Nagari dan Wali Nagari dimana keputusan KAN dan wali Nagari mengikat kedua belah pihak serta para pihak menyetujui keputusan tersebut Perda Sumbar No 2 Tahun 2007 pasal 1 ayat 9 menyatakan bahwa AuWali Nagari adalah pimpinan Pemerintah Nagari, sedangkan dalam pasal 1 ayat 8 menyatakan bahwa Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari dan badan permusyawaratan nagari berdasarkan asal usul nagari di wilayah Propinsi Sumatera Barat yang berada da- -109- Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 No. 2 Januari 2019 lam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana peranan KAN dalam kehidupan bernagari tersebut diserahkan kepada Pemerintahan Nagari yang bersangkutan dengan artian pengaturan lembaga adat nagari ditetapkan dengan keputusan pemerintahan nagari dimana tempat atau daerah KAN tersebut bernaung dalam suatu nagari. Sedangkan peranan Wali Nagari dan Wali Korong adalah merupakan unsur yang mewakili dalam pemerintahan nagari tersebut Jadi dalam hal ini Wali Nagari dan Wali Korong sangat berperan sekali untuk mengetahui setiap permasalahan yang terjadi didalam nagarinya dan juga terhadap permasalahan gadai. Unsur tersebut merupakan unsur pelengkap yang dapat dijadikan legal menurut hukum. KAN adalah lembaga perwakilan ermusyawaratan adat tertinggi yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat di tengah-tengah masyarakat nagari di Sumatera Barat. adi KAN ini meskipun didirikan beberapa tahun tetapi musyawarah dan mufakat adat ini telah dilaksanakan juga oleh nenek moyang sejak dahulu kala, sejak dilaksanakanya hukum adat di Minangkabau. Dalam pasal 1 ayat 13 Peraturan Dearah Propinsi Sumatra Barat No 2 Tahun 2007 yang berbunyi AuKerapatan adat nagari yang selanjutnya disebut KAN adalah Lembaga kerapatan dari niniak mamak yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat dan berfungsi memelihara kelestarian adat serta menyelesaikan perselisihan sako dan pusakoAy Keputusan KAN menjadi pedoman bagi kepala desa dalam rangka menjalankan pemerintahan desa dan wajib ditaati oleh seluruh masyarakat dan aparat pemerintah berkewajiban menegakkannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam Perda Sumbar No 16 Tahun 2008 pasal 1 angka 7 mengartikan tanah ulayat sebagai bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat. Di Minangkabau tanah ulayat dibagi menjadi tanah ulayat rajo, tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat AoTanah ulayat rajoAo merupakan hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh laki-laki tertua dari garis keturunan ibu yang saat ini masih hidup disebagian nagari di Provinsi Sumatera Barat. Dikatakan tanah ulayat rajo karena penguasaan terhadap tanah ulayat ini masih dilakukan oleh beberapa nagari, dan nagari dapat menguasai tanah ulayat rajo ini dengan manaruko atau membuka lahan baru. Tanah ulayat nagari diartikan sebagai tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak KAN dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya. Penguasaan tanah ulayat nagari oleh ninik mamak atau penghulu-penghulu dalam nagari bergantung kepada sistem kekerabatan adat yang berlaku dalam Tanah ulayat nagari dalam kekerabatan Koto Piliang dikuasai penghulu pucuk, sedangkan dalam kekerabatan Bodi Caniago penguasaan tanah ulayat nagari dilakukan oleh penghulu-penghulu dalam nagari. Selanjutnya tanah ulayat suku diartikan sebagai hak milik atas tanah beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak milik kolektif semua anggota suku tertentu yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh penghulu-penghulu suku. Sedangkan Aotanah ulayat kaumAo sebagai hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak milik semua anggota kaum yang terdiri dari jurai/paruik yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh mamak jurai/mamak kepala waris. Tanah ulayat kaum ini dimiliki secara bersama dalam keturunan matrilineal yang diwarisi secara turun temurun dalam keadaan utuh yang tidak terbagi-bagi. Tanah ulayat kaum inilah yang untuk saat sekarang ini yang lebih menonjol dibandingkan dengan tanah ulayat lainnya. Dalam istilah lain, tanah ulayat kaum disebut juga dengan tanah pusaka tinggi kaum. Tanah ulayat kaum berfungsi sebagai lambang ikatan kaum bertali darah supaya terus terbina hubungan sekaum bertali darah sehingga pusaka ini menjadi harta sumpah setia. Fungsi lainnya adalah sebagai jaminan kehidupan kaum terutama yang berkaitan dengan kehidupan agraris anggota kaumnya dan juga berfungsi sebagai lambang kedudukan sosial untuk kegiatan kemaslahatan kaumnya dan Selain fungsi, tanah ulayat kaum bertujuan untuk meningkatkan ekonomi kaum/anggota kaum, sebab dengan adanya tanah ulayat kaum tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh anggota kaum. Penguasaan tanah ulayat kaum sudah tidak diketahui lagi asal-usulnya. Jarak penguasaan oleh ang- -110- Riska. Muliadi & Nurwidiatmo/Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Gadai Atas Harta Pusako Tinggi yang Dijadikan Jaminan gota kaum untuk pertama kalinya dengan anggota kaum yang terakhir melakukan penguasaannya sudah begitu jauh jarak waktunya, sehingga oleh anggota kaum terakhir yang menerima harta tersebut menyebutnya juga dengan harato tuo. Tanah ulayat kaum hanya bisa diwarisi garis perempuan secara kolektif, sedangkan laki-laki dalam kaum tersebut hanya berhak mengatur dan melaksanakan segala hal yang berkenaan dengan kepentingan bersama, termasuk dalam memelihara harta benda kekayaan kaum serta harkat dan martabat kaum. Tanah ulayat kaum tidak dapat dibagi-bagikan kepada orang perorangan yang menjadi anggota kaum untuk dimiliki, karena harta tersebut akan tetap berada dalam penguasaan kaum secara Sebagai buktinya adalah anggota kaum tidak bisa bertindak secara pribadi untuk mengalihkan tanah ulayat kaum tersebut kepada pihak lain tanpa dengan persetujuan seluruh anggota kaumnya. Anggota kaum hanya dapat menikmati hasil dari tanah ulayat kaum, hal ini sesuai dengan pepatah Auaienyo buliah diminum, tampeknyo jan diambiakAy. Hak anggota kaum untuk mengambil hasil dari. tanah ulayat kaum yang dikelolanya disebut dengan Auganggam bauntuak, pagang bamasiang, hiduik bapangadokAy dalam istilah ini berarti hanya hasil pengelolaan saja yang menjadi milik anggota kaum, sedangkan tanah ulayat kaumnya tetap milik kaum. Pemakaian tanah ulayat kaum secara ganggam bauntuak, pagang bamasiang, hiduik bapangadok dapat terjadi dalam jangka waktu yang lama atau bahkan selama-lamanya, dan anggota kaum lain tidak mencampuri penguasaan tersebut. Ganggam bauntuak, pagang bamasiang, hiduik bapangadok dapat pula terjadi secara bergiliran oleh anggota Berbeda dengan kenyataannya bahwa tanah ulayat, terutama ulayat kaum, sering menimbulkan sengketa, baik di dalam kaum itu sendiri maupun antara suatu kaum dengan pihak lainnya. Persengketaan yang terjadi dapat berupa masalah pewarisan. Adanya sengketa pewarisan di dalam kaum salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan dari anggota kaum tentang falsafah ganggam bauntuak, pagang bamasiang, hiduik bapangadok. Anggota kaum yang menguasai tanah ulayat kaum secara ganggam bauntuak, pagang bamasiang, hiduik bapangadok berpandangan bahwa tanah ulayat kaum tersebut telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki, padahal penguasaannya itu hanya untuk dikelola dan untuk diambil hasilnya, yaitu dalam arti kata Aokepemilikan semuAy Sengketa pewarisan dapat juga terjadi antara suatu kaum dengan kaum lainnya atau orang perseorangan lainnya. Sengketa pewarisan seperti ini dapat dicontohkan bahwa suatu kaum berpendapat bahwa sebidang tanah yang dikuasai oleh kaum lain atau orang perseorangan lainnya merupakan tanah ulayat kaumnya, sedangkan kaum lain atau orang perseorangan lain berpendapat bahwa sebidang tanah tersebut merupakan milik kaumnya/miliknya. Bentuk sengketa pewarisan lainnya dapat terjadi ketika suatu kaum tersebut putus waris bertali darah, maka sengketa dapat terjadi dalam menentukan kaum mana dari suku yang sama dengan kaum yang putus waris bertali darah tersebut yang akan menerima pewarisannya. Adapun bentuk persengketaan lainnya disebabkan karena adanya pengalihan hak terhadap tanah ulayat kaum, baik dengan titel jual beli ataupun dengan pagang gadai. Apabila ditelaah prinsip yang dikahdung oleh tanah ulayat kaum, bahwa tanah ulayat kaum tidak dapat dilakukan pengalihan hak. Prinsip ini sesuai dengan pepatah adat jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando, kecuali dalam batas-batas tertentu yang tujuannya adalah untuk menutup malu, yaitu mambangkik batang tarandam, mayih tabujua di ateh rumah, rumah gadang katirisan, gadih gadang indak balaki. Namun demikian pengalihan hak tersebut haruslah dengan kesepakatan seluruh anggota kaum, dan biasanya sengketa terjadi karena pengalihan hak dilakukan oleh seorang atau beberapa orang anggota kaum tanpa adanya kesepakatan seluruh anggota kaum. Adanya sengketa-sengketa yang berkaitan tanah ulayat kaum tersebut menghendaki adanya penyelesaian secara adat pula sesuai dengan asas musyawarah untuk mufakat yang dikandungnya. Sengketa di dalam kaum diselesaikan oleh para ninik mamak yang ada di dalam kaum tersebut. Mamak kepala waris sebagai laki-laki tertua di dalam kaum atau anggota kaum laki-laki lain yang dituakan di dalam kaumnya serta mamak kepala kaum . ikenal juga dengan penghulu kau. berperan penting dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Orang minang tidak mau secara langsung melibatkan pihak lain dalam menyelesaikan sengketa dalam kaumnya, karena hal ini akan dapat memberikan rasa malu kepada Ketika persengketaan ini tidak terselesaikan di dalam kaum, maka berikutnya permasalahan diminta penyelesaiannya kepada ninik mamak ampek jinik dalam suku, apabila juga tidak terselesaikan maka akan dibawa kepada KAN untuk membantu Begitu juga halnya dengan permasalahan antara suatu kaum dengan kaum lainnya atau orang perseorangan lainnya. Untuk pertama -111- Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 No. 2 Januari 2019 kali dimintakan bantuan kepada ninik mamak ampek jinih dalam suku dan barulah kemudian diajukan kepada KAN apabila tidak dapat terselesaikan oleh ninik mamak ampek jinih tersebut. Menurut pasal 1 angka 15 Peraturan Dearah Propinsi Sumatra Barat No 16 tahun 2008. KAN merupakan Lembaga Perwakilan Permusyawaratan dan Permufakatan Adat tertinggi nagari yang telah ada dan diwarisi secara turun-temurun sepanjang adat di tengah-tengah masyarakat nagari di Sumatera Barat. Lembaga KAN merupakan himpunan dari para ninik mamak atau penghulu yang mewakili suku atau kaumnya yang dibentuk berdasarkan atas hukum adat nagari setempat. Ninik mamak atau penghulu yang terhimpun dalam lembaga ini mempunyai kedudukan dan wewenang serta mempunyai hak yang sama untuk menentukan hidup perkembangan hukum adat. Semua hasil mufakat yang didapat melalui KAN ini disampaikan kepada anggota sukunya. Salah satu tugas KAN adalah menyelesaikan perkara-perkara perdata adat dan istiadat, termasuk salah satunya menyelesaikan sengketa tanah ulayat dalam pasal 12 ayat 1 Peraturan Dearah Propinsi Sumatra Barat No 16 tahun 2008 diuraikan bahwa sengketa tanah ulayat di nagari diselesaikan oleh KAN menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku, bajanjang naiak batanggo turun dan diusahakan dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian. Ketentuan pasal ini mengisyaratkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan proses non litigasi. Kedudukan KAN tidak bersifat sebagai pihak yang memutus perkara tetapi untuk meluruskan persoalan-persoalan adat yang terjadi dari sengketa tersebut. Peradilan adat yang dimiliki oleh KAN dimaknai sebagai proses, yaitu cara untuk menyelesaikan suatu sengketa adat oleh suatu lembaga adat. Secara yuridis, peradilan adat tidak diakui oleh undang-undang. Dalam pasal 18 UU No 48 Tahun 2009 menguraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkunganperadilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dan dalam pasal 2 ayat 3 UU No 48 Tahun 2009 menguraikan bahwa semua peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang. Arti yang terkandung dari kedua pasal di atas adalah selain dari lembaga peradilan negara maka lembaga peradilan lain yang tidak diatur dengan undang-undang tidak diakui keberadaannya. Apabila ditelaah ketentuan pasal 12 ayat 1 Perda Sumbar No 16 Tahun 2008 di atas, sebenarnya keberadaan KAN dalam menyelesaikan sengketa adat dan istiadat adalah untuk melakukan mediasi adat, yang dituju dan proses tersebut adalah mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. KAN hanya memfasilitasi, sedangkan penyelesaian tetap diserahkan kepada kedua belah pihak, sehingga keputusan yang diterbitkan oleh KAN adalah menyatakan tercapai atau tidaknya perdamaian bagi kedua belah pihak. Kemudian pada pasal 12 ayat 2 Perda Sumbar No 16 Tahun 2008 menguraikan bahwa apabila keputusan perdamaian tidak diterima oleh pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan perkaranya ke pengadilan negeri. Jika uraian ayat 1 dan ayat 2 dari pasal 12 Perda Sumbar No 16 Tahun 2008 dikaitkan dengan proses pengambilan keputusan perdamaian oleh KAN sebagaimana telah diuraikan di atas, maka uraian pada ayat 2 menjadi tidak sejalan dengan uraian pada ayat 1 Perda Sumbar tersebut, karena apabila tercapainya perdamaian maka kedua belah pihak yang bersengketa tidak akan pernah melanjutkan perkaranya ke pengadilan negeri, sebab dengan tercapainya perdamaian maka kedua belah pihak dibebani untuk melaksanakan perdamaian yang telah mereka sepakati. Sebaliknya, apabila perdamaian tidak tercapai maka pihak yang merasa dirugikan atas sengketa tersebut dapat mengajukan perkaranya ke pengadilan negeri. Dengan demikian menurut pendapat penulis seharusnya kalimat Auapabila keputusan perdamaian tidak diterima oleh pihak yang bersengketa Aypada ayat 2 tersebut berbunyi Auapabila perdamaian tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan perkaranya ke pengadilan negeriAy. Secara nonnatif Perda Sumbar No 16 Tahun 2008 telah dengan tegas menyatakan bahwa lembaga KAN adalah lembaga mediasi adat yang memfasilitasi perdamaian bagi pihak-pihak yang bersengketa namun dalam kenyataannya masih terdapat keputusan-keputusan KAN yang memutus Sengketa adat yang bersifat mengadili. KAN dalam hal ini memposisikan lembaganya sebagai lembaga peradilan yang bisa memutuskan seperti halnya putusan yang diberikan oleh lembaga peradilan. Sebagai contoh adalah KAN yang menentukan -112- Riska. Muliadi & Nurwidiatmo/Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Gadai Atas Harta Pusako Tinggi yang Dijadikan Jaminan kepemilikan suatu kaum atau orang perseorangan atas objek yang disengketakan, dan bukan lagi sebagai lembaga mediasi adat. Selain tidak sesuai dengan maksud yang sebenarnya dari keberadaan KAN sebagai lembaga mediasi adat, keputusan KAN yang bersifat mengadili tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan kekuatan eksekutorial. Belum tentu pihak yang dirugikan atau dikalahkan dengan sukarela melaksanakan keputusan KAN. Jika pihak yang dirugikan atau dikalahkan dengan keputusan KAN tidak dengan sukarela melaksanakan keputusan maka pihak yang diuntungkan atau dimenangkan tidak mendapat hak sebagaimana yang disebutkan dalam keputusan KAN karena lembaga KAN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi. Perlindungan Hukum Bagi Penerima Gadai yang Memegang Jaminan Harta Pusaka Tinggi Setiap perbuatan hukum akan diatur dalam peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya sesuai dan tidak melanggar hak atau kepentingan orang lain. Peraturan perundang-undangan tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan hukum dimana orang dilarang dan bagaimana melakukan suatu perbuatan hukum yang benar. Adanya hal tersebut diharapkan tidak terjadi suatu permasalahan hukum sehingga tercipta perlindungan hukum. Peraturan-peraturan tentang gadai tanah seperti dalam penjelasan eksistensi gadai tanah telah memberikan cara-cara untuk melakukan gadai Peraturan-peraturan tersebut merupakan peraturan yang bertujuan untuk melindungi pihak yang melakukan gadai tanah pertanian. Jadi untuk mendapat perlindungan hukum dalam melakukan gadai tanah pertanian seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan tentang gadai tanah yang berlaku. Tata cara menurut peraturan perundang-undangan tentang gadai tanah pertanian dengan keadaan umum sebelum adanya PP No 24 Tahun 1997 adalah . Perjanjian gadai tanah pertanian terjadi antara penggadai dengan penerima gadai, . Penggadai menyerahkan tanahnya sebagai obyek gadai kepada penerima gadai untuk dikuasai dan dikerjakan untuk mendapat hasil dari tanah tersebut, . Penerima gadai memberikan uang gadai kepada penggadai, . Terjadinya perjanjian tersebut dilaporan kepada Kepala Kantor Agraria Daerah dengan perantara Kantor Kecamatan. Sementara pelaksanaan gadai tanah setelah PP No 24 Taliun 1997 menjadi tidak ada aturan yang jelas. Pelaksanaan gadai tanah tidak dilakukan secara ter- tulis dan menjadi tidak adanya pendaftaran juga. Pelaksanaan gadai tanah yang tidak dilakukan dengan perjanjian tertulis maupun didaftarkan membuat pengawasan terhadap pelaksanaan gadai juga semakin tidak dapat dilakukan. Hal tersebut membuat permasalahan dalam pelaksanaan gadai semakin banyak. Gadai tanah yang telah diatur dalam peraturan-peraturan tersebut di atas ternyata masih menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Masalah yang timbul ini ada ditandai dengan adanya beberapa kasus mengenai gadai tanah yang dibawa ke jalur pengadilan dan menghasilkan putusan Putusan mengenai gadai tanah tersebut rata-rata merupakan masalah pengembalian tanah Gadai tanah yang telah diteruskan oleh ahli waris banyak dijumpai gugatan. Gugatan tersebut dilakukan oleh ahli wans pemberi gadai. Gugatannya adalah untuk mengembalikan tanah gadai mereka yang telah dikuasai penerima gadai lebih dari 7 tahun. Putusan-putusan yang terdapat dalam website direktori putusan Mahkamah Agung mengenai gadai tanah banyak menolak gugatan penggugat yang menuntut tanahnya dikembalikan. Kebanyakan gugatan ditolak karena penggugat tidak mempunyai bukti terjadinya gadai tanah. Tidak punyanya bukti tersebut dikarenakan gadai tanah yang dilakukan hanya secara lisan saja tanpa perjanjian tertulis. Orang yang melakukan gadai tanah pertanian memang banyak dilakukan secara lisan. Hat tersebut dilakukan karena dalam hukum adat dan kebiasaan selama ini gadai tanah hanya dilakukan secara lisan Sementara setelah gadai tanah diatur oleh peraturan perundang-undangan, peraturan yang mengatur tentang gadai tanah juga tidak mengatur secara jelas bentuk dari perjanjian gadai tersebut Peraturan gadai tanah yang tidak mengatur secara jelas bentuk perjanjian gadai ini ternyata menjadi alasan dari banyak masalah gadai tanah yang sampai pada proses peradilan. Jika memang bentuk perjanjian ini menjadi banyak alasan masalah dalam gadai tanah, seharusnya bentuk dari perjanjian diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan tentang gadai tanah. Pengaturan tentang bentuk perjanjian ini yaitu dengan bentuk tertulis akan dapat memperkecil permasalahan yang akan timbul dalam gadai tanah. Perjanjian tertulis yang ada dalam perjanjian gadai tanah menjadi suatu bukti untuk pemberi gadai. Jika gadai tanah pertanian telah berlangsung selama 7 tahun tetapi tanah gadai belum dikembalikan, maka -113- Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume 4 No. 2 Januari 2019 pemberi gadai bisa menggunakan perjanjian tertulis tersebut sebagai bukti agar tanahnya dikembalikan. Penjabaran di atas dapat menggambarkan bahwa perlindungan hukum preventif belum terlaksana dengan baik karena pengaturan yang tidak jelas dalam bentuk perjanjian gadai tanah. Hal ini membuat pelaksanaan gadai tanah lebih banyak dilakukan dalam perjanjian lisan. Bentuk yang seperti ini menjadikan pelaksanaan juga tidak didaftarkan seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Simpulan Dalam proses gadai memang harus memenuhi 4 syarat gadai, penguburan mayat, biaya pernikahan yang sudah tua namun belum bersuami, memperbaiki rumah gadang yang rusak, membantu kaum yang sedang kesusahan namun dalam prakteknya dalam melakukan gadai bilamana sudah mendapatkan persetujuan dari mamak kepala waris atau mamak kepala suku maka menggadai bisa di perbolehkan. khususnya di Ampek Angke Bukit tinggi. Tanah yang telah di gadai akan di manfaatkan oleh penerima gadai sampai pemberi gadai dapat menebus tanah tersebut namun penerima gadai hanyalah memanfaatkan tanah tersebut saja bukan sebagai pemilik tanah pusako tinggi tersebut karna bahwasanya harta pusako tinggi tersebut tidak bisa di pindah tangani secara permanen, karena aturan adat mengatur seperti itu. Selain kurang jelasnya peraturan perundang-undangan tentang gadai tanah yang mengatur bentuk perjanjian gadai tanah juga terdapat peraturan mengenai pendaftaran gadai tanah yang bermasalah. Masalah dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendaftaran adalah dikarenakan pengaturan pendaftaran gadai tanah dalam Instruksi Bersama Mendagri dan Otda dengan Menteri Agraria No. Sekra 9/1/2 Tahun 1961. Uraian tersebut menjelaskan bahwa peraturan yang mengatur gadai tanah perlu didaftarkan menjadi tidak berlaku. Tidak berlakunya ini membuat pendaftaran gadai tidak terjadi dan sehingga kontrol terhadap pelaksanaan gadai menjadi susah Tidak terkontrolnya pelaksanaan gadai ini dapat berakibat terjadinya permasalahan dalam pengembalian gadai dan besar kepenguasaan tanah pertanian terkait peraturan mengenai penetapan luas tanah pertanian. Jadi tidak jelasnya pengaturan mengenai bentuk perjanjian dalam peraturan perundang-undangan tentang gadai tanah dan tidak adanya lagi peraturan mengenai pendaftaran gadai tanah pertanian merupakan hal yang membuat pelaksanaan gadai tanah banyak terjadi masalah. Permasalahan yang terjadi karena masih kurangnya jangkauan peraturan perundang-undangan terhadap pelaksanaan gadai tanah membuat perlindungan hukum preventif gadai tanah belum terwujud. Perlindungan hukum preventif gadai tanah dapat terwujud dengan mengubah atau mengisi kekurangan yang ada. Uraian di atas menggambarkan bahwa bentuk perjanjian gadai tanah belum diatur secara jelas. Jadi, perlu adanya pengaturan yang jelas tentang bentuk perjanjian gadai tanah agar perlindungan hukum preventif gadai tanah terwujud. Perlindungan hukum represif akan terjadi untuk menyelesaikan permasalahan atau kasus yang masuk dalam lingkup peradilan. Perlindungan hukum represif akan diwujudkan dengan melihat ratio decidendi atau reasoning. Putusan Pengadilan diputuskan berdasarkan alat bukti serta pertimbangan hakim atas fakta hukum dan alat bukti yang ada dalam pengadilan. Jaminan perlindungan hukum penerima gadai dapat di dalam hukum adat di Minangkabau adalah bahwa harta pusako tinggi adalah bukan harta pusako rendah yang bisa di ambil kepemilikannya secara permanen, apalagi yang menerima gadai adalah masih orang Minangkabau mereka sangat mengerti tentang kedudukan harta pusako tinggi tersebut hanya bisa untuk di manfaatkan karena harta pusako tersebut akan kembali kepada ahli waris penerus harta pusako tinggi. Namun dilihat dari UUPA pasal 7 mengatur tentang gadai tanah ulayat yang mana diharapkan dapat melakukan sosialisasi agar peraturan tersebut menjadi sehingga menjamin kepastian hukum dalam gadai tanah ulayat. Diperkuat dengan UU No 4 tahun 2004 pasal 28 ayat 1 hakim harus mengali, memahami, nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat Indonesia. Saran Seharusnya untuk mengadai tanah harta pusako tinggi harus memperhatikan nilai-nilai Untuk mengadai tidak boleh melanggar ketentuan adat, dimana ada syarat-syarat tertentu yang dibenari secara adat, walaupun keperluan gadai harus ada unsur tolong menolong. Jangan sampai pertolongan seseorang dalam gadai membuat kerugian kepada orang lain di kemudian hari. -114- Perkara gadai terhadap tanah harto pusako tinggi tidak perlu dilakukan melalui jalur Pengadilan, karena di Minangkabau ada KAN yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Riska. Muliadi & Nurwidiatmo/Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Gadai Atas Harta Pusako Tinggi yang Dijadikan Jaminan yang berhubungan dengan adat terutama sengketa Harta Pusako Tinggi, alangkah lebih baik harus dilakukan dengan jalur tersebut agar adat tidak hilang begitu saja, karena yang dilakukan oleh KAN dengan cara musyawarah mufakat dengan kaum agar tidak memutus tali persaudaraan dan kekeluargaan. Sajuti Thlmib. Receptio A Contrario (Hubungan Hukum Adat Dengan Hukum Isla. Bina Asara. Jakarta. , 1985, Daftar Pustaka